Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 Talak. Rujuk, dan Iddah dalam Perspektif Al-QurAoan Oleh: Sarpani1. Elvi Soeradji2 sarpanisarpanipky031@gmail. com , elvisoeradji@gmail. Pascasarjana IAIN Palangka Raya1,2 ABSTRAK Perceraian adalah pilihan hukum antara pasangan menikah ketika mereka tidak dapat mendamaikan perbedaan mereka. Perceraian sebagai salah satu sarana perceraian adalah hak setiap pasangan yang ingin berpisah. Islam memberikan hak kepada laki-laki untuk bercerai hanya karena hal itu mendorong kelangsungan Mengenai ketentuan yang menjamin bahwa perempuan tidak berhak menyatakan cerai, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal itu, sejauh diketahui. Al-Quran dan hadist tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin istri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary Hasil dari kajian mengenai topik talak, rujuk dan iddah yaitu. Pertama. Talak adalah seorang wanita menceraikan suaminya. Sedangkan secara istilah adalah Sang suami mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri. Dalam syariAoah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengahiri suatu perkawinan. Kedua, kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata rajaAoa yarjiAou-rajAoan, artinya kembali atau mengembalikan. Dalam Syariah, perceraian digunakan sebagai cara hukum untuk mengakhiri pernikahan. Kedua, kata rujukan berasal dari bahasa Arab, yaitu raja'a yarji'u-raj'an, artinya kembali. Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rekonsiliasi sering diartikan sebagai keadaan dimana seorang suami kembali setelah bercerai dan tinggal bersama istrinya. Ketiga. Iddah berasal dari kata al-adl dan al-ihsha, artinya angka, artinya jumlah bulan yang harus ditanggung oleh seorang yang bercerai . atau seorang wanita yang ditelantarkan oleh Makna kata iddah dari segi ungkapan berarti waktu menunggu seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Kata Kunci : Talak. Rujuk. Iddah. PENDAHULUAN Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menyatakan bahwa Salah satu penyebab dan cara mengakhiri perkawinan adalah perceraian yang diprakarsai oleh suami. Menurut bahasa. Talak berarti melepaskan. Sedangkan istilah Talak berarti cerai atau batalnya perkawinan pada waktu itu . engan talak ba'i. atau dikemudian hari Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 setelah itu dengan kata tertentu iddah . engan talak raj'). 1 Mengenai hukum talak, para ulama fiqih berbeda pendapat. Sedangkan menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam penelitiannya muhsin dan wahid2 dijelaskan bahwa perceraian dapat didaftarkan di pengadilan hanya setelah pengadilan yang bersangkutan telah mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Diantara mereka ada yang melarang melakukan talak kecuali jika disertai dengan alasan yang dibenarkan . yariAoa. Bercerai merupakan bagian dari pengingkaran atas nikmat Allah SWT, karena pernikahan adalah salah satu nikmat Allah SWT dan menurut jannah dan hamidah3 bahwa tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Sementara mengingkari nikmat Allah SWT hukumnya adalah haram. Karena itu, bercerai hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat. Perceraian atau talak dalam hukum Islam pada prinsipnya boleh tapi dibenci oleh Allah, namun perceraian merupakan alternatif terakhir yang boleh ditempuh manakala kehidupan rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi. Islam menunjukkan agar sebelum terjadi perceraian, ditempuh usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, karena ikatan perkawinan adalah ikatan yang paling suci dan kokoh. Menurut mazhab Hanafi, ini mengacu pada pernikahan kembali selama "iddah talaq rajAoi". Menurut mazhab Syafii, mengacu pada pemulihan status hukum pernikahan sebagai pasangan di tengah iddah setelah perceraian rajAoi. penelitiannya abdullah dan ulfa5. Rujuk dapat diartikan sebagai perihal mengembalikan status hukum perkawinan setelah terjadinya talak rajAoi yang Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqih Sunah untuk Wanita. Jakarta: Al-IAtishom Cahaya Umat, cet. I, 1422H, hlm. M Muhsin and Soleh Hasan Wahid. AuTalak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. : 67Ae84, https://doi. org/10. 21154/syakhsiyyah. 