https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dalam Daur Ulang Limbah Fast Fashion di Indonesia Dwi Putra Nugraha1. Gisella Helga Xaviera2. Jessy Yohanes3. Paulina Shelly Kwu4. Sheren Christabella Nathanael5. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Indonesia, dwi. nugraha@uph. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Indonesia, xavieragisella@gmail. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Indonesia, jessyyohanes@gmail. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Indonesia, mochiurboo@gmail. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Indonesia, chrstblsheren@gmail. Corresponding Author: chrstblsheren@gmail. Abstract: The fast fashion industry has become one of the largest contributors to textile waste globally, including in Indonesia. The rapid and unsustainable consumption of fashion products presents significant challenges in waste management, particularly concerning environmental degradation and public health. To address these issues, the concept of Extended Producer Responsibility (EPR) emerges as a strategic approach, emphasizing the responsibility of producers throughout the entire product lifecycle, including the post-consumer stage. This paper employs a normative juridical method by analyzing relevant laws and regulations as well as legal literature related to EPR policies, especially within the context of IndonesiaAos fast fashion sector. The discussion includes a comparative analysis with other countries, the historical development of similar regulations in Indonesia, and the alignment of EPR with Pancasila values and the local culture of mutual cooperation . otong royon. Additionally, the paper examines the ideal institutional framework, highlighting the roles of KLHK, the Ministry of Industry, and the Ministry of Trade in implementing and monitoring EPR, along with law enforcement mechanisms that include both formal sanctions and social accountability measures such as naming and shaming. The findings reveal that while IndonesiaAos EPR implementation still faces structural challenges, it holds significant potential if integrated with local cultural approaches and consistent law enforcement. Therefore, interagency collaboration, producer participation, and public awareness are essential to build a sustainable and inclusive textile waste management system. Keyword: EPR. Fast Fashion. Textile Waste. Environmental Law. Circular Economy. Pancasila. Law Enforcement Abstrak: Industri fast fashion telah menjadi salah satu penyumbang limbah tekstil terbesar di dunia, termasuk di Indonesia. Pertumbuhan konsumsi produk tekstil yang cepat dan tidak berkelanjutan menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan limbah, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk menjawab tantangan ini, konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi salah satu pendekatan strategis yang menekankan 4209 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produk, termasuk tahap pasca konsumsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundangundangan dan literatur hukum terkait kebijakan EPR, khususnya dalam konteks industri fast fashion di Indonesia. Pembahasan mencakup perbandingan kebijakan EPR di negara lain, sejarah regulasi serupa di Indonesia, serta kesesuaian kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya gotong royong. Selain itu, dibahas pula desain kelembagaan yang ideal, termasuk peran KLHK. Kemenperin, dan Kemendag dalam pengawasan dan pelaksanaan EPR, serta mekanisme penegakan hukum baik melalui sanksi formal maupun sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan EPR di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural, namun memiliki potensi besar jika diintegrasikan dengan pendekatan budaya lokal dan penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar instansi, partisipasi produsen, serta kesadaran masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah tekstil yang berkelanjutan dan inklusif. Kata Kunci: EPR. Fast Fashion. Limbah Tekstil. Hukum Lingkungan. Ekonomi Sirkular. Pancasila. Penegakan Hukum. PENDAHULUAN Industri fast fashion telah berkembang pesat dalam dua dekade terakhir seiring meningkatnya tren konsumsi cepat dan budaya beli-pakai-buang yang mengutamakan harga murah dan pergantian mode secara cepat. Namun, dibalik kemudahannya, industri ini menjadi salah satu penyumbang limbah terbesar di dunia. Data dari United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan bahwa industri fashion menyumbang sekitar 20% dari total limbah air global dan 10% dari emisi karbon dunia, menjadikannya salah satu industri paling mencemari lingkungan (Visual Feature, 2. Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan industri tekstil yang cukup signifikan, menghadapi tantangan serupa. Timbunan limbah tekstil di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 2,3 juta ton per tahun (BAPPENAS, 2. Sebagian