International Journal of Law Society Services Volume 1 No. 1 March 2021 TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KELEBIHAN MUATAN DI JEMBATAN TIMBANG KABUPATEN BLORA Lukman Hakim Universitas Islam Sultan Agung Semarang, email : lukman. hakim00@gmail. ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: Pembangunan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di indonesia selama ini sering mendapat kritik karena selalu menekankan pada segi fisik, dan dianggap kurang memperhatikan sisi pembangunan pranata aturan lalu lintas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada diri aparatur pemerintah bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jembatan timbang belum berperan dengan baiksaat ini, tapi bukan berati keberadaanya tidak diperlukan ataupun dihapuskan. Upaya penanganan yang perlu dilakukan saat ini adalah usaha penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum untuk pelanggar muatan yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pelanggaran kelebihan muatan, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran muatan dan upaya mengatasi kendala tersebut di area jembatan timbang Kabupaten Blora. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang Kabupaten Blora antara lain apabila ada kelebihan muatan barang di jembatan timbang Sambong Blora kurang atau sama dengan 5 %, maka pihak petugas jembatan timbang Sambong Blora masih memberikan toleransi dan tidak dianggap melakukan pelanggaran, sedangkan apabila ada kelebihan muatan barang diatas 5% di jembatan timbang Sambong Blora maka termasuk pelanggaran dan dihitung sesuai kategori yang diberlakukan di Jembatan Timbang Sambong Blora. Terdapat kendala dalam pelaksanaan pengawasan kelebihan muatan di area jembatan timbang Kabupaten Blora, antara lain Masih banyaknya pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang yang belum sadar hukum . esadaran hukum para pengemudi yang masih rendah untuk mentaati peraturan kelebihan muata. Terkait dengan infrastruktur timbangan, diiperlukan upaya revitalisasi infrastruktur gudang atau lahan kosong di sekitar jembatan timbang yang ada. Tinjauan Hukum. Peraturan Lalu Lintas. Pelanggaran lalu lintas. Hukum Pidana. INTRODUCTION Pengaturan Lalu Lintas menjadi hal yang penting bagi kehidupan Peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan raya dibutuhkan agar masyarakat dapat melaksanakan segala aktifitasnya dengan baik, lancar, aman, dan nyaman, sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat terus tumbuh dan berkembang. 1 Namun sulit dipungkiri, bahwa sejak awal tahun 2000 kecepatan, kenyamanan dan keamanan yang dibutuhkan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi cenderung 1 I Made Adi Krisna Jayantara. Implikasi Penerapan Peraturan Kawasan Tertib Hukum Dalam Upaya Pengaturan Lalu Lintas Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kertha Negara. Volume 06 Nomor 04 Agustus 2018, hlm. International Journal of Law Society Services Kecelakaan transportasi baik laut, udara maupun darat seringkali terjadi hingga memakan ratusan korban jiwa dan perusahaan yang bersangkutan juga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kecelakaan dapat diakibatkan karena kesalahan dan kelalaian manusia maupun karena kesalahan teknis yang disebabkan kondisi armada yang sudah tidak layak untuk beroperasi. Pembangunan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di indonesia selama ini sering mendapat kritik karena selalu menekankan pada segi fisik, dan dianggap kurang memperhatikan sisi pembangunan pranata aturan lalu lintas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada diri aparatur pemerintah bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem transportasi dapat terselenggara dengan tertib, aman, nyaman, teratur dan lancar haruslah memperhatikan kondisi teknis sarana kendaraan, disamping unsurunsur lainnya seperti pengendara, kondisi jalan dan lingkungan. Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan Nomor 5 Tahun 1995, kapasitas kontruksi di jalan yang disediakan adalah Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 sampai 10 ton atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 ton. 2 Muatan sumbu yang disediakan pada umumnya lebih rendah dari kenyataan Muatan Sumbu Terberat yang ada di lapangan, sehingga banyak terjadinya Berbagai tipe dan ukuran kendaraan setiap hari yang beroperasi di jalan, mulai dari truk dengan gandar tunggal sampai dengan triple gandar serta dalam bentuk kereta tempelan maupun gandengan telah diberikan izin beroperasi membawa berbagai macam barang dan juga hasil dari industri, namun sangat disayangkan dengan perkembangan teknologi otomotif ini tidak didukung dengan perkembangan prasarana jalan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Jembatan timbang belum berperan dengan baiksaat ini, tapi bukan berati keberadaanya tidak diperlukan ataupun dihapuskan. Upaya penanganan yang perlu dilakukan saat ini adalah usaha penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum untuk pelanggar muatan yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat yang telah ditentukan oleh pemerintah. jaman sekarang banyak sekali terjadinya over chasis dan bak yang ditinggikan dan dilebarkan agar pengusaha angkutan jalan bisa meraih untung yang lebih besar. Muatan yang boleh dianjurkan untuk terberat adalah lebih lima persen dari muatan yang sudah ditentukan dari tipe kendaraan tersebut, apabila muatan tersebut lebih dari lima persen maka akan ada tindakan menurut Undang-undang yang berlaku saat ini. 3 Sampai sekarang peraturan tersebut tidak bisa ditegakan dengan baik, banyak 2 Angga Devi Mukti Setiadi. Implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Kendaraan Yang Kelebihan Muatan Di Jembatan Timbang ( Studi Di Upt Llaj Kabupaten Tulungagung ). Jurnal Mahasisw Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. April 2015, hlm. 3 Rudy Handry Halomoan Simatupang. Wardhani Sartono. Hary Christady H. Sistem Informasi Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Jembatan Timbang Untuk Penentuan Pelanggaran Muatan Lebih Dan Damage Factor (Studi Kasus Daerah Istimewa Yogyakart. Jurnal Forum Teknik Sipil. Volum XVi Nomor 2. Mei 2008, hlm. International Journal of Law Society Services sekali angkutan jalan yang muatannya lebih dari dua puluh persen batas muatan maksimum. Tetapi peraturan tersebut hanya sebagai gambaran saja dan tindakan tersebut bisa dihapuskan dengan adanya iming-iming uang. Berdasarkan dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa penegasan peraturan di jembatan timbang sampai sekarang sangat masih kurang efektif, bukan hanya peraturannya saja tetapi petugasnya juga belum menerapkan sifat tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pelanggaran kelebihan muatan, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran muatan dan upaya mengatasi kendala tersebut di area jembatan timbang Kabupaten Blora. RESEARCH METHODS Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian menggunajan metode tersebut adalah adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. 5 Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif yaitu menggambarkan secara rinci dan sistematis mengenai hal yang berhubungan dengan pelanggaran kelebihan muatan di Jembatan Timbang Kabupaten Blora ditinjau dari segi RESULT AND DISCUSSION Tinjauan Hukum terhadap Pelanggaran Kelebihan Muatan di Jembatan Timbang Kabupaten Blora. Perkembangan lalu lintas modern di satu pihak akan memberikan kemudahan-kemudahan masyarakat pemakai jalan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan sehari-hari dalam rangka pekerjaannya, kehidupannya dan lain-lain, namun di pihak lain akan membawa akibat-akibat permasalahan yang semakin kompleks antara lain peningkatan pelanggaran-pelanggaran, kecelakaan-kecelakaan, kemacetankemacetan lalu lintas dan kriminalitas yang berkaitan dengan lalu lintas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa permasalahan lalu lintas jalan raya terus berkembang. Permasalahan-permasalahan yang muncul tidak hanya menyangkut satu segi saja, tetapi dalam hal ini juga membawa pengaruh terhadap segi sosial, segi ekonomis. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus. Dalam memanfaatkan jalan raya, setiap mobil barang dilarang menggunakan jalan yang kelasnya di bawah yang ditetapkan dalam Buku Uji Kendaran 4 http://suaramerdeka. com/v1/index. php/read/cetak/2012/02/20/177775/PungliKenapa-MasihTetap-Marak diakses tanggal 3 Pebruari 2021 pukul 20. 