PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Pariticipatory by IAI TABAH is licensed under a Creative CommonsAttribution- NonCommercial 4. 0 International License Naskah masuk Direvisi Dipublish 12-Maret-2026 20-April-2026 30-April-2026 DOI https://doi. org/10. 58518/participatory. PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL ANAK KORBAN KEKERASAN DI LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK. KABUPATEN GRESIK Shofiyah. SH. MH. IAI Tarbiyatut Tholabah. Lamongan. Indonesia E-mail: shofi6865grk@gmail. Drs. Abd. Kholiq. Kom. IAI Tarbiyatut Tholabah. Lamongan. Indonesia E-mail: abd. kholiq@iai-tabah. ABSTRAK: Tidak jarang keluarga justru menjadi sumber kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak. Penelitian dan pendampingan ini dilakukan di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik, yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Tujuan kegiatan ini adalah membantu pemulihan trauma anak korban kekerasan serta mengembalikan fungsi sosial anak dan keluarganya. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan partisipasi aktif anak, keluarga, dan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan advokat. Pendampingan dilakukan melalui tahapan observasi, identifikasi masalah, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, monitoring, evaluasi, hingga Bentuk intervensi meliputi konsultasi, konseling individual dan keluarga, mediasi, advokasi, serta rujukan ke lembaga lain sesuai kebutuhan klien. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa pendekatan psikososial yang dilakukan di LK3 efektif dalam membantu anak pulih dari trauma, meningkatkan kepercayaan diri, memperbaiki hubungan keluarga, serta memperkuat dukungan sosial di lingkungan PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Dari sisi sosial, pendampingan juga mendorong keluarga untuk menerapkan pola asuh positif dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa LK3 berperan penting sebagai lembaga rujukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik dalam aspek pemulihan psikologis maupun perbaikan sosial keluarga. Selain itu. LK3 juga berfungsi sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan kesejahteraan psikososial masyarakat agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa Kata kunci: kekerasan terhadap anak, pendampingan psikososial. LK3, pemulihan trauma, keluarga ABSTRACT The family is the primary and most fundamental environment for shaping a childAos personality and instilling moral, social, and emotional values. However, families can sometimes become the source of violence against children, both physically and Such conditions can have serious impacts on a childAos emotional, mental, and social development. This study and assistance activity was conducted at the Family Welfare Consultation Institution (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Ae LK. of Gresik Regency, under the supervision of the Gresik Social Affairs Office. The purpose of this activity is to help children victims of violence recover from trauma and to restore their social and family functioning. The method used is Participatory Action Research (PAR), which involves active participation from children, families, and professional teams such as psychologists, social workers, and legal advocates. The assistance process includes several stages: observation, problem identification, intervention planning, implementation, monitoring, evaluation, and termination. The interventions provided include consultation, individual and family counseling, mediation, advocacy, and referral to other institutions as needed. The results show that the psychosocial approach implemented by LK3 effectively helps children recover from trauma, rebuild self-confidence, improve family relationships, and strengthen social support within their communities. Socially, the program also encourages families to adopt positive parenting patterns and resolve conflicts without In conclusion. LK3 plays a vital role as a referral institution for handling cases of child abuse, focusing on both psychological recovery and social rehabilitation of families. Moreover. LK3 serves as a center for strengthening family resilience and promoting psychosocial well-being in society, ensuring that every child can grow and develop free from violence. Keywords: child abuse, psychosocial assistance. LK3, trauma recovery, family PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 PENDAHULUAN Keluarga adalah inti dari keberadaan manusia yang dibangun melalui sebuah perkawinan antar individu yang tidak hanya sekedar hubungan formal tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat. Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak untuk belajar tentang kasih sayang, komuniukasi yang sehat pengertian serta tempat untuk memeperoleh pengetahuan, pembinaan mental, dan pembentukan kepribadian. Keluarga menjadi lembaga yang mengajarkan nilai-nilai penting dalam Melalui interaksi sehari-hari, keluarga membentuk karakter, moralitas, dan etika individu. Nilai-nilai seperti integritas, kesetiaan, kerja sama, tanggung jawab, dan rasa hormat diajarkan di dalam lingkungan keluarga dan disempurnakan oleh lingkungan baik lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial dimana mereka tinggal, tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang baik dan merasa diterima serta dihargai. Secara hukum anak dalam keluarga memiliki hak yang melekat dalam dirinya atau yang umumnya disebut sebagai hak azasi manusia. Oleh karena itu orang tua harus tahu dan paham hak anak serta menggunakan pengetahuan sebagai dasar dalam pengasuhan dan pendidikannya. Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan berhak mendapakan perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi, b. eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, c. penelantaran, d. kekejaman, kekerasan, penganiayaan, e. Ketidakadilan, dan f. perlakuan salah lainnya. Namun kenyataan yang terjadi tidak sedikit orang tua memperlakukan anak secara kurang tepat. Anak dipaksa untuk mengikuti kemauan orang tua karena anak dianggap tidak mengerti tentang apapun bahkan ada pula orang tua yang cenderung tidak mendengarkan pendapat dan keinginan anak. Anggapan yang masih berlaku 1 Adib Machrus dkk. Fondasi Keluarga Sakinah,Subdit Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA Dan Keluarga Sakinah. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017. PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 dikalangan masyarakat bahwa jika anak memiliki pendapat yang berbeda dan berlawanan dengan orang tuanya dianggap sebagai bentuk perlawanan. Sehingga kondisis seperti ini orang tua terkadang secara tidak disadari melakukan pemaksaan terhadap anak-anaknya untuk mengikuti kemauannya bahkan dengan cara memberikan hukuman fisisk dengan dalih mendidik. Belum lagi kemungkinan yang terjadi dalam pengasuhan anak-anak yang dilahirkan tidak sempurna atau penyandang disabilitas terkadang dianggap sebagai beban bagi orang tua sehingga anak mendapatkan perlakuan diskriminatif bahkan tidak sedikit anak-anak dengan kondisi seperti ini diterlantarkan dan bahkan dieksploitasi untuk mendapatkan uang. Oleh karena itu kekerasan pada anak saat ini dapat kita jumpai kapanpun dan dimanapun, baik di kota maupun di desa, di keluarga maupun di lingkungan masyarakat, bahkan di lembaga pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun 2021, tercatat ada 15. 914 kasus kekerasan pada Anak di Indonesia. Terdapat 1. 944 kasus kekerasan pada anak usia 1Ae5 tahun dan 4. 892 kekerasan pada anak usia 6Ae12 tahun. Sementara itu, 9. 000 lebih kasus kekerasan terjadi pada anak usia 13Ae17 tahun. Untuk menekan angka kasus yang terjadi di masyarakat dan termasuk kasus kekerasan pada anak, pemerintah melalui kementrian sosial berupaya menyediakan lembaga Ae lembaga yang membantu dalam penyelesaian kasus tersebut diantaranya adalah Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. di setiap kabupaten. Dan pendampingan ini dilakukan di Lembaga Konsultasi kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik dibawa naungan Dinas Sosial Kabupaten Gresik yang terletak di Jl. Wachid Hasyim No. 17 Gresik, dimana didalamnya terdapat beberapa tim profesi seperti Psikolog, dokter dan perawat, advokad dan tenaga sosial profesional serta relawan sosial. Adapaun layanan yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana https://w. com/efek-kekerasan-pada-anak-bisa-berlanjut-hingga-dewasa, diundu pada tgl 20 Feb PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 tertuang dalam pasal 43 permensos no. 25 tahun 2017 adalah informasi, konsultasi, konseling, advokasi, penjangkauan dan rujukan. Dari berbagai macam kasus yang ditangani di Lembaga konsultasi kesejahteraan Keluarga (LK. , pendampingan ini fokus pada kasus kekerasan terhadap anak baik kekerasan fisisk maupun psikis yang dialamai