https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 29 Februari 2024. Revised: 17 Maret 2024. Publish: 24 Maret 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Konseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten : Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum Indonesia Muhammad Ismail Magister Hukum. Universitas Indonesia. Indonesia. Email: muhammadd. ismaill26@gmail. Corresponding Author: muhammadd. ismaill26@gmail. Abstract: In the international context, developments in banking law have recognized intellectual property as fiduciary collateral for applying bank credit. Likewise in Indonesia, although implementation has not yet occurred for several reasons. One of them is the issue regarding the economic assessment of intellectual property which is used as an object of collateral, risk management regarding its fluctuating value, and management of this intellectual property. Therefore, this research will discuss two legal issues, first, what is the role of intellectual property as credit collateral? Second, how is the normative implementation of intellectual property as collateral for obtaining banking credit? Thus, this research was written using an analytical approach in doctrinal legal studies. The resulting findings are that in a normative context, intellectual property has also been recognized as an object of collateral by being marked in the ratification of several international instruments, and implementation procedures have been regulated by the Director General of Intellectual Property and related banking regulations. Keywords: Credit Collateral. Banking. Copyright. Patent Rights Abstrak: Dalam konteks internasional, perkembangan hukum perbankan telah mengenal kekakayaan intelektual sebagai jaminan fidusia untuk mengajukan permohonan kredit bank. Begitu pula di Indonesia, meskipun dalam implementasinya masih belum terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya persoalan mengenai penilaian ekonomi terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan, manajemen risiko terhadap nilai fluktuasinya, dan pengelolaan kekayaan intelektual tersebut. Oleh sebab itu, penelitian ini akan membahas dua permasalahan hukum, pertama, bagaimanakah peran kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit? Kedua, bagaimana implementasi normatif kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk memperoleh kredit perbankan?. Demikian, penelitian ini ditulis dengan penggunaan pendekatan analisis dalam studi hukum doktrinal. Penemuan yang dihasilkan adalah dalam konteks normative, kekayaan intelektual telah diakui juga sebagai objek jaminan dengan ditandainya dalam ratifikasinya beberapa instrument 215 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 internasional, serta telah diatur prosedur implementasinya oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dan juga peraturan perbankan terkait. Kata Kunci: Jaminan Kredit. Perbankan. Hak Cipta. Hak Paten. PENDAHULUAN Secara implisit menjadi tujuan utama dari bank itu sendiri. Verryn Stuarts kemudian menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa bank menggunakan pembayaran pribadi atau yang didapat dari orang lain atau juga uang giral untuk memenuhi tujuan utama mereka, yaitu merespon permintaan kredit dari rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka kredit merupakan suatu instrument penting dalam system perbankan. Bank dalam rangka mendistribusikan kredit mengharuskan disertainya agunan kepada pihak yang mengajukan permohonan kredit. Hal ini digunakan oleh bank untuk memitigasi apabila debitor tidak melakukan prestasinya berdasar pada perjanjian kredit, yang berakibat pihak bank dapat melakukan eksekusi terhadap objek yang menjadi jaminan tersebut merujuk pada aturan Meskipun dalam menyalurkan kredit, bank disyaratkan melakukan beberapa penilaian demi mendapatkan keyakinan terkait dengan kemampuan debitor untuk melakukan pelunasan utang. Konsep kredit telah dikonsensuskan dalam hukum perbankan Indonesia dengan mengartikan bahwa kredit merupakan penyediaan atau pun tagihan yang bisa dipersamakan dengan uang yang dilakukan sesuai perjanjian antar pemberi dan penerima kredit, dimana dalam perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, misalnya jangka waktu pelunasan, pengenaan bunga, pengelolaan jaminan dan lain-lain. Dewasa ini, bentuk dari jaminan kredit perbankan telah mengalami perkembangan yang signifikan, salah satunya adalah implementasi jaminan kredit berupa Kekayaan Intelektual. Berkaitan