KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 KONVERGENSI HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP KOMUNIKASI BISNIS DI SEKTOR EKONOMI DIGITAL CONVERGENCE OF BUSINESS COMPETITION LAW TO BUSINESS COMMUNICATION IN THE DIGITAL ECONOMY SECTOR Topan Indra Karsa Universitas Tulang Bawang topan_lpg@yahoo. Suhaimi Univeristas Tulang Bawang paksuhaimi65@gmail. Rohani Universitas Tulang Bawang rohaniutb@gmail. Abstrak Persaingan usaha dalam era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Dalam hal ini komunikasi bisnis diperlukan dalam suatu persaingan usaha yang sehat dan hukum persaingan usaha menjadi salah satu yang memungkina Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian secara daring. Hal ini, implikasinya akan berdampak pada persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dalam hal ini belum mengakomodasi terkait dampak komunikasi bisnis dalam persaingan usaha ekonomi digital Maka dengan itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum persaingan usaha terhadap komunikasi bisnis di sektor ekonomi digital. Penelitian ini mengunakan yuridis normatif. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam dunia bisnis dan usaha, dibutuhkan yang namanya aspek penunjang komunikasi yang baik dan belum adanya regulasi yang mengatur tentang pasar digital sangat disayangkan mengingat hal ini sangat urgent untuk diperhatikan oleh pemerintah sebab struktur pasar ini sangat berbeda dalam segala aspeknya dengan pasar konvensional yang telah dikenal, dan sangat berpotensi untuk dikembangkan karena hukum persaingan usaha dalam komunikasi bisnis merupakan cara dimana bagaimana menyampaikan pesan dari komunikator ke komunikan dengan melihat keadaan situasional usaha yang semakin berkompetisi satu dan lainnya melalui upaya yang strategis. Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha. Komunikasi Bisnis. Ekonomi Digital KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 Abstract Business competition in the current digital economy era has required business people to carry out their business activities online. In this case, business communication is needed in a fair business competition and competition law is one of the possibilities. As a result, buyers will also make purchases online. This has implications for business competition. Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, in this case, has not accommodated the impact of business communication on digital economic business The purpose of this research is to find out the law of business competition on business communication in the digital economy sector. This research uses normative juridical. So it can be concluded that in the world of business and enterprise, what is needed is an aspect of good communication support and there are no regulations governing the digital market, which is unfortunate considering that this is very urgent for the government to pay attention to because the structure of this market is very different in all its aspects from conventional markets which already known, and has the potential to be developed because business competition law in business communication is a way in which to convey messages from communicators to communicants by looking at the situational conditions of businesses that are increasingly competing with each other through strategic efforts. Keywords: Business Competition Law. Business Communication. Digital Economy regulasi dan tujuan interpretasinya, yang Pendahuluan Berkembangnya ekonomi digital yang pesat, pergerakan barang tidak hanya mempengaruhi pelaku ekonomi lokal, tetapi juga merambah ke luar negeri tanpa batas. Perubahan-perubahan dari aspek ekonomi digital yang terjadi tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, ekonomi digital seperti saat ini telah memberikan mempertimbangkan dan menerapkan undang-undang mempromosikan ekonomi yang dinamis dan inklusif, harus ditinjau dan direvisi untuk lebih menyesuaikannya dengan kenyataan yang berubah. persaingan usaha, dan juga menciptakan Oleh karena itu, ketentuan Persaingan komersial tidak sehat yang Perkembangan dan perubahan kegiatan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum, terutama dalam penerapan hukum persaingan, misalnya dalam menentukan pasar bersangkutan. Dalam KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 perdagangan di era digital, kegiatan tentu tidak dibatasi, misalnya konsumen Dalam di Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan lebih banyak pelanggan ekonomi di luar negeri, sehingga jika dengan menawarkan produknya dengan harga serendah mungkin, meningkatkan penentuan pasar bersangkutan tetap kualitas produk, dan meningkatkan menjadi bahan perdebatan. layanan pelanggan. Komunikasi bisnis harus berusaha mengembangkan item Kondisi persaingan memiliki banyak sisi positif dibanding kondisi non persaingan, jika hal ini dilihat dari sisi ekonomis, maka dengan adanya kondisi penggunaan sumber daya ekonomi yang mana hal ini dapat menekan harga, dapat membeli barang dengan harga semurah mungkin. Selain itu kondisi persaingan juga dapat merangsang peningktan mutu produk, pelayanan, produksi, dan teknologi. Komunikasi bisnis sangat penting dalam era saat ini baru dengan desain baru yang inventif agar berhasil di pasar yang kompetitif. Perusahaan harus membangun dan meningkatkan kapabilitas teknologinya baik dalam proses maupun teknologi produk untuk mencapai hal tersebut. Akibatnya, prediksi pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan terbantu. Ungkapan "media baru" diciptakan menjelang menggambarkan jenis media baru yang tradisional dan untuk menunjang perekonomian yang semakin meningkat perkembangannya. Dalam hal ini perlu adanya persaingan yang sehat sehingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat diterapkan di era persaingan usaha digital mau non Fenomena sosial telah meramaikan media baru dalam beberapa tahun terakhir. situssitus tersebut memberikan ruang di komunitas jaringan pertemanan yang bisa diakses oleh siapa saja di dunia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 Commerce. Praktek jual beli produk, tentang Larangan Prakk Monopoli dan jasa, dan informasi melalui jaringan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain komputer, dengan internet sebagai itu, pembangunan bidang ekonomi pun jaringan pilihan, dikembangkan sebagai hasil dari kemajuan teknologi informasi. kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai Kemajuan teknologi telah membawa tujuan tersebut, maka demokrasi dalam evolusi dalam teknologi media, yang bidang ekonomi memberi kesempatan oleh kebanyakan orang disebut sebagai yang sama bagi seap pelaku usaha untuk media baru, media online, atau internet di era digital ini. Media jenis ini sudah tidak asing lagi di telinga. Media ini juga dan/atau jasa dalam iklim usaha yang diiklankan sebagai media yang belum sehat, efekf, dan efisien sehingga dapat mampu mengimbangi laju peningkatan mendorong pertumbuhan ekonomi dan jumlah pengguna. Di negara maju, bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. media baru telah melampaui media Pada prinsip dunia bisnis, upaya untuk tradisional sebagai sumber informasi. memperoleh keuntungan . yang sebesar-besarnya merupakan perilaku Salah satu peranan hukum di negara yang wajar, sepanjang perilaku itu dak Indonesia adalah untuk mengatur dan menimbulkan prakk monopoli dan menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia persaingan usaha dak sehat. Oleh karena agar dapat berjalan terb dan seimbang. itu, seap menjalankan kegiatan usaha Peraturan perundang-undangan berperan sebagai batasan pengawas dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, seluruh pelaku kegiatan ekonomi di instrumen penng dalam mendorong Indonesia, terciptanya iklim usaha yang sehat. pengaturan persaingan usaha dalam Penelitian ini untuk mengetahui dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Febrina. Rezmia. "Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. " Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) Volume 2 No 1 Tahun 2022. Hlm 121-127. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 persaingan usaha dalam komunikasi dijalankan oleh usaha. Komunikasi bisnis di sektor ekonomi digital. bisnis selalu bergandengan dengan dikarenakan komunikasi bisnis ini Metode Penelitian merupakan proses komunikasi verbal Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan melalui studi kepustakaan . ibrary membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. maupun non verbal yang berkaitan dengan ide dan pesan, sedangkan Bisnis Persaingan Usaha permintaan, kebutuhan, dan keinginan Pemasaran merupakan total seluruh kegiatan dari sebuah bisnis tersebut dari merancang sebuah ide. Tanpa komunikasi dalam sebuah bisnis maka tujuan yang ingin capai tidak terwujud, dikarenakan komunikasi bisnis adalah komunikasi Menjalankan sebuah bisnis pastinya Komunikasi Bisnis merupakan salah mamasarkan produk sampai kepada Komunikasi kegiatan dari bisnis tersebut dimana Pembahasan non-verbal dengan kepentingan pelaku bisnis Dalam komunikasi bisnis mempunyai sebuah konsep yang akan dijalankan untuk mencapai target Tujuan dari sebuah bisnis atau memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar serta penjualan product yang stabil dipasaran. Untuk mencapai tujuan tersebut membutuhkan strategi dalam mencapai target. Pemasaran adalah keseluruhan bisnis itu sendiri adanya proses pertukaran ide, pesan, dan konsep seperti apa yang akan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 ditilik dari sudut hasil akhirnya yaitu dari sudut para pelanggan. tulisan maupun lisan, seperti : Komunikasi yang digunakan dalam Berbicara dan Menulis Suatu dunia bisnis yang mencakup berbagai pesan yang sangat penting dan komunikasi verbal maupun nonverbal. menggunakan tulisan, seperti Komunikasi verbal. Komunikasi . erbal Mendengarkan dan Membaca, salah satu bentuk komunikasi Untuk yang disampaikan kepada pihak yang efektif, maka diperlukan lain melalui tulisan . dan komunikasi dua arah, dimana lisan . Contohnya adalah orang-orang yang terlibat di membaca majalah, mambaca surat kabar, mempresentasikan makalah dalam suatu acara . lain-lain. Sedangkan komunikasi verbal Komunikasi Nonverbal. memilki tipe yang dibedakan Komunikasi menjadi dua yaitu, berdasarkan merupakan bentuk komunikasi yang paling mendasar dalam komunikasi bisnis. Walaupun Dimana nonverbal memiliki sifat kurang bertindak sebagai komunikator terstruktur sehingga sulit untuk atau pengirim pesan dan dapat dipelajari, seperti memahami Adapun dalam berkomunikasi isyarat, ekspresi wajah, gerakan simbol-simbol, pengungkapan kata-kata yang warna dan intonasi suara. Dalam disusun dalam suatu pola yang KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 nonverbal memilki arti yang Konvergensi Hukum Persaingan berbeda-beda. Usaha komunikasi nonverbal. dilakukan secara spontan tanpa memiliki rencana dan dilakukan secara tidak sadar dan bersifat Adapun Komunikasi Nonverbal memilki beberapa tujuan , yaitu Menyediakan dan memberikan informasi. Misalnya dalam prakteknya, di dalam suatu verbal dan komunikasi nonverbal dalam suatu situasi. Karena biasanya kata-kata yang disampaikan dalam suatu komunikasi atau percakapan kadang hanya membawa sebagian dari pesan. Dan relevansinya dalam komunikasi bisnis, tipe komunikasi seseorang, yang dapat dilihat dari sentuhan, gerakan dan posisi tubuh juga melalui ekspresi wajah dan . ompetition instrumen hokum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebagai tool of social control and a tool of social engineering, yaitu sebagai alat kontrol social Undang- pengajaran pada saat kuliah. Kadang Konvergensi undang Nomor 5 Tahun 1999 monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dan sebagai alat rekayasa Undang-undang Nomor 5 Tahun nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, dan berusaha menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Artinya dengan adanya Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 ini perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 dengan cara mencegah timbulnya praktek-praktek monopoli dan/atau menghalalkan segala cara untuk persaingan usaha yang tidak sehat kondusif, dimana setiap pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan tindakan yang tidak layak, menipu Merujuk persaingan di atas, dapat dimaknai Cara konsumen, mematikan pengusaha bahwa dalam setiap persaingan akan Persaingan Usaha terdapat unsur-unsur sebagai berikut: Ekonomi Digital Ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam upaya saling mengungguli. Ada persaingan sebenarnya merupakan satu karakteristik yang lekat dengan kehidupan manusia yang cenderung untuk saling menggungguli dalam Persaingan ekonomi telah berubah. Dengan Dengan definisi demikian, kondisi Usaha Sebagai hasil dari Internet, kegiatan tujuan yang sama. Persepektif Hukum Persaingan diartikan sebagai tindakan individual yang mementingkan diri sendiri. Dengan mementingkan diri sendiri, barang atau jasa inginkan. Internet dapat membantu konsumen menghemat waktu dan Internet juga memberikan kontribusi yang signifikan untuk perluasan pasokan dan penciptaan pasar yang dinamis. Karakteristik penting dari platform ekonomi digital menjangkau beberapa pasar . asar Mustafa Abdullah. Pengantar Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: CV. Rajawali, 2012. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 multi-sis. yang dapat dihabiskan atau tidak Karakteristik dihabiskan, dan dapat dibelanjakan. Konsumen menukar, menggunakan, yang khas kesulitan yang signifikan dalam hal hukum persaingan, terutama bagi Sementara layanan mengacu pada pekerjaan atau pencapaian apa pun Berbeda dengan di Indonesia. Pasar yang tersedia bagi masyarakat umum digital dikenal dan ditakuti oleh regulator persaingan korporasi di dengan adanya tindakan-tindakan negara-negara untuk pengembangan sistem E- Amerika Serikat. Jepang. Jerman. Commerce sebagai pendukung yang dan Uni Eropa. Mengingat perubahan dan inovasi di pasar seharusnya tidak hanya fokus pada pangsa pasar saat menilai kekuatan Tapi jangan lupa untuk melihat elemen kunci lainnya juga, yaitu: Dan pergunakan yaitu : Pengembangan Proses sistem baru untuk menggantikan atau Sistem harus diganti atau Network Effects . fek dimodifikasi sebagai akibat dari hal langsung maupun efek tidak Bukan untuk kepentingan keluarga sendiri, teman, atau makhluk hidup Untuk saat ini atau sistem sebelumnya pentingnya produk dan/atau jasa Ada masalah dengan sistem Ada sistem baru Ada masalah dengan sistem dimaksud. UUPK mendefinisikan saat ini atau sistem lama Bentuk berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, menyusun kontrak online. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21 /No. 1/Februari/2023 dan mengetahui barang-barang yang Karena email dikirim dari server ISP ke server lokal sebelum dikirim ke terminal komputer penerima, waktu Penerima pesan mungkin terlambat karena berbagai alasan, termasuk ketidakmampuan untuk Akhirnya, membayangkan bahwa pertukaran dua orang itu akan terwujud sesuai dengan tujuan atau harapan mereka. Bahkan persaingan tidak sehat memiliki ciri antara lain, jumlah pembeli sedikit, jumlah penjual sedikit, barang yang diperjualbelikan heterogen dalam kebebasan untuk mendirikan dan membubarkan perusahaan, sumber kemanapun, pembeli dan penjual tidak mengetahui satu sama lin dan barang-barang yang diperjual belikan. menjamin bahwa pesan akan tiba tepat waktu, ini tidak membantu Kesimpulan menentukan apakah para pihak telah Dalam mereka inginkan. Persaingan usaha memiliki ciri-ciri tersendiri, tentu penunjang komunikasi yang baik dan belum adanya regulasi yang mengatur sempurna dengan persaingan tidak Ciri persaingan sempurna disayangkan mengingat hal ini sangat antara lain, jumlah pembeli banyak, jumlah penjual banyak, barang yang olehpemerintah sebab struktur pasar diperjualbelikan homogeny dalam ini sangat berbeda dalam segala anggapan konsumen, ada kebebasan aspeknya dengan pasar konvensional untuk mendirikan dan membubarkan perusahaan, sumber produksi bebas bergerak kemanapun, pembeli dan karena hukum persaingan usaha dalam penjual mengetahui satu sama lain komunikasi bisnis merupakan cara KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang pesan dari komunikator ke komunikan dengan melihat keadaan situasional Volume 21 /No. 1/Februari/2023 Mustafa Abdullah. Pengantar Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: CV. Rajawali, 2012, hlm. usaha yang semakin berkompetisi satu dan lainnya melalui upaya yang Komunikasi tidak hanya sampai pada informatif . engerti dan tah. akan tetapi juga persuasif yaitu orang lain bersedia menerima suatu Sirait. Ningrum. Natasya, . Hukum Persaingan di Indonesia. Penerbit Pustaka Bangsa Press : Medan Sudaryono. Komunikasi Bisnis. Prenada Media. paham atau keyakinan, melakukan menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi yang digunakan dalam Jurnal Febrina. Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2. , 121127. dunia bisnis yang mencakup berbagai komunikasi verbal maupun nonverbal. Daftar Pustaka