Implementasi Dana Zakat. Infaq. Dan Shadaqah Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Penelitian di Baznas Kabupaten Garut ) Syaik Abdillah1. Fikran Ashil Azzurri2 STAI Al Musaddadiyah Garut abdillah@stai-musaddadiyah. 1830@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Zakat merupakan suatu ajaran Islam yang memiliki kekuatan hukum wajib yang telah ditetapkan dalam Al-QurAoan. Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat juga berdampingan dengan kewajiban shalat, sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 277. Berdasarkan informasi yang ditemukan peneliti bahwa adanya penyaluran yang hanya disalurkan ke pihak tertentu sehingga menimbulkan interest atau kepentingan satu kelompok saja. Sehingga menimbulkan indikasi kurangnya keselarasan dengan prinsip hukum ekonomi Islam yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS Kabupaten Garut? Bagaimana implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah menurut perspektif hukum ekonomi Islam? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah 1. Terdeskripsikannya implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah yang dikelola BAZNAS Kab. Garut. Terdeskripsikannya implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah menurut perspektif hukum ekonomi Islam. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Hasil dari penelitian ini adalah implementasi penyaluran dana ZIS di BAZNAS Garut akan secara bergiliran disalurkan kepada yang berhak menerima dengan persyaratan dan prosedur pengajuan yang sesuai. Sehingga dapatlah kesimpulan menurut perspektif hukum ekonomi Islam sudah sesuai, namun perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terkait penyaluran dan informasi kegiatan penyaluran lebih terbuka kepada publik agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengetahui hal tersebut. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam. Zakat. Infaq. Shadaqah Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Abdillah. Azzurri Jurnal Jhesy Vol. No. Abstract Zakat is an Islamic teaching with mandatory legal force established in the Quran, the Sunnah of the Prophet, and the consensus of scholars. Zakat is also alongside the obligation of prayer, as stated in the Quran in Surah AlBaqarah verse 277. Based on information found by the researcher, there are instances of zakat distribution being directed only to specific parties, resulting in the favoritism of one group. This raises concerns regarding the lack of alignment with the principles of Islamic economic law in line with the objectives of Shariah maqasid. The formulation of the problem in this research is: How is the implementation of zakat, infaq, and sadaqah fund distribution in BAZNAS (National Amil Zakat Agenc. Garut Regency? How is the implementation of zakat, infaq, and sadaqah fund distribution according to the perspective of Islamic economic law? From these research problem formulations, the objectives of this study To describe the implementation of zakat, infaq, and sadaqah fund distribution managed by BAZNAS Garut Regency. To describe the implementation of zakat, infaq, and sadaqah fund distribution from the perspective of Islamic economic law. This research is classified as qualitative research using a descriptive approach. The results of this research indicate that the implementation of ZIS (Zakat. Infaq, and Sadaqa. fund distribution in BAZNAS Garut is rotated and distributed to those entitled to receive it according to appropriate eligibility criteria and procedures. Therefore, it can be concluded that from the perspective of Islamic economic law, the implementation is appropriate, but there is a need for improved socialization regarding distribution and more transparent information about distribution activities to the public so that those in need can be aware of it. Keywords: Islamic Economic Law. Zakat. Infaq. Sadaqah Pendahuluan Salah satu pesan Islam yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar umat manusia adalah zakat. Zakat memiliki fungsi menciptakan kesejahteraan ekonomi yang seimbang, tidak