oleh delapan anak. Berikut paparan kondisi awal subyek dampinagan: Subyek dampingan adalah katagori anak-anak, karena semua usianya dibawa 17 tahun berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dan masih duduk di bangku sekolah dasar yaitu SD. SMP dan SMA sehingga cara pendekatan dalam pemulihan dampak trauma kekerasan juga berbeda. Latar belakang kehidupan keluarga juga berbeda sehingga kasus kekerasan yang dialami juga berbeda, ada yang dampak dari perceraian orang tuanya sehingga anak mengalami kekecewaan dan merasa kurang kasih sayang dari orang tuanya secara utuh, ada yang karena ekonomi sehingga orang tua sibuk dengan pekerjaannya, ada yang berangkat dari tuntutan dan tekanan orang tua, ada yang karena komunikasi keluarga yang tidak terbangun bahkan menjadi korban bullying dilingkungannya baik lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial sekitarnya. Dampak yang terjadi beragam, setres, depresi, tidak bisa fokus belajar, menentang orang tua, melukai tubuhnya bahkan pergaulan bebas. Adapun alasan memilih anak korban kekersan di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik sebagai subyek adalah : Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang melapor ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik, dan kasus tersebut membutuhkan bantuan berupa pendampingan dalam menyelesaikan Latar belakang keluarga korban yang beragam dari berbagai bidang Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun2017 Tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 pengasuhan anak sehingga mampu menyelesaikan permasalahannya secara Terdapat tim profesi dan tim ahli serta pekerja sosial terlatih yang senantiasa siap dalam melakukan pelayanan dan pendampingan untuk melatih korban agar pulih dari trauma yang dialami Dari latarbelakang tersebut diatas, maka permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanganan dan pemulihan truama kekerasan terhadap anak di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah membantu pemulihan trauman korban kekerasan terhadap anak. METODE Metode dalam pendampingan ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) merupakan salah satu model penelitian yang melibatkan semua pihak yang terlibat untuk mengkaji suatu tindakan yang sedang berlangsung dalam rangka melakukan perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik. Jenis penelitian ini memiliki tiga tolak ukur yaitu partisipasi, riset dan aksi yang berhubungan satu sama lain yang diimplementasikan dalam aksi. dengan melakukan observasi sebagai langkah awal untuk mengetahui kondisi sebenarnya subyek yang akan diteliti. Selanjutnya melakukan identifikasi secara langsung terhadap subyek dengan melakukan pendekatan kepada korban untuk mengetahui problem atau pemahaman masalah sebenarnya yang dihadapi oleh subyek. Kemudian dilakukan pemetaan berdasarkan hasil observasi. Langkah selanjutnya adalah menyusun rencana aksi yaitu menyususn rencana pemecahan masalah, pengimplementasian pemecahan masalah, selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi selama proses pendampingan sebelum dilakukan terminasi untuk mengetahui sejauhmana program pendampingan ini berdampak pada korban, apakah korban membutuhkan bimbingan lanjut atau tidak. PEMBAHASAN PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, 4Lembaga ini didirikan dengan tujuan mengatasi masalah Psikososial Keluarga. memulihkan kondisi Psikososial Keluarga. meningkatkan Kesejahteraan Keluarga. memperkuat Ketahanan Keluarga. 5Masalah-masalah yang berangkat dari keluarga diharapkan tidak berkembang menjadi permasalahan psikososial dan menjasi permasalahan masyarakat pada umumnya karena ketidakmampuan keluarga dalam Gambaran Kegiatan Kegiatan pendampingan diawali dengan adanya laporan klien, ada yang datang langsung ke kantor Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. , ada yang melalui perantara baik dari keluarga korban, tetangga bahkan dari mitra kerja LK3 baik dari unsur pemerintah, swasta maupun perorangan, ada yang melalui media telepon dan bahkan ada yang melalui penjangkauan karena hasil laporan dari Dari 8 anak yang mendapat pelayanan di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Gresik terdiri dari laki-laki 3 orang dan perempuan 5 orang masing-masing dengan kasus kekesaran yang berbeda ada yang diterlantarkan orang tuanya, ada yang karena ekonomi, ada yang mendapat kekerasa fisisk. Semuanya berdampak pada perilaku masing-masing anak, ada yang murung dan menarik diri, ada yang menjadi korban bullying dan bahkan ada yang melakukan pergaulan bebas dan minum-minuman keras. Kondisi yang memprihatinkan ini membutuhkan penanganan khusus. Di lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. ada beberapa langkah dalam memberikan layanan antara lain : Pendekatan Awal dan Pencatatan identitas Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun2017 Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun2017 PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Sebelum melakukan pencatata identitas dengan lengkap kami melakukan bincang santai terlebih dahulu sebagai langkah awal untuk pendekatan terhadap klien agar klien merasa rileks dan nyaman sehingga tidak ada rasa takut dan ragu untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi karena klien merasa disambut dan diterima dengan baik dan dengan sikap empati tanpa menghakimi sehingga klien. Selanjutnya kami menjelaskan tentang fungsi dan tujuan serta mekanisme pelayanan dari Lembaga kami kepada klien agar klien memahaminya dan semakin merasa yakin bahwa dirinya datang pada tempat yang tepat untuk menyampaikan permasalahannya. selanjutnya kami melakukan pencatatan identitas. Pencatatan identitas klien adalah langkah penting dalam membangun sistem layanan yang aman, tertib, dan terpercaya, untuk itu setiap klien harus mengisi formulir yang disediakan oleh petugas administrasi. Dengan mengetahui identitas klien, penyedia layanan bisa memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien dan mempermudah dalam melakukan tindak lanjut atau konsultasi berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan klien terhadap lembaga atau institusi. Oleh karena itu dalam pencatatan identitas ini harus diisi dengan lengkap diantaranya selain identiysa klien dilengkapi pula dengan identitsa orang tua dan identitas perantara . ika klien melapor melalui Selanjutnya langsung melakukan identifikasi awal keadaan dan permasalahan yang dihadapi klien, guna menentukan apakah kasus tersebut termasik dalam lingkup penangan Lembaga Konsultasi kesejahteraan Keluarga (LK. atau bukan untuk selanjutnya dibuatkan pernyataan kesediaan klien sebagai bentuk terbangunnya rapport dan kesediaan klien untuk menjalani proses penanganan kasus lebih lanjut. Identifikasi masalah (Menggali potensi sumber masala. Penggalian masalah ini adalah bagian krusial untuk memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran dan efektif. Oleh karena itu PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 dibutuhkan pengumpulan informasi yang lengkap serta memahami klien secara utuh agar mendapatkan gambaran yang jelas tentang permasalahan yang sedang dihadapi klien, baik dari sisi emosional, sosial, ekonomi, maupun Oleh karena itu identifikasi masalaha ini tidak hanya fokus pada gejala saja, tetapi berusaha menemukan penyebab utama dari masalah yang dialami klien. Disisni peran konselor harus mampu menjadi pendengar yang baik agar klien merasa nyaman dan tidak ada keraguan dalam menungukapkan permasalahan yang dihadapi. Dari hasil dialog dan observasi kondisi klien satu persatu menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami baik verbal maupun non verbal ternyata beragam ada yang karena ekonomi . sehingga anak tidak terurus, ada yang karena pola asuh yang keliru, ada yang keluarganya tidak harmonis, ada yang karena lingkungan sosial yang kurang sehat serta pengaruh media yang tidak terkontrol sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari baik secara fisik apalagi psikis. Kekerasa yang mereka terima membuat mereka tidak betah di rumah dan cenderung bergabung dengan teman-temannya yang merasakan hal yang sama. Mereka hidup tanpa tujuan yang pasti, menjadi mudah terpengaruh dengan kehidupan luar yang tak terkendali, mereka meniru apa yang dilihat dimedia sebagai pelarian sehingga sebagian besar mereka mengikuti trend yang ada saat ini meskipun apa yang dilakukan sulit untuk dipertanggungjawabkan. Mereka memilih hidup bebas bergaul dengan siapapun tanpa batas tanpa berfikir panjang akan akibat apa yang telah dilakukan, ada yang berani kepada orang tua, ada yang lari memilih menjadi anak jalanan, ada yang selalu membuat masalah diluar bahkan di sekoalah menjadi pelaku bullying dal lain sebagainya. Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah Setelah masalah kami pahami secara komprehensif, kami melakukan rencana intervensi kepada klien dengan melakukan Kegiatannya meliputi: PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Menentukan dari beberapa kasus yang terjadi kami melakukan pemilahan kasus, kasus yang tergolong ringan, sedang dan berat dengan tujuan agar bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami klien dengan cepat dan tepat. Mana kasus yang bisa diselesaikan dengan jangka pendek dan kasus yang membutuhkan waktu yang Panjang. Menyusun strategi dan langkah-langkah pemecahan masalah. Ini adalah bagian terpenting yang harus kami lakukan yaitu mengatus strategi dan langkah-langkah untu menyelesaikan permasalahan. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK. Kabupaten Gresik Klien selalu dilibatkan dalam penyelesaian masalahnya oleh karena itu intervensi klien adalah hal mutlak agar klien nantinya bisa mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan permasalahannya. Dan ini adalah bagian dari strategi edukasi kepada klien agar nantinya klien suatu saat ketika mendapatkan masalaha kemabali klien mamp menyelesaikan permasahannya sendiri. Menentukan pihak-pihak yang terlibat . eluarga, komunitas, lembaga Selanjutnya setelah menentukan strategi dari kasus-kasus tersebut kami menetukan pihak-pihak yang harus terlibat dalam penyelesaian kasus tersebu. Ada kasus yang harus melibatkan keluarga, ada yang harus melibatkan komunitasnya seperti komunitas anak jalanan dan bahkan melibatkan institusi atau lembaga lainnya seperti sekolah, instassi pemerintahan, dan ada juga yang tidak melibatkan siapapun karena dirasa kasus ini cukup hanya klien saja. Menyusun jadwal pelaksanaan dan indikator keberhasilan. Sebagai langkah selanjutnya adalah menyususn jadwal pelaksanaan penanganan kasus klien-klien tersebut, masing-masing klien tidak sama menyesuaikan waktu dan kebutuhan klien. Bagi kasus-kasus ringan bisa langsung di eksekusi karena klien tidak membutuhkan ketelibatan pihak lain dan hany PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 memerlukan konsultasi atau konseling ringan saja karena dari pengamatan klien mampu menyelesaikannya sendiri. Sedangkan untuk kasus-kasus sedang dan berat masih membutuhkan pihak lain untuk ikut terlibat di dalamnya misalnya klien membutuhkan rujukan ke institusi atau lembaga lain seperti psikiater untuk kasus-kasus psikologi, membutuhkan advokad untuk pendampingan ke hukum sehingga membutuhkan rujukan ke kasus-kasus membutuhkan mediasi sehingga harus melibatkan keluarga laiannya serta kasus-kasus berat lainnya. Dari sini pendamping mampu merumuskan tindakan pasti selabagai langkah lanjut untuk menyelesaikan kasus yang Pemecahan Masalah Tahap ini merupakan implementasi dari rencana intervensi yang telah kami disusun sebelumnya. Tujuannya adalah mengurangi atau menghilangkan permasalahan serta memulihkan fungsi sosial klien agar dapat berperan kembali secara optimal di lingkungan sosialnya. Adapun kegiatan yang kami lakukan diantaranya Adalah : Konsultasi individual bagi klien dengan kasus ringan yang hanya kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterima. Konseling individual bagi klien dengan kasus sedang dan berat karena membutuhkan pengawalan atau bahkan pendampingan untuk bisa mengambil Langkah mandiri untuk menyelesaikan Rujukan, hal ini juga kami lakukan terhadap klien kami karena dia diterlantarkan orang tuanya sementara klien sudah dikeluarkan dari sekolah sehingga harus didampingi untuk bisa mendapatkan sekolahan baru agar klien tetap mendapatkan haknya dalam Pendidikan. Hal ini kami lakukan juga terhadap klien lainnya yang PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 membutuhkan pemeriksaan lanjut mengalami sakit fisisk akibat ditendang oleh ibu tirinya sehingga perlu dirujuk ke Lembaga lain seperti UPT PPA agar klien mendapatkan layanan Kesehatan berupa pemeriksaan secara intensif dari Rumah Sakit. Mediasi terhadap klien yang bermasalah dengan pengasuh tempat dia belajar. Mediasi terhadap anak yang bermasalah dengan keluarganya, serta pendampingan terhadap anak-anak yang mengalami bullying di sekolah dan sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Advokasi terhadap klien yang kurang mendapatkan perhatian dari ayahnya karena persoalan ke. uarga sehingga tidak mampu membayar biaya sekolah, kami lakukan advokasi ke suatu Lembaga untuk mendapatkan beasiswa. Monitoring dan Evaluasi Langkah ini kami lakukan tujuannya untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas pelayanan, serta memastikan intervensi