Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA HUKUM ADAT (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selata. Juniyus Harita Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . uniyusharita@gmail. Abstrak Kemajuan hukum merupakan suatu sistem yang diciptakan manusia untuk mengendalikan tingkah laku manusia, dan hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan hukum. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dihadapan hukum, sehingga hukum itu memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tertulis seperti undang-undang, atau ketentuan-ketentuan tidak tertulis yaitu undang-undang yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak dipakai sekaligus bagi masyarakat seperti hukum adat. Atau kebiasaan. Pembangunan hukum hukum nasional harus berakar dan diangkat dari hukum rakyat yang sudah ada, sehingga hukum nasional Indonesia harus melayani kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Hak Waris Anak Perempuan dalam Hukum Pembagian Harta Warisan Adat (Studi di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologi merupakan penelitian hukum yang berupa kajian empiris untuk mencari penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat. Tujuan penelitian hukum sosiologis adalah untuk mencari informasi tentang sesuatu yang terjadi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan data awal sebagai pembanding. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi serta studi dokumen. Analisis data penelitian ini adalah spesifikasi Penelitian deskriptif artinya penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan penelitian tentang sesuatu yang ada di desa dan pada waktu tertentu. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, mengenai kedudukan hak waris anak perempuan mengenai pembagian harta warisan menurut hukum adat, tidak mendapat bagian harta waris karena hukum adat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menganut paham patrilineal. Sistem pewarisan yang ahli Warisan ahli waris hanya berdasarkan garis keturunan lakilaki, kecuali dalam satu keluarga ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak perempuan. Kata Kunci: Status Hukum. Anak Perempuan. Warisan. Hukum Adat. Abstract Legal progress is a system created by humans to control human behavior, and law is also the most important aspect in the implementation of a series of legal powers. Law has a duty to guarantee https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 legal certainty in society. Every community has the right to obtain defense before the law, so that the law contains written rules or provisions such as laws, or unwritten provisions, namely laws that are not implemented by the government and are not used simultaneously by the community, such as laws. Or habit. The development of national laws must be rooted in and lifted from existing people's laws, so that Indonesian national laws must serve the interests of the Indonesian people and nation. The aim of the research is to find out the legal position of girls' inheritance rights in the customary inheritance law (Study in Hilinamoniha Village. Toma District. South Nias Regenc. The type of research used is sociological legal research. Sociological legal research is legal research in the form of empirical studies to search for the application and truth of law in society. The purpose of sociological legal research is to find information about something that happened. The type of approach used is descriptive using initial data as a comparison. Data collection techniques were carried out using primary data through interviews and observations as well as document The analysis of this research data is a descriptive research specification, meaning research that aims to describe research about something that exists in the village and at a certain time. Based on research findings and discussions, regarding the position of daughters' inheritance rights regarding the distribution of inheritance according to customary law, they do not receive a share of inheritance because customary law in Hilinamoniha Village. Toma District. South Nias Regency adheres to patrilineal ideology. Expert inheritance system Heir inheritance is only based on male lineage, except that in one family the heir does not have sons, so the one who is entitled to be the heir is the daughter. KeyWords: Legal Status. Daughters. Inheritance. Customary Law. Pendahuluan Kemajuan hukum