Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 PLURALISME BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HADIST: Analisis Hukum Mengucapkan Selamat Natal Novia Nengsih Email: novianengsih24@gmail. IAIN BATUSANGKAR Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis larangan dan kebolehan pengucapan selamat natal kepada umat kristiani melalui perspektif hadis dan pendapat para ulama. Ulama yang melarang pengucapan selamat natal karena memahami pengucapan selamat natal merupakan bagian dari tasyabuh. Ulama yang membolehkan pengucapan natal karena berargumentasi bahwa pengucapan selamat natal merupakan toleransi dalam pluralisme beragama dan tidak menganggap pengucapan natal itu bagian dari Hasil analisis ini mengungkapkan bahwa mengucapkan selamat natal boleh karena tidak ada satu hadispun yang melarangnya secara langsung dan hal itu bukan merupakan tasyabuh, tetapi hanya bentuk toleransi dalam pluralisme beragama, serta orang non muslim yang tinggal di Indonesia tergolong kafir zimmi yang perlu dilindungi bukan kafir harbi. Keywords: hadis, pluralism, mengucapkan natal. PENDAHULUAN Salah satu isu penting dari fenomena abad modern adalah semakin meningkatnya kompleksitas kehidupan manusia. Hubungan antar manusia yang pada awalnya terhambat oleh kondisi geografis kini seolah tanpa sekat. Sangat sulit, diera modern sekarang, menemukan suatu komunitas yang benar-benar terisolir dari yang Termasuk dalam hal ini adalah komunitas agama tertentu. Kesadaran akan realitas kehidupan yang plural, dalam beberapa kondisi, tidak selalu diimbangi dengan cara pandang yang bijak mengenai bagaimana bersikap terhadap pluralitas yang ada. Pluralitas yang seharusnya disikapi dengan cara pandang terbuka dan toleran, justru seringkali menampilkan kondisi dimana kelompok mayoritas menindas minoritas, kelompok penguasa menindas rakyat atau aliran tafsir tertentu menafikan aliran lain. Padahal, jika mengacu pada teori bahwa manusia adalah Aumakhluk sosialAy . l-insynu hayawynun ijtimyAiyyun wa siyysiyyu. seharusnya masing-masing sadar akan kelemahan dan keterbatasannya sehingga tidak perlu memaksakan keinginan dengan cara menindas yang lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa perbedaan cara pandang akan muncul sebagai kondisi logis dari sebuah kehidupan yang plural. Dalam konteks agama Islam misalnya. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 akan sangat sulit . ntuk tidak menyebut mustahi. merumuskan semacam Auunifikasi pemahamanAy. Bagaimanapun, usaha tersebut akan menjadi kontraproduktif . ntuk tidak menyebut sia-si. dan mengkerdilkan makna kebesaran Islam itu sendiri. Menyikapi . Islam berbeda-beda. Kalaupun eksklusifitas beragama, maka ia lebih bersifat internal dalam satu agama, dan tidak demikian ketika berinteraksi dengan komunitas di luar agamanya. Interaksi tersebut melibatkan persinggungan agama dan budaya. Persinggungan budaya semacam ini membuka peluang adanya keterpengaruhan suatu kelompok atas tradisi atau kebiasaan kelompok lain. Keterpengaruhan yang kemudian melahirkan peniruan-peniruan tradisi seperti yang telah dicontohkan sebelumnya. Dalam ranah Islam, nama tasyabbuh. Tasyabuh merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah praktek tasyabbuh tersebut khususnya terhadap tradisi atau kebiasaan dari kaum Yahudi dan Nasrani. Dalam memaknai hadis-hadis tentang tasyabuh tersebut, terjadi perbedaan pendapat dikalang para ulama terkait boleh atau tidaknya tasyabuh khususnya meniru tradisi kaum Yahudi dan Nasrani. Melalui kajian matan dan sanad, bahwa hadis-hadis yang menjelaskan tentang larangan tasyabuh terhadap tradisi-tradisi kaum non-Muslim khususnya kaum Yahudi dan Nasrani merupakan bentuk perlindungan atas identitas keIslaman umat Muslim. Dalam hal ini, tasyabuh merupakan sebuah pelanggaran apabila bertentangan dengan akidah dan syariah, yaitu tidak menyinggung kaidah-kaidah normatif agama baik itu nash al-Qur Aan maupun al-Sunnah serta bukan bagian dari kebiasaan khusus kaum Yahudi dan Nasrani. Tasyabuh atau menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani tersebut adalah dalam banyak hal. Ada yang mengatakan bahwa merayakan natal dan mengucapkan selamat Nablur Rahman Annibras. AuLarangan Tasyabbuh Dalam Perspektif HadistA. TAJDID Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan. Vol 1 No 1 . Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 natal merupakan bagian dari tasyabuh dan ada yang mengatakan bahwa itu bukan bagian dari tasyabuh. Berdasarkan hal ini maka penulis tertarik untuk menganalisis hadis-hadis terkait dengan tasyabuh, terutama hadis yang digunakan oleh sebagian kalangan sebagai larangan untuk mengucapkan selamat natal bagi umat kristiani. TEORI PLURALITAS Sejarah mengenai awal munculnya pluralisme agama ada beberapa versi. Versi pertama pluralisme agama berawal dari agama Kristen yang dimulai setelah Konsili Vatikan II pada permulaan tahun 60-an yang mendeklarasikan Aukeselamatan umumAy bahkan untuk agama-agama di luar Kristen. Gagasan pluralisme agama ini sebenarnya merupakan upayaupaya peletakan landasan teologis Kristen untuk berinteraksi dan bertoleransi dengan agama-agama lain. Versi kedua menyebutkan bahwa pluralisme agama berasal dari India. Misalnya Rammohan Ray . 