3 Shofiatul Jannah et al. AuUnderstanding The Problems Of Early Marriage Perspective KH. Husein Muhammad And Their Relevance To Law No 16 Year 2019 Concerning Marriage,Ay JURNAL TRANSFORMATIF (ISLAMIC STUDIES) (April 89Ae98, https://doi. org/10. 23971/TF. V6I1. Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet I, 1995, hlm. Arifin Abdullah and Delia Ulfa. AuKedudukan Izin Rujuk Suami Dalam Masa AoIddah (Analisis Perspektif Hukum Isla. ,Ay Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2, 2 (May 29, 2. : 417Ae32, https://doi. org/10. 22373/SJHK. V2I2. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa Aoiddah. Kata rujuk secara bahasa diartikan yaitu kembali, maksudnya adalah kembali hidup bersama suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan jalan talak rajAoi selama masih dalam masa iddah. 6 Kata AurujukAy sebenarnya diambil dari bahasa Arab, yaitu berasal dari kata rajaAoa-yarjiAou-rajAoan yang berarti kembali atau mengembalikan. 7 Sedangkan menurut istilah, kata AurujuAoAy memiliki beragam redaksi yang dinyatakan oleh para ulama, salah satunya seperti yang dinyatakan oleh al-Mahalli sebagaimana dikutip oleh Amir Syarifuddin yaitu sebagai berikut yang Artinya: AuKembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan baAoin, selama dalam masa iddahAy. Namun terkadang harapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, permasalahan rumah tangga tidak dapat dihindari dan tidak dapat dihindari. Dan jika masalah tidak lagi menemukan titik terang untuk solusi dan jika mereka masih mencoba untuk hidup berdampingan di bawah satu atap, itu menyakiti salah satu pasangan baik karena pelecehan suami atau istri, atau ada perasaan timbal balik, yang mengarah pada perkelahian dan pemukulan di antara mereka. Maka perceraian adalah satu-satunya cara yang tampaknya baik bagi pasangan tersebut. Hasil perceraian adalah Idda. Idda secara etimologis diambil dari kata adad, yang dalam kamus Al-Munawwir berarti perhitungan, angka. 9 Dari segi terminologi, menurut Al-Shan'an, itu adalah nama masa di mana seorang wanita menunggu kesempatan untuk menikah lagi atau menceraikan suaminya karena kematian suaminya. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, kami menemukan masalah bagaimana talak, rujuk dan iddah dalam perspektif al-QurAoan. Pada penelitian ini Hamid Sarong. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2. , hlm. Abdul Rahman Ghazali. Fikih Munakahat, cet. 5, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Amir Syarifuddin. Hukum Pekawinan Islam di Indonesia. antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2. , hlm. Ahmad Warson Al-Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997, hlm. Al-San'yny. Subul al-Salym. Juz i. Cairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1960. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 yang dilakukan ada yang akan dilakukan adalah kajian terhadap pemikiran para tokoh, sehingga kajian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan . ibrary Teknik pengumpulan data diterapkan sebagai cara untuk mencari informasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Informasi yang digunakan berdasarkan tiga bahan hukum dalam kategori informasi sekunder, bukan informasi RUMUSAN MASALAH Ringkasan masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah Bagaimana talak, rujuk dan iddah dalam perspektif al-QurAoan? PEMBAHASAN Talak Serta Hukumnya Menurut Yunus dalam kamus bahasa arab Arti talak dari lafadz ( - aAEaCA e AaOA a -AEa aCA AEaCU( E aIA artinya bercerai perempuan dari suaminya. 11 Secara istilah artinya cara yang sah untuk mengakhiri pernikahan. 12 Meskipun Islam memperkenankan perceraian, tapi harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat baginya, namun hak itu hanya dapat dipergunakan hanya dalam keadaan yang sangat mendesak. Adapun penyebab dan alasan jatuhnya talak ada lima diantaranya: kadang-kadang menyebabkan status hukum talak mubah, makruh, sunnah, wajib, dan menjadi haram. Pertama, hukum talak menjadi mubah, jika sang suami membutuhkan hal itu, dikarenakan buruknya akhlak sang istri yang hal tersebut bisa membawa bahaya bagi keluarga yang sedang dibinanya. Karena dengan kondisi seperti ini, tidak akan dapat mencapai tujuan nikah yang sebenarnya, apalagi jika pernikahan itu tetap dipertahankan. Kedua, talak bisa menjadi makruh jika tidak dibutuhkan. Misalnya kondisi kondisi suami istri Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta : PT. Hida Karya Agung, 1989, hlm. Kamal muchtar. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta : Bulan Bintang, 1974. Cet. 1, hlm. Abdur Rahman. Inilah Syariat Islam Terjemahan Buku The Islamic Law, diterjemahkan oleh Usman Efendi dan Abdul Khalid. Lembaga Bahasa Universitas Ibn Khaldun Bogor. Jilid 1. Jakarta : Pustaka Panjimas, 1990. Cet. 1, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 tersebut dalam keadaan yang stabil dan tidak ada perubahan yang Bahkan sebagian ulamaAo mengharamkan talak dalam kondisi yang seperti ini. 14 Ketiga, talak bisa menjadi sunnah jika sangat Hal ini terjadi demi mempertahankan pernikahan tersebut dari sesuatu yang bisa mendatangkan bahaya bagi hubungan suami atau istri. Seperti saat terjadinya perselisihan dan perpecahan diantara mereka. Dalam keadaan seperti itu, keberlangsungan pernikahan menempatkan wanita dalam 15 Keempat, perceraian menjadi wajib bagi pihak laki-laki atas permintaan pihak perempuan apabila pihak laki-laki tidak dapat memenuhi hak-hak perempuan dan memenuhi kewajibannya sebagai laki-laki, misalnya pihak laki-laki tidak dapat mengunjungi istrinya atau pihak laki-laki tidak mampu menafkahi istrinya. Seorang wanita dalam hal ini, perempuan berhak menuntut cerai dari laki-laki, dan laki-laki harus memenuhi tuntutannya, ia tidak boleh membiarkannya digantung seperti digantung, yaitu. dia tidak dibebaskan, tetapi haknya tidak dijami. 16 Dan talak menjadi wajib bagi seorang laki-laki untuk mewariskannya kepada istrinya jika dia tidak konsisten . pada perintah agama. Misalnya, seorang wanita sering meninggalkan shalat, jika dia tidak bisa lagi menerima nasehat dan tidak bisa menjaga kehormatannya, maka pihak laki-laki harus menceraikan istrinya. Kelima, jika istri dalam keadaan haid atau nifas maka haram hukumnya suami menjatuhkan talak. Bilangan talak bagi setiap orang yang merdeka berhak mentalak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. Talak satu atau dua masih boleh rujuk atau kembali bagi suami sebelum habis masa iddahnya seorang istri dan apabila iddah istri telah habis maka suami boleh menikahinya kembali dengan akad Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila Al-Mannar. Fiqih Nikah. Bandung : Syamil Cipta Media, 2007, hlm. Abu Malik Kamal. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN Jakarta. Ilmu Fiqh, jilid II. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1984/ 1985. Cet. 2, hlm. Abdul Azis Dahlan, . ) Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1996. Cet. 1, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 si perempuan telah dinikahi oleh orang lain dan ditalak pula oleh suaminya yang kedua. 18 Talak ada dua macam, pertama talak rajAoi, yaitu talak yang dijatuhkan oleh seorang suami atas isterinya yang sudah pernah dicampuri secara hakiki. Apabila isteri belum pernah dicampuri secara hakiki atau ditalak tebusan atau ditalak sudah tiga kali maka talaknya dinamakan talak bain. Hak menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri melekat pada seorang suami, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya . Dalam surat Al-Ahzab ayat 49 dijelaskan: a A a acIA A eO aN acI Aa aIA a AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO aa Ia aEe a aI eE aIe aI IA ca AEac eC a aI eO aN acI aI eI Ca e aE a eI a aIA A a U a aIO UeEA a AEa aE eIA a A a a eO aN acIA a AEa eO aN acI aI eI aacs a ea eacOIa aN o Aa aIaa eO aN acI aOA Artinya :Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu Namun berilah mereka mutAoah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. Pada dasarnya kekuasaan dalam menjatuhkan talak adalah ada di tangan suami, tetapi memungkinan bagi suami untuk menjatuhkan melalui orang lain yang bertindak atas namanya. Oleh karena itu, suami sebagai orang yang berhak menjatuhkan talak, ia boleh menguasakan atau mewakilkan hak atau wewenangnya itu kepada orang lain atau kepada isterinya sendiri. Bila suami menghendaki, ia boleh mencabut kembali hak yang pernah dikuasakan atau diserahkannya itu, sebelum orang yang diberi kuasa itu melaksanakan kekuasaan yang pernah diberikan oleh suami. Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, diterjemahkan oleh Li Sufyana M. Bakri. Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1998. Cet. 32, hlm. Alhamdani. Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, diterjemahkan oleh Agus Salim. Jakarta : Pustaka Amani, 1989. Cet. 3, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaikbaiknya. Ayat ini mengandung hukum-hukum yang cukup banyak, antara lain adalah mutlaknya pengertian nikah yang hanya sebatas akad semata. Di dalam Al-Qur'an tidak terdapat suatu ayat pun yang memberikan keterangan tentang definisi nikah sejelas ayat ini. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah. Dengan kata lain, apakah hakikat nikah itu terletak pada akad semata, ataukah pada persetubuhan sesudahnya, atau pada keduaduanya? Ada tiga pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Dan ungkapan Al-Qur'an tentang pengertian nikah hanyalah berkaitan dengan akad dan persetubuhan sesudahnya, terkecuali dalam ayat ini. Karena sesungguhnya dalam ayat ini pengertian nikah ditujukan hanya kepada akad semata, seperti pengertian yang terdapat di dalam teks ayat berikut: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya . Makna ayat menunjukkan boleh menceraikan istri sebelum digauli. Sedangkan firman Allah Swt. perempuan-perempuan yang beriman. Ungkapan ini berdasarkan jumlah mayoritas, karena tidak ada bedanya menurut kaca mata hukum antara wanita yang mukmin dan wanita kitabiyah dalam masalah ini menurut kesepakatan Ibnu Abbas r. Sa'id ibnul Musayyab. Al-Hasan Al-Basri, dan Ali ibnul Husain alias Zainul Abidin serta sejumlah ulama Salaf telah menyimpulkan dalil dari ayat ini yang menunjukkan bahwa talak tidak akan jatuh terkecuali bila didahului oleh nikah, karena Allah Swt. telah berfirman: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan Maka disebutkan sesudah nikah perihal talak, dan ini menunjukkan bahwa talak tidak sah dan tidak terjatuh bila terjadi sebelum nikah. Hal inilah yang dianut oleh Mazhab Imam Syafii, dan Imam Ahmad serta sejumlah orang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf yang cukup banyak. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak yang diikrarkan sebelum nikah, sah hukumnya. Misalnya seseorang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 mengatakan, "Jika aku mengawini si Fulanah, maka dia langsung kuceraikan. Maka nasib si Fulanah begitu dinikahi olehnya langsung menjadi istri yang diceraikan karena ikrar suaminya sebelum itu. Akan tetapi, keduanya (Imam Malik dan Imam Abu Hanifa. berbeda pendapat sehubungan dengan masalah bila si lelaki mengatakan bahwa semua wanita yang akan dinikahinya Menurut Imam Malik, tidak terceraikan selama si lelaki tidak menentukan orangnya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap wanita yang akan dinikahinya sesudah ikrarnya itu terceraikan darinya secara Adapun jumhur ulama mengatakan, talak tidak terjadi karena berpegang kepada asar berikut, bahwa Adam maula Khalid telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r. yang mengatakan bahwa apabila seorang lelaki mengatakan, "Setiap wanita yang akan kunikahi kuceraikan. Maka hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu apa pun karena Allah Swt. berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuanperempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. Muhammad bin Ismail Al-Ahmasi juga memberitahu kami. Waki' memberitahu kami tentang otoritas Matari. Al-Hasan bin Muslim menurut ibn Yanaq. Ibnu Abbas r. yang hanya Allah sebutkan dalam firman-Nya:jika Anda menikahi wanita beriman, ceraikan mereka. Apakah Anda tidak menyadari bahwa perceraian datang setelah menikah? Hal yang sama juga dilakukan di bawah kekuasaan Muhammad bin Ishaq. Daud binul Hasin. Ikrimah. Ibnu Abbas r. Masalah ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib, ayahnya, kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata:Seorang anak Adam tidak akan bercerai karena apa yang tidak dia miliki. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Imam Abu Daud. Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa Hadits ini hasan dan merupakan salah satu hadits terakhir yang diriwayatkan dalam bab ini. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah Ali Ibid. Ibid. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 dan Al-Miswar bin Makhramah r. Rasulullah SAW. siapa bilang:Tidak ada perceraian sebelum menikah. Firman Allah SWT:maka iddah-iddah yang kamu minta itu tidak wajib kamu kerjakan. Para ulama sepakat bahwa tidak ada idah bagi wanita yang bercerai sebelum bersenggama. Untuk ini, seorang wanita dapat menikah lagi dengan siapa pun yang diinginkannya secepat mungkin. Tidak ada pengecualian dari aturan ini kecuali untuk wanita yang ditinggalkan karena kematian suaminya, karena memang seorang wanita yang ditinggalkan karena kematian suaminya harus menunaikan idahnya selama empat bulan sepuluh hari meskipun suaminya tidak bersetubuh dengannya. Ini juga merupakan masalah yang telah disepakati semua peneliti. Firman Allah SWT. :Maka berilah mereka Mut'ah dan bebaskan mereka dengan cara yang Makna mut'ah di sini lebih umum dari batasan sisi mahar yang disebutkan, atau lebih umum dari mut'ah khusus jika maharnya belum Adapun setengah dari mahar. Allah Swt. Dikatakan:Jika Anda menceraikan istri Anda sebelum bergaul dengan mereka, meskipun Anda telah menetapkan mahar. Anda membayar setengah dari mahar tetap. Dan dalam kaitannya dengan mut'ah tertentu Allah Swt. Dikatakan:Anda tidak akan mendapat apa-apa . jika Anda menceraikan istri Anda sebelum Anda bergaul dengan mereka dan sebelum Anda memutuskan mahar. Dan Anda harus memberi mereka mut'ah . Yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin menurut kemampuannya . ), yaitu, mereka memberi menurut apa yang pantas. Ini adalah bekal bagi orang-orang yang beramal Dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan oleh Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid r. tersebut yang mengatakan Rasulullah, saw. pernah menikah dengan Umaimah binti Shurahbil, tetapi ketika dia memasuki kamarnya dan menawarkan tangannya. Umaimah tidak menyukainya. Artinya, utusan Allah. keluar dan menyuruh Abu Usaid untuk mengepak barang-barang Umaimah lalu memberinya sepasang pakaian sebagai mut'ah. Ali bin Abu Thalhah berkata ketika Nabi melihatnya. menyebutkan mahar untuk Umaimah, maka Ummaimah hanya mendapat setengah mahar sebagai uang perpisahan. Dan jika dia belum menentukan mahar, saat ini Umaimah hanya akan menerima Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 mut'ah sesuai dengan kemampuannya. dan itu disebut melepaskan sebanyak Rujuk Serta Hukumnya Kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata rajaAoa yarjiAourajAoan, artinya kembali atau mengembalikan. 22 Dalam Bahasa Indonesia, rujuk diartikan sebagai kembalinya suami kapada isterinya yang ditalak, talak satu atau talak dua, ketika isteri masih dalam masa Aoiddah, atau kembali bersatu . ersahabat dan sebagainy. 23 Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rujuk sering didefenisikan sebagai keadaan seorang suami kembali dan hidup bersama dengan isteri setelah terjadinya perceraian. Menurut istilah, kata rujuk memiliki beragam rumusan dibuat oleh para ulama. Diantaranya, menurut mazhab Hanafi, rujuk sebagai pelestarian kembali perkawinan dalam masa Aoiddah talak rajAoi. Menurut mazhab SyafiAoi, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami isteri di tengah-tengah Aoiddah setelah terjadinya talak rajAoi. 24 Sementara itu, menurut al-Mahalli sebagaimana dikutip oleh Amir Syarifuddin menyebutkan rujuk merupakan kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan baAoin, selama dalam masa Aoiddah. Amiur Nuruddin menyebutkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur masalah rujuk begitu juga dalam peraturan pelaksana undangundang ini. 26 Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), juga tidak ditemukan rumusan yang tegas tentang rujuk. Mengenai hukumnya, bahwa ulama sepakat suami boleh merujuk isteri yang telah diceraikan. Hal ini Abdul Rahman Ghazali. Fikih Munakahat, cet. 5, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Tim Pustaka Phoenix. Kamus Besar Bahas Indonesia, cet. 3, (Jakarta: Pustaka Phoenix, 2. , hlm. Abdul Rahman Ghazali. Fikih MunakahatA, hlm. Amir Syarifuddin. Hukum Pekawinan Islam di Indonesia. antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang perkawinan, cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2. , hlm. Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih. UU No. 1/1974 sampai KHI, cet. 4, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 berdasarkan beberapa ketentuan al-Quran, salah satunya dalam surah alBaqarah ayat 228: a AaO eE aIA AEac Ca Oa a aacAeIa a a eIAa a aN acI a Eaa Ca a e eO s s aOaE Oa a acE Ea aN acI a eI Oac eE a eIIa aIA e AcEEa aO eEOa eO aIA AaE a s a aOaa eOEa a aN acI a a acCA AO a e a aI aN acI eaI aE acI Oae aI acI a NA ee aAcEEa AA AaEaCa NA a a AEa eO aN acI a eE aI e a eOA e a a a aN acI Aa eO aE aE eaI a a eeaO A a AaOA e AA aE U asOEa aN acI aIe aE EacA A aOe a aEOeIA AEa eO aN acI a a a s aO NA a aAcEEA a AE a aEA a AaO aEA Artinya : Dan para istri yang diceraikan . menahan diri mereka . tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam . itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka . ara perempua. mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa. Maha Bijaksana. Surah Al- Baqarah 229 : U AA ca a AA AI s aO aaE Oa a acE Ea aE eIA a eAE a aI e a eOAs a eO a aeO Ue a aA a AE aE aC aI ac aI Aa eaIA s AA e ca A eOAUi A AcEEa s Aa eaI a eA a eIA a A a eI a e a a eO aI acI e a eO a aI eO aN acIA aE a eI Oaca e a acaE Oa aC eO aI a eaOa NA e aAEa eO aN aI aA eO aI ea A aNA a AcEE Aa aE s a acaE Oa aC eO aI a e eaOa NA a Aa eE aE a eaOa NA a AcEE o Aa aE aIa aA a AcEE a AOE aiO aE aN aI E NA A aE aI eOIA a Aa a ea eaONa aoO aI eI Oac a aac a eaOa NA Artinya : Talak . ang dapat diruju. itu dua kali. (Setelah itu suami dapa. menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya . uami dan istr. khawatir tidak mampu menjalankan hukumhukum Allah. Jika kamu . khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang . leh istr. untuk menebus dirinya. Itulah hukumhukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. Surat al-Baqarah ayat 228-229 merupakan dasar hukum dibolehkannya suami merujuk isteri dalam masa iddah. Terkait dengan hal ini, ulama sepakat bahwa iddah wanita yang ditalak dapat dirujuk kembali dengan cara yang maAoruf, artinya dirujuk dengan baik-baik. (Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menungg. atau menahan . iri merek. dari kawin . elama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada iddahnya berdasarkan firman Allah, "Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka iddahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka iddahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim merek. berupa anak atau darah haid, . ika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami merek. ebih berhak untuk merujuk merek. sekalipun mereka tidak mau dirujuk . i saat demikia. , artinya di saat menunggu itu . ika mereka menghendaki perbaika. sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam iddah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunya. dari para suaminya . ak-hak yang seimban. dengan hak-hak para suami . ang dibebankan kepada merek. ecara makru. menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebiha. tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tanggu. dalam kerajaan-Nya, . agi Maha Bijaksan. dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya. (Tala. atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu . ua kal. etelah itu boleh memegang merek. dengan jalan rujuk . ecara baik-bai. tanpa menyusahkan mereka . tau melepa. , artinya menceraikan mereka . engan Abdul Rahman Ghazali. Fikih MunakahatA, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 cara baik pula. Tidak halal bagi kam. hai para suami . ntuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada merek. berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, . ecuali kalau keduanya khawati. , maksudnya suami istri itu . idak dapat menjalankan hukum-hukum Alla. , artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif. Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusa. yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itula. , yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas . eraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang Iddah Serta Hukumnya Iddah adalah berasal dari kata al-adl dan al-ihshaAo yang berarti bilangan. Artinya jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan . atau ditinggal mati oleh suaminya. Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan Menurut mazhab SyafiAiyyah iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang Ibid. Abdul Qadir Mansyur. Fiqh al-MarAoah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah. Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam. Terj. Muhammad Zaenal Arifin. Jakarta: Zaman, cet. 1, 2012, h. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 suami atau tidak. Iddah juga disimbolkan sebagai kesedihan seorang wanita atas kematian suami. Atau iddah merupakan konstruksi agama yang lebih menggambarkan nuansa ibadah . aAoabbudi(. Alasan taAoabbudi ini berlaku pada seorang istri yang masih kanak-kanak lalu ditalak atau ditinggal mati suaminya. Karena anak kecil belum waktunya untuk diajak bersenggama, maka mustahil rahimnya terisi benih. Kewajiban iddah bagi perempuan yang masih kanakkanak ini tiada lain hanya untuk menghormati sebuah ikatan perkawinan. Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah terjadi perceraian ada rasa sesal dari kedua belah pihak. Sehingga terbuka kesempatan untuk kembali merajut tali kasih sesuai dengan waktu yang tersedia. Ada dua keadaan yang menyebabkan terjadinya kewajiban Iddah bagi wanita yang dicerai. Yaitu : Matinya suami. Apabila istri ditinggal mati suaminya, maka perempuan itu wajib menjalani masa Iddah, baik dia telah bergaul dengan suaminya atau belum. Dalam hal ini tidak ada beda pendapat di kalangan ulama. Yang menjadi dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat AlBaqarah ayat 234 : aOEac aOeIa Oa a aOAac eOIa aI eI aE eI aOOaa a eOIa a e aO U Oac a aacAeIa a a eIAa a aN acI a ea AO a eIAa a aN acIA ee aAEa eO aE eI Aa eO aI a eEIa AA a A e U o A aa aEa eIa a aEa aN acI Aa aE aIa aA a A a e aN s acOA AcEEa a aI a e aIEa eOIa a aOeA a s Aa eE aI e a eOA AA aO NA Artinya : Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka . stri-istr. menunggu empat bulan sepuluh Kemudian apabila telah sampai . idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu Ayat ini secara tegas dan umum menyatakan keharusan istri yang ditinggal mati suami wajib menjalani masa Iddah selama empat bulan sepuluh hari. Meskipun dia belum digauli, tidak berlaku baginya ketentuan tidak ber-iddah sebagaimana yang disebut dalam surat Al Ahzab ayat 49. Ketentuan ini merupakan kesepakatan ulama Istri dicerai dan digauli suaminya. Apabila suami belum bergaul dengan istrinya, maka istri tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenai Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 kewajiban ber-iddah. Ketentuan ini berdasarkan kepada surat al-Ahzab ayat 49 : a A a acIA AEac eC a aI eO aN acI aI eI Ca e aE a eIA a AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO aa Ia aEe a aI eE aIe aI IA A a a eO aN acIA ca A a aIA a A eO aN acI Aa aI Ea aE eIA a AEa eO aN acI aI eI aacs a ea eacOIa aN o Aa aIaa eO aN acI aOA A a U a aIO UeEA Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mutAoah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. Kesimpulan Dari kajian dan uraian mengenai topik talak, rujuk dan iddah di atas, maka dapat ditarik tiga kesimpulan utama. Pertama. Talak adalah bercerai perempuan dari suaminya. Sedangkan secara istilah ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami terhadap isteri. Dalam syariAoah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengahiri suatu perkawinan. Meskipun Islam memperkenankan perceraian, tapi harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat baginya, namun hak itu hanya dapat dipergunakan hanya dalam keadaan yang sangat mendesak. Adapun sebab-sebab dan alasan-alasan untuk jatuhnya talak itu ada lima : adakalanya menyebabkan kedudukan hukum talak menjadi mubah, makruh, sunnah, wajib, dan menjadi Kedua, kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata rajaAoa yarjiAourajAoan, artinya kembali atau mengembalikan. Dalam Bahasa Indonesia, rujuk diartikan sebagai kembalinya suami kapada isterinya yang ditalak, talak satu atau talak dua, ketika isteri masih dalam masa Aoiddah, atau kembali bersatu . Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rujuk sering didefenisikan sebagai keadaan seorang suami kembali dan hidup bersama dengan isteri setelah terjadinya Menurut istilah, kata rujuk memiliki beragam rumusan dibuat oleh para Diantaranya, menurut mazhab Hanafi, rujuk sebagai pelestarian kembali perkawinan dalam masa Aoiddah talak rajAoi. Ketiga, iddah adalah berasal dari kata aladl dan al-ihshaAo yang berarti bilangan. Artinya jumlah bulan yang harus dilewati seorang perempuan yang telah diceraikan . atau ditinggal mati oleh suaminya. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Edisi Spesial Hari Pahlawan 10 November 2022 Adapun makna iddah secara istilah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. DAFTAR PUSTAKA