OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI KOTA SEMARANG: ANTARA SEKS BEBAS HINGGA FAKTOR PENGETAHUAN Suwito Eko Pramono. Inaya Sari Melati. Edi Kurniawan Universitas Negeri Semarang Jurnal Riptek Volume 13 No. Ae . Tersedia online di: http://riptek. Info Artikel: Diterima: 10 September 2019 Direvisi: 15 Oktober 2019 Disetujui: 20 November 2019 Tersedia online: 20 Desember 2019 Kata Kunci: Kota Semarang, pernikahan dini, strategi Korespondensi penulis: suwitoekop@gmail. Abstrak Pernikahan dini masih umum terjadi dan menimbulkan berbagai permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Faktor-faktor penyebab kejadian pernikahan dini di masyarakat cukup bervariasi dan umumnya berbeda di setiap lokasi. Penelitian ini terfokus pada identifikasi faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kota Semarang. Subjek penelitian terdiri atas para pelaku pernikahan dini yang ada di Kota Semarang, baik yang menikah di antara tahun 2015Ae2018, pemerintah Kota Semarang, tokoh agama, tokoh masyarakat di sekitar pelaku tinggal, dan petugas KUA dengan total sebanyak 427 responden. Sampel penelitian ditentukan menggunakan sistem snowball sampling karena keterbatasan data dan sulitnya mengakses informasi pelaku pernikahan dini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, metode wawancara, dan metode kuesioner. Analisis data yang digunakan pada data kuantitatif dalam penelitian ini adalah teknik Structural Equation Modelling (SEM) untuk mengukur faktor-faktor penyebab pernikahan dini. Beberapa temuan utama dari penelitian ini meliputi: . fakta bahwa 83,88% motif pelaku pernikahan dini di Kota Semarang adalah kehamilan di luar . pelaku pernikahan dini di Kota Semarang lebih banyak ditemukan di daerah-daerah pinggiran dibandingkan di pusat kota. terdapat perbedaan persepsi mengenai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, masyarakat umum beranggapan bahwa pekerjaan dan ekonomi menjadi faktor pendorong yang sangat tinggi . %) namun demikian pelaku mengaku bahwa faktor tersebut hanya mampu mendorong keputusan menikah sebesar 4%. Diperlukan program yang terintegrasi untuk penanggulangan pernikahan dini baik secara preventif maupun represif dari dinas-dinas terkait untuk menekan jumlah pernikahan dini di Kota Semarang dan meminimalisir dampak sosial bagi pelaku di masa depan. Cara mengutip: Pramono. Suwito Eko. Melati. Inaya Sari. Kurniawan. Edi. Fenomena Pernikahan Dini di Kota Semarang: Antara Seks Bebas hingga Faktor Pengetahuan. Jurnal Riptek. Vol. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan hak dasar setiap manusia serta naluri melanjutkan peradaban. Pernikahan menjadi kata kunci pembangunan peradaban suatu bangsa dan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik melalui bangunan keluarga yang bekualitas sehingga meciptakan generasi unggul (Julianto, 2. Pernikahan merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna dan pernikahan itu merupakan sebuah jalan yang mulia sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan, baik peraturan hukum legal formal, maupun hukum syariat agama (Alfina. Akhyar, dan Matnuh, 2. Tetapi, saat ini masih banyak terdapat fenomena pernikahan dini atau pernikahan anak yang menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi. Pernikahan dini sering dilakukan di bawah standar minimal usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Fitria dan Tambunan, 2. Sesuai batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, batasan usia menikah untuk seorang laki-laki adalah 19 tahun dan untuk seorang perempuan adalah 16 tahun. Adapun menurut BKKBN, usia terbaik untuk menikah adalah usia 25-40 tahun untuk laki-laki dan 20-35 tahun untuk perempuan (Ernawati dan Verawati, 2. Dalam hal ini, ketentuan yang lebih diakui sebagai landasan untuk menetapkan usia perkawinan adalah sesuai UU No. 1 tahun 1974. Pernikahan