Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KONSTRUKSI HUKUM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG MENCERMINKAN DEMOKRASI PANCASILA BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 Muhammad Randy Effendi1. Ismail2. Hartana3 Magister Hukum. Universitas Bung Karno Jakarta. Indonesia. E-Mail: Randyeffendi07@gmail. Magister Hukum. Universitas Bung Karno Jakarta. Indonesia. Magister Hukum. Universitas Bung Karno Jakarta. Indonesia. Abstract: This study aims to examine and determine the Legal Construction of Presidential and Vice Presidential Nominations that reflect Pancasila democracy in relation to the provisions of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The formulation of the problem that the author poses is. What is the Ideal Legal Construction of Presidential and Vice Presidential Nominations to Realize Pancasila Democracy? The research method used is normative where the data used is secondary data in the form of legal materials. In addition to using secondary legal materials, this study also uses several theories to dissect the problems in this study. The results of the study obtained are that the nomination of the president and vice president is regulated in Article 6A paragraph . of the Constitution of the Republic of Indonesia, namely "The presidential and vice presidential candidate pairs are proposed by political parties or a coalition of political parties participating in the general election before the general election is held". Regulations regarding the mechanism for nominating the presidential and vice presidential positions are stated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Article 222 regulates the same thing regarding filling the presidential and vice presidential positions. The presidential threshold has violated political rights, including the right to be elected and to elect the people protected by the constitution. This restriction on alternative candidates certainly means limiting the people's political channels and to a certain extent can result in an increase in the number of abstainers or white groups in the election. addition, the opportunity for the people to be elected as candidates is also limited because not all political parties participating in the election have the right to nominate presidential and vice presidential candidate pairs because they are constrained by the Presidential Threshold requirements. The policy of direct presidential elections within the framework of simultaneous elections is still problematic. The existence of a threshold for political parties to have the right to nominate presidential and vice presidential candidate pairs (Presidential Threshol. in the General Election held simultaneously, has legal implications, namely violating the 1945 Constitution concerning the Presidential System, contrary to Article 6A paragraph . of the 1945 Constitution. Keywords: Legal Construction. President. Pancasila Democracy. How to Site: Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 415-427. DOI. 55809/tora. Introduction Membangun sistem pemerintahan tentu berkaitan erat dengan bangunan sistem kepartaian dan sistem pemilunya. Jika sistem pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD NRI 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial, maka sistem ini harus Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 diturunkan secara konsisten ke dalam pengaturan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif, dan sistem pemilu presiden. 1 Menurut Prihatmoko, pemilu dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan, yakni sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum . ublic polic. , sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yang terpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin, dan sebagai sarana memobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Kegiatan pemilu merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terselenggaranya pemilu sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang ditentukan. 3 Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan pemilu telah dimulai pertama kali tahun 1955 di era Orde Lama dan dilanjutkan di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Kemudian di era Reformasi pemilu dilaksanakan kembali pada 7 Juni 1999 untuk menggantikan produk pemilu 1997 yang dianggap tidak dipercaya lagi oleh rakyat. Setelah tahun 1999 Indonesia kembali melaksanakan pemilu setiap lima tahun sekali secara langsung untuk memilih anggota DPR. DPD. DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tahun 2004, 2009 dan 2014. Menurut ketentuan UUD NRI Tahun 1945, pemilu mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam praktiknya, pemilihan anggota DPR. DPD, dan DPRD biasanya dilaksanakan secara terpisah dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota DPR. DPD, dan DPRD digelar dalam rezim pemilu legislatif, sementara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dan dilaksanakan dalam rezim tersendiri. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, muncul konsep pemilu serentak, di mana pemilu legislatif dan pemilu Presiden serta Wakil Presiden diadakan bersamaan mulai 2019. Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara bersamaan berdasarkan uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 NiAomatul Huda dan Imam Nasef, . Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, (Edisi Pertama Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, h. Rihatmoko ,. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Penerbit Pustaka Pelajar,Yogyakarta, h. Jimly Asshiddiqie, . Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT Raja Grafindo Utama. Jakarta, h. Ibid Janpatar Simamora. AuMenyongsong Rezim Pemilu SerentakAy. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 3 No. April 2014 Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam proses pengusungan calon legislatif dan Presiden, diperlukan pemenuhan ambang batas perolehan suara atau threshold. Dalam sistem pemilu Indonesia, istilah "threshold" digunakan dalam tiga konteks: electoral threshold dalam Pasal 39 UU No. 3 Tahun 1999 dan Pasal 143 ayat . UU No. 12 Tahun 2003. presidential threshold dalam Pasal 5 ayat . UU No. 23 Tahun 2003. Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008, dan UU No. 7 Tahun 2017. serta parliamentary threshold dalam Pasal 202 ayat . UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2012. Pengaturan presidential threshold sering kali ditentang oleh beberapa partai politik karena dianggap membatasi kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil Banyak pihak, baik individu maupun perwakilan partai, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta penghapusan ambang batas tersebut yang dianggap melanggar hak politik, serta meminta peninjauan kembali terhadap peraturan pemilihan presiden dan wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 mengatur bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif mulai tahun 2019. Berdasarkan keputusan ini, referensi untuk perolehan kursi atau suara partai diambil dari hasil Pemilu 2014, di mana tidak ada partai yang mencapai ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. 6 Dalam naskah akademik rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, ambang batas presiden bertujuan memperkuat sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia. Meskipun aturan ini mengokohkan sistem Presidensial, ambang batas dapat membatasi pencalonan dan berpotensi menghasilkan calon tunggal, serta menciptakan masalah dalam proses kandidasi yang elitis dan koalisi Ini bisa mengancam kesehatan politik dan demokrasi jangka panjang. Partai politik atau gabungan parpol memiliki wewenang penuh dalam menentukan kandidat presiden dan wakil presiden, namun proses rekrutmen dan seleksi masih terbatas dan tertutup, sering kali hanya melibatkan politisi elit. Hal ini membatasi peluang kandidat nonelit yang berkualitas untuk ikut serta dalam pencalonan. Proses hukum mencerminkan kekuasaan politik dan strukturnya, di mana hukum sering kali berfungsi sebagai alat politik dan dipengaruhi oleh keseimbangan politik, kekuasaan, dan evolusi Meskipun tidak identik dengan pembentukan hukum, proses hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuasaan politik yang ada di masyarakat. Untuk memahami hubungan antara politik dan hukum, perlu mempelajari latar belakang budaya, ekonomi, kekuatan politik, serta struktur sosial dan lembaga negara. Ada dua aspek penting dalam kajian ini: "proses" dan "institusi," yang berperan dalam pembentukan peraturan Redaksi Editorial. AuIni Arti Presidential Threshold dan Parliamentary ThresholdAy, di akses tanggal 12 juli Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 perundang-undangan sebagai hasil dari dinamika politik. 7 Pengaruh kekuatan politik sangat terlihat dalam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh institusi politik, yang dipengaruhi oleh kekuatan politik besar dalam institusi tersebut. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah sesuai dengan pemegang kekuasaan. Dalam pembentukan hukum, peran kekuatan politik dalam institusi sangat menentukan, karena institusi politik hanya bertindak sebagai alat dari kelompok pemegang Kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi: kekuasaan formal dalam lembaga negara seperti Presiden dan DPR, serta kekuatan politik dari infrastruktur seperti partai politik, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Pembentukan produk hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara. Menyusul problematika regulasi terkait presidential threshold yang telah dibahas, penulis tertarik untuk meneliti tentang AuKonstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ay Discussion Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Konstitusi, sebagai produk hukum tertinggi, mengatur pelaksanaan Pilpres di Indonesia, termasuk dalam Pasal 6A ayat . yang memberi hak kepada setiap partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun, penerapan Presidential Threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 dinilai menyalahi prinsip konstitusi dan hak-hak dasar warga negara, serta berpotensi melanggar sistem presidensial dan prinsip demokrasi. Masalah utama terkait ambang batas ini meliputi: Menyalahi Sistem Presidensial: Presidential Threshold dianggap melemahkan sistem presidensial Indonesia, di mana Presiden dan DPR merupakan institusi terpisah dengan basis legitimasi politik yang berbeda. Bertentangan dengan UUD 1945: Presidential Threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat . UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap partai politik untuk mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Abdus Salam. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. STIS Samarinda. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. XIV. No. Desember 2015, h. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 Inkonsistensi Putusan MK: Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak namun dilaksanakan pada 2019 menimbulkan inkonsistensi hukum. Ketidakutuhan Memahami Putusan MK: Pembuat UU No. 7 Tahun 2017 dinilai kurang memahami putusan MK mengenai Presidential Threshold, yang seharusnya tetap merujuk pada ketentuan UUD 1945. Menyalahi Hak Warga Negara: Presidential Threshold dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan diusulkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, serta prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penting untuk menilai kembali relevansi dan implikasi hukum dari ketentuan Presidential Threshold dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan Presiden Indonesia Berbasis Pancasila Secara filosofis. Pembukaan UUD 1945 adalah kesepakatan luhur bangsa Indonesia untuk bersatu dalam keberagaman dan juga akta kemerdekaan serta pijakan untuk mencapai cita-cita bangsa. Dari sudut hukum. Pembukaan UUD 1945, yang mencakup Pancasila, adalah dasar falsafah negara dan sumber dari segala sumber hukum, yang menjadi panduan dalam sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 8 Pancasila sebagai sumber hukum negara menetapkan bentuk pemerintahan Indonesia sebagai demokrasi perwakilan, sebagaimana tercantum dalam Sila keempat: "Kerakyatan Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan. " Meskipun UUD 1945 Pasal 1 ayat . menegaskan kedaulatan di tangan rakyat dan pelaksanaannya sesuai undang-undang, amandemen pasal ini mengalihkan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat ke sistem demokrasi yang lebih langsung. Demokrasi Pancasila seharusnya berlandaskan worldview Pancasila, namun penerapan sistem pemilihan presiden langsung malah berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti praktik kapitalis dan lemahnya kontrol sosial, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan berisiko merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu adalah manifestasi kedaulatan rakyat dan saluran aspirasi yang sesuai dengan UUD 1945 asli, di mana kedaulatan didasarkan pada Pancasila dan prinsip permusyawaratan/perwakilan. Sebelum amandemen, pemilu hanya memilih wakil rakyat untuk lembaga legislatif, sementara Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui musyawarah. Namun, amandemen Pasal 6A Moh. Mahfud MD, . Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta. Raja Grafindo Persada, h. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 mengubah sistem sehingga Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan merusak sistem UUD 1945 yang asli. Kontroversi Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung dan Tidak Langsung Ditinjau Dari Sila Ke-4 Pancasila Menurut Plato, demokrasi ideal menempatkan kekuasaan sepenuhnya di tangan rakyat, dengan fokus pada kepentingan umum, diatur dalam konstitusi seperti UUD NRI 1945. Teori Plato dapat dilengkapi dengan pandangan Polybius, yang menyatakan bahwa demokrasi diwakili oleh lembaga seperti DPR dan MPR, bukan dikendalikan secara langsung oleh seluruh rakyat. Polybius melihat demokrasi sebagai manifestasi kehendak rakyat yang diwujudkan melalui lembaga perwakilan, berbeda dari Plato yang menekankan kedaulatan dan kontrol rakyat dalam sistem demokrasi. 9 Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam menjalankan dan mengawasi pemerintahan, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem ini, kekuasaan berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat, sehingga negara berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, bukan sebaliknya. 