3- 1833 M ) pencetus gerakan Brahma Samaj, dia mencetuskan pemikiran Tuhan satu dan persamaan antar agama . jaran ini penggabungan antara Hindu-Isla. Serta masih banyak lagi pencetus pluralisme dari India, pada intinya teori pluralisme di India didasari pada penggabungan ajaran agama-agama yang berbeda. Sedangkan dalam dunia Islam sendiri pemikiran pluralisme agama muncul setalah perang dunia kedua. Diantara pencetus pemikiran pluralisme agama dalam Islam yaitu Abdul Wahid Yahya dan Isa Nuruddin Ahmad, karya-karya mereka ini sarat dengan pemikiran dan gagasan yang menjadi inspirasi dasar bagi tumbuh kembangnya wacana pluralisme agama. Selain kedua orang tersebut juga ada Sayyid Husain Nasr, seorang tokoh muslim ShiAah moderat, merupakan tokoh yang bisa dianggap paling bertanggung jawab dalam mempopulerkan pluralisme agama di kalangan Islam Pemikiran-pemikiran Nasr tentang pluralisme agama tertuang pada tesisnya yang membahas tentang Sophia perennis atau perennial wisdom . l-hikmat al-khalidah atau kebenaran abad. Dalam wacana kekinian, paham pluralisme agama memberikan penekanan Auorang yang berimanAy, sebagai orang yang percaya dan menaruh percaya . kepada Tuhan, sehingga kata AumuslimAy dipakai dalam arti generiknya, yakni orang-orang yang Anis Malik Thoha. Tren Pluralisme Agama. Tinjauan kritis, (Jakarta: Perspektif, 2. , 21. Anis Malik Thoha. Seyyed Hossein Nasr. Mengusung Tradisionalisme Membangun Pluralisme Agama. Islamia, no. 3, (September-Nopember 2. , 22-23. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 memasrahkan hidupnya pada kehendak TuhanAy tidak peduli apa agama formalnya. Oleh karena itu paham eksklusifis yang memaksudkan Auorang yang berimanAy sebagai Auorang muslim golongan mereka sendiriAy harus diakhiri, diganti dengan paham keagamaan yang memberikan ruang pada toleransi. Pluralisme beragama menimbulkan banyak pembahasan dan perdebatan pada masing-masing agama dalam hal inteaksi antar pemeluk umat beragama. Dalam Islam juga terjadi pembahasan yang bermacam-macam, diantaranya terkait hukum mengucapkan selamat natal bagi umat kristiani. Ada yang melarang dengan alasan itu merupakan bagian tasyabuh dan ada juga yang membolehkan karena itu bukan merupakan tasyabuh. Berikut adalah hadist-hadist terkait dengan tasyabuh dan menghormati non muslim. HADIS TENTANG TASYABUH a AA a Ua eAA UacAuA aA a oaAU aes aA ca A aaca aAUsAIe aU as aes a a aca ca aA eA a sa AU eA a A aacaUA aaca aai Iaac aeAUaue AA Aacca aCa ei sOA a a A A aO es A:ANac aOA a sea A as A a A Ca aE aA:A Ca aEAUA aU aA s ua aOAoaA es aA a aNac NEEA a Uao a ia ca ue aANA a a caAi aE acEEA c A eI a a aA a ae ai aOae ae eOA Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kita. Abu Nadhr telah menceritakan kepada kita. AAbd al-Rahman telah menceritakan kepada kita. Hasan bin Atiyyah telah menceritakan kepada kita. Abu Munib Al-Jursyi telah menceritkan kepada kita, dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: AuSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya. Ay a sea A eU ai A caNA a A a acU aAUa c A es a aA s ue a a Uca uA es a aA a UAA a se AA a Uauea aA aaca aes IA:A Ca aEAUaue a aca CaA a aAi aE NEEA ca Aa aei aAuAO IAu a a A Ea AUA aeauacca aA a a Ae aOaac aO es A a acEEA a ia ca ue aANA a ca aei a aiEa aIAuAac aei aIA a a a uaA IA:ANac aO Ca aEA a A Aaua acU a e aNAUnAA a a c Aa a aE a aEA a caO IAu a a Aa a aEA a AuEA a a a AuEA a nAA a A ai a e aNAUAA a aA Abu Daud sulaiman. Sunan Abi Daud, hadits no. 4031, juz 4, (Beirut: Al maktabah AlAashriyah, t. , 44. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 U Aaea aA a A aea I aAUA aEA acAa eAa eAo A AaNa eOAUauea aAs aes IA U A aA a AAoa a a au eaoa a a ai a ain e as eI aUAu Qutaibah menceritakan kepada kita, dia berkata. Ibnu lahiAah telah menceritakan kepada kita, dari AAmr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Bukan termasuk golonganku orang yang tasyabbuh . enyerupai atau mengikut. dengan selain kami, janganlah kalian tasyabbuh dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani, sesungguhnya salamnya orang-orang Yahudi adalah memberikan isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan. Abu Isa berkata. Hadits ini sanadnya lemah. Ibnul Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Lahi'ah namun tidak memarfu'kannya. a AA se AA a AA a oacA a A aaca a eAAUsAAuA aA a UAA s AA a se AA a UA a aes a eNa aOAoe aA AAoa aacAUa A aA a ao sea A A a ue AA aes aOA a sa Aa eAoe ia AA A a UeAUAsa aO es Ca e aN aE eOAoasa IacA a aA CAUao a A Ca aE aA:AEA a Ai aEA a aNac NEEA a sca aA AIaa ac aA:ANac aOA a ia ca ue aANA a oA a aA a ANEEA c A s eI ae aAuA aA U Aa a se ai a a aeiAuANEE eIA a Aa aAo :A aEaca e a aUi ae eOA Ca eNa sc AA a Ai aEA a A a aeAoA aac Ia ei a aNai aUAA s A a a Ase Ua aA a:AEA a aAn CA a caiIA a a AuTelah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah telah menceritakan kepadaku Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun Muhammad bin Isa al Tirmidzi. Sunan Al-Tirmidzi, hadits no. 2695, (Beirut: Dar al-Gharb alIslami, t. Muslim bin Al-hajjaj. Shohih Muslim, hadits no. 2669, juz 4 (Beirut: Dar Ihya al-Turats, t. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 kalian pasti kalian akan mengikuti mereka. " Kami bertanya. "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka. " Dan telah menceritakan kepada kami beberapa orang dari sahabat kami dari Sa'id bin Abu Maryam Telah mengabarkan kepada kami Abu Gassan yaitu Muhammad bin Mutharrif dari Zaid bin Aslam melalui sanad ini dengan Hadits yang serupa. Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad berkata. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam Telah menceritakan kepada kami Abu Gassan Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar -lalu dia menyebutkan Hadits yang serupa. Ay ca A aAue a a se AA a caA e a acEEA a sea A es aa a A a UA sOA a Uau eao se AA a UA aaca aea UOAUaAIaA a aca aOa a aes AA a AacEEa aes aO eCA ca o Ai aEA a Aa aAo :A AaCa eNaUca aANac aO aiCa eUaa A a a a aNac NEEA a acEEA a ia ca ue aANA a o ca aAO Ia ae IaacA a aA AaCAUUA aO ac a a A:A Ca aEAUA ea ae aUA a AA ca AA AaCai aOiAUa AIa A a A a aOAoe aA A aua aA:A Ca aEAUs o c Aa aei aAo a AacEEa auaac ae a A AuTelah menceritakan kepada kami MuAadz bin fadhalah, telah menceritakan kepada kami Hisyam , dari Yahya, dari Ubaidullah bin Miqsam, dari Jabir bin Abdillah Radiallahu Aanhuma, dia berkata: suatu hari lewatlah jenazah di hadapan kami, maka Nabi SAW. berdiri menghormatinya, dan kami pun ikut berdiri, lalu kami berkata: Au wahai Rasulullah, jenazah itu adalah seorang YahudiAy. Maka beliau berkata: AuJika kalian melihat jenazah, maka berdirilah!Ay. a A aacaUaca a aOA aUA aEA:A Ca aEAUaANAue aA IAoAI e aU as esa a aA ca aA eA a aA aU eA a A aacaUaA eaA a :A Ca aEAUa A eU ai aes aO acA se A aI Ia ae aU auaac ae aOAuA Aa aCAUA AaCa aOAUsA ae aU a a Aue aANA a uaA aiCAU sAeAAua ee aI aes aA a A Aa aU aciAUAac aAuA aes aICa a aAoaA e s Ca aA a sea Ae A e ANac aO aO acA :acaA aI IAuA Aa aCAUAOA a Aae aI E a eA a aNac NEEA a ia ca ue aANA a o e aA A ca A au acU Iaac aA:aA AaCaEAUAo aO es ae aI I ac acO aA a aA a ac a U AaCA e AA a a aA AaCAUso U A aa eAA a ue aA AaIA:AEA c Aa aei aAo a Auac ae a A Muhammad bin Ismail Al Bukhari. Shohih Bukhari, hadits no. 1311, juz 2. Cet. tp: Dar thauq an-najah, 1422 H), 85. Muhammad bin Ismail Al Bukhari. Shohih Bukhari, hadits no. 1311, 85. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 AuTelah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami SyuAbah, telah menceritakan kepada kami AAmr bin Murrah, dia berkata, aku mendengar AAbdu al-Rahman bin Abi Laila berkata: bahwasanya Sahl bin Hunai dan Qais bin SaAd sedang duduk di Qadisiyah, lalu lewatlah jenazah di hadapan keduanya, kemudian dikatakan kepada keduanya bahwa jenazah itu adalah dari penduduk asli yang merupakan ahlu dzimmah . on musli. Maka keduanya berkata: Aupernah lewat jenazah di depan Nabi SAW. lalu beliau Kemudian dikatakan kepada beliau bahwa itu adalah jenazah Yahudi. Maka beliau bersabda: Aubukankan ia juga memiliki nyawa?!Ay Ua A aeAoA ae aAoA es a aA a se AA a Uca uA es a aA a UA sIAue ea AA a Uo a A aacaUsAAuA aA a sea a Aue a aca CaA a A ea eIa aA ca A I aac ai e aAoa eAo AAo A a eO a aa ae eOAuA Aauaa Ia aCAUAaE aOA ca An aIA a A a acU aA a Ai aEA a aNac NEEA a ia ca ue aANA a ca aeia ai aE IAuA A aE a ea ai eIA:ANac aO Ca aEA a ANEEA a a a AA a oa Aca Aa aCAuAA e a A aciaa auIa A e A aUACA s oA aA AuTelah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id. Telah menceritakan kepada kami 'Abdul'Aziz yaitu Ad Daraawardi dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit. Dari beberapa hadis diatas, penulis menganalisis bahwa tidak ada satu hadispun yang langsung melarang Aupengucapan selamat natal. Ay Dari hadis-hadis penulis membaginya menjadi dua, yaitu: Hadis no 1-3 terdapat larangan tasyabuh . enyerupai orang Yahudi dan Nasran. Tapi pada hadis yang kedua Abu Isa berkata. Hadits ini sanadnya lemah. Ibnul Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Lahi'ah namun tidak memarfu'kannya. Muslim bin Al-hajjaj. Shohih Muslim, hadits no. 2167, juz 4. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Hadis no 4-6 menjelaskan tentang toleransi nabi Muhammad saw kepada umat yahudi dan Nasrani dalam bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang lewat. DISKURSUS PENDAPAT ULAMA TENTANG PERAYAAN NATAL Dalam hal ini, dinilai perlu untuk mendiskusikan pendapat ilmuwan Muslim terhadap masalah ini. Untuk mengetahui perdebatan di antara ilmuwan Muslim dalam hal memberikan ucapan selamat kepada umat Kristen dalam perayaan natal mereka atau ikut serta dalam hari besar keagamaan umat Kristen. Pendapat-pendapat ilmuwan Muslim dalam masalah ini dapat memperluas pemahaman dari fatwa itu sendiri. Untuk tujuan ini,akan didiskusikan pendapat-pendapat ilmuwan Muslim. Muhammad bin Shalih al-Utsaymin Syaikh al-Utsaymin, seorang ulama Saudi Arabia, pernah ditanya apakah status hukum tentang mengucapkan selamat natal kepada umat Kristen? Bagaimana cara menanggapinya? Apakah diizinkan untuk pergi ke tempat di mana mereka merayakan peristiwa ini? Apakah berdosa jika seseorang melakukan sesuatu