10 WIB 5 Suharsimi Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek . Rineka Cipta. Jakarta, hlm. International Journal of Law Society Services Berdasarkan dokumen Dinas Perhubungan Jawa Tengah, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelas jalan adalah:6 Jalan kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak melebihi 500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18. 000 milimeter dan muatan sumbu terberat 10 ton. Jalan kelas i A merupakan jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak melebihi dari 2. 500 milimeter, ukuran panjang tidak 000 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Jalan kelas i B merupakan jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak 500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12. milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Selain itu setiap mobil barang yang mengangkut barang wajib ditimbang pada alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan. Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat penimbangan beserta fasilitas penunjangnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan wajib memenuhi syarat-syarat teknis sebagai berikut : Dapat mencetak hasil penimbangan secara akurat Mampun menimbang berat kendaraan bermotor beserta muatan pada setiap roda sekurang-kurangnya 10 ton dan atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 ton. Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora, bahwa tata cara penimbangan dan perhitungan berat muatan adalah sebagai berikut :8 Penimbangan dilakukan dengan cara menimbang berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan terhadap masing-masing Perhitungan berat muatan dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala. Kelebihan muatan dapat diketahui apabila berat muatan lebih besar dari daya angkut yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala atau pelat samping kendaraan bermotor. Jumlah kelebihan berat muatan dihitung dengan cara mengurangi berat muatan sebagaimana dimaksud ayat . dengan daya angkut yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala atau pelat samping kendaraan bermotor. 6 Dokumen Dinas Perhubungan Jawa Tengah, 2014 7 I Made Adi Krisna Jayantara. Op. Cit, hlm. 8 Wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku staf di BPP JT Sambong. Blora, 14 Januari International Journal of Law Society Services Kelebihan muatan untuk masing-masing jenis mobil barang ditetapkan berdasarkan konfigurasi sumbu yang dapat diberikan ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Mobil Barang setinggi-tingginya sebesar 25 % . ua puluh lima perse. dari daya angkut yang ditetapkan dalam Buku Uji Berkala. Kelebihan muatan angkutan barang setinggi-tingginya sebesar 25 % . ua puluh lima perse. berdasarkan selisih daya angkut yang dihitung dari daya angkut yang ditetapkan sesuai hasil pengujian kendaraan bermotor dikurangi daya angkut yang diperbolehkan sesuai dengan standart teknis dan prosentase diperoleh rata-rata sebesar 23,90 % dibulatkan menjadi 25 %. Terhadap aspek teknis kendaraan . alam hal kekuatan mesin, efisiensi rem, sistem kemudi dan kekuatan ba. masih terpenuhi, sehingga terjamin keselamatan dan umur teknis Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora, bahwa Ijin Dispensasi Khusus diberikan terhadap mobil barang yang mengangkut sebagai berikut :10 Angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotongpotong. Yang dimaksud angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotong-potong adalah angkutan barang yang memuat bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas dan alat berat, yang cara pemuatannya tidak dapat dipecahpecah, misalnya : besi beton, gulungan kawat, tiang listrik, trafo dan gulungan plat baja. Angkutan barang bahan berbahaya Angkutan barang bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan makhluk hidup Misalnya : bahan mudah meledak, gas mampat, gas cair, gas yang terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu. Angkutan barang khusus. Angkutan barang khusus adalah angkutanbarang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus. Misalnya