merupakan suatu sistem yang dilakukan oleh manusia untuk mengendalikan cara berperilaku manusia, dan hukum juga merupakan cara pandang utama dalam pelaksanaan kekuasaan Peraturan mempunyai kewajiban untuk menjamin kepastian hukum di mata Setiap kelompok masyarakat mempunyai keistimewaan untuk mendapat pengawalan di bawah pengawasan hukum, sehingga undang-undang memuat aturanaturan yang tersusun atau pengaturanpengaturan seperti peraturan, maupun peraturan-peraturan yang tidak tertulis, peraturan-peraturan dibuat oleh masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh penguasa publik dan tidak dipergunakan dalam jangka waktu yang lama. waktu yang sama oleh daerah setempat, seperti standar atau hukum adat. Agar hukum nasional Indonesia dapat melayani kepentingan bangsa dan negara Indonesia, maka hukum tersebut harus berlandaskan dan diangkat dari hukum rakyat yang sudah ada. (Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005:. Konsekuensi dari Kursus Hukum adat dan Pergantian Peraturan Publik, salah satu fokus yang direncanakan, menyatakan: Hukum adat merupakan titik panas yang signifikan untuk memperoleh materi demi kemajuan publik menuju unifikasi yang sah dan khususnya apa yang dapat dicapai melalui mengabaikan kebangkitan/perkembangan dan peningkatan peraturan perundangundangan perkembangan hukum. Dalam program pengembangan masyarakat (Propena. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 tahun 2000-2005, berbagai upaya perbaikan direncanakan, salah satunya adalah bidang penguatan perempuan. Istilah hukum adat secara keseluruhan hanya terdapat dalam mengandung arti suatu kebiasaan dalam suatu budaya tertentu. Hukum adat merupakan interpretasi dari bahasa Belanda, khususnya adat recht. C adalah orang pertama yang memperkenalkan tata nama ini secara ilmiah. Snouck Hurgronje. Dalam bukunya De Atjeher ia menyebut istilah hukum adat sebagai adat recht, khususnya untuk memberi nama pada suatu tatanan kontrol sosial yang ada dalam kebudayaan Indonesia. Hadirnya hukum adat di Indonesia berdampak pada eksistensi individu di Indonesia. Setiap individu seringkali merasakan kebanggaan yang luar biasa terhadap awal mula lingkungan lamanya dan klan tempat ia Karena di setiap marga di Indonesia, terdapat pendekatan koordinasi yang luar biasa dan terdapat ciri yang mencolok dari tradisi khusus mereka. Seringkali masalah ini muncul dalam (Suriyaman Mustari Pide, 2014:. Sebagai aturan umum, hukum adat tidak dibuat. Dengan cara ini, dilihat dari sudut pandang seorang ahli hukum, ia memperluas wawasannya tentang hukum adat dengan jiwa dan perasaannya. Jikalau dibuka dan dikonsentrasikan lebih lanjut maka akan ditemukan bahwa pedomanpedoman dalam peraturan perundangundangan mempunyai sanksi dimana terdapat putusan-putusan yang tidak boleh disalahgunakan dan apabila diabaikan maka dapat dituntut dan ditolak. Yang dimaksud dengan hukum adat itu sendiri adalah peraturan yang hidup karena merangkum perasaan-perasaan sah yang E-ISSN 2828-9447 sejati dari individu-individu sesuai dengan wataknya masing-masing, hukum adat tiada hentinya berada dalam keadaan berkembang dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri. (Soepomo, 1993:. Hukum adat mempunyai sifat antara Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat. Dinamis, karena hukum adat masyarakat, dan Fleksibel, kelenturan hukum adat Soepomo mengatakan: Contoh atau contoh tertentu dalam hukum adat merupakan pencontohan dari suatu rancangan mental dan cara pandang komponen-komponen hukum adat adalah: Memiliki kekuatan yang serius untuk terciptanya keharmonisan. yaitu manusia menurut hukum adat, adalah binatang yang mempunyai ikatan persahabatan yang erat, perasaan persekutuan yang mencakup bidang hukum adat. Memiliki corak supranatural ketat yang dihubungkan dengan cara pandang kenormalan Indonesia. Keseluruhan undang-undang dengan alasan yang substansial, yang menyiratkan bahwa peraturan standar memberikan pertimbangan yang luar biasa terhadap jumlah dan redundansi hubungan kehidupan yang substansial. Perangkat hukum umum yang standar hubungan-hubungan penting ini untuk mengarahkan aktivitas Hukum adat mempunyai sifat visual, hubungan-hubungan dianggap hanya terjadi oleh karena https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat . tau tanda yang tampa. Di Indonesia, pembagian warisan dapat merujuk pada salah satu pengaturan yang sah, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Jadi