JA: Jurnal Al-Wasath 5 No. 2: 95-104 Journal homepage: https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207 . Asas Konsensus Dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia Maisaroh Harahap Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ABSTRAK Pernikahan beda agama merupakan isu yang masih menjadi polemik di Indonesia. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, namun perdebatan tentang pelaksanaannya masih terus berlangsung. Salah satu prinsip penting dalam pernikahan adalah asas konsensus atau kerelaan dari kedua mempelai. Abstrak ini mengkaji bagaimana asas konsensus diterapkan dalam Indonesia mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, budaya, dan agama yang berlaku. Pembahasan mencakup analisis terhadap ketentuan hukum positif Indonesia terkait pernikahan beda agama, serta perspektif dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Selain itu, abstrak ini juga mengkaji praktik pelaksanaan pernikahan beda agama di lapangan dan tantangan yang dihadapi pasangan dalam proses tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan asas konsensus dalam pernikahan beda agama di Indonesia, serta mengidentifikasi potensi solusi dan rekomendasi untuk menjembatani perbedaan pandangan dan meminimalkan konflik yang mungkin timbul. Kata kunci: Hukum. Pernikahan Beda Agama. Asas Konsensus Corresponding Author Maisaroh Harahap E-mail: harahapmaysaroh@unusia. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia A The Author. 2024 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. Classification Research Article Submitted : 27 September 2024 Accepted : 27 Oktober 2024 Online : 30 Oktober 2024 Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. PENDAHULUAN Pernikahan beda agama merupakan isu yang cukup sensitif dan kontroversial di berbagai belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang menjunjung tinggi keberagaman, namun persoalan pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat. Secara hukum, pernikahan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Namun, dalam praktiknya, pemerintah mengizinkan pernikahan beda agama dengan syarat dilakukan secara nonIslam atau tidak mengikuti prosedur pernikahan Islam. Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 179/K/AG/1961 yang menyatakan bahwa pernikahan antara pemeluk agama yang sama saja yang dapat dianggap sah menurut hukum Islam1. Meski demikian, pernikahan beda agama masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Kelompok yang menentang berpendapat bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan ajaran agama dan dapat menimbulkan permasalahan dalam keluarga, terutama terkait perbedaan keyakinan dan pendidikan anak. Sementara itu, kelompok yang mendukung berpendapat bahwa pernikahan beda agama merupakan hak asasi manusia dan seharusnya diizinkan selama didasari atas cinta dan kesepakatan bersama. Perdebatan mengenai pernikahan beda agama ini juga mencakup persoalan konsensus atau kesepakatan bersama antara kedua calon mempelai. Beberapa pihak berpendapat bahwa konsensus dalam pernikahan beda agama sangat penting untuk mencegah permasalahan di kemudian hari, seperti kesepakatan dalam menentukan agama yang akan dianut oleh anak-anak mereka atau pembagian peran dalam menjalankan ibadah masing-masing. Namun, di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa konsensus dalam hal keyakinan agama merupakan hal yang sulit untuk dicapai dalam pernikahan beda Jika dilihat dari sisi Antarodin dalam asas konsensus suatu konsep yang dibahas dalam konteks pernikahan beda agama. Konsep ini mengacu pada adanya kemungkinan untuk mencapai kesepakatan atau titik temu dalam hal keyakinan dan praktik keagamaan diantara pasangan yang berbeda agama. Dalam pernikahan beda agama, terdapat perbedaan fundamental dalam keyakinan, ritual, dan praktik keagamaan yang dianut oleh masing-masing pasangan. Oleh karena itu, antarodin dalam asa konsensus berupaya mencari jalan tengah atau solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan damai. Beberapa aspek yang mungkin dipertimbangkan dalam antarodin dalam asas konsensus dalam pernikahan beda agama meliputi: Pertama. Toleransi dan saling menghormati keyakinan masing-masing. Kedua. Kesepakatan dalam hal pendidikan anak, apakah akan mengikuti agama ayah atau ibu, atau diberi kebebasan untuk memilih sendiri ketika dewasa. Ketiga. Kesepakatan dalam hal perayaan hari besar keagamaan, apakah akan merayakan hari besar kedua agama atau hanya salah satu saja. Keempat. Kesepakatan dalam hal praktik ibadah, apakah akan dilakukan secara terpisah atau bersama-sama dengan menghormati perbedaan ritual. Dalam mencapai antarodin dalam asa konsensus, diperlukan adanya diskusi terbuka, rasa saling menghargai, dan kompromi dari kedua belah pihak. Dengan tujuan untuk menciptakan suasana rumah tangga yang Khairi. Anwar. Moderasi Beragama Sebuah Diskursus Dinamika Keagamaan Di Era Kontemporer,( Jakarta. Media 2. , hal. Dan lihat juga Urgensi Ekualitas (KafaAoa. Dalam Pernikahan Islam Ditinjau Dari Perspektif Habitus dan Ranah Pierre Bourdieu. Amin. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, t. , t. Badruzzaman. , "Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam," Jurnal Hukum Progresif. Vol. No. , h. Asas Konsensus Dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia damai, harmonis, dan saling menghormati perbedaan keyakinan masing-masing Dalam filsafat hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai pernikahan beda agama atau yang dikenal sebagai antarodin. Berikut adalah beberapa pandangan utama: Pandangan mayoritas ulama: Mayoritas ulama, termasuk mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i. Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa pernikahan antara seorang Muslim dengan non- Muslim adalah tidak sah atau tidak Mereka berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an seperti QS. Al-Baqarah . : 221 dan QS. Al-Mumtahanah . :10 yang melarang pernikahan dengan orang-orang Pandangan minoritas ulama: Sebagian kecil ulama, terutama dari kalangan ulama Hanafi, membolehkan pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi atau Nasran. Mereka berlandaskan pada QS. Al-Maidah . : 5 yang memperbolehkan laki-laki Muslim untuk menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, mereka tidak membolehkan pernikahan antara wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Pandangan kontemporer: Beberapa pemikir Muslim kontemporer, seperti Yusuf alQaradhawi, berpendapat bahwa pernikahan beda agama antara Muslim dan non-Muslim dapat dipertimbangkan dalam situasi tertentu, seperti jika pasangan non-Muslim berkomitmen untuk tidak menghalangi pasangannya dalam menjalankan agama Islam dan mendidik anak-anak mereka dalam Islam. 5 Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti mengangkat permasalahan sebagai berikut: . Bagaimana penerapan asas konsensus dalam pernikahan beda agama di Indonesia menurut perspektif hukum dan agama? Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi tercapainya konsensus dalam pernikahan beda agama di Indonesia, serta bagaimana dampaknya terhadap hubungan keluarga dan dinamika sosial? METODOLOGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan jenis penelitian kualitatif menganalisis konsep hukum Islam dalam pernikahan beda agama dengan cara menalaah dari dokumen-dokumen yang mendukung penelitian ini ( Library Researc. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan filosofi dengan cara memperlihatkan perbedaan yang signifikan dalam memahami konsep hukum pernikahan beda agama. Pengumpulan Data dilakukan dengan studi Literatur. Melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta literatur terkait pernikahan beda agama di Indonesia. Metodologi penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang praktik pernikahan beda agama di Indonesia, serta mengeksplorasi bagaimana asas konsensus diterapkan dalam konteks tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan rekomendasi kebijakan yang relevan terkait isu ini PEMBAHASAN Pernikahan beda