barang curah, barang cair, barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuh-tumbuhan hidup dan hewan hidup. Angkutan peti kemas. Angkutan peti kemas adalah angkutan yang dilakukan dengan kendaraan khusus pengangkut peti kemas yang terdiri dari satu rangkaian kendaraan bermotor penarik . ractor hea. dan satu kereta tempelan. Angkutan alat berat. Abdulkadir Muhammad, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Citra Aditya Bakti. Bandung, 10 Wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku staf di BPP JT Sambong. Blora, 14 Januari International Journal of Law Society Services Angkutan alat berat adalah angkutan barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah, sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan. Ijin Dispensasi dan Ijin Dispensasi Khusus diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan. Kelebihan muatan mobil barang dari dispensasi yang diberikan dibongkar untuk diturunkan dan segala resiko akibat kelebihan muatan menjadi tanggung jawab Pengusaha Angkutan. Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora, bahwa tata cara pemberian ijin dispensasi muatan Untuk melakukan pengangkutan barang dengan mobil barang dengan kelebihan muatan angkutan barang di atas 5 % sampai dengan setinggi-tingginya 25 % dari daya angkut yang ditetapkan dalam buku uji berkala wajib memiliki ijin dispensasi. Permohonan ijin dispensasi jalan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Perhubungan selambat-lambatnya 3 . hari sebelum melakukan pengangkutan dengan mengisi blangko formulir yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan: Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor . Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor . Data jenis dan sifat barang yang akan diangkut . Waktu, lintas dan jadwal pengangkutan Pemberian dan penolakan permohonan ijin Dispensasi dapat diselesaikan dan disampaikan kepada pemohon selambat-lambatnya 3 . hari sejak tanggal diterimanya permohonan ijin dengan persyaratan lengkap. Ijin dispensasi berlaku untuk satu kali perjalanan untuk setiap Ijin dispensasi diberikan setelah yang bersangkutan melunasi Klasifikasi pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 dikategorikan sebagai berikut : Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 5% . ima perseratu. sampai dengan 15% . ima belas perseratu. dari JBI, dikategorikan pelanggaran tingkat I. pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 15% . ima belas perseratu. sampai dengan 25% . ua puluh lima perseratu. dari JBI, dikategorikan pelanggaran tingkat II. pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 25% . ua puluh lima perseratu. dari JBI, dikategorikan pelanggaran tingkat i. Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran yang mudah untuk pembuktiannya, sehingga sulit untuk dipungkiri oleh si pelanggar, yang dilaksanakan dengan denda maksimum. Dalam International Journal of Law Society Services penelitian ini pelanggaran muatan pada tahun 2014 di Kabupaten Blora adalah sebagai berikut : Berdasarkan tabel di atas pada tahun 2014, dari 122. 829 jumlah kendaraan yang ditimbang terdapat 35. 534 pelanggaran karena kelebihan muatan. Dalam pelaksanaan denda maksimum di sini, bisa digolongkan dengan mekanisme penindakan tilang karena telah terjadi pelanggaran lalu lintas sehingga pelanggar diberi surat tilang yang isinya mengenai peraturan yang dilanggar dengan prosedur sebagai berikut : Penggunaan surat tilang Lembaran blanko tilang, terdiri atas 5 . Merah / biru : untuk pelanggar / tersangka . Kuning : untuk Polri . hijau : untuk pengadilan . putih : untuk kejaksaan Dari kelima lembar surat-surat isian tersebut pada halaman depan masing-masing lembar tercantum : identitas pelanggar, identitas kendaraan, tanggal waktu dan tempat sidang, kesatuan dan petugas penindak, pasal yang dilanggar, jumlah uang titipan, jumlah angka penalti, persetujuan menunjuk wakil, petugas bank dan cap. Adapun fungsi daripada surat tilang tersebut adalah: sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . sebagai pengakuan si pelanggar . sebagai acara persidangan . sebagai surat keputusan hakim . sebagai