memunculkan perbedaan antar kelas masyarakat. Selain itu, zakat juga dapat dimanfaatkan sebagai upaya mengikis kesenjangan sosial yang kerap menjadi permasalahan besar yang harus diselesaikan bersama. Sebagaimana tokoh teladan manusia, yakni Nabi Muhammad SAW. melalui zakat dapat membina masyarakat kala itu di Kota Madinah. (Taufiqullah, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Azzurri Dalam Al-QurAoan ditegaskan sebagai berikut : ca eAA EOe ae aO aOA eeAA ca AaEaIee aaeeaEaOeEacaOIaeeCaO aea aNIee aEAac eeOeaO aOa aEIee aOaCaO aIOeEA a eea a AE EOe aeAaEa acIe aEA a caAEaO aN aIe aC a aeaaeAa aOCee aII aNIeeOaaOIaeIA ee AeacIOaeCaEaOe aOA eAEa ae aeaO eA a AEaOIaeE aC a aeaO a e a acaIae eaEOe a aeCa aOeeCae aI aA a a AceaeaOeeA eeAaEaOa aA a eeaAeaceaOae aOCaEaOe aacIaeE aaIee aE aA eAaE aI aIee ac COee aO aeaEa aIOIaeeaOEA AuTidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka. AoTahanlah tanganmu . ari berperan. , tegakkanlah salat, dan tunaikanlah zakat!Ao Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba segolongan mereka . takut kepada manusia . seperti ketakutan mereka kepada Allah, bahkan lebih takut daripada itu. Mereka berkata. AuWahai Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan . ewajiban berperan. kepada kami beberapa waktu lagi?Ay Katakanlah. AuKesenangan di dunia ini hanyalah sedikit, sedangkan akhirat itu lebih baik bagi orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun. Ay (QS. An-Nisaa: Menurut istilah fiqih, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak . Dalam implementasinya dikatakan bahwa bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih , sebagaimana firman Allah SWT dalam surah at-Taubah ayat a a aCaeeA eAEaOIA AEaIeac aNIee aOA a eeAIa OA a eeAA aEA a eaeAcEEA a eea EO aEA a eeAEaO aNIee acaIA a A aN aNaIee aOaa EaO aNIeea aNe aOA a eeAaeeIa IeeaI aO aE aNIA AuAmbillah zakat dari harta mereka . menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ay Zakat menjadi konsepsi peningkatan ekonomi yang interpretasinya sebagai alternatif pengamalan ibadah yang bisa ditempuh dalam mengatasi masalah sosial yang terjadi. Zakat juga dinilai sebagai manifestasi dari hubungan antar manusia . yang pelaksanaan ibadahnya dilakukan secara horizontal. Konsep zakat memiliki visi transformatif yang mencakup adanya perubahan status kehidupan sosial masyarakat Islam. Posisi Mustahiq dapat . berubah meningkat menjadi seorang Muzakki. Munfiq ataupun Mutashoddiq. Secara optimal, potensi zakat dalam memberdayakan orang miskin yang berpotensial untuk bisa hidup produktif dan mandiri, sehingga diharapkan berubah menjadi Muzakki . embayar zaka. (T. Garut, 2. Zakat berkaitan erat dengan penyaluran yang digencarkan kepada masyarakat, dengan mengingat optimalisasi dari peran zakat itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam AlQurAoan surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada 8 . asnaf yang menjadi sasaran normatif penerima zakat : eeAaO aEA ca Aceae aO aIeA ca AaIac aIeEA eeAaO aEA a AECaA a eea CaeaEAaCa a aee aOE aI EaO aIee aOEIa EaOIA a eeAee aOE aIa OIaee aOAaOA a eAEaO aNe aOE aI aEacAa aeeCaEaOa aNIee aOAaOA eAEaOIee aEaOIA Aceae aOA eeaAee aIIA a eaeAcEEA a a aOA https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Azzurri Jurnal Jhesy Vol. No. AuSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya . , untuk . para hamba sahaya, untuk . orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan . ang memerlukan pertolonga. , sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Ay Dalam penyaluran zakat, salah satu lembaga yang melakukan penyaluran zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Garut. Lembaga ini yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga laporan pengumpulan, pendistribusian, terutama pendayagunaan zakat yang sifatnya produktif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011. BAZNAS Garut telah melakukan perencanaan yang sesuai dengan hasil rapat pleno untuk mengkaji permohonan usulan penyaluran dari masyarakat atau UPZ setempat. Namun berdasarkan pengamatan peneliti menduga