agama memang sebuah topik yang sensitif dan kompleks. Tidak ada konsensus tunggal yang diterima secara universal, tetapi ada beberapa perspektif utamaPandangan agama-agama. Mayoritas agama seperti Islam. Kristen. Yahudi. Hindu tidak membolehkan pernikahan beda agama karena alasan teologis dan praktis. Beberapa aliran dalam agama tertentu lebih terbuka pada pernikahan beda agama dengan syarat tertentu. Perspektif hukum di sebagian besar negara, pernikahan beda agama diizinkan secara hukum. Namun, di beberapa negara dengan hukum agama yang ketat. Beaman. , "Inter-Religious Marriages: Negotiating Religious and Social Identities," Religions. Vol. No. , h. Rauf Wajo. Abd. "Al-Nahyu Dan Relevansinya Terhadap Transaksi Muamalah . l-Ashlu Fin Nahyit litTahrim. Illa Ma Dalla ad-Dalilu AoAla Khilafih. ," An-Nizam. Vol. No. , h. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. pernikahan beda agama dilarang atau dibatasi. Nilai-nilai sosial budaya. Dalam masyarakat kolektif, pernikahan beda agama sering dianggap tabu karena kekhawatiran masalah identitas, nilai, dan pengasuhan anak. Namun, di masyarakat individualis yang menekankan pilihan pribadi, pernikahan beda agama lebih diterima. Pendekatan Beberapa pemikir mencoba mencari jalan tengah dengan menghormati perbedaan agama pasangan dan mencari titik temu dalam nilai-nilai universal seperti cinta, toleransi dan keadilan. Dalam konteks pemikiran Islam reformis atau gerakan pembaharuan Islam, konsensus . jma') merupakan salah satu prinsip atau asas yang dianggap penting. Gerakan reformasi Islam umumnya mengusung semangat untuk kembali kepada sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi, serta meninggalkan praktikpraktik yang dianggap bid'ah atau tidak bersumber dari ajaran Islam yang sebenarnya. Dalam konteks ini, konsensus yang dimaksud adalah kesepakatan para ulama atau cendekiawan Muslim dalam menafsirkan dan memahami ajaran-ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Konsensus ini dianggap penting sebagai upaya untuk mencapai pemahaman yang benar dan menghindari penafsiran yang menyimpang dari sumbersumber utama Islam. Bahwa dalam pemikiran reformasi Islam, konsensus tidak dianggap sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, melainkan harus tetap merujuk pada AlQur'an dan Sunnah. Konsensus hanya dianggap valid jika selaras dengan kedua sumber utama tersebut. Memahami Pernikahan Beda Agama Konstruksi awal filsafat hukum Barat dengan adanya aktualisasi pernikahan pernikahan beda agama memberikan dampak terhadap perkembangan evolusi hukum Barat. Pada abad pertengahan khsusunya Eropa. Gereja katolik memberikan pengaruh besar dalam pembentukan hukum dan etika masyarakat. Aplikasi pernikahan diantara non Kristen bagi penganut agama Kristen memberikan perdebatan yang sering kali Ajaran-ajaran teologis yang diadaptasi oleh Gereja Katolik terhadap hukum pernikahan adalah sebuah hukum yang sakral dan absolut. Salah satu dari hukum yang mereka anut bahwa pernikahan yang diideal adalah pernikahan yang dilakukan dengan satu agama yakni dua orang kristen. Jika diantara penganut Gereja Katolik menikah diluar hukum yang diadopsi dari Gereja Katolik pernikahan yang dilakukan akan dilirik skeptis oleh para pemuka Gereja dan masyarakat penganut bahkan dianggap pernikahan yang tidak sah. Akan tetapi dengan berjalannya ritme ideologi dan juga para pemikir filosofi yang semakin berkembang cara pikirnya serta hukum Barat yang semakin mengarah kepada awal modern. Pandangan-pandangan di atas menampilkan perubahan didalam pengamalan ideologi. Seperti John Lock. Immanuel Kant dan John Stuart Mill memberikan pengaruh perkembangan terhadap hak-hak manusia, individu yang memiliki kebebasan serta pemahaman agama yang beragam yang disebut dengan pluralisme. Pandangan ini memberikan pengaruh kepada masyarakat penganut mengenai pernikahan diantara individu dari berbagai penganut dan keyakinan agama lainnya. Selanjutya dalam perkembangan pernikahan ahli kitan negara-negara Barat mengadaptasi hukum yang lebih bebas