dengan kekayaan intelektual, negara Indonesia sejak tahun 1994 telah meratifikasi Trade Related Aspect Intelectual Property Rights. Dalam penjelasan umum ketentuan tersebut menyatakan bahwa: AuTrade Related Aspects of Intellectual Property Rights including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs, perundingan di bidang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme Kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Ay Konsekuensi logis dari tindakan meratifikasi Trade Related Aspect Intelectual Property Rights. Indonesia secara langsung mengakui dan harus memberlakukan ketentuan-ketentuan kekayaan intelektual sebagaimana mestinya, termasuk apabila kekayaan intelektual tersebut digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kekayaan intelektual merupakan bentuk aset hak kebendaan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis yang dapat dimiliki oleh orang perseroangan maupun dimiliki oleh badan Repson terhadap permasalahan tersebut, pada tahun 2022, pemerintah Indonesia mengesahkan beberapa peraturan yang memasukkan kekayaan intelektual selaku jaminan kredit kepada bank maupun sebagai jaminan kredit non-bank. Bisa dikatakan salah satu faktor lain munculnya peraturan tersebut adalah berasal dari rapat United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-Xi tahun 2008 dengan tema Ausecurity rights in intellectual propertyAy, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk agunan untuk mengajukan permohonan kredit perbankan secara internasional. Salah satu contoh implementasi pengembangan Hak 216 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Kekayaan Intelektual dapat terlihat di negara Singapura dengan membentuk Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) yang bertanggung jawab memfasilitasi infrastruktur serta pengembangan Hak Kekayaan Intelektual termasuk didalamnya adalah penyediaan kredit perbankan dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam system hukum jaminan di Indonesia, kekayaan intelektual, salah satunya adalah paten yang dirumuskan sebagai hak ekslusif inventor terhadap hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu terbatas , dan dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian disebabkan salah satunya karena perjanjian tertulis dan sebab halal. Dengan demikian, paten dapat disimpulkan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan sebagai objek penjaminan. Oleh karena itu, jika pemohon paten atau paten sederhana tidak memiliki modal yang cukup, mereka dapat menjamin produk mereka dengan adanya ketentuan ini. Ini berarti mereka tidak perlu menunggu dana dari orang lain atau perusahaan asing untuk memproduksi produk. Namun dalam praktiknya, implikasi ketentuan perundang-undangan tersebut masih terdapat beberapa permasalahan. Beberapa diantaranya adalah terkait jangka waktu perlindunga kekayaan intelektual yang terbatas . enyebabkan ketidakstabilan dalam eksekus. , tidak adanya lembaga resmi yang bertanggung jawab untuk menilai aset kekayaan intelektual, kosongnya konsep yang jelas tentang due degligence , belum adanya dukungan yuridis yang jelas terhadap kekayaan intelektual menjadi objek jaminan untuk memperoleh kredit perbankan. Oleh sebab itu, fidusia yang salah satu objeknya dapat berupa hak paten dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan objek tertentu yang termasuk objek fidusia sebagai jaminan. Konsekuensi logisnya adalah hak paten demi hukum dapat digunakan sebagai objek jaminan kredit Namun, hal ini tidak menghindari beberapa permasalahan yang telah disebutkan di atas. Ini sama halnya dengan kekayaan intelektual lain Ae hak cipta. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis dalam melakukan analisis artikel ini akan membahas mengenai AuKonseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten: Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum IndonesiaAy. Untuk memberikan batasan yang jelas, maka penulis hanya akan melakukan analisis normative sesuai dasar hukum yang METODE Penelitian ini menggunakan tipe penelitian doctrinal dengan metode pendekatan analisis, yang mana penelitian dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka tentang hak cipta dan hak atas paten sebagai jaminan kredit fidusia untuk mengajukan permohonan kredit Setelah pengumpulan data selesai, penelitian ini menerapkan metode analisis data Hasilnya akan disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendapat penulis yang didasarkan pada analisis yuridis tentang masalah hukum yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit: Perspektif Normatif Intellectual Property Rights sebagai hak yang tercipta dari hasil kreativitas intelektual yang menciptakan proses atau barang yang bermanfaat bagi manusia untuk dapat dinikmati secara ekonomi Ae bukan ekonomis . Sementara itu, mengutip pengertian Hak Kekayaan Intelektual dari jurnal yang ditulis oleh Sri Mulyani adalah sebagai berikut: AuHak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada creator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum. Ay 217 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Menurut Munaf sebagaimana dikutip oleh Krisnani. Elisa, dan Hendra dalam bukunya, peran kekayaan intelektual antara lain, sebagai alat persaingan dagang dan kemajuan Jenis pengikatan jaminan bergantung pada jenis objek yang dijamin. Namun, semua perjanjian jaminan bersifat aksesori, yang berarti bahwa keberadaan pengikatan jaminan bergantung pada perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit atau utang. Sebagaimana disebutkan di atas, bank melakukan beberapa analisis untuk menentukan kepercayaan mereka terhadap debitur. Salah satu analisis tersebut adalah menilai nilai kredit, durasi kredit, dan nilai objek jaminan. Pengakuan Hukum terhadap Penggunaan HKI sebagai Jaminan Kredit World Intellectual Property Organization (WIPO) serta turunannya. Trade Related Intellectual Property Rights (TRIP. adalah dua instrumen multilateral yang menangani hak kekayaan intelektual. Paris Convention for the Protection of Industrial Property juga membentuk fondasi untuk konsep industri properti. Konvensi-konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia antara lain. TRIPs dan Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Keikutsertaan Indonesia sebagai anggota dari World Trade Organization memaksa untuk mengambil langkah-langkah menyelaraskan berbagai legalitas terkait dengan aspek kekayaan intelektual sesuai dengan yang termuat dalam TRIPs. Dalam perkembangannya, kekayaan intelektual digunakan sebagai akses untuk memperoleh kredit perbankan, baik nasional maupun internasional. Pertemuan Commission pada sesi ke-39 tahun 2006, menyampaikan kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek telah menjadi kausa pembiayaan melalui perbankan. Hal ini tentunya tidak menghalangi para pemegang kekayaan intelektual diseluruh dunia Ae termasuk Indonesia, juga dapat menggunakan kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan pembiayaan melalui kredit Terkait dengan hak cipta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa:AuHak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. AyHak cipta sebagai hak eksklusif memiliki hak moral dan hak ekonomi yang berpotensi menyebabkan pemegang hak untuk melimitasi penggunaan dan mencegah penggunaan ciptaan secara tidak sah. Selanjutnya. Henry Soelistyo mengemukakan garis besar hak cipta yang termuat didalam UU No. 28 Tahun 2014, antara lain: AuPoin-poin Garis Besar Perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan jangka waktu yang Panjang, yaitu dalam bidang-bidang tertentu adalah selama hidup pencipta ditambah 70 . ujuh pulu. tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta/pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk sold flat. Pencipta. Pemegang Hak Cipta. Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalty sehubungan dengan ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri terkait. Menteri memiliki wewenang untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma-norma dan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dapat dialihkan atau dapat beralih, serta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia (Pasal . Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Ay 218 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Automatically Protection merupakan salah satu prinsip yang tertuang dalam Bern Convention, yang mana konvensi ini menjadi landasan konsep perlindungan otomatis dari para pemegang hak cipta terhadap hasil karya ciptaannya. Ini berarti bahwa karya cipta yang dimiliki oleh subjek hukum secara otomatis memiliki perlindungan hukum tanpa harus mendaftarkannya di lembaga yang relevan (First to Us. Hal ini berbeda dengan cabang kekayaan intelektual lain yang akan dibahas selanjutnya Ae hak atas paten. Merujuk pada relevansinya dengan jaminan, hak cipta didefinisikan sebagai objek yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat . UU Hak Cipta. Merujuk pasal tersebut, secara tidak langsung