JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SEJARAH TRADISI KHITBAH DALAM ISLAM DAN ADAT INDONESIA Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : abdbasitfitri@gmail. com, miftamiftahudin776@gmail. Abstract: Khitbah . arriage proposa. constitutes an initial stage that holds an important position in the process of marriage, both from the perspective of Islamic law and in the practice of customary law in Indonesia. This article aims to examine the concept, legal basis, principles, and procedures of khitbah in Islam, while also exploring the history and variety of khitbah traditions within several Indonesian customary systems, such as Javanese. Minangkabau. Bugis-Makassar. Batak, and Sundanese customs. The study employs a library research method with normative and historical approaches, through analysis of sources from the QurAoan. Hadith, scholarly opinions, the Compilation of Islamic Law, as well as literature on customary law and legal anthropology. The findings indicate that khitbah in Islam has a clear legal foundation, with its original ruling being permissible . , which may change depending on circumstances, and is regulated by conditions, rights, and limitations intended to safeguard the interests of all parties involved. Meanwhile, the practice of khitbah in Indonesian customary law demonstrates diverse forms and procedures, yet essentially serves the same purpose: expressing serious intent toward marriage and fostering kinship relations between families. This article concludes that there is a strong harmonization between Islamic legal provisions and customary law in the practice of khitbah in Indonesia, reflecting the flexibility of Islamic law in adapting to local socio-cultural contexts without abandoning its fundamental principles. Keywords: khitbah. Islamic law. customary law. marriage proposal. Aourf. Abstrak: Khitbah merupakan tahapan awal yang memiliki kedudukan penting dalam proses pernikahan, baik dalam perspektif syariat Islam maupun dalam praktik hukum adat di Indonesia. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep, dasar hukum, kaidah, serta proses khitbah dalam Islam, sekaligus menelaah sejarah dan ragam tradisi khitbah dalam berbagai adat di Indonesia, seperti adat Jawa. Minangkabau. Bugis-Makassar. Batak, dan Sunda. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan normatif dan historis, melalui analisis terhadap sumber-sumber Al-QurAoan. Hadis, pendapat para ulama. Kompilasi Hukum Islam, serta literatur hukum adat dan antropologi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa khitbah dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas, dengan hukum asal mubah yang dapat berubah sesuai kondisi, serta diatur oleh syarat, hak, dan batasan yang bertujuan menjaga kemaslahatan para pihak. Sementara itu, praktik khitbah dalam hukum adat Indonesia menunjukkan keragaman bentuk dan tata cara, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai bentuk keseriusan menuju pernikahan dan sarana menjalin hubungan kekeluargaan. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat harmonisasi yang kuat antara ketentuan syariat Islam dan hukum adat dalam praktik khitbah di Indonesia, yang mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam beradaptasi dengan konteks sosial budaya lokal tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat. Keywords: Primbon. Aksara Jawa. Hanacaraka. Hukum Islam. AoUrf. Pendahuluan Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal pernikahan. Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat tahapan penting yang disebut khitbah atau peminangan. Khitbah merupakan permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau walinya untuk menikahinya dengan cara yang telah disyariatkan dalam Islam. 1 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , juz 7, 10. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Khitbah memiliki kedudukan penting dalam proses pernikahan karena merupakan langkah awal untuk menuju ikatan pernikahan yang sah. Melalui khitbah, kedua belah pihak dapat saling mengenal dengan batas-batas yang ditetapkan oleh syariat Islam. Prosesi khitbah ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah Saw. , dan para sahabatnya, serta terus berlanjut hingga saat ini dengan berbagai dinamika sesuai dengan konteks sosial budaya Di Indonesia, praktik khitbah tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuanketentuan dalam syariat Islam, tetapi juga dipengaruhi oleh adat istiadat yang berkembang di berbagai daerah. Hal ini menjadikan prosesi khitbah di Indonesia memiliki keunikan dan keragaman yang menarik untuk dikaji. Perbedaan adat istiadat dalam prosesi khitbah di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan, namun tetap dalam bingkai syariat Islam. Mengingat pentingnya khitbah dalam proses pernikahan serta keunikan praktiknya di Indonesia, maka kajian mendalam mengenai hukum khitbah dalam perspektif Islam dan hukum adat di Indonesia menjadi penting untuk Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai khitbah serta harmonisasi antara syariat Islam dan hukum adat yang berlaku di Indonesia. Pembahasan Pengertian Khitbah Definisi Khitbah dalam Islam e a Secara etimologis, kata "khitbah" berasal dari bahasa Arab a a A( aAkhathab. yang merupakan bentuk masdar dari kata AA a AA 2 Ibnu Qudamah. Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni, (Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1. , juz 7, 452. 3 Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia berarti "melamar" atau "meminang". 4 Dalam Kamus Al-Munawwir, khitbah diartikan sebagai peminangan atau lamaran. Secara terminologis, khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan tertentu atau walinya untuk dinikahinya. 6 Imam Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah mendefinisikan khitbah sebagai pernyataan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan pemberitahuan keinginan tersebut kepada wali pihak wanita. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, khitbah adalah pernyataan keinginan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan tertentu atau kepada keluarganya, dan memberitahukan keinginan tersebut kepada pihak perempuan atau Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf a, khitbah atau peminangan didefinisikan sebagai "kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Ay9 Khitbah dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia Dalam konteks hukum adat di Indonesia, khitbah atau lamaran memiliki istilah yang beragam sesuai dengan suku dan daerah masing-masing. Misalnya, dalam adat Jawa dikenal dengan sebutan "nontoni" atau "nakokke", dalam adat Minangkabau disebut "maminang", dalam adat Bugis-Makassar disebut "massuro", dan dalam adat Batak disebut "marhusip". Menurut Soerojo Wignjodipoero dalam bukunya Pengantar dan AsasAsas Hukum Adat, peminangan dalam hukum adat merupakan tindakan awal yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau keluarganya untuk menjalin 4 Al-Jaziri. Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 4, (Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyah, 2. , 13. 5 Ahmad Warson Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , 349. 6 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 10. 7 Al-Jaziri. Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 4, 13. 8 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 10. 9 Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1. Pasal 1 huruf a. 10 Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Adat, hal. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia hubungan kekeluargaan dengan pihak perempuan dalam rangka melaksanakan perkawinan. Hilman Hadikusuma dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat, menjelaskan bahwa peminangan dalam hukum adat adalah permintaan yang disampaikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya menurut adat setempat, yang tujuannya adalah untuk menunjukkan keseriusan untuk melakukan perkawinan. Meskipun terdapat keragaman dalam istilah dan tata cara pelaksanaannya, namun secara substansi, khitbah dalam hukum adat Indonesia memiliki tujuan yang sama dengan khitbah dalam Islam, yaitu sebagai langkah awal menuju pernikahan dan bentuk keseriusan untuk menjalin hubungan pernikahan. Kaidah-Kaidah dan Proses Khitbah Dasar Hukum Khitbah Khitbah dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari AlQur'an maupun Hadits. Dalam Al-Qur'an. Allah Swt, berfirman: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan . einginan mengawini merek. dalam Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan . epada merek. perkataan yang ma'ruf. " (QS. Al-Baqarah: . Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah Saw, bersabda: a a a a e e a a aeae e a a a a a a a a a a ea A AE aO eA a eE( ONAUA eI aO eI a auEO aI aO e a eO aN auEO a a a aNA A A auI auAUA) au EI eEA AO O OIA 11 Wignjodipoero. Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1. , hal. 12 Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Adat, hal. 13 QS. Al-Baqarah: 235. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia "Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang wanita, maka jika ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia " (HR. Abu Dawud dan Ahma. 14 Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Ulama menetapkan bahwa hukum asal khitbah adalah mubah . Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram, tergantung pada kondisi dan Imam Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin, menyatakan bahwa khitbah berhukum sunnah berdasarkan praktik Rasulullah Saw, yang melamar Aisyah melalui Abu Bakar ra. dan melamar Hafsah ra. melalui Umar ra. Syarat-Syarat Khitbah Para Ulama telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam khitbah, di antaranya: Syarat bagi Perempuan yang Dipinang . Tidak dalam Pinangan Orang Lain. Seorang laki-laki dilarang meminang perempuan yang sedang dalam pinangan laki-laki lain, kecuali peminang pertama telah melepaskan hak pinangannya atau mengizinkan laki-laki lain untuk meminangnya. Rasulullah Saw, bersabda: e aAEaO A a AEaO aO ae aa eO aN aOEa Oa eA Aa a aa eO aN aacO Oaa aA a A AaEa Oaa E E eaE aIe Ia aI a eI Oa e aAUAeE aIe Ia aI a a eE aIe Ia aIA a a a AA AuSeoran. mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia Ay17 Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, menjelaskan bahwa larangan meminang pinangan orang lain adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan dan menjaga hubungan persaudaraan antar sesama muslim. 14 Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, (Maktabah Al-Riyad. , hal 336, hadist no 1832 dan 1834, dan Ahmad. Musnad Ahmad, (Dar Al-Hila. Vol. Hal. 228, hadist no 20451. 15 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 11. 16 An-Nawawi. Muhyiddin. Raudhatu at-Thalibin, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1. , juz 7, 19. 17 HR. Al-Bukhari . kitab an-Nikaah 18 Ibnu Qudamah. Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni, juz 7, 453. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia . Tidak dalam Masa Iddah Raj'i Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raj'i haram untuk dipinang, karena ia masih dalam ikatan pernikahan dengan Allah Swt, berfirman: AA aE UA e aOaa eOEa a aN acI a aC a a aN acaI Aa eO EaEa eaI a a eaO A "Dan suami-suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam . itu, jika mereka menghendaki perbaikan. " (QS. Al-Baqarah: Boleh dipinang secara sindiran dalam masa iddah baAoin atau iddah Perempuan yang sedang dalam masa iddah talak baAoin atau iddah wafat boleh dipinang dengan sindiran . a'rid. , tetapi tidak boleh secara terang-terangan . Hal ini berdasarkan firman Allah Swt, dalam surat Al-Baqarah: . e aA a eI aN Ia eI A Aa a eO a eEIa eI a eI Aa eO a eIAa a aE eIA e A acA a AEa eO aE eI Aa eO aIA a AaO aE aIa aA a a a EIA AyTidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau . einginan menika. yang kamu sembunyikan dalam hati. Ay(Q. Al-Baqarah: . Imam Syafi'i dalam Al-Umm, menyatakan bahwa peminangan secara sindiran terhadap perempuan dalam masa iddah baAoin atau iddah wafat diperbolehkan, namun tidak boleh secara terang-terangan. Perempuan yang halal dinikahi Perempuan yang akan dipinang haruslah perempuan yang halal dinikahi, bukan mahram bagi laki-laki yang meminang. Syarat ini mengacu pada larangan menikahi perempuan-perempuan yang disebutkan dalam surat An-Nisa . AuJanganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali . ejadian pada mas. yang telah lampau. Sesungguhnya . itu sangat keji dan dibenci . leh Alla. dan seburuk-buruk jalan . ang ditempu. Ay (QS. An-Nisa: . 19 QS. Al-Baqarah: 228. 20 Syafi'i. Muhammad bin Idris. Al-Umm, juz 5, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1. , 41. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Syarat bagi Laki-laki yang Meminang . Bertujuan untuk menikah Khitbah harus dilakukan dengan niat untuk menikah, bukan untuk tujuan lain yang tidak dibenarkan dalam Islam. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menekankan pentingnya niat yang baik dalam setiap amal, termasuk dalam khitbah. Mampu menikah Laki-laki yang meminang hendaknya telah memiliki kemampuan untuk menikah, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Rasulullah Saw, bersabda: e a e a a a a e ca a a a ca a e ca a a a e a a a a e a a e a a a e a a ca a a e a a UAA aI aEE aA e aA A OAUA A auIN aEEA aAUA I aI aIIEI E AEOOAUAA a AO I EA a a ca AaO aI eI aE eI aO e a a e aA a aE eO aN A A A au acI aN E aN aO aAUAEA eO aIA AuWahai para pemuda, siapa saja yang telah mampu di antara kalian maka hendaklah ia menikah. Sebab nikah itu merupakan hal yang paling bisa menundukkan pandangan dan pemelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah sebagai Ay (HR. Musli. Proses Khitbah dalam Islam Proses khitbah dalam Islam umumnya melalui beberapa tahapan, meskipun pelaksanaannya dapat berbeda-beda tergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Secara umum, tahapan-tahapan khitbah sebagai berikut: Tahap Pengenalan (Ta'aru. Sebelum melakukan khitbah, seseorang dianjurkan untuk mengenal calon pasangannya terlebih dahulu. Tahap pengenalan ini dapat dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam Islam, seperti melalui perantara keluarga atau orang yang dipercaya. 21 Al-Ghazali. Abu Hamid. Ihya Ulumuddin, juz 4, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t. ), 25. 22 HR. Al-Bukhari nomor 4779. 23 Az-Zuhaili. Wahbah, juz 7. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 13. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menjelaskan pentingnya mengenal calon pasangan sebelum menikah untuk memastikan kecocokan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Meminta Izin untuk Melihat Calon Islam memperbolehkan calon suami untuk melihat calon istri sebelum khitbah. Rasulullah Saw, bersabda: a a a a a AA eI e auE eO aN A au acI aN e aO eI aO e a aI a eO aIE aIA "Lihatlah perempuan itu, karena yang demikian akan lebih melanggengkan kasih sayang di antara kalian berdua. " (HR. Tirmidzi dan An-Nasa'. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, menyatakan bahwa diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon istri karena keduanya bukan aurat dan dapat menggambarkan kecantikan dan kebugaran fisiknya. Pengajuan Khitbah Setelah tahap pengenalan dan melihat calon, langkah selanjutnya adalah pengajuan khitbah. Khitbah umumnya dilakukan oleh pihak lakilaki atau keluarganya kepada pihak perempuan atau walinya. Pengajuan khitbah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui . Pemberian Hadiah atau Tanda Khitbah Sebagai tanda keseriusan dalam khitbah, pihak laki-laki biasanya memberikan hadiah atau tanda khitbah kepada pihak perempuan. Hadiah ini bisa berupa cincin, pakaian, makanan, atau benda berharga lainnya, tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat. 24 Al-Ghazali. Abu Hamid, juz 2. Ihya Ulumuddin, 35. 25 HR. Daru Quthni: 3/252 . dan Ibnu Majah: 1/574 26 An-Nawawi. Muhyiddin. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, juz 16, (Beirut: Dar al-Fikr, ), 135. 27 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 14. 28 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 15. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Imam Malik dalam Al-Muwaththa', menyebutkan bahwa pemberian hadiah dalam khitbah adalah bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap pihak perempuan. Menentukan Waktu Akad Nikah Setelah khitbah diterima, kedua belah pihak biasanya menentukan waktu akad nikah. Penentuan waktu ini sebaiknya tidak terlalu lama setelah khitbah, untuk menghindari hal-hal yang tidak Hak-Hak dan Aturan dalam Khitbah Hak-Hak dalam Khitbah Dalam khitbah, terdapat beberapa hak yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak, di antaranya: Hak untuk Menerima atau Menolak Pinangan Pihak perempuan atau walinya memiliki hak untuk menerima atau menolak pinangan. Islam tidak memaksakan seorang perempuan untuk menerima pinangan yang tidak diinginkannya. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, menekankan pentingnya keridhaan seorang perempuan dalam menerima pinangan, dan tidak boleh ada paksaan dalam hal ini. Hak untuk Melihat Calon Pasangan Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Islam memberikan hak kepada calon suami untuk melihat calon istrinya sebelum khitbah. Begitu pula sebaliknya, calon istri memiliki hak untuk melihat calon suaminya. Hak untuk Mengetahui Kondisi Calon Pasangan Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengetahui kondisi calon pasangannya, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan kecocokan antara keduanya. 29 Malik bin Anas. Al-Muwaththa', juz 2, (Abu Dhabi: Muassasah Zayed bin Sultan, 2. , 30 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 16. 31 Ibnu Hazm. Ali bin Ahmad. Al-Muhalla, juz 9, (Beirut: Dar al-Fikr, t. ), 32. 32 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 13. 33 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 14. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menyebutkan bahwa mengetahui kondisi calon pasangan adalah salah satu cara untuk mencapai keharmonisan dalam rumah tangga. Hak atas Hadiah Khitbah Dalam tradisi khitbah, pihak perempuan memiliki hak atas hadiah yang diberikan oleh pihak laki-laki. Hadiah ini menjadi milik pihak perempuan dan tidak bisa diminta kembali kecuali dalam keadaan Aturan dalam Khitbah Batasan Pergaulan selama Masa Khitbah Meskipun khitbah telah dilakukan, namun kedua belah pihak tetap harus menjaga batasan-batasan syariat dalam pergaulan. Mereka belum menjadi mahram satu sama lain, sehingga tetap harus menjaga adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Imam An-Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin, menegaskan bahwa khitbah tidak mengubah status mahram antara laki-laki dan perempuan, sehingga tetap harus menjaga batasan-batasan syariat. Larangan Khalwat Khalwat . erduaan di tempat sep. antara peminang dan yang dipinang tetap dilarang selama masa khitbah. Status Hadiah Khitbah jika Terjadi Pembatalan Jika terjadi pembatalan khitbah, status hadiah yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan perlu diperhatikan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini: Mazhab Hanafi: Hadiah khitbah boleh diminta kembali jika masih ada Jika barangnya sudah tidak ada, maka tidak boleh diminta 34 Al-Ghazali. Abu Hamid. Ihya Ulumuddin, juz 2, 36. 