sesuai dengan kebutuhan Adapun Langkah-langkah yang kami lakukan Adalah dengan memantau secara berkala pelaksanaan kegiatan dan perubahan kondisi klien. Mengevaluasi hasil intervensi terhadap tujuan yang telah disepakati. Mengidentifikasi hambatan atau faktor pendukung selama proses berjalan. Terminasi Langkah ini Adalah merupakan langkah pengakhiran hubungan profesional antara kami selaku pendamping dan klien setelah tujuan pelayanan tercapai. Tujuannya Adalah menyelesaikan proses pelayanan secara etis, profesional, dan memberikan penguatan kepada klien agar mampu menghadapi kehidupan selanjutnya secara mandiri. ANALISIS PSIKOSOSIAL PENANGANAN KASUS KEKERASAN ANAK DI LK3 PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Dari sisi psikologis, layanan LK3 berorientasi pada pemulihan kondisi mental dan emosional anak korban kekerasan. Proses ini tidak hanya menangani dampak permukaan seperti rasa takut atau cemas, tetapi juga berupaya memulihkan rasa aman, harga diri, dan kepercayaan diri anak yang sempat hilang akibat pengalaman traumatis. Hal ini bila dibiarkan maka akan mempengaruhi perkembangan mental dan spiritual anak korban kekerasan apalgi dari keluarga sendri Melalui konseling individual dan Mediasi anak dibantu untuk mengekspresikan perasaannya, memahami bahwa kekerasan yang dialaminya bukan kesalahannya, dan membangun kembali rasa percaya terhadap orang dewasa di sekitarnya. Selain itu, pekerja sosial berupaya memperkuat daya lenting . anak agar mampu menghadapi situasi sulit tanpa kehilangan Pendampingan psikologis juga mencakup bimbingan kepada orang tua, agar mereka mampu menciptakan suasana rumah yang aman dan penuh kasih Dengan demikian, anak tidak hanya pulih secara emosional, tetapi juga kembali merasa memiliki keluarga yang menjadi sumber dukungan dan Hal ini dirasakan oleh masing-masing anak sehingga mereka dapat melakukan aktifitasnya kembali. Sementara dari sisi sosial, penanganan kasus di LK3 berfokus pada Kekerasan terhadap anak umumnya tidak berdiri sendiri. ia lahir dari kombinasi faktor sosial seperti tekanan ekonomi, relasi keluarga yang disfungsional, dan budaya yang permisif terhadap kekerasan. Oleh karena itu, intervensi sosial diarahkan pada perubahan struktur dan pola interaksi dalam keluarga serta penguatan dukungan sosial di lingkungan sekitar. PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Dengan melakukan konseling keluarga dan mediasi dapat memperbaiki komunikasi antara orang tua dan anak, membangun kesepahaman tentang pola asuh positif, serta mendorong keluarga untuk menyelesaikan konflik tanpa Selain itu, berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Dinas Sosial, sekolah dan pesantren. UPT PPA dan Rumah sakit untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang menyeluruh. Upaya pemberdayaan ekonomi juga menjadi bagian dari intervensi sosial, karena tekanan ekonomi sering kali menjadi pemicu kekerasan di rumah tangga. Dengan bantuan sosial atau pelatihan kewirausahaan, keluarga diharapkan dapat lebih stabil secara ekonomi, sehingga mengurangi potensi stres dan konflik. KESIMPULAN Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pendampingan kasus kekerasan anak oleh keluarga adalah suatu masalah yang sangat krusia yang membutuhkan penangan serius karena : Dapat memulihkan keseimbangan emosional dan psikologis anak, agar dapat berfungsi normal dalam kehidupan sehari-hari. Dapat merehabilitasi hubungan keluarga dan sosial, agar menjadi lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh kasih sayang. Dapat memperkuat sistem perlindungan sosial dan jaringan dukungan, sehingga keluarga tidak lagi menjadi sumber kekerasan, tetapi menjadi tempat tumbuhnya kesejahteraan anak. Dapat mencegah terulangnya kekerasan melalui edukasi, pemberdayaan, dan pembentukan kesadaran sosial di masyarakat. Dengan demikian rekomendasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga bisa dijadikan rujukan dalam penyelesaian masalah juga sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan kesejahteraan psikososial masyarakat PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 Serta berperan penting dalam mengembalikan fungsi sosial keluarga dan kesejahteraan anak, sekaligus menanamkan kesadaran bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa kekerasan. PARTICIPATORY JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/Participatory E-ISSN : 3024-8795 | Volume 05. Nomor 01. Tahun 2026 DAFTAR PUSTAKA