Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Studi Kasus Putusan : Nomor XX/PID. B/2022/PN. TLK ) Rendi Syahputra Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Islam Kuantan Singingi. Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nenas. Kuantan Tengah. Kuantan Singingi. Riau. Indonesia E-mail: rendisyahputraa@gmail. ABSTRAK Tinjauan Yuridis Tindak Pemerkosaan Secara Bersama-Sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK). Ay Istiah kekerasan seksual adalah pebuatan yang dapat dikategorikan hubungan dan tingkah laku yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban. Rumusan masalah penelitian Bagaimana penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama Bagaimana modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Tujuan penelitian ini 1. mengetahui penerapan hukum pidana atas tindak pidana Pidana Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama 2. mengetahui modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji masalah pokok melalui pendekatan yuridis normatif-sosiologis sehingga dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. sifat penelitian ini digolongkan dalam bentuk deskriptif. Terdakwa Jaksa penuntut umum secara Komulatif Dakwaan pertama didakwa melanggar ketentuan Pasal 285. Tentang Pemerkosaan Jo Pasal 55 Ayat . KUHP tentang : Turut serta melakukan perbuatan pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan 1 . unit sepeda motor merk Honda. Supra Fit dengan nopol H3 149 KI warna putih nomor rangka MH1HB311X6K547872 nomor mesin HB31E1543950. helai celana dalam warna cream. Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ialah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama yakni dengan cara membujuk serta melalukan kekerasan kepada korban mengambil lem dan menggosokan lem tersebut di telapak tangannya kemudian sdr. ROPI (DPO) memukul korban dengan tangan kanannya dan pada saat itu juga sdr. ROPI (DPO) membekap korban dengan tangan kirinya yang sudah di olesi lem tersebut sampai korban pingsan. Sehingga berdampak trauma kepada korban. Kata Kunci : Pemerkosaan. Turut serta,Kekerasan PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya harus berdasarkan peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 manusia dalam kehidupannya karena tanpa adanya hukum tidak dapat dibayangkan akan seperti apa nantinya negara kita ini. Kejahatan dapat timbul di mana saja dan kapan saja. Bahkan dapat dikatakan bahwa kejahatan itu terjadi hampir pada setiap masyarakat, namun karena sifatnya yang merugikan, maka adalah wajar pula bilamana setiap masyarakat berusaha untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan. Namun demikian hampir setiap hari masyarakat, dihadapkan pada berita dan pembicaraan yang menyangkut masalah kriminalitas. Istiah kekerasan seksual adalah pebuatan yang dapat dikategorikan hubungan dan tingkah laku yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban. Kekerasan seksual . membawa dampak pada fisik dan psikis yang permanen dan berjangka panjang. Darurat kejahatan seksual merupakan istilah yang sangat kencang terdengar, terutama pada bulan mei 2016. Salah satu Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi p, yakni Reni Marlinawati menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anakanak dan perempuan dengan menyatakan bahwa negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia Darurat kejahatan seksual. 4 Menurut data Komas Perempuan, sebanyak 431. 471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnnya, yakni 178 kasus. Pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299. 911, berkurang 31 persen dari kasus tahun 2019 yang mencatat 471 kasus. Meskipun mengalami sedikit penurunan tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang cukup tinggi. Bahkan, kekerasan seksual terhadap perempuan di indonesia, sudah dalam kondisi yang darurat. Dari salah satu kasus Tindak pidana yang terjadi Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, saya mengangkat objek penelitian tentang putusan pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor XX/Pid. B/2022/PN Tlk. Pada putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ausecara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan diaAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Jo. Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP. Bahwa ia Terdakwa bersama-sama dengan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 22. 00, bertempat di kebun karet tepi sungai batang kuantan Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunun Toar Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Aumereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yaitu saksi korban bersetubuh dengan dia di luar perkawinanAy. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 22. 00 Wib terdakwa bersama-sama dengan 4 saksi menggunakan/menghirup lem banteng untuk mendapatkan sensasi mabuk di pinggir jalan Desa Pulau Mungkur Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi yang berjarak kurang lebih 10 . meter dari rumah korban. Selanjutnya setelah menggunakan/menghirup lem banteng terdakwa dan saksi mengampiri korban yang sedang berdiri di rumah kosong yaitu rumah koban, kemudian sdr saksi menarik korban turun dari rumah tersebut dan membawa korban ke dekat polongan di pinggir jalan tempat para pelaku menggunakan/menghirup lem. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Bahwa selanjutnya terdakwa, dan 4 saksi berunding untuk melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian terdakwa memberi kode berhubungan badan kepada korban. Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa dan saksi menuju kebun karet tepi sungai batang kuantan Desa Pulau Mungkur Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi yang berjarak lebih kurang 100 . meter dari posisi awal terdakwa menggunakan/menghirup lem. dan dilakukan kekerasaan dan pemerkosaan secara Bahwa selaku ayah kandung korban menjumpai korban di kebun karet tepi sungai batang kuantan Desa Pulau Mungkur Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi dalam keadaan tertelungkup dan pingsan, dimana pada saat ayah kandung korban menghampiri korban terdakwa dan 4 saksi melarikan diri. Bahwa korban bukan istri sah dari terdakwa. Hukum yang baik tidak hanya bergantung dengan asas-asas, sistematika perumusan pasal-pasal, dan sanksi-sanksi yang ada, melainkan juga bergantung pada tata pelaksanaan serta pada manusianya sebagai pelaksana dan pendukung dari hukum itu Oleh karena itu peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana pemerrkosaan dituntut profesional yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral yang tinggi. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemerrkosaan dapat memperoleh keadilan dan pelaku dikenai sanksipidana seberat-beratnya. Karena telah merusak masa depan si korban bahkan dapat menimbulkan akibat buruk pada psikilogis Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji masalah tersebut dengan mengambil judul : Tinjauan Yuridis Tindak Pemerkosaan Secara BersamaSama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK) Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang diangkat yaitu: Bagaimana penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK)? Bagaimana modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama dalam putusan pengadilan negeri teluk kuantan (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK)? Tujuan Penelitian Adapun permasalahan yang diangkat yaitu: Bagaimana penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK)? Bagaimana modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama dalam putusan pengadilan negeri teluk kuantan (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK)? Manfaat Penelitian Kegunaan Teoritis Dalam penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya dapat menambah wawasan ilmiah dan mengembangkan ilmu pengetahuan hukum pidana, khususnya hukum pidana singkat. Pidana Pemerkosaan Secara Bersama-Sama Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Kegunaan praktis Dalam penelitian ini, penulis berharap bahwa hasil penelitian nantinya dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat serta bagi penegak hukum pidana dalam Pidana Pemerkosaan Secara Bersama-Sama. Kerangka Teori Tindak Pidana Pengertian Tindak Pidana Sianturi menggunakan istilah tindak pidana dalam memberikan perumusannya sebagai berikut: Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang . tau diharuska. dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang . ang bertanggungjawa. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya, menggunakan istilah delik, yang berarti Ausuatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang . Unsur-Unsur Tindak Pidana Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur yang mendukung dan termasuk dalam syarat-syarat perbuatan pidana tersebut. Unsur tersebut terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan,yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Ada beberapa pandangan mengenai unsur-unsur tindak pidana, antara lain: Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana yaitu: Perbuatan manusia . aik dalam arti perbuatan positif . maupun perbuatan negatif . idak berbua. Diancam dengan pidana. Melawan hukum. Dilakukan dengan kesalahan. Oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Moeljatno, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Perbuatan . Yang dilarang . leh aturan huku. Ancaman pidana . agi yang melanggar laranga. Menurut R. Tresna, unsur-unsur perbuatan pidana harus memuat hal- hal seperti dibawah ini: Perbuatan / rangkaian perbuatan manusia. Yang bertentangan dngan peraturan perUndang-Undangan. Diadakan