dini merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat global. Menurut data dari WHO . alam Septialti, 2. setiap hari terdapat 39. pernikahan usia dini di dunia dan diperkirakan akan terdapat 140 juta pernikahan usia dini dari 2011 Fenomena pernikahan dini masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di dunia. Deklarasi Universal HAM. Konvensi Hak Anak. Suwito EP. Inaya SM. Edi K/Jurnal Riptek Vol 13 No 2 . Ae . OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK CEDAW (Badan PBB yang menangani kasus kekerasan terhadap perempua. , telah menolak adanya pernikahan dini (Setyawan, dkk. , 2. METODE Penelitian telah dilakukan di 16 Kecamatan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan kasus terjadinya pernikahan dini. Pemilihan lokasi ini didasarkan data pernikahan dini, mengacu pada data Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi. Kota Semarang. Populasi terdiri atas dua kelompok masyarakat, . seluruh masyarakat, untuk mengetahui tanggapan masyarakat umum terkait pernikahan dini. responden pelaku pernikahan di Kota Semarang sejak tahun 2016-2019 . ntuk dilakukan pendalaman faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan din. Responden dipilih dari masingmasing populasi. Responden dalam penelitian ini dipilih menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria masyarakat pada usia remaja 14-19 tahun dan dewasa berusia 20-35 tahun yang mengisi angket online. Responden pelaku dipilih secara random dari data KUA, kemudian digunakan snowballing sampling untuk meningkatkan jumlah Pengumpulan data responden dilakukan pada bulan Mei-Agustus 2019. Total responden yang terlibat dalam penelitian ini adalah 427 orang, yang terdiri dari 62 responden pelaku pernikahan dini yang dipilih secara acak dan kesediaan menjadi responden, 96 responden masyarakat sekitar, 15 petugas KUA sebagai representasi institusi KUA dari setiap kelurahan, 248 responden online dan 6 responden yang berasal dari dinas terkait kejadian pernikahan dini. Responden penelitian ditentukan menggunakan sistem snowball sampling karena keterbatasan data dan sulitnya mengakses informasi pelaku pernikahan dini. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari Dokumen kementerian agama kantor Semarang, kantor cacatan sipil. KUA kecamatan maupun instansi lain yang memiliki data dan informasi berkaitan dengan hal pernikahan dini yang didapatkan melalui penelusuran dokumen manual maupun online. Analisis data kualitatif dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilahmilahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang bisa diceritakan kepada orang lain. Data yang diperoleh kemudian diolah sehingga diperoleh keterangan-keterangan yang berguna, selanjutnya dianalisis. Data yang diperoleh nantinya akan dianalisis dengan menggunakan tiga alur dari Milles . 2: 16-. , yaitu proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Selanjutnya diadakan interpretasi, yakni dengan menjelaskan gejala-gejala yang ada dan mencari keterkaitan antara gejala tersebut yang telah ditemukan di lapangan. Analisis data yang digunakan pada data kuantitatif dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif kuantitatif dengan menerapkan cara konversi kualitas data dalam bentuk numerik. Jawaban AuYaAy bernilai Au1Ay dan jawaban AuTidakAy bernilai Au0Ay untuk setiap butir pertanyaan. Rerata skor tiap pertanyaan pada tiap subkomponen dijumlahkan dalam komponennya masing-masing untuk memenuhi kriteria tingkat kesesuaiannya. Selain itu, untuk mengetahui hubungan kausatif antar komponen pendorong pernikahan dini dilakukan juga analisis kuantitatif. Metode analisis data berupa analisis kuantitatif dilakukan menggunakan korelasi dan regresi model Pearson yang dilanjutkan dengan path analysis dan structural model equation (SEM). Adapun analisis SEM yang digunakan berupa analisis first dan second order