- GANESHA CIVIC EDUCATION JOURNAL Volume 6 Issue 1 April 2024 P-ISSN : 2714-7967 E-ISSN : 2722-8304 Universitas Pendidikan Ganesha https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Satya Rakasiwi Purbowati1*. I Putu Windu Mertha Sujana2 Universitas Pendidikan Gansha Email: satya. rakasiwi@undiksha. *Korespondensi Penulis Info Artikel Abstrak Sejarah Artikel: Disubmit: 13 Januari 2024 Direvisi: 3 Maret 2024 Diterima: 1 April 2024 Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau non doktrinal yang dimaksudkan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pernikahan dibawah umur yang membudaya di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat proses diseminasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 untuk membuka kesadaran masyarakat tentang perlunya menghargai anak, dan tingkat perhatian negara terhadap anak-anak. Sehingga dengan kesadaran yang kurang tersebut, tingkat pelanggaran hak atas anak termasuk di dalamnya pencabulan, penganiayaan, pemaksaan kehendak dan lain sebagainya masih sering terjadi di masyarakat. Keywords: Legal Protection. Underage Marriage. Law Number 35 of 2014. Abstract This study aims to determine the form of legal protection for underage marriage according to Law Number 35 of 2014. The method used is an empirical or non-doctrinal juridical method which is intended as an effort to approach the problem being studied with the nature of the law that is in accordance with the reality of life in society. The results of the study indicate that underage marriage that is cultural in Indonesia will directly or indirectly hinder the process of dissemination of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 to open public awareness about the need to respect children, and the level of state attention to Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. So with this lack of awareness, the level of violations of children's rights including molestation, abuse, coercion of will and so on still often occurs in society. A 2024 Universitas Pendidikan Ganesha P-ISSN : 2714-7967 E-ISSN : 2722-8304 Alamat korespondensi: Universitas Pendidikan Ganesha *Korespondensi Penulis A PENDAHULUAN Nikah diartikan dengan aqad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan kata nakaha atau zawaja 1. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun secara sosial. Di berbagai wilayah Indonesia, orang tua merasa malu kalau anak perempuannya belum menikah pada usia 20 tahun. Mereka belum memahami bahwa untuk menikah dan memiliki anak, seorang perempuan sebaiknya sudah memiliki kesiapan fisik dan mental. Menurut Council of Foreign Relations. Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi perkawinan anak dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lima provinsi yang memiliki angka perkawinan bawah umur tertinggi, yaitu Jawa Timur . %). Jawa Barat . ,2%). Kalimantan Selatan . %). Jambi . %). Sulawesi Tengah . ,8 %). Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan Age Specific Fertility Rate (ASFR) perempuan usia 1519 tahun mencapai 48/1000. Perempuan usia 15-19 tahun yang menikah di perkotaan meningkat jadi 32% dari 26% berdasarkan SDKI 2007, sedangkan di pedesaan menurun menjadi 58% dari UNICEF juga melaporkan bahwa prevalensi ini bergeser terutama di daerah perkotaan dimana pada tahun 2014 terdapat 25% perempuan berusia 20-24 yang menikah di bawah usia Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa anak adalah dalam usia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam Pada pasal 12 dijelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua. Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut di atas maka telah jelas bahwa hak dan kewajiban anak pada usia dini yang telah menikah dapat dikatakan telah gugur haknya yang ditanggung oleh orang tua dan negara. Meskipun telah ditetapkan dengan peraturan yang jelas, pada faktanya perkawinan di bawah umur sering terjadi karena sejumlah alasan dan pandangan baik secara hukum, agama dan tradisi dan budaya di masyarakat. Berdasarkan Hukum Perkawinan dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 melegitimasikan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Dalam ranah agama disebabkan adanya justifikasi negatif dari teks- teks agama yang berkonotasi positif, jika dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. Karena itu masyarakat yang melakukan perkawinan bawah umur mendapat legitimasi dari ajaran agama yang dianutnya tersebut. Dalam perspektif tradisi dan budaya, kerap kali perkawinan di bawah umur terjadi karena dorongan kultural dalam satu komunitas yang memposisikan perempuan sebagai kelas dua dimana masyarakat menghindari stigma sebutan perawan tua dan berupaya mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan. Studi literasi UNICEF menemukan bahwa interaksi berbagai faktor menyebabkan anak berisiko menghadapi pernikahan di usia dini. Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. Diketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga sulit untuk mengubah. Alasan ekonomi, harapan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menyebabkan banyak orangtua mendorong anaknya untuk menikah di usia muda. Dari latar belakang di atas, muncul persoalan penting secara yuridis yang berkembang dalam pemikiran tentang perkawinan anak di bawah umur ini. Pertama, bagaimana jika perkawinan anak dibawah umur yang dinilai bertentangan dengan Undang undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?. Yang mana dalam undang-undang ini dijelaskan pengertian anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun, termasuk yang masih di dalam Sementara itu. Undang-Undang Perkawinan memberikan toleransi yang cukup besar terhadap perkawinan di bawah umur karena memberi batasan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan, dan 19 tahun bagi laki- laki sebelum dikeluarkanya aturan terbaru sesuai amanat putusan MK. Nomor 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018 seperti tertuang dalam pasal 7 ayat . UU Perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang disahkan tanggal 14 Oktober 2019, disebutkan bahwa AuPerkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahunAy. Selanjutnya dalam ayat . disebutkan bahwa AuDalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Ay Kedua, apakah benar perkawinan di bawah umur dinilai keliru bila kita mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sepanjang perkawinan dilakukan dengan mengacu kepada undang- undang tersebut, apakah mereka dinilai keliru atau salah? Kita tidak bisa menyalahkan perkawinan di bawah umur sepanjang pernikahan itu mengacu kepada undang- undang yang memayunginya. Baik Undang-undang Perkawinan maupun UndangUndang Perlindungan Anak memiliki derajat yang sama. Undang-undang ini tidak bisa disalahkan begitu saja. Seorang yang menikah di bawah umur, bisa dianggap benar jika memang dia mematuhi ketentuan undang-undang yang dimaksud. Kedua, apakah benar perkawinan di bawah umur dinilai keliru bila kita mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sepanjang perkawinan dilakukan dengan mengacu kepada undang- undang tersebut, apakah mereka dinilai keliru atau salah? Kita tidak bisa menyalahkan perkawinan di bawah umur sepanjang pernikahan itu mengacu kepada undang- undang yang memayunginya. Baik Undang-undang Perkawinan maupun UndangUndang Perlindungan Anak memiliki derajat yang sama. Undang-undang ini tidak bisa disalahkan begitu saja. Seorang yang menikah di bawah umur, bisa dianggap benar jika memang dia mematuhi ketentuan undang-undang yang dimaksud. Berdasarkan permasalahan di atas penulis ingin mengkaji lebih jauh tentang permasalahan dalam perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum yang mendasari yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan permasalahan yang ada, bisa dimunculkan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau non doktrinal yang dimaksudkan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan bersifat Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. sosiologis/empiris menggunakan pendekatan non positivistik dan menggunakan analisis bersifat Dengan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan dengan menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Umum Tentang Anak Dibawah Umur dan Perlindungannya Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Negara. Pemerintah. Pemerintah Daerah. Masyarakat. Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak3. Sedangkan dilihat dari Undang- Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy4. Melalui UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 133 ayat . menyatakan : Ausetiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannyaAy. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Anak Terkait dengan Pernikahan Dini Pernikahan atau perkawinan menurut pandangan Bethsaida Janiwarty . 