kekayaan intelektual berupa hak cipta telah diakui eksistensinya sebagai objek jaminan kredit perbankan. Hal ini dikarenakan jaminan fidusia sendiri adalah bentuk jaminan yang telah dikenal dalam system perbankan di Indonesia. Sementara itu, yang ditentukan dengan paten adalah: AuPaten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. AyKetentuan hukum paten dalam halnya sebagai jaminan fidusia adalah sama dengan dasar hukum hak cipta yang dibebani jaminan fidusia. Hal ini sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: AuPasal 108 Hak atas Paten dapat dijaminkan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ay Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual dalam Transaksi Kredit Pada umumnya suatu perusahaan ataupun perorangan untuk mendapatkan pembiayaan adalah dengan mengajukan kredit perbankan disertai dengan jaminan yang merupakan salah satu syarat pasti yang ditetapkan oleh bank dalam memberikan kredit. Sementara itu, kredit adalah, penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam kaitannya kekayaan intelektual yang berupa hak cipta dan hak atas paten sebagai objek jaminan kredit perbankan, maka apabila merujuk pada pembahasan di atas adalah dengan melakukan pengikatan secara fidusia. Menurut Fred Tumbuan, dalam pengalihan hak kepemilikan properti menjadi jaminan fidusia adalah diimplementasikan melalui cara Constitutum Possesorium. Hal ini bermakna bahwa pengalihan hak kepemilikan properti tersebut untuk kepentingan penerima fidusia. Beberapa aspek perlindungan yang dapat diterapkan dalam situasi seperti ini adalah sebagai berikut: Pendaftaran Kekayaan Intelektual Dalam aturan hak cipta, suatu ciptaan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum sejak ciptaannya tersebut berhasil diciptakan. Sehingga, dalam kasus hak cipta adalah hanya dengan dilakukan pengumuman. Yang dimaksud pengumuman dalam UU Hak Cipta AuPengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ay Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila suatu ciptaan telah dilakukan pengumuman, maka hal tersebut secara mutandis mutatis dilindungi oleh hukum. Ketentuan ini berbeda dengan hak atas paten yang akan mendapatkan perlindungan hukum apabila pemilik paten mendaftarankan permohonan paten kepada menteri dan telah disahkan dengan memasukkan paten yang diajukan tersebut ke dalam Daftar Umum Paten. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa 219 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 perlindungan paten adalah meliputi paten dan paten sederhana sebagaimana disebut oleh Pasal 2 UU Paten. Konstruksi Perjanjian Kredit Menurut Ridwan Khairandy, terdapat tiga periode dalam suatu kontrak, yaitu precontractual period, contractual performance period, dan post-contractual period. C Pre-Contractual Period, yaitu waktu para pihak sebelum menemui kesepakatan tentang rencangan transaksi. Oleh karena itu, didalam tahap ini untuk mencapai suatu kesepakatan bersama, para pihak melakukan negosiasi. Suhardana menjelaskan dua bentuk dari negosiasi, yaitu position bargainer dan hard position bargainer. Selanjutnya Agus Yuda Hernoko, dalam proses negosiasi kontrak komersial dilakukan untuk kepentingan yang proporsional diantara kontraktan. C Contractual Performance Period, dalam pelaksanaan suatu kontrak, prinsip itikad baik harus selalu tercermin dalam segala tindakan kontraktan. Dalam pandangan hukum kontrak, ada dua standar etika, yaitu standar objektif yang mengacu pada reasonable commercial standard of fair dealing. dan standar subjektif yang mengevaluasi perilaku kontraktan berdasarkan norma-norma masyarakat. Dalam tahap ini. Agus Yuda Hernoko mengatakan bahwa pelaksanaan suatu kontrak adalah bertujuan untuk mencapai prestasi. C Post-Contractual Period, pada tahap ini, ada beberapa keadaan. Misalnya, kontrak sudah tidak mengikat karena prestasi telah terpenuhi. atau, kontrak tetap mengikat dan menimbulkan sengketa karena prestasi belum terpenuhi. Pada dasarnya, pemberian kredit perbankan tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembuatan perjanjian kredit. Suatu perjanjian kredit adalah dibuat melalui akta yang mencakup peristiwa yang membentuk dasar hak dan diperuntukkan untuk alat bukti. Perjanjian kredit bukanlah suatu perjanjian yang dikecualikan terhadap syarat objektif perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Bank dalam melakukan perjanjian kredit dengan nasabahnya, lazimnya menggunakan standar perjanjian baku. Hal ini menjadi suatu perjanjian paksa . apabila