10 Demokrasi Pancasila, seperti yang tercermin dalam Sila Ke-4 Pancasila, mengharuskan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," menggarisbawahi bahwa sistem pemerintahan Indonesia dirancang sebagai negara UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (Pasal 1 Ayat . dan membagi kekuasaan secara horizontal antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Indonesia, dengan sistem Presidensil dan prinsip negara hukum, memastikan tindakan pemegang kekuasaan dibatasi dan dikendalikan oleh hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan. Secara spesifik, pengertian demokrasi Pancasila sebagai berikut:12 AuDemokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan yang berdasarkan musyawarah dan mufakat yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat. Dalam sistem demokrasi Pancasila yang menyangkut kepentingan bersama termasuk didalamnya berdemokrasi dalam rangka memilih pemimpin negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak Salim HS, . Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, h. Arif Nasution, . Demokratisasi & Problem Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju, h. Fais Yonas BoAoa, . AoPancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum NasionalAo. Jurnal Konstitusi, 15. 1, h. Yusdiyanto Yusdiyanto, 2017 AoMakna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di IndonesiaAo. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, hlm. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 seperti negara liberalisme, harus terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban sehingga tidak terjadinya kontradiktif hak/konflik. Demokrasi Pancasila bertujuan mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong, sehingga tidak terciptanya dominasi kelompok mayoritas maupun minoritasAy Sistem pemilihan presiden di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan akademisi. Perubahan dari pemilihan presiden oleh MPR . ebagai perwakilan rakya. ke pemilihan langsung pada tahun 2004 mendapat sambutan positif awalnya, tetapi kini dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila oleh beberapa pihak. Pancasila, khususnya Sila ke-4, menekankan "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," yang menurut beberapa ahli seperti Zulkifli Hasan dan Guruh Soekarno Putra, lebih sesuai dengan sistem perwakilan ketimbang pemilihan Beberapa akademisi seperti Nanang Al Hidayat dan J. Simorangkir berpendapat bahwa pemilihan langsung melanggar prinsip musyawarah dan perwakilan yang diatur dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Sementara itu. Rousseau mengajukan bahwa kedaulatan rakyat dapat diwakilkan melalui lembaga negara. Penulis berargumen bahwa tidak ada kontradiksi antara Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam sistem pemilihan presiden, baik langsung maupun tidak langsung, karena hal tersebut merupakan manifestasi dari kehendak rakyat. 13 Selain itu. Presidential Threshold dalam pemilihan presiden dianggap memperburuk masalah, memunculkan koalisi pragmatis, dan membatasi pilihan kandidat. Solusi yang diusulkan meliputi: menghapus ambang batas pencalonan presiden, menerapkan mekanisme pemilihan pendahuluan yang inklusif dan demokratis, serta memastikan koalisi berbasis kesamaan platform dan bersifat permanen. Revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah ini dan memperbaiki sistem pemilihan presiden di masa depan. Pencalonan Capres/Cawapres Pemilu 2019 Tak Demokratis Jabatan presiden dan wakil presiden adalah merupakan puncak stupa struktur kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial yang memiliki kuasa penuh dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. 14 Capres dan Cawapres hanya dapat dicalonkan oleh partai politik sesuai Pasal 6A UUD 1945 pasca-amandemen. Oleh karena itu, desain ketatanegaraan yang demokratis diperlukan dalam pencalonan mereka, mengingat pentingnya jabatan Presiden/Wakil Presiden dalam menentukan Nanang Al Hidayat, . AoPemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Langsung Dalam Demokrasi Pancasila Di IndonesiaAo. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3. 1, hlm. 1Ae7 . Jimly Assidiqie, . Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogjakarta: FH UII Press. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 kesejahteraan dan pemerintahan yang baik. Namun, pencalonan Capres/Cawapres pada Pemilu 2019, seperti Jokowi-KH Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, berlangsung secara tertutup dan tidak transparan, melibatkan hanya elit politik dan negosiasi tanpa partisipasi publik, yang bertentangan dengan Pasal 223 Ayat . UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan proses demokratis dan terbuka. Dalam teori sistem pemilu, seleksi calon terdiri dari tiga tahap: . Sertifikasi, menentukan kriteria calon berdasarkan aturan pemilihan dan norma sosial. Penominasian, calon memenuhi syarat dan permintaan penyeleksi. Pemilu, seleksi publik melalui pemilu. Dengan cara lain, seleksi calon melibatkan . seleksi administrasi oleh penyelenggara pemilu, . seleksi internal partai politik, dan . seleksi politis melalui pemilu. Konsep Demokrasi Pencalonan Capres/Cawapres Indonesia Menurut Cess Schuyt, sistem hukum memiliki elemen idiil . et ideele elemen. , elemen operasional . et operationel. , elemen aktual . et actuele eleme. 