p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PPH BADAN TERUTANG Novi Setiawati 1. Eric Alfretdo Sinaga 2. Sofyan Hadi 3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta ABSTRACT The research carried out by researchers aims to analyze the fiscal reconciliation of commercial financial reports against the Corporate Income Tax payable at PT DKI for the 2019-2022 period. The samples in this research are financial reports . rofit and loss and balance shee. , cost, and income components for 2019-2022 at PT DKI. The type of data used is secondary data taken using the documentation method, namely by viewing and analyzing financial report data related to fiscal reconciliation. The analysis technique used in this research is a qualitative data analysis method which is used for systematic data analysis. Financial report data that has been audited and collected from PT DKI, is then processed by researchers by identifying transactions in commercial financial reports that have different treatment between SAK and the Income Tax Law, analyzing commercial financial report data due to differences in recognition between SAK and the Income Tax Law, and calculate the amount of tax payable that must be paid by the company after fiscal corrections have been made to PT DKI's financial statements for the 2019-2022 period using Microsoft Excel application software. The results of the fiscal reconciliation research on PT DKI's commercial financial reports for 2019-2022 are in accordance with the tax regulations in force in Indonesia. Through positive and negative fiscal corrections, it shows that the company experienced changes in the value of net profit before tax which resulted in overpayment in 2019, then underpayment in 2020-2021, and experiencing overpayment in 2022. Keywords: Fiscal Reconciliation. Commercial Financial Reports, and Corporate Income Tax ABSTRAK Penelitian yang dilakukan peneliti bertujuan untuk menganalisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap PPh Badan terutang di PT DKI Periode 2019-2022. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan . aba rugi dan nerac. , komponen biaya dan pendapatan Tahun 2019-2022 pada PT DKI. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dengan metode dokumentasi yaitu dengan melihat lalu menganalisis data laporan keuangan yang berkaitan dengan rekonsiliasi fiskal. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Data laporan keuangan yang sudah diaudit dan dikumpulkan dari PT DKI, kemudian diolah oleh peneliti dengan mengidentifikasi transaksi dalam laporan keuangan komersial yang memiliki perlakuan yang berbeda antara SAK dengan UU PPh, menganalisis data laporan keuangan komersial akibat adanya perbedaan pengakuan antara SAK dan UU PPh, serta menghitung besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan perusahaan setelah dilakukannya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT DKI Periode 2019-2022 menggunakan software aplikasi Microsoft Excel. Hasil dari penelitian rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial PT DKI Tahun 2019-2022 telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui koreksi fiskal positif dan negatif menunjukkan bahwa perusahaan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak yang mengakibatkan lebih bayar pada Tahun 2019, kemudian kurang bayar pada Tahun 2020-2021, dan mengalami lebih bayar pada Tahun Kata-kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal. Laporan Keuangan Komersial, dan PPh Badan Korespondensi: Novi Setiawati. Ak. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta. Jl. Salemba Raya No. Jakarta Pusat 10430. Email: novisetiawati126@gmail. p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 PENDAHULUAN Proses pembangungan suatu negara tidak akan terlepas dari peran perpajakan. Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019, sektor perpajakan tercatat menyumbang sebesar 82,5% dari total pendapatan negara. Hal ini berarti bahwa segala yang dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan penyediaan akses layanan masyarakat sangat bergantung pada penerimaan pajak . Dalam penyusunan laporan keuangan, perusahaan biasanya mengikuti suatu prinsip akuntansi yang berlaku umum yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau International Financial Report Standard (IFRS) yang merupakan nama lain dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sejak Tahun 2012 . Sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PP. Setiap negara memiliki peraturan perpajakannya sendiri menyesuaikan dengan kondisi negara tersebut. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak penghasilan yang dapat dikenakan langsung kepada wajib pajak orang pribadi, badan. Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan warisan yang belum terbagi. Tujuan utama akuntansi komersial adalah untuk memberikan informasi posisi keuangan atau hasil kinerja operasional perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi. Penyajian hasil kegiatan operasional perusahaan tidak terlepas dari proses pengakuan pendapatan dan beban. Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang pada suatu periode perpajakan. Tujuan akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya penghasilan kena pajak, khususnya yang berhubungan dengan kewajiban pajak penghasilan. II. TINJAUAN LITERATUR Konsep Dasar Akuntansi Akuntansi mempunyai sistem pencatatan dan dasar-dasar akuntansi. Adanya sistem pencatatan disebabkan oleh salah satu tahapan akuntansi yaitu tahap pencatatan. Terdapat beberapa sistem pencatatan, yaitu single entry, double entry, dan triple entry. Prinsip akuntansi membantu menentukan kapan transaksi ekonomi Pada dasarnya terdapat dua basis atau dasar akuntansi, yaitu dasar kas (Cash Basi. dan dasar akrual (Accrual Basi. Dasar-dasar lain diantara keduanya merupakan transisi. Laporan Keuangan Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas pada suatu periode waktu tertentu. Laporan keuangan digunakan untuk p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 memberikan gambaran tentang kesehatan keuangan suatu perusahaan atau organisasi kepada berbagai pihak, seperti pemegang saham, kreditor, analis keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Konsep Dasar Pajak Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan secara Pertahunnya pemerintah berusaha untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak yang berguna membiayai pembangunan yang akan dilaksanakan. Subjek Pajak Subjek pajak dapat dibedakan sebagai subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah wajib pajak harus membuat SPT, sementara subjek pajak luar negeri tidak wajib membuat SPT. Subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan menetap di Indonesia. Objek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam objek pajak adalah sebagai berikut: Imbalan yang sesuai dengan pekerjaan termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini. Reward yang diberikan. Laba usaha. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan aset. Pendapatan bunga, diskonto, dan intesif karena pengembalian utang. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Hasil penyewaan dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Keuntungan selisih kurs mata uang asing. p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 Selisih lebih karena penilaian kembali aset. Premi asuransi. Iuran yang diterima dari perkumpulan anggota yang terdiri atas wajib pajak dan telah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Intensif dari bunga dalam undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara Surplus Bank Indonesia. Laporan Keuangan Komersial Laporan keuangan komersial memiliki tujuan utama yaitu memberikan informasi kepada para penggunanya tentang posisi keuangan dan hasil kinerja atau kegiatan operasional perusahaan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi (Hery, 2020:. Laporan keuangan secara komersial yang didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) akan mempunyai hasil akhir yang berbeda dengan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Untuk menyesuaikan perbedaan secara komersial dan secara fiskal perlu adanya rekonsiliasi fiskal. Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang disusun sesuai peraturan perpajakan yang digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keuangan fiskal, namun Undang-Undang Perpajakan mengatur dalam hal pengakuan pendapatan maupun biaya yang dapat dibebankan. Adanya perbedaan pengakuan inilah yang menyebabkan perbedaan laba antara komersial . dengan laba fiskal . METODE Objek penelitian merupakan hasil kesimpulan yang diteliti dengan menentukan fenomena, kegiatan atau objek yang merupakan variasi tertentu dari penelitian yang ditentukan oleh peneliti. Objek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan perusahaan dagang. Kemudian yang diteliti adalah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap PPh Badan terutang. Populasi yang dipakai adalah perusahaan dagang di Indonesia yaitu PT DKI pada Tahun 2019-2022. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan . aba rugi dan nerac. , komponen biaya dan pendapatan Tahun 2019-2022 pada PT DKI. Penelitian pustaka ini dilakukan dengan mengumpulkan teori dan data yang p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 berkaitan dengan isi dan materi penelitian berupa peraturan dan perundang-undangan akuntansi dan perpajakan, buku dan referensi relevan lain yang membahas teori dan konsep yang berfungsi sebagai alat pengukur dalam membahas dan menganalisis penelitian ini sehingga tujuan dari penelitian ini dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yang akan digunakan untuk analisis data secara Dalam penelitian kualitatif, peneliti tidak dapat menentukan data yang digunakan dalam rancangan yang akan disusun sebelum melakukan penelitian karena dalam penelitian kualitatif tidak menekankan bentuk hubungan antar variabel, tetapi untuk mengetahui dalam masalah penelitian pada konteks tertentu IV. HASIL DAN DISKUSI Analisa Data Deskriptif Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan peneliti bahwa dalam menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, maka objek utama yang harus diteliti adalah laporan keuangan perusahaan. Tabel 1. PT DKI Neraca Keuangan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa PT DKI mengalami perubahan saldo laba untuk setiap tahunnya. Pada Tahun 2019 laba perusahan sebesar Rp2. Terjadi kenaikan pada Tahun 2020 menjadi Rp2. Lalu mengalami penurunan di Tahun 2021 menjadi Rp1. 629 dan kembali mengalami penurunan pada Tahun 2022 meskipun tidak begitu signifikan dengan saldo labanya menjadi Rp1. Kenaikan dan penurunan laba ini merupakan hal yang umum terjadi dalam sebuah Dalam hal ini penurunan laba juga dapat disebabkan oleh berkurangnya transaksi penjualan perusahaan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil analisis rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan pada Tahun 2019 tidak ada perubahan antara perhitungan peneliti dan perhitungan dari PT DKI. Jumlah laba sebelum pajak pada saat belum dilakukan rekonsiliasi fiskal adalah Rp3. 005 dan setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal laba perusahaan menjadi lebih besar senilai Rp6. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara komersial . serta fiskal . Pada Tahun 2019, komponen pengurang PPh Badan PT DKI lebih besar dibanding dengan total PPh Badan terutangnya, sehingga status PPh Badan terutang PT DKI adalah lebih bayar (PPh Pasal . sebesar Rp390. Pada Tahun 2020, komponen pengurang PPh Badan PT DKI lebih kecil dibanding dengan total PPh Badan terutangnya, sehingga status PPh Badan terutang PT DKI adalah kurang bayar (PPh Pasal . sebesar p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 06. No. Juli 2024 Rp165. PT DKI melakukan penyesuaian terhadap beberapa transaksi sewa operasi yang diidentifikasikan sebagai sewa pembiayaan dalam penerapan PSAK 73. Setelah penerapan PSAK 73, laba rugi sebelum pajak penghasilan mengalami penurunan dari Rp3. 005 menjadi Rp3. Penurunan tersebut disebabkan adanya pencatatan koreksi terhadap penambahan beban penyusutan sebesar Rp67. Pada Tahun 2021, komponen pengurang PPh Badan PT DKI lebih kecil dibanding dengan total PPh Badan terutangnya, sehingga status PPh Badan terutang PT DKI adalah kurang bayar (PPh Pasal . sebesar Rp13. KESIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial terhadap Penentuan PPh Badan Terutang. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diperoleh, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: PT DKI telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi fiskal yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam rangka menentukan perhitungan PPh Badan terutang dari laporan laba/rugi fiskal untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019-2022. Setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan keuangan perusahaan terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan perbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perhitungan PPh Badan terutang pada PT DKI yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di mana tarif pajak untuk tahun 2020 mengalami penurunan, dan PT DKI telah menerapkan tarif pajak dari yang sebelumnya 25% menjadi 22%. REFERENCES