sistem peredaran warisan harus mengikuti sistem warisan yang sudah dikuasai. Ketika ahli waris meninggal dunia, maka seluruh harta warisan dibagikan kepada keluarga atau ahli warisnya. Kata waris berasal dari kata Arab mirat. Bentuk jamak baruis adalah harta warisan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata warisan secara bahasa mengandung arti pertukaran sesuatu yang dimulai dari satu orang ke orang lain atau dari suatu kelompok ke kelompok yang lain. Pembagian warisan yang sah diarahkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Pasal 832 KUH Perdata mengatur tentang bagian ahli waris, yang menyatakan bahwa suami/istri yang masih hidup dan saudara sedarah berhak menjadi ahli waris. Jika ini tidak benar, tidak ada yang bisa menjadi penerusnya, khususnya negara bagian. Keluarga sedarah dan pasangan/istri diatur nak atau keturunannya dan suami/istri yang masih hidup. yah dan ib. dan saudara akek dan nenek atau leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUHPerdat. anak keluarga dalam garis ke samping E-ISSN 2828-9447 sampai tingkat keenam (Pasal 861 KUHPerdat. Dalam hukum adat terdapat banyak sekali daerah yang diatur secara adat, antara lain hukum adat perkawinan, hukum adat warisan, dan hukum adat Untuk situasi ini pencipta ingin membahas dan mengaudit peraturan warisan standar secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan yang baku, seperti yang Hilman Hadikusuma, adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang baku adalah hukum adat yang memuat pengaturanpengaturan mengenai sistem dan standar perundang-undangan, mengenai warisan, ahli waris, dan penerima manfaat utama beserta tata dimana kontrol tanpa henti atas sumber daya yang diperoleh dipindahkan. kepemilikan adalah dari satu penerus ke penerus lainnya, secara keseluruhan hukum memberikan sumber daya dari satu zaman kepada kerabat mereka. (Hilman Hadikusuma, 1999, p. Hukum adat adalah peraturan hidup yang berkembang dan tercipta di mata masyarakat sesuai dengan perkembangan peristiwa budaya. Hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari di tengah keberadaan etnis Indonesia sangat penting bagi kepolisian, pembela HAM dan saksi mata yang sah untuk sadar dan O memahami dalam menerapkan peraturan yang sesuai dan adil bagi budaya Indonesia. Pergantian peristiwa dan perubahan ini K terjadi karena variabel modernisasi dan pembebasan yang dipadukan dengan peristiwa moneter dan politik, ilmu pengetahuan dan inovasi yang secara langsung mempengaruhi sosial dan kebebasan dasar dan hal ini telah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 dalam tuntutan umat manusia. Keadaan sekarang ini juga berdampak pada perempuan yang ingin melepaskan diri dari sifat-sifat hukum adat yang menindas antara pekerjaan, hak istimewa dan laki-laki Mereka berpendapat bahwa peraturan standar tidak memberikan kebebasan dan pekerjaan yang setara kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sosial-sosial, politik, keuangan dan lebih jauh lagi dalam kehidupan rumah tangga serta sumber daya dan warisan suami-istri. (Josua Sitompul, 2012:31-. Tujuan pemberdayaan perempuan adalah untuk memajukan kedudukan dan permasalahan dan pembangunan seharihari, sehingga mereka dapat menjadi mitra setara laki-laki dalam mengambil bagian dan ikut serta dalam dampak kemajuan dan secara progresif memberdayakan yayasan dan lembaga termasuk organisasi pemerintah, daerah. perusahaan daerah yang memiliki impian untuk diperkuat. perempuan dan asosiasi perempuan untuk berperan lebih dinamis dan bebas dalam mendukung pengakuan keseragaman dan kesetaraan orientasi. Semua itu merupakan dampak dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh kelompok masyarakat adat atau pada akhirnya merupakan dampak dari sistem kekeluargaan yang merupakan peraturan baku daerah, yang pada dasarnya di Indonesia dikenal dengan tiga sistem keluarga, yakni: sistem patrilineal, sistem matrilineal, sistem orang tua/timbal balik, ketiga sistem tersebut mempunyai hubungan dengan jenis perkawinan. Sistem patrilineal dikenal dengan perkawinan asli, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan cara pemberian uang tunai dari anggota E-ISSN 2828-9447 keluarga laki-laki kepada anggota keluarga memasukkan pihak perempuan ke dalam kelompok pasangannya. agar generasi yang dihasilkan adalah generasi bapak. Oleh karena itu, dalam tatanan sosial patrilineal yang mana keturunan bergantung pada