15 Ideologi Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, dengan nilai-nilai dasar seperti Berketuhanan. Berperikemanusiaan. Berpersatuan. Berkerakyatan, dan Berkeadilan, berfungsi sebagai elemen ideil, operasional, dan Sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan," menjadi landasan kebijakan politik yang meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat. Dalam konteks pemilihan Capres/Cawapres, berdasarkan Pasal 6A UUD 1945, pencalonan harus melalui partai politik. Oleh karena itu, perlu mendemokratiskan kultur nominasi dan penetapan Capres/Cawapres di internal partai politik dengan berpegang pada nilai musyawarah mufakat yang sejalan dengan ideologi Pancasila dan tradisi permusyawaratan. Model ini mencerminkan pemikiran Soepomo dan Bung Hatta tentang demokrasi yang terhubung dengan rakyat dan berlandaskan kolektivisme, bukan individualisme, dengan mewujudkan lembaga seperti MPR dan perencanaan ekonomi kolektif. Memperbaiki Kualitas Pencalonan Capres/Cawapres di Parpol Untuk mendemokratiskan pencalonan Capres/Cawapres, perlu diperbaiki kapasitas internal Parpol dalam proses nominasi dan seleksi. Parpol harus berfungsi sebagai agen demokrasi, mengagregasi kepentingan sosial, merekrut elit politik berkualitas, dan menyusun program. Tanpa kualitas dan integritas yang memadai. Parpol dapat merusak Prasetijo dan Sri Priyanti, . Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Satya Arinanto, dkk . Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi. Jakarta: Rajawali Press. Aidul Fitriciada Azhari, . Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945. Yogjakarta:Genta Publising , h. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 demokrasi dan pemerintahan, dengan memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan politik. Oleh karena itu, perbaikan dalam sistem kepartaian dan seleksi internal Parpol sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan Model Pencalonan Capres/Cawapres di Dunia Merujuk pada proses pencalonan Capres/Cawapres dalam pemilu yang lazim dipraktekkan oleh negara-negara demokrasi misalnya di Amerika Serikat (US) melalui 3 . tahapan yang transparan, yakni: . proses nominasi . ampign/public deba. proses seleksi negara bagian . rimary or cauku. proses penetapan Capres/Cawapres . ational conventio. 17 Proses penjaringan Capres/Cawapres dimulai dengan mekanisme internal parpol yang melibatkan semua unsur dari pusat hingga ranting, dan diumumkan secara terbuka kepada kader untuk mendaftar. Calon yang terjaring menjalani seleksi terbuka melalui tes terstruktur dan evaluasi kualitas personal. Setelah seleksi, calon mengikuti tahapan sosialisasi, kampanye, dan debat publik. Pemilihan pendahuluan dilakukan oleh anggota parpol untuk memilih calon yang akan diajukan dalam pemilu. Jika menggunakan sistem koalisi, proses seleksi, nominasi, dan penetapan dilakukan oleh semua parpol anggota koalisi. Seluruh tahapan ini melibatkan publik untuk menilai kualitas dan program calon, menghindari proses yang hanya melibatkan elit politik. Desain Pencalonan Capres/Cawapres Indonesia Yang Demokratis Gagasan operasionalisasi desain pencalonan Capres/Cawapres di masa depan adalah dengan menerapkan sistem demokrasi Pancasila melalui "Konvensi Nasional. " Parpol perlu membentuk Majelis Permusyawaratan Parpol (MPP) di tiga tingkatAinasional, provinsi, dan kabupaten/kotaAiyang terdiri dari pengurus parpol, pakar independen. LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat. Pembentukan MPP diperlukan agar penentuan kandidat Capres/Cawapres tidak dikuasai segelintir elit parpol, yang sering kali tak dipercaya publik karena praktik culas dan manipulatif untuk melegitimasi ambisi politik mereka. 18 Pembentukan MPP bertujuan agar penentuan kandidat Capres/Cawapres melibatkan semua komponen pengurus Parpol, ormas, dan pakar independen untuk memastikan objektivitas, integritas, serta kesesuaian dengan cita-cita rakyat. MPP akan menentukan kriteria kandidat, melakukan seleksi terbuka, dan melaksanakan konvensi nasional dalam empat tahap: penjaringan calon, seleksi Dirk Tomsa, . AuThe Indonesian Party System After The 2009 Election: Towards StabilityAy, in Edward Aspinall and Marcuss Mietzner, . Problems of Democratisation in Indonesia. Elections. Institutions and Society. ISEAS. Singapore: ISEAS,h. Hara,( 2. AuThe Difficult Journey of Democratization in IndonesiaAy, in Journal Contemporary Southeast Asia. Vol. August 2000, h. Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 terbuka, konvensi nasional, dan pemilihan akhir oleh MPPN. Proses ini memastikan kandidat terpilih memiliki kredibilitas dan akseptabilitas tinggi, sesuai dengan standar Pancasila dan kebutuhan kepemimpinan nasional. Rekonstruksi Disain Pencalonan Capres/Cawapres Dalam UU Parpol dan UU Pemilu Perlunya rekonstruksi disain pencalonan Capres/Cawapres di Indonesia agar demkokratis seharusnya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: . tahap seleksi. tahap nominasi. tahap penentuan Capres/Cawapres yang akan mewakili Parpol dalam pemilu. Keempat tahapan proses pencalonan ini seharusnya diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun realitasnya dalam UU ini tak mengatur secara rigid dan sistematis. Oleh karena itu selain diatur dalam AD/ART internal setiap Parpol, maka perlu pula merevisi terhadap UU No. Tahun 2011 tentang Partai Politik agar memasukkan proses pencalonan Capres/Cawapres melalui 4. tahapan tersebut. Karena proses pencalonan merupakan inti dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sebab dalam proses pencalonan inilah publik dapat memberikan tanggapan dan aspirasinya dalam berbagai bentuk sebelum seorang calon ditetapkan untuk dipilih secara langsung dalam pemilu. Jika proses pencalonan Cawapres tak transparan dan terkesan menelikungi kehendak aspirasi publik, maka sama maknaya elit parpol telah mendikte dan memaksa rakyat agar memilih calon yang disediakan oleh elit politik. Pemaksaan ini tentu dapat dianggap sebagai pelanggaran hak politik rakyat karena berdasarkan pada Pasal 1 Ayat . UUD 1945 mengeaskan, bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Maknanya tahapan pencalonan adalah merupakan tahapan krusial yang seharusnya elit politik mengakuntabilitaskan kepada rakyat agar rakyat tak memilih calon dalam karung. Pencalonan capres/cawapres harus dilakukan secara akuntabel dengan menempatkan proses pencalonan sebagai peristiwa politik bukan peristiwa hukum. Karena jika dirunut dari aspek teori hukum ketatanegaraan proses pencalonan adalah merupakan peristiwa hukum, karena dalam proses ini terdapat ruang kebijakan publik berupa perencanaan dalam menyiapkan calom pemimpin pemerintah dan negara, yaitu presiden dan wakil Di sinilah relevansinya untuk meletakkan proses pencalonan sebagai proses kenegaraan yang harus dijaga akuntabilitasnya demi menjaga marwah negara Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 Conclusion Pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 6A ayat . UUD NRI, yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum sebelum dilaksanakannya pemilihan. Pengaturan mengenai prosedur pengusungan jabatan presiden dan wakil presiden dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 sebagai hasil dari amendemen ketiga terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pengenalan ambang batas presiden . residential threshol. telah menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar hak politik rakyat, termasuk hak untuk memilih dan dipilih yang dilindungi konstitusi. Pembatasan ini dapat mengurangi akses rakyat terhadap berbagai pilihan kandidat presiden dan wakil presiden, berpotensi meningkatkan angka golongan putih . dalam pemilu. Selain itu, persyaratan ambang batas ini juga membatasi kesempatan bagi rakyat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, karena tidak semua partai politik peserta pemilu memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Dalam konteks ini, kebijakan pemilihan presiden langsung dalam kerangka pemilu serentak masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Pada Pemilu Serentak tahun 2019, proses pencalonan Capres/Cawapres dianggap tidak transparan dan kurang demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik yang cukup. Diperlukan evaluasi mendalam dan perbaikan dalam tahapan pencalonan Capres/Cawapres untuk memastikan keberlangsungan demokrasi, termasuk memperbaiki budaya internal partai politik dalam proses pencalonan Capres/Cawapres. Konsep demokrasi lokal berdasarkan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat, dianggap penting sebagai landasan untuk mengembangkan demokrasi dalam tahapan pencalonan Capres/Cawapres di Indonesia. Rekonstruksi desain pencalonan Capres/Cawapres yang lebih demokratis dapat dilakukan melalui empat tahapan utama: . penetapan Capres/Cawapres yang akan mewakili partai politik dalam Pemilu. Langkah ini melibatkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Parpol (MPP) untuk memberikan keputusan final terkait Capres/Cawapres setelah melewati tahapan-tahapan Muhammad Randy Effendi. Ismail. Hartana . Konstruksi Hukum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Mencerminkan Demokrasi Pancasila Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Jurnal Hukum tora: 10 . : 415-427 References