perintah eksekusi International Journal of Law Society Services . sebagai surat penunjukan terhadap wakil untuk menghadiri sidang pengadilan tilang . sebagai kesanggupan pelanggar menyetor uang titipan di bank selambat-lambatnya lima hari setelah pelanggar menandatangai surat tilang. sebagai surat pengantar untuk titipan di Bank . sebagai surat kuasa bagi Bank untuk merubah uang titipan menjadi denda. sebagai bukti telah menyetor uang titipan mengambil barang Surat tilang digunakan manakala secara jelas penyidik / penyidik pembantu melihat, mengetahui terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana tercantum dalam tabel Setelah surat tilang diisi dan ditandatangani oleh pelanggar serta petugas sendiri dan penentuan hari serta tanggal sidang, maka lembar merah diberikan kepada pelanggar dengan menyita buku uji, apabila buku uji tidak dibawa maka SIM atau STNK sebagai barang bukti dan disertai keterangan tidak membawa buku uji. Pidana denda merupakan jenis sanksi pidana yang lebih efektif dan lebih penting sebagai alternatif dari pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya untuk pelanggaran lalu lintas yang dirasa paling sering dilakukan oleh masyarakat, pemberian sanksi pidana denda adalah hal yang paling efektif. Apalah jadinya jika semua pelanggaran lalu lintas dikenakan sanksi pidana kurungan, tidak mustahil jika penjara akan penuh dan jalan raya akan sepi karena para pengedara kendaraan bermotor atau pemakai jalan lainnya akan takut berbuat pelanggaran. Pengembalian barang titipan Pengembalian barang titipan dapat dilaksanakan di lapangan atau pun di markas kesatuan penindak apabila : Pelanggar telah menyerahkan uang titipan kepada petugas sebagai wakil di persidangan . itip sidan. Melengkapi kekurangan surat-surat atau perlengkapan yang Apabila pelanggar menyangkal tuduhan petugas maka barang titipan merupakan barang bukti di sidang pengadilan, sehingga dapat diambil kembali setelah melaksanakan putusan hakim. Dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan, hal ini disebabkan oleh kedudukan urut-urutan pidana pokok di dalam Pasal 10 KUHP. Pada umumnya pidana denda dirumuskan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara atau kurungan. Jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP pada umumnya relatif ringan. Ringannya pidana pengganti denda dalam Pasal 30 KUHP. Pasal 30 KUHP menyatakan bahwa Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti International Journal of Law Society Services dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian. jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan. Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan. Di samping kedudukan pidana denda yang demikian itu di dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, terdapat kelemahan pidana denda yang terkandung di dalam pidana itu sendiri. Adapun kelemahan-kelemahan pidana denda dalam pelanggaran lalu lintas adalah pidana denda juga dapat membebani pihak ketiga yang tidak bersalah, dalam arti pihak ketiga dipaksa turut merasakan pidana tersebut, misalnya uang yang dialokasikan bagi pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada kepala rumah tangga yang melakukan kesalahan mengemudi karena mabuk, akan menciutkan anggaran rumah tangga yang bersangkutan. Selain itu, pidana denda lebih menguntungkan bagi orang-orang yang mampu, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu maka besarnya pidana denda tetap merupakan beban atau masalah. Di samping kelemahan-kelemahan pidana denda, di sisi lain pidana denda juga mempunyai keuntungan-keuntungan yaitu dengan penjatuhan pidana denda, maka pelanggar merasakan kebutuhan untuk menyembunyikan identitas mereka atau tetap tidak dikenal oleh lingkungan sosial mereka. Pidana denda tidak menimbulkan cap jahat bagi pelaku pelanggaran lalu lintas, lain halnya pada penerapan pidana penjara atau perampasan kemerdekaan. Negara akan mendapatkan pemasukan dan di samping proses pelaksanaan hukumnya lebih mudah dan murah. Dalam pelaksanaannya denda tersebut diatur bertahap sesuai yang tercantum dalam tabel pelanggaran. Setiap daerah mempunyai kebijaksanaan sendiri-sendiri membuat dan menetapkan tabel tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Pelanggaran kelebihan muatan barang di jembatan timbang oleh Dinas Perhubungan juga diberlakukan hukuman kurungan dan denda, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012. Pasal 13 Ae Pasal 17. Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora, bahwa apabila ada kelebihan muatan barang di jembatan timbang Sambong Blora kurang atau sama dengan 5 %, maka pihak petugas jembatan timbang Sambong Blora masih memberikan toleransi dan tidak dianggap melakukan pelanggaran, sedangkan apabila ada kelebihan muatan barang di atas 5 % jembatan timbang Sambong Blora maka termasuk pelanggaran dan dihitung sesuai kategori yang International Journal of Law Society Services diberlakukan di Jembatan Timbang Sambong Blora. Ketentuan pelanggaran yang terdapat di Jembatan Timbang Sambong Blora adalah sebagai berikut :11 Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 5% . ima perseratu. sampai dengan 15% . ima belas perseratu. , dikategorikan pelanggaran tingkat I. dan akan dikenakan sanksi denda, antara lain pengenaan sanksi denda untuk kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp. 000,- . epuluh ribu rupia. besarnya pengenaan sanksi denda untuk kendaraan golongan II ditetapkan:sebesar Rp. 000,- ( tiga puluh ribu rupia. pengenaan sanksi denda untuk kendaraan golongan i ditetapkan sebesar Rp. 000,- ( empat puluh ribu rupia. pengenaan sanksi denda untuk kendaraan golongan IV ditetapkan sebesar Rp. 000,- ( lima puluh ribu rupia. Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 15% . ima belas perseratu. sampai dengan 25% . ua puluh lima perseratu. , dikategorikan pelanggaran tingkat II, akan dikenakan sanksi denda sebagai berikut . besarnya pengenaan sanksi denda untuk kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp. ua puluh ribu rupia. sanksi denda untuk kendaraan golongan II ditetapkan:sebesar Rp. 000,- ( empat puluh ribu rupia. Kendaraan golongan i denda yang ditetapkan sebesar Rp. 000,( lima puluh ribu rupia. dan kendaraan golongan IV ditetapkan sebesar Rp. 000,- ( enam puluh ribu rupia. Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 25% . ua puluh lima perseratu. , dikategorikan pelanggaran tingkat i. akan dikenakan penindakan berupa Berita Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jaslan dan sanksi tambahan berupa pengembalian kendaraan bermotor beserta seluruh muatannya ke tempat asal atau penurunan kelebihan muatan dan resiko menjadi tanggung jawab perusahaan atau pengusaha angkutan barang yang bersangkutan. Kendala dalam Pelaksanaan Penimbangan Muatan di Area Jembatan Timbang Kabupaten Blora Dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas khususnya kelebihan muatan barang, pihak Dishub Kominfo sebenarnya tidak mengalami hambatan-hambatan yang berarti, karena para pelanggar langsung ditindak tegas oleh petugas, dengan menurunkan jumlah muatan yang melebihi kapasitas muatan barang atau dengan memberlakukan denda sesuai Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012. Adapun pejabat Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatik. berwenang beroperasi di jalan raya sebagai penyidik, juga sebagai pemeriksa tanda lulus uji dan kelaikan jalan bagi kendaraan 11 Wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku staf di BPP JT Sambong. Blora, 14 Januari International Journal of Law Society Services bermotor di jalan raya. Di mana tugas tersebut berada di bawah koordinasi pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini berarti menunjukkan bahwa dalam tugas-tugas operasionalnya Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatik. selalu bersama-sama dengan Kepolisian atau dengan instansi lain. Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora, bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan penimbangan muatan barang terutama pada jembatan timbang di Sambong Blora antara lain :12 Masih banyaknya pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang yang belum mengerti peraturan-peraturan berlalu lintas, dan kesadaran hukum para pengemudi yang masih rendah. Terbatasnya sarana untuk menurunkan muatan barang, dan tidak ada gudang. Akibat variasi kelebihan beban yang cenderung terjadi di lapangan yaitu kelebihan beban 30 % yang terjadi penambahan nilai Indeks Tebal Perkerasan (ITP) yang dibutuhkan menjadi 6,92 cm dari ITP standar 6. 