posisi debitor lebih lemah daripada kreditor. Konsekuensi logisnya adalah apabila nasabah membutuhkan suatu kredit perbankan, secara sukarela ataupun terpaksa harus menggunakan standar perjanjian baku yang dibuat oleh bank. Sehingga dalam konteks ini tidak menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi debitor. Lebih ironisnya lagi, beberapa standar perjanjian baku memasukkan klausul eksemsi . Dengan demikian, diperlukan pembaharuan hukum dalam keseimbangan standar perjanjian baku kredit perbankan. Legal Due Diligence Sebagaimana dikutip oleh John Ruggie dan John F. Sherman terkait dengan makna transaksional Ae uji tuntas sebagai proses bisnis, adalah sebagai berikut: AuSome have viewed this . ue diligenc. in strictly transactional terms Ae what an investor or buyer does to assess a target asset or venture. The Special Representative uses this term in its broader sense: a comprehensive, proactive attempt to uncover human rights risks, actual and potential, over the entire life cycle of a project or business activity, with the aim of avoiding and mitigating those risks. Ay Makna ADue DiligenceA tersebut mencakup segala hal transaksi bisnis, hal ini termasuk juga dengan transaksi kredit perbankan. Dalam hal perlindungan pemegang kekayaan intelektual dalam transaksi kredit perbankan, legal due diligence dapat mencakup beberapa hal, antara lain: ketentuan mengelola kekayaan intelektual. pemanfaatan kekayaan intelektual yang menjadi objek jaminan fidusia kredit perbankan. sengketa hukum terkait dengan nilai dan perizinan kekayaan intelektual. dan lain sebagainya . Selain itu, dalam memberikan kredit, bank memiliki kewajiban untuk melakukan segala tindakan hukum guna kepentingan bank serta debitur sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat . UU Perbankan. Yang 220 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 mana salah satu caranya adalah dengan melakukan uji tuntas demi meningkatkan perlindungan dari para kontraktan, baik bagi kreditor/bank dan juga debitor/nasabah dengan penjaminan kekayaan intelektual. Pendaftaran Asuransi Kekayaan intelektual yang menjadi objek jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan dianjurkan untuk diletakkan klaim asuransi terhadapnya. Hal ini berbeda dengan benda lain selain kekayaan intelektual yang menjadi objek jaminan fidusia, yang mana cukup dengan dibebani oleh pembebanan jaminan fidusia. Pasal 10 huruf b UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa AuKecuali diperjanjikan lain: jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikanAy. Dalam hal pemegang hak kekayaan intelektul meletakkan haknya tersebut berupa polis asuransi, maka akan memberikan perlindungan tambahan terkait dengan nilai ekonomi maupun sengketa dengan bank dan/atau perusahaan asuransi. Tindakan meminimalisir kerugian tersebut dapat dilakukan dengan cara pengalihan risiko kepada pihak lain, yaitu perusahaan asuransi. Implementasi Hak Cipta dan Hak Atas Paten sebagai Jaminan Kredit: Perspektif Normatif Respon pemerintah Indonesia terkait dengan perkembangan kegiatan ekonomi, salah satunya adalah mengatur kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit. Hal ini tercermin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif . isebut PP Ekonomi Kreati. Skema pembiayaan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif, strategi pembiayaan ini melibatkan menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek utang. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dalam PP Ekonomi Kreatif merupakan Aukekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang dapat berupa karya seni, sastra, teknologi, atau ilmu pengetahuanAy. Dengan begitu, hak cipta dan hak atas paten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait termasuk ke dalam kategori kekayaan intelektual dalam PP Ekonomi Kreatif ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan yang diatur dalam PP Ekonomi Kreatif adalah: AuPasal 9 Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan dalam Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual. Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. dan/atau Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Pasal 10 Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa: Kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian di bidang hukum. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Ay Mendasar pada aturan pelaksana tersebut. Kreator. Pencipta, dan Inventor serta Lembaga Keuangan Bank maupun Nonbank untuk memperoleh landasan yuridis serta perlindungan hukum dalam halnya menggunakan kekayaan intelektual untuk dibebani jaminan fidusia guna memperoleh kredit perbankan. 