35 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 18. 36 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 17. 37 An-Nawawi. Muhyiddin. Raudhatu at-Thalibin, juz 7, 20. 38 Al-Jaziri. Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 4, 18. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia . Mazhab Maliki: Jika pembatalan dari pihak laki-laki, maka ia tidak berhak meminta kembali hadiah yang telah diberikan. Jika pembatalan dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali hadiah tersebut. Mazhab Syafi'i dan Hambali: Hadiah khitbah boleh diminta kembali dalam keadaan apa pun jika masih ada barangnya. Jika barangnya sudah tidak ada, maka boleh diminta gantinya. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, menyatakan bahwa hadiah khitbah diberikan dengan syarat terjadinya pernikahan. Jika pernikahan tidak terjadi, maka pemberi hadiah berhak meminta kembali hadiahnya. Konsekuensi Pembatalan Khitbah Khitbah bukanlah akad nikah, sehingga pembatalan khitbah tidak menimbulkan konsekuensi hukum seperti halnya talak. Namun, pembatalan khitbah tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan madharat bagi pihak lain, baik secara moril maupun materiil. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, menyatakan bahwa pembatalan khitbah adalah hak masing-masing pihak, namun sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti pihak lain. Sejarah Khitbah Rasulullah Saw. Khitbah Rasulullah Saw, kepada Khadijah ra. Khadijah ra adalah istri pertama Rasulullah Saw. Proses khitbah antara Rasulullah Saw, dan Khadijah ra, cukup berbeda dengan tradisi khitbah pada umumnya saat itu. Khadijah ra, yang saat itu adalah seorang janda kaya dan terhormat, tertarik dengan sifat amanah dan akhlak mulia Rasulullah Saw, melalui perantara sahabatnya. Nafisah binti Munnabih ra. Khadijah ra, menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan Rasulullah Saw. 39 Al-Jaziri. Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 4, 19. 40 Al-Jaziri. Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 4, 20. 41 Ibnu Qudamah. Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni, juz 7, 454. 42 Az-Zuhaili. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, 19. 43 Ibnu Hazm. Ali bin Ahmad. Al-Muhalla, juz 9, 35. 44 Ibnu Hisyam. Abdul Malik. As-Sirah An-Nabawiyyah, (Beirut: Dar al-Jil, 1411 H), juz 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Setelah mengetahui keinginan Khadijah ra. Rasulullah Saw, pun menyetujuinya, dan kemudian beliau bersama pamannya. Abu Thalib ra, menemui paman Khadijah ra. Amr bin Asad, untuk melamar Khadijah ra. Khitbah ini diterima, dan kemudian dilanjutkan dengan akad nikah. Imam Ibnu Hisyam dalam As-Sirah An-Nabawiyyah, menjelaskan secara rinci proses khitbah Rasulullah Saw, kepada Khadijah ra, termasuk peran Nafisah binti Munnabih ra. sebagai perantara dan mahar yang diberikan Rasulullah Saw, kepada Khadijah ra. Khitbah Rasulullah Saw, kepada Aisyah ra Aisyah ra adalah putri dari sahabat dekat Rasulullah Saw. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Rasulullah Saw, melamar Aisyah ra melalui ayahnya. Abu Bakar ra. Kisah khitbah ini diriwayatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: Rasulullah Saw, berkata. AuTemui kembali Abu Bakar dan sampaikan kepadanya, engkau adalah saudaraku dalam Islam. Aku tetap menjadi saudaramu, dan putrimu (Aisya. halal untuk aku nikahi. Ay Abu Bakar ra, awalnya sedikit keberatan karena merasa seperti saudara dengan Rasulullah Saw, namun Rasulullah Saw, menjelaskan bahwa persaudaraan mereka adalah persaudaraan dalam Islam, bukan persaudaraan nasab yang menghalangi pernikahan. Khitbah ini pun diterima oleh Abu Bakar Imam Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqat Al-Kubra, mencatat peristiwa khitbah Rasulullah Saw, kepada Aisyah ra, sebagai salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam. Khitbah Rasulullah Saw, kepada Hafsah ra. 45 Ibnu Hisyam. Abdul Malik. As-Sirah An-Nabawiyyah, (Beirut: Dar al-Jil, 1411 H), juz 1, 46 Ibnu Hisyam. Abdul Malik. As-Sirah An-Nabawiyyah, (Beirut: Dar al-Jil, 1411 H), juz 1, 47 Ibnu Sa'ad. Muhammad. Ath-Thabaqat Al-Kubra, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1. , juz 8, 58. 48 Ibnu Sa'ad. Muhammad. Ath-Thabaqat Al-Kubra, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1. , juz 8, 59. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Hafsah ra adalah putri dari sahabat Rasulullah Saw. Umar bin Khattab ra. Setelah menjadi janda. Umar ra menawarkan putrinya kepada Abu Bakar ra dan Utsman ra, namun keduanya tidak menerima tawaran tersebut. Kemudian Rasulullah Saw, melamar Hafsah ra, dan lamaran tersebut diterima oleh Umar Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Umar ra berkata: "Aku menemui Abu Bakar dan berkata: 'Jika engkau mau, aku akan menikahkan Hafsah binti Umar denganmu. ' Abu Bakar diam saja. Kemudian aku menemui Utsman dan berkata: 'Jika engkau mau, aku akan menikahkan Hafsah binti Umar ' Utsman menjawab: 'Sepertinya aku tidak ingin menikah saat ini. Kemudian Rasulullah Saw, melamarnya, dan aku menikahkannya dengan " (HR. Bukhar. 50 Khitbah Rasulullah Saw, kepada Ummu Salamah ra Ummu Salamah ra adalah seorang janda yang suaminya. Abu Salamah ra, meninggal dunia setelah perang Uhud. Setelah masa iddahnya selesai. Rasulullah Saw, mengutus seseorang untuk melamarnya. Awalnya Ummu Salamah ra merasa keberatan karena beberapa alasan, namun akhirnya menerima lamaran Rasulullah Saw. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Ummu Salamah ra berkata: "Ketika Abu Salamah wafat, aku berkata: 'Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah?' Kemudian aku dilamar oleh Rasulullah Saw,. Aku berkata: 'Aku memiliki tiga sifat, aku adalah wanita pencemburu, aku sudah tua, dan aku memiliki banyak ' Rasulullah Saw, menjawab: 'Aku akan berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa cemburumu, aku lebih tua darimu, dan anak-anakmu adalah tanggung jawabku. '" (HR. Musli. 52 Khitbah Rasulullah Saw, kepada Juwairiyah ra. Juwairiyah ra adalah putri dari pemimpin Bani Al-Musthaliq. Al-Harits bin Abi Dhirar. Ia menjadi tawanan perang setelah perang Bani Al-Musthaliq. Juwairiyah ra kemudian menemui Rasulullah Saw, untuk meminta bantuan 49 HR. Bukhari no. 50 HR. Bukhari no. 51 HR. Muslim no. 52 HR. Muslim no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia dalam membebaskan dirinya. Rasulullah Saw, menawarkan untuk membayar tebusannya dan melamarnya. Juwairiyah ra menerima lamaran tersebut. Imam Ibnu Hisyam dalam As-Sirah An-Nabawiyyah, mencatat bahwa pernikahan Rasulullah Saw, dengan Juwairiyah ra membawa berkah bagi Bani Al-Musthaliq, karena setelah pernikahan tersebut, para sahabat membebaskan semua tawanan dari Bani Al-Musthaliq yang merupakan kerabat Juwairiyah Hikmah dari Khitbah Rasulullah Saw. Dari berbagai kisah khitbah Rasulullah Saw, terdapat beberapa hikmah yang dapat diambil: Keragaman proses khitbah: Khitbah Rasulullah Saw, menunjukkan bahwa proses khitbah dapat dilakukan dengan berbagai cara, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing pihak. Penghormatan terhadap wali: Rasulullah Saw, selalu melamar wanita melalui walinya, menunjukkan pentingnya peran wali dalam proses Persetujuan pihak perempuan: Rasulullah Saw, selalu memastikan bahwa pihak perempuan menyetujui khitbah tersebut, menunjukkan pentingnya persetujuan dan keridhaan dalam khitbah. Transparansi dalam khitbah: Rasulullah Saw, selalu transparan dalam menyampaikan kondisi dirinya kepada pihak perempuan, seperti yang terjadi dalam khitbah kepada Ummu Salamah ra. Memperhatikan aspek sosial: Khitbah Rasulullah Saw, kepada Juwairiyah ra menunjukkan bahwa khitbah juga memperhatikan aspek sosial, yaitu memperbaiki hubungan antar suku. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khitbah Rasulullah Saw, merupakan teladan bagi umat Islam dalam melaksanakan khitbah sesuai dengan syariat. 53 Ibnu Hisyam. Abdul Malik. As-Sirah An-Nabawiyyah, juz 2, 289. 54 Ibnu Hisyam. Abdul Malik. As-Sirah An-Nabawiyyah, juz 2, 290. 55 An-Nawawi. Muhyiddin. Syarh Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1392 H), juz 9, 193. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Sejarah Khitbah dalam Hukum Adat di Indonesia Khitbah dalam Adat Jawa Dalam adat Jawa, proses khitbah atau lamaran dikenal dengan istilah "nontoni" atau "nakokke". Proses ini diawali dengan tahap "nontoni", yaitu kunjungan keluarga laki-laki ke rumah keluarga perempuan untuk melihat calon menantu. Setelah itu, jika kedua belah pihak setuju, dilanjutkan dengan tahap "nakokke", yaitu menanyakan kesediaan pihak perempuan untuk Tahap selanjutnya adalah "lamaran" atau "panembung", yaitu peminangan secara resmi oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Dalam tahap ini, pihak laki-laki biasanya membawa berbagai hadiah atau barang bawaan yang disebut "asok tukon" atau "srah-srahan". Barang bawaan ini bisa berupa berbagai macam kebutuhan calon pengantin perempuan, seperti pakaian, perhiasan, makanan, dan lain-lain. 58Koentjaraningrat dalam bukunya Kebudayaan Jawa, menjelaskan bahwa dalam adat Jawa, lamaran merupakan proses penting yang menandai keseriusan pihak laki-laki untuk menikahi perempuan pilihannya. Proses ini juga menunjukkan penghormatan pihak laki-laki terhadap keluarga perempuan. Khitbah dalam Adat Minangkabau Dalam adat Minangkabau, proses khitbah dikenal dengan istilah "maminang". Yang unik dalam adat Minangkabau, pihak perempuanlah yang melamar pihak laki-laki, sesuai dengan sistem matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau. Proses "maminang" diawali dengan tahap "maresek", yaitu penyelidikan awal oleh pihak perempuan terhadap pihak laki-laki untuk mengetahui apakah laki-laki tersebut sudah memiliki calon istri atau belum. Setelah itu, 56 An-Nawawi. Muhyiddin. Syarh Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1392 H), juz 9, 194. 