Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI PENDAPATAN PENGGUNAAN ANGGARAN DESA BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 6 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju. Rizki Nur Alfian. Nurbaedah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: rizkinur@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah . Untuk menganalisis Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk . Untuk menganalisis Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dengan menggunakan metode penelitian Empiris, hasil penelitian ini dapat ditemukana bahwa Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Pertama, transparansi atau keterbukaan dari Pemerintah Desa Limbangan kepada masyarakat dalam pengelolaan APBDes sudah semua sesuai pada bidang pembangunan desa dan bagian pemberian informasi terkait pengelolaan APBDes dilakukan di semua bidang kegiatan yang didanai oleh dana APBDes. Kedua. Akuntabilitas dari Pemerintah Desa Buduran kecamatan bagor kabupaten nganjuk sudah bertanggungjawab mengenai pengelolaan APBDes. Ketiga. Partisipatif dari Pemerintah Desa sudah melakukan dengan cukup baik Bentuk Pertanggung Jawaban Atas Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Berdasarkan Pasal 72 Nomor 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Bentuk Tanggungjawab Administratif oleh Kepala Desa dalam Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikaitkan dengan teori yang ada harus sevisi dengan "good financial goverriance" yang pertama-tama harus diperhatikan adalah membentuk APBD yang terasa demokratis dengan mengedepankan unsur peran serta masyarakat. Kata Kunci : Implementasi. Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa. Pasal 72 Undang-Undang Nomer Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ABSTRACT This research examines the implementation of income using the village budget based on Article 72 of Law Number 2014 in conjunction with Law Number 3 of 2024 concerning Villages (Case Study of Buduran Village. Bagor District. Nganjuk Regenc. The purpose of this research is . To analyze the implementation of income using the village budget in Buduran Village. Bagor District. Nganjuk Regency . To analyze the form of accountability for income using the Village Budget in Buduran Village. Bagor District. Nganjuk Regency Based on Article 72 Number 6 of 2014 Juncto UU- Law Number 3 of 2024 concerning Villages Using Empirical research methods, the results of this research can be found that the Implementation of Revenue Using the Village Budget in Buduran Village. Bagor District. Nganjuk Regency is mostly in accordance with existing regulations. First, transparency or openness from the Limbangan Village Government to The community in managing the APBDes is all appropriate in the field of village development and the provision of information related to APBDes management is carried out in all areas of activity funded by APBDes funds. Second, accountability from the Buduran Village Government. Bagor sub-district. Nganjuk district, which is responsible for managing the Village APBDes. Third. Participatory Village Government has done quite well. Forms of Accountability for Income Use of the Village Budget in Buduran Village. Bagor District. Nganjuk Regency Based on Article 72 Number 6 of 2014 Juncto Law Number 3 of 2024 concerning Villages Forms of Administrative Responsibility by Village Heads in the Use of Village Funds Sourced from the State Revenue Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 and Expenditure Budget based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages is linked to existing theories which must be in line with "good financial governance" which is The first thing that must be paid attention to is forming an APBD that feels democratic by prioritizing elements of community participation. Keywords: Implementation. Village Budget Use Revenue. Article 72 Law Number 2014 Juncto Law Number 3 of PENDAHULUAN Indonesia Negara berkembang yang terus mengupayakan Tujuan dari pembangunan adalah untuk meperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan inovasi di dalam masyarakat tersebut. 1 Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia keberadaannya, penjelasan pasal 18 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun . ebelum Selanjutnya, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahera. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemrintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun Peraturan Perundangundangan yang terakhir mengatur mengenai 1 Azam Awang. Implementasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2010. Desa adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara substansial Undang-Undang tesebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memposisikan desa menjadi terdesentralisasi dan memiliki hak otonom dalam berdasarkan asal usul dan adat istiadat untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dan bertanggung jawab terhadap Bupati atau Walikota2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 1 ayat . tentang Desa menjelaskan, bahwa Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan penyelenggaraannya adalah Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariatdesa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Penyelenggara Pemerintahan Desa Kepala Desa Kepala Desa mempunyai tugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa ini. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan, bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban. Kepala Desa wajib : Menyampaikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap Bupati/Walikota. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada 2 Moch. Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. SetaraPress. Malang, 2014, hlm. Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 akhir masa jabatan kepada Bupati/walikota, penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran, memberikan dan/atau penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun Perangkat Desa Terdiri dari Sekretaris Desa Pelaksana Kewilayahan. Pelaksana Teknis, tugas mereka adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan Oleh karena itu mereka diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Merupakan mitra Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. adalah bagian penting yang menentukan perwujudan good governance di tingkat desa. Hal tersebut salahsatunya dapat diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Pemahaman terhadap proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa berpengaruh terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu Proses pengelolaan APBDesa yang transparansi dan akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik. APBDesa yang lebih dari cukup juga dapat mendorong tingkat partisipasi warga lebih tinggi pada prosesproses perencanaan dan penyusunan anggaran Tahapan penguatan Pemerintahan Desa dalam hal ini dimaksudkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengelolaan keuangan desa, terutama tahap penyusunan. APBDesa, supaya APBDesa yang disusun berkiblat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta terpenuhinya prinsipprinsip good governance, yaitu transparansi, partisipasi, efektifitas dan akuntabilitas. Sumber Ae sumber pendapatan desa terdiri atas: Pendapatan asli desa, yaitu dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten, minimal 10% untuk desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian untuk bagi desa. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk desa minimal 10%, dimana pembagiannya untuk setiap desa secara berimbang yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD). Rasio penggunaan dana ADD adalah 30% untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat Bantuan keuangan dari Pemerintah. Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk pemerintahan. Aukepentingan masyarakat berdasarkan inisiatif masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay4 Jadi dapat diartikan bahwa desa merupakan bagian penting bagi keberadaan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan desa adalah satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman bangsa kita. Sejauh ini, hal tersebut terbukti menjadi kekuatan bagi kuatnya negara Indonesia. Oleh sebab itu, penguatan desa meruapakan hal yang wajib dilakukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Moch. Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. SetaraPress. Malang, 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pembangunan bangsa Indonesia secara Sudah sepatutnya seluruh kebijakan pembangunan desa mempunyai tujuan yang baik, seperti pengentasan kemiskinan, mengubah tampilan fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan sosial desa sehingga masyarakat menjadi berdayaguna dan membuat pemerintahan desa lebih maju. Struktur Pemerintahan sedemikian rupa memiliki semangat untuk menjadi desa sebagai pilar utama pembangunan bangsa, artinya bila 000 desa di bumi pertiwi ini maju, mandiri, sejahtera dan demokratis maka Negara Keasatuan Indonesia menjadi bangsa yang besar dan terhormat dalam persatuan bangsa-bangsa di dunia. Selain berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, istilah governance juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan dapat diartikan sebagai pemerintahan. Governance mengacu pada artian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Istilah Governance lebih menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bersama oleh pemerintah dan institusi lainnya, yaitu yang dimaksud disini adalah LSM, perusahaan swasta maupun warga negara. Dilain pihak, menurut United Nation Development Programme (UNDP) good governance memiliki 8 . Partisipasi. Setiap mempunyai hak dalam pembuatan keputusan, melaluipenghubung institusi legal yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibuat atas dasarkebebasan berkumpul dan berbicara dan berpartisipasi dlam hal positif Transparansi. Trasnparansi dibuat atas dasar kebebasan informasi. Setiap proses, lembaga yang ada dan informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. Informasi Akuntabel. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat . ivil societ. bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat,apakah kepetusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi. Efektif dan efisien. Setiap proses dan setiap lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yangtersedia. Kepastian hukum. Hukum harus diberlakukan adil dan dilaksanakan tanpa memandang kasta,terutama hukum untuk hak asasi manusia. Responsif. Setiap lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan Consensus. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur. Setara dan inklusif. Setiap warga dalam suatu negara, laki-laki dan perenpuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan diri mereka masing-masing. Pemimpin dan publik harus mempunyai pandangan tentang good governance dan pengembangan manusia yang sejalan dengan apa yang dibutuhkan untuk Berpedoman kepada pilar-pilar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia, asas Pemerintahan yang baik menyentuh 3 . pihak yaitu pemerintah selaku penyelenggara Negara, pihak korporat atau dunia usaha sebagai penggerak ekonomi, dan masyarakat sipil. Ketiga pihak sebagaimana disebut di atas mempunyai peran dan pengaruh dalam penyelenggaraan negara yang baik. Maka berdasarkan latar belakang permasalahan diatas peneliti ingin mengkaji lebih dalam Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus Desa 5 Reydonnyzar Moenek. Good Governance Pengelolaan Keuangan Daerah. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung, 2019, hlm. 6 Ibid. , hlm 34 Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Buduran Kecamatan Nganju. Bagor Kabupaten METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Socio Legal Research atau Empiris, peneletian empiris atau Field Research atau penelitian lapangan adalah penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terjadi di Masyarakat. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Dalam penelitian yang hendak diteliti Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomer Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju. Berdasarkan pengertian diatas, maka penelitian hukum unsur empiris yang menggunakan data primer sebagai bahan Penelitian ini merupakan suatu jenis penelitian yang mengkaji isu hukum terhadap penerapannya di masyarakat. Tipe penelitian empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada data-data dan penelitian lapangan guna mendapatkan data Pendekatan Penelitian Metode Pendekatan yang digunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan case study research . tudi kasu. dan bersifat deskriptif. Menurut Denzin dan Lincoln penelitian studi kasus merupakan penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Pendekatan Case Study adalah pendekatan yang penting untuk memahami suatu fenomena sosial dan perspektif individu yang diteliti. Pendekatan Case study juga merupakan yang mana prosedur penelitiannya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata yang secara tertulis ataupun lisan dari prilaku orang-orang yang diamati. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian case study research . tudi kasu. Menurut Suharsimi Arikunto studi kasus adalah pendekatan yang dilakukan secara intensif, terperindi dan mendalam terhadap gejalagejala tertentu. Pengertian studi kasus menurut Basuki adalah suatu bentuk penelitian atau studi suatu masalah yang memiliki sifat kekhususan, dapat dilakukan dengan sasaran perorangan ataupun kelompok, bahkan Sedangkan Stake menambahkan bahwa penekanan studi kasus adalah memaksimalkan pemahaman tentang kasus yang dipelajari dan bukan untuk mendapatkan generalisasi, kasusnya dapat bersifat komplek maupun sederhana dan waktu untuk mempelajari dapat pendek atau Data Hukum Data Hukum Primer yang digunakan terdiri dari peraturan perundang undangan, catatan resmi risalah dalam pembuatan perundang undangan. Dalam penelitian ini Data hukum primer yang digunakan adalah data utama yang diperoleh oleh penelitian melalui responden atau sampel. Bahan Hukum Sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan pandangan klasik yang mempunyai kualifikasi tinggi. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah: Buku buku ilmiah dibidang hukum. Jurnal Ilmiah. Bahan Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan Dalam penelitian bahan hukum tersier yang digunakan meliputi: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Media Online/internet Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini melalui 3 . cara, yakni melalui, wawancara dan dokumentasi: Studi Dokumentasi Studi dokumentasi merupakan suatu teknik pengumpulan bahan dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan 7 Bahder Johan Nasution. Metode penelitian Ilmu Hukum,. andung : Mandar Maju, 2. Hlm. Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Wawancara (Intervie. Wawancara adalah teknik pengumpulan bahan melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung satu arah, artinya pertanyaan datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh pihak yang diwawancarai dan dengan arah tujuan yang telah ditentukan Analisa Penelitian Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Berdasarkan dikumpulkan dari penelitian ini, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni suatu metode fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian, berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan merupakan suatu gambaran singkat yang menjelaskan tentang bab dan juga sub bab yang terdapat dalam suatu penelitian. Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini yaitu: Bab kesatu pendahuluan, pada bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka konseptual, metode penelitian, serta sistematika penulisan yang berkaitan dengan Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 78 UndangUndang Nomer Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju. Bab kedua kajian pustaka, pada bab ini berisi tentang teori tentang Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomer Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju. 8 Ibid. ,hlm. 9 Andi Sitti Aisyah. Analisis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Dalam Peningkatan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bab ketiga hasil penelitian dan pembahasan, pada bab ini berisi tentang hasil penelitian dan juga pembahasan yang mana hasil penelitian dan juga pembahasan dalam bab ini akan menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Bab keempat penutup, pada bab ini berisi tentang kesimpulan yang mana merupakan sebuah sintesis dari pembahasan dalam penelitian ini. Pada bab ini juga terdapat saran yang mana saran tersebut merupakan dampak atau implikasi dari hasil penelitian ini terhadap perkembangan pengetahuan dan penggunaan secara praktis. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk AuDesa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu desa yang menerima dana desa yang berasal dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ay9 Pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan program, diteruskan pelaksanaan dan setelah dilaksanakan akan dipertanggung Pengelolaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas program yang ditetapkan oleh pemerintahan Perencanaan suatu kegiatan untuk mempersiapkan dan menentukan sesuatu tujuan yang ingin dicapai dimasa yang akan datang serta menetapkan program dan tahapan yang akan dilalui untuk mencapai tujuan tersebut. Kegiatan perencanaan merupakan titik tolak yang sangat penting untuk mencapai tujuan dari sebuah kegiatan. Oleh karena itu setiap program kegiatan yang akan dilaksanakan maka langkah awal adalah melakukan perencanaan yang matang untuk menentukan kegiatan bersama dalam sebuah organisasi sehingga tujuan yang telah ditetapkan nantinya akan tercapai dengan Dalam perencanaan keuangan desa khususnya pengelolaan dana dibutuhkan sebuah perencanaan program kegiatan yang masyarakat desa tersebut. Taraf Perekonomian Masyarakat Di Desa Pattangnga Kec. Bola Kab. Wajo. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makasar, 2. Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengelolaan di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musrenbang desa, sehingga rancangan pembangunan desa hasil musrenbang desa, merupakan data awal bagi penyusunan rancangan RPJM Desa. RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan melibatkan masyaraKat desa secara partisipatif. Rancangan RPJM Desa dan Rancangan RKP Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, dan memuat VlSl dan MlSl kepala Desa terpilih dan arah perencanaan pembangunan Desa. Ay10 AuRancangan RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 satu tahun anggaran. Ay11 AuRPJM Desa disusun dan direncanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan atas evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya. 12Ay Pengelolaan alokasi dana desa merupakan hal yang penting Dalam satu desa pembangunan desa itu sendiri. Yang meliputi Proses Perencanaan. Pelaksanaan. Pengawasan. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban. Semua proses ini dijalan oleh Pemerintah Desa didampingi oleh Tim Pendamping Kecamatan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tidak hanya itu, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pengawasan Alokasi Dana Desa. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe. disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dokumen RPJMDes wajib dibuat oleh Pemerintah Desa yang telah melakukan pemilihan Kepala Desa secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan pembangunan desa. Pembangunan dalam kehidupan sehari-hari, terjemahan atau padanan istilah: development, growth and change, modernization, atau bahkan juga progress Makna yang terkandung dalam istilah pembangungan merujuk pada arah yang positif, dan bermanfaat bagi kehidupan manusia secara individual maupun bagi masyarakat umumnya sehingga dapat dikatakan bahwa pembangunan merupakan upaya-upaya untuk tercapainya kenaikan kesejahteraan hidup bagi setiap individu maupun masyarakat luas. Demikian juga dengan pembangunan desa yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa sesuai dengan konsep dari pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Pembangunan desa sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahannya dengan telaksananya pembangunan fisik dalam bentuk sarana dan infrastruktur. Pemerintah desa dalam mendanai kegiatan pembangunan untuk kepentingan masyarakat dialokasikan oleh pemerintah desa untuk mendanai kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Kegiatan menghasilkan berbagai fasilitas umum seperti jalan, jembatan, telekomunikasi, listrik, gedung sekolah dan rumah sakit, pasar dan berbagai fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Hakikat masyarakat desa adalah proses di mana 10 Aprilia. Dkk. Pembangunan Berbasis Masyarakat : Acuan Praktis Bagi Praktisi. Akademis. Dan Pemerhati Pengembangan Masyarakat, ,Cetakan Ke1 (Alfabeta:Bandung, 2. 11 Ibid. , hlm 8 12 Ibid. , hlm 8 13 Aprilia. Dkk. Pembangunan Berbasis Masyarakat : Acuan Praktis Bagi Praktisi. Akademis. Dan Pemerhati Pengembangan Masyarakat, ,Cetakan Ke1 (Alfabeta:Bandung, 2. 14 Deri Firmansyah. Dampak Dana Desa Terhadap Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. Jurnal Hukum Ekonomi Berkelanjutan Indonesia Vol. No. Mei 2020 Issn 2615-7896, 4 Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, sehingga masyarakat memiliki ketahanan dalam berbagai sektor dalam lini kehidupan secara mandiri. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensikreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan desa. Sejalan dengan pernyataan tersebut konsep pemberdayaan masyarakat desa dapat dihubungkan dengan konsep masyarakat atau individu yang mandiri dan partisipatif. Terlaksananya pembangunan desa merupakan salah satu faktor yang dapat memberikan motivasi tentang bagaimana masyarakat di pedesaan dapat memahami dirinya sendiri, termasuk kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya. Tindakan konkrit yang bisa dilakukan yakni, penyediaan berbagai input serta memberikan akses pendukung potensi yang bisa membuat masyarakat menjadi makin kepercayaan kepada mereka dalam mengelola input dan peluang tersebut untuk terus berkembang menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera. 60 Berdasarkan pengelolaan anggaran dana desa di atas. APBDes merupakan salah satu program pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Anggaran Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaannya, 28 APBDes berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 8 ayat 1 terdiri atas: Pendapatan Desa Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 9 ayat . Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat . huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 . tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Berdasarkan pasal 9 ayat 2. AuPendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 terdiri atas kelompok . Pendapatan Asli Desa (PADes. Transfer. Pendapatan lainlainAy. Belanja Desa Berdasarkan pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 . tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Berdasarkan klasifikasi belanja desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf b, terdiri 29 atas . Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Pembiayaan desa Pembiayaan desa berdasarkan pasal 18 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Penggelolaan Keuangan Desa. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran KESIMPULAN Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Implementasi Pendapatan Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buduran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Sebagian besar sudah sesuai dengan 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rizki Nur Alfian. Nurbaedah. Implementasi Pendapatan Penggunaan DanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 peraturan yang ada. Pertama, transparansi atau keterbukaan dari Pemerintah Desa Limbangan kepada masyarakat dalam pengelolaan APBDes sudah semua sesuai pada bidang pembangunan desa dan bagian pemberian informasi terkait pengelolaan APBDes dilakukan di semua bidang kegiatan yang didanai oleh dana APBDes. Kedua. Akuntabilitas dari Pemerintah Desa Buduran kecamatan bagor kabupaten nganjuk sudah bertanggungjawab mengenai pengelolaan APBDes, pertanggungjawabannya mulai dari mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan APBDes. Ketiga. Partisipatif dari Pemerintah Desa sudah melakukan dengan cukup baik. Hal tersebut diketahui berdasarkan komitmen pemerintah Desa khususnya Kepala Desa dan Tim Pelaksana APBDes. Dukungan tersebut terlihat dari pelaksanaan Musrenbangdes terus berjalan setiap tahun dan tokoh masyarakat juga berpartisipasi untuk menghadirinya meskipun yang hadir hanya sebagian. Keempat. Tertib dan Disiplin Anggaran dari Pemerintah Desa Limbangan melakukan pngelolaan APBDes sesuai dengan prosedur taat hukum dan tepat waktu. Dengan keempat asas tersebut penerapan Good Government di Desa buduran kecamatan bagor kabupaten nganjuk khususnya dalam pengelolaan APBDes dapat tercapai DAFTAR PUSTAKA