Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Pengaruh Sertifikasi Halal Bagi Perkembangan Pelaku Usaha di Kota Bengkulu Amiroh Rona Zakiyah1. Khairiah Elwardah2. Khozin Zaki3 1,2,3Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu rona@mail. id1, khairiahelwardah@mail. khozinzaki@mail. ABSTRACT The aim of this research is to find out how halal certification affects business actors in Bengkulu City, consumer perceptions of halal-certified products, and the challenges faced by business actors in obtaining and maintaining halal certification. The method applied in this study is a qualitative approach, with data collection carried out through observation, interviews, and Data analysis was carried out using the Miles and Huberman model. The findings of the study indicate that the impact of halal certification varies. 2 out of 5 business actors feel that they have not experienced an increase in their business due to dependence on seasonal markets. H alal certification has a positive impact on consumer trust, where 4 out of 7 consumers consider it important, although 3 out of 7 other consumers pay less attention to it. The main challenges faced by business actors include understanding the certification process, costs, and the obligation to renew the Keywords : Halal Certification. Business Actors. ABSTRAK Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh sertifikasi halal terhadap pelaku usaha di Kota Bengkulu. Persepsi konsumen terhadap produk bersertifikat halal, dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh dan mempertahankan sertifikasi Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaruh sertifikasi halal bervariasi. 2 dari 5 pelaku usaha merasa tidak mengalami peningkatan dalam usaha mereka akibat ketergantungan pada pasar musiman. Sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kepercayaan konsumen, di mana 4 dari 7 konsumen menganggapnya penting, meskipun 3 dari 7 konsumen lainnya kurang memperhatikannya. Tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha mencakup pemahaman mengenai proses sertifikasi, biaya, dan kewajiban untuk memperpanjang sertifikat. Kata kunci : Sertifikasi Halal. Pelaku Usaha. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk terbanyak keempat di Yang mana mayoritas penduduk beragama Islam. Indonesia juga menjadi negara dengan memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia. Dan menjadi kewajiban di Indonesia untuk menetapkan standar halal terhadap semua produk yang beredar di kalangan Sertifikasi halal juga termasuk syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan 607 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. izin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang Sertifikasi halal adalah suatu proses untuk mendapatkan sertifkasi halal dalam sebuah produk yang sudah melalui tahapan proses pemeriksaan, bahan, dan proses pembuatannya menjamin kehalalan produk dan memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal. Makanan halal didefinisikan sebagai makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam, baik dari segi jenis makanan, cara penyembelihan hewan, maupun proses pengolahannya. Halal secara epistimologis berasal dari Bahasa Arab yang mempunyai makna diperbolehkan, membebaskan, memecahkan dan membubarkan. Halal adalah segala sesuatu meliputi makanan dan minuman yang berdasarkan ketentuan agama I slam diperbolehkan untuk dikonsumsi. Makanan di sini termasuk tumbuh -tumbuhan, buahbuahan, hewan-hewan, baik hewan darat maupun laut yang dapat dimakan. Sementara minuman halal adalah segala sesuatu yang dapat diminum kecuali minuman yang dapat Hal itu menunjukkan bahwa kita diminta menjaga dan memelihara kehalalan makanan yang kita konsumsi Konsumsi makanan halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan dan kebugaran tubuh. Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram kewajiban memilih produk halal dianggap sebagian dari ibadah. Dengan adanya jaminan produk halal bisa memberikan kepastian kepada masyarakat Muslim. Kepastian terkait dengan produk halal dan terutama untuk konsumen yang beragama Islam yang mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut agar konsumen tidak ragu lagi dalam membeli atau mengkonsumsi produk yang mereka Label halal juga menjadi bagian yang dapat memperkuat dan mempengaruhi adanya loyalitas pelanggan. Pentingnya label halal bagi para konsumen muslim akan meningkatkan kejelian mereka dalam memilah produk makanan dikarenakan dalam agama terdapat larangan untuk mengkonsumsi makanan yang haram karena makanan tersebut akan tumbuh dalam tubuh serta sebagai sumber energi bagi kehidupan. Label halal juga menjadi bagian yang dapat memperkuat dan mempengaruhi adanya loyalitas Pentingnya label halal bagi para konsumen muslim akan meningkatkan kejelian mereka dalam memilah produk makanan dikarenakan dalam aga ma terdapat larangan untuk mengkonsumsi makanan yang haram karena makanan tersebut akan tumbuh dalam tubuh serta sebagai sumber energi bagi kehidupan. Manfaat dari label halal bagi pelaku usaha meliputi peningkatan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar. Sertifikasi halal berpotensi meningkatkan reputasi usaha dan membuka peluang untuk kerjasama dengan distributor dan retailer yang mencari produk halal berkualitas. Selain keuntungan pasar, sertifikasi halal juga dapat berkontribusi pada pengelolaan usaha yang lebih baik. Pelaku usaha yang mengikuti standar halal harus memperhatikan kualitas dan kebersihan produk mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi produksi dan proses operasional. Hal ini mendukung perkembangan usaha yang berkelanjutan dan memberikan dasar yang kuat untuk pertumbuhan bisnis di masa depan dan memperkuat pelaku usaha 608 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Jaminan Halal (No. 33 Tahun 2. Tujuan diberlakukannya undang-undang ini adalah untuk memberikan ketenagang pikiran, keamanan, keselamatan, dan perlindungan kepada masyarakat ketika membeli dan menggunakan produk halal. Keputusan untuk memiliki sertifikasi halal tidak sepenuhnya berada di tangan konsumen. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal mulai berlaku sebagaimana yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, undang-undang menyatakan bahwa seluruh produk yang dijual atau diedarkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban agama yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Sesuai dengan firman Allah dalam Q. S Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi : Artinya : AuWahai manusia makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu. Ay (QS. Al-Baqarah/2:. Dalam kitab Ihya Ulumuddin. Imam Al-Ghazali menyebutkan : Artinya : AuBarang siapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak: dan barang siapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan. Ay (HR Abu NuAoai. Dari ayat dan hadis diatas sudah menegaskan bahwasannya kita sebagai umat Islam dianjurkan untuk memakan makanan yang halal karena makanan yang haram dapat berdampak pada kesehatan dan dapat mendorong seseorang kepada kemaksiatan sedangkan makanan yang halal akan mendorong kepada ketaatan dan kebaikan dari situ sudah sangat terlihat perbedaan yang dirasakan. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan penelitian ini mencakup pengaruh yang dirasakan oleh pelaku usaha di Kota Bengkulu setelah memperoleh sertifikasi hal al dalam aspek pemasaran dan penjualan produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Kota Bengkulu, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses memperoleh dan mempertahankan sertifikasi halal. Dengan tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi sejauh mana pengaruh sertifikasi halal terhadap pembelian produk oleh konsumen, mengevaluasi bagaimana sertifikasi halal mempengaruhi persepsi dan keputusan konsumen terhadap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha, dan mempertahankan sertifikasi halal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. 609 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. TINJAUAN LITERATUR Sertifikasi Halal Produk yang beredar di Indonesia sangatlah beragam. Mulai dari produk dalam negeri sampai dengan produk impor dari luar negeri. Label halal harus dicantumkan pada setiap produk sehingga masyarakat dapat dengan mudah menemukan produk yang memenuhi persyaratan halal. Oleh karena itu, sertifikasi dan pelabelan dalam suatu produk sangatlah penting untuk meyakinkan masyarakat, khususnya bagi umat Islam, bahwa produk yang mereka beli tersebut sudah mematuhi standar halal yang sudah Pada dasarnya, umat Islam diwajibkan mengkonsumsi makanan yang sesuai dengan syariat agama Islam. Pemasangan label halal terhadap produk halal sangatlah penting, karena merupakan sumber informasi bagi konsumen dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan adanya sertifikasi halal konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan makanan yang mengandung sesuatu yang haram seperti mengandung babi atau hal haram lainnya karena produk yang dikonsumsi sudah memiliki sertifikasi halal sehingga sudah pasti terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi jaminan ketika konsumen akan membeli suatu produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat obatan dan lainnya. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi negara. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran sentral. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengubah status sertifikasi halal dari yang semula sukarela menjadi wajib. Penerapan Undang-Undang ini menekankan pentingnya peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Tujuan utama dari pendampingan ini adalah meningkatkan jumlah UMKM yang memperoleh sertifikasi halal, memperkuat kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dalam proses produksi bagi para produsen, meningkatkan daya saing produk, merangsang pertumbuhan omset penjualan, membuka peluang pemasaran global, serta mematuhi ketentuan pemerintah terkait regulasi halal. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang sudah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat agama Islam Yaitu: Tidak mengandung babi dan baham yang berasal dari babi. Tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran dan lain sebagainya. Semua bahan yang berasal dari hewan yang halal yang disembelih sesuai dengan tata cara syariat Islam. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, pengelolaan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamr. Produsen bisa mendapatkan sertifikasi halal pada produknya jika sudah memenuhi semua persyaratan. Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan penjelasan yang jelas tentang sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban bagi seluruh produk yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4. Selain itu, ketentuan pasal 4 610 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. mengenai produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia akan mulai berlaku lima taun setelah Undang-undang ini diundangkan, sesuai pasal 57 ayar . Undang-Undang Nomof 33 Tahun 2014. Allah SWT dengan sangat jelas dan tegas menyampaikan kewajiban bagi kita untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Sebagaimana Allah berfirman. Artinya : AuWahai manusia makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu. Ay (QS. Al-Baqarah/2:. Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman. Artinya : Au Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai . yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. Ay (Q. S An-Nahl/16:. Artinya : Au Diharamkan bagimu . bangkai, darah, daging babi, dan . aging hewa. yang disembelih bukan atas . Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang . kamu (Diharamkan pul. apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pul. mengundi nasib dengan azlAm . nak pana. , . itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orangorang kafir telah putus asa untuk . Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangAy. (Q. S Al-Maidah/5:. Allah SWT juga telah memberikan petunjuk dengan menjadikan perkara yang halal itu jelas, dan haram itu jelas. Hadis dari NuAoman bin Basyir radhiallahu Aoanhu, mengatakan. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda. Artinya : AuDari Abu Abdillah NuAoman bin Basyir r. a saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat . amar-sama. yang tidak diketahui oleh banyak Ay (HR Bukhari Musli. Dari penjelasan tersbut menjelaskan bahwa mengkonsumsi produk yang halal merupakan kewajiban sebagai umat muslim. Dengan selalu mengkonsumsi makanan yang halal juga menjadi bukti ketaan dan ketakwaan pada Allah SWT. Oleh karena itu, setiap muslim haruslah memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kehalalan produk yang dikonsumsi. Sebelum mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk, harus dipastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut halal, syubhat atau haram. Adapun 611 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. cara yang paling mudah untuk bagi kita memastikan status kehalan suatu produk adalah dengan melihat apakah produk tersebut sudah besertifikasi halal atau belum. Perkembangan Pelaku Usaha Perkembangan usaha adalah tugas dan proses analisis yang berkaitan dengan peluang pertumbuhan yang potensial, serta dukungan dan pemantauan pelaksanaan peluang tersebut, namun tidak mencakup keputusan mengenai strategi dan implementasi peluang pertumbuhan, menurut Hendro. Sedangkan menurut Permata definisi perkembangan usaha, menurut ahli Brown dan Petrello, adalah lembaga yang memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat. Ketika kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis juga akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil tetap memperoleh laba. Perkembangan usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Suatu perkembangan dilakukan sebagai upaya pelaku bisnis untuk memperluas dan mempertahankan bisnis tersebut agar dapat berjalan dengan baik. Jika akan dilakukan pengembangan bisnis dibutuhkan dukungan dari berbagai aspek seperti bidang produksi dan pengolaan, pemasaran. SDM, teknologi, dan lain Ae lain. Perkembangan bisnis adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembangan menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pada satu titik atau puncak kesuksesan. Perkembangan bisnis dilakukan oleh bisnis usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada kemungkinan untuk lebih maju lagi. Pe rkembangan usaha merupakan suatu keadaan terjadinya peningkatan omzet penjualan. Usaha yang merupakan setiap aktivitas yang dilakukan manusia untuk mendapatkan apa yang diinginkan usaha sering kali diartikan sebagai sebuah bisnis. Dalam hal ini, usaha merupakan setiap upaya yang dilakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan. Setiap orang yang melakukan aktivitas usaha ataupun bisnis biasanya disebut pembisnis atau Indikator Perkembangan Bisnis (Usah. Menurut Noor, perkembangan usaha atau bisnis yang dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai progres suatu bidang usaha atau industri yaitu : Tercapainya visi dan misi Meningkatkan laba Produktivitas meningkat Memiliki daya saing Memiliki etika usaha yang baik Memiliki citra yang baik Berkembang METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dimati. 612 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Subjek penelitian terdiri dari 13 informan yang meliputi 1 satgas halal Kota Bengkulu, 5 perwakilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu (Kecamatan Muara Bangkahulu. Kampung Melayu. Singaran Pati. Ratu Agung, dan Selebar ), serta 7 mewakili Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode simple random sampling yaitu metode pemilihan secara acak berdasarkan data yang ada. Dengan kriteria informan yang pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Bengkulu yang sudah memiliki sertifikasi halal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data model Miles And Huberman berupa pengumpulan data, reduksi data, pengujian data dan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada satgas halal Kota Bengkulu, pelaku usaha, dan konsumen Penelitian ini mengidentifikasi peran penting Satuan Tugas (Satga. Halal Kota Bengkulu dalam mendukung pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam proses sertifikasi halal. Melalui wawancara dengan Bapak Rolly Gunawan, anggota Satgas Halal, terungkap bahwa Satgas Halal memberikan bimbingan menyeluruh kepada pelaku usaha. Bimbingan ini mencakup semua tahap sertifikasi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan produk. Dukungan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai signifikansi sertifikasi halal, yang pada gilirannya dapat memperkuat daya tarik dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. Hasil wawancara dengan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di Kota Bengkulu menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang sertifikasi Lima pelaku usaha, yaitu Ibu Sabrina Mutia . tik bawan. Bapak H. Antoni (Pempek 7 Ul. Bapak Sujatmiko . s dawet Kyes. Ibu Kanita (Dkriuk Fried Chicke. , dan Bapak Sungkono . odol ketan SKN), sepakat bahwa sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan kehalalan yang mencakup bahan baku, proses produksi, pengemasan, dan distribusi. Mereka menganggap sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen, khususnya konsumen Muslim. Motivasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bervariasi. Ibu Sabrina menyatakan bahwa sertifikasi halal menghilangkan keraguan konsumen, sedangkan Bapak H. Antoni menekankan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah dan memberikan yang terbaik bagi konsumen. Bapak Sujatmiko menambahkan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban dari pemerintah, dan Ibu Kanita serta Bapak Sungkono mengakui bahwa sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan kenyamanan dalam berjualan. Keuntungan dari sertifikasi halal juga diakui oleh pelaku usaha. Ibu Sabrina menyebutkan bahwa produk yang dititipkan di toko bersertifikat halal juga harus memiliki sertifikasi halal. Bapak H. Antoni menambahkan bahwa sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan keberkahan. Bapak Sujatmiko dan Ibu Kanita sepakat bahwa sertifikasi halal meyakinkan konsumen bahwa produk yang 613 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. mereka beli telah terjamin kehalalannya. Bapak Sungkono menekankan bahwa sertifikasi halal membuat masyarakat merasa lebih tenang saat membeli produk. Mengenai masa berlaku sertifikasi halal, pelaku usaha umumnya memahami bahwa sertifikasi tersebut berlaku selama empat tahun. Ibu Sabrina dan Bapak H. Antoni menyatakan bahwa mereka akan memperpanjang sertifikasi saat masa berlaku habis. Namun. Bapak Sujatmiko mengaku belum sepenuhnya mengetahui tentang masa berlaku sertifikasi halal karena baru beberapa bulan memilikinya. Meskipun demikian, mayoritas pelaku usaha menunjukkan kesadaran untuk menjaga kelangsungan sertifikasi halal produk mereka. Tercapainya visi dan misi pelaku usaha juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Ibu Sabrina dan Ibu Kanita menekankan bahwa tujuan mereka memiliki sertifikasi halal adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Sertifikasi halal dianggap sebagai respons terhadap kewajiban pemerintah dan sebagai strategi untuk meningkatkan keuntungan. Dari segi laba, sebagian besar pelaku usaha melaporkan adanya peningkatan pendapatan setelah memiliki sertifikasi halal. Ibu Sabrina. Bapak H. Antoni, dan Ibu Kanita mengakui bahwa sertifikasi halal membantu meningkatkan penjualan . Namun, bagi beberapa usaha yang bergantung pada faktor musiman, seperti usaha es dawet dan dodol ketan, peningkatan pendapatan tidak secara langsung terkait dengan adanya sertifikasi halal, meskipun tetap memberikan dampak positif terhadap kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal juga dianggap penting dalam etika usaha. Pelaku usaha sepakat bahwa sertifikasi halal membantu menjaga kualitas produk dan membangun hubungan bisnis yang sehat. Ibu Sabrina dan Bapak H. Antoni menekankan bahwa etika penjualan yang baik dapat meningkatkan daya saing pasar. Pendapat konsumen terhadap produk bersertifikasi halal menunjukkan adanya variasi dalam tingkat perhatian dan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal. Dari tujuh konsumen yang diwawancarai, empat di antaranya sangat memperhatikan sertifikasi halal, sementara tiga lainnya tidak terlalu peduli. Ibu Mainayati dan Bapak Reno Putra menekankan bahwa produk bersertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut telah diuji dan memenuhi kriteria halal. Ibu Reni Asfeka mengungkapkan bahwa makanan dan minuman yang bersertifikasi halal terasa lebih aman, meskipun ia terkadang tidak terlalu memperhatikan status halal produk, terutama di lingkungan mayoritas Muslim. Ibu Aisyah menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi umat Muslim, karena makanan yang tidak halal dapat mempengaruhi ibadah mereka. Ia merasa lebih aman jika produk tersebut telah tersertifikasi halal, sehingga tidak perlu meragukan bahan -bahan yang digunakan. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kepercayaan konsumen dan pelaku usaha. Meskipun ada variasi dalam perhatian terhadap sertifikasi halal, baik pelaku usaha maupun konsumen sepakat bahwa sertifikasi ini penting untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan di pasar. 614 | Volume 4 Nomor 2 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 2 . 607 Ae 616 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. KESIMPULAN DAN SARAN Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaruh sertifikasi halal bervariasi di kalangan pelaku usaha, di mana 2 dari 5 pelaku usaha merasa bahwa sertifikasi halal tidak memberikan peningkatan usaha mereka karena bergantung pada pasar musiman. Kedua. Sertififikasi halal berpengaruh posistif terhadap kepercayaan konsumen yang mana 4 dari 7 konsumen menganggapnya penting, terutama yang memilki kesadaran religius tinggi. Namu, 3 dari 7 konsumen lainnya kurang memeperhatikan sertifikasi halal karena mayoritas penduduk Kota Bengkulu adalah Muslim. Meskipun demikian, sertifikasi halal tetap berperan penting dalam keputusan pembelian. Tantantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam meperoleh dan mepertahankan sertifikasi halal yaitu kurangnya pemahaman tentang proses sertifikasi, biaya, dan kewajiban perpanjangan sertifikat. Untuk penelitian selanjutnya untuk memperluas cakupan wilayah dengan melibatkan kecamatan yang belum terjangkau dalam penelitian ini. Penelitian ini hanya berfokus pada sektor makanan dan minuman. DAFTAR PUSTAKA