ataupun sekuler. Serta mengakui bahwa setiap individu memiliki hak-hak masing dalam hidup termasuk pernikahan beda agama. Pada hal ini tercermin dari adanya legalisasi hukum pernikahan ahlul kitab ataupun pernikahan beda agama dengan Beaman. , "Inter-Religious Marriages: Negotiating Religious and Social Identities," Religions. Vol. No. , h. Ridha. Rasyid. Tafsir al-Manar (Beirut: Daar al-MaAorifah, t. ), jil. VI. Hermawan. Bambang. AuTinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep Ahli Kitab Dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia,Ay Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Asas Konsensus Dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia memberikan prinsip-prinsip seperti kebebasan beragama, bias gender ( kesetaraa. dan tidak adanya diskriminasi. Aristoteles dalam pemikirannya mengenai pernikahan beda agama memberikan pandangan terjadinya pernikahan tersebut. Hal ini memiliki kaitan dengan konteks budaya, adat dan keyakinan beragama yang berbeda-beda dari zaman sebelumnya hingga masa modern ini. Aristoteles yang hidup pada masa abad ke-4 sebelum Masehi di Yunani Kuno. Pernikahan beda agama menjadi ide topik perdebatan dalam pemikirannya. Ia memiliki pemikiran pernikahan adalah suatu media persahabatan, saling kasih dan saling membahagiakan. Dimana pengertian pernikahan menurutnya memberikan pengaruh hubungan yang baik dan langgeng terhadap masyarakat pada masa Yunani Menurutnya pernikahan juga memberikan the way of life untuk mendapatkan kebaikan indvidu bersama pasangannya dimana diantara keduanya memberikan konsep saling melengkapi, saling mendukung, saling tolong menolong serta memiliki tujuan hidup yang dicapai secara bersama-sama. Konsep pemikiran lainnya yang dikemukakan oleh Aristoteles terhadap pernikahan beda agama adalah konsep kesetaraan. Hal ini memiliki peran penting terhadap jalinan perkawinan. Ia memberikan penafsiran konsep kerja sama yang seimbang diantara pasangan sesuai dengan ajaran-ajaran dalam semua kitab suci. Disis lain ia juga memberikan pandangan bahwa semua kitab suci dan keyakinan memberikan nilai-nilai spritual terhadap kesejahteraan pernikahan. Oleh sebab itu pernikahan beda agama adalah hak individu. Pandangan lainnya dari Aristoteles adalah pandangan Rasional dimana semua keyakinan memiliki dan mengatur nilai- nilai moral didalam pengamalan pernikahan. Ia juga mengatakan pernikahan dengan beda agama memiliki potensi untuk saling meningkatkan daya iman yang tinggi terhadap pasangan suami isteri. Sementara Jumhur Ulama' melarang pernikahan antara muslim dan ahl al- kitab. Rasyid Ridha mengatakan bahwa golongan ahl al-kitab lain, seperti Yahudi dan Nasrani, seperti Majusi. Shabi'un. Hindu. Budha, dan Kong Fu Tse, juga termasuk ke dalam golongan alkitab sehingga mereka tidak termasuk dalam golongan musyrik. Sementara Quraish Shihab menyatakan bahwa ini tidak benar. Perbedaan pendapat ulama tentang masalah pernikahan dengan ahl al-kitab, apakah mereka termasuk ke dalam golongan musyrik atau tidak. Misalnya. Rasyid Ridha mengatakan bahwa perempuan musyrik bukanlah al-kitabiyyat, yang berasal dari perempuan Arab, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ahl al- kitab termasuk ke dalam golongan musyrik, berdasarkan ayat Al-Taubah . : 3. Disebabkan penggolongan ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah pernikahan dengan ahl al-kitab, apakah mereka termasuk ke dalam golongan musyrik atau tidak. Misalnya. Rasyid Ridha mengatakan bahwa perempuan musyrik bukanlah al-kitabiyyat, yang berasal dari perempuan Arab, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ahl al-kitab termasuk ke dalam golongan musyrik, berdasarkan ayat Al-Taubah . : 31. Jumhur ulama berpendapat bahwa maksud dari kata "musyrikat" adalah perempuan Arab yang tidak memiliki kitab pedoman atau kitab suci, seperti yang ditunjukkan dalam Al-Quran dalam Surat Al-Baqarah . : 250 dan Surat Al- Bayyinah . : 1. Di dalam Al-Quran. Allah SWT menerangkan secara jelas bahwa pernikahan antara seorang muslim dan seorang musyrik adalah haram, seperti yang dilakukan oleh Holst. , "Ethics of Friendship: Ancient and Modern Philosophical Approaches to the Good," Revista Portuguesa de Filosofia. Vol. No. , h. 325Ae340, https://w. org/stable/27007914. Inglis. Tom. "Mapping the Religious in Ireland," The Study of Religions in Ireland: Past. Present and Future . , h. Bahrudin. Ilmu Ushul Fiqih (Lampung: Aura Utama Raharja, 2. , h. lihat juga Abdul Wahab Khalaf. Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Gema Insani Risalah Press, 1. Opcit, h. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. orang lain. Berdasarkan ayat ini, para ulama setuju bahwa menikahi kaum musyrik, baik laki-laki maupun perempuan, adalah haram karena kemusyrikan mereka dapat mengakibatkan bahaya yang besar bagi seorang muslim. Seorang sahabat nabi yang bernama Abdullah ibn Umar, yang secara eksplisit melarang perkawinan antara laki-laki muslim dan perempuan ahl al-kitab dengan alasan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik "Saya telah mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari keyakinan seorang perempuan yang berkata bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah orang dari hamba-hamba Allah. Fatwa dan Hukum Positif di Indonesia Di Indonesia, pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Secara umum, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian jika dilakukan di luar negeri atau di negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama. Pernikahan tersebut dapat dicatatkan di Indonesia jika memenuhi syaratsyarat tertentu. Fatwa MUI tahun 2005 memang melarang pernikahan beda agama. Meski begitu, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal dalam perundang-undangan Indonesia. Fatwa lebih bersifat petunjuk bagi umat Islam. Dalam praktiknya, pengadilan agama dan pencatatan sipil mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku, bukan semata-mata pada fatwa. Meski fatwa berpengaruh di kalangan muslim, hukum positif yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pernikahan. Pernikahan beda agama di Indonesia memang dibatasi dan diatur ketat dalam perundang-undangan, bukan diatur oleh fatwa semata. Namun fatwa dapat menjadi pertimbangan bagi sebagian pihak. Hubungan antara asas konsensus dan fatwa MUI tentang pernikahan beda agama digambarkan dengan Asas konsensus . esepakatan bersam. salah satu prinsip penting dalam pengambilan keputusan di Indonesia, terutama dalam hal- hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan fatwa atau panduan hukum Islam di Indonesia. Terkait pernikahan beda agama. MUI telah mengeluarkan fatwa yang melarang pernikahan antara seorang muslim dengan non-muslim. Fatwa ini dikeluarkan pada tahun 1980 dan dikuatkan kembali pada tahun 2005. Fatwa MUI ini didasarkan pada interpretasi hukum Islam yang melarang pernikahan beda agama, dengan merujuk pada ayat- ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, namun fatwa ini dianggap sebagai panduan dan pedoman bagi umat Muslim di Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pernikahan. Dengan adanya fatwa MUI yang melarang pernikahan beda agama, maka hal tersebut menjadi konsensus atau kesepakatan bersama di kalangan umat Muslim di Indonesia untuk mematuhi fatwa tersebut. Konsensus atau kesepakatan ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengatur peraturan dan kebijakan tentang pernikahan, termasuk larangan pernikahan beda agama bagi pasangan yang salah satunya beragama Islam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fatwa MUI tentang larangan pernikahan beda agama telah menjadi sebuah konsensus atau kesepakatan bersama di Opcit. , h. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Latifah. Lely Laelatul. Et Al. Penerapan Asas Pacta Sunservanda Dalam Penyusunan Kontrak Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (M. Nomor. 93/Puu-X/2012 (Studi Kasus Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bpr. Insan Cita Parung. Bogo. Bachelor's Thesis. Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Asas Konsensus Dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia kalangan umat Muslim di Indonesia, yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah mengenai pernikahan. Asas Kosensus dan Kebebasan Perdata dalam Pernikahan Beda Agama Di Indonesia, pernikahan beda agama masih menjadi isu yang kontroversial dan rentan terhadap permasalahan hukum. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pernikahan beda agama. Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengakui keabsahan pernikahan beda agama berdasarkan kebebasan perdata . ivil libert. Kebebasan perdata merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, yang mana setiap orang bebas untuk memilih dan menganut agama serta kepercayaannya masing-masing. Dalam konteks pernikahan, kebebasan perdata dapat diartikan sebagai kebebasan setiap individu untuk memilih pasangan hidupnya tanpa batasan agama. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa pernikahan beda agama tidak dilarang selama dilakukan di Kantor Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun putusan tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, isu kebebasan perdata dalam pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan yang kompleks dan memerlukan payung hukum yang lebih jelas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak setiap pihak yang terlibat. Asas konsensus dan kebebasan perdata dalam pernikahan beda agama mengacu pada prinsip bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan bebas dari kedua mempelai, tanpa paksaan, dan sesuai dengan kebebasan beragama serta berkepercayaan masing-masing. Asas Konsensus (Persetujua. o Pernikahan harus didasarkan pada persetujuan bebas dari kedua calon mempelai, tanpa paksaan dari pihak manapun. o Persetujuan ini merupakan syarat utama sahnya pernikahan, di samping syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh masing-masing Kebebasan Perdata o Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya sesuai dengan pilihannya sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar agama, ras, atau latar belakang lainnya. o Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk dalam hal pernikahan. Dalam konteks pernikahan beda agama, asas konsensus dan kebebasan perdata ini bermakna bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya dari agama yang berbeda, selama pernikahan tersebut didasarkan pada persetujuan bebas dari kedua pihak dan tidak melanggar hukum negara serta tidak bertentangan dengan prinsipprinsip agama masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi perdebatan dan belum ada regulasi yang jelas Siska Lis Sulistiani. Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Gonadi. , & Djajaputra. Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6. , 2974-2988. Silfanus. , "Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme," The Way: Jurnal Teologi Dan Kependidikan . Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. Dalam praktiknya, pernikahan beda agama sering kali menghadapi tantangan dan permasalahan terkait dengan pengakuan dan status hukumnya. KESIMPULAN Di Indonesia, pernikahan beda agama diperbolehkan secara hukum jika kedua mempelai memberikan persetujuan atau konsensus untuk menikah di Kantor Catatan Sipil. Namun, pernikahan beda agama ini tidak diakui oleh agama- agama resmi di Indonesia seperti Islam. Kristen Protestan. Katolik. Hindu. Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing agama memiliki aturan tersendiri dalam menyikapi pernikahan beda agama. Misalnya dalam Islam, pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim pada umumnya tidak diperbolehkan. Sementara di agama lain, pernikahan beda agama bisa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Karena tidak diakui secara agama, pasangan yang menikah beda agama hanya memiliki status perkawinan secara administratif/sipil dan tidak bisa melangsungkan pernikahan dalam lembaga keagamaan. Hal ini menyebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat terkait pernikahan beda agama. REFERENSI