yang kemudian dibangun sebuah konstruksi hubungan antar variabel dalam hal ini pernikahan dini dengan indikator-indikator yaitu faktor pendorong serta sub-indikator yaitu pertanyaan masing-masing faktor . asih dalam tahap Analisis dilakukan dengan menggunakan alat SPSS 22 for windows dan Software Lisrel. Data yang telah dianalisis disajikan dalam bentuk tabel, bagan alir . roduk SEM), diagram batang dan lingkaran yang dibahas dalam kelompok masyarakat dan HASIL DAN PEMBAHASAN Pernikahan merupakan hal yang umum terjadi di masyarakat, yang dapat disebabkan karena berbagai jenis faktor seperti alasan pribadi termasuk psikologis, sosial masyarakat, agama, budaya, pengetahuan, ekonomi dan pekerjaan serta orang tua/ keluarga. Penelitian ini berusaha menggali faktor -faktor penyebab pernikahan dini di Kota Semarang dari tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandang pelaku, sudut pandang masyarakat di sekitar pelaku, dan sudut pandang masyarakat Data yang diperoleh dari KUA digunakan sebagai dasar untuk menentukan responden pelaku pernikahan dini di Kota Semarang pada tahun 2017- Suwito EP. Inaya SM. Edi K/Jurnal Riptek Vol 13 No 2 . Ae . OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK Selain itu, wawancara juga dilakukan kepada masyarakat sekitar pelaku untuk melihat tanggapan dan daya terima masyarakat terkait pernikahan dini. Pada penelitian ini, sebanyak 344 responden dilibatkan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini . ihat Tabel . Tabel 1. Kriteria Responden Online dan Masyarakat Sekitar Pelaku yang Terlibat dalam Penelitian Jumlah Responden Status Perkawinan Jenis Kelamin Usia Jenjang Pendidikan Pendapatan Tidak Menikah Menikah Laki-Laki Perempuan <15 >24 <25 >56 Tidak Sekolah SMP SMA/ SMK D1-D4 <1,5 juta 1,5 Ae 3 juta 3 Ae 4,5 juta >4,5 juta Responden Online Masyarakat Sekitar Pelaku Jumlah Jumlah 72,98 27,02 35,42 64,58 0,81 9,27 48,79 25,81 15,32 2,02 9,27 14,52 2,02 65,73 5,65 0,81 44,35% 31,05% 9,27% 15,32% 12,50 18,75 20,83 31,25 16,67 3,13 18,75 15,63 52,08 2,08 7,29 1,04 23,96 44,79 20,83 10,42 Sumber : Data hasil wawancara dan observasi, 2019. Responden masyarakat umum yang terlibat dalam penelitian ini dikelompokkan ke dalam dua jenis, kelompok pertama yaitu responden yang mengisi angket online dengan total 248 orang, kedua adalah responden masyarakat sekitar yang berjumlah 96 Adapun responden yang mengisi angket online didominasi oleh responden yang belum menikah, dan berusia 19-21 tahun. Sedangkan jenjang pendidikan yang ditelah ditempuh adalah S1 serta pencapatan terbanyak dalah kurang dari Rp 000 . ihat Tabel . Hal tersebut berbeda dengan responden masyarakat sekitar pelaku, dimana keseluruhan responden berasal dari kalangan masyarakat yang telah berkeluarga, dengan mayoritas adalah perempuan. Kebanyakan masyarakat yang terlibat sebagai responden berusia 46-55 tahun dan jenjang pendidikan paling banyak adalah SMA. Sedangkan mayoritas responden memiliki pendapatan berkisar antara Rp Hal tersebut menunjukkan bahwa respon yang diperoleh berupa respon masyarakat terhadap pernikahan dini berasal dari kalangan perempuan rumah tangga pekerja. Faktor Penyebab Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Masyarakat Umum. Masyarakat berasumsi bahwa faktor-faktor pendorong pernikahan dini yang diajukan dalam penelitian ini berkaitan dengan terjadinya pernikahan dini kecuali faktor agama. Hal tersebut diperkuat dengan hasil analisis SEM, dimana faktor agama justru tidak memiliki keterkaitan kausifitas dengan pernikahan Hasil analisis statistik juga mengungkapkan bahwa faktor pendorong agama dan pengetahuan tidak berpengaruh signifikan dalam menentukan keputusan seseorang untuk melakukan pernikahan Selain itu, hasil analisis menunjukkan bahwa faktor pendorong pernikahan dini paling besar justru berasal dari faktor psikologis pelaku atau keinginan pribadi, diikuti