57 Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 127. 58 Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. ,128. 59 Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 129. 60 Amir M. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2. , 12. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia jika pihak laki-laki belum memiliki calon istri, dilanjutkan dengan tahap "batimbang tando", yaitu bertukar tanda sebagai bukti kesepakatan untuk Amir M. dalam bukunya Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, lamaran dilakukan oleh pihak perempuan karena perempuan memiliki posisi yang istimewa dalam sistem matrilineal. Namun, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena dalam praktiknya, yang melakukan lamaran tetaplah lakilaki dewasa dari keluarga perempuan, bukan perempuan itu sendiri. Khitbah dalam Adat Bugis-Makassar Dalam adat Bugis-Makassar, proses khitbah dikenal dengan istilah "massuro" atau "madduta". Proses ini diawali dengan tahap "mappese-pese", yaitu penyelidikan awal oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Setelah itu, jika kedua belah pihak setuju, dilanjutkan dengan tahap "madduta", yaitu peminangan secara resmi oleh pihak laki-laki kepada pihak Dalam tahap "madduta", pihak laki-laki biasanya diwakili oleh seorang juru bicara yang disebut "to madduta". Juru bicara ini bertugas menyampaikan maksud kedatangan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan bahasa yang sopan dan puitis. Jika lamaran diterima, dilanjutkan dengan tahap "mappetu ada", yaitu penentuan hari pernikahan dan jumlah mahar. Hamid Abdullah dalam bukunya Manusia Bugis Makassar, menjelaskan bahwa dalam adat Bugis-Makassar, proses lamaran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kehormatan. Proses ini juga menunjukkan penghargaan terhadap perempuan dan keluarganya. Khitbah dalam Adat Batak 61 Amir M. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2. , 13. 62 Amir M. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2. , 14. 63 Abdullah. Hamid. Manusia Bugis Makassar, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1. , 45. 64 Abdullah. Hamid. Manusia Bugis Makassar, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1. , 46. 65 Abdullah. Hamid. Manusia Bugis Makassar, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1. , 47. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Dalam adat Batak, proses khitbah dikenal dengan istilah "marhusip" atau "marhata sinamot". Proses ini diawali dengan tahap "marhusip", yaitu pembicaraan awal antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan untuk mencapai kesepakatan tentang rencana pernikahan. Setelah tahap "marhusip", jika kedua belah pihak setuju, dilanjutkan dengan tahap "marhata sinamot", yaitu pembicaraan tentang mahar atau "sinamot" yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Dalam adat Batak, "sinamot" memiliki nilai yang sangat tinggi dan menunjukkan status sosial keluarga. Vergouwen dalam bukunya Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, menjelaskan bahwa dalam adat Batak, proses lamaran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong. Proses ini juga menunjukkan penghargaan terhadap perempuan dan keluarganya. Khitbah dalam Adat Sunda Dalam adat Sunda, proses khitbah dikenal dengan istilah "neundeun omong" atau "ngalamar". Proses ini diawali dengan tahap "neundeun omong", yaitu penyampaian maksud oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan melalui perantara. Setelah itu, jika pihak perempuan setuju, dilanjutkan dengan tahap "ngalamar", yaitu peminangan secara resmi oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Dalam tahap "ngalamar", pihak laki-laki biasanya membawa berbagai hadiah atau barang bawaan yang d isebut "seserahan". Barang bawaan ini bisa berupa berbagai macam kebutuhan calon pengantin perempuan, seperti pakaian, perhiasan, makanan, dan lain-lain. 66 Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, (Yogyakarta: LKiS, 2. , 67 Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, (Yogyakarta: LKiS, 2. , 68 Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, (Yogyakarta: LKiS, 2. , 69 Ekadjati. Edi S. Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1. , 72. 70 Ekadjati. Edi S. Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1. , 73. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Edi S. Ekadjati dalam bukunya Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah, menjelaskan bahwa dalam adat Sunda, lamaran merupakan proses penting yang menandai keseriusan pihak laki-laki untuk menikahi perempuan Proses ini juga menunjukkan penghormatan pihak laki-laki terhadap keluarga perempuan. Harmonisasi Khitbah dalam Islam dan Hukum Adat di Indonesia Meskipun terdapat keragaman dalam praktik khitbah di berbagai daerah di Indonesia, namun secara substansi, praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, banyak nilai-nilai Islam yang terintegrasi dalam praktik khitbah adat di Indonesia, seperti penghormatan terhadap perempuan dan keluarganya, transparansi dalam proses khitbah, dan penghargaan terhadap persetujuan kedua belah pihak. Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam, menyatakan bahwa praktik khitbah dalam hukum adat di Indonesia pada umumnya selaras dengan syariat Islam, meskipun terdapat beberapa praktik yang perlu disesuaikan, seperti larangan khalwat antara peminang dan yang Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, juga menegaskan bahwa integrasi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik khitbah di Indonesia menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang dapat beradaptasi dengan konteks sosial budaya masyarakat setempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Penutup Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 71 Ekadjati. Edi S. Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1. , 74. 72 Syarifuddin. Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , 73 Basyir. Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2. , 21. 74 Syarifuddin. Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 55. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia Khitbah atau peminangan dalam Islam adalah permintaan seorang lakilaki kepada seorang perempuan tertentu atau walinya untuk Dalam konteks hukum adat di Indonesia, khitbah memiliki istilah yang beragam sesuai dengan suku dan daerah masingmasing, namun secara substansi memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai langkah awal menuju pernikahan. Kaidah-kaidah dan proses khitbah dalam Islam meliputi dasar hukum khitbah, syarat-syarat khitbah, dan tahapan-tahapan dalam khitbah. Dasar hukum khitbah terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits, dengan hukum asalnya adalah mubah . Syarat-syarat khitbah meliputi syarat bagi perempuan yang dipinang dan syarat bagi laki-laki yang Proses khitbah umumnya melalui tahap pengenalan, meminta izin untuk melihat calon, pengajuan khitbah, pemberian hadiah, dan penentuan waktu akad nikah. Hak-hak dalam khitbah meliputi hak untuk menerima atau menolak pinangan, hak untuk melihat calon pasangan, hak untuk mengetahui kondisi calon pasangan, dan hak atas hadiah khitbah. Aturan dalam khitbah meliputi batasan pergaulan selama masa khitbah, larangan khalwat, status hadiah khitbah jika terjadi pembatalan, dan konsekuensi pembatalan khitbah. Sejarah khitbah Rasulullah Saw, menunjukkan keragaman dalam proses khitbah, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam seperti penghormatan terhadap wali, persetujuan pihak perempuan, transparansi dalam khitbah, dan memperhatikan aspek sosial. Sejarah khitbah dalam hukum adat di Indonesia menunjukkan keragaman dalam praktik khitbah di berbagai daerah, seperti Jawa. Minangkabau. Bugis-Makassar. Batak, dan Sunda. Meskipun terdapat keragaman, namun secara substansi, praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, banyak nilai-nilai Islam yang terintegrasi dalam praktik khitbah adat di Indonesia. Harmonisasi antara ketentuan syariat Islam dan hukum adat di Indonesia dalam praktik khitbah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang dapat beradaptasi dengan konteks sosial budaya JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Mukhammad Miftakhuddin Sejarah Tradisi Khitbah Dalam Islam Dan Adat Indonesia masyarakat setempat, selama tidak bertentangan dengan prinsipprinsip dasar Islam. Daftar Pustaka Abdullah. Manusia Bugis Makassar. Jakarta: Inti Idayu Press. Abu Dawud. Sunan Abu Dawud. Riyadh: Maktabah al-Riyadh. Ahmad. Musnad Ahmad (Vol. Beirut: Dar al-Hilal. Al-Ghazali. IhyaAo Ulumuddin. Beirut: Dar al-MaAorifah. Al-Jaziri. Al-Fiqh Aoala al-Madzahib al-ArbaAoah. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Al-Malik bin Anas. Al-MuwaththaAo. Abu Dhabi: Muassasah Zayed bin Sultan. Amir. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: Mutiara Sumber Widya. An-Nawawi. 2 H). Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar IhyaAo al-Turats alAoArabi. An-Nawawi. Al-MajmuAo Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr. An-Nawawi. Raudhatu at-Thalibin. Beirut: al-Maktab al-Islami. Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. Ekadjati. Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah. Jakarta: Pustaka Jaya.