Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 175-188 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan Petrus Antonius Ayub Adha Universitas Dwijendra. Denpasar. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 01 Januari 2026 Revised : 15 Februari 2026 Accepted : 27 Februari 2026 KEYWORDS Local Authority. Legal Aid. Human Rights. Rule of Law. Access to Justice CORRESPONDENCE Nama : Petrus Antonius Ayub Adha Email : ayyubaddha10@gmail. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This article examines the authority of local governments in fulfilling the right to legal aid for the poor and vulnerable groups within the framework of the rule of law, human rights, and regional autonomy. Legal aid constitutes a fundamental component of access to justice and is constitutionally grounded in the obligation of the state to guarantee equality before the law. Although Law Number 16 of 2011 on Legal Aid provides a statutory basis for local government involvement, ambiguities remain regarding whether such authority is mandatory or discretionary. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and normative case approaches to analyze the constitutional and juridical foundations of local government authority. The findings demonstrate that the authority of local governments in providing legal aid is not merely a policy option, but a binding legal obligation derived from constitutional principles and human rights guarantees. Interpreting legal aid as discretionary would contradict the essence of the rule of law and the protection of fundamental rights. Therefore, local governments are required to institutionalize and finance legal aid through adequate regulation and budgeting to ensure substantive access to justice. PENDAHULUAN Penelitian ini meneliti konstruksi kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan hukum bagi kelompok miskin dan rentan dalam kerangka supremasi hukum. Sebagai negara berdasarkan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mendasarkan legitimasi pemerintahannya pada hukum. Hukum digunakan sebagai instrumen untuk melindungi hak asasi manusia (UUD NRI 1. (Husen et al. , 2. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil mengharuskan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Dalam konteks ini, bantuan hukum bukan hanya kebijakan sosial tetapi juga manifestasi kewajiban konstitusional negara untuk memastikan bahwa hak atas pembelaan dan bantuan hukum dapat diakses oleh mereka yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial (Bramantara, 2. Namun, penerapan prinsip-prinsip ini dalam pemerintahan yang terdesentralisasi menghadirkan dinamika tersendiri. Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan publik, termasuk layanan publik yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak warga negara (Zein et al. , 2. Dengan latar belakang ini, penelitian ini mempertanyakan bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan hukum secara normatif dikonstruksikan dan sejauh mana konstruksi tersebut mampu menjamin pemenuhan hak konstitusional untuk mengakses keadilan. Secara normatif, jaminan bantuan hukum secara eksplisit diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini menetapkan bahwa bantuan hukum harus diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat dan harus diberikan oleh penyedia bantuan hukum yang terakreditasi. Selain mengatur peran pemerintah pusat, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam administrasi bantuan hukum melalui peraturan daerah dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun demikian. Pasal 19 ayat . , yang menyatakan bahwa AuDaerah dapat mengalokasikan anggaran untuk administrasi Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Daerah,Ay menimbulkan kekhawatiran interpretatif. Penggunaan istilah AudapatAy menunjukkan bahwa kewenangan tersebut bersifat opsional dan bukan wajib. Dari perspektif teori penyusunan undang-undang, rumusan ini menyiratkan tidak adanya kewajiban hukum yang mengikat yang memaksa pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana untuk bantuan hukum. Kerangka normatif ini menjadi fokus utama studi ini, yang menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip supremasi hukum yang mensyaratkan kepastian hukum dan perlindungan hak yang memadai. Kerangka normatif ini harus diteliti bersamaan dengan data empiris yang menunjukkan terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum. Berbagai studi menunjukkan bahwa tidak semua pemerintah daerah telah memberlakukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur bantuan hukum. Di antara mereka yang telah menetapkan peraturan tersebut, implementasinya sering menghadapi hambatan, termasuk keterbatasan fiskal, prioritas anggaran yang rendah, dan koordinasi yang tidak memadai antar lembaga regional (Andhini, 2. Lebih lanjut, distribusi lembaga bantuan hukum, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbaku. dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masih tidak merata, sehingga cakupan layanan tidak sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat yang menghadapi masalah hukum pidana, perdata, atau administrasi (Hasan & Renaldy, 2. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara norma hukum yang mengakui bantuan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 hukum sebagai hak dan realitas implementasinya, yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akses yang sama terhadap keadilan. Berdasarkan kerangka normatif dan temuan empiris, kondisi ideal untuk administrasi bantuan hukum di tingkat regional dapat dirumuskan. Dalam perspektif supremasi hukum dan otonomi regional, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang harus ditafsirkan sebagai mandat tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan layanan bantuan hukum yang memadai, mudah diakses, dan inklusif (Gallant, 2. Pemerintah daerah idealnya harus memposisikan bantuan hukum sebagai komponen integral dari penyampaian layanan publik yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok miskin dan rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat (Irawan & Haris, 2. Namun, realitas lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi ideal ini dan praktik aktual. Di beberapa wilayah, pendanaan untuk bantuan hukum masih relatif kecil dibandingkan dengan kebutuhan nyata masyarakat miskin (Mirandany, 2. Penyebaran informasi publik tentang hak atas bantuan hukum juga belum dilakukan secara sistematis atau berkelanjutan, sehingga banyak warga negara yang tidak menyadari ketersediaan layanan tersebut atau prosedur untuk mengaksesnya (Kusumawati, 2. Akibatnya, hak atas bantuan hukum tetap bersifat normatif dan belum sepenuhnya terwujud sebagai hak yang efektif dan dapat ditegakkan. Kesenjangan antara norma dan praktik telah dibahas dalam berbagai studi sebelumnya. Beberapa sarjana telah meneliti efektivitas implementasi bantuan hukum di tingkat nasional dan mengidentifikasi pendanaan yang terbatas dan distribusi lembaga bantuan hukum yang tidak merata sebagai kendala yang signifikan (Nagari et al. , 2. Penelitian lain telah menganalisis rumusan fakultatif dalam peraturan otoritas daerah dan menyimpulkan bahwa rumusan ini menciptakan ambiguitas tentang sifat wajib tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas bantuan hukum (Budahu, 2. Selain itu, beberapa studi menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak dalam penyediaan bantuan hukum untuk mengatasi kebutuhan khusus kelompok rentan. Namun, sebagian besar studi yang ada cenderung memisahkan analisis normatif dari analisis implementasi (Wicaksono & Omara, 2. Penelitian komprehensif yang mengintegrasikan konstruksi otoritas daerah dengan praktik bantuan hukum aktual dalam perspektif supremasi hukum masih terbatas, sehingga memberikan ruang bagi studi ini untuk memberikan analisis yang lebih integratif. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Mengingat tinjauan ini, urgensi penelitian ini terletak pada klarifikasi dan evaluasi konstruksi otoritas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan hukum. Ambiguitas seputar sifat otoritas tersebut dapat menciptakan kesenjangan antar daerah dalam memenuhi hak atas bantuan hukum, sehingga akses terhadap keadilan bergantung pada komitmen politik dan kapasitas fiskal lokal. Dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, variasi tersebut dapat menyebabkan perlindungan hak konstitusional yang tidak merata di berbagai daerah. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang merupakan elemen fundamental dari supremasi hukum (Asshiddiqie, 2. Oleh karena itu, analisis komprehensif tentang hubungan antara norma hukum, otoritas daerah, dan implementasi kebijakan sangat penting untuk memastikan bahwa desentralisasi memperkuat, bukan menghambat, terwujudnya akses terhadap Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan hukum, untuk mengkaji implikasi formulasi normatif tersebut terhadap implementasi di tingkat daerah, dan untuk merumuskan rekomendasi konseptual guna memperkuat jaminan hak atas bantuan hukum dalam kerangka supremasi hukum. Dengan mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis terhadap penguatan sistem bantuan hukum Indonesia. Pada akhirnya, peningkatan administrasi bantuan hukum harus dipahami sebagai bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi janji formal dalam teks undang-undang, tetapi diwujudkan secara konkret dan merata bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang paling membutuhkan perlindungan hukum. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena studi ini berfokus pada analisis konstruksi norma dan interpretasi kewenangan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas bantuan hukum (Christiani, 2. Pendekatan normatif dipilih untuk menilai konsistensi dan harmonisasi norma antara Konstitusi Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dari perspektif supremasi hukum dan hak asasi manusia. Pendekatan ini relevan karena isu yang diteliti berkaitan dengan tanggung jawab negara sebagai pemegang kewajiban dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya dalam memastikan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini menempatkan norma hukum sebagai objek analisis utama untuk menguji apakah formulasi Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 kewenangan pemerintah daerah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional dan standar perlindungan hak asasi manusia. Dalam kerangka ini, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan: statutori, konseptual, dan doktrinal. Pendekatan hukum digunakan untuk mengidentifikasi struktur norma, hierarki peraturan, dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan bantuan hukum. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep supremasi hukum, atribusi kewenangan, dan akses terhadap keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sementara itu, pendekatan doktrinal digunakan untuk meneliti pandangan para sarjana tentang tanggung jawab negara, termasuk implikasi kelalaian negara dalam konteks perlindungan hak asasi manusia. Ketiga pendekatan ini saling melengkapi dalam membangun kerangka analitis yang komprehensif untuk permasalahan penelitian. Data penelitian terdiri dari materi hukum primer dan sekunder. Materi hukum primer meliputi Konstitusi 1945. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan materi hukum sekunder meliputi buku, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan isu bantuan hukum dan otonomi daerah. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka menggunakan teknik inventarisasi, klasifikasi, dan sistematisasi materi hukum berdasarkan hierarki normatif dan hubungan tematik. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, khususnya dalam menafsirkan frasa "dapat" dalam Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum. Kesimpulan ditarik secara deduktif dengan menempatkan norma bantuan hukum dalam kerangka sistem konstitusional dan prinsip-prinsip rule of law untuk menentukan apakah kewenangan pemerintah daerah bersifat diskresioner atau merupakan kewajiban konstitusional dalam memenuhi hak atas bantuan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Hak atas Bantuan Hukum dalam Perspektif Negara Hukum dan HAM Hak atas bantuan hukum merupakan bagian integral dari hak asasi manusia karena secara langsung berkaitan dengan hak setiap individu untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan. Dari perspektif hak asasi manusia, akses terhadap penasihat dan bantuan hukum merupakan prasyarat mendasar bagi individu untuk memahami hak-hak mereka, membela diri secara efektif, dan mendapatkan persidangan yang adil. Tanpa bantuan hukum terutama bagi kelompok miskin dan rentan prinsip kesetaraan di hadapan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 hukum berisiko menjadi sekadar formalitas. Beberapa studi menunjukkan bahwa akses terbatas terhadap perwakilan hukum secara signifikan memengaruhi kualitas pembelaan dan hasil peradilan, sehingga memperdalam ketidaksetaraan sosial dalam sistem peradilan (Dikrurahman, 2. Di tingkat global, laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa pengurangan atau pembatasan layanan bantuan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan migran dan anak-anak, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak atas perwakilan hukum yang efektif dan peka terhadap kebutuhan. Temuan ini menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan hanya teknis prosedural tetapi merupakan komponen penting dalam melindungi martabat manusia. Konsep supremasi hukum . mensyaratkan bahwa hukum berfungsi tidak hanya sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan pemerintah tetapi juga sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak fundamental. Di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan menjamin hak untuk pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum. Jaminan konstitusional ini memberikan landasan filosofis dan yuridis untuk memandang bantuan hukum sebagai kewajiban negara dan bukan kebijakan Di tingkat internasional, hak atas bantuan hukum diakui dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 14. , yang memberikan hak kepada individu yang menghadapi tuntutan pidana untuk mendapatkan bantuan hukum jika mereka tidak mampu membayar pengacara. Komite Hak Asasi Manusia PBB lebih lanjut menekankan bahwa negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan akses yang memadai terhadap bantuan hukum, terutama bagi kelompokkelompok yang rentan secara struktural (Darajati & Syafei, 2. Dengan demikian, baik secara normatif maupun konseptual, bantuan hukum mewujudkan tanggung jawab negara sebagai pemegang kewajiban dalam kerangka hak asasi manusia. Di tingkat nasional, hak atas bantuan hukum diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin layanan hukum gratis bagi individu atau kelompok yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai ekspresi dari prinsip supremasi hukum. Meskipun demikian, berbagai studi menunjukkan bahwa bantuan hukum di Indonesia terus menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk cakupan layanan yang terbatas, distribusi lembaga bantuan hukum terakreditasi yang tidak merata, dan kesadaran masyarakat yang rendah terhadap hak-hak Muhtadin et al. , . , mencatat bahwa kendala anggaran dan distribusi penyedia bantuan hukum terakreditasi yang tidak merata mencegah banyak warga miskin untuk mengakses layanan secara efektif. Selain itu, perbedaan interpretasi mengenai kriteria kelayakan penerima dan hubungan antara lembaga bantuan hukum dan pengacara swasta dapat menciptakan inefisiensi dalam praktik. Kondisi ini menggambarkan kesenjangan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 antara norma hukum yang progresif dan realitas sosial yang masih menimbulkan hambatan struktural terhadap akses yang sama terhadap keadilan. Secara filosofis, hak atas bantuan hukum mewujudkan prinsip Aukeadilan untuk semuaAy dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai landasan negara demokrasi yang berlandaskan Bantuan hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai layanan kesejahteraan sosial, melainkan sebagai instrumen korektif yang dirancang untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan antara individu dan negara dalam proses peradilan. Sejalan dengan teori keadilan substantif, pemenuhan hak atas bantuan hukum memungkinkan hukum berfungsi sebagai alat