PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENPASAR Oleh : Kadek Mery Herawati (Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta. Jalan Ken Arok Nomor 12 Denpasar. Email : kadekmeryherawati@gmail. Abstract. The right of the suspect to obtain legal assistance is a fundamental right guaranteed by law and the state to the suspect, applicable to all criminal legal processes, so that fair legal provisions are reached for the suspect, victim, and the community as a whole. When a State Civil Apparatus (ASN) is trapped in legal issues, the State should be present to defend by considering the principle of presumption of innocence. The objective to be achieved in this study is to provide legal understanding to the public regarding legal aid and sanctions for ASN who commit acts of corruption. Theories used in this research are Legal Certainty Theory and Justice Theory. The research method used is a juridical-normative research method. The results showed that the Legal Aid and Sanction Arrangements for ASN have been regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. However, sanctions against ASN have not been able to fulfill the legal ideals of justice, expediency, and legal certainty. This is because the substance of the formulation of Article 87 Paragraph . Article 87 Paragraph . letters b and d. Article 92 Paragraph . of the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. Jo Article 250 letters b and d Republic of Indonesia Government Regulation Number 11 Year 2017 Regarding Management of Civil Servants. Multiple Interpretations, raises doubts, obscurity, ambiguity, confusion, or has multiple meanings. Keywords: Legal Aid. State Civil Apparatus. Corruption Crime Abstrak. Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan suatu hak fundamental yang dijamin oleh hukum dan Negara kepada Tersangka, berlaku terhadap seluruh proses hukum pidana, sehingga tercapai ketentuan hukum berkeadilan baik bagi Tersangka. Korban, maupun masyarakat secara keseluruhan. Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak dalam masalah hokum. Negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Bantuan Hukum dan sanksi bagi ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Teori yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Bantuan Hukum dan Sanksi bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Namun sanksi terhadap ASN belum mampu memenuhi cita-cita hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan substansi rumusan Pasal 87 Ayat . Pasal 87 Ayat . huruf b dan d. Pasal 92 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jo Pasal 250 huruf b dan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Multitafsir, menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan, kerancuan, atau bermakna ganda. Kata Kunci : Bantuan Hukum. Aparatur Sipil Negara. Tindak Pidana Korupsi Kerugiannya besar dan meluas . nowball effect atau dom-ino effec. Terorganisasi atau oleh organisasi. Korupsi telah menyentuh berbagai kalangan mulai dari penegak hukum, anggota legislatif, kepala daerah hingga kalangan Aparatur Sipil Negara . elanjutnya disingkat ASN). Ketika seorang ASN terjebak dalam masalah hukum saat melaksanakan tugas. Negara seharusnya mempertimbangkan asas praduga tak Siapapun harus diperlakukan sama di depan hukum. Tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus/permasalahan hukum, oleh karena itu, perlu peraturan yang mengatur mengenai bantuan hukum bagi ASN. Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, antara lain : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Pendahuluan Latar Belakang Masalah Bantuan Hukum sangat essensial dalam menciptakan kahidupan yag adil. Bantuan Hukum yang diberikan bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam hal tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan kesewenangwenangan aparat penegak hukum, tanpa membedakan perlakuan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, nasional dan asal-muasal kebangsaan, kekayaan, kelahiran, status, dan 1 Bantuan Hukum merupakan program hukum untuk membantu pencari keadilan bagi rakyat kecil yang tidak mampu pada umumnya dan bagi yang buta hukum 2 Hak untuk memperoleh Bantuan Hukum dari Advokat, berkaitan erat dengan tercapainya suatu proses hukum yang adil . ue process of la. dan guna menghindari terjadinya proses hukum yang sewenang-wenang yang hanya berdasar kuasa aparat penegak hukum . rbitrary Korupsi . perbuatan penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun golongan. Korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang, sehingga korupsi juga dikelompokan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. Secara umum korupsi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Korbannya bisa siapa saja karena tidak memilih target atau korban . andom target atau random victi. YLBHI dan PSHK, 2009. Panduan Hukum di Indonesia (Panduan Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Huku. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, hal. Frans Hendra Winata, 2009. Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, hal. Frans Hendra Winarta, 1995. Advokat Indonesia. Cita. Idealisme, dan Keprihatinan. Sinar Harapan. Jakarta. Gandjar Laksmana Bonaprapta Bondan, 2019. Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta, hal. Frasa Aupemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnyaAy multitafsir atau kabur, dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memuat kriteria pengadilan secara jelas, apakah berlaku untuk Pengadilan tertentu saja, ataukah berlaku untuk semua Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi: Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingg. Peradilan Agama . ermasuk Mahkamah SyarAoiyah, untuk Ace. Peradilan Tata Usaha Negara . ermasuk Pengadilan Paja. Peradilan Militer (Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utam. Peradilan Konstitusi. Pengadilan Khusus (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Anak. Pengadilan Niaga. Pengadilan Perikanan. Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hubungan Industria. Jika dikaitkan dengan teori hukum Gustav Radbruch, disebutkan bahwa salah satu tujuan hukum atau cita hukum adalah "keadilan" di samping AukemanfaatanAy dan Aukepastian hukumAy. Pengaturan Bantuan Hukum terhadap ASN diatur dalam Pasal 92 Ayat . huruf d dan Ayat . serta diatur dalam Pasal 106 Ayat . huruf e, dan Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan Bantuan Hukum terhadap ASN dan pengaturan mengenai penjatuhan Sanksi Terhadap ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, haruslah jelas, tidak bersifat multitafir atau kabur, tidak menimbulkan pemaknaan yang pelaksanaannya, sehingga dapat mewakili cita-cita hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi segala permasalahan yang berhubungan dengan Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum pada ASN yang terjerat masalah hukum, khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, dan membahas mengenai Sanksi Yang Dapat Dikenakan Terhadap ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, dikaji dengan metode Penelitian Yuridis-Normatif, karena ketika dicermati dari Substansi Hukum (Legal Substanc. terdapat Kekaburan Norma Hukum (Unclear Norm Of La. yaitu pada Pasal 87 Ayat . Pasal 87 Ayat . huruf b dan d. Pasal 92 Ayat . dan Pasal 106 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan pemberhentian ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Ayat . multitafsir atau kabur, dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya pilihan sanksi terhadap ASN yang melanggar hukum. Frasa AudapatAy dalam Pasal 87 Ayat . multitafsir atau kabur, dapat menimbulkan keragu-raguan, serta dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif, sehingga menimbulkan kebingungan pada pelaksana untuk menerapkan Pasal ini. dalam penjelasan Pasal 87 Ayat . , juga tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kualifikasi khusus yang menjelaskan kapan ASN AudapatAy diberhentikan dan kapan ASN AutidakAy perlu diberhentikan, sehingga pemahaman yang subjektif. Frasa Aumelakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . tahun dan Pidana yang dilakukan dengan berencanaAy, dalam Pasal 87 Ayat . huruf d multitafsir atau kabur, dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik, apakah berlaku untuk semua tindak pidana secara luas termasuk tindak pidana korupsi ataukah hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu saja. Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Sanksi Apakah Yang Bisa Dikenakan Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi? 3 Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dari Penelitian ini, yaitu : Memberikan pemahaman hukum Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mencermati lebih mendalam Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. kasus yang sedang diteliti, kekaburan norma hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Pembahasan 1 Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pengertian Tindak Pidana Korupsi diatur dalam 13 Pasal Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . elanjutnya disingkat UU TIPIKOR). Berdasarkan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi dirumuskan kembali ke dalam 30 . iga pulu. bentuk atau jenis Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dirinci menjadi beberapa ketentuan sebagai Pasal 2 UU TIPIKOR Pasal 3 UU TIPIKOR Pasal 5 Ayat . dan Ayat . TIPIKOR Pasal 6 Ayat . dan Ayat . TIPIKOR Pasal 7 Ayat . sampai huruf . UU TIPIKOR Pasal 7 Ayat . UU TIPIKOR Pasal 8 UU TIPIKOR Pasal 9 UU TIPIKOR Pasal 10 huruf . sampai huruf . UU TIPIKOR Pasal 12 huruf . sampai huruf . UU TIPIKOR Pasal 12 B UU TIPIKOR Pasal 12 C UU TIPIKOR Dari ke 30 . iga pulu. jenis Tindak Pidana Korupsi tersebut, dikelompokkan Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan oleh penulis undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan Teknik yang digunakan yaitu studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur inventarisasi dengan cara mempelajari dan mendalami bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini difokuskan untuk mencermati Penormaan Hukum Yang Kabur (Unclear Norm Of La. , yaitu Pasal 87 Ayat . Pasal 87 Ayat . huruf b dan d. Pasal 92 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 250 huruf b dan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kekaburan, ketidakjelasan, kerancuan, atau bermakna ganda. Jika dikaitkan dengan Kristian & Yopi Gunawan, 2015. Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Refika Aditama. Bandung,hal. kembali menjadi 7 . jenis Tindak Pidana Korupsi, yaitu:6 Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara. Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Suap Menyuap Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Pemerasan Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Perbuatan curang Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Gratifikasi Sebagai Salah Satu Bentuk Tindak Pidana Korupsi. Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam UU TIPIKOR, yaitu :7 dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat segera dicegah. Aspek Penyebab Tindak Pidana Korupsi Terdapat beberapa aspek yang menjadi penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Robert Klitgaard menyatakan bahwa penyebab utama Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian hadiah yang sudah merupakan adat istiadat. 8 Sedangkan menurut Baharudin Lopa menyatakan bahwa lemahnya system merupakan salah satu sebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi di berbagai sektor. Aspek dilakukannya Tindak Pidana Korupsi dapat dibagi menjadi beberapa aspek, yaitu: Aspek Individu Pelaku Aspek Organisasi Aspek Individu Dalam Organisasi Dimana Ia Berada. yaitu :10 Selain beberapa pendapat diatas, penyebab Tindak Pidana Korupsi juga dapat disebabkan antara lain:11 Lemahnya pendidikan agama dan Kolonialisme Kurangnya pendidikan etika dan Tidak adanya sanksi yang keras dan Lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi. Struktur pemerintahan Perubahan radikal Keadaan masyarakat. Merintangi proses pemeriksaan perkara Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Bank keterangan rekening Tersangka. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Saksi yang membuka identitas pelapor Dengan memahami pengertian korupsi menurut perspektif hukum yang dijabarkan dalam UU TIPIKOR, diharapkan kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan pegawai negeri, penyelenggara negara dan masyarakat yang selama ini Aspek Penghambat Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Sedangkan aspek yang menghambat penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, terbagi menjadi beberapa aspek, antara lain aspek politis, aspek hukum, aspek sosial kemasyarakatan, aspek agama, aspek Ibid Syamsa Ardisasmita, 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan EAnnouncement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka. Transparan Dan Akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jakarta, hal. Rohim, 2008. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Pena Multi Media. Depok, hal. Baharudin Lopa, 2002. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas. Jakarta, hal. Evi Hartanti, 2008. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta, hal. Kristian & Yopi Gunawan. Op. cit, hal. ekonomi lingkungan, aspek sosial dan budaya, aspek kesempatan, aspek keinginan memperoleh uang dengan cara yang mudah dan singkat. Selain aspek-aspek diatas, maraknya dan lemahnya penanggulangan Tindak Pidana Korupsi disebabkan beberapa hal berikut: Lemahnya pendidikan agama dan Lingkungan yang subur untuk pelaku Struktur pemerintahan dan birokrasi yang memungkinkan dilakukannya Tindak Pidana Korupsi Sifat tamak manusia Gaya hidup yang konsumtif Penghasilan yang kurang mencukupi Kelemahan system pengendalian Lemahnya kultur organisasi, dsb. Akar permasalahan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya aspek kemiskinan atau ekonomi atau rendahnya tingkat pendidikan, tetapi juga disebabkan aspek lainnya baik interen maupun eksternal, misalnya: Lemahnya pendidikan agama dan Lingkungan yang subur untuk pelaku Struktur pemerintahan dan birokrasi yang memungkinkan dilakukannya Tindak Pidana Korupsi Sifat tamak manusia Gaya hidup yang konsumtif Penghasilan yang kurang mencukupi Kelemahan system pengendalian Lemahnya kultur organisasi, dsb. Kewajiban dan Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia (SDM) mempunyai peranan yang 17 Disiplin kerja merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh ASN, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik, namun ironisnya, kualitas etos kerja dan disiplin kerja ASN secara umum masih tergolong rendah, hal ini disebabkan oleh banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para ASN. Pengaturan mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur antara lain kewajiban, larangan, serta sanski bagi ASN. Kewajiban dan larangan ASN diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 UU ASN menyebutkan bahwa : Setiap PNS wajib : Mengucapkan sumpah/janji PNS. Mengucapkan sumpah/janji jabatan. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar Kewajiban dan Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sedangkan aspek yang menghambat penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, terbagi menjadi beberapa aspek, antara lain aspek politis, aspek hukum, aspek sosial kemasyarakatan, aspek agama, aspek lingkungan, aspek sosial dan budaya, aspek kesempatan, aspek keinginan memperoleh uang dengan cara yang mudah dan singkat. Selain aspek-aspek diatas, maraknya dan lemahnya penanggulangan Tindak Pidana Korupsi disebabkan beberapa hal berikut: Belum maksimalnya pengembangan norma hukum dan penegakan Belum segala bentuk Tindak Pidana Korupsi Belum optimalnya kerja sama dan Jimly Asshiddqie, 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta, hal. Kristian & Yopi Gnawan. Op. cit, hal. Jimly Asshiddqie, 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta, hal. Ibid Kristian & Yopi Gnawan. Op. cit, hal. Nainggolan, 1987. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Pertja. Jakarta, hal. Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Menaati segala ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Menjunjung tinggi kehormatan negara. Pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara seseorang, dan/atau golongan. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya. Memberikan pelayanan sebaikbaiknya kepada masyarakat. Membimbing melaksanakan tugas. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang Sedangkan Pasal 4 UU ASN menyebutkan Setiap PNS dilarang : Menyalahgunakan wewenang. Menjadi mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau menggunakan kewenangan orang Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara dan/atau organisasi internasional. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Memiliki, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Melakukan dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Menghalangi berjalannya tugas Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat seharusnya menjadi ujung pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi malah menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi. ASN seharusnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik, profesional dan menyelenggarakan tugas pemerintahan. Mematuhi kewajiban dan larangan ASN, serta janji/sumpah ASN pada saat diangkat menjadi CPNS maupun menduduki jabatan Negara. Banyaknya ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi di segala bidang, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN . lean governmen. Hak Aparatur Sipil Negara Mendapatkan Bantuan Hukum sewenang-wenang perampasan hak asasi dan kemerdekaan setiap manusia. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil . air trial right. , berhak didapatkan oleh tersangka atau tertuduh sejak di mulainya proses penanganan atau pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas tuduhan terhadap tersangka sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk dapat menuju terwujudnya suatu peradilan yang adil, maka kepada tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan Bantuan Hukum. Hak untuk memperoleh Bantuan Hukum berkaitan erat dengan tercapainya suatu proses hukum yang adil . ue process of la. dan untuk menghindari terjadinya proses hukum yang sewenang-wenang yang hanya berdasar kuasa aparat penegak hukum . rbitrary proces. 20 Untuk terciptanya suatu tujuan tersebut, adanya pengaturan yang kongkret mengenai pemberian Bantuan Hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi aturan tersebut dapat dijadikan satu bab khusus secara lengkap dalam KUHAP. Semakin dinamisnya tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum. Tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus/permasalahan hukum, oleh karena itu, perlu peraturan yang mengatur mengenai bantuan hukum bagi ASN. Bantuan Hukum bagi ASN bukan berarti mendapatkan bantuan sehingga bebas dari hukuman, akan tetapi memastikan bahwa hak-hak ASN yang terlibat masalah telah terpenuhi, dan memastikan mekanisme hukum sesuai dengan aturan yang Bantuan Hukum ASN bukanlah (ASN) Negara Indonesia menjamin hak perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil . air trial right. adalah hak setiap tersangka sebagai warga negara. Hak atas peradilan yang adil . air trial right. merupakan suatu hak untuk mendapatkan perlindungan dari pembatasan Munir Fuady & Sylvia Laura L. Fuady, 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Prenada Media Grup. Jakarta. Frans Hendra Winarta, 1995. Op. Jakarta. Hal. Darji Darmodhardjo, 2008. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, hal. Ibid dimaksudkan nyata-nyata bertentangan dengan hukum, akan tetapi dimaksudkan untuk pemenuhan hak-hak seseorang yang diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Setiap orang harus menghormati asas Praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemberian Bantuan Hukum kepada ASN dilakukan oleh karna setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, belum tentu bersalah oleh karena asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocenc. yang dianut dalam KUHAP di Indonesia yang dimuat dalam penjelasan umum P butir ke 3 huruf c KUHAP. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum wajib menyusun dan menerapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum dan mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan dijalankan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. 22 Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan di dalam hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas akuntabilitas. Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif. Sedangkan ruang lingkup pemberian Bantuan Hukum, menurut Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, yang meliputi masalah hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara baik litigasi maupun Pemberian Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan tugasnya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum wajib menyusun dan menerapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum dan mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum tersebut dijalankan sesuai dengan asas dan Asas. Tujuan dan Ruang Lingkup Bantuan Hukum Negara Indonesia menjamin hak perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Siti Aminah, 2009. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, hal. tujuan yang ditetapkan dalam UndangUndang Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, maka pelaksanaan Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas sebagai berikut: Asas keadilan Asas persamaan kedudukan di dalam Asas keterbukaan Asas efisiensi Asas efektivitas Asas akuntabilitas Pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap . telah melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. meminta Pemerintah Daerah (PEMDA) segera melaksanakan putusan Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap . karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa :AyAyDalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang agar memperhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut: Pasal 87 Ayat . Pasal 87 Ayat . huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara (As. Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sanksi disiplin bagi ASN diatur dalam Pasal 7 Ayat . sampai Ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa: Tingkat hukuman disiplin terdiri dari : Hukuman disiplin ringan. Hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin berat. Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a terdiri dari : Teguran lisan. Teguran tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b terdiri dari : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 . Penundaan kenaikan pangkat selama 1 . Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 . Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c terdiri dari : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 . Ibid tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Management Pegawai Negeri Sipil. PNS diberhentikan tidak dengan hormat Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. dan/atau pengurus partai politik. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah. Menteri PANRB Melakukan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani oleh ASN di lingkungan instansinya masing-masing, penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b. hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan Negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut. Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya tanggal 30 November 2016. Untuk Gubernur Bupati/Walikota menyampaikan tembusan kepada kepada Menteri Dalam Negeri. Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan prinsip Keadilan yang dianut oleh Teori Keadilan Korektif Aristoteles, yaitu jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada pelaku, tak terkecuali dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. Karena seorang ASN yang melakukan kejahatan atau tindak pidana langsung atau mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang ASN dalam tugas-tugasnya. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ASN telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Penjatuhan Sanksi terhadap ASN, pelaku tindak pidana korupsi harus bisa mewakili keadilan bagi semua ASN baik ASN sebagai pelaku maupun ASN lainnya. Seorang ASN yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama ASN tugas-tugasnya. Tindak dilakukan oleh ASN telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna Terhadap ASN, yang melakukan tindak pidana korupsi harusnya dikenakan sanksi yang tegas seperti yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi Terhadap ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam Pasal 7 Ayat . sampai Ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Namun sanksi terhadap ASN belum mampu memenuhi cita-cita hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan substansi rumusan Pasal 87 Ayat . Pasal 87 Ayat . huruf b dan d. Pasal 92 Ayat . dan dan Pasal 106 Ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Multitafsir, kekaburan, ketidakjelasan, kerancuan, atau bermakna ganda. IV Simpulan dan Saran 1 Simpulan Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan Bantuan Hukum terhadap ASN telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Daftar Bacaan Buku Baharudin Lopa, 2002. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas. Jakarta. Darji Darmodhardjo, 2008. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Evi Hartanti, 2008. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta. Frans Hendra Winarta, 1995. Advokat Indonesia. Cita. Idealisme, dan Keprihatinan. Sinar Harapan. Jakarta. Frans Hendra Winata, 2009. Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Gandjar Laksmana Bonaprapta Bondan, 2019. Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Jimly Asshiddqie, 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta. Kristian & Yopi Gunawan, 2015. Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Refika Aditama. Bandung. Munir Fuady & Sylvia Laura L. Fuady, 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Prenada Media Grup. Jakarta. Syamsa Ardisasmita, 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka. Transparan Dan Akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jakarta. Nainggolan, 1987. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Pertja. Jakarta. Rohim, 2008. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Pena Multi Media. Depok. Siti Aminah, 2009. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. YLBHI dan PSHK, 2009. Panduan Hukum Indonesia (Panduan Anda Memahami Menyelesaikan Masalah Huku. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara