ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Egi Reksa Saputra1. Fahmi2. Yusuf Daeng3 1,2,3 Magister Hukum Unilam Email: egireksasaputra. sh@gmail. Abstrak Hak cipta merupakan hak milik tidak berwujud yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Khususnya di bidang lagu dan musik, dengan berkembangnya teknologi digital membuat akses terhadap keduanya begitu mudah. Penggunaan lagu baik untuk didengarkan sendiri atau pun untuk dikomersialkan sangat masif terjadi. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana di atur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC 2014. Pada pasal 1 ayat 21 UU Hak Cipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemiilik hak terkait. Dalam pasal 40 angka 1 huruf d UU Hak Cipta lagu atau music merupakan hasil karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hokum. Pencipta lagu dan music memiliki hak ekonomi atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kegiatan komersial, sehingga orang atau pihak yang menggunkan karya cipta lagu dan music orang lain untuk kepentingan komersial berkewajiban terlebih dahulu untuk menerima izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan music tersebut. Kemudian pengguna . diwajibkan untuk membayar royalty kepada pencipta sebagai bentuk hak ekonomi yang didapatkan oleh pencipta atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kepentingan komersial. Adapun tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan tentang mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab pembayaran royalty untuk kepentingan komersial bagi pelaku usaha caffe/restaurant berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Metode yang penulis gunkana di dalam artikel ini ialah menggunakan studi kasus normative. Hasil penelitian ini adalah tindakan yang dilakukan oleh debitu macet merugikan semua pihak yang terlibat didalamnya dan debitur tersebut harus menanggung perbuatan yang telah ia lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Hak Cipta. Royalty. Abstract Copyright is an intangible property right that is born automatically based on declarative principles after a work is manifested in a tangible form. Especially in the fields of song and music, with the development of digital technology, access to both is so easy. The use of songs either to be listened to alone or to be commercialized is very massive. Protection of the creator's economic rights as regulated in Article 8 to 11 of the 2014 UUHC. In Article 1 paragraph 21 of the Copyright Law. Royalty is a reward for the use of the economic rights of a work or related product received by the creator or the owner of the related rights. In Article 40 number 1 letter d of the Copyright Law, songs or music are the result of human intellectual works that are protected by law. Song and music creators have economic rights over the use of their creations for commercial activities, so that people or parties who use other people's song and music copyrighted works for commercial purposes are obligated to first receive permission from the creator or copyright holder of the songs and music. Then the user is required to pay royalties to the creator as a form of economic rights obtained by the creator for using his work for commercial purposes. The purpose of this paper is to explain Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 the mechanism for paying royalties for commercial purposes based on law number 28 of 2014 concerning copyright and to explain the responsibility for paying royalties for commercial purposes for cafe/restaurant business actors based on law number 28 of 2014 about copyright. The method that the author uses in this article is to use a normative case The result of this study is that the actions taken by the debtor are jammed to the detriment of all parties involved in it and the debtor must bear the actions he has committed in accordance with applicable law. Keywords: Copyright. PENDAHULUAN Bisnis dalam era modern memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan terkait dengan perkembangan ekonomi. Abad ke-21 sering disebut sebagai era ekonomi kreatif, hal ini terlihat dari keberadaan ilmu pengetahuan dan ide sebagai motor dalam perkembangan Perkembangan dari ekonomi industri ke ekonomi kreatif ini disikapi oleh pemerintah diberbagai negara berkembang untuk mengembangkan masyarakatnya yang berbasis kreativitas dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih sustainable dibandingkan ekonomi industri yang sudah sangat bergantung pada resource (Liang, 2. Bisnis juga tidak selalu tentang bagaimana seseorang untuk mencari uang namun juga bagaimana tentang mengembangkan pola pikir tentang bisnis tersebut. Kafe adalah tempat berkumpul manusia untuk menikmati waktu senggang. Kafe sendiri menyajikan minuman dan makanan tertentu sesuai dengan visi dari kafe tersebut. Marsum menyatakan, kafe adalah tempat untuk makan dan minum sajian cepat saji dan menyuguhkan suasana santai atau tidak resmi, selain itu juga merupakan suatu tipe restoran yang biasanya menyediakan tempat duduk di dalam dan di luar restoran (Marsum, 2. bisnis cafe dalam era modern ini memang menjadi suatu perbincangan hangat di kalangan para milenial, tak tertanggung juga bagi kalangan tua juga sangat mengapresiasi ke hadiran dari bisnis cafe tersebut, sebab dengan ada nya cafe tersebut membuat orang orang dengan mudah untuk berkumpul baik bersama sahabat mau pun bersama keluarga. Bisnis cafe . merupakan salah satu bisnis yang dewasa ini berkembang pesat dan memiliki potensi berkembang yang cukup besar. Sudah banyak pelaku usaha yang meraup untung dari usaha kuliner ini. Di sisi lain di samping pelaku usaha yang meraup keuntungan dari apa yang dia jual atas caffe tersebut, tentunya pelaku usaha mempunyai strategi strategi terkait untuk memperbagus caffe tersebut. Salah satu nya adalah dengan cara mempertunjukkan suatu nyanyian/ musik di sela-sela pelanggan menikmati hidangan yang telah di sediakan oleh Pandangan dari Marsum menyatakan bahwa kafe adalah tempat yang menyajikan makanan dan minuman yang berorientasi pada profit namun menyediakan kenyamanan pada pengunjung. Kenyamanan tersebut yang kemudian diinovasi oleh pemilik kafe dalam bentuk sajian musik yaitu musik kafe. Musik kafe merupakan pertunjukan musik yang dimainkan di dalam kafe. Menurut Toni Wahid dalam Blognya menyatakan bahwa AuPeran musik pada sebuah cafe, sebuah elemen yang seringkali dilupakan, tapi bisa jadi sangat penting untuk meresonansi suasana yang ingin ditampilkan, good music that keep the vibe and energy going. Ay Maksud dari kalimat good music that keep the vibe and energy going adalah musik yang baik yang menjaga getaran dan energi agar tetap mengatur suasana dan semangat dalam menjalani aktifitas didalam kafe baik pada saat menikmati minuman maupun pada saat melakukan pertemuan di dalam kafe. Musik caffe merupakan daya tarik tersendiri bagi caffe tersebut, dengan memberikan musik caffe kepada pelanggan dengan tujuan memberikan kenyamanan dan menarik minat berkunjung orang terhadap caffe tersebut, banyak cara sebuah caffe melakukan konsep desain musik yang inovatif dan kreratif baik dalam bentuk rekaman, baik dalam bentuk live music, kaum muda sangat mengapresiasikan musik caffe, ini dapat di lihat dari minat nya pengunjung caffe yang rata rata adalah kaum muda. Selain sebagai media hiburan kafe musik juga sebagai perantara untuk menunjukkan apresiasi diri dalam bermusik bagi kaum Di pekanbaru sendiri sudah banyak caffe yang melakukan konsep tersebut dengan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 mempertunjukkan musik/lagu di hadapan umum baik dalam bentuk media maupun live Indonesia sebagai salah satu negara dengan industri musik terbesar di Asia Tenggara telah meratifikasi berbagai macam konvensi internasional dan membuat serta menerapkan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta. Tujuannya tidak lain untuk menjamin dan melindungi hak-hak pencipta atas tiap karya ciptanya, terutama karya yang pemanfaatannya berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ada beberapa permasalahan yang sering hadapi dalam mengembangkan industri kreatif khususnya musik, yaitu pembayaran royalti terhadap pertunjukkan musik dimuka umum tersebut, permasalahan ini membuat perlindungan terhadap hak cipta khususnya ciptaan seperti musik atau lagu harus lebih dimaksimalkan lagi karena sangat merugikan bagi hak ekonomi terhadap pemegang hak ekonomi dari lagu yang di pertunjukkan tersebut. Bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang terdiri dari keberagaman latar belakang antara lain suku, bahasa, budaya dan adat istiadat. Untuk mempertahankan citra bangsa Indonesia, seiring dengan kemajuan di bidang seni maka banyak orang yang mulai mengembangkan kemampuan ketrampilan di bidang seni pahat, seni lukis, seni tari, seni musik dan sebagainya. Menurut Gatot Soepramono, seseorang yang menciptakan sesuatu merupakan hasil karya ciptaannya pada umumnya selain untuk digunakan sendiri, juga kemudian diperbanyak untuk dapat dimanfaatkan kepada orang lain. Sebuah hasil karya cipta biasanya dapat diperbanyak oleh orang lain karena orang yang menciptakan kemampuannya terbatas, sehingga tidak mampu dikerjakan sendiri dalam jumlah yang banyak sesuai permintaan masyarakat. (Supramono, 2. Hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf . UUHC 2014, merupakan hak milik tidak berwujud yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Khususnya di bidang lagu dan musik, dengan berkembangnya teknologi digital membuat akses terhadap keduanya begitu mudah. Penggunaan lagu baik untuk didengarkan sendiri atau pun untuk dikomersialkan sangat masif terjadi. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana di atur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC 2014 belum terselenggara dengan maksimal. Hak untuk mempertunjukkan atau memutar lagu di depan umum merupakan salah satu hak eksklusif dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Anda perlu mendapatkan izin atau lisensi jika memainkan musik/lagu di depan umum kecuali musik/lagu tersebut sudah masuk ke dalam domain publik atau penggunaannya memenuhi syarat pemakaian yang wajar (Fair Us. Musik atau lagu sebagai ciptaan yang dilindungi menimbulkan hak ekonomi bagi Penciptanya. Undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 8 berbunyi . Au Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas CiptaanAy Undang undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 9 ayat . Au Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: Penerbitan Ciptaan. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya. Penerjemahan Ciptaan. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya. Pertunjukan Ciptaan. Pengumuman Ciptaan. Komunikasi Ciptaan. Penyewaan Ciptaan. Kegiataan mempertunjukkan musik dikahalayakan umum/ caffe ini termasuk kedalam pasal 9 ayat f yang berbunyi Au pertunjukkan ciptaan Au. Oleh karna itu dalam hal mempertunjukkan ciptaan di khalayak umum/ caffe tersebut, pihak pengelola caffe harus membayarkan royalti/ hak ekonomi kepada pemegang hak ekonomi dari lagu/ musik Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 sebenaranya tidak hanya pemeilik bidang usaha saja yang mengharuskan membayar royalti terhadap apa yang telah di pertunjukkan , namun juga orang perorang yang melaksanakan hak ekonomi pada Pasal 9 ayat . UUHC wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dengan demikian hak cipta memberikan hak milik eksklusif atas suatu karya si pencipta, setiap orang yang ingin melakukan atau memperbanyak hasil ciptaan orang lain, wajib terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya atau si pencipta yaitu pemegang hak cipta . agu atau musi. melalui perjanjian lisensi. (Gautama, 1. Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu hak atas kekayaan intelektektual yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik dalam bentuk teknologi atau pengetahuan . yang dapat dipergunakan untuk memproduksi menghasilkan, menjual, atau memasarkan barang tertentu, maupun yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan mempergunakan hak kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut Untuk keperluan tersebut penerima lisensi diwajibkan untuk memberikan kontraprestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee (Widjaja, 2. Lisensi tersebut terwujud dalam bentuk kontrak, oleh karna itu, perlu adanya pemerhatian atas syarat syarat sah nya perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1320 yang berbunyi Au supaya terjadi perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yang pertama kesepakatan kedua belah pihak, yang kedua kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, yang ketiga adanya suatu pokok perjanjian/persoalan, yang keempat, suatu sebab yang tidak dilarangAy nah pasal inilah yang menjadikan dasar awal daripada terbentuknya perjanjian lisensi. Lisensi ini diberikan kepada Penggunaan hak cipta kepada Lembaga yang berwenang dalam melaksanakan pemungutan pembayaran royalty, dalam hal ini adalah LMK yaitu Lembaga Managemen Kolektif, didalam undang undang nomor 28 tahun 2014 pasal 1 angka 22 UUHC menyebutkan bahwa AuLembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta. Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royaltyAy. LMK yang ada di Indonesia di antaranya yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (AuYKCIA. dan Wahana Musik Indonesia (AuWAMIA. Namun pada kenyataan nya undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta ini belum teralisasi dengan baik, masih banyak caffe bahkan pelaku pelaku usaha sejenis, yang mana menggunakan music/lagu sebagai pelayanan prima atas usahanya yang tidak mengetahui keberadaan undang undang/ peraturan ini sehingga apa yang telah di atur didalam undang undang/ peraturan tersebut belum teralisasi dengan baik, masih banyak pengusaha pengusaha caffe/restaurant atau yang sejenisnya yang tidak membayar royalti atas apa yang di pertunjukkannya. Dan dengan adanya beberapa kasus hukum tentang hak cipta terkait dengan pembayaran royalty, seperti misalkan kasus Karoeko inul vista dengan Yayasan YKCI, dimana dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/Pdt. Sus HKI/2015. Yang mana pihak dari pada inul vista di nyatakan bersalah telah melanggar hukum, karna tidak membayarkan royalty atas lagu lagu yang telah di perdagangkan di dalam sebuah karoke, dalam hal ini. YKCI selaku Lembaga yang berwenang untuk memungut Royalti atas lagu lagu tersebut merasa dirugikan. Contoh kasus lain ada pada kasus TV Ku yang mana dalam penyiaran TV (Televis. setiap mempergunakan Lagu/ musik, baik dalam berupa Film ataupun iklan, karna TV adalah suatu pelaku usaha/komersial. Tentu ini juga harus membayarkan royalty. Contoh kasus lain terkait dengan pembayaran royalty adalah tuntutan pihak YKCI terhadap PT Telkomsel dalam kasus ring backtone merupakan bukti nyata suatu permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitannya dengan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung yang telah teregister dengan Nomor: Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 18K/N/HaKI/2007 ini bermula dari YKCI yang merupakan LMK merasa tidak mendapatkan keuntungan dan merasa dirugikan atas adanya inovasi ringback tone yang telah marak dikeluarkan oleh provider telekomunikasi, yang salah satunya adalah PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel. YKCI merasa eksploitasi ciptaan yang merugikan para pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait sehingga YKCI melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif untuk meneliti dan menulis pembahasan tesis ini sebagai metode penelitian hukum. Penggunaan metode penelitian normatif dalam upaya penelitian dan penulisan tesis ini dilatari kesesuaian teori dengan metode yang di butuhkan penulis. (Rusli, 2. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha caffe/restaurant terhadap pembayaran royalti berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang dan menelusuri literatur literatur yang berkaitan dengan objek penelitian, istilah pendekatan dengan metode pendekatan undangundang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang di tangani. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti, pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data Digunakan pendekatan kualitatif oleh penulis bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti. Penulis melakukan penelitian dengan tujuan mencari taraf singkronisasi hukum yang terjadi pada masyarakat antara hukum positif dengan apa yang terjadi di tengah ttengah masyarakat. Sebagaimana yang dikemukakan bahwa Auteknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tertier yang digunakan adalah penelusuran penelusuran di internet dan keaktifan penulis untuk membaca literaturliteratur kepustakaan yang mewakili kolerasi tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembayaran royalti. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Pembayaran Royalty Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Semakin hari, semakin banyak karya-karya yang terus diciptakan oleh manusia, baik itu dalam bidang industri, teknologi dan tidak terkecuali dalam bidang seni seperti tari sastra, film, dan musik baik itu dalam format mp3 atau mp4. Dengan bertambahnya karya-karya tersebut, manusia menyadari akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuaan atas segala temuan, seperti ciptaan dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu maupun kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dampak yang diberikan atas perkembangan era digital yang pesat ini, tidak dapat disangkal lagi hal ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia yaitu dapat mensejahterakan perekonomian orang banyak, tetapi hal ini juga terdapat dampak negatifnya yaitu rentan akan terjadinya pelanggaran terutama terkait dengan pelanggaran hak intelektual dibidang hak cipta. (Damayanti et al. , 2. Hak cipta musik merupakan salah satu sarana mutlak ada untuk mendukung berlangsungnya kegiatan-kegiatan usaha seperti usaha hiburan diskotik, karaoke, siaran televisi, radio, dan sebagainya, akan tetapi ada juga beberapa kegiatan usaha tanpa musik masih tetap bisa berlangsung. Alasan-alasan tersebut dipergunakan untuk membedakan besarnya tarif yang harus dibayar oleh para pengguna/ user musik, jadi tergantung dari intensitas . dan ekstensitas . musik dipergunakan (Margono & Angkasa. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Oleh karena itu pihak lain yang menggunakan karya cipta musik seberapa banyakpun, dan pihak tersebut memperoleh manfaat komersial maka sudah sepantasnya si pencipta lagu dimintakan izin dan dihargai peranannya. (Soelistyo, 2. Lain halnya apabila seseorang membeli kaset untuk diperdengarkan di mobil pribadi atau di rumah, tidak perlu membayar royalty, tetapi jika orang tersebut adalah seorang pengusaha stasiun televisi dan memutar lagu atau kaset yang dibelinya tersebut di tempat usahanya maka dia wajib meminta izin kepada pencipta dengan imbalan membayar royalty. Sebagai contoh lain, apabila seseorang sedang berjalan-jalan di pasar sambil bernyanyi, maka kegiatan tersebut tidak perlu minta izin, tetapi apabila orang tersebut diminta oleh promotor untuk berpentas dan promotor tersebut menjual karcis maka kembali kepada prinsip yang dianut di dalam penggunaan karya cipta secara komersial. (Sutedi, 2. Hak Cipta berisikan hak ekonomi . conomic righ. dan hak moral . oral righ. (Muhammad Djumhana, 2. Pemilik hak cipta di sini adalah perusahaan rekaman suara . ecording compan. Hak atas karya rekaman secara teoritis disebut karya turunan . erivative wor. , sedangkan ciptaan musik atau lagu disebut sebagai karya original. Keberadaan hak cipta dalam bidang musik atau lagu dimulai sejak ciptaan musik atau lagu terwujud dalam bentuk yang nyata. Hak moral pencipta atau komposer adalah hak yang dapat mengklaim dirinya sebagai pencipta musik atau lagu yang diciptakannya, dan menuntut agar namanya diletakan pada karya ciptannya. (Hendra, 2. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Auhak eksklusifAy adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Hak cipta dibidang musik selain musik atau lagu yang dihasilkan juga diberikan karya rekaman suara. Pelanggaran terhadap Hak Cipta khususnya berupa pengumuman lagu dan/atau musik saat ini seolah-olah berlangsung tanpa adanya penyelesaian hukum yang berarti. Banyak dari masyarakat dalam kegiatan komersial menyiarkan musik atau lagu tanpa membayar royalty atau meminta izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Para Pencipta lagu memiliki hak untuk memberikan izin bagi para pengguna komersial dalam menggunakan karya ciptaannya untuk kepentingan komersial dan atas pemberian izin tersebut para Pencipta lagu berhak mendapatkan royalty. (Muhamad Djumhana & Djubaedillah, 2. Pada Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Royalty adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemiilik hak terkait. Royalty merupakan inti dari Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Terkait. Adanya royalty menunjukkan penghargaan terhadap jerih payah dan talenta para Pencipta dan Pemegang Hak Terkait, sekaligus memberikan gairah . kepada Pencipta dan Pemegang Hak Terkait untuk melahirkan ciptaan-ciptaan baru atau untuk berkarya. Tanpa royalty, tidak ada penghargaan yang patut kepada Pencipta dan Pemegang Hak Terkait. Akibatnya proses Penciptaan atau kreativitas akan terhenti. Pencipta lagu dan musik memiliki hak ekonomi atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kegiatan komersial, sehingga orang atau pihak yang menggunkan karya cipta lagu dan musik orang lain untuk kepentingan komersial berkewajiban terlebih dahulu untuk menerima izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan musik tersebut. Kemudian pengguna . diwajibkan untuk membayar royalty kepada pencipta sebagai bentuk hak ekonomi yang didapatkan oleh pencipta atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kepentingan (Maramis, 2. Untuk melahirkan suatu karya cipta musik atau lagu diperlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Sehingga kepada pencipta atau komposer diberikan hak eklusif untuk suatu jangka waktu tertentu mengeksploitasi karya Dengan demikian, diharapkan segala biaya dan tenaga untuk melahirkan ciptaan tersebut dapat diperoleh kembali. (Nainggolan, 2. Hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta tersebut merupakan hak fundamental untuk Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 memperoleh imbalan yang sepadan dengan nilai kontribusinya, karena harus diakui bahwa pencipta turut memperkaya masyarakat pengguna . melalui karya ciptanya. Kompensasi pencipta atas kontribusinya kepada masyarakat ini, lazim dikenal dengan istilah Menjadi sebuah ironi, mengingat Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta, namun masalah mengenai royalty belum banyak dipahami. Hal ini seolah menjadi pemakluman, dikarenakan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, tidak memberikan definisi mengenai royalty. Dan sebagai sebuah konsekuensi, royalty harus/ wajib dibayarkan, karena lagu atau musik yang menjadi objek eksploitasinya adalah merupakan karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. (Audah, 2. Prinsip-prinsip dasar distribusi royalty yang dilakukan oleh KCI, diatur dalam ketentuan Pasal 3 angka 8 Peraturan Distribusi Royalty KCI (Khusus Hak Mengumumka. , sebagai berikut: Royalty dibagi hanya dari pemakai karya musik . yang membayar royalty. Royalty dibagi berdasarkan laporan penggunaan karya musik (Logshee. Royalty dibagikan berdasarkan kelompok pemakaian musik (Poo. Royalty dibagikan hanya untuk anggota KCI . arya Cipta Indonesi. dan Anggota Badan Pengumpul Royalty. Royalty dibagi sesuai dengan data karya musik (Repertoir. yang didaftarkan oleh anggota KCI dan atau didaftarkan oleh Badan Adminstrasi Pengumpul Royalty. Royalty dibagi habis atas pemakaian karya musik dalam suatu kurun waktu. Pada dasarnya tidak ada kewajiban dalam undang-undang yang mengharuskan para pencipta lagu untuk bergabung ke KCI. Namun, alangkah baiknya untuk mempermudah para pencipta itu untuk menuntut hak royaltynya maka disarankan hendaknya para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. tidak melakukan pemungutan royalty tersebut dengan sendiri-sendiri melainkan bergabung dengan lembaga collecting society seperti KCI. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mengefisienkan waktu dan tenaga dari para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. (Supramono, 2. Ruang lingkup dalam sistem keanggotaan KCI menggunakan sistem personal sukarela dan bukan diwakilkan dalam bentuk perkumpulan, sehingga hubungan hukum antara pencipta dengan KCI, yang terbentuk adalah bersifat keperdataan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada saat para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. telah memberikan kuasa kepda KCI untuk menarik royalty, maka para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. tidak diperkenankan berhubungan dengan lembaga sejenis lainnya untuk menarik (Supramono, 2. Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya. KCI menghindari terjadinya pemungutan ganda ke satu tempat oleh dua lembaga collecting society atas suatu ciptaan yang sama, sehingga sudah pasti KCI tidak akan memungut royalty dari para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. yang bukan merupakan anggota KCI. (Supramono. Dalam operasional pengadministrasian kolektif yang dilakukannya. KCI bertindak atas dasar sebuah perjanjian Adapun perjanjian mengikat antara KCI dan pencipta/ pemegang hak cipta, substansinya adalah sebuah kuasa pendelegasian kewenangan dalam upaya melakukan perlindungan atas hak ekonomi dari suatu karya cipta musik atau lagu. Dengan demikian hubungan antara KCI dan pencipta atau pemegang hak cipta adalah Melalui surat kuasa dan blanko standar, pencipta akan memberikan hak pengelolaan pengumuman karya ciptanya kepada KCI. (Munandar & Sitanggang, 2. Di dalam pelaksanaannya, pemungutan royalty tersebut mengacu pada standar baku yang dibuat KCI yang mendasarkan kewenangannya pada perjanjian Reciprocal yaitu perjanjian timbal balik yang dibuat antara KCI dengan lembaga-lembaga Collecting Society di seluruh dunia yang sama-sama menjadi anggota CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composer. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Sesuai dengan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi untuk mengumumkan atau memperbanyak ijin kepada pihak lain untuk melakukan hak tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang melakukan keinginan untuk menggunakan karya cipta milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pemilik lagu arau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut. (Sardjono, 2. Adapun terkait pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ketentuan Pasal 10 dimaksudkan bahwa setiap pusat perdagangan baik itu dalam skala kecil maupun besar . harus bisa mengontrol dan mencegah setiap jenis usaha yang ada didalamnya yang menggunakan atau memanfaatkan hak-hak yang terdapat didalam hak cipta yang pemanfaatannya secara komersiil harus tunduk terhadap ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tersebut diharapkan bisa melindungi pencipta dan pemilik hak terkait serta pemegang hak cipta dari tindakan-tindakan pemanfaatan atas hak-hak mereka secara tidak benar . idak memberikan izi. dan ketentuan Pasal 10 ini juga menekankankan bahwa setiap tempat usaha yang berada dilingkup tempat perdagangan, misalnya restoran, cafe, dan usaha lainnya yang sejenis yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk hak terkait untuk kepentingan komersilnya, harus benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, memang tidak memberikan definisi mengenai royalty. Namun pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan: Pasal 35: Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah. Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat . digunakan secara komersial. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalty. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalty untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan untuk mengajukan keberatan atas pendapat sebelum suatu keputusan pemerintah diberikan. Sedangkan perlindungan hukum represif diberikan setelah adanya aturan-aturan hukum yang dilanggar atau apabila seseorang merasa haknya telah dilanggar (Margono & Angkasa. Yang mana di dalam Pasal 40 angka 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta lagu atau musik merupakan hasil karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. KCI bukan merupakan lembaga yang mencari keuntungan, setelah KCI menerima royalty tersebut dari user maka royalty yang didapat tersebut didistribusikan pada pihak yang bersangkutan yaitu para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. baik dalam maupun luar negeri yang sudah memberikan kuasa kepada KCI, sesuai dengan Pasal 45 ayat . Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. (Miladiyanto, 2. Sebaliknya. KCI memastikan pemilik atau pemegang hak cipta Indonesia yang dikelola KCI, memperoleh royalty jika karya ciptaannya dipergunakan di luar negeri. Royalty dikumpulkan dan ditransfer oleh Sister Societies . ollecting society sejeni. di seluruh dunia untuk kemudian diberikan kepada yang bersangkutan melalui KCI. Setiap royalty yang berhasil dikumpulkan dari user, akan didistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak pada bulan Juni/ Juli setiap tahunnya. Royalty yang didistribusikan tersebut adalah penghitungan kurun waktu 1 . tahun sebelumnya Adapun besarnya royalty yang didistribusikan, dibagi secara proporsional dan tentunya setelah dipotong biaya adminstrasi KCI sebesar 30% dari jumlah global awal royalty yang didapatkan. (Subroto, 2. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Sehubungan dengan hak esklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasasnya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 80-86 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Bersama dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalty kepada pemegang hak cipta lagu (Subroto, 2. Dengan sendirinya, pembayaran royalty menjadi satu elemen yang turut dilindungi pula oleh hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak menyebutkan secara khusus mengenai mekanisme pemungutan royalty, melainkan hanya menyebutkan mengenai adanya kewajiban pembayaran royalty kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi (Pasal 80 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipt. Adapun isi dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yaitu: Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . Pasal 23 ayat . Pasal 24 ayat . , dan Pasal 25 ayat . Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalty kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. Penentuan besaran Royalty sebagaimana dimaksud pada ayat . dan tata cara pemberian Royalty dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. Besaran Royalty dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. Royalty diartikan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Salah satu lembaga manajemen kolektif yang aktif adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). YKCI sendiri berdiri pada 12 Juni 1990. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) adalah organisasi pemberi lisensi hak cipta lagu, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam memberi ijin kepada pengguna untuk menggunakan lagu yang disajikan oleh pemain musik, penyanyi maupun karaoke-karaoke. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional merupakan Lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Hak Cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Mengenai ketentuan royalty dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak disebutkan hanya dijelaskan tentang pengertiannya saja serta dengan perjanjian lisensi maka si penerima lisensi tersebut harus membayar royalty kepada pemegang hak cipta terkait. Mengenai ketentuan royalty hanya dilakukan antara pengguna (Use. dan pemegang hak cipta melalui Lembaga Menejemen Kolektif. Pada pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta. Lembaga Manajemen Kolektif berperan sebagai perantara antara pengguna (Use. dan pemegang hak cipta dalam memberikan izin . kepada pengguna hak cipta serta pengguna . harus membayar royalty kepada pemegang hak cipta terkait. (OK, 2. Dalam alur mekanisme pemungutan royalty ini, terdapat sebuah tahapan yang merupakan inti dari keseluruhan proses, yakni pendistribusian royalty kepada pencipta/ pemegang hak. Pendistribusian ini menjadi kewajiban dari KCI selaku organisasi yang diberikan kuasa untuk mengelola royalty. Sistem yang dipergunakan adalah sistem Aufollow the dollarAy atau royalty yang diterima dari kegiatan usaha tertentu . eneral licensing, broadcasting, consert, cinem. dibagikan untuk lagulagu yang diputar pada kegiatan masingmasing. (Sudarmanto, 2. Adapun mekanisme pembayaran royalty menurut Pasal 87 Undang-Undang Hak Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Cipta yaitu: Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif. Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membuat perjanjian dengan lembaga menejemen kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan lembaga menejemen Cara pemungutan royalti dari pemakaian hak cipta dilakukan melalui suatu Organisasi pemungut royalti pada mulanya diciptakan atas inisiatif dari para Mereka sendiri tidak dapat mengubah hak-haknya menjadi uang, karena mereka tidak dapat mengikuti perkembangan penggunaan ciptaan tersebut, yang berdasarkan undang-undang diperkenankan hanya jika disetujui oleh pencipta. Organisasi pemungut royalti kemudian dibentuk untuk menangani hak untuk mengumumkan, memperdengarkan musik secara langsung, kepada para pendengan atau penonton. Rekaman terjadi, demikian juga dengan organisasi pemungut royalti yang bertujuan untuk menangani hak perbanyakan . ight to mechanical reproductio. dan mengawasi pendistribusian copy rekaman tersebut. Organisasi pemungut royalti sudah selayaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan rekaman. (Yayasan Karya Cipta Indonesia, 2. Bagi organisasi pemungut royalti ini berarti berhak mewakili atau menyajikan katalog daftar lagu seluruh dunia, dengan atau tanpa teks, untuk memberi lisensi penggunaan musik tanpa diskriminasi kepada pengguna/ user yang memenuhi syarat, mengontrol penggunaan yang sah. mengaih uang dari penggunaan tersebut dan kemudian mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta setelah dipotong biaya yang layak berdasarkan prinsip-prinsip yang disetujui di antara para pihak. Dengan demikian, sejauh yang menyangkut karya perorangan dapat dipastikan bahwa penggunaan itu membentuk dasar penghitungan jumlah royalti, yang kemudian dibagikan kepada para pemegang hak dari masing-masing karya (Yayasan Karya Cipta Indonesia, 2. Penggunaan lagu secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalti berdasarkan pasal 87 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Agustina, 2. Pasal 89 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur bahwa mengenai pedoman di dalam penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK . alam hal ini yang dimaksud adalah LMKN) dan disahkan oleh Menkumham. Hal ini berarti kekurangan ketidakjelasaan yang ada di dalam hal penetapan besaran royalti itu masih dapat diselesaikan. Untuk itu adalah lebih tepat jika di dalam penetapannya juga melibatkan dan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi objek besaran royalti, yaitu pengguna secara komersial. Artinya, ada suatu tahapan perundingan terlebih dahulu dan tertuang jelas di dalam kesepakatan perdata antara LMKN dengan pengguna secara komersial dan untuk itu ada besaran royalti yang telah disetujui bersama. Oleh karena itu, harus ada formula perhitungan yang jelas yang ditetapkan LMKN dan telah disetujui Menkumham dan telah tercapai kesepakatan juga dari para pengguna lagu komersial. Artinya, seluruh pemangku kepentingan . telah sepakat dan setuju jumlahnya dalam penentuan besaran royaltinya. Dengan telah ada kejelasan, maka keraguan terhadap ketidakjelasan yang ada akan terhapuskan dan hal itu juga adalah bukti tegas pengakuan hak ekonomi yang seharusnya memang menjadi hak-hak pencipta. Pemegang hak cipta dan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 pemilik hak terkait. Disebutkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta. Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam alur mekanisme pemungutan royalti ini, terdapat sebuah tahapan yang merupakan inti dari keseluruhan proses, yakni pendistribusian royalti kepada pencipta/ pemegang hak. Pendistribusian ini menjadi kewajiban dari KCI selaku organisasi yang diberikan kuasa untuk mengelola royalti. (Introduksi KCI, 2. Istilah dalam distribusi royalti khusus hak mengumumkan ditangani oleh KCI, diatur dalam Peraturan Distribusi Royalti Karya Cipta Indonesia . husus hak mengumumka. Berikut adalah beberapa pengertian terkait dengan distribusi royalti yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: (Introduksi KCI, 2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran, pembagian atas pembagian royalti yang diterima KCI dari pihak yang mengumumkan atau menggandakan musik untuk kepentingan komersial kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah dipotong biaya administrasi. Royalti adalah merupakan hak ekonomi para pencipta lagu atau pemegang hak cipta karya musik jika karyanya dipergunakan. Bagian/ share adalah bagian dari royalti yang merupakan hak ekonomi para anggota KCI (Karya Cipta Indonesi. sebagai pencipta musik atau lagu jika karyanya dipergunakan. Anggota adalah perorangan atau badan hukum yang memegang hak cipta atas karya musik atau lagu, dan telah menyerahkan pengelolaan pengumpulan royaltinya tersebut kepada KCI (Karya Cipta Indonesi. , baik dalam kedudukannya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atau wakilnya yang sah. Karya Musik adalah tiap ciptaan baik yang sekarang telah ada maupun yang dibuat kemudian termasuk didalamnya melodi dengan maupun tanpa lirik, gubahan/ aransemen, atau adaptasi. Karya musik iklan adalah karya musik yang khusus digunakan untuk kepentingan iklan. Karya musik ilustrasi (Illustration Musi. adalah karya musik yang digunakan sebagai ilustrasi pada film, drama, sinetron, sandiwara, dan sejenisnya. Karya musik Signature Tune adalah karya musik yang khusus digunakan untuk kepentingan identitas suatu acara. Karya musik utama (Featured Musi. adalah karya musik yang digunakan sebagai musik utama, di mana dalam penggunaannya peran musik sangat dominan. Repertoire adalah daftar karya musik anggota KCI (Karya Cipta Indonesi. yang telah diserahkan/ dinotifikasikan kepada KCI (Karya Cipta Indonesi. untuk dikelola hak Log-Sheet/ Program Return adalah daftar lagu yang digunakan pemakai dalam bentuk yang ditentukan KCI (Karya Cipta Indonesi. , yang merupakan kewajiban bagi para pemakai untuk mengisi dan menyerahkannya secara berkala. Nilai adalah satuan yang dipergunakan untuk menghitung pembagian royalti yang diberikan kepada setiap karya yang terdaftar berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KCI (Karya Cipta Indonesi. Frekwensi adalah satuan yang menunjukkan berapa kali sebuah lagu digunakan. UPA/ Unlogged Performance Alocation adalah sesuatu alokasi yang prosentasenya ditentukan oleh badan pengurus KCI untuk mengkompensasi atas lagu-lagu yang tidak dicatat pada program return, namun dalam kenyataannya bisa saja digunakan. Subyek distribusi adalah orang/ pihak maupun badan hukum dalam kedudukannya selaku anggota maupun pihak yang berafiliasi, yang berhak menerima bagian/ share dari pengumuman, penyiaran, pertunjukkan atau memperbanyak karya musik jika karyanya Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Confederation of societies of Authors and Composers (CISAC) adalah organisasi internasional yang beranggotakan Collecting Society se-dunia yang memiliki konvensi tersendiri mengenai distribusi royalti pemakaian karya musik. Untuk pembayaran atas lisensi yang merupakan konsekuensi dari penggunaan karya cipta orang lain maka di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 ayat . yang menyebutkan bahwa Ausetiap orang yang menggunakan suatu karya cipta milik orang lain untuk kepentingan yang bersifat komersial maka membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui (LMKN) Lembaga Manajemen Kolektif NasionalAy. (Introduksi KCI, 2. Royalti didistribusikan setiap tahunnya kepada para pemegang hak cipta Indonesia maupun asing yang telah memberikan kuasanya kepada KCI, sehingga dalam hal ini KCI hanya mengurusi lagu-lagu yang telah didaftarkan kepadanya. Royalti diberikan untuk lagulagu yang benar-benar diumumkan dan dari tempat-tempat yang telah memperoleh lisensi dari KCI. Sistem yang dipergunakan adalah sistem Aufollow the dollarAy atau royalti yang diterima dari kegiatan usaha tertentu . eneral licensing, broadcasting, consert, cinem. dibagikan untuk lagu-lagu yang diputar pada kegiatan masing-masing. (Warasati, 2. Besarnya royalti yang diterima oleh setiap pemberi kuasa tergantung pada: (Warasati. Apakah lagunya sudah didaftarkan. Apakah lagunya benar-benar diumumkan. Seberapa sering lagu tersebut dimainkan . akin sering maka makin banyak royalti yang Berapa pendapatan royalti riil yang diperoleh KCI pada tahun itu untuk kategori pengguna yang memainkan lagunya. Berapa banyak total frekuensi lagu yang dimainkan pada kategori panggunaan tersebut. Berkaitan dengan hak mengumumkan yang secara kolektif ditangani oleh KCI, pemilik hak cipta atau para pihak pemegang hak . ubyek distribusi royalti dalam bidang musik atau lag. yang berhak menerima bagian dari perolehan hak mengumumkan yang dipungut oleh KCI, menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, khususnya hak mengumumkan adalah: (Warasati, 2. Komposer, adalah orang yang menciptakan melodi dari karya tersebut. Ciptaan melodi tersebut lahir atas inspirasi komposer berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika melodi tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, maka mereka disebut sebagai komposer. Menurut ketentuan-ketentuan di dalam skala distribusi, bagian/ share komposer dari perolehan hak mengumumkan ciptaan yang dipungut KCI . arya Cipta Indonesi. akan dibagi rata diantara ko-komposer tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Seseorang yang dalam menciptakan musik memanfaatkan melodi karya musik yang dilindungi hak cipta milik komposer lain, maka ia dapat dianggap sebagai kokomposer atau arranger bergantung pada besarnya kontribusi yang ia berikan. Untuk itu diperlukan izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang berwenang mengeluarkan izin tersebut. Dalam hal melodi karya musik asli yang dimanfaatkan adalah Public Domain, izin komposer asli tidak diperlukan, dengan ketentuan bahwa si Komposer/ Arranger yang bersangkutan harus mencantumkan nama pencipta melodi tersebut. Jika si komposer di dalam menciptakan karya-karya musik memanfaatkan lirik yang dilindungi hak cipta, untuk itu ia harus meminta izin tertulis dari pencipta lirik/ pemegang hak cipta lirik. Dalam hal lirik yang dipergunakan adalah Public Domain, dimana lirik tersebut tidak lagi dilindungi hak cipta kecuali hak moralnya, izin pencipta Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 lirik tidak lagi diperlukan dengan ketentuan bahwa si komposer yang bersangkutan harus mencantumkan nama pencipta lirik tersebut. Lirikus, adalah orang yang menciptakan teks/ lirik dari karya musik tersebut. Ciptaan lirik tersebut lahir atas inspirasi lirikus berdasarkan kemampuan pikira, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika lirik tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, maka mereka disebut sebagai ko-lirikus. Menurut ketentuan-ketentuan di dalam skala distribusi, bagian/ share lirikus dari perolehan hak mengumumkan ciptaan yang dipungut KCI . arya Cipta Indonesi. akan dibagi rata diantara ko-lirikus tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Jika seorang lirikus di dalam menciptakan karya-karya musik memanfaatkan melodi karya musik yang dilindungi hak cipta, untuk itu ia harus meminta izin tertulis dari komposer/ pemegang hak cipta musik. Dalam hal melodi karya musik yang dipergunakan adalah Public Domain, dimana melodi karya musik tersebut tidak lagi dilindungi hak cipta kecuali hak moralnya, izin komposer tidak lagi diperlukan dengan ketentuan bahwa si lirikus yang bersangkutan harus mencantumkan nama komposer Lirikus juga menerima bagian/ share dari perolehan royalti yang dipungut KCI . arya Cipta Indonesi. meski karya musik yang memiliki lirik ciptaannya digunakan tanpa menggunakan lirik. Arranger (Penata Musi. , adalah orang yang mengubah/ menambah suatu karya musik ciptaan orang lain sampai ke tingkat tertentu atau menambah sedemikian rupa, sehingga dengan kontribusi kreatifnya karya musik tersebut diwarnai dimensi yang khas dan bersifat pribadi. Jika aransemen tersebut diciptakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, maka mereka disebut sebagai koarranger. Menurut ketentuan-ketentuan di dalam skala distribusi, bagian/ share arranger dari perolehan hak mengumumkan ciptaan yang dipungut KCI . arya Cipta Indonesi. akan dibagi rata diantara ko-arranger tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk sebagai aransemen musik dan karya musik . Koreksi pembetulan-pembetulan kesalahan tulis pada transkrip atau kegiatankegiatan serupa lainnya. Transposisi . enulis atau memainkan karya musik yang telah ada pada kunci/ register yang berbed. Simplikasi dari aransemen karya musik yang telah ada. Perubahan-perubahan di dalam karya musik yang tidak menimbulkan dimensi yang khas yang bersifat pribadi. Arranger hanya menerima bagian/ share jika aransemennya benar-benar digunakan. Jika Arranger memanfaatkan karya musik yang dilindungi hak cipta, ia harus meminta izin tertulis dari pencipta/ pemegang hak cipta musik yang bersangkutan. Dalam hal karya musik yang dipergunakan adalah Public Domain dimana karya musik tersebut tidak lagi dilindungi hak moralnya, izin pencipta tidak lagi diperlukan, dengan ketentuan bahwa si arranger yang bersangkutan harus mencantumkan nama pencipta karya musik tersebut. Bagian/ share arranger untuk karya Public Domain, jika aransemennya benar-benar digunakan, mendapat bagian yang sama dengan komposer. Pengadaptasi Lirik, adalah orang yang menciptakan lirik baru atau menterjemahkan lirik asli dari suatu karya musik yang diterbitkan kembali di wilayah Indonesia. Jika si pengadaptasi lirik menggunakan lirik yang dilindungi hak cipta. Untuk itu ia harus meminta izin tertulis dari pencipta/ pemegang hak cipta. Dalam hal lirik yang dipergunakan adalah Public Domain, dimana lirik tersebut tidak lagi dilindungi hak cipta kecuali hak moralnya. Izin pencipta lirik tidak lagi diperlukan, dengan ketentuan Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 bahwa si komposer yang bersangkutan harus mencantumkan nama pencipta lirik Pengadaptasi lirik hanya menerima bagian/ share jika adaptasi lirik tersebut benarbenar dipergunakan. Publisher, adalah pihak maupun badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta untuk menjadi pemegang hak cipta dan oleh sebab itu memiliki kepentingan terhadap seluruh hak cipta musik tersebut kecuali hak untuk memungut performing right. Dalam situasi dimana pencipta tidak memberikan kuasa ke pihak lain maka dirinya sendiri adalah Self-Publisher . elakukan kegiatan publishing sendir. Kegiatan-kegiatan di bawah ini merupakan hak cipta yang dipegang publisher berdasarkan kuasa pencipta dan bertindak atas nama dan untuk kepentingan pencipta, yaitu: Penerbitan dan perbanyakan karya musik dalam bentuk apapun termasuk penerbitan buku musik/ lembaran transkripsi, penggandaan mekanik ke dalam bentuk pita rekaman, pringan hitam. CD. VCD. DVD, dan bentukbentuk lain yang berkembang di kemudian hari, merekam musik untuk ilustrasi film, maupun memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan hak-hak tersebut. Memberi izin kepada pihak lain yang hendak mengubah melodi karya musik . Memberi izin kepada pihak lain yang hendak mengadaptasi lirik karya musik . Memberi izin kepada pihak lain untuk memperbanyak dan menerbitkan karya musik tersebut di negara lain. Seseorang/ pihak atau badan hukum tidak dapat dikatakan sebagai publisher hanya karena memiliki hak menerbitkan dan memperbanyak musik secara mekanik atau sinkronisasi saja. Jika dua pihak atau lebih secara bersama-sama menerbitkan karya musik maka mereka disebut sebagai sub-publisher. Menurut ketentuan-ketentuan di dalam skala distribusi, bagian/ share publisher dari perolehan hak mengumumkan ciptaan yang dipungut KCI . arya Cipta Indonesi. akan dibagi rata diantara para sub-publisher Publisher yang telah memperoleh hak/ hak lisensi penerbitan untuk suatu wilayah khusus di dalam kedudukannya sebagai publisher pengganti . ub-publishe. berdasarkan kontrak dengan publisher aslinya, dianggap sebagai publisher yang berhak menerima bagian/ share jika karya musik tersebut dipergunakan. Ketentuan dalam huruf e diatas juga berlaku, dalam hal publisher asli tidak berdomisili di Indonesia. Lembaga asing anggota CISAC, bagian/ share dari pemakaian karya asing diberikan KCI kepada Collecting Society negara yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: Yang diserahkan adalah bagian/ share dari pemakaian karya musik yang merupakan Repertoire Collecting Society bersangkutan. Untuk karya asing yang diterbitkan kembali di Indonesia, royalti yang dibagi hanya dari pemakaian karya musik yang digunakan oleh pengguna/ user yang membayar Diperhitungkan dengan bagian/ share sub publisher/ pemegang lisensi penerbitan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam skala distribusi. KCI . arya Cipta Indonesi. tidak melakukan distribusi langsung dengan subyek distribusi yang berkepentingan dengan hak cipta karya musik asing yang diumumkan dan atau diperbanyak di Indonesia, kecuali dengan lembaga asing/ badan pengumpul anggota CISAC. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Tanggung Jawab Pembayaran Royalty Untuk Kepentingan Komersial Bagi Pelaku Usaha Caffe/Restaurant Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Sebagai hak yang bersifat khusus, hak cipta memberikan kepada pemilik atau pemegangnya untuk dalam waktu tertentu memetik manfaat ekonomi dari ciptaan itu. Manfaat ekonomi tersebut dapat bersumber dari kegiatan mengumumkan . erforming righ. , kegiatan menyiarkan . roadcasting righ. , kegiatan memperbanyak yang mana termasuk mechanical, printing, syncronization, advertising, dan kegiatan menyebarkan . istribution righ. (Hendra, 2. Hal tersebut dapat juga berasal dari imbalan yang dipetik pemilik atau pemegang hak atas zin atau persetujuan yang diberikannya kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan diatas. (Hendra, 2. Hadirnya para musisi dan pencipta lagu setiap tahunnya tentu membawa hal yang menggembirakan dan ini menandakan bahwa konsumen penikmat musik di Indonesia sangat antusias dengan hadirnya musik di tengah masyarakat, hal tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai tolak ukur bahwa industri musik di Indonesia berkembang pesat. (Hendra. Musik dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk memasarkan barang maupun jasa yang dijual, sehingga secara tidak langsung menarik calon pembeli/ pelanggan bahkan penonton sekalipun. Para pemilik tempat usaha yang sudah sukses tentunya sependapat dengan hal tersebut, bahwa musik merupakan salah satu unsur yang dapat membantu untuk lebih menonjolkan gaya serta suasana ruang pertokoan, salon, restoran, perkantoran, stasiun televisi, radio, dan sebagainya. Lebih dari itu, bahwa musik dapat mempengaruhi cara user menentukan pelanggannya, menarik pelanggannya, mempengaruhi perilaku pelanggannya, menghibur para pemirsa sehingga meningkatkan pendapatan usahanya. (Introduksi KCI, 2. Apabila musik sudah menjadi bagian dari konsep suatu pemasaran di suatu tempat, maka sudah barang tentu hal ini dapat dijadikan tolak ukur dalam menentukan jumlah besaran tarif royalty yang harus dibayar oleh pemilik tempat usaha tersebut kepada KCI. Dalam hal ini KCI memiliki peran untuk dapat membantu pemilik usaha tersebut dalam memberi izin penggunaan musik, sebab KCI merupakan lembaga yang mewakili para pencipta lagu dan penerbit musik dalam menyediakan daftar lagu-lagu/ musik yang dilindungi oleh hak cipta dari berbagai penjuru dunia. Izin dari pemilik hak cipta harus terlebih dahulu diperoleh jika suatu ciptaan musik akan digunakan untuk diumumkan, diperdengarkan dihadapan umum, disampaikan melalui radio, televisi, film, serta pertunjukkan hidup oleh para artis atau dengan cara-cara lainnya. KCI bertindak selaku lembaga penghimpun hak cipta mewakili mayoritas luas para pencipta lagu, penulis lirik dan para penerbit musik, untuk memberi izin terhadap penggunaan ciptaan musik mereka. KCI dalam hal ini hanya sekedar perantara bagi pencipta dan user. Sebagai perantara KCI harus melakukan segala sesuatu yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara pencipta dengan KCI. (Kesowo, 1. Lisensi merupakan izin yang diberikan KCI selaku pengelola hak ekonomi para pencipta Indonesia maupun mancanegara untuk mengumumkan karya-karya musik yang telah dipergunakan oleh para pengguna musik dan membagikan perolehan royaltinya kepada para pemilik atau pemegang hak cipta . emberi kuas. yang berhak. (Kesowo. Untuk izin penggunaan karya musik di media cetak atau majalah yang dikenal dengan Printing Right adalah 10% dari harga jual untuk setiap karya musik permajalah . Sedangkan untuk pemakaian karya musik dalam iklan biasanya KCI . arya Cipta Indonesi. masih melibatkan penciptanya untuk menentukan nilai royaltinya. (Kesowo, 1. Upaya yang dilakukan pemerintah agar dapat melindungi pencipta atas suatu karya ciptanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mana pembaharuan dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002. Dalam UUHC terbaru ini telah diatur secara jelas dengan adanya pasal-pasal yang ada didalamnya. (Kesowo, 1. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Menteri Kehakiman sebagai Dewan Hak Cipta, berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986, yaitu upayanya untuk memajukan perkembangan kreasi dan memperkuat perlindungan hukum pencipta, memiliki tugas membuat rekomendasi dan mengajar pada hak cipta. Dalam menjalankan tugasnya. Dewan Hak Asasi Manusia Hak cipta memiliki fungsi yang perlu diperhatikan antara lain dan persepsi pencipta dan masyarakat tentang masalah berkaitan dengan hak cipta. (Kesowo, 1. s Ketua Dewan Hak Cipta dengan surat yang ditujukan kepadanya Kepala Karya Cipta Indonesia (KCI) M. UM. 06-12 13 Januari 1993 tentang pengelolaan hak cipta musik, ditemukan bahwa hak-hak khusus pencipta atau penerima hak, seperti: diatur dalam UUHC harus dihormati, jadi semuanya atau tubuh menggunakan musik dan lagu atau sebagai perusahaan atau sebagai bagian dari komersial, harus mendapatkan izin dan membayar royalty pencipta dan yang menerima. (Hasibuan, 2. Surat tersebut menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak dan untuk lebih memastikan penegakan dan efektivitas lisensi dan kompensasi. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) didirikan, yang bertindak sebagai badan pengelola hak cipta . ollection compan. Berdasarkan kekuatan yang diberikan oleh pencipta. YKCI berwenang untuk mengotorisasi iklan atau reproduksi hak cipta dan untuk mengumpulkan kompensasi dari pengguna. (Fadhila, 2. Dari sudut pandang ini, untuk menghindari kesalahan dan kesalahpahaman dalam pengurusan izin dan kewajiban ganti rugi, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (Maramis, 2. Setiap orang atau badan yang mengomunikasikan atau memperbanyak hak cipta atas musik dan/atau hukum orang lain, baik dalam rangka kegiatan komersial atau transaksi komersial, harus memperoleh izin dan membayar ganti rugi kepada pencipta. kepada pemilik hak cipta. Termasuk orang perseorangan atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, khususnya pemilik atau pengusaha: musik live, konser. hotel, losmen. restoran, bar. night club, bar, diskotik Perizinan, pengumpulan hak cipta dan pendistribusian hak cipta atas nama KCI diatur dalam perjanjian surat kuasa antara pencipta atau pemilik hak cipta dengan YKCI. Besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh orang atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemegang hak cipta dan YKCI, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan, ketika mekanisme telah mencapai tahap kesepakatan lisensi. KCI akan menagih penerbit karena pengguna harus bertanggungjawab untuk membayar sejumlah biaya yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya invoice atau invoice tersebut. Anda berkewajiban untuk membayarkan royalty kepada KCI. (Lindsay. Pembayaran royalty oleh pengguna . dilakukan melalui transfer Bank, yang kemudian bukti pembayaran tersebut dikirimkan kepada KCI. Setelah pembayaran dilakukan dan KCI menerima bukti pembayaran dari pengguna, maka KCI memiliki kewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik (SLPM). SLPM ini kemudian diberikan kepada user untuk dipergunakan dalam jangka waktu 1 tahun kedepan. Sebagai sebuah bentuk perlindungan, maka pengguna berdasarkan ketentuan dalam UUHC, wajib mencatatkan/ mendaftarkan perjanjian lisensi tersebut di Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar perjanjian lisensi dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ke-3. (Lindsay, 2. Sekalipun telah memiliki SLPM dan berhak untuk menggunakan seluruh karya musik Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 pencipta yang diwakilkan oleh KCI dalam kegiatan usahanya (Blanket License. , namun pengguna masih dibebankan kewajiban berupa memberikan laporan penggunaan musiknya (Logsheet/ Program Retur. untuk kepentingan pembayaran royalty kepada pencipta. Laporan ini seyogianya akan menjadi salah satu sarana kontrol oleh KCI atas perjanjian lisensi yang telah dilakukan. (Lindsay, 2. Setelah 1 tahun dan habisnya jangka waktu SLPM, maka KCI melakukan konfirmasi kepada users dan menanyakan apakah ada perubahan data. Jika tidak ada. KCI akan mengirimkan invoice kembali kepada pengguna. Namun jika terdapat perubahan data, maka Lecensing Executive KCI akan melakukan penyesuaian. Dan untuk selanjutnya. Invoice perubahan tersebut akan dikirimkan kembali kepada pengguna. (Lindsay, 2. Apabila terdapat pelanggaran tersebut maka pihak yang merasa haknya dilanggar dapat membuat laporan pelanggaran hak cipta berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 dan Nomor 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik yaitu dengan: (Lindsay. Laporan dapat diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pemegang lisensi Hak Cipta atau hak Terkait. Lembaga Manajemen Kolektif nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif, asosiasi yang memiliki wewenang atau pihak lain yang mendapatkan kuasa. Kemudian laporan ini diajukan kepada Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan dibidang hukum melalui DJKI dan dilakukan secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilakukan secara elektronik dan/atau elektronik. Laporan secara elektronik dapat mengisi formulir yang sudah tersedia dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jika non elektronik maka dapat menyampaikan secara langsung ke DJKI. Didalam laporan tersebut harus memuat identitas, bukti hak ciptaan yang dilanggar dengan jenis konten apa dan informasi lain yang berkenaan dengan pelanggaran hak Lalu, setelah laporan tersebut memenuhi persyaratan di catatkan dalam register penerimaan laporan lalu setelah itu melakukan tahap verifikasi laporan. Setelah lulus verifikasi laporan dan dalam laporan tersebut sudah terbukti bahwa terdapat unsur-unsur pelanggaran hak cipta maka akan dibuat surat pertimbangan yang isinya memuat tentang penyetopan sebagian atau seluruh konten yang melakukan pelanggaran hak cipta tersebut. Setelah itu, surat hasil pertimbangan/rekomendasi tersebut disampaikan oleh DJKI atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung dimulai dari tanggal surat rekomendasi tersebut ditandatangani kepada meneteri. Kemudian Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika melalui Jendral Aplikasi Informatika lalu akan dilakukan penghentian atas konten dan/atau hak akses. Pencipta lagu agar dapat menerima royalty serta mendapatkan perlindungan diwajibkan untuk mendaftarkan diri atau dengan kata lain harus menjadi anggota LMK terlebih dahulu, pengaturan menegenai kewajiban seorang Pencipta untuk menjadi anggota dari sebuah LMK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 87 Ayat 1. (Damian, 2. Adapun tujuan dari menjadi anggota sebuah LMK adalah agar hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta lagu tidak hilang atau tidak mudah dilanggar begitu saja. Sebagai seorang Pencipta memiliki harusan untuk mendaftarkan diri kepada LMK supaya ciptaannya mendapatkan perlindungan, karena pada dasarnya sebuah karya cipta yang telah dihasilkan dalam bentuk yang dapat dilihat, didengar atau dinikmati orang lain secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum hal ini telah diatur pada perjanjian internasional yang mana telah mendapatkan persetujan negara-negara anggota yang mana terdapat 3 . prinsip-prinsip dasar yang kemudian menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta hal ini dibuktikan dengan dimasukannya penerapan prinsip-prinsip dasar Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 kedalam Pasal 1 UndangUndang tentang Hak Cipta. (Susilowati, 2. Akan tetapi pada pelaksanaan peraturan tersebut belum dijalankan dengan Hal ini yang menyebabkan ketidak berjalannya antara peraturan yang ada dengan kondisi yang ada dilapangan sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan yang diharapkan dapat menjalankan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 1 tersebut. Dikarenakan masih banyak orang yang melakukan atau menggunakan lagu karya orang lain dengan tujuan komersil namun enggan untuk meminta izin ataupun memberikan sebagian hasil dari penggunaan lagu tersebut. Upaya yang pemberian pengetahuan terhadap pentingnya menghargai hak cipta orang lain dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengunggah postingan di media sosial, dan memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pentingnya membayar royalty kepada pencipta lagu sebagai wujud penghargaan terhadap hasil ciptaannya, selanjutnya dengan cara memberikan saran atau masukan bagi para musisi ataupun Pengguna . dengan tujuan komersial diharapkan dapat menghubungi Pencipta lagu terlebih dahulu karena pada dasarnya penggunaan ciptaan orang lain dengan tujuan komersial haruslah memiliki ijin dari Pencipta, dengan harapan Pengguna . dapat memberikan atau membagi sedikit hasil komersilnya tersebut dengan Pencipta sebagai suatu bentuk apresiasi terhadap Ciptaan yang telah dipergunakan. Sebagai Pengguna . , pemilik cafy/restaurant diwajibkan untuk membayar royalty terhadap lagu-lagu yang ditampilkan. Dengan adanya LMK yang menjadi naungan para pencipta serta penentuan tarif yang tidak sama sehingga pemerintah membentuk sebuah LMKN yang mana LMKN merupakan lembaga yang mengkoordinasi LMK yang ada di LMKN merupakan lembaga yang menentukan besaran tarif royalty yang harus dibayarkan oleh Pengguna . hal ini diharapkan tidak ada tumpang tindih atas besaran tarif royalty yang diberikan LMK seperti sebelum adanya LMKN tersebut. Dalam penggunaan sebuah lagu dengan tujuan komersial tidak hanya dilakukan oleh tempat-tempat karaoke, restaurant, layanan musik online ataupun hotel melainkan pada saat ada dilaksanakannya konser. Hal ini juga untuk yang pertama kalinya terjadi setelah ada pengesahan Undang-Undang Hak Cipta. Pembayarkan royalty terhadap berlangsungnya atas penyelenggaraan konser, hal ini dilakukan oleh Universitas di Indonesia yang kala itu sedang mengadakan acara tahunan yaitu Festival Jazz Goes To Campus atau yang lebih dikenal denga JGTC yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, pada acara JGTC yang ke-39 . iga puluh sembila. Pada dasarnya segala bentuk Hak Cipta mendapatkan sebuah perlindungan hukum yang telah dituangkan dalam undang-undang hak cipta yang berlaku, hanya saja apa yang terjadi pada kehidupan dilapangan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam memberikan hukuman baik itu pidana penjara maupun denda telah diatur juga dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Dengan adanya peraturan perundang-undangan merupakan peran pemerintah dalam melindungi para Pencipta atas karya yang telah diciptakan. Walau telah dibentuk peraturan yang telah megatur mengenai hak cipta ataupun telah diatur mengenai besaran hukuman penjara dan denda tidak serta merta membuat masyarakat sadar bahwa ciptaan merupakan suatu hak cipta yang melekat pada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai kewenangan terhadap hak eksklusif, karena hal ini juga tidak jauh dari pemikiran masyarakat yang menganggap bahwasanya lagu merupakan milik setiap orang, padahal jika diteluri lebih dalam sebuah karya cipta itu tidaklah mudah untuk di hasilkan, yang mana dalam proses pembuatan ciptaan memerlukan pemikiran, ketekunan dan kesabaran untuk menghasilkan ciptaan lagu tersebut. Pemberlakuan aturan tersebut tidak serta merta menghilangkan sengketa dalam penggunaan lagu secara komersil hal ini dilihat dengan masih maraknya kasus atas pelanggaran hak cipta yang dilaksanakan oleh Pengguna . terhadap ciptaan dengan tujuan komersil. Pada dasarnya pelanggaran hak cipta lagu tidak hanya terjadi pada tempat hiburan seperti restoran, cafy dan karaoke saja melainkan juga bisa berasal dari sesama musisi atau Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 penyanyi yang mempergunakan ciptaan lagu tanpa meminta ijin dari Pencipta dan tentu saja penggunaan Ciptaan lagu tersebut diperuntukan untuk komersil. (Dharmawan, 2. Apabila Pengguna . mempergunakan hak menggumumkan atas lagu-lagu tanpa memiliki perizinan atau perjanjian lisensi yang berasal dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, akibatnya tindakan pengguna . termasuk kedalam kategori tindakan pelanggaran Hak Cipta terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terlebih dalam usahanya tersebut Pengguna . tidak pernah membayarkan royalty atas penyiaran lagu-lagu di tempat usahanya. (Sujatmiko, 2. Dasar dari pemberian perlindungan hukum dikarenakan maraknya kejadian pelanggaran hak cipta ataupun pengeksploitasian terhadap ciptaan yang menyebabkan Pencipta atau pemegang Hak Cipta dirugikan, yang mana pelanggaran yang dilakukan sering kali berkaitan dengan penggunaan hak eksklusif yang dipunyai oleh Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang digunakan oleh Pengguna . tidak memiliki tanggung jawab dikarenakan penggunaan Ciptaan tersebut didasari dengan tidak adanya perjanjian lisensi atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (Kusno, 2. Perlidungan hukum terhadap Hak Cipta diharapkan dapat menjamin hak-hak yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta menjadi landasan agar dapat mengurangi kerugian apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta dalam segi materil dan immateril. Pemberian hukuman pidana penjara serta pemberlakukan pembayaran denda merupakan tujuan dari beberapa fungsi dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hak cipta, sehingga dengan adanya pemberlakukan tersebut dapat meminimalisir tindakan pelanggaran yang ada. (Kusno, 2. Pada dasarnya dalam penggunaan hak ekonomi yang dipergunakan oleh Pengguna . Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketantuan Pasal 96 Undang-Undang Hak Cipta. Lingkup penggunaan terhadap karya cipta tidak hanya dipergunakan oleh Pengguna . yang berada pada negara yang sama dengan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melainkan dapat juga dipergunakan diberbagai negara yang berbeda dengan Pencipta karya. (Kusno, 2. Regulasi yang ada dalam pengaturan terhadap perlindungan hukum sebagai bentuk pencegahan dalam terjadinya suatu tindak pelanggaran atau yang biasa disebut sebagai penggunaan hukum preventif yang mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai peraturan yang mengatur mengenai Hak Cipta terhadap ciptaan yang dilindungi, namun masih banyak Pengguna . yang tidak mempedulikan peraturan tersebut. Sehingga perlu adanya pengawasan terhadap Pengguna . dalam mempergunakan karya lagu dalam kegiatan usahanya baik dalam cafy/restauran ataupun kegiatan yang berkenaan dengan penggunaan hak mengumumkan, sehingga dengan demikian tindakan pelanggaran terhadap hak cipta dapat terminimalisir. (Kusno, 2. Dengan demikian perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif yang telah ada masih belum mampu untuk memberantas pelanggaran hak cipta sehingga diperlukan sebuah tindakan yang dapat memberikan hukuman serta memberi efek jera terhadap pelanggaran hak cipta yang mana bisa dilakukan dengan menggunakan metode perlindungan hukum secara represif yang pemberian hukuman sesuai dengan peraturan undang-undnag yang berlaku. SIMPULAN Mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta mekanisme pembayaran royalty menurut Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta yaitu: Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13658-16378 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagimana dimaksud pada ayat 1 membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif. Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membuat perjanjian dengan lembaga menejemen kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan lembaga menejemen Cara pemungutan royalti dari pemakaian hak cipta dilakukan melalui suatu Organisasi pemungut royalti pada mulanya diciptakan atas inisiatif dari para pencipta. Mereka sendiri tidak dapat mengubah hak-haknya menjadi uang, karena mereka tidak dapat mengikuti perkembangan penggunaan ciptaan tersebut, yang berdasarkan undang-undang diperkenankan hanya jika disetujui oleh pencipta. Tanggung jawab pembayaran royalty untuk kepentingan komersial bagi pelaku usaha caffe/restaurant berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yaitu Apabila Hak Eksklusif dari pencipta tersebut tidak dijalankan, maka dapat disebut bahwa terjadi suatu pelanggaran Hak Cipta. Penggunaan lagu secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalty berdasarkan pasal 87 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta. Lembaga Manajemen Kolektif berperan sebagai perantara antara pengguna (Use. dan pemegang hak cipta dalam memberikan izin . kepada pengguna hak cipta serta pengguna . harus membayar royalty kepada pemegang hak cipta terkait. DAFTAR PUSTAKA