oleh faktor pekerjaan dan ekonomi . ihat Tabel . Tabel 2. Analsis Korelasi dan SEM Faktor Pendorong Pernikahan Dini Berdasarkan Tanggapan Masyarakat Variabel Laten Pernikahan Faktor Pendorong Psikologi Budaya Pengetahuan Keluarga Pekerjaan dan Ekonomi Sosial Agama Nilai-t Kriteria Sangat tinggi Tinggi Cukup tinggi Cukup tinggi Sangat tinggi Tinggi Rendah Sumber : Hasil Analisis, 2019 Keterangan : R2 merupakan representasi nilai persentase faktor pendorong dalam menentukan kejadian pernikahan dini. bintang (*) menandakan nilai R2 tidak berkontribusi signifikan terhadap pernikahan dini Faktor psikologis dan pekerjaan serta ekonomi secara berturut-turut merupakan faktor pendorong utama dalam keputusan pelaku untuk menikah dini hingga lebih dari 90%. Selain itu, ditambah faktor lingkungan sosial dan pergaulan pelaku juga Suwito EP. Inaya SM. Edi K/Jurnal Riptek Vol 13 No 2 . Ae . OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK mendorong terjadinya pernikahan dini hingga 87%. Hal tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh responden masyarakat umum berpikir bahwa kematangan emosional pelaku ditambah dorongan ekonomi yang lemah dan pergaulan memicu terjadinya fenomena nikah di bawah umur di Kota Semarang. Faktor lain yang justru dianggap tidak mendorong kejadian pernikahan dini adalah faktor penetahuan terkait kesehatan reproduksi dan pernikahan, dan agama, kedua faktor tersebut tidak signifikan . < 1,. Asumsi dan hasil analisis statistik tanggapan masyarakat umum, berbeda dengan hasil jawaban dari responden yang telah menikah dan pelaku pernikahan dini. Dari 82 responden yang telah menikah dan mengisi angket, menunjukkan bahwa sebanyak 62 atau 75,61% merupakan pelaku pernikahan dini. Dimana Sebanyak 47 orang berasal dari wawancara pelaku pernikahan dini di tiap kecamatan dan sebanyak 15 orang data dari Disdukcapil. Tanggapan yang muncul menunjukkan bahwa mayoritas pernikahan dini, disebabkan oleh faktor pengetahuan pelaku diikuti sosial masyarakat, sedangkan faktor pendorong paling rendah adalah faktor agama. Tetapi lebih dari 90% pelaku pernikahan dini adalah pelaku sex bebas dan 83. menikah karena hamil diluar nikah. Faktor budaya, keluarga dan ekonomi memang tidak keterkaitan dengan terjadinya pernikahan dini. Menurut pelaku pernikahan dini, faktor pendorong utama pernikahan dini adalah faktor psikologi/ keinginan diri pelaku diikuti pengaruh lingkungan sosial dan pergaulan pelaku, dan faktor budaya yang dipelajari pelaku dan faktor pengetahuan pelaku tentang pendidikan seks dan dampak pernikahan dini yang rendah . ihat Tabel . Tabel 3. Analisis Korelasi dan SEM Faktor Pendorong Pernikahan Dini Berdasarkan Tanggapan Masyarakat Variabel Laten Pernikahan Faktor Pendorong Psikologi Budaya Pengetahuan Keluarga Pekerjaan dan Ekonomi Sosial Agama Nilai-t Kriteria Sangat tinggi Tinggi Cukup tinggi Cukup tinggi Sangat tinggi Tinggi Rendah Sumber : Hasil Analisis, 2019 Sedangkan faktor pendorong agama, pekerjaan dan masalah ekonomi menunjukkan pengaruh yang tidak Hal tersebut menunjukkan bahwa faktor dari keluarga, ekonomi dan agama bukanlah faktor pendorong pelaku di Kota Semarang untuk menikah Masyarakat memiliki pemahaman untuk mensegerakan pernikahan bagi yang sudah dianggap mampu, namun hal tersebut bukan berarti agama mengajarkan untuk melakukan pernikahan dini. Mayoritas masyarakat, tidak menggunakan agama sebagai dasar utama melakukan pernikahan, tetapi agama justru dijadikan sebagai faktor selektif, atau faktor yang digunakan untuk memilih pasangan. Meskipun secara kusus faktor agama tidak mendorong terjadinya pernikahan dini, kemungkinan rendahnya pemahaman dan pengetahuan tentang agama berkorelasi dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Kecerdasan spiritual dan pengetahuan anak tentang agama . erkait dosa dan sanksi dari Tuha. , kemungkinan memabantu remaja untuk