0: . Auperkawinan adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui secara sosial, menyediakan hubungan suami istri, dan pengasuhan anak yang sah dan didalamnya terjadi pembagian hubungan kerja yang jelas bagi masing-masing pihak baik suami maupun istri, yang mempunyai syarat mencakup kematangan kondisi fisik, psikologis, kepribadian, keputusan, gaya hidup dan sosialAy. Selain itu dikatakan perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tenteram dan Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, menikah adalah mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan peraturan Agama maupun peraturan Negara, serta untuk mentaati perintah Allah. Pernikahan merupakan ibadah, serta pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, menikah adalah mengadakan perjanjian untuk membentuk rumah tangga dengan resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan peraturan Agama maupun peraturan Negara, serta untuk mentaati perintah Allah. Pernikahan merupakan ibadah, serta pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. Menurut Raini Alfida . , menjelaskan Auusia muda atau dini dimulai pada usia 12 tahun dan di akhiri pada usia 15 tahunAy. Sama halnya dengan teori yang diungkapkan Mohammad Asmawi . Aubatasan usia secara global berlangsung antara umur 12 dan 21 tahun dengan pembagian sebagai berikut : Masa muda awal . -15 tahu. Masa muda pertengahan . -18 tahu. Masa muda akhir . -21 tahu. Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa usia dini adalah seseorang yang telah menginjak usia 12 tahun dan kira-kira berakhir pada usia 21 tahun, yang pada saat itu juga disebut masa badai dan tekanan sebagai akibat dari perubahan fisik dan kelenjar yang mana sangat berpengaruh pada psikologi usia dini atau muda. Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini atau muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat, yaitu: Ekonomi. Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu. Pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. Faktor Orang Tua. Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. Media Massa. Gencarnya ekspos seks di media massa menyebabkan remaja modern kian permisif terhadap seks. Faktor Kebiasaan. Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan. Sedangkan dampak pernikahan dini dapat dibagi menjadi 2 yaitu dampak positif dan dampak negatif, dengan penjelasan sebagai berikut: Dampak Positif Dukungan emosional. Dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri setiap pasangan (ESQ). Belajar bertanggung jawab. Suatu pernikahan biasanya akan mendorong atau memotivasi kepada pemuda . untuk bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri, pada orang lain . , dan pada keluarga kecilnya. Menghindari Perzinahan. Ditinjau dari segi agama, pernikahan dini atau muda pada dasarnya tidak dilarang, karena dengan dilakukannya pernikahan tersebut mempunyai implikasi dan tujuan untuk menghindari adanya perzinahan yang sering dilakukan para remaja yang secara tersirat maupun tersurat dilarang, baik oleh Agama maupun hukum. Dampak Negatif Dari segi Pendidikan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. Selain itu belum lagi masalah ketenaga-kerjaan, seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya. Dari Segi Ekonomi Pasangan pernikahan usia dini belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan Dari Segi Kelangsungan Rumah Tangga Pernikahan dini adalah pernikahan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah, serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian. Dari Segi Kesehatan Perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Dari Pasal 26 UU R. I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa orang tua diwajibkan melindungi anak dari perkawinan dini. Namun pasal ini, sebagaimana UU Perkawinan, tanpa di serta kan dengan adanya ketentuan sanksi pidana sehingga ketentuan tersebut nyaris tak ada artinya dalam melindungi anak-anak dari ancaman perkawinan Sedangkan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diatur tentang syarat syarat Tepatnya sebelum dikeluarkannya UU no. 16 tahun 2019, pada pasal 6 ayat . berbunyi AuPerkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelaiAy. Ayat . berbunyi AuUntuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Ay UU Perkawinan yang lama juga mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Pasal 7 ayat . dikatakan bahwa AuPerkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. Ay Ayat . berbunyi AuDalam hal penyimpangan terhadap ayat . pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar- benar siap dan matang dari segi fisik, psikis, dan mental untuk melangsungkan perkawinan. Kedewasaan seorang anak menurut undang- undang jika laki laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 18 tahun. Artinya, undang- undang ini membolehkan anak yang belum dewasa . erumur dibawah 21 tahun bagi laki-laki dan dibawah 18 tahun bagi perempua. untuk melangsungkan perkawinan. Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak . Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal 77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal perlindungan Aspek Hukum Tentang Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah Diperbarui Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah berusia 16 tahun AuPerkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. pihak wanita sudah mencapai usia 16 . nam bela. tahunAy (Pasal 7 ayat . UU Perkawina. Dalam UU Perkawinan juga terdapat dispensasi terhadap ketentuan batas usia perkawinan yang bisa dimintakan dari Pengadilan atau Pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua/wali. AuDalam hal penyimpangan dalam ayat . pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanitaAy (Pasal 7 ayat . UU Perkawina. Pasal lain yang menjadi masalah adalah ketentuan pernikahan seseorang di bawah usia 21 tahun harus dilakukan dengan persetujuan dari orang tua tercantum dalam Pasal 6 ayat . AuUntuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Ay (Pasal 6 ayat . UU Perkawina. Dengan ketentuan itu. Undang Undang ini memberikan dispensasi kepada anak-anak untuk menikah di bawah umur. Padahal, pernikahan sudah pasti harus melibatkan orang tua, karena pada prinsipnya orangtua-lah yang menikahkan anaknya. Dalam pasal tersebut di atas, tidak secara tegas tercantum larangan untuk menikah di bawah umur disertai adanya dispensasi dengan adanya izin dari pengadilan atau pejabat yang Undang-Undang Perkawinan disalahkan karena dituding memberikan toleransi yang besar terhadap perkawinan di bawah umur. Salah satu yang dipersoalkan Undang Undang ini adalah Pasal 7 ayat . , yang mengatur tentang batasan usia pernikahan, yang dikategorikan sebagai usia anak-anak. Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat . , yang memberikan definisi anak adalah sebelum usia 18 tahun. Ay Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ay (Pasal 1 ayat . UU Perlindungan Ana. Ada 3 hal yang perlu dikritisi dari pasal-pasal di atas. Pertama, masalah batas usia perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan yang terlalu muda dikategorikan sebagai kelompok anak merujuk pada UU Perlindungan Anak. Kedua, dengan ditetapkannya batasan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi pria, berarti UU Perkawinan memberikan ruang dan toleransi bagi anak-anak untuk melakukan perkawinan di bawah umur. Ketiga. Undang Undang Perkawinan juga memberikan legitimasi dengan sistem perwalian dan persetujuan. Kalangan yang memiliki pandangan ini menilai bahwa Undang-Undang Perkawinan dinilai sudah tidak representatif lagi dengan kondisi kekinian. Undang-undang ini dinilai perlu direvisi menyesuaikan dengan fakta-fakta dan pemikiran yang berkembang di masyarakat. Dalam pemikiran lain, perkawinan di bawah umur lebih nilai negatifnya dibandingkan positifnya, dipandang dari segi manapun. Sebagaimana dikatakan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014, perlindungan anak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan Undang-Undang melindungi setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. Perkawinan di bawah umur dikhawatirkan akan membelenggu hak-hak anak dan menghentikan harapan-harapan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi. Terlebih lagi lembaga pernikahan seperti memberi peluang untuk terjadinya perkawinan di bawah umur. demgan dalih mempertimbangkan pencegahan hubungan di luar perkawinan. Walaupun hal ini dalam perspektif agama merupakan suatu keharusan, akan tetapi bukan berarti harus mengabaikan bahaya serta resiko yang akan di timbulkannya. Sistem perwalian turut memberikan konstribusi dalam terjadinya perkawinan di bawah umur berkaitan dengan rukun yang harus di penuhi oleh calon mempelai perempuan. Dengan adanya ketentuan perwalian ini memberikan peluang bagi anak- anak perempuan untuk Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. dikawinkan secara paksa sekalipun melalui institusi dispensasi nikah. Hal ini bertentangan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang diartikan sebagai perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak . undamental rights and freedoms of childre. serta berbagai kepentingan dengan kesejahteraan anak. Sedangkan menurut UU Kesejahteraan Anak Pasal 9 mengatakan bahwa orang tua adalah yang pertama kali bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Persoalan sekarang, kenapa Undang-undang Perkawinan mengakomodir batasan umur anak-anak untuk terciptanya sebuah perkawinan?. Ada kalangan yang menilai aturan batas usia perkawinan ini memiliki kaitan dengan masalah kependudukan, yang menjadi isu penting saat Undang-undang itu disiapkan, disusun, dan dibuat DPR dan pemerintah. Dengan adanya batasan usia ini. Undang-undang perkawinan bermaksud merekayasa atau menahan laju perkawinan yang akan berdampak pada lonjakan penduduk. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini berupaya mengendalikan ledakan penduduk dengan berbagai cara, termasuk dengan Undang-undang Perkawinan. Jika batasan usia perkawinan tidak batasi waktu itu, mengakibatkan laju kelahiran yang tinggi dan berakibat kepada kematian ibu. Menurut sejarah pembentukan UU Perkawinan, yang menjadi dasar pertimbangan batas usia kawin tersebut adalah kematangan biologis seseorang bukan kedewasaannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi berkembangnya perkawainan dibawah umur, yang banyak terjadi sejak tahun 1920-an. engaturan usia dalam perkawinan ini dinilai sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perkawinan yang menyatakan calon suami dan calon istri sudah matang jiwa dan raganya. Tujuan ini untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghasilkan keturunan yang kuat dan sehat. Pada usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, dinilai sudah memiliki kesiapan mental dan jasmani, serta sudah memiliki akil baligh sebagaimana ditekankan dalam agama. Batasan usia ini kemudian menjadi persoalan dan isu serius di masyarakat ketika upaya perlindungan anak mulai disosialisasikan. Memang, terdapat perbedaan kurun waktu yang panjang dari usia penyusunan dan pembuatan Undang-Undang Perkawinan dengan Undang undang Perlindungan Anak. Semangat yang dikampanyekannya pun berbeda. Undang undang Perkawinan dimaksudkan untuk mengendalikan ledakan penduduk, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk menjamin kehidupan anak-anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi. Sebagaimana diketahui, upaya perlindungan anak didasarkan pada prinsip- prinsip konvensi hak anak-anak yang meliputi non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak anak untuk hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Isu perlindungan anak menguat ketika banyaknya praktek dan peristiwa yang terjadi di dunia terhadap anak-anak yang dieksploitasi untuk berbagai kepentingan, termasuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja yang murah. Isu anak lainnya juga terjadi dalam hal perlakukan yang diskriminatif terhadap anak, anak-anak yang diperjualbelikan, dan isu lainnya. Padahal anak harus diberi hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi dalam menjalani kehidupannya. Hal ini dimaksudkan agar anak- anak menjadi manusia yang memiliki masa depan bagi dirinya sendiri sesuai dengan konsiderans dalam UU Perlindungan Anak poin . Ayb. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Dalam pengaplikasian kedua UU ini kita dapat menganalisis pada asas hukum lex posterior derogate legi priori dan lex specialis derogate legi generali. Mengingat asas ini mengatur aturan hukum mana yang diakui sebagai suatu aturan yang berlaku. Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. Artinya, persoalannya bukan berkenaan dengan perumusan suatu kebijakan tentang hukum . ormulation polic. , tetapi berkenaan dengan game-rules dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, asas ini menjadi penting bagi penegak hukum apakah suatu peristiwa akan diterapkan aturan yang AuiniAy atau yang AuituAy. Diperlukannya harmonisasi antar berbagai sistem hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia agar tantangan legislasi yang timbul akibat disparitas ketentuan hukum dalam persoalan perkawinan anak dibawah umur dapat dijembatani dengan transnasionalisasi hukum dengan menggunakan instrumen HAM yang bisa di jadikan referensi batas usia minimum untuk menikah dalam kajian secara sosiologis hukum. Dalam hal ini perbedaan kurun waktu yang panjang dari penyusunan dan pembuatan Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dijadikan suatu analisa yang disesuaikan dengan perkembangan terkini terutama pada pasal-pasal yang dapat menjadi celah hukum bagi terjadinya perkawinan anak di bawah umur. Adapun ketentuan pidana dalam yang tercantum dalam KUHP berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur terdapat dalam KUHP Pasal 288 ayat . Au barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di dalam pernikahan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa sebelum mampu dikawin, diancam, apabila perbuatan mengakibatkan luka luka, dengan pidana penjara paling lama empat tahunAy. Selanjutnya ayat . Au jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidanan paling lama delapan tahunAy. Selanjutnya ayat . Au jika mengakibatkan mati dijatuhkan pidanan penjara paling lama duabelas tahunAy. Walaupun ketentuan pidanan sudah jelas, tetapi sampai saat ini jarang bahkan tidak pernah terdengar adanya kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Terlepas dari pro-kontra dan alasan pengusulan perubahan seperti yang dikemukakan diatas, di dalam UU no. 1 tahun 1974 memang termuat aturan-aturan yang tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya undang-undang ini. Disamping ketidaktegasan undang-undang tentang batas usia perkawinan, problematika aturan pencatatan perkawinan, aturan putusnya perkawinan, aturan tentang hak dan kewajiban suami istri, masalah wali nikah, dan beberapa masalah lainnya, undang-undang ini tidak mengatur sanksi terhadap pelanggarannya. Aspek Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pernikahan di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku sebagai hukum internasional dan KHA diratifikasi melalui Keppres No. 36 tahun 1990, untuk selanjutnya disahkan sebagai undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) No. 23 tahun 2002. Pengesahan UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam UU PA dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, sehingga sebagai konsekuensinya kita wajib mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA. Salah satu prinsip dalam KHA yaitu Aukepentingan yang terbaik bagi anakAy. Maksud dari prinsip Aukepentingan yang terbaik bagi anakAy adalah dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam UU PA pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Auperlindungan anakAy adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam deklarasi hak asasi manusia, dikatakan bahwa pernikahan harus dilakukan atas persetujuan penuh kedua pasangan. Namun kenyataan yang dihadapi dalam pernikahan usia dini Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. ini, persetujuan menikah seringkali merupakan akumulasi dari paksaan atau tekanan orangtua/wali anak, sehingga anak setuju untuk menikah seringkali merupakan rasa bakti dan hormat pada orangtua. Orangtua beranggapan menikahkan anak mereka berarti suatu bentuk perlindungan terhadap sang anak, namun hal ini justru menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih. Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh International Humanist and Ethical Union, bahwa pernikahan anak merupakan bentuk perlakuan salah pada anak . hild abus. Dalam hal ini, mengingat berbagai konsekuensi yang dihada pi anak terkait dengan pernikahan dini sebagaimana telah dibahas, maka pernikahan anak tentunya menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip Auyang terbaik untuk anakAy, sehingga hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi Dari segi hukum positif Indonesia (UU Perkawinan. KUHP, dan UU Perlindungan Ana. tidak menegaskan sanksi hukum terhadap pernikahan di bawah umur. Walaupun dalam Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat . dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang tersebut mewajibkan orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, namun pernikahan di bawah umur tidak serta merta dipandang sebagai tindakan kriminal menurut hukum. Sementara itu. UU Perkawinan memberikan dispensasi kepada pasangan yang belum cukup usianya untuk bisa melakukan pernikahan . dengan meminta izin pada orang tua atau bisa lewat Pengadilan yang ditunjuk/diminta oleh orang tua. Sedangkan dalam hukum Islam memperbolehkan pernikahan di bawah umur sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan Islam. Dalam hal ini, hukum yang ada memberikan ruang bagi keberlangsungan praktek praktek pernikahan di bawah umur. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang datang belakangan,28 sangat memperhitungkan masalah pendewasaan usia perkawinan. Hal ini terlihat, antara lain, pada prinsip- prinsip yang mendasari pembentukan undang- undang ini, yaitu prinsip non-diskriminasi. prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Di dalam undangundang itu dinyatakan bahwa ada beberapa hak anak yang harus dipenuhi, yaitu: . Hak untuk mendapatkan pendidikan, . Hak untuk berpikir dan berekspresi, . Hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, . Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi, dan . Hak untuk mendapatkan perlindungan. Dalam kaitannya dengan pernikahan anak di bawah umur, kelima hak anak tersebut diatas menjadi terlanggar. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana disebutkan dalam UU No. tahun 2014, sejalan pula dengan pasal 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menyebutkan: AuAnak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan dan menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajarAy. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk melindungi anak anaknya. Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. mendidik, bahkan menafkahinya sampai ia dewasa. Anak mestinya dilindungi dari hal-hal yang membawa dampak negatif pada perkembangannya, baik fisik maupun psikhis. Dengan perkawinan dibawah umur, perlindungan orang tua yang tulus dan sejati menjadi berkurang karena beralih kepada suami. Anak seharusnya dilindungi dari pernikahan dini yang berdampak pada perkembangannya, baik secara fisik maupun psikis. Undang-undang UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya. Dalam permasalahan pernikahan anak dibawah umur, dalam pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 dinyatakan bahwa barangsiapa melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, maka dapat dijerat pidana penjara 3 . sampai 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. Dengan demikian. Undang-Undang No. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah cukup tegas memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Akan tetapi, persoalannya tidak sesederhana yang disebutkan, karena dalam pelaksanaannya, berbagai unsur akan turut tarik menarik kepentingan. Berkaitan dengan undang-undang tersebut, maka dapat digambarkan beberapa garis besar perlindungan hukum terhadap berbagai permasalahan terkait dengan pernikahan di bawah umur sebagai berikut: Meskipun terdapat pertentangan antara UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 dapat ditarik garis merah bahwa seyogyanya pernikahan dibawah umur dihindari, meskipun terdapat aturan tentang disepensasi di dalamnya. Karena akan menggugurkan kewajiban orang tua . ecara huku. kepada anak. yang seharusnya dalam umur tersebut anak masih dituntut untuk berpendidikan dan berkreativitas lebih tinggi, menurut hukum yang Dalam di bawah umur masih terdapat kerentanan penyelewengan kasus hukum perlindungan Hal tersebut dapat terjadi apabila diantara kedua belah pihak mempunyai kepentingaan yang berbeda dalam menjalani pernikahan tersebut. Misalnya: motif ekonomi menjadi kepentingan utama dalam sebuah pernikahan, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dalam hal eksploitasi anak, dan dapat menuju ke ranah hukum pidana. Pernikahan dibawah umur yang membudaya di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat proses diseminasi Uandang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 untuk membuka kesadaran masyarakat tentang perlunya menghargai anak, dan tingkat perhatian negara terhadap anak-anak. Sehingga dengan kesadaran yang kurang tersebut, tingkat pelanggaran ha katas anak. termasuk di dalamnya pencabulan, penganiayaan, pemaksaan kehendak dan lain sebagaianya masih sering terjadi di masyarakat. PENUTUP Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan beberapa kesimpulan sebagai Ada 3 hal yang perlu dikritisi dari pasal Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pertama, masalah batas usia perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan yang terlalu muda dikategorikan sebagai kelompok anak merujuk pada UU Perlindungan Anak. Kedua, dengan ditetapkannya batasan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi pria, berarti UU Perkawinan memberikan ruang dan toleransi bagi anak anak untuk melakukan perkawinan di bawah umur. Ketiga. Undang-Undang Perkawinan juga memberikan legitimasi dengan sistem perwalian dan persetujuan. Terdapat perbedaan kurun waktu yang panjang dari usia penyusunan dan pembuatan Ganesha Civic Education Journal. Volume 6 Issue 1 April 2024, p. Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Semangat yang dikampanyekannya pun berbeda. Undang- Undang Perkawinan dimaksudkan untuk mengendalikan ledakan penduduk, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk menjamin kehidupan anak-anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi. Meskipun terdapat pertentangan antara UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 dapat ditarik garis merah bahwa seyogyanya pernikahan dibawah umur dihindari, meskipun terdapat aturan tentang disepensasi di dalamnya. Karena akan menggugurkan kewajiban orang tua . ecara huku. kepada anak. yang seharusnya dalam umur tersebut anak masih dituntut untuk berpendidikan dan berkreativitas lebih tinggi, menurut hukum yang berlaku. Dalam di bawah umur masih terdapat kerentanan penyelewengan kasus hukum perlindungan anak. Hal tersebut dapat terjadi apabila diantara kedua belah pihak mempunyai kepentingaan yang berbeda dalam menjalani pernikahan tersebut. Pernikahan dibawah umur yang membudaya di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat proses diseminasi Uandang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 untuk membuka kesadaran masyarakat tentang perlunya menghargai anak, dan tingkat perhatian negara terhadap anak-anak. Sehingga dengan kesadaran yang kurang tersebut, tingkat pelanggaran ha katas anak. termasuk di dalamnya pencabulan, penganiayaan, pemaksaan kehendak dan lain sebagaianya masih sering terjadi di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA