JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. " Dinamika Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang " Rahmad Satria1*. Rakim2. Hendra Gawansyah3. Wellie4. Heribertus5 Email : rahmadsatria@upb. id, rakimbky@gmail. com, gawansyah@gmail. wellyvivo324@gmail. com, heribertus515@gmail. 1,2,3,4,5 Universitas Panca Bhakti. Indonesia Coressponding author : rahmadsatria@upb. History: Submitted: 04 Juli 2025. Revised: 28 Juli 2025. Accepted: 08 Agustus 2025 ABSTRAK Pengelolaan lingkungan hidup merupakan isu strategis yang menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kabupaten Ketapang menghadapi tantangan kompleks dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan, mulai dari degradasi hutan hingga pengelolaan sumber daya alam Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika pelaksanaan kebijakan lingkungan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang dalam kerangka hukum tata negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan melalui telaah mendalam terhadap peraturan daerah dan regulasi terkait kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang, yang dipadukan dengan kajian dokumen resmi dan literatur hukum. Teknik interpretasi hukum digunakan untuk menilai kesesuaian implementasi kebijakan dengan prinsip-prinsip hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang masih menghadapi kendala koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Meski demikian, terdapat inisiatif positif berupa peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan regulasi daerah yang mulai menunjukkan dampak positif terhadap pengelolaan Pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang menunjukkan kemajuan namun masih memerlukan penguatan pada aspek koordinasi, pendanaan, dan partisipasi publik. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi perumusan kebijakan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan lingkungan di masa depan. Kata kunci: Kebijakan lingkungan. Pemerintah Daerah. Hukum Tata Negara. Kabupaten Ketapang. Implementasi Kebijakan PENDAHULUAN Pengelolaan lingkungan hidup merupakan isu strategis yang menuntut keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam(Muyassar & Satria, 2. Di Indonesia, permasalahan ini menjadi semakin relevan, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti Kabupaten Ketapang. Kabupaten ini dikenal dengan JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. hutan tropis yang luas dan keanekaragaman hayati yang tinggi, namun di sisi lain, juga menghadapi tekanan signifikan akibat aktivitas industri, perkebunan, dan pertambangan yang tidak terkendali. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah untuk melaksanakan kebijakan lingkungan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tata negara, tetapi juga memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian Permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana dinamika pelaksanaan kebijakan lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam kerangka hukum tata negara. Penelitian ini penting dilakukan karena keberhasilan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah sangat bergantung pada efektivitas implementasi kebijakan yang telah dirumuskan (Sugiardi, 2. Untuk memahami lebih dalam, perlu dilakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, laju deforestasi di Kabupaten Ketapang meningkat dalam lima tahun terakhir, yang sebagian besar disebabkan oleh perluasan perkebunan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan yang diimplementasikan, terdapat kesenjangan antara kebijakan dan praktik di Kondisi ini semakin diperparah oleh penegakan hukum yang lemah. Menurut Rosyadi & Wulandari . , penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di daerah ini masih mengalami kendala serius, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antarinstansi yang tidak optimal. Misalnya, ketika terjadi pelanggaran izin lingkungan oleh perusahaan, seringkali tindakan yang diambil tidak konsisten dan tidak memberikan efek jera. Hal ini mengakibatkan pelanggaran terus berulang, yang pada gilirannya memperburuk kondisi lingkungan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan lingkungan juga menjadi isu yang krusial. Studi oleh Widiasih et al . menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di Kabupaten Ketapang masih rendah. Masyarakat, yang seharusnya menjadi aktor penting dalam pengelolaan lingkungan, seringkali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat, yang dapat mengakibatkan kebijakan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Regulasi daerah terkait lingkungan hidup juga menjadi sorotan. Penelitian Hidayat et al. , . menemukan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keberlanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang Misalnya, dalam praktiknya, izin lingkungan seringkali diberikan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan revisi terhadap regulasi yang ada agar lebih responsif terhadap tantangan lingkungan yang dihadapi. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan di sektor industri di Ketapang juga sering kali tidak konsisten, seperti yang diungkapkan oleh (Risdayanti & Syaprillah, 2. Dalam banyak kasus, pengawasan yang JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. dilakukan tidak cukup ketat, sehingga banyak pelanggaran yang tidak Ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan mereka, yang berpotensi menyebabkan kerusakan yang lebih besar. Melihat dari perspektif hukum tata negara, penelitian ini memiliki arti penting karena dapat mengungkap sejauh mana efektivitas kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkaya literatur mengenai implementasi hukum lingkungan di tingkat daerah dan memberikan referensi bagi akademisi maupun praktisi. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengambil kebijakan untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola lingkungan yang lebih efektif. Selain itu, temuan penelitian ini dapat digunakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menawarkan solusi melalui evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah yang mengatur lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang. Analisis ini akan diikuti dengan rekomendasi perbaikan regulasi agar selaras dengan prinsip hukum tata negara dan standar keberlanjutan. Selain itu, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta strategi pemberdayaan masyarakat akan diusulkan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang tersebut, terlihat bahwa dinamika pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang merupakan fenomena yang kompleks, melibatkan berbagai faktor hukum, sosial, ekonomi, dan Berbagai penelitian sebelumnya telah membahas isu lingkungan di wilayah ini, namun sebagian besar berfokus pada aspek ekologis atau teknis Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mengisi celah dengan menganalisisnya melalui perspektif hukum tata negara, sekaligus mengaitkan temuan empiris dengan literatur hukum dan kebijakan publik. Kajian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan teori dan praktik pengelolaan lingkungan di tingkat daerah. Dinamika Evaluasi Lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia Studi oleh Alfirdaus & Rouli Manalu . mengeksplorasi bagaimana birokrasi merebut ruang politik dalam evaluasi lingkungan di pemerintah daerah pasca-Reformasi, dengan fokus pada implementasi minimal dan kecenderungan subkontrak proses ke LSM untuk menghindari konflik Dalam kasus di Kalimantan Tengah dan Jawa Tengah, evaluasi lingkungan sering bersifat simbolis, dengan birokrasi cenderung menghindari penegakan langsung. Model ini mencerminkan dilema struktur birokrasi yang berorientasi politis, bukan pada efektivitas Penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan regulasi dan praktik implementasi di tingkat lokal. Ringkasnya, birokrasi dalam evaluasi lingkungan cenderung politis dan tidak sepenuhnya responsif terhadap tujuan perlindungan lingkungan. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Literatur Sistematis Kajian Amdal Kajian sistematis terhadap kajian Amdal menunjukkan bahwa tema dominan telah bergeser menuju partisipasi publik, integrasi kebijakan lingkungan, dan penggunaan teknologi seperti remote sensing dan AI untuk meningkatkan akurasi penilaian dampak lingkungan(Kumayza et , 2. Environmental Governance di Indonesia Buku terbuka oleh Triyanti et al. , . menyajikan perspektif penelitian tata kelola lingkungan terkini di Indonesia, menggabungkan teori bottomup, adaptive governance, dan kebutuhan terhadap kolaborasi multi-aktor dalam berbagai lanskap dan sektor. Studi Literatur Kebijakan Lingkungan dan Iklim Menurut kajian Sunarya . , penelitian kebijakan iklim menekankan pentingnya pendekatan holistik yang mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi, serta memperhatikan dampak sosial-ekonomi Governance Adptif dan MultiAaLevel Literatur tentang adaptive governance menyoroti pentingnya struktur multi-level dan pendekatan reflektif, collaborative, dan kontekstual dalam kebijakan lingkungan untuk menanggapi dinamika lokal dan global (Yulianto et al. , 2. Participatory and Collaborative Governance. Studi praktek kolaboratif di Jakarta Selatan dalam pengelolaan banjir menunjukkan bahwa keterlibatan multi-pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat, dan LSM menuntut kepercayaan, kepemimpinan, dan pengaturan kelembagaan yang kuat untuk efektivitas implementasi kebijakan lingkungan (Sanyoto et al. , 2. Kajian sebelumnya secara konsisten menunjukkan bahwa efektivitas implementasi kebijakan lingkungan dipengaruhi oleh struktur birokrasi politis, rendahnya partisipasi publik, dan kesenjangan antara regulasi formal dan praktik di lapangan. Studi sistematik Amdal menyoroti pergeseran metodologi ke arah inklusivitas dan teknologi modern. Adaptive governance menawarkan kerangka fleksibel untuk merespon perubahan dan kompleksitas, namun penerapannya masih terbatas. Buku tentang tata kelola lingkungan di Indonesia menggarisbawahi perlunya pendekatan kontekstual dan interdisipliner. Kajian kolaboratif lokal memperlihatkan bahwa kepercayaan dan kepemimpinan penting dalam kesuksesan implementasi. Secara keseluruhan, literature menekankan bahwa model implementasi kebijakan lingkungan harus adaptif, partisipatif, dan responsif terhadap konteks lokal. Sebagian besar penelitian fokus pada evaluasi tataran praktik birokrasi dan teori governance, tetapi kurang menyoroti dinamika implementasi kebijakan lingkungan di tingkat kabupaten spesifik, seperti Ketapang. Selain itu, masih minim kajian mengenai interaksi hukum tata negara dengan praktik lokal dalam konteks kelembagaan daerah. Penelitian ini bertujuan mengungkap dinamika implementasi kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang melalui lensa hukum tata negara, berlandaskan telaah peraturan daerah dan konteks lokal. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Fokus pada aspek kelembagaan, regulasi, dan partisipasi publik diharapkan memberikan perspektif yang lebih komprehensif. PERUMUSAN MASALAH Bagaimana kesesuaian peraturan daerah Kabupaten Ketapang terkait lingkungan dengan prinsip-prinsip hukum tata negara? Bagaimana praktik pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang dibandingkan dengan ketentuan regulasi yang berlaku? Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif. Fokus penelitian diarahkan pada analisis peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah terkait lingkungan di Kabupaten Ketapang, serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum tata Metode ini dipilih karena tujuan penelitian adalah untuk mengkaji norma hukum yang berlaku, kesesuaian antara regulasi daerah dan undangundang nasional, serta implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian ini adalah : Inventarisasi Regulasi Inventarisasi regulasi terkait lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang. Langkah ini mencakup pencarian, pengumpulan, dan pengelompokan seluruh peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta dokumen kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan. Inventarisasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh regulasi yang relevan menjadi bagian dari analisis hukum yang komprehensif. Serta, telaah dokumen hukum dengan tujuan mengidentifikasi norma, prinsip, dan ketentuan yang berlaku dalam kebijakan lingkungan. Telaah dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk memahami landasan hukum yang mendasari peraturan tersebut. Analisis ini juga melibatkan pembandingan dengan regulasi di tingkat nasional untuk melihat kesesuaian dan potensi tumpang tindih. Wawancara Metode wawancara dengan informan kunci yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait pelaksanaan kebijakan lingkungan. Informan tersebut dapat berupa pejabat pemerintah daerah, praktisi hukum, akademisi, maupun perwakilan LSM lingkungan. Wawancara JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. bertujuan untuk mendapatkan konteks empiris yang memperkaya analisis normatif, serta untuk memahami kendala dan tantangan dalam implementasi peraturan. Studi Literatur Pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk jurnal ilmiah, laporan resmi instansi pemerintah, publikasi organisasi non-pemerintah, dan dokumen akademik yang relevan. Data sekunder ini digunakan untuk memperluas perspektif, menguatkan temuan dari telaah dokumen hukum, dan memberikan landasan teoritis yang lebih solid bagi pembahasan. Sumber Data Sumber Data dalam penelitian ini diperoleh melalui dua cara,yaitu: Data Primer Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari dokumen hukum dan wawancara dengan pihak yang relevan. Data primer yang utama adalah peraturan daerah Kabupaten Ketapang terkait lingkungan hidup, keputusan kepala daerah, dan kebijakan teknis yang menjadi landasan hukum pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut. Selain dokumen hukum, wawancara mendalam dilakukan dengan informan kunci, seperti pejabat pemerintah daerah yang menangani urusan lingkungan, praktisi hukum, akademisi di bidang hukum lingkungan, serta perwakilan LSM yang aktif dalam advokasi isu lingkungan. Wawancara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi peraturan di lapangan, mengidentifikasi hambatan, serta menggali persepsi para pelaksana kebijakan. Data Sekunder Sumber data sekunder meliputi informasi pendukung yang diperoleh dari berbagai publikasi dan dokumen resmi yang relevan. Data ini mencakup literatur akademik, seperti artikel jurnal internasional terindeks Scopus dan WOS tentang hukum lingkungan dan hukum tata negara. buku teks hukum yang membahas teori dan konsep hukum tata negara. serta laporan resmi dari instansi pemerintah seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kondisi lingkungan di Kabupaten Ketapang. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan laporan tahunan dan hasil riset LSM lingkungan untuk mendapatkan perspektif tambahan mengenai dinamika implementasi kebijakan di daerah tersebut. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Analisis Data Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk menelaah isi regulasi, khususnya peraturan daerah Kabupaten Ketapang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan di tingkat Selain itu digunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk memahami prinsip-prinsip hukum tata negara yang menjadi dasar pengaturan lingkungan, termasuk asas, doktrin, dan teori yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah: mengidentifikasi norma hukum yang relevan, mengelompokkan norma berdasarkan tema pengaturan, membandingkan kesesuaian antarregulasi, dan melakukan interpretasi hukum untuk menarik kesimpulan mengenai konsistensi regulasi daerah dengan kerangka hukum tata negara. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah Kabupaten Ketapang terkait lingkungan hidup pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip hukum tata negara, terutama dalam hal pengakuan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal karena terdapat kesenjangan antara norma hukum yang diatur dan pelaksanaannya di lapangan. Hambatan yang ditemukan mencakup tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan keterbatasan sumber daya pendukung. Dari telaah peraturan daerah, ditemukan bahwa sebagian besar ketentuan telah mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, wawancara dengan pejabat pemerintah daerah mengungkapkan bahwa "perbedaan penafsiran pasal tertentu seringkali menghambat proses penegakan hukum lingkungan. Beberapa narasumber LSM menegaskan bahwa "proses penyusunan kebijakan daerah kurang melibatkan kelompok masyarakat terdampak secara langsung. Jika dibandingkan dengan literatur sebelumnya, temuan penelitian ini konsisten dengan kajian Permana et al. yang menyoroti sifat politis birokrasi daerah dalam evaluasi kebijakan lingkungan. Keterbatasan partisipasi publik juga sejalan dengan penelitian Santoso . yang menunjukkan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah. Namun, berbeda dengan temuan Triyanti et al. yang menggarisbawahi peran kuat kolaborasi multi-aktor, di Kabupaten Ketapang kolaborasi lintas pihak masih JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Keterbatasan sumber daya berhubungan langsung dengan lemahnya koordinasi, karena keterbatasan anggaran dan tenaga ahli menghambat sinkronisasi antarinstansi. Rendahnya partisipasi masyarakat juga mempengaruhi kesesuaian regulasi, sebab kurangnya masukan publik berdampak pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Konteks geografis Kabupaten Ketapang yang memiliki wilayah luas dan aksesibilitas rendah menjadi salah satu faktor eksternal yang memengaruhi pelaksanaan pengawasan Selain itu, tekanan ekonomi dari sektor perkebunan dan memprioritaskan pertumbuhan ekonomi di atas kelestarian lingkungan. Salah satu temuan yang tidak terduga adalah adanya regulasi daerah yang lebih ketat dibanding ketentuan nasional, khususnya terkait sanksi administrasi bagi pelaku usaha. Namun, meskipun peraturan lebih ketat, implementasinya justru lemah karena tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas penegakan Temuan penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan teori hukum tata negara yang berorientasi pada perlindungan lingkungan, dengan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan merupakan prasyarat utama keberhasilan implementasi kebijakan. Dari sisi praktik, hasil ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang peraturan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperluas partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan. Hasil penelitian ini menjawab tujuan dan pertanyaan penelitian yang diajukan pada bagian pendahuluan, yaitu menganalisis dinamika pelaksanaan kebijakan lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum tata negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi daerah telah selaras dengan peraturan nasional, implementasinya masih dihadapkan pada hambatan koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi publik. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi geografis dan tekanan ekonomi turut berperan dalam membentuk arah kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini mengonfirmasi adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaan di lapangan, yang menjadi inti dari permasalahan penelitian. Kesesuaian Regulasi dengan Hukum Nasional yang Belum Sepenuhnya Harmonis Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar peraturan daerah Kabupaten Ketapang telah mengacu pada Undang-Undang No. Tahun 2009, terdapat ketidakharmonisan dalam beberapa pasal, khususnya terkait mekanisme sanksi administratif dan pembagian kewenangan pengawasan (Putra, 2. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kewenangan antarinstansi dan memperlambat proses penegakan hukum JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. lingkungan (Hidayat, 2. Harmonisasi regulasi menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum dan efektivitas implementasi (Santoso. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa ketidaksesuaian regulasi daerah dengan regulasi nasional berkontribusi pada lemahnya pengawasan (Triyanti et al. , 2. Oleh karena itu, penyesuaian norma hukum secara sistematis diperlukan untuk mendukung tujuan kebijakan lingkungan di daerah (Jakusionyt-Skodien & Liobikien, 2. Hambatan Koordinasi. Keterbatasan Sumber Daya, dan Rendahnya Partisipasi Publik Hambatan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Ketapang diperparah oleh keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang ahli di bidang lingkungan (Wulandari, 2. Partisipasi publik masih rendah karena kurangnya akses informasi dan minimnya forum partisipatif yang efektif (Anwar, 2. Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian Santoso . yang menyoroti lemahnya komunikasi lintas sektor. Keterbatasan sumber daya menyebabkan pengawasan lingkungan tidak dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh (Siregar, 2. Rendahnya partisipasi publik juga berdampak pada rendahnya legitimasi kebijakan yang dihasilkan (Permana et al. , 2. Ketentuan Daerah yang Lebih Progresif tetapi Implementasinya Lemah Beberapa pasal dalam peraturan daerah Kabupaten Ketapang menetapkan standar lingkungan yang lebih tinggi daripada regulasi nasional, seperti pengetatan syarat izin lingkungan untuk industri ekstraktif (Rahmawati. Namun, ketentuan ini tidak diiringi dengan penguatan mekanisme penegakan hukum, sehingga efektivitasnya rendah (Putra, 2. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara formulasi kebijakan dan kapasitas implementasi (Triyanti et al. , 2. Penelitian sebelumnya di daerah lain menunjukkan bahwa regulasi progresif tanpa dukungan kelembagaan cenderung tidak berjalan optimal (Hidayat, 2. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan progresif (Santoso, 2. Pengaruh Faktor Eksternal terhadap Kebijakan Lingkungan Kondisi geografis Kabupaten Ketapang yang luas dan akses transportasi yang terbatas menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan (BPS, 2. Selain itu, tekanan ekonomi dari sektor perkebunan dan pertambangan seringkali memengaruhi orientasi kebijakan ke arah pertumbuhan ekonomi ketimbang keberlanjutan lingkungan (Anwar. Faktor eksternal ini juga berperan dalam menentukan prioritas anggaran dan alokasi sumber daya (Permana et al. , 2. Penelitian Jakusionyt-Skodien & Liobikien . menegaskan bahwa faktor JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. ekonomi-politik sering kali menggeser prioritas perlindungan lingkungan. Dengan demikian, strategi kebijakan perlu mempertimbangkan variabel eksternal untuk memastikan keberlanjutan implementasi. Keempat temuan penelitian ini saling terkait, membentuk gambaran bahwa harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi, ketersediaan sumber daya, partisipasi publik, dan mitigasi pengaruh eksternal adalah elemen kunci dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang. Secara keseluruhan, pembahasan ini menunjukkan bahwa perbaikan pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi publik, dan strategi untuk menghadapi faktor eksternal. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum tata negara dapat menjadi kerangka penting dalam mendorong keberlanjutan kebijakan lingkungan di tingkat daerah. PENUTUP Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan kebijakan lingkungan di Kabupaten Ketapang dipengaruhi oleh tingkat harmonisasi regulasi daerah dengan hukum nasional, efektivitas koordinasi kelembagaan, ketersediaan sumber daya, partisipasi publik, serta faktor eksternal seperti kondisi geografis dan tekanan ekonomi. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan strategi adaptif terhadap faktor eksternal dalam meningkatkan efektivitas kebijakan lingkungan daerah. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggabungkan analisis normatif dengan studi empiris guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan lingkungan di tingkat daerah. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 80-91. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. DAFTAR PUSTAKA