221 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Proses Pendaftaran dan Validasi HKI Menurut Kollewijn, yang dikutip oleh Soekardono, yang dikutip ulang oleh Syahrial, ada dua jenis pendaftaran: deklaratif dan konstitutif. Pendaftaran konstitutif bertujuan untuk perlindungan dan pengakuan hukum atas ciptaan hanya apabila ciptaan tersebut didaftarkan (Hak atas Pate. Sedangkan, pendaftaran deklaratif memberikan perlindungan hukum untuk pembuktian, bukan untuk mendapatkan pengakuan (Hak Cipt. Karena hak cipta adalah hak kekayaan intelektual yang secara otomatis muncul tanpa perlu didaftarkan. Dengan kata lain, untuk melindungi hak cipta adalah hanya dengan melakukan pencatatan di lembaga yang Rapat UNICITRAL Working Group VI on Security Interest yang berlangsung di New York. Creation of Security Right merupakan salah satu topik yang dibahas. Jika ketentuan kekayaan intelektual menetapkan, pendaftaran merupakan perysaratan pengalihan kekayaan intelektual, maka hukum transaksi berjaminan tidak mengintervensi peraturan tersebut. Sebaliknya, jika ketentuannya tidak mempersyaratkan pendaftaran, logisnya pendaftaran tersebut hanya efektif terhadap pihak ketiga. Dengan kata lain, pendaftaran tidak menjadi persyaratan untuk Creation of Security Right. Proses pendaftaran hak cipta adalah pasif apabila merujuk pada aturan di Indonesia, artinya semua permohonan diterima tanpa melakukan penelitian mendalam kecuali terbukti ada pelanggaran hak cipta. Oleh karenanya. Ditjen HAKI tidak bertanggung jawab terhadap hak tersebut karena pendaftaran hak cipta adalah pendaftaran deklaratif. Sebaliknya, ide tentang pendaftaran hak atas paten, yang merupakan jenis pendaftaran konstitutif yang dilakukan secara aktif. Akibatnya. Ditjen HAKI bertanggung jawab jika terdapat duplikasi hak atas paten dalam Daftar Umum Paten. System pendaftaran hak atas paten dilakukan juga melalui system ujian dengan menguji monopoli-monopoli yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pertimbangan penerimaan pendaftaran hak atas paten. Manajemen Risiko dan Strategi Bank dalam Mengelola HKI Menurut ketentuan Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum . elanjutnya disebut POJK penerapan manajemen risik. , yang dimaksud dengan manajemen risiko adalah: AuManajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Ay Sementara itu, yang dimaksud dengan risiko kredit adalah: AuRisiko kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk. Ay Dalam penjelasan POJK diatas. Aurisiko konsentrasi kredit adalah ketika dana disalurkan hanya kepada satu pihak, industry, sektor, dan/atau area geografis tertentu, yang memiliki potensi memberikan kerugian yang signifikan yang bisa membahayakan eksistensi bankAy. Sebaliknya, counterparty credit risk ialah risiko yang muncul ketika nasabah kredit tidak memenuhi prestasinya. Risiko ini muncul dari jenis transaksi tertentu, seperti halnya transaksi yang terpengaruh oleh perubahan nilai wajar atau nilai pasar sebagaimana dimaksud pada hukum yang relevan. Settlement risk ialah Aurisiko yang muncul apabila kas dan/atau instrument keuangan tidak diserahkan pada tanggal penyelesaian yang telah disepakati dari pembelian dan/atau penjualan instrument keuanganAy. Bank harus meninjau kembali proses penyaluran kredit mereka untuk mempertimbangkan kemungkinan kredit bermasalah dan membuat solusi untuk masalah tersebut. Hal ini dilakukan secara continue. UU perbankan tidak menjelaskan secara eksplisit ikatan antara bank dan nasabah. Prinsip kepercaayaan . iduciary relationshi. adalah dasar ikatan antara bank dan konsumen, menurut Tri Widiyono. 222 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Untuk memberikan pembiayaan berbasis intelektual, bank harus setidaknya memeriksa objek jaminan dan usaha ekonomi kreatif, serta menilai kekayaan intelektual objek jaminan. Selain itu, untuk menilai kekayaan intelektual tersebut, pendekatan seperti pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan lainnya Semua pendekatan ini dilakukan berdasar pada standar penilaian yang berlaku dan dilaksanakan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai yang telah memenuhi perysaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuaan tersebut, sejalan dengan yang dikemukakan . tau mungkin menjelaska. oleh Shannon P. Pratt dan Alina V. Naculit, yang mempresentasikan