82 cm dan penurunan Umur Rencana (UR) menjadi 2. 27 tahun. Analisa kepekaan yang dilakukan terhadap masing-masing variasi beban . % - 200%) menghasilkan suatu kesimpulan bahwa akibat kenaikan beban tiap 10 % terjadi penambahan ITP yang dibutuhkan dan penurunan UR. Penambahan ITP yang dibutuhkan untuk tiap jenis truk yang mengalami varisi kelebihan muatan antara lain: Truk ringan : tidak dibutuhkan penambahan ITP Truk medium : 0,01 cm . %) Truk besar : 0,01 Ae 0,14 cm . ,1% -14%) Truk gandeng : 0,01 cm . ,1% ) Trailler : 0,01 Ae 0,09 cm . ,1% - 0,9%) Menurut penelitian dalam makalah AR Tsamany . dengan tema Pengaruh Kinerja Jembatan Timbang Klepu Terhadap Kondisi Ruas Jalan Semarang Bawen KM 17 Ae KM 25 diperoleh hasil kesimpulan bahwa penurunan umur rencana (UR) yang terjadi untuk tiap jenis truk yang mengalami varisi kelebihan muatan adalah Truk ringan : tidak terjadi penurunan umur rencana Truk medium : 0,1 tahun . %) Truk besar : 0,1 Ae 1,2 tahun . % - 12%) Truk gandeng : 0,1 Ae 0,2 tahun . % - 2%) Trailler : 0,1 Ae 0,6 tahun . % - 6%) Pelanggaran ini didominasi oleh truk bermuatan pasir, bahan bangunan, sembako . eras,tepung, gula pasi. dan kelapa, dan pihak Petugas Jembatan Timbang Sambong Blora berupaya untuk melakukan Pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Jembatan Timbang Sambong Blora merupakan kegiatan mengawasi, memeriksa dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pengoprasian angkutan barang, terhadap pengendalian muatan. Selain itu Kepala Dishubkominfo biasanya melakukan pengawasan internal dengan cara 12 Wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku staf di BPP JT Sambong. Blora, 14 Januari International Journal of Law Society Services inspeksi mendadak . , pengawasan secara langsung melalui CCTV live streaming dan laporan langsung secara on line. Upaya Mengatasi Kendala Dalam Pelaksanaan Penimbangan Kelebihan Muatan di Area Jembatan Timbang Kabupaten Blora Menurut wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku Komandan Regu JT Sambong Blora. Cara mengatasi kendala dalam pelaksanaan penimbangan muatan di area jembatan timbang di Sambong Blora antara lain diperlukan tindakan tegas dari Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang, dan perlunya peran pemerintah dalam sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan angkutan barang mengenai aturan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran kelebihan muatan barang. Selain itu juga diperlukan upaya infrastruktur dengan penambahan lokasi gudang atau lahan kosong di sekitar jembatan timbang yang ada, apabila sarana dan prasarana gudang terlalu kecil. Peraturan pada Jembatan Timbang Sambong Blora mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012. Standar-standar dalam aktifitas tersebut selanjutnya terkonsentrasi pada penimbangan. Adapun dasar penimbangan adalah untuk mengatur kelebihan muatan. Secara definitif, penimbangan kendaraan bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan penimbangan terhadap angkutan barang beserta muatannya guna menjamin berat muatan yang diangkut sesuai dengan ketentuan. Setiap mobil barang yang mengangkut barang, wajib ditimbang pada alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Akan tetapi, yang tidak diwajibkan untuk dilakukan penimbangan adalah terhadap mobil barang yang tidak bermuatan dan mobil angkutan barang khusus. Khusus untuk mobil angkutan barang khusus, maka mobil tersebut harus mempunyai ijin angkutan khusus yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Setelah prosedur membandingkan kegiatan yang dilakkan dengan standar telah dilaksanakan, maka kembali pada langkah ketiga yakni melakukan tindakan koreksi. Pengawasan internal dilakukan oleh Dishubkominfo dengan cara inspeksi mendadak . , pengawasan secara langsung melalui CCTV live streaming dan laporan langsung secara on line ketika terjadi penimbangan angkutan barang di jembatan timbang. Yang diperiksa dalam inspeksi mendadak biasanya hanyalah kehadiran pegawai, kelengkapan fasilitas, catatan ijin