laki-laki mempunyai pengaruh yang lebih nyata dalam hal warisan. Pola hubungan dalam mempengaruhi kedudukan janda dan anak Sesuai adat, kedudukan seorang janda bergantung pada kaidah bahwa perempuan tersebut adalah orang luar dan oleh karena itu tidak mempunyai hak istimewa untuk memperoleh, namun sebagai suami isteri juga menuntut harta yang diperoleh secara kekal melalui ikatan perkawinan . arta bersam. Oleh karena itu, terdapat pengaturan bagi para janda dalam tatanan sosial patrilineal, khususnya dengan asumsi seorang janda tergabung dalam keluarga pasangannya, maka ia dapat tinggal di sana dan menghasilkan Namun seolah-olah ia mewarisinya, sang janda tidak akan pernah mengambil apa pun yang menjadi milik suaminya jika ia memisahkan diri dari keluarganya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang dipengaruhi oleh perubahan finansial, politik, logika dan mekanis, terdapat keinginan untuk menyesuaikan khususnya dalam masalah warisan. Seperti yang ditunjukkan oleh pengaturan warisan tradisional, terdapat ketidaksetaraan antara kekuasaan dan kebebasan laki-laki dan Dari pengamatan peneliti bahwa dikalangan masyarakat adat di desa Hilinamoniha, terutama pada masyarakat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 adat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Anak laki-laki memiliki hak waris yang dominan atas harta warisan orang tuanya dari pada anak perempuan. Dalam sistem patrilineal ini, secara hukum adat di desa Hilinamoniha bahwa dalam pewarisan hanya anak laki-laki yang berhak menerima menjadi ahli waris. Sedangkan jika si pewaris tidak memiliki anak laki-laki maka warisan pewaris akan jatuh kepada orangtua . yah dari yang meningga. , apabila orangtua tidak ada maka yang berhak saudara laki-laki pewaris berdasarkan sistem keturunan. Hal demikian terjadi karena sistem patrilineal yang masih dianut dalam hukum adat desa Sehingga kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan dalam posisi sebagai ahli waris tidak memiliki bagian dari harta warisan Terhadap kondisi di atas, bila penyelesaian hukum dilakukan secara hukum formal, jelas akan bertentangan dengan nilai-nilai adat. Berdasarkan SEMA Republik Indonesia Nomor 179/Sip/1961 yang menjadi yurisprudensi dinyatakan bahwa bagian anak laki-laki maupun perempuan dan janda adalah sama, sedangkan dalam hukum adat nias selatan yang secara khusus Desa Hilinamoniha Dari deskripsi kasus di atas penulis merasa sangat penting melakukan kajian untuk memberikan gambaran yang sebenarnya menyangkut keadaan dan perkembangan hukum waris Adat Desa Hilinamoniha, berkaitan dengan persoalan hak mewaris anak perempuan dalam hukum adat nias selatan yang secara Desa Hilinamoniha. Desa E-ISSN 2828-9447 Hilinamoniha terdapat tiga keluarga (KK) yang hanya memiliki anak perempuan saja. Suatu lingkungan masyarakat pasti ada lingkungan yang sangat mencintai dan menghormati suku yang dimilikinya, biasanya dalam lingkungan tersebut akan mengutamaan keutuhan hukum adat yang mereka miliki di lingkungan masyarakat mereka yang menjunjung tinggi hukum Subjek dari sistem patrilineal ini yaitu anak laki-laki dan jika tidak ada maka ayah dari si pewaris dan jika tidak ada maka yang berhak adalah saudara laki-laki si Sitem patrilineal ini sangat erat karena ikatan darah karena perempuan dianggap bukan penerus marga dari Pembagian warisan ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan keputusannya dianggap secara sepihak karena anak perempuan tidak memiliki Pembagian ini biasanya dihadiri oleh keluarga maupun tetangga atau tokoh Dan pembagian warisan tersebut akan beralih ketika si pewaris sudah meninggal dunia. Dari penjelasan di atas, jika dilihat antara peraturan warisan adat, peraturan warisan islam, dan peraturan warisan adat, terdapat perbedaan dalam pembagian warisan kepada anak perempuan, dimana dalam peraturan adat, apakah sebuah keluarga mentaati sistem patrilineal. gadis-gadis mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan warisan. begitu pula jika sebuah keluarga menganut sistem matrilineal, maka anak-anaknya tidak memenuhi syarat untuk menerima Selain contoh-contoh tersebut, ada kasus dimana anak perempuan menerima warisan tetapi tidak mewarisinya menurut hukum adat waris. Namun gadis-gadis ini https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 tidak menuntut haknya untuk menerima warisan yang merupakan hak keturunan ahli waris, atau menuntut haknya untuk menerima