73 PENGGUNAAN POTRET ORANG LAIN SEBAGAI MEDIA PROMOSI (TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2. Erwan Setyanoor STAI DARUL ULUM KANDANGAN erwansetyanor@gmail. Abstarct: This study investigates the view of Islamic law and law number 28 of 2014 concering regulations for using other peopleAos pictures to be used as promotional media and how it should be so that other peopleAos portraits can be used as promotional media. This research is a litertature reveiw, it shows that it violates several things in islamic business ethics, the commercial use of the peopleAos portraits violates things such as dishonesty, lack of transparency because they have used other peopleAos portraits without permission. Indonesia has regulations in the form of law to prohibit this, namely law number 28 of 2014 in the first point violates article 9 number 3 which. If concluded as follows Auany person without permission of the creator is not allowed to use the creation for profitAy, article 12 everyone is prohibited from using other peopleAos portraits for commercial use without permission from the person being photographed or their heirs. Based on some of the previous things, the outhors draw the conclusion that there is harmonization between law in Indonesia and the Islamic economy, namely providing protection for oneAos rights. Keywords: Potraits. Promotional. Sharia Economic. Abstrak: Penelitian ini mengkaji pandangan hukum Islam dan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang aturan penggunaan foto orang lain untuk digunakan sebagai media promosi dan bagaimana seharusnya agar foto orang lain dapat digunakan sebagai media promosi. Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang menunjukkan bahwa melanggar beberapa hal dalam etika bisnis Islam, penggunaan potret orang secara komersial melanggar hal-hal seperti ketidakjujuran, kurangnya transparansi karena telah menggunakan potret orang lain tanpa izin. Indonesia memiliki peraturan berupa undangundang untuk melarang hal tersebut yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2014 pada poin pertama melanggar pasal 9 angka 3 yang. Jika disimpulkan sebagai berikut Ausetiap AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 orang tanpa izin pencipta tidak diperkenankan menggunakan ciptaan untuk mencari keuntunganAy, pasal 12 setiap orang dilarang menggunakan potret orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Berdasarkan beberapa hal sebelumnya, penulis menarik kesimpulan bahwa terdapat harmonisasi antara hukum di Indonesia dengan ekonomi Islam, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak Kata Kunci: Potret. Promosi. Ekonomi Syariah. PENDAHULUAN Sebagai makhluk sosial yang artinya tidak memiliki kemampuan dalam mempertahankan eksistensi kehidupannya, seorang manusia harus memiliki hubungan dan berusaha menjalin kerjasama dengan individu lain, firman Allah SWT dalam Q. Al-Hujarat/ 49: 13. Ayat sebelumnya memberitahu asal dan usul manusia dengan menunjukkan derajat manusia itu sama, semestinya tidak pantas seseorang berbangga dan merasa diri lebih tinggi dari pada yang lain, bukan saja antara suku, bangsa atau warna kulit dan selainnya, begitu juga jenis kelamin mereka. 2 Hubungan individu dengan individu mesti harus berjalan optimal, dan Allah SWT memberikan cara dalam membina relasi antar individu tersebut agar menjadi rukun, salah dalam bidang muamalah yang kita kenal sebagai fikih muamalah, yaitu peraturan Allah SWT untuk mengarahkan kehidupan manusia dalam urusan dunia dan sosial kemasyarakatan menjadi baik. 3 Fiqih muamalah mencakup beberapa hal dalam pengertiannya, namun dalam hal pengertian secara kontemporer fikih muamalah mempunyai pengertian lebih khusus dan lebih sempit4 yaitu hubungan antar sesama manusia dalam hal Fikih muamalah diartikan sebagai peraturan yang menyangkut ekonomi atau kepemilikan akan suatu benda. Dalam fikih muamalah terdapat dua bentuk kerjasama yaitu dalam pertanian dan perdagangan. Perdagangan atau disebut juga al-baAoi merupakan terminologi dalam fiqh yang ketentuannya telah diatur oleh al-Quran dan Hadis, definisi jual beli Kementrian Agama RI. Al-QurAoan & Tafsirnya Jilid IX, (Jakarta: Lentera Abadi, 2. , 419. Quraaish Shihab. Tafsir al-Misbah Pesan. Kesan dan Keserasian Al-QurAoan, vol 12 . (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 615-517. , lihat juga dalam Al Kitab. Perjanjian Lama. Kejadian, ayat 18: tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan diaAy Lembaga Al Kitab Indonesia. Cet: 22 Jakarta, 2011. Ghufron A. MasAoadi. Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 1. Antara lain mencakup hukum keluarga, hukum privat/ sipil/ perdata, hukum pidana dan hukum internasional AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 berasal dari dua kata yaitu jual dan beli, adapun pengertian jual beli dalam bahasa Arab sering disebut dengan al-baiAou, al-tijarah atau al-mubadalah, sebagaimana dalam firman Allah (QS Fathir: . Menurut istilah berdasarkan pendapat Imam Nawawi, jual beli adalah tukar menukar harta dengan secara kepemilikan. Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan. Wahbah Zuhaili mendefinisikan jual beli sebagai kegiatan menukar sesuatu dengan sesuatu,5 sedangkan penulis berpendapat bahwa jual beli adalah suatu transaksi antar individu yang mana berhubungan dengan ekonomi dan pertukaran sesuatu. Jual beli erat kaitannya dengan pemasaran barang yang dijual belikan, dalam melakukan pemasaran maka kegiatan promosi harus dilakukan. Promosi berasal dari kata AupromoteAy dalam bahasa Inggris yang artinya mengembangkan atau meningkatkan, definisi tersebut apabila dihubungkan pada penjualan maka berarti alat yang dipakai untuk meningkatkan omzet penjualan. 6 Promosi dapat dilakukan menggunakan berbagai media yaitu penjualan, publisitas dan menggunakan potret Sekarang ini beragam foto orang lain telah tersebar dengan mudah didunia maya dan tidak jarang dijadikan sasaran media promosi suatu barang atau produk tertentu. Berdasarkan pemaparan inilah maka penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode penelitian normatif dann dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang penulis peroleh di lapangan kemudian penulis hubungkan dengan pembahasan kitab-kitab fiqih/ buku-buku yang berhubungan dan pendapat imam mazhab mengenai tata cara jual-beli sehingga akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terhadap praktek promosi dalam jual beli dan status hukumnya. PEMBAHASAN Jual beli Secara harfiah jual beli didefenisikan sebagai pertukaran sesuatu dengan Secara terminologi jual beli ialah pemilikan harta benda dengan pertukaran sesuai syaraAo. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1457 jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang diperjanjikan. 7objek jual beli terdiri atas benda yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak dan yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Etika Bisnis Islam Ahmad Sarwat. Fiqih Jual-Beli, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2. , 5. Freddy Rangkuti. Strategi Pemasaran Yang Kreatif & Analisis Kasus Integrated Marketing Communication, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , 49. Burhanuddin S. Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE, 2. , 67-68. Tim Redaksi Fokusmedia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Bandung: Fokusmedia, 2. , 26. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Bisnis merupakan salah satu aktivitas usaha dalam menunjang eksistensi hidup seseorang dan perkembangan ekonomi. Bisnis merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu AubussinesAy9. Selain itu bisnis juga disebut sebagai pertukaran barang atau jasa dan uang yang saling menguntungkan serta memberi manfaat. Etika memiliki dua pengertian, pertama etika sebagaimana moralitas berisikan moral dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman hidup, kedua etika sebagai refleksi kritis dan rasional, etika membantu manusia bertindak secara bebas namun dapat dipertanggungjawabkan. 10 Secara spesifik hubungan etika dan etika bisnis menurut Vincent Barry dalam buku Morral Issue in business menyatakan bahwa Aubusiness ethics is the study of what constitutes and human conduct, including related action and values, in a business contactAy . tika bisnis adalah studi tentang baik buruknya akan sikap manusia, termasuk tindakan hubungan relasi dan nilai dalam kontrak bisni. , jadi penulis dapat simpulkan bahwa etika bisnis merupakan perilaku bisnis dalam mengembangkan tugas dan tanggung jawabnya berlandaskan pada norma-norma yang ada. Sedangkan etika bisnis Islam bersumber pada al-QurAoan yang dalam hal ini menjaga perilaku pengusaha muslim untuk melakukan bisnis dengan tetap besandar pada ketentuan-ketentuan syariat. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam etika adalah11 . Kejujuran . Integritas . Mematuhi janji . Loyal . Keadilan . Suka menolong . Respek . Bertanggung jawab . Berorientasi pada keunggulan . Dapat dipertanggungjawabkan. Islam memiliki aturan tentang etika yang harus dilakukan pelaku bisnis, etika dipandang sama dengan akhlak yang membahas tentang perilaku baik buruknya seseorang. Titik sentral dari etika bisnis Islam sendiri adalah menjaga perilaku wirausaha muslim dengan tetap bertanggung jawab karena percaya kepada Allah SWT. Etika bisnis Islam bersumber pada al-QurAoan sebagai pedoman. Etika bisnis Islam memiliki beberapa aspek hukum yang terdiri dari kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta, sehingga ada beberapa hal dalam etika bisnis islam, yaitu: Ibrahim Jones dan Sewu Lindawaty. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , 25. Mardani. Hukum Bisnis syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , 26. Andriasan Sudarso. Erbin Chandra. Sardjana Orba Manullang et all. Etika Bisnis: Prinsip Dan Relevansinya, (Yayasan kita menulis, 2. , 25-26. Johan Arifin. Etika Bisnis Islami, (Semarang: Walisongo Press, 2. , 127. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 . Tidak membenarkan praktek penguasaan barang oleh seseorang . Menolak eksploitasi . Tidak membenarkan perlakuan yang membeda-bedakan . Hak dan keseimbangan berada dalam keseimbangan . Menjauhi jenis usaha tidak sehat. Prinsip-prinsip etika bisnis Islam . Tauhid . Keseimbangan . Free will . Tanggung jawab . Ihsan (Berbuat bai. Amanah . Ramah13 . Adil . Jujur . Shahih14 Mengenai aktivitas ekonomi dan bisnis. Islam telah memberikan prinsipprinsip umum yang harus dipegangi, yaitu: Prinsip tidak boleh memakan harta orang lain secara batil. Prinsip saling rela, yakni menghindari pemaksaan yang menghilangkan hak pilih seseorang dalam muamalah. Prinsip tidak mengandung praktek ekploitasi dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya. Transaksi apapun yang dilakukan oleh para mukallaf tidak boleh bertentangan dengan asas kemaslahatan, dalam arti kata menimbulkan kerugian . atau keadaan memberatkan . HASIL Jual beli tidak lepas dari yang dinamakan promosi, telah disebutkan sebelumnya bahwa promosi ini suatu alat yang bisa digunakan agar dapat meningkatkan omzet penjualan, banyak cara yang dilakukan dalam hal promosi, seperti melakukan pemberian hadiah, melakukan iklan pada media sosial seperti televisi, instagram, facebook dan lainnya, kemudian memasang foto yang dapat menarik perhatian dari konsumen, cara-cara yang telah disebutkan barusan dinamakan strategi dalam hal promosi. Aktivitas promosi memerlukan strategi agar rencana penjualan berjalan, strategi promosi upaya dalam memasarkan barang atau jasa dengan menggunakan pola rencana dan taktik tertentu sehingga jumlah penjualan Yunita Rahayu, et al,AyImplementasi Etika Bisnis Islam Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pedagang,Ay Islamic Economics And Finance Journal, vol. 1, no. Lailatul Fitriani, et al,AyImplementasi Konsep Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli Online,Ay Al Maqashid: Journal Of Economics And Islamic Business, vol. 1, no. http://pta-semarang. id/artikel-pengadilan/199-peran-maqashid-syari-ahdalam-pengembangan-sistem-ekonomi-islam 18/9/22 AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Strategi promosi punya peran penting dalam sebuah perusahaan atau bisnis karena berfungsi untuk menentukan nilai ekonomi suatu bisnis. 16 Sedangkan dalam referensi lain strategi promosi ialah AuA promotional strategy is a marketing plan of action. It uses a combination of promotional tools to achive marketing objectives. Ay 17 Promosi memiliki beberapa jenis klasifikasi yaitu strategi promosi dorong yang difokuskan pada pengecer produk sebagai mitra untuk promosi, kemudian yang berikutnya adalah full strategy yang merupakan strategi berfokus pada konsumen. Sedangkan menurut Widyastuti, jenis promisi penjualan yaitu iklan, promosi penjualan, penjualan personal dan Ada beberapa jenis promosi penjualan yang biasa dilakukan, yaitu . Promosi secara fisik : pameran, bazzar, festival . Promosi melalui media tradisional: media cetak dan media elektronik (TV, surat kabar, radio, telpon dan brosur . Promosi media digital: website, media sosial. Dalam jual beli seorang pebisnis harus mematuhi apa yang dinamakan dengan etika bisnis, etika bisnis adalah prinsip dan norma yang mana para mitra jual beli/bisnis harus berkomitmen pada dalamnya bertransaksi, berprilaku dan berelasi guna mencapai tujuan bisnisnya. Kemudian etika bisnis apabila dikaitkan dengan Islam maka menjadi seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah dan halal, haram dalam dunia bisnis berdasarkan moralitas yang sesuai dengan syariah. Media promosi sangat gencar dilakukan dan hal ini dilakukan dengan media diri sendiri, orang lain atau juga menggunakan potret orang lain. Potret seseorang merupakan suatu karya fotografi dengan objek manusia, tulisan ini berfokus pada penggunaan potret orang lain yang dijadikan alat promosi dengan menggunakan kajian ekonomi syariah berupa etika bisnis Islam serta undang-undang. Telah disebutkan bahwa promosi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memasarkan barang atau jasa yang menggunakan media, penggunaan potret orang lain tanpa izin sebagai alat promosi apabila kita analisis dengan ekonomi