yang di atas dengan ketidaksengajaan, tetapi salah satu cara sopan santun atau tidak memalukan atau menyakiti perasaan orang lain atau untuk alasan lainnya? Ia menjawab bahwa Auucapan selamat kepada umat Kristen dalam perayaan natal atau perayaan keagamaan lainnya dilarang oleh hasil kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Ibn al-Qayyim dalam kitabnya Ahkym Ahl al-Dzimmah. Ia mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat atas perayaan praktik-praktik pemujaan orang Kristen dilarang berdasarkan kesepakatan ulama, contohnya, mengucapkan selamat kepada mereka dengan mengatakan Auselamat atas perayaan untuk kamuAy atau Auselamat menikmati perayaan andaAy, dan sebagainya. Jadi, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada orang kafir. Sama halnya seperti mengucapkan selamat kepada seseorang bersujud kepada salib, atau sesuatu yang lebih Merupakan dosa besar seperti mengucapkan selamat kepada orang minum air anggur yang memabukkan, membunuh seseorang, atau memiliki hubungan yang Banyak orang yang tidak peduli dengan agamanya telah melakukan kesalahan ini. Mereka tidak menyadari kesalahan dari perbuatan mereka. Barangsiapa Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 yang mengucapkan selamat kepada seseorang yang tidak beriman atau pelaku bidah atau orang kafir berarti membuka dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah. Syaikh al-Utsaymin menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang kafir dilarang, meskipun mereka salah seorang rekan kerja atau yang lainnya. Sama halnya dengan orang Islam dilarang untuk meniru orang Kristen seperti saling tukar hadiah, memberikan makanan atau permen, mengambil waktu libur kerja, dan Karena Nabi Muhammad SAW. bersabda: AuBarangsiapa yang mengikuti satu kaum, maka dia digolongkan dalam kaum itu. Ay(H. Imam Ahma. Syaikh Ibn Taymiyyah berkata dalam kitabnya. IqtidyA al-Siryt al-Mustaqym Mukhylaf Ashyb alJahym, meniru mereka dalam perayaan menyiratkan bahwa seseorang senang dengan kepercayaan dan perbuatan salah yang mereka kerjakan, dan memberikan mereka harapan bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk mengubah kepercayaan dan menyesatkan orang yang lemah imannya. Barangsiapa yang melakukan hal seperti ini adalah orang yang berdosa, apakah seseorang itu melakukannya di luar norma kesopanan atau penuh persahabatan atau karena seseorang takut menolaknya atau disebabkan oleh alasan lain, karena ini adalah kemunafikan di dalam Islam, dan hal ini juga dapat membuat orang Kristen merasa bangga dengan agama mereka. Ibn Taymiyyah Ibn Taimiyah adalah Ahmad Ibn AAbd al-Salym Ibn AAbdullyh. Aby al-AAbbas TaqiA al-Dyn Ibn Taimiya al-Harrani, lahir di Harran, di timur Damaskus pada 10 Januari 1263. Ia adalah seorang yang terkenal dari Ulama Hanbali dalam menafsirkan al-QurAan, hadis dan ilmu hukum. Ia adalah seorang pembaca yang AurakusAy dan penulis yang mempunyai pribadi keteguhan hati yang besar yang memiliki gaya penulisan yang menarik dan memori yang tajam. Salah satu dari kitabnya yang terkenal adalah IqtidyA Abdul Manan. AuDiskursus fatwa ulama tentang perayaan natal,Ay MIQOT. Vol. XL No. 1( Januari-Juni 2016 ): 25-43. Muhammad Ibn Shalih al-Utsaymin. Aual-TahniAa bi AId al-Krismysi,Ay dalam The Council of Supreme Body of Jurists of the Kingdom of Saudi Arabia. Fatywy al-Bilyd al-Harym (Saudi Arabia: , 96-97. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 al-Siryt al-Mustaqym Mukhyfalah Ashhyb al-Jahym. Ia meninggal di Damaskus pada 29/28/26 September 1328. Menurut Ibn Taymiyyah, memberi ucapan selamat pada perayaan non-Muslim pada hari besar agama mereka adalah dilarang. Menyetujui hari besar agama mereka berarti menyetujui untuk kekafiran, dan menyetujui beberapa aspek kecil dari agama mereka adalah seperti menyetujui sebuah cabang dari kekafiran. Larangan juga diperluas kepada semua hal yang berkaitan kepada perayaan, seperti, memberikan hadiah dan makanan. Ibn Taymiyyah. Ibn Qayyim, dan Muhammad Rasyid Ridha telah membuktikan bahwa natal adalah bidah bagi Muslim. Mereka melarang Muslim untuk memberi ucapan selamat kepada Kristen saat perayaan natal. Itulah sebabnya mengapa Muslim harus menjaga diri mereka terpisah selama perayaan natal. Dari tiga ilmuwan Muslim ini. Ibn Taymiyyah . 3- 1. memiliki pandangan yang paling menonjol dan Ia adalah seorang yang tidak kenal lelah memperjuangkan nilai-nilai Islam ortodoks dan standar. Dalam berbagai tulisannya, ia mengecam pelanggaran agama dan sosial yang ia amati di antara sesama Muslim. Menurut Ibn Taymiyyah, salah satu kejahatan yang mengancam kemurnian dan keutuhan komunitas Muslim adalah pesta hari raya Kristen yang dimiliki oleh umat Islam. Namun demikian apa yang ia berantas. Autidak begitu banyak tentang partisipasi Muslim dalam tindakan utama beribadah, terpisah dari perjalanan dalam prosesi yang popular pada hari raya natal, tampaknya tidak terjadiAy, tapi Aupartisipasi umat Islam dalam peristiwa sekunder yang mengelilingi pesta tersebutAy. Ibn Qayyim mengutuk Muslim dalam kitabnya. Ahkym Ahl al-Dzimma, yang mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan keagamaan mereka. Demikian pula gurunya. Ibn Taymiyyah, dalam kitabnya. Iqtidy al-Siryt al-Mustaqim Mukhylafat Ashab al-Jahym. Penjelasan dalam kalimat-kalimat berikut: Thomas F. Micheal. A Muslims TheologianAs Response to Christianity Ibn TaymiyyaAs alJawab al-Shahih, terj. Thomas F. Micheal (Delmar/New York, 1. , 82. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 AuPerayaan yang dilakukan oleh banyak orang selama musim dingin pada 25 Desember yang mereka klaim sebagai hari kelahiran Yesus jatuh di bawah tujuan yang sama. Menyalakan api, menyiapkan makanan, menyalakan lilin, singkatnya, semua praktik hari tersebut jelek. Membuat sebuah perayaan di luar hari kelahiran adalah kultus Kristen dan tidak memiliki dasar dalam keyakinan Islam. Sama sekali tidak disebutkan dan ditemukan dalam masa salaf . eferensi ke komunitas awal Islam dan cara mereka dalam keyakinan dan perilak. Ay Ibn Taymiyyah juga menyebutkan bahwa Muslim tidak boleh membantu dalam perayaan natal dalam satu cara atau lainnya. Misalnya seseorang seharusnya tidak menjual apapun pada orang Kristen yang mungkin akan mereka gunakan selama Contohnya daging atau pakaian juga tidak seharusnya Muslim meminjamkan binatang untuk ditunggangi orang Kristen, atau membantu mereka dengan apa pun menyangkut perayaan mereka karena semua itu akan menjadi cara untuk memuliakan penyembahan terhadap berhala dan membantu mereka dalam kekafiran mereka. Selain itu. Ibn Qayyim menyatakan bahwa kaum Muslim tidak diperbolehkan untuk menghadiri perayaan Kristen karena mereka adalah jenis kebohongan yang jahat. melarang ucapan selamat kepada Kristen pada perayaan agama mereka. Ibnu Taimiyah telah menyusun kitab yang berjudul AuIqtidha ash-Shiraathal MustaqiimAyyang muslim dan non-muslim. Menurut beliau, umat Islam tidak diperbolehkan bergabung dengan orang-orang kafir pada hari raya mereka, tidak diperkenankan menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan dalam kesempatan tesebut, atau meliburkan pekerjaan, baik urusan agama atau dunia. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk tasyabbuh . dengan musuhmusuh Allah yang diharamkan. Husein Shahab Husein Shahab adalah seorang Muslim yang tinggal di Qom. Iran. Ia diundang beberapa ulama Islam untuk mendiskusikan masalah yang berhubungan dengan partisipasi Muslim dalam perayaan natal. Pendapat Husin Shahab didasarkan pada kesimpulan dari diskusi tentang partisipasi Muslim pada natal. Kesimpulannya ada dua. Ibnu Taimiyah. Meniti Jalan Lurus. Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2003, h. 193 dan 249. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Pertama, 25 Desember adalah bukan tanggal yang tepat untuk hari kelahiran Nabi Isa. Kedua, tidak ada teks al-QurAan tentang natal, juga tidak ada argumen yang pasti berasal Nabi Muhammad SAW. atau imam yang mengatakan bahwa orang harus memberi penghormatan pada hari natal. Karena itu, merayakan natal dikategorikan sebagai bidah. Ayatullah Khomeini ketika ia diasingkan. Shahab kemudian memutuskan bahwa hukum merayakan natal menjadi dua. Pertama, bagi Muslim, tidak ada pendapat atau pedoman untuk melakukannya. Kedua, jika ada manfaat dalam melakukannya, misalnya untuk membangun rasa saling menghormati antara Islam dan Kristen, maka hukumnya menjadi jaAiz. Informasi yang serupa mengenai mengucapkan selamat kepada orang Kristen untuk membangun saling menghormati dan persatuan antara Islam dan Kristen dikeluarkan oleh Imam Pakistan. Syed Sydat AAli Qadri yang mengatakan bahwa setiap Muslim seharusnya mengucapkan selamat. Ia ingin mengingatkan masyarakat Muslim bahwa Muhammad dan Isa adalah dekat. Itu sebabnya Muslim dan Kristen seharusnya berusaha untuk bersatu mengusir kekuatan komunis medan kapitalisme. Dalam hal ini, merayakan natal tidak diperselisihkan. Quraish Shihab Quraish Shihab membahas dua pandangan berbeda tentang mengucapkan selamat natal untuk orang Kristen. Pertama, ia menguraikan tentang pendapat yang membolehkan umat Islam untuk mengucapkan selamat natal untuk rekan-rekan Kristen Untuk mendukung pendapat ini, ia mencoba menguraikan titik persamaan antara Yesus Kristus (Isa al-Masi. dan Muhammad. Berdasarkan al-QurAan. Isa adalah rasul Allah (Q. Ali AImryn/ 3: . Ia sama seperti Muhammad dan nabi-nabi lain. AlQurAan juga mengabadikan dan mengatakan selamat natal kepada Nabi Isa dan mengucapkan selamat/mengakui bahwa Isa pada hari kelahirannya, kematian, dan kenaikan (Q. Maryam/19: . Muslim harus percaya kepada Isa dan Muhammad karena keduanya adalah hamba serta Rasul Allah. Ia mengutip sebuah hadis, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad juga merayakan keselamatan Musa dari Abdul Manan. AuDiskursus fatwa ulama tentang perayaan natal,Ay MIQOT, 1( Januari-Juni 2016 ): 25-43. Vol. XL No. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 gangguan/ancaman Firaun dengan berpuasa Aasyura. Terlebih lagi, ia mengutip hadis Tidak ada perbedaan di antara mereka. Berdasarkan pesan dalam al-QurAan, pada akhirnya ia menekankan bahwa Isa dan Muhammad adalah orang biasa. Kedua, ada pendapat yang menyatakan bahwa natal ini dimaksudkan sebagai suatu peringatan kelahiran Isa yang dianggap oleh kebanyakan dari mereka sebagai penjelmaan Tuhan. Sudut pandang ini benar-benar berbeda dengan Muslim di mana seluruh kaum Muslim melihat bahwa Isa adalah orang biasa. Karena itu, mengucapkan selamat pada hari natal dapat membahayakan iman orang Islam. Praktik ini dapat dipahami sebagai pengakuan terhadap ketuhanan Isa yang sepenuhnya bertentangan dengan akidah Islam. Quraish Shihab menulis: AuDalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan. Alquran memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara memahaminya sesuai dengan pandangan atau keyakinannya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya. Karena, si pengucap dengan pandangan dan Salah satu contoh yang dikemukakan adalah ayat-ayat yang tercantum dalam QS 34: 24-25. Kalaupun non-Muslim memahami ucapan ASelamat NatalA dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial. Tidak itu, bila ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Tetapi, tidak juga salah mereka yang membolehkannya, jika pengucapnya bersikap arif bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubunganAy. Quraish Shihab. Membumikan al-QurAan (Bandung: Mizan, 1. , 370-371. Quraish Shihab. Membumikan Alquran. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Muhammad Quraish Shihab dalam kesempatan menjelaskan pendapatnya mengenai kebolehan mengucapkan AuSelamat NatalAy kepada umat kristiani di Indonesia. Ia menyebut bahwa ucapan itu merupakan implementasi dari upaya menjaga toleransi antara kedua agama. 17 Yusuf al-Qardhawi juga mengeluarkan fatwa pembolehan terhadap ucapan AuSelamat NatalAy. Yusuf Qadhawi pada awal abad ke 21, ulama kontemporer yang bernama Yusuf alQardhawi sebagaimana dikutip oleh Bobby Heriyanto menyampaikan fatwa mubah tentang pengucapan AuSelamat NatalAy. Yusuf al-Qardhawi mengatakan: AuPerubahan kondisi global-lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Kristen atau yang lainnya. Aku membolehkan pengucapan itu apabila mereka adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya dengan seorang muslim, seperti: kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah Swt namun dicintaiNya sebagaimana Dia Swt. mencintai berbuat adilAy. Yusuf al-Qardhawi memperbolehkan ucapan selamat hari raya non-muslim dengan beberapa alasan yakni: Termasuk cakupan amalan albirr dalam ayat QS. al-Mumtahanah. : 8. Dengan catatan yang diberi ucapan tahniAah itu adalah golongan yang berdamai dan hidup bertetangga baik dengan muslim di lingkungannya. Termasuk adab membalas ucapan selamat dari mereka dengan ucapan tahiyyah yang lebih baik sesuai QS. An-Nisa. : 86. Islam memperbolehkan muslim menikahi perempuan ahlul kitab sesuai QS. al-Maaidah . Itu Bobby Heriyanto,Ay Pengucapan ASelamat NatalA Oleh Umat Islam Kepada Umat Kristiani Perspektif Filsafat Hukum Islam,Ay QIYAS Vol. No. 1,( April 2. : 1-20. Bobby Heriyanto,Ay Pengucapan ASelamat NatalA Oleh Umat Islam Kepada Umat Kristiani Perspektif Filsafat Hukum Islam,Ay QIYAS Vol. No. 1,( April 2. : 1-20. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 demikian, suami boleh memberi ucapan selamat hari raya kepada istrinya paman, bibi, dan kakek neenek yang mungkin beragama non-Islam dari garis keluarga ibunya. Ucapan selamat hari raya tidak berarti otomatis muslim menyatakan keridhaannya terhadap akidah tetangga atau keluarganya yang nonmuslim. Buya Hamka Terkait dengan menghadiri perayaan natal. Hamka dalam hal ini menyatakan Pendapat muncul berkaitan dengan adanya perintah dari beberapa orang menteri Kabinet Pembangunan untuk merayakan Idul Fitri dan hari Natal secara bersamaan pada tahun 1968. Karena pada tahun ini hari raya Idul Fitri dirayakan dua kali yaitu tanggal 1 Januari dan 21 Desember 1968. 19 Penggabungan Lebaran-Natal ini dilakukan demi kesaktian Pancasila yang wajib diamalkan dan diamankan dan untuk menanamkan dalam hati sedalam-dalamnya apa arti toleransi. Menurut Hamka perayaan Lebaran-Natal bersama yang telah dilakukan ini bukanlah toleransi. Semangat toleransi yang sejati dan logis serta yang masuk akal Islam Kristen Dan ketika Pastor berdoa kepada Tiga Tuhan, maka orang Islam Sikap Hamka mengenai Natal dan Lebaran bersama ini berlanjut menjadi fatwa MUI di mana Hamka sendiri sebagai ketuanya: Natal dan Idul Fitri bersama hukumnya haram. Pemerintah melalui Menteri Agama. Alamsyah Ratuprawiranegara meminta supaya fatwa itu dicabut. Hamka kemudian memilih sikap meletakkan jabatan sebagai Ketua MUI. Hamka. Dari Hati ke Hati tentang Agama. SosialBudaya. Politik, (Jakarta. Pustaka Panjimas, 2. , 208. Hamka. Dari Hati ke Hati tentang Agama. SosialBudaya. Politik, . ,208. Hamka. Dari Hati ke Hati tentang Agama. SosialBudaya. Politik, ,210. Evra Willya. AuMengucapkan Salam dan Selamat Natal dalam pandangan Hukum Islam,Ay AlHurriyah. Vol 10. No. 1, (Januari-Juni 2. : 39-53. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Pada tanggal 1 Jumadil Awwal 1401 H/7 Maret 1981 M. Majelis Ulama Indonesia menfatwakan tentang Perayaan Natal Bersama, yang ditandatangani oleh M Syukri Ghazali dan Drs. MasAudi, masing-masing sebagai ketua dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Perayaan natal Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa a. s, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari akidah dan ibadah Mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram Agar umat Islam tidak terjerumus kepada subhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Di antara alasan dan dalil yang digunakan oleh MUI menetapkan haramnya Allah tidak mentolerir kerjasama dalam bidang ibadah dan akidah dalam keadaan Oleh karena itu Islam tidak membolehkan umatnya terlibat dalam upacara keagamaan agama lain seperti upacara natal bagi umat Kristen, sebab perayaan natal bagi umat Kristen adalah satu rangkaian ibadah. Oleh karena itu kehadiran orang Islam pada perayaan itu dapat mengganggu keimanan Toleransi keagamaan tidak boleh dilakukan di bidang akidah dan ibadah dan hanya berlaku pada kegiatan-kegiatan keduniaan. Islam membenarkan lain dalam masalah sosial. Hal ini antara lain didasarkan kepada surat Lukman ayat 15 yang memerintahkan kepada anak untuk tetap patuh kepada kedua orang tuanya yang berbeda agama selama perintahnya tidak berkaitan dengan menukar akidah. Al-Mumtahanah ayat 8 yang memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka. Umat Islam dilarang mencampuradukkan kepercayaannya dengan kepercayaan orang lain yang non-Islam. Ayat yang mendasari larangan itu di antaranya adalah surat al- Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Majlis Ulama Indonesia Mesjid Istiqlal, 1. , 126. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Baqarah hak dengan yang bathil. Keterangan di atas menunjukkan bahwa akidah umat Islam sama sekali tidak sama dengan akidah non-Islam. Oleh karena itu mencampuradukkan kepercayaan umat Islam dengan umat lain adalah haram. Menghadiri peringatan Natal membawa kepada pencampuran akidah dan ibadah. Sesuai dengan kaidah usul yang menyatakan: yang berarti menghindari kemudaratan lebih diutamakan dari pada mencari maslahat. Berdasarkan fatwa MUI di atas dapat diketahui bahwa yang dilarang itu adalah mengadiri ritual natal karena hal ini dapat mengaburkan akidah dan mencampuradukkan kepercayaan Islam dengan agama lain. Berkaitan dengan ucapan selamat natal, maka menurut penulis MUI membolehkannya. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa Menteri Agama yang pada waktu itu adalah Alamsyah Ratuprawiranegara meminta MUI mencabut fatwa ini. Kemudian Menteri Agama mengeluarkan surat edaran Nomor MA/432/1981 tentang Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan di Indonesia. Surat edaran ini antara lain berisi:26 Unsur ibadah yang terkandung dalam penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan merupakan bentuk ajaran agama yang diatur sepenuhnya oleh pemuka agama yang bersangkutan. Ibadah hanya dihadiri oleh pemeluk agama yang bersangkutan. Unsur perayaan dan kegiatan lain, yakni penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan yang tidak mengandung unsur ibadah dapat dihadiri dan diikuti oleh pemeluk agama lain. Apabila seseorang atau pejabat karena jabatannya hadir dalam peringatan atau upacara keagamaan suatu agama yang tidak dipeluknya, maka Evra Willya. AuMengucapkan Salam dan Selamat Natal dalam pandangan Hukum Islam,Ay AlHurriyah. Vol 10. No. 1, (Januari-Juni 2. : 39-53. Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 127-134. Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1. Vol. 3, 890. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 hendaklah ia mawas diri dengan bersikap pasif namun khidmat sehingga pemantapan kerukunan hidup beragama terjamin. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam merayakan natal di Indonesia, sejumlah besar umat Islam diundang untuk menghadiri perayaan natal. Kehadiran umat Islam sering mengambil beberapa alasan. Pertama, kebudayaan setempat telah tercampur dengan perayaan natal dan sudah menjadi semacam simbol penghormatan untuk keduanya, yaitu budaya lokal Indonesia dan Kristen. Muslim Indonesia takut dituduh tidak toleran terhadap orang-orang Kristen jika mereka tidak bergabung dalam perayaan tersebut. Kedua, adanya ikatan keluarga di antara Muslim dan Kristen di beberapa daerah di Indonesia. Ini merupakan kenyataan bahwa umat Islam Indonesia memiliki keluarga dengan para anggotanya termasuk dalam agama yang berbeda. Seperti biasa, anggota keluarga menghadiri hari raya dan perayaan satu sama lain. Alasan ini adalah salah satu yang relevan dalam perjalanan sejarah terutama dalam hal umat Islam di Andalus dan Ceuta. Mungkin tidak terlalu berani untuk menduga bahwa Muslim Andalusia dan Ceuta berpartisipasi dalam perayaan natal dan hari raya Kristen lainnya, bukan karena keaktifan dan keakraban mereka, tetapi pada khususnya, tetapi karena ikatan keluarga yang ada antara Muslim dan Kristen di wilayah ini. Jika menilik pada historisitas larangan tersebut muncul, sebenarnya kesan sosiologis-politis lebih kuat dari pada kesan normatif-universalnya. Artinya, sumbersumber agama yang dipahami sebagai pelararangan, lahir dalam konteks sosial-politik yang memang menuntut demikian. Sehingga dalam situasi sosial-politik yang berbeda ketentuannya bisa saja berbeda. Dangan bahasa lain, larangan menghadiri dan mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama non Islam tidak bisa diberlakukan disemua tempat dan kondisi. Hal ini pulalah yang mendasari tokoh-tokoh seperti Abdurrahman Wahid (Gus Du. Alwi Shihab. Amin Rais dan Nurcholish Madjid menolak larangan tersebut. Tidak hanya menolak. Gusdur dan Nurcholish Abdul Manan. AuDiskursus fatwa ulama tentang perayaan natal,Ay MIQOT, 1( Januari-Juni 2016 ): 25-43. Vol. XL No. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Madjid bahkan hadir dan mengucapkan selamat pada perayaan Waisak yang dilakukan oleh umat Budha di Candi Borobudur tahun 2003. Sejauh ini belum ada konsensus yang tegas dan bulat dari ulama-ulama di seluruh dunia yang menyatakan larangan mengucapkan AuSelamat NatalAy kepada umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) fatwa terhadap Larangan Paham Pluralisme dan fatwa terhadap Larangan Natal Bersama. Himbauan tersebut bermaterikan ajakan kepada seluruh elemen umat Islam untuk tidak aktif dalam acara Natal, tetapi belum secara literal menyebut hukum terhadap pengucapan AuSelamat NatalAy. Terlepada dari apa yang difatwakan olehj MUI dan yang dilakukan Gus Dur serta Nurcholish Madjid, yang pasti persoalan ini masuk dalam kategori persoalan ijtihadi, yang membuka peluang untuk terjadinya beda pendapat. Dalam konteks kehidupan yang multikultura dan plural seperti sekarang, sepertinya larangan MUI di atas kurang relevan untuk diterapkan. Beberapa ulama Indonesia juga memberikan pendapat mereka tentang mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani. Beberapa pendapat tersebut adalah: MaAruf Amin, ketua MUI dan Rois Aam PBNU. Beliau berpendapat bahwa umat Muslim boleh mengucapkan selamat pada hari besar umat agama lain. Said Aqil Siradj, ketua umum PBNU ini menyatakan bolehnya mengucapkan selamat natal pada umat Kristen. Menurutnya dalil yang mengharamkan tidak tepat. Biasanya mereka mengutip ayat Al-Quran surah Al-Kafirun dan hadis tentang tasyabuh. Prof. Dr. Syafii Maarif. Mantan ketua umum Muhammadiyah ini menyatakan ucapan selamat natal justru dapat menimbulkan perdamaian. Irfan Hamka, putra Buya Hamka, mengucapkan selamat natal kepada Irfan Hamka menjelaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Agus Sunaryo. AuFikih Tasamuh: Membangun Kembali Wajah Islam Yang Toleran,Ay Makalah Disampaikan di STAIN Purwokerto. Fatwa MUI tanggal 28 Juli 2005 . Jumadil Akhir 1. , lihat Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta: Erlangga, 2011, h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Indonesia (MUI) saat buya Hamka menjabat bukan larangan mengucapkan natal tetapi larangan mengikuti ibadah natal bersama umat Kristen. Dari beberapa pendapat ulama di atas, penulis membaginya menjadi dua, yaitu: Pendapat yang melarang pengucapan selamat natal kepada umat kristiani karena merupakan bagian dari tasyabuh. Yang berpendapat seperti ini adalah ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah. Ibnu Qoyyim, dan lainnya. Pendapat yang membolehkan pengucapan selamat natal karena menganggap bahwa itu bukan bagian taasyabuh, tetapi hanya merupakan bentuk toleransi dalam pluralism beragama dan larangan pengucapan natal tidak lagi sesuai dengan zaman sekarang. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah ulama Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, penulis sejalan dengan pendapat yang kedua bahwa mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani boleh-boleh saja karena itu hanya merupakan bentuk toleransi dalam pluralism beragama. Pendapat penulis ini berdasarkan kepada beberapa argumentasi: Tidak ada hadis yang secara langsung melarang mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani, bahkan Rasul melalui hadisnya mencontohkan bentuk toleransi beragama dengan menghormati pemeluk agama lain. Mengucapkan selamat natal bukan tasyabuh sehingga hadis tentang tasyabuh bukan merupakan dalil pelarangan pengucapan selamat natal. Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk . membutuhkan toleransi antar umat beragama. Umat non muslim yang ada di Indonesia bukan tegolong kafir harbi tetapi tergolong kepada kafir zimmi yang perlu kita lindungi. KESIMPULAN Tidak ada satu hadispun yang melarang Aupengucapan selamat natalAy secara Dari hadis-hadis tersebut terdapat dua pendapat , yaitu: pendapat pertama terdapat larangan tasyabuh . enyerupai orang Yahudi dan Nasran. Tapi pada hadis yang kedua Abu Isa berkata. Hadits ini sanadnya lemah. Ibnul Mubarak meriwayatkan Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 hadits ini dari Ibnu Lahi'ah namun tidak memarfu'kannya. Pendapat kedua, menjelaskan hadis-hadis tentang toleransi nabi Muhammad saw kepada umat yahudi dan Nasrani dalam bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang lewat. Dari beberapa hadis tersebut disimpulkan bahwa orang yang menganggap mengucapkan selamat natal merupakan tasyabuh maka mereka akan melarang mengucapkan selamat natal, tetapi mereka yang tidak menganggap mengucapkan selamat natal bagian dari tasyabuh maka mereka membolehkan mengucapkan selamat Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 DAFTAR PUSTAKA