tindakan hukuman Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Teori Penegak Hukum Dalam Bahasa Inggris, penegakan hukum disebut law enforcement. Sementara dalam bahasa Belanda rechtshandhaving. Istilah ini membawa pada pemikiranselalu dengan force untuk menegakkan hukum dan hanyaterkait dengan pidana saja yang dikuatkan dengan kebiasaan menyebut penegak hukum ialah polisi, hakim, dan jaksa. Handhaving menurut Notitie Handhaving Millieurecht, ialah upaya mengawasi dan menerapkan penggunaan instrumen administratif, pidana, atau perdata, hingga tercapai hukum dan aturan yang tertata bagi umum dan individu. Fungsi dari hukum untuk melindungi kepentingan manusia. Ada tiga unsur yang diperhatikan dalam penegakan hukum,yakni: Kepastian hukum (Rechtssicherhei. Kemanfaatan (Zweckmassigkei. Keadilan (Gerechtigkei. Teori Tindak Pidana Pemerkosaan Pengertian Tindak Pidana Pemerkosaan Tindak pidana perkosaan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana Tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dibedakan menjadi 2, yaitu : Tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh yang diatur dalam Pasal 285, 286, 287, 288 KUHP. Tindak pidana perkosaan untuk berbuat cabul yang diatur dalam Pasal 289-296 KUHP. Pengertian Perkosaan Perbuatan pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yag berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang manusia memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara Dalam kamus besar bahasa indonesia, perkosaan berasal dari dari kata perkosaan yang berati menggagahi atau melanggar dengan kekerasan. Sedangkan pemekosaan diartikan proses, cara, perbuatan perkosa atau melanggar dengan kekerasan. Perkosaan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yangtercantum dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi : Ay Barang siapa dengan kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawianan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun Ay. Berdasarkan Pasal 285 KUHP tindak pidana perkosaan memiliki unsur-unsur, yaitu : Barang Siapa Dengan Kekerasan Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Seseorang Wanita Bersetubuh Dengan Dia Di Luar Perkawinan Jenis-Jenis Pemerkosaan Jenis Jenis pemerkosaan sebagai berikut: Perkosaan oleh orang yang dikenal Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Yaitu perkosaan yang dilakukan oleh teman atau anggota keluarga. Perkosaan oleh pacar . ating rap. Yaitu perkosaan yang terjadi ketika korban sedang berkencan dengan pacarnya, seringkali diawali dengan cumbuan yang akhirnya terjadi pemaksaan hubungan seks. Perkosaan dalam perkawinan . arital rap. Yaitu perkosaan yang biasanya terjadi pada istri yang ketergantungan sosial ekonomi pada suami, berupa pemaksaan hubungan yang tidak dikehendaki oleh pihak istri. Perkosaan oleh orang asing Yaitu perkosaan yang sering kali disertai dengan tindak kejahatan lainnya, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan atau pun pembunuhan. Kerangka Konseptual Tinjauan Yuridis adalah mempelajari dengan cermat, pengumpulan data, atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang undang. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yag dilarang oleh aturan hukum, larangan mana disertai ancaman . berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Pemerkosaan adalah Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh degan dia di uar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dan pemerkosaan itu dilakukan secara bersama sama atau serentak. Secara Bersama-sama adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai apa yang diinginkan. (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK) adalah Bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus pidana penjara selama 8 tahun. Dalam hal ini adalah putusan terhadap para terdakwa dalam putusan Pengadilan Negri Teluk Kuantan (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK). Metode Penelitian Jenis dan Sifat Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji masalah pokok melalui pendekatan yuridis-normatif sehingga dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Kemudian dilihat dari segi sifat penelitian, maka penelitian ini digolongkan dalam bentuk deskriptif yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan dengan kata kata secara jelas dan Objek Penelitian Objek penelitian adalah Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Bersama-Sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK). Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Lokasi Penelitian Berdasarkan judul Skripsi yang dipilih, maka penulis mengadakan penelitian di pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sumber Data Data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. dengan uraian sebagai berikut: Data primer adalah semua peraturan perundang-undangan yang berkaita dengan judul penelitian yang terdiri dari: . undang-undang dasar 1945 . peraturan perundang-undangan yang terdiri dari kitab undang-undang hukum pidana dan undang undang nomor 12 tahun 2022 Data sekunder berupa Penelitian Skripsi. Buku-buku hukum dan buku litertur yang berkaitan degan objek penelitian. Bahan hukum tersier berupa informasi yang diperoleh dari dokumen dan internet. Analisa Data Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan, kemudian membandingkan antara putusan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Bersama-Sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan pendapat para ahli hukum. dan data yag diperoleh melalui wawancara Kemudian penulis menarik kesimpulan secara deduktif , yaitu menarik kesimpulan dan hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. TINJAUAN UMUM Tinjauan Umum Tentang Pemerkosaan Pemerkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkannya, apabila itu bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku baik dilihat dari perspektif etika dan agama maupun hukum. Terkhususnya dari perspektif hukum mengingat negara kita adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tindak pidana perkosaan atau verkrachting oleh pembentuk undan gundang telah diatur dalam Pasal 285 KUHP. Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan memaksa seorang wanta mengadakan hubungan kelamin di luar pernikahan dengan dirinya, karena bersalah melakukan perkosaan dipidanadengan pidanan penjara selamalamanya dua belas Tindakan ini tercantum dalam pasal 285 KUHP yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia. Pembuat undang undang ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perempuan yang memaksa untuk bersetubuh, bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan itu bagi lakilaki dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan. Perkosaan untuk bersetubuh dirumuskan dua tindak Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 pidana lain, yaitu dari pasal 287 dan pasal 290 ke-2 dan ke-3. Pasal 287 KUHP mengancam dengan maksimum hukuman penjara sembilan tahun barangsiapa yang diluar perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang ia tahu atau pantas untuk dapat mengira bahwa perempuan itu belum berusia lima belas tahun atau belum pantas untuk dikawin. Sedangkan pada pasal 290 ke-2 dan ke- 3 mengancam dengan maksimum hukuman penjara tujuh tahun barangsiapa yang berbuat cabul dengan seorang yang ia tahu atau pantas harus dapat mengira bahwa orang itu atau belum pantas untuk dikawin, atau membujuk orang itu untuk bercabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang Tindak pidana dari pasal 287 merupakan tindak pidana aduan, kecuali apabila perempuannya belum berusia dua belas tahun. Penyertaan Melakukan Perbuatan Pidana menurut Hukum Nasional (KUHP) Penyertaan (Deelnemin. adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan dari masing-masing mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap bathin mereka terhadap tindak pidana maupun terhadap peserta lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya yang semua mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana. Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa yang dinamakan deelneming adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu orang lain melakukan tindak pidana. Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut dapat bermacam-macam, yaitu : Bersama-sama melakukan kejahatan. Seorang mempunyai kehendak dan menrencanakan sesuatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksaankan tindak pidana tersebut. Karena hubungan dari pada perserta terhadap tindak pidana dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran penyertaan ini berpokok pada Aumenetukan pertanggung jawaban daripada peserta terhadap tindak pidana yang telah dilakukanAy. Disamping menetukan pertanggung jawaban tiap peserta ajaran ini juga mempersoalkan peranan atau hubungan tiap-tiap peserta dalam suatu pelaksanaan tindak pidana sumbangan apa yang telah diberikan oleh tiap-tiap peserta, agar tindak pidana dapat diselesaikan. Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya. Masalah penyertaan atau deelneming dapat dibagi menurut sifatnya dalam : Bentuk penyertaan berdiri sendiri Yang termasuk jenis ini adalah mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan pidana pertanggung jawaban masingmasing peserta dinilai atau dihargai sendiri- sendiri atas segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri Yang termasuk dalam jenis ini adalah pembujuk, pembantu dan yang menyuruh untuk melakukan suatu tindak pidana pertanggung jawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Dalam tindak pidana penyertaan ( Deelnemin. terdapat unsur objektif dan unsur Unsur Objektif Menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dengan menggunakan