warisan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian dengan judul Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi di Desa Hilinamoniha. Kecamatan Toma. Kabupaten Nias Selata. Metodologi Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum berupa studi-studi empiris untuk menemukan penerapan dan kebenaran hukum di Penelitian pada dasarnya merupakan suatu upaya pencarian dan bukan sekedar mengamati dengan teliti terhadap sesuatu objek yang mudah terpegang ditangan. Sehubungan dengan hal tersebut penulis menggunakan jenis penelitian hukum Jenis sosiologis digunakan untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum . aw Adapun yang menjadi memilih spesifikasi penelitian deskriptif dalam penelitian ini karena penulis telah penelitian yaitu di Desa Hilinamoniha. Kecamatan Toma. Kabupaten Nias Selatan. Lokasi penelitian adalah suatu tempat rumusan masalah. Tempat atau lokasi penelitian yang dimaksudkan yaitu di Desa Hilinamoniha yang terletak di Kecamatan E-ISSN 2828-9447 Toma. Kabupaten Nias Selatan. Alasan berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian dan data yang dibutuhkan diperoleh dari tempat penulis tersebut. Selain itu, tempat penelitian merupakan tempat tinggal penulis. Didalam menentukan lamanya waktu penelitian, penulis haruslah merancang berapa lama penelitian ini akan dilakukan. Berikut rencana waktu dan lama penelitian yang akan digunakan oleh penulis sebagaimana tercantum dalam tabel B. Tabel. 1 Rencana Waktu Dan Lama Penelitian No. Nama Kegiataan Tahap Perencanaan/Pembuatan Proposal Pelaksanaan Kelapangan Observasi. Wawancara Dokumentasi Tahap Pengumpulan Hasil Penelitian Tahap Pengolahan Data Total Hari 90 Hari 30 Hari 30 Hari 30 Hari 180 Hari Populasi merupakan orang atau institusi yang ingin diteliti. Populasi adalah sekumpulan penetua adat yang ada di Desa Hilinamoniha yang dianggap dapat Objek ini disebut satuan analisis. Satuan analisis ini memiliki kesamaan perilaku atau karakteristik yang ingin Populasi yang dimaksud adalah siAoulu, siAoila, dan anak perempuan di Desa Hilinamoniha. Sampel merupakan contoh atau himpunan bagian dari suatu populasi yang dianggap mewakili populasi yaitu tokoh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 adat yang dianggap paham terhadap hukum adat di Desa tersebu,t sehingga informasi apapun yang dihasilkan oleh keseluruhan populasi. Sampel dalam penelitian ini yaitu tokoh adat. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan studi Wawancara merupakan alat pengumpul data yang tertua, karena wawancara sering digunakan dalam situasi praktis. Wawancara dalam penelitian yaitu secara tertutup. Pengamatan atau observasi merupakan alat pengumpul data yang tertua. Pada zaman dahulu biasanya para filosof masyarakat guna merumuskan nilai-nilai masyarakat tertentu. Studi dokumen atau bahan pustaka merupakan langkah awal dari setiap . aik maupun sosiologi. , karena penelitian hukum selalu bertolak dari premis Setelah data sudah terkumpul data yang diperoleh dari penelitian selanjutnya adalah dianalisis dengan menggunakan mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan atau dengan kata lain yaitu dengan menguraikan data dengan kalimatkalimat yang tersusun secara terperinci, sistematis dan analisis, sehingga akan kesimpulan dari penelitian di lapangan dengan suatu interprestasi, evaluasi dan (Burhan Ashshofa,S. , 2010:. E-ISSN 2828-9447 Metode berpikir dalam mengambil kesimpulan adalah metode deduktif ke Deduktif menyimpulkan pengetahuan yang bersifat umum, kemudian digunakan untuk menilai suatu peristiwa yang bersifat Hasil penelitian dan Pembahasan Setiap daerah mempunyai tradisi adat berbeda-beda, kemudian menjadi standar peraturan. Cara hidup masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh praktik atau kecenderungan para Kebiasaan-kebiasaan atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari prekursor-prekursor tersebut dijadikan peraturan di Indonesia dan masih penting sampai saat ini. Peraturan perundangundangan merupakan kesan semangat masyarakat, mengingat peraturan baku masyarakat umum, sebagai penanda cara pandang . si semanga. Hakikat semangat atau gaya hidup serta sifat dan corak . suatu negara harus terlihat dalam cara hidup dan Peraturan Warisan merupakan suatu pedoman yang mengatur pertukaran harta milik seseorang yang telah meninggal dunia untuk diberikan Pada dasarnya, yang bisa diperoleh hanyalah kebebasan dan komitmen atas properti. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ada pembagian warisan dimana pembagian warisan itu bergantung pada sistem apa yang diambil, bisa juga didasarkan pada sistem patrilineal . ilsilah aya. , sistem matrilineal . dari pihak ib. dan sistem orang tua . eturunan ayah dan ib. Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Indonesia, hukum waris yang berlaku ada 3, yaitu hukum adat, hukum waris Islam, dan hukum perdata. Akan tetapi, menyangkut pengaturan warisan yang akan dibahas yaitu hukum adat di desa Hilinamoniha. Hukum waris adat desa Hilinamoniha adalah peraturan lingkungan yang ada pada suatu wilayah atau marga tertentu yang berlaku, diterima, dan dilaksanakan oleh orang-orang di wilayah tersebut. Hukum warisan tradisional di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dampak berbagai struktur koneksi lokal. Peraturan standar warisan masih dipatuhi dan dilakukan oleh jaringan konvensional, baik peraturan standar warisan tersebut tidak tertulis atau tidak. Mengingat peraturan warisan standar, ada beberapa jenis kerangka penerima manfaat utama yang diketahui secara khusus: istem keturunan: pewaris berasal dari keturunan bapak atau ibu ataupun istem individual: setiap ahli waris mendapatkan bagiannya masing-masing. istem kolektif: ahli waris menerima harta warisan tetapi tidak dapat dibagibagikan Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak untuk menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta istem mayorat: harta warisan diturunkan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya. Pada intinya pembagian warisan E-ISSN 2828-9447 berdasarkan hukum waris adat sangat beragam tergantung ketentuan suatu adat tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan antara para ahli waris. Kedudukan anak laki-laki dan perempuan mengenai bagian dari warisan tergantung dari pada hukum adat di desa tersebut. Berdasarkan sistem pembagian warisan diatas, di desa Hilinamoniha mengandung sistem keturunan yaitu pewaris berasal dari keturunan bapak atau ibu ataupun Secara undang-undang mengenai ketentuannya diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan masing-masing. Hukum waris diatur dalam buku II KUHPerdata, sebanyak 300 Pasal, yang dimulai dari Pasal 830 Ae 1130 pasal. Terdapat tiga unsur di dalam warisan yaitu: danya pewaris. danya harta warisan. danya ahli waris. Akan tetapi, seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan meskipun sebagai ahli waris, apabila telah: eseorang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh hakim karena berusaha membunuh atau membunuh ahli waris (Pasal 838 S ayat 1 KUH Perdat. enurut Pasal 838 ayat 3 KUHPerdata, pewaris dicegah untuk membuat wasiat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 sesuai dengan keinginannya oleh orang memalsukannya, atau oleh orang yang menggunakan kekerasan. rang yang berdasarkan putusan hakim terbukti melakukan fitnah terhadap orang yang telah meninggal dan melakukan tindak pidana hingga diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara (Pasal 838 ayat 2 UU KUHPerdat. rang perseorangan yang menipu, merusak, atau memalsukan surat wasiat Ahli waris yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh hasil dan penghasilan yang dinikmatinya sejak menerima warisan karena menurut hukum dianggap tidak pantas jika warisan itu diterima (Pasal 838 ayat 4 KUHPerdat. Sistem waris menurut undangundang perdata tidak mengenal istilah harta asal maupun harta gono-gini ayau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam KUHPerdata dari siapa pun juga, merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli Berdasarkan dari temuan penelitian mengenai kedudukan hukum hak waris anak perempuan dalam pembagian warisan secara hukum adat di Desa Hilinamoniha perempuan ditinjau dari hukum adat di Desa Hilinamoniha. Dari hasil wawancara penulis kepada narasumber yang bernama Yulianus Ucok Loi sebagai Kepala Desa Hilinamoniha, mengungkapkan bahwa E-ISSN 2828-9447 pembagian warisan di desa menganut paham berdasarkan garis keturunan dan hanya laki-laki yang bisa memperoleh warisan orang tua. Hak waris anak perempuan hukum adat berbeda yang diatur dengan Undang-Undang. Didalam perundang-undangan bahwasanya anak laki-laki dan perempuan sama hak di depan hukum. Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Aumenurut UndangUndang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang menurut Undang-Undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Tokoh adat juga mengungkapkan dilaksanakan secara hukum adat di Desa Hilinamoniha, yang berhak mewaris adalah anak laki-laki, kecuali pewaris tidak memiliki anak laki-laki maka yang berhak mewaris adalah anak perempuan dengan syarat anak perempuan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan di dalam keluarga. Adapun hasil wawancara terhadap responden sebagai penerima warisan . hli wari. dari orangtuanya, mengungkapkan bahwa benar telah menerima warisan sepenuhnya, atas persetujuan orangtua beserta kerabat lainnya, tanpa ada yang Diungkapkan juga salah satu dari pihak keluarga pewaris bahwa warisan yang diberikan kepada ahli waris diberikan atas persetujuan orangtua/pewaris. Dalam memperoleh bagian warisan terhadap pewaris maka seorang ahli waris tersebut telah dianggap cakap. Dari tinjauan hukum adat Desa Hilinamoniha beberapa syarat-syarat seorang anak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 mendapatkan warisan secara hukum adat. Garis keturunan dari pewaris. Semua anak laki-laki sudah menikah. Bukan anak dari perzinahan orangtua. Pewaris meninggal dunia. Berdasarkan uraian diatas yang merupakan hasil wawancara kepada tokoh adat Desa Hilinamoniha dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan kepada ahli waris diberikan kepada anak laki-laki karena dianggap penerus marga pewaris, sedangkan anak perempuan akan menikah Dalam kebebasan masyarakat sepanjang warisan dipandang setara. Kebebasan warisan diberikan sesuai kebutuhan keluarga, baik melalui darah maupun pernikahan. Jika hanya ada satu anak perempuan, maka ia menerima setengah dari harta warisan. dua orang atau lebih memperoleh hak bersama-sama, mereka menerima dua pertiga bagian warisan. dan jika anak perempuan mempunyai anak laki-laki, maka anak laki-laki itu menerima dua banding satu warisan. (Sulistyowati Irianto, 2005:. Ada penyebaran sumber daya warisan sesuai hokum perdata. Klasifikasi tersebut menunjukkan ahli waris mana yang lebih Golongan-golongan berikut ini sedang dipermasalahkan: Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara. Golongan i terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus keatas E-ISSN 2828-9447 Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam. Interaksi warisan adalah suatu teknik yang menunjukkan siklus atau demonstrasi penerima manfaat meneruskan atau memindahkan/memindahkan warisan/warisan manfaatnya atau metode yang melibatkan penerusan dan penerusan sumber daya warisan antara penerus dan penerima Di desa Hilinamoniha, sumber daya yang diperoleh diedarkan ketika penerus utama mengambil keputusan, ada penerima manfaat utama, dan ada sumber dialokasikan kepada penerima manfaat yang masih hidup. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak yulianus Loi, selaku tokoh Kelembagaan Adat menyatakan bahwa pembagian harta waris kepada ahli waris dilakukan musyawarah menghadirkan seluruh keluarga besar pihak laki-laki dan paman. Menurut Desa Hilinamoniha ada beberapa hak yang harus didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu: Pertama-tama, sumber daya yang dimiliki oleh individu yang telah meninggal dikumpulkan. Dana digunakan untuk melunasi seluruh hutang keluarga. Setelah semua kebutuhan terpenuhi, sisa kemudian disebarkan kepada penerima manfaat, misalnya penerima manfaat utama mati suri dan gadis kecil tersebut tidak mendapatkan sebagian dari Berdasarkan keterangan di atas, penulis berasumsi bahwa untuk jaringan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 kota terdekat dalam mengisolasi warisan, semua kerabat diharapkan bersedia menerima warisan untuk menghindari perdebatan antar keluarga dan pilihan diambil berdasarkan kesepakatan adalah keluarga yang relatif besar. Berikut ini adalah alasan anak perempuan di Desa Hilinamoniha tidak mewarisi harta orang tuanya: Anak perempuan biasanya setelah menikah mereka ikut suami dan masuk ke dalam keluarga suami. Anak laki-laki biasanya tinggal di rumah dan mengurus orang tuanya sampai meninggal. Anak perempuan sudah diberi harta bawaan pada saat mereka telah menikah, karena sudah ketentuan adat. Melihat penjelasan di atas, cenderung terlihat bahwa secara praktis, dengan asumsi anak lebih dari satu, maka pembagian warisannya setara, sedangkan bagi anak perempuan, mereka tidak bergabung dengan pasangannya dan telah meninggalkan keluarga dan memasuki orang yang dicintai pasangannya. Sesuai dengan aturan