Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Penetapan Wasiat Wajibah untuk Saudara Non Muslim dalam Kajian Maslahat Fatimah Khosiyyah SetyaningrumA. Wan Hamidah Febry WatyA. Deswita Putri SalsabilahA. HabilA. Tiara Ardita. Ahmad FauzanA Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Email: tiarardita197@gmail. Abstract: This study examines the Banten High Religious Court Decision Number 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. with the concept of maslahat which highlights interfaith inheritance disputes between Muslim and non-Muslim heirs. The focus of the study is the construction of judges' considerations in the distribution of inheritance assets, including the proportion of distribution, the basis of ijtihad used, and the legal implications for the protection of heirs' rights. This study is a qualitative study with a normative legal approach, which emphasizes the analysis of laws and regulations, court decisions, and related legal documents. The results show that judges continue to prioritize the rights of Muslim heirs according to Article 171 letter . of the Compilation of Islamic Law, while applying mandatory bequest for non-Muslim siblings to maintain a balance of justice and family harmony. The use of legal analogy . in determining the rights of nonMuslims reflects the flexibility of Islamic law in adapting formal rules to real social conditions. conclusion, this decision serves as an example of adaptive legal practice that combines compliance with formal law with the achievement of social welfare, justice, and stability, while also emphasizing the relevance of the concept of maslahah in resolving interfaith inheritance disputes. Keywords: inheritance disputes. Islamic law. mandatory bequest. Abstrak: Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. dengan konsep maslahat yang menyoroti sengketa waris lintas agama antara ahli waris Muslim dan nonMuslim. Fokus penelitian adalah konstruksi pertimbangan hakim dalam pembagian harta waris, termasuk proporsi pembagian, dasar ijtihad yang digunakan, serta implikasi yuridis bagi perlindungan hak ahli Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menekankan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap memprioritaskan hak ahli waris Muslim sesuai Pasal 171 huruf . KHI, sambil menerapkan wasiat wajibah bagi saudara kandung non-Muslim untuk menjaga keseimbangan keadilan dan harmoni keluarga. Penggunaan analogi hukum . dalam menetapkan hak non-Muslim mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan aturan formal dengan kondisi sosial nyata. Kesimpulannya, putusan ini menjadi contoh praktik hukum adaptif yang memadukan kepatuhan terhadap hukum formal dengan pencapaian kemaslahatan, keadilan, dan stabilitas sosial, sekaligus menegaskan relevansi konsep maslahah dalam penyelesaian sengketa waris lintas agama. Kata kunci: sengketa waris. hukum Islam. wasiat wajibah, maslahah. Pendahuluan Sengketa waris merupakan salah satu perkara yang sering muncul di masyarakat Indonesia, terutama ketika melibatkan perbedaan agama di antara ahli waris. Indonesia sebagai negara yang beragam agama memiliki regulasi khusus mengenai hukum waris Islam, yang berbeda dengan hukum waris non-Muslim. Hal ini menimbulkan tantangan ketika pewaris meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang beragama berbeda. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 Ahli waris yang berbeda agama dapat dijadikan sebagai penerima wasiat wajibat. Akan tetapi, pemberian wasiat wajib kepada ahli waris yang berlainan agama dapat menimbulkan persoalan hukum karena perbedaan keyakinan tersebut yang mengakibatkan terhalangnya hak kewarisan secara langsung. Oleh sebab itu, melalui putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menetapkan bahwa ahli waris yang berbeda agama tetap dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan berdasarkan pertimbangan tertentu (Mutmainah & Sabi. Wasiat wajibah merupakan bentuk wasiat yang ditetapkan secara imperatif oleh negara melalui putusan hakim terhadap pewaris yang beragama Islam dan telah meninggal dunia, meskipun semasa hidupnya tidak pernah menyatakan kehendak berwasiat. Berdasarkan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah pada prinsipnya diperuntukkan bagi orang tua angkat dan anak angkat yang tidak memperoleh wasiat. Namun, dalam perkembangan praktik peradilan. Mahkamah Agung melakukan inovasi hukum dengan memperluas penerapan wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim. Terobosan ini didasarkan pada penalaran analogi . , yaitu dengan menyamakan kedudukan ahli waris non-Muslim dengan anak angkat yang tidak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya, sehingga tetap memperoleh bagian harta peninggalan demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan (Billah & Rahma, 2. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan, hakim masih dapat mendasarkan putusannya untuk menetapkan hak atas harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah bagi anak kandung yang beragama non-Muslim atau berbeda Penerapan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam, namun tetap dilakukan oleh hakim sebagai upaya mewujudkan pemerataan, keadilan, serta kemaslahatan dan keharmonisan keluarga (Hernanda et al. , 2. Penelitian lain menegaskan bahwa wasiat wajibah diterapkan untuk mengisi kekosongan pengaturan rinci dalam KHI dan didukung oleh preseden peradilan, seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 (Shidiq. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang umumnya bersifat normatif dan menitikberatkan pada legitimasi wasiat wajibah sebagai solusi hukum, penelitian ini secara khusus mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. Penelitian difokuskan pada konstruksi pertimbangan hakim dalam membagi harta waris lintas agama, termasuk proporsi pembagian, dasar ijtihad yang digunakan, serta implikasi yuridisnya bagi perlindungan hak ahli waris Muslim dan nonMuslim. Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis putusan tersebut melalui konsep maslahat, dengan menilai bagaimana pertimbangan hakim tidak hanya memenuhi kepatuhan terhadap hukum formal, tetapi juga menciptakan kemaslahatan, keadilan, dan keharmonisan sosial dalam konteks hubungan keluarga lintas agama. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et. al (Penetapan Wasiat Wajibah untuk Saudara Non Muslim dalam Kajian Maslaha. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menegaskan keberlakuan wasiat wajibah dalam sengketa waris antaragama, tetapi juga memberikan kontribusi baru berupa analisis mendalam terhadap praktik konkret penerapannya di tingkat peradilan, sekaligus menilai dampak sosial dan hukum dari putusan tersebut dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural secara agama. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi dan analisis isi . ontent analysi. terhadap bahan hukum primer dan Data dianalisis untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara, dan implikasi putusan pengadilan terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Hasil dan Pembahasan Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. Perkara ini bermula dari sengketa waris atas harta peninggalan almarhum Krisna Handajani bin Limono Handajani, yang meninggal dunia pada 2 Juli 2015 dalam keadaan beragama Islam. Pewaris meninggalkan seorang istri beragama Islam. Yuni Prasetyowati, dan seorang anak perempuan kandung beragama Islam. Ira Marlina Handajani, serta dua saudara kandung yang beragama Katolik, yakni Tjahaja Handajani dan Sekar Handajani. Objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Perumahan Taman Ratu. Jakarta Barat, yang secara sertifikat atas nama Tjahaja Handajani, namun secara faktual dimiliki bersama dengan pewaris masing-masing 50 persen. Pengadilan Tinggi Agama Banten menegaskan bahwa ahli waris sah menurut hukum Islam adalah istri dan anak kandung yang beragama Islam. Saudara kandung pewaris yang berbeda agama tidak otomatis menjadi ahli waris karena terhalang perbedaan agama, sesuai Pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan prinsip yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa orang Muslim tidak mewarisi orang non-Muslim dan Istri pertama pewaris yang telah bercerai juga tidak berhak atas harta waris karena putusnya perkawinan sebelum pewaris meninggal. Meski demikian. Majelis Hakim menerapkan wasiat wajibah kepada dua saudara kandung yang berbeda agama sebagai bentuk keadilan dan penghormatan terhadap hubungan kekeluargaan. Dasar penerapan wasiat wajibah ini merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang memperbolehkan pemberian bagian harta waris bagi pihak nonMuslim yang memiliki hubungan erat dengan pewaris dan hidup berdampingan secara damai, serta menggunakan analogi hukum . untuk menyesuaikan dengan kasus. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et. al (Penetapan Wasiat Wajibah untuk Saudara Non Muslim dalam Kajian Maslaha. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 Dalam amar putusan, pembagian harta waris ditetapkan sebagai berikut: istri pewaris memperoleh 6/40 bagian, anak perempuan memperoleh 24/40 bagian, dan dua saudara kandung masing-masing memperoleh 5/40 bagian. Sisa bagian waris diserahkan kembali . kepada istri dan anak agar proporsinya tetap adil. Sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ditetapkan sebagai harta tirkah . pewaris, dan Tergugat I/Pembanding sebagai pihak yang menguasai obyek diwajibkan menyerahkan bagian ahli waris dan penerima wasiat wajibah sesuai ketentuan. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa waris lintas agama, prinsip keadilan dan nilai kemaslahatan keluarga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menerapkan mekanisme wasiat wajibah, meski secara literal hukum waris Islam membatasi hak ahli waris non-Muslim. Pengadilan Tinggi Agama Banten membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya dan menetapkan pembagian waris yang proporsional, mengakui hak para ahli waris sah dan hak penerima wasiat wajibah, sekaligus menegaskan perlunya fleksibilitas interpretasi hukum demi keadilan sosial dan moral dalam masyarakat. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. Kajian Maslahat Kasus pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. ini menyoroti sengketa waris yang melibatkan ahli waris berbeda agama, yang mencerminkan kompleksitas masyarakat Indonesia yang plural secara Dari perspektif maslahah, menjaga keharmonisan keluarga lintas agama menjadi pertimbangan utama. Memberikan hak harta waris kepada saudara kandung non-Muslim melalui wasiat wajibah bukan hanya memenuhi aspek keadilan materiil, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis, sehingga menghindari potensi perselisihan berkepanjangan yang dapat merugikan seluruh pihak (Ahmad, 2018. Riyanta et al. , 2. Konsep maslahat adalah prinsip fundamental dalam hukum Islam yang merujuk pada upaya untuk mencapai kemaslahatan, kebaikan, dan kepentingan umum serta mencegah kerugian atau mudharat bagi individu, masyarakat, atau umat manusia secara keseluruhan. Maslahah tidak hanya menekankan kepatuhan pada aturan hukum secara formal, tetapi juga menitikberatkan pada tujuan di balik hukum . aqAid al-syarAoa. , yaitu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan sosial. Pendekatan ini memungkinkan ulama dan hakim untuk menafsirkan teks syariat dengan fleksibel, menyesuaikan hukum dengan kondisi nyata masyarakat, serta menyeimbangkan antara kepentingan individu dan kolektif. Dalam praktiknya, maslahah digunakan untuk menilai manfaat dan mudharat dari suatu perbuatan atau keputusan hukum, sehingga hukum tidak menjadi kaku dan justru menimbulkan kerugian. Prinsip ini mencakup berbagai dimensi kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, politik, dan keluarga (Fitriyati et al. , 2025. Harun & Torik, 2016. Hidayat & Saepullah, 2024. Rusdi, 2. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et. al (Penetapan Wasiat Wajibah untuk Saudara Non Muslim dalam Kajian Maslaha. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 Pemberian bagian waris kepada ahli waris Muslim, yaitu istri dan anak kandung, tetap diprioritaskan sesuai ketentuan Pasal 171 huruf . KHI. Dari perspektif maslahah, hal ini menegaskan perlindungan hak-hak dasar ahli waris yang sah menurut hukum Islam, sehingga prinsip keadilan hukum tetap ditegakkan. Pembagian proporsional memastikan bahwa hak-hak ini tidak dikurangi oleh penerapan wasiat wajibah bagi pihak non-Muslim, sehingga tercapai keseimbangan antara kepatuhan hukum dan kemaslahatan sosial. Majelis hakim menggunakan wasiat wajibah untuk memberikan bagian kepada saudara kandung yang berbeda agama. Dalam perspektif maslahah, langkah ini relevan karena mengakomodasi kepentingan kemanusiaan dan moral, mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam keluarga. Wasiat wajibah berfungsi sebagai instrumen hukum yang fleksibel untuk menyesuaikan ketentuan formal hukum waris dengan kondisi sosial nyata, sehingga tercipta harmoni antara hukum dan nilai kemanusiaan. Penggunaan analogi hukum . oleh hakim untuk menyetarakan posisi ahli waris non-Muslim dengan anak angkat yang berhak memperoleh wasiat menunjukkan penerapan ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan. Dari perspektif maslahah, pendekatan ini memungkinkan hukum bersifat adaptif, mempertimbangkan konteks sosial dan hubungan personal, sehingga hukum tidak hanya kaku secara formal tetapi juga mampu menyejahterakan semua pihak yang terlibat. Keputusan pembagian warisan secara proporsional mencerminkan upaya menghindari konflik keluarga dan menjaga stabilitas sosial. Dalam perspektif maslahah, dampak moral dan sosial menjadi pertimbangan penting: dengan memberikan hak kepada pihak non-Muslim, masyarakat melihat contoh praktik hukum yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai kekeluargaan, tanpa melanggar ketentuan dasar hukum Islam. Pendekatan ini juga mengurangi kemungkinan perselisihan lanjutan yang dapat merusak keharmonisan masyarakat. Secara keseluruhan, putusan ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak harus diterapkan secara literal jika interpretasi fleksibel dapat menimbulkan kemaslahatan lebih Perspektif maslahah menekankan keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum dan pencapaian keadilan sosial, moral, serta kemaslahatan keluarga. Keputusan hakim dalam kasus ini menjadi contoh praktik hukum yang adaptif, mempertimbangkan konteks sosial, dan menempatkan nilai kemanusiaan serta keadilan sebagai prinsip utama. Simpulan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0092/Pdt. G/2017/PTA. Btn. , dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip maslahah dalam sengketa waris lintas agama berperan penting untuk mencapai keadilan sosial dan menjaga keharmonisan keluarga. Hak-hak ahli waris Muslim, yakni istri dan anak kandung, tetap diprioritaskan sesuai ketentuan Pasal 171 huruf . KHI, sehingga prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak dasar tetap terjaga. Di sisi lain, pemberian bagian waris kepada saudara kandung non-Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah menunjukkan fleksibilitas Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et. al (Penetapan Wasiat Wajibah untuk Saudara Non Muslim dalam Kajian Maslaha. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 292 - 298 hukum Islam dalam mengakomodasi kepentingan kemanusiaan, moral, dan sosial, sekaligus mencegah perselisihan berkepanjangan yang dapat merugikan seluruh pihak. Penggunaan analogi hukum . oleh hakim untuk menyetarakan posisi ahli waris non-Muslim dengan anak angkat yang berhak memperoleh wasiat merupakan contoh penerapan ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan, di mana hukum bersifat adaptif terhadap kondisi sosial dan hubungan kekeluargaan. Pembagian waris secara proporsional mencerminkan upaya mencapai keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum formal dan pencapaian kemaslahatan sosial, sekaligus menegaskan nilai keadilan, kesetaraan, dan harmoni dalam keluarga. Secara keseluruhan, putusan ini menegaskan bahwa interpretasi hukum Islam dapat bersifat fleksibel jika hal tersebut menghasilkan manfaat yang lebih besar . , baik dari perspektif moral, sosial, maupun hukum. Praktik hukum seperti ini menjadi teladan bagi penerapan hukum yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai kekeluargaan dalam masyarakat plural, menunjukkan bahwa prinsip maslahah mampu menjadi dasar untuk menyeimbangkan kepatuhan hukum dengan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama. Referensi