Memberikan sesuatu. Menjanjikan sesuatu. Menyalahgunakan kekuasaan. Menyalahgunakan martabat. Dengan kekerasan. Dengan ancaman. Dengan penyesatan. Dengan memberi kesempatan. Dengan memberi sarana. Dengan memberikan keterangan. Unsur Subjektif : dengan sengaja Adanya hubungan bathin . dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya kesengajaan dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak disini sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana. Adanya hubungan bathin . esengajaan, seperti mengetahu. antara dirinya dengan peserta yang lainnya dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya. Penyertaan menurut KUHP diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu : Dalam pasal 55 menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana atau pembuat ( Dade. Pelaku atau pleger. Menyuruh melakukan atau doenpleger. Turut serta atau medepleger. Penganjur atau uitlokker. Dalam pasal 56 KUHP menyebutkan siapa yang dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan . yaitu ada dua golongan : Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK) Pengertian penerapan hukum adalah perbuatan menerapkan. Sedangkan, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan merupakan suatu perbuatan mempraktekan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun Berbicara penerapan hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang Dalam penerapan Penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN TLK) dimulai dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban atau keluarga korban. Penyelidikan merupakan suatu tindakanpenyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang iduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan menyidikan. Setelah adanya gelar perkara dan adanya unsur pidana berupa 2 alat bukti berupa saksi dan surat serta dan barang bukti. Maka di naikkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan terasngka atas nama Ringga Alias Ingga Bin Jono Pirdaus. Dalam proses dari penyidikan sampai dengan proses penuntutan / persidangan di pengadilan negeri teluk kuantan, baik penyidik dan penuntut umum menerapkan pasal 285 jo pasal 55 KUHP ke 1 yang berbunyi Ausecara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan diaAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Jo. Pasal 55Ayat. Ke1KUHP. Penerapan pasal 285 ini berdasarkan alat bukti, barang bukti dan kronologis berdasarkan olah TKP,Gelar perkara dan unsur-unsur pada pasal yang di terapkan kan Barang bukti dalam perkara ini adalah sebagai berikut : 1. unit sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa nopol warna hitam nomor rangka MH3280400BJ471085 nomor mesin 28D 34711021, 1 . unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan nopol H3 149 KI warna putih nomor rangka MH1HB311X6K547872 nomor mesin HB31E1543950, 1. helai celana dalam warna cream. - 1. pasang sendal merk Adidas warna hitam, 1. pasang sendal jepit merk Skyboat warna putih, 1. buah sendal sebelah kiri merk Nike warna hitam, 1. buah peci warna hitam, 3. buah plastik yang berisikan lem banteng, 1. kotak lem banteng, 1. buah lem banteng. Modus Operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID. B/2022/PN. TLK) Modus operandi adalah teknik cara-cara beroperasi yang dipakai oleh penjahat. Modus operandi dalam pemerkosaan tersebut menggambarkan bahwa, dengan lingkungan sepi pelaku bersama sama temannya dalam keadaan setelah menghisap lem banteng serta tidak banyaknya penghuni sekitar menyebabkan pekau dan temannya melakukan kekerasan dan pemerkosaan serangkaian membujuk atau bahkan memaksa korban. Adapun kasus yang dibahas oleh penulis seperti kasus yang terjadi di desa Pulau Mungkur kec. Gunung Toar kab. Kuantan singingi dimana terjadi pemerkosaan secara bersama sama terhadap wanita. Berdasakan data penelitian dapat diketahui bahwa modus operandi pelaku tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa RINGGA Alias INGGA bersama sama dengan aksi ENGKI SAPRIADI Als ENGKI Bin EPENDI, sdr. ISEP (DP. , dan sdr. ROPI (DPO) pada hari jumat tanggal 26 juni 2015 sekira pukul 22. 00 Wib. Menggunakan/menghirup lem banteng untuk mendapatkan sensasi mabuk di pinggil jalan Desa Pulau Mungkur Kec Gunung Toa Kab. Kuantan Singingi yang berjarak kurang lebih 10 . meter dari rumah koran. Setelah menggunakan/menghirup lem banteng terdakwa dan sdr. ISEP (DPO) mengampiri korban yang sedang berdiri di rumah kosong yaitu sdri. ISAS yang Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 merupakan tante korban, kemudian sdr. ISEP (DPO) menarik korban turun dari rumah tersebut dan membawa korban ke dekat polongan di pinggir jalan tempat para pelaku menggunakan/menghirup em banteng. kemudian pada saat tiba di kebun karet tepi sungai batang kuantan Desa Pulau Mungkur Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi tedakwa berusaha