emansipatoris yang melindungi kelompok rentan dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penguatan sistem bantuan hukum bukan hanya masalah administratif atau teknis, tetapi juga upaya strategis untuk memastikan bahwa keadilan melampaui formalitas prosedural dan terwujud secara substantif dan inklusif bagi semua anggota masyarakat. Konstruksi Normatif Kewenangan Pemerintah Daerah Kewenangan pemerintah daerah berasal dari prinsip otonomi daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak untuk mengatur dan menjalankan urusan administrasinya sendiri sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas yang Prinsip ini menempatkan daerah sebagai subjek aktif dalam pemerintahan, yang bertugas untuk mempromosikan kesejahteraan sosial yang adil. Dari perspektif hukum administrasi, kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif, artinya kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh undang-undang kepada organ pemerintah untuk dilaksanakan atas nama negara. Kewenangan atributif tidak hanya mengizinkan tindakan tetapi juga membawa tanggung jawab hukum dan politik. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan kewenangan ini harus selaras dengan tujuan yang dimaksudkan dan tidak boleh menyimpang dari prinsip perlindungan hak asasi manusia. Para sarjana telah menekankan bahwa di negara-negara hukum modern, distribusi wewenang melalui desentralisasi tetap berada dalam kerangka tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (Rabe, 2. Dalam arti yang lebih luas, negara mencakup pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, otonomi daerah tidak boleh dipahami hanya sebagai pembagian kekuasaan administratif, tetapi sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan hak-hak warga negara. Dalam konteks bantuan hukum, pemerintah daerah memegang posisi strategis karena kedekatannya dengan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang menghadapi hambatan struktural dalam mengakses sistem peradilan. Bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan. Namun. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Aupemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 bantuan hukum. Ay Secara tata bahasa, kata AudapatAy sering diartikan sebagai wewenang Meskipun demikian, penelitian oleh Putra et al. , . , menunjukkan bahwa interpretasi tekstual semata berisiko mengaburkan tujuan normatif undang-undang tersebut, terutama jika terlepas dari sistem hukum yang lebih luas. Dalam interpretasi sistematis, frasa ini harus dipahami dalam konteks norma konstitusional, undang-undang hak asasi manusia, dan kewajiban negara berdasarkan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menegaskan hak atas bantuan hukum dalam proses pidana. Ketika norma-norma ini dipandang sebagai sistem yang terintegrasi, kewenangan regional atas bantuan hukum bukanlah diskresi administratif yang terisolasi, tetapi mekanisme untuk memenuhi hak asasi manusia. Pendekatan teleologis, yang menekankan tujuan hukum . , memperkuat pandangan ini. Tujuan Undang-Undang Bantuan Hukum adalah untuk memastikan akses keadilan bagi mereka yang tidak mampu membiayainya. karena itu, istilah "dapat" harus diinterpretasikan sebagai fleksibilitas teknis dalam implementasi, berdasarkan kapasitas regional, bukan sebagai izin untuk tidak bertindak. Dalam kerangka supremasi hukum dan hak asasi manusia, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum harus dipahami sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan diskresioner. Negara termasuk pemerintah daerah sebagai komponen integral tidak dapat bersembunyi di balik otonomi untuk menghindari pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konsekuensi normatif dari konstruksi ini adalah bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan kebijakan yang jelas, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan membangun kerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk memastikan penyampaian layanan yang efektif dan adil. Ketidakaktifan atau pengabaian di bidang ini dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian negara yang melanggar kewajiban hak asasi manusia (Asadi & Sukurman, 2. Dengan demikian, otonomi daerah dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah rezim yang terpisah tetapi elemen yang saling melengkapi dalam kerangka supremasi hukum yang Pemerintah daerah tidak hanya memegang kewenangan formal tetapi juga memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan bahwa hak atas bantuan hukum benar-benar dapat diakses oleh semua warga negara secara adil dan merata. Bantuan Hukum sebagai Kewajiban Konstitusional Daerah Pemerintah daerah merupakan bagian integral dari struktur negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam kerangka negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, otoritas daerah tidak sepenuhnya berdiri sendiri. itu adalah delegasi fungsi negara untuk mengelola urusan pemerintahan tertentu demi kepentingan masyarakat. Konsep ini menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor otonom yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), di mana negara termasuk pemerintah Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 daerah dianggap sebagai pemegang kewajiban dengan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam semua kebijakan publik (Kurnia. Dari perspektif hak asasi manusia, hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun Hak ini berkaitan erat dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang mensyaratkan bahwa status ekonomi tidak boleh menghalangi seseorang untuk mengakses Studi empiris menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan hukum bagi penduduk yang kurang mampu secara ekonomi merupakan manifestasi nyata dari prinsip ini dan bahwa peraturan daerah mengenai bantuan hukum meningkatkan efektivitas akses terhadap keadilan di tingkat regiona. Pendekatan negara kesejahteraan menempatkan negara tidak hanya sebagai penjaga ketertiban hukum tetapi juga sebagai aktor aktif dalam mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan. Dalam paradigma ini, hukum tidak boleh hanya menjadi norma abstrak. hukum harus dapat diakses secara praktis oleh semua warga negara, khususnya mereka yang rentan secara ekonomi dan sosial. Bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen kunci untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, memastikan bahwa ketidakmampuan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi keadilan (Arrassy et al. , 2. Dalam kerangka negara kesejahteraan, pemerintah daerah diharuskan untuk secara aktif memastikan akses terhadap keadilan. Kehadiran aktif ini tercermin dalam kewajiban pemerintah daerah untuk memberlakukan peraturan yang mengatur penyediaan bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik penduduk setempat. Penelitian menunjukkan bahwa keberadaan peraturan daerah tentang bantuan hukum memberikan panduan yang jelas untuk mengimplementasikan layanan bantuan hukum, sedangkan ketiadaannya mengakibatkan layanan yang tidak terstruktur dan sporadis yang sangat bergantung pada prioritas politik jangka pendek (Sigafoos et al. , 2. Selain peraturan, alokasi anggaran daerah untuk layanan bantuan hukum berfungsi sebagai indikator penting komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak asasi manusia. Anggaran bukan hanya instrumen keuangan tetapi ekspresi nyata dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin hak warga negara atas keadilan. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi, peningkatan kualitas layanan, dan implementasi pengawasan bantuan hukum, memastikan bahwa hak atas bantuan hukum bukanlah hak sementara atau hanya simbolis. Kurangnya keseriusan dari pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan hukum dapat memiliki implikasi hukum dan moral yang mendalam. Dari perspektif hak asasi manusia, kegagalan negara untuk memenuhi kewajiban fundamentalnya dapat dikategorikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 sebagai kelalaian negara, yaitu pengabaian negara dalam melaksanakan tugasnya, yang pada akhirnya merugikan hak-hak warga negara. Dalam konteks ini, kegagalan untuk memberikan bantuan hukum bukan hanya kekurangan administratif tetapi pelanggaran kewajiban konstitusional yang secara langsung memengaruhi hak-hak fundamental warga Bantuan hukum harus dipahami sebagai kewajiban konstitusional pemerintah daerah, yang terintegrasi dengan prinsip-prinsip supremasi hukum, otonomi daerah, dan perlindungan hak asasi manusia, yang berfungsi sebagai komponen strategis dalam mencapai keadilan substantif dan akses yang adil terhadap keadilan bagi seluruh warga KESIMPULAN Studi ini menemukan bahwa kewenangan pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas bantuan hukum bukanlah kewenangan diskresioner, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada tanggung jawab negara untuk menjamin hak asasi manusia. Berdasarkan interpretasi sistematis dan teleologis terhadap Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, frasa AudapatAy dalam alokasi anggaran bantuan hukum tidak dapat diartikan sebagai pilihan kebijakan bebas yang dapat Sebaliknya, hal itu harus dipahami sebagai bentuk fleksibilitas implementasi teknis dalam kerangka kewajiban negara untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum dan akses substantif terhadap keadilan. Temuan utama studi ini menekankan bahwa, dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang kewajiban yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas bantuan hukum bagi kaum miskin dan kelompok rentan lainnya. Kegagalan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan dan mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum dapat merupakan kelalaian negara dalam memenuhi hak asasi manusia. Implikasi normatif dari temuan ini adalah bahwa pemerintah daerah harus secara aktif melembagakan bantuan hukum dengan menetapkan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang berkelanjutan, dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum untuk memastikan akses yang efektif, adil, dan berkelanjutan terhadap keadilan. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan: penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada analisis tekstual dan konstruksi norma hukum, tanpa secara empiris memeriksa variasi dalam implementasi kebijakan bantuan hukum di berbagai wilayah. Penelitian ini juga tidak secara kuantitatif menilai dampak Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 alokasi anggaran daerah terhadap peningkatan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengadopsi pendekatan sosial-hukum atau empiris untuk mengevaluasi efektivitas implementasi bantuan hukum di tingkat lokal, dengan mempertimbangkan faktor fiskal, dinamika politik lokal, dan kapasitas Selain itu, pendekatan komparatif antar wilayah akan memperkuat argumen mengenai standar minimum untuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin hak atas bantuan hukum. DAFTAR PUSTAKA