idenya dalam hal penilaian kekayaan intelektual dalam tiga ukuran, yang mana ketiga-tiganya memberikan acuan kerja terstruktur guna memprediksi nilai aset tidak berwujud. Pertama. Market Approach, jenis ini didasarkan pada penilaian penjualan dan/atau transaksi berwujud yang berbanding lurus dengan aset. Selanjutnya. Income Approach, yang didasarkan pada penilaian on going dan masa depan. Terkahir. Cost Approach, dilakukan sesuai dengan prinsip ekonomi substitusi yang sebanding dengan biaya pengeluaran sebagai pengganti sejalan dengan fungsi utilitas. Dengan begitu, panel penilai sebagaimana dimaksud dalam PP Ekonomi Kreatif di atas adalah hanya berdasarkan perkiraan. Ini selaras dengan pernyataan Edward M. Lacobucci dan Ralph A. Winter sebagai berikut: AuAssets securitization is the partial or complete segregation of a specific set of cash flows from a corporationAs other asset and the issuance of securities based on these cash Ay Oleh karena itu, terhadap nilai tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan negosiasi antara bank dan nasabah, mengingat salah satu prinsip perjanjian adalah Consensualism Principle. Ari Juliano Gema mengatakan bahwa pengelolaan hak kekayaan intelektual terdiri dari tiga fase, sebagaimana dikutip oleh Hukumonoine. Tahap pertama adalah tahap kreasi, yang mencakup pihak yang terlibat dan sumber daya yang digunakan. Tahap kedua adalah proteksi, yang mencakup pendaftaran dan pengawasan yang berkelanjutan terkait dengan nilai fluktuatif objek jaminan. Tahap ketiga adalah komersialisasi, di mana pemilik hak kekayaan intelektual dapat melakukan komersialisasi mereka sendiri. Ranti Fauza Mayana. Tisni Santika, dan Zahra Cintana mengemukakan tiga elemen esensial dalam pengikatan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia kredit perbankan, yaitu: Cummulative Existence of Fiduciary Object, metode ini memastikan eksistensi kumulatif dari dua objek yang diikat, yang pertama adalah kekayaan intelektual tersebut telah didaftarkan dan memiliki bukti kepemilikan sebagai dasar hak fidusia. dan kedua, nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut, yang didasarkan pada kontrak yang dibuat, sebagai dasar hak kedua yang diikat jaminan fidusia. Double Cover Binding Method, metode ini memastikan kepemilikan kekayaan intelektual berdasarkan sertifikatnya dan kepemilikan atas nilai ekonominya berdasarkan kontrak royalty dan license agreement, yang keduanya tersebut diikat dengan jaminan fidusia. Bank Preferences, yaitu tujuan utama bank dalam penyaluran kredit adalah pembayaran kembali kredit secara lancar daripada berpreferensi eksekusi jaminan. Sementara itu, terhadap manajemen risiko dan strategi bank dalam mengelola kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan fidusia untuk mendapat kredit perbankan adalah sama dengan prinsip-prinsip umum jaminan fidusia sebagai pembiayaan melalui perbankan. Menurut penulis, yang membedakan hanyalah terkait dengan penilaian aset kekayaan intelektual dan proporsionalitas dalam menjaga potensi timbulnya fluktuasi nilai aset kekayaan intelektual tersebut. Berbicara tentang penyelesaian sengketanya. PP Ekonomi 223 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2024 Kreatif mengatur bahwa itu bisa dilaksanakan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa lain dengan persetujuan OJK. KESIMPULAN Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan hukum telah diakui dalam system hukum jaminan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diratifikasinya World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Trade Related Intellectual Property Rights (TRIP. Dewasa ini, peran hak kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan fidusia dalam pembiayaan kredit telah diatur melalui PP Nomor 24 Tahun 2022. Implementasi pemanfaatan hak cipta dan hak atas paten sebagai objek agunan kredit perbankan telah diatur melalui prosedur-prosedur yang telah dibuat oleh dirjen kekayaan intelektual kemenkuhman, yang mana hal ini dapat dilakukan secara elektronik maupun sebaliknya, dengan ketentuan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan terkait. Prinsipprinsip umum jaminan fidusia sebagai pembiayaan perbankan sama dengan cara bank mengelola kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia untuk mendapatkan kredit Penulis menyatakan bahwa satu-satunya hal yang membedakan adalah bagaimana menilai aset kekayaan intelektual dan seberapa proporsional untuk menjaga kemungkinan nilai aset tersebut berubah. REFERENSI