mendorong korban hingga posisi korban terduduk dengan maksud akan hubungan suami istri dengan korban, tetapi korban menolak dan mendorong terdakwa. Selanjutnya giliran saksi ENGKI menghampiri korban yang masih dalam posisi terduduk dimana saksi ENGKI kemudian membuka celannya dan membuka pakaian yang dipakai oleh korban, selanjutnya saksi ENGKI mendorong dan memaksa korban untuk berbaring di tanah kemudian saksi ENGKI menindih korban dan saksi ENGKI memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sambil kedua tangan saksi ENGKI meremas payudara korban, dimana pada saat itu korban berusaha menolak da melakukan perlawanan dengan cara mendorong saksi ENGKI. Setelah beberap menit saksi ENGKI memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban kemudian selanjutnya giliran terdakwa menindih korban dengan dibantu saksi ENGKI dan sdr. ISEP (DPO), dimana saksi ENGKI memegangi tangan kiri korban dengan kedua tangannya sedangkan tangan kiri sdr ISEP (DPO) memegang tangan kanan korban dan tangan kanan sdr ISEP (DPO) menekan leher dan menutup mulut korban. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sambil meremas payudara korban. Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban kemudian dilanjutkan dengan sdr ISEP (DPO) yang menindih dan memasukan alat kelaminnya ke alat kelaminnya korban dimana saat itu sdr ROPI (DPO) membantu dengan cara menginjak kaki korban dengan kedua kakinya. Selanjutnya gantian sdr. ROPI (DPO) menyetubuhi korban dimana sebelum sdr. ROPI (DPO) menyetubuhi korban sdr. ROPI (DPO) mengambil lem dan menggosokan lem tersebut di telapak tangannya kemudian sdr. ROPI (DPO) memukul korban dengan tangan kanannya dan pada saat itu juga sdr. ROPI (DPO) membekap korban dengan tangan kirinya yang sudah di olesi lem tersebut sampai korban Peraturan hukum yang membahas mengenai tindak pidana pemerkosaa diatur dalam Pasal 285 Jo. Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP. Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ialah tidak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama yakni dengan cara membujuk serta melakukan kekerasan kepada koban mengambil lem dan menggosokkan lem tersebut di telapak tangannya kemudian sdr. ROPI(DPO) memukul korban dengan tangan kanannya dan pada saat itu juga sdr. ROPI (DPO) membekap korban dengan tangan kirinya yang sudah diolesi lem tersebut sampai korban pingsan. Sehingga berdampak trauma kepada korban. Modus operandi perakuan pemerkosaan secara bersama sama bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja, namun, biasanya kasus pemerkosaan dengan kekerasan secara bersama sama umumya lebih potensial menimpah perempuan yang secara fisik dan psikologis lemah, secara umum banyak bukti yang menunjukan bahwa perempuan lebih beresiko menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan. Modus operandi yang dipakai pelaku dalam pemerkosaan dan kekerasan secara bersama sama tersebut yaitu dalam kasus tindak pidana pemerkosaan diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja membujuk serta melakukan kekerasan dengan cara mendorong, menginjak kepala korban serta mengoleskan lem kewajah korban hingga pingsan, dan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 juga di lingkungan sepi serta tidak banyaknya penghuni disekitar yang menyebabkan pelaku mudah membujuk atau bahkan memuaskan nafsunya. Oleh sebab itu penulis menganalisa bahwa kesempatan merupakan salah satu faktor penting yang bisa memicu terjadinya pemerkosaan serta kekerasan dalam masyarakat. Karena pemerkosaa serta kekerasan akan mustahil dilakukan didepan banyak orang atau tempat tempat dimana control sosial masyarakat berlangsung. KESIMPULAN Kesimpulan Berdasarkan analisa-analisa yang telah penulis paparkan pada Bab pembahasan terdahulu, maka pada bagian ini penulis mengabil kesimpulan yang dikemukakan merupakan jawaban dari masalah pokok penelitian yakni sebagai berikut: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 . tahun dan 6 . bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangka seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan Bahwa Modus Operandi Pelaku Tindak pidana Pemerkosaan secara berssama sama dengan cara dibujuk dipaksa dan dengan kekerasaan dengan keadaan setelah menghirum lem. Saran Setelah melakukan penelitian dan dengan hasil yang dituangkan pada penelitian ini, penulis memiliki pendapat yang dapat dijadikan saran kepada hakim dan kepolisian yang memiliki kewenangan. Memberikan saran kepada hakim sebagai penegak hukum yang independen, adil dan berintegritas, hakim memiliki tanggung jawab dalam menentukan nasip individu dan masyarakat sesuai dengan putusan hakim pada kasus ini. Memaksimalkan upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat untuk lebih menekan anggka kejahatan kekerasaan seksual terhadap anak dan perempuan. DAFTAR PUSTAKA