adanya kurang selaras dalam penyaluran dana ZIS-nya karena terindikasi penyaluran dana yang subjektif, yaitu menyalurkan bantuan biaya pendidikan hanya ke salah satu instansi perguruan tinggi dan bantuan biaya untuk fi sabilillah bertajuk Aukita jaga kyaiAy hanya pondok pesantren tertentu. Padahal masih terdapat masyarakat yang perlu mendapat prioritas penyaluran ZIS tersebut, yaitu para fakir miskin di Garut. Hal ini justru memicu polemik kesalahpahaman implementasi penyaluran dana yang masih terindikasi belum selaras dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Adanya unsur kurang selaras ini dalam implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS kabupaten Garut baru sebatas dugaan sementara peneliti. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian lebih jauh untuk memperoleh kejelasan dan untuk mendapatkan jawaban yang lebih konkrit mengenai penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah, apabila ditinjau menurut persepektif hukum ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan alamiah untuk mengamati dan memahami informasi sosial. Sehingga mendapat penjelasan yang konkrit serta komprehensif dari beberapa sumber yang menunjang Dalam penggalian data, peneliti menggunakan teknik survei, wawancara dan Hasil Penelitian dan Pembahasan Dari uraian tentang implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di atas, maka berikut hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini. 1 Implementasi Penyaluran Dana Berkaitan dengan implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah kepada siapa yang harus diprioritaskan, golongan Imam SyafiAoi berpendapat bahwa wajib dibagikan pada https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Azzurri asnaf yang delapan dengan rata. Pandangan golongan Imam Maliki mewajibkan dikhususkan kepada orang-orang fakir saja. Sedangkan pendapat jumhur ulama memperkenankan dibagikan kepada asnaf delapan dan mengkhususkan kepada golongan (Qardhawi, 2. 1 Pengertian Implementasi Impelementasi merupakan suatu penerapan atau juga sebuah tindakan yang dilakukan dengan berdasarkan suatu rencana yang telah disusun atau dibuat dengan cermat serta juga terperinci sebelumnya. Pendapat lain juga mengatakan bahwa implementasi merupakan suatu tindakan atau bentuk aksi nyata dalam melaksanakan rencana yang sudah dirancang dengan matang. (Ibeng, 2. 2 Pengertian Penyaluran Dana Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyaluran adalah proses, cara, perbuatan menyalurkan. Contoh: Penyaluran beras untuk korban bencana alam dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat. Penyaluran berasal dari kata dasar salur. (Lektur. ID, Sedangkan arti kata dana Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan. Arti lainnya dari dana adalah biaya. Contoh: Dana (Lektur. ID, n. 2 Konsep Zakat. Infaq, dan Shadaqah Konsep dan esensi zakat sangatlah berguna bagi kehidupan sosial karena didalamnya mengandung banyak hikmah yang secara khusus bisa membangun kekuatan ekonomi umat, sekaligus menciptakan kesejahteraan dan iklim solidaritas sesama manusia. Akan tetapi pada kenyataan prakteknya, membina kesejahteraan umat lewat zakat itu tidak semudah yang dikira, sebab kita masih sering mendapatkan kesulitan ketika memilih zakat sebagai alternatif menyejahterakan umat. Di beberapa daerah masih terjadi kesenjangan antara masyarakat yang kaya dan miskin, ini terjadi karena dalam aspek pendistribusian di beberapa daerah, amil zakat selalu membagi rata hasil pengumpulan kepada mustahiq yang benarbenar membutuhkan dengan mustahiq yang masih berkecukupan. (Taufiqullah, 2. 