dispensasi muatan, laporan keuangan, keluhan supir angkutan barang dan berbagai data lainnya yang menyangkut pelayanan petugas di jembatan timbang. Selain inspeksi mendadak . Kepala Dishubkominfo Jawa Tengah juga melakukan pengawasan internal melalui CCTV yang dipasang di jembatan timbang, 13 Wawancara dengan Bapak S. Supriyono, selaku staf di BPP JT Sambong. Blora, 14 Januari International Journal of Law Society Services yang terkoneksi melalui internet dengan kantor Dishub di Semarang. Kepala Dishubkominfo juga melakukan pengawasan internal dengan cara melihat laporan pelayanan di jembatan timbang secara on line. Setelah dikeluarkannya Perda No. 1 Tahun 2012 , aparat di jembatan timbang diwajibkan untuk melakukan pelaporan langsung secara on line. Pembuatan surat dispensasi muatan diketik dalam form data base yang langsung terkoneksi pada server di Dishubkominfo Jawa Tengah. Sementara itu pengawasan eksternal biasanya dilakukan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten Blora. Kedua instansi ini biasanya melakukan inspeksi mendadak . secara langsung di lapangan. DPRD akan mencatat segala pelanggaran dan pengaduan yang ditemui. Upaya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2012 merupakan tahapan yang penting dalam implementasi suatu kebijkan dalam mengatasi pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang, namun kegiatan sosialisasi masih kurang menyandarkan pada cara pandang yang pasif terhadap masyarakat. Sosialisasi diartikan sebagai upaya untuk membuat masyarakat tahu dan sadar bahwa ada suatu kebijakan yang akan diimplementasikan dan konsekuensi dari implementasi tersebut dapat berdampak positif . enghasilkan manfaat bagi suatu kelompo. akan tetapi bisa juga berdampak negative bagi kelompok yang lain. Masyarakat disekitar juga dapat dikatakan sebagai kontrol sosial terhadap berjalan atau tidaknya kebijakan tersebut. Oleh karenanya peran masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal jalannya suatu Karena, dengan masyarakat mengetahui Perda tersebut maka tentunya akan membantu petugas JT Sambong Blora dan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pada kelebihan muatan angkutan barang. Sosialisasi tentang Perda No. 1 Tahun 2012 tersebut dilakukan dengan cara mengundang pengusaha yang menggunakan angkutan barang sebagai alat angkutnya untuk melakukan rapat sosialisasi ini. Sedangkan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarkat setempat dan sopir angkutan barang dengan cara membagikan selebaran terkait perda CONCLUSION Tinjauan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang Kabupaten Blora berdasarkan pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012. Pasal 13 Ae Pasal 17, antara lain apabila ada kelebihan muatan barang di jembatan timbang Sambong Blora kurang atau sama dengan 5 %, maka pihak petugas jembatan timbang Sambong Blora masih memberikan toleransi dan tidak dianggap melakukan pelanggaran, sedangkan apabila ada kelebihan muatan barang diatas 5% di jembatan timbang Sambong Blora maka termasuk pelanggaran dan dihitung sesuai kategori yang diberlakukan di Jembatan Timbang Sambong Blora. Terdapat kendala dalam pelaksanaan pengawasan kelebihan muatan di area jembatan timbang Kabupaten Blora, antara lain Masih banyaknya pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang yang belum sadar hukum . esadaran hukum para pengemudi yang masih rendah untuk International Journal of Law Society Services mentaati peraturan kelebihan muata. Tidak ada gudang dan adanya pengusaha muatan barang yang tetap melanggar karena tidak mau merugi dalam menjalankan usahanya. Upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan pengawasan muatan di jembatan timbang Kabupaten Blora, yaitu Perlu tindakan tegas dari Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang. Selain itu peran pemerintah diperlukan dalam sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan angkutan barang mengenai aturan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran kelebihan muatan barang. Terkait dengan infrastruktur timbangan, diiperlukan upaya revitalisasi infrastruktur gudang atau lahan kosong di sekitar jembatan timbang yang ada. BOOK BIBLIOGRAPHY