membentengi diri dari dampak pergaulan bebas dan mencegah kejadian hamil diluar nikah. Oleh sebab itu, penguatan pendidikan agama bagi anak terutama di area pemukiman menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Jika ditinjau dari permasalahan ekonomi, masyarakat umum berpendapat bahwa terjadinya pernikahan dini kemungkinan disebabkan oleh ekonomi keluarga, pekerjaan dan keinginan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Biasanya, dorongan pernikahan dini lebih disebabkan kondisi keuangan keluarga, dimana fungsi ekonomi keluarga dimaksudkan untuk memenuhi dan mengatur ekonomi dari anggota keluarga terutama pekerjaan dan penghasilan. Tinggi rendahnya penghasilan seseorang akan mempengaruhi cara hidup Keadaan perekonomian seseorang yang lemah atau kurang akan menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Orang tua akan segera menikahkan anaknya, dengan alasan bahwa setelah menikah orang tua akan lebih ringan dalam menghidupi Disini anak mempunyai peran yang sangat besar, dimana anak yang telah menikah akan bisa membantu beban orang tuanya. Berdasarkan fakta tersebut, asumsi bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong terjadinya pernikahan dini tidak terbukti. Meskipun tidak dipungkiri bahwa pelaku pernikahan dini berasal dari kalangan atau keluarga kurang mampu. Namun alasan utama terjadinya pernikahan dini adalah adanya kejadian hamil diluar nikah. Masalah ekonomi justru menjadi masalah turunan yang timbul sebagai Suwito EP. Inaya SM. Edi K/Jurnal Riptek Vol 13 No 2 . Ae . OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK akibat pernikahan dini. Lebih lanjut, kondisi psikologis pelaku berkaitan dengan lingkungan, dimana pergaulan kemungkinan juga membentuk kepribadian pelaku untuk melakukan seks bebas hingga keinginan menikah Hal tersebut senada dengan nilai faktor sosial yang juga tinggi. Secara umum, pandangan masyarakat terkait pelaku pernikahan dini karena hubungan di luar nikah adalah karena perilaku pelaku sudah berada di luar kendali sebagai manifestasi bentukan dari kondisi sosial di Menikah dini karena seks bebas juga didorong oleh trauma psikis dan imitasi perilaku orang tua yang juga pelaku pernikahan dini karena hamil di luar nikah. Hal tersebut menggambarkan lemahnya control orang tua dn keluarga dalam menjaga perkembangan mental anak. Untuk meningkatkan akurasi data dan tindakan yang sesuai, perlu adanya penelitian lanjutan dengan melibatkan pakar psikologi dan parenting atau faktor keluarga. Faktor pendorong keluarga biasanya dipengaruhi orang tua. Bagi orang tua yang mempunyai anak perempuan akan selalu gelisah mengingat anaknya telah dewasa dan dianggap siap menikah meskipun masih dibawah usia, tidak kunjung dilamar. Sehingga dorongan orang tua dan atau keluarga akan semakin Hal tersebut juga berdampak terhadap kondisi psikologis dan pribadi anak yang kemudian menimbulkan ketakutan menjadi perawan tua. Tetapi, nilai faktor keluarga yang hanya 1% pada kasus pernikahan dini di Kota Semarang, mengindikasikan bahwa keluarga bukan sebagai penyebab dalam seseorang untuk memutuskan menikah dini. Pernikahan dini kemungkinan juga sebagai bentuk didikan orang tua yang terlalu membiarkan anak dan tidak mengikuti perkembangan pergaulan anak. Sehingga, intervensi terhadap tumbuh kembang remaja tidak hanya diberikan kepada anak, namun juga kelaurga khususnya orang tua. Keluarga yang memiliki tingkat perekonomina rendah diduga juga berkontribusi terhadap pernikahan dini, namun tidak pada kasus di Kota Semarang. Dengan kata lain, pernikahan dini di Kota Semarang terjadi bukan karena masalah ekonomi dan peningkatan kesejeahteraan. Namun, permasalahan ekonomi muncul setelah terjadinya pernikahan dini. Lulusan yang belum berkompetensi untuk bekerja dan rendahnya ketrampilan masih menggantungkan hidup kepada penghasilan orang tua berakibat pada kesulitan untuk