syariah maka dapat dijelaskan sebagai berikut. Hal ini apabila kita tarik kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka melanggar beberapa hal: Melanggar Pasal 9 nomor 3 yang apabila disimpulkan sebagai berikut Ausetiap orang yang tanpa izin pencipta tidak diperbolehkan menggunakan ciptaan tesebut untuk memperoleh keuntungan. Ay Marissa Grace-Haque. Ahmad Syarif Iskandar. Heri Erlangga. Nurjaya. Denok Sunarsi. Strategi Pemasaran Konsep. Teori Dan Implementasi, (Tanggerang Selatan: Pascals Books, 2. , 9. Maria OAoconnor. Rob Marsh. Taki Tshivashe. Advertising & Promotions, (Catherine Rose, 2. , 64. Astri Rumondang Banjarnahor dkk. Manajemen Komunikasi Pemasaran, (Jakarta: Yayasan Kita Menulis, 2. , 203-206. Moh. Mufid. Maqasid Ekonomi Syariah, (Malang: Empat Dua Media, 2. , 34. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 . Melanggar Pasal 10 yang lebih khusus mengatur pedagang yang membiarkan dagangan hasil dari pelanggaran hak cipta. Pasal 12 setiap orang dilarang melakukan penggunaan potret orang lain untuk komersil tanpa izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Apabila dikemudian hari terjadi sengketa antara pemegang hak cipta dengan orang yang menggunakan potret tanpa izin maka diselesaikan pada arbitrase atau pengadilan, kemudian apabila mengalami kerugian maka pemegang hak cipta atau ahli waris berhak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian. Sebelumnya dijelaskan mengenai aturan penggunaan potret orang lain untuk media promosi komersil berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya apabila hal ini dikaji berdasarkan persepektif etika bisnis Islam maka memenuhi kebutuhan dengan cara jual beli menurut etika bisnis Islam maka termasuk pada prinsip etika bisnis Islam yaitu free will atau kebebasan dalam berinovasi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lantas apabila seorang penjual menggunakan potret seseorang tanpa izin lalu kemudian digunakan sebagai media promosi komersial maka hal ini telah melanggar tujuan syariat dalam ekonomi syariah mengenai harus menjunjung kejujuran, transparansi karena telah menggunakan potret orang lain tanpa izin untuk mempromosikan barang dagangan atau jasa. Penggunaan potret orang lain sebagai media promosi tanpa izin juga melanggar tujuan syariah secara umum dari ketentuan praktik ekonomi syariah bagian keempat yang berbunyi melindungi hak kepemilikan. Allah SWT memberi balasan akan kejahatan terhadap harta, dengan adanya sanksi tersebut maka hak kepemilikan seseorang baik muslim maupun non muslim menjadi terlindung. 20 Penggunaan potret orang lain sebagai media promosi juga melanggar etika dan prinsip dalam bisnis menurut persepektif Islam yaitu penjual tidak menjalankan kejujuran dalam berniaga, yakni menggunakan potret orang lain tanpa izin. Dari analisis-analisis sebelumnya penulis menarik kesimpulan bahwasanya antara ekonomi syariah dengan Undang-undang tentang hak cipta terdapat keharmonisan yakni keduanya saling menguatkan satu sama lain mengenai ketidakbolehan seseorang menggunakan potret orang lain guna perihal komersil tanpa seizin pemegang hak cipta atau ahli waris, hikmah dari pelarang ini ialah untuk menjaga hak milik seseorang dan juga sama-sama memberikan peringatan akan bolehnya menuntut kerugian apabila dalam penggunaan potret tersebut menimbulkan hal yang tidak diinginkan. PENUTUP Penggunaan potret orang lain sebagai media promosi yang dikomersilkan menurut ekonomi syariah adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan karena melanggar beberapa hal terkait etika dan prinsip bisnis Islam. Ibid, h. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 penggunaan potret orang lain untuk komersil melanggar hal-hal seperti ketidakkejujuran, tidak transparansi karena telah menggunakan potret orang lain tanpa izin. Indonesia sendiri juga memberikan payung hukum untuk melarang hal ini yaiu pada undang-undang no 28 tahun 2014 yaitu dalam . poin pertama melanggar pasal 9 nomor 3 yang apabila disimpulkan sebagai berikut Ausetiap orang yang tanpa izin pencipta tidak diperbolehkan menggunakan ciptaan tesebut untuk memperoleh keuntunganAy . pasal 10 yang lebih khusus mengatur pedagang yang membiarkan dagangan hasil dari pelanggaran hak cipta . pasal 12 setiap orang dilarang melakukan penggunaan potret orang lain untuk komersil tanpa izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Berdasarkan dua hal tersebut, penulis berpendapat bahwa terdapat harmonisasi antara Undang-undang dengan ekonomi syariah yaitu memberi perlindungan akan hak seseorang, namun apabila tetap ingin menjadikan potret orang lain menjadi media promosi maka dilakukan setelah mendapat izin dari pemilik potret yang bersangkutan. Buku DAFTAR PUSTAKA