1 Pengertian Zakat. Infak, dan Sodaqoh Zakat ditinjau dari segi bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu: keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberesan. Secara bahasa, zakat berasal dari kata bahasa Arab "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahakan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. (Syaripudin & Nuraeni, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Azzurri Jurnal Jhesy Vol. No. Para ulama mendefinisikan zakat sebagai berikut : ea a aNaeEaAIaAe aIA a AAOAeIa Ie aIEe aIA a AIe aEAae aIA a AAOA a e aOAe aO aA AuZakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya. Ay (Am-Manawi, n. Infaq adalah menggunakan atau membelanjakan harta benda guna mencapai kebaikan, seperti untuk pergi haji, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Apabila infaq dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun jika ditujukan bukan untuk pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah. (Ramdlan, 2. Imam Fakhruddin ar-Razi memaparkan infaq sebagai berikut : aeAOa aeuaIacNA a a a AeAa aEaEaEa aeOaCaEaeAaOeE aIA,eaEaA a aeE aI aEeuaEA a AOeO aONaeE aIA a eAeuEIAaCa eN aaOA a eAaOEaIe a acIA AuKetahuilah bahwa infaq adalah membelanjakan harta benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang-orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq . rang yang berinfa. Ay (Ar-Razi, n. Ar-Raghib al-Ishfani menjelaskan dalam kitab at-Taufiq fi Muhimmat at-TaAoarif bahwa shadaqah adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. a a aCaaeAaOeEa aEeaCaEaeEaE aIA ca AeOA,ea ca AOeONaeECaeEA eAA ca AeEaE aaIeEA,eaEEaA a AA a eaAIa eIa Ie aI aENA a AaeuEIA a AEEaaeEaE aOA a AaIeOa a aNA a A acOaeaNA a aAEA AuSedekah adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan. Ay (Nawawi, 2. Praktik dalam shadaqah dapat termanifestasi pada beberapa hal seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri di jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Shadaqah identik dengan infaq yakni pemberian/pengeluaran yang dilakukan secara sukarela. Hal ini bermakna dalam rangka pendekatan kepada Allah SWT (Taqarrub Indalla. (Hasanuddin Bua dan Harafah, 2. 3 Konsep Hukum Ekonomi Islam Hukum ekonomi Islam muncul sebagai suatu disiplin ilmu yang telah diperjuangkan cukup lama oleh para ekonom muslim. Di awal kemunculannya, terjadi pesimisme di masyarakat terhadap ekonomi islam sehingga adanya dikotomi antara agama dan keilmuan ekonomi. (Dr. Itang, 2015. 1 Pengertian Hukum Ekonomi Islam https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Azzurri Istilah hukum ekonomi Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu AuhukumAy. AuekonomiAy dan AuIslamAy. Secara umum, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau normanorma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. (Ali, 2. Ekonomi adalah sistem aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. (Dr. Itang, 2015. Islam diartikan sebagai penyerahan diri kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-QurAoan surat Ali AoImran ayat 19 : e caAeaEIacacacOIA caacaAcEEA a AEAacacE aOeIacac eOOac eE aE acacaeEacacIa eIacac e aacacIac NIacac eE eaEIacac eOUacacOeIN eIacacOI eIacacO eEA eacac a OA a cacaIA a cacacEEA cacaAEOeIacac a eIA AEA AeA AOA ca AcEEA ca a a cacaIA AuSesungguhnya agama . ang dirida. di sisi Allah ialah Islam. Orang-orang yang telah diberi kitab tidak berselisih, kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian di antara mereka. Siapa yang kufur terhadap ayat-ayat Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan(-Ny. Ay 2 Dasar Hukum Menurut jumhur ulama dasar hukum ekonomi Islam yaitu. Al-QurAoan surat an-Nisa ayat 80. As-Sunnah . auliyah, fiAoliyah, taqririya. , dan Ijtihad berupa ijmaAo serta qiyas. (Dr. Itang, 3 Tujuan dan Prinsip Adapun tujuan hukum ekonomi Islam yang ingin dicapai dalam sistem ekonomi berdasarkan konsepnya, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan hukum Islam (Al-QurAoan dan Sunna. adalah sebagai berikut : . Pemenuhan kebutuhan dasar manusia, meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat. Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat. Memastikan kebebasan kepada setiap orang untuk mematuhi nilai-nilai moral. Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. (Manan, 1. Muhamad Abu Zahrah, mengungkapkan bahwa ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan Islam itu diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu : . Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan . Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah. Tercapainya maslahah. Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas itu mencakup lima jaminan dasar, yaitu . Keselamatan keyakinan agama . l-di. , . Keselamatan jiwa . , . Keselamatan akal . l-aq. , . Keselamtan keluarga dan keturunan . l-nas. , . Keselamatan harta benda . l-ma. (Dr. Itang, 2015. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Azzurri Jurnal Jhesy Vol. No. Ali Fikri menyebutkan beberapa prinsip . dalam ekonomi Islam, yaitu : . Mengakui hak milik baik secara individual maupun secara umum. Kebebasan ekonomi. Kebersamaan dalam menanggung kebaikan . l takaful al ijtima. Dalam prinsip ini mencakup, . Guna mewujudkan kebahagiaan pribadi maupun masyarakat, . Kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan jemaah atau orang banyak, . Kebersamaan dalam rangka menjaga kesatuan . , keakraban, taAoawun, dan saling amanah, . Berlaku objektif dan tidak diskriminatif. (Madjid, 2. Dari pandangan di atas, dapat dipahami bahwa tujuan hukum ekonomi Islam adalah untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudharat. Implementasi Penyaluran Dana Zakat. Infaq, dan Shadaqah di BAZNAS Kabupaten Garut Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Islam BAZNAS Kabupaten Garut merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga laporan pengumpulan, pendistribusian. Adapun legalitas perundang-undangan dibentuknya BAZNAS berdasarkan sebagai berikut : . Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota. Dalam hal penghimpunan dana di BAZNAS kabupaten Garut mengukur kekuatan dalam kemampuan kerja sama dengan beberapa pihak terkait, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat sipil lainnya. Tercatat hingga hari ini BAZNAS kabupaten Garut telah membentuk sejumlah 346 UPZ. Sehingga dalam penyaluran dana ZIS, para UPZ sebagai muzakki melaksanakan sosialisasi untuk menghimpun dana serta menampung usulan bantuan yang diajukan dari pihak yang membutuhkan, baik secara individu ataupun Ketentuan pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS Kabupaten Garut tidak berbeda dengan ketentuan yang ada dalam hukum zakat. Selain itu, dalam penyaluran dana ZIS yang dikelola BAZNAS kabupaten Garut sudah menyesuaikan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang isinya menegaskan bahwa setiap program disandarkan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi . ji peti. sehingga menjadi target yang harus dicapai oleh bidang pendistribusian dan pendayagunaan. (Arif Ulumudin S. Ip, 2. Ketentuan penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS Kabupaten Garut dibuat dalam 5 . program yang dibagi secara merata kepada seluruh masyarakat kabupaten Garut, antara lain : . Garut Cerdas merupakan bantuan biaya pendidikan kepada anak didik berprestasi, tidak mampu, serta bantuan biaya bagi anak didik yang terancam putus sekolah. Garut Sehat merupakan memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Azzurri tidak mampu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Garut Taqwa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan nilai-nilai keberagamanaan dan syiAoar agama. Garut Peduli merupakan program yang dilakukan dalam rangka kepedulian terhadap masyarakat yang ditimpa musibah, bencana dan orang terlantar dengan tujuan dapat meringankan beban penderitaan yang bersangkutan. Garut Makmur adalah kegiatan yang dilakukan untuk memakmurkan masyarakat dengan meningkatkan derajat masyarakat miskin atau tidak mampu ke arah yang lebih baik. (Arif Ulumudin S. Ip, 2. Terkait dengan ketentuan waktu pelaksanaan penyaluran dana ZIS di BAZNAS kabupaten Garut disesuaikan dengan landasan dari Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018. Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011. RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahuna. dan kebutuhan lapangan dari hasil survey serta usulan dari UPZ setempat dan masyarakat. Kemudian diputuskan melalui assessment bidang pendistribusian dan rapat pleno. Hal tersebut juga meninjau azas manfaat dan tujuan pengelolaan. (R. Hendi Muhyidin S. Pd. I, 2. Praktek implementasi penyaluran dana ZIS sebagaimana dilansir di website BAZNAS kabupaten Garut, terdapat informasi kegiatan penyaluran dana ZIS untuk merealisasikan program unggulan yang dicanangkan BAZNAS kabupaten Garut. Dalam website tersebut diinformasikan BAZNAS kabupaten Garut menyalurkan bantuan biaya pendidikan ke salah satu perguruan tinggi di Garut dan bantuan untuk kiai atau fi sabilillah ke salah satu pondok (B. Garut, n. Sebagaimana wawancara peneliti dengan narasumber, bahwa bantuan program tersebut akan disalurkan secara bergiliran berdasarkan permohonan atau usulan permohonan dari masyarakat atau UPZ setempat. Adapun persyaratan pengajuannya secara umum yaitu proposal permohonan atau usulan, fotocopy kartu identitas yang masih berlaku, surat rekomendasi dari UPZ dinas atau kecamatan, rincian anggaran biaya, dan surat keterangan tidak mampu. (Dr. Dian Roslan Hidayat S. Kep. Kes, 2. Dalam tinjauan hukum ekonomi Islam. BAZNAS kabupaten Garut sudah menyesuaikan landasan hukum dalam Al-QurAoan surah at-Taubah ayat 60. Sasaran penerima dana ZIS akan tersalurkan kepada delapan golongan asnaf yang disebutkan pada ayat tersebut, yaitu: fakir, miskin, amil . engurus zaka. , muallaf . ang ditundukkan hatiny. , riqab . udak atau hamba sahay. , gharim . rang yang berhutan. , fi sabilillah . rang yang berada di jalan Alla. , dan ibnu sabil . rang yang sedang dalam perjalanan menunaikan perintah Alla. Jika meninjau pada prinsip hukum ekonomi Islam. BAZNAS kabupaten Garut sudah sesuai, namun perlu lebih dioptimalkan untuk mencapai maqashid syariah dengan nilai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan Kesimpulan Berdasarkan uraian tentang implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS kabupaten Garut menurut perspektif hukum ekonomi Islam, maka dapat ditarik https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Abdillah. Azzurri Jurnal Jhesy Vol. No. kesimpulan bahwa implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS kabupaten Garut dengan menyalurkan bantuan untuk masyarakat melalui lima program Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan delapan golongan asnaf. Konsep penyalurannya pun berdasarkan dengan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018. Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011. RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahuna. dan kebutuhan lapangan dari hasil survey serta usulan dari UPZ setempat dan masyarakat. Kemudian, implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah kepada seluruh masyarakat di BAZNAS kabupaten Garut hingga saat ini sudah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam dengan berdasarkan maqashid syariah yang meliputi nilai keadilan, menjaga keseimbangan dan mencapai kemaslahatan. Adapun golongan yang diperhatikan dan ditindaklanjuti lebih baik memprioritaskan golongan fakir dan miskin. Sehingga dapat meminimalisir garis kemiskinan di kabupaten Garut. Kemudian dalam hal keterbukaan dan pemahaman program bantuan yang dicanangkan seharusnya diinformasikan kepada masyarakat lebih luas secara masif dan terbuka kepada publik agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengetahui hal tersebut. Daftar Pustaka Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Am-Manawi. at-Tauqif fi Muhimmat at-TaAorif . st ed. Ar-Razi. Mafatih al-Ghaib . th ed. Arif Ulumudin S. Ip. Wawancara. Dr. Dian Roslan Hidayat S. Kep. Kes. Wawancara. Dr. Itang. Teori Ekonomi Islam. In M. Arifin (Ed. ), z-library. org (Vol. Laksita Indonesia 2015. http://repository. id/70/1/4. BUKU (Teori Ekonomi Isla. Dr. Itang. Teori Ekonomi Islam (M. Arifin . Vol. Laksita Indonesia 2015. http://repository. id/70/1/4. BUKU (Teori Ekonomi Isla. Garut. Kabar BAZNAS. BAZNAS Garut. https://baznas. id/kabarbaznas/ Garut. Studi Analisis Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh di Kab. Garut. BAZNAS Kab. Garut. Hasanuddin Bua dan Harafah. Optimalisasi Zakat. Ibeng. Pengertian Implementasi. Pendidikan. Co. Id. https://pendidikan. id/implementasi-adalah/ Lektur. ID. 5 Arti Dana di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). PT. Pustaka