warisan standar Kota Hilinamoniha Toma, anak perempuan tidak termasuk dalam daftar pertemuan warisan orang tuanya. Hal ini tergantung pada hubungan yang dilakukan oleh anak pasangannya di rumah mertuanya. Namun, bisa dibayangkan bahwa sebelum mereka meninggalkan keluarga karena mereka bergabung dengan pasangannya dalam rangka pernikahan, mereka diberikan halhal untuk memberi kehidupan kepada pasangan yang baru saja membentuk sebuah keluarga. Namun, pemberian ini bukanlah warisan, melainkan pemberian Selain memberi, wali dan anggota E-ISSN 2828-9447 keluarga lainnya juga ikut memberi, termasuk anak penyesuaian . nak paling mapa. yang merupakan pimpinan Namun kenyataannya, yang sering terjadi pada masyarakat Desa Hilinamoniha. Kecamatan Toma, adalah bahwa hadiah tersebut ada hubungannya dengan warisan, sehingga dengan asumsi gadis tersebut dipersembahkan pada saat pernikahan, maka gadis tersebut tidak akan pernah lagi mendapatkan hadiah. dari warisan orang tuanya. Barang-barang yang akan diberikan kepada remaja putri sesuai adat Desa Hilinamoniha. Kecamatan Toma, telah diatur oleh orang tua atau anak untuk diberikan ketika mereka menikah. Semua jenis barang yang diberikan kepada gadis kecil ketika mereka menikah tidak dalam sistem penerima manfaat utama atau hadiah dari perampasan warisan, tetapi hanya hadiah biasa. Secara Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma tidak menerima hadiah berupa harta tak bergerak seperti tanah, kebun, atau rumah. Namun, gadis kecil hanya mendapatkan hadiah sebagai sumber daya yang bisa Menurut tokoh adat, harta warisan di Desa Hilinamoniha peninggalan ahli waris, khususnya harta tak bergerak . anah, rumah, dan kebu. Warisan ini harus dibagikan kepada ahli waris dengan mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli waris keluarga dan dilakukan Dengan demikian, di Desa Hilinamoniha. Kecamatan Toma. Kabupaten Nias Selatan, diterapkan sistem warisan patrilineal yang justru memberikan kemudahan bagi anak dalam mendapatkan warisan. Dalam sistem pewarisan patrilineal dalam hukum adat laki-laki https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap harta warisan dibandingkan dengan anak perempuan. Mengingat hal tersebut, pencipta mengkaji meskipun mempunyai kedudukan atau kedudukan sebagai seorang anak. Selama masa isolasi warisan, prosedur patrilineal dalam pembagian warisan masih perlu diikuti. Akan tetapi, seorang anak perempuan dapat memiliki hak dan kedudukan terhadap warisan orang tua jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki. Berdasarkan hasil temuan penelitian bahwa terdapat di Desa Hilinamoniha yang hanya memiliki anak perempuan. Keluarga tersebut terdiri dari tiga anggota Kartu Keluarga (KK). Dalam pembagian warisan tersebut diberikan hak waris kepada anak perempuan secara merata. Sehingga anak perempuan kedepan kepada pewaris harus menjadi tanggungjawab mereka ketika meninggal dunia. Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hak pembagian warisan secara hukum adat tidak mendapatkan bagian dari harta pewaris karena hukum adat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menganut sistem pewarisan patrilineal yang mana ahli waris hanya berdasarkan garis keturunan laki-laki, kecuali didalam keluarga pewaris tidak memiliki anak laki-laki maka yang berhak menjadi pewaris adalah anak perempuan. Penutup Berdasarkan temuan Penelitian dan Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi di Desa Hilinamoniha Kec. Toma Kab. Nias Sealatan, maka dapat disimpulkan bahwa. E-ISSN 2828-9447 Desa Hilinamoniha merupakan desa adat yang mana sistem pewarisan menganut sistem patrilineal yang ditarik berdasarkan garis keturunan laki-laki dan dianggap penerus marga pewaris. Bahwa kedudukan hak waris anak perempuan dalam pembagian warisan secara hukum adat tidak diberikan, kecuali pewaris tidak memiliki anak laki-laki, maka warisan diberikan kepada anak perempuan mengurus, menafkahi, merawat, dan memenuhi kebutuhan orang tua sampai meninggal dunia. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat nias hendaknya bagi keluarga atau Pewaris yang mempunyai ahli waris baik laki-laki maupun perempuan ketika pembagian harta warisan mestinya anak perempuan mendapatakan bagian dari harta warisan tersebeut meskipun tidak seperti bagian anak Laki-Laki karena pada umumnya ketika orang tua atau pewaris telah tua baik anak laki-laki maupun sama-sama tanggungjawab dalam mengurus dan Daftar Pustaka