meningkatkan pendapatan. Tinjauan menyatakan pernikahan pada usia dini, umum terjadi pada remaja yang baru memperoleh pendidikan 9 tahun atau maksimal 12 tahun. Padahal pendidikan sangat berpengaruh pada banyak hal pendidikan keturunannya dan masalah pekerjaan. Selain itu, kurangnya pengetahuan yang didapat akan menyebabkan pola pikir mereka menjadi sempit, tidak mau berfikir tentang masa depan dan cenderung pragmatis serta matrealistis. Kejadian pernikahan dini di Kota semarang secara jelas lebih disebabkan oleh masalah pengetahuan dan pergaulan sosial di masyarakat. Dari segi pengetahuan, pelaku pernikahan dini tidak mengetahui apa dampak yang diakibatkan dari kejadian pernikahan dini, selain itu, pengetahuan terkait hukum yang mengatur usia pernikahan juga masih sangat rendah. Mayoritas pelaku pernikahan dini di Kota Semarang merupakan tamatan SMP dan SMA/ SMK, dan juga ditemukan tamatan SD yang dapat menjadi kekawatiran terkait kematangan Pernikahan dini juga kerap diasumsikan sebagai aib karena terjadi sebagai akibt pergaulan bebas. Meskipun temuan dilapangan juga menunjukkan hal Kemungkinan hal tersebut dikarenakan rendahnya pengawasan dari keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya pergaulan bebas. Beberapa kondisi yang ditemui di lingkungan pelaku menunjukkan bahwa masyarakat telah memaklumi adanya kejadian pernikahan dini. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya sanksi sosial yang dapat menimbulkan efek jera. Tingkat pendidikan orang tua, trauma dan keturunan juga turut berperan dalam kejadian pernikahan dini. Informasi yang diperoleh dari responden ketika ditanya alasan melakukan pernikahan dini, menunjukkan bahwa masa lalu orang tua juga turut Beberapa responden beranggapan bahwa hamil diluar nikah adalah sebuah hal yang dapat diterima karena orang tuanya juga memiliki riwayat yang sama, sehingga, kejadian pernikahan dini tidak dapat dihindarkan. Trauma keluarga juga turut andil dalam mendukung terjadinya pernikahan dini meskipun tidak banyak ditemukan. Pelaku pernikahan dini biasanya mencari pelampiasan dengan melakukan pacaran yang kelewat batas. impan untuk bagian analisis data/pembahasa. KESIMPULAN Mayoritas pelaku pernikahan dini merupakan pasangan dari keluarga yang kurang mampu, berusia 17-19 tahun untuk laki-laki dan 15-18 tahun untuk Jenjang pendidikan terendah adalah Suwito EP. Inaya SM. Edi K/Jurnal Riptek Vol 13 No 2 . Ae . OPEN ACCESS JURNAL RIPTEK lulusan SD dan maksimal SMK dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Pekerjaan utama pelaku pernikahan dini adalah sector informal seperti berdagang dan jasa parkir, sedangkan pelaku wanita biasa bekerja sebagai penjual online shope dan ibu rumah tangga. Seluruh pelaku pernikahan dini di Kota Semarang berasal dari keluarga kurang mampu dari segi perekonomian, mayoritas bertempat tinggal di kecamatan yang terletak jauh dari pusat kota. Pendidikan tertinggi pelaku pernikahan dini di Kota Semarang adalah tamatan SMA atau SMK, dan paling rendah adalah tamatan SD. Pernikahan dini di Kota Semarang tidak disebabkan oleh masalah ekonomi, tapi karena insiden hamil di luar nikah. Faktor pendorong utama terjadinya pernikahan dini yang terkait hal tersbeut adalah faktor psikologis pelaku 80%, sosial dan pergaulan 79% dan budaya di masyarakat 77% dan pengetahuan terkait pernikahan dan seks yang rendah mendorong 61%. Strategi yang dapat dikembangkan adalah dengan melakukan pencegahan melalui integrasi data dan program dinas terkait, pemahaman pendidikan seks usia dini, penguatan kontrol sosial dengna menghidupkan wadah-wadah aktivitas masyarakat yang positif seperti karang taruna. PKK, organisasi pemuda masjid. Melalukukan pelatihan pengembangan potensi bagi siswa putus sekolah untuk mampu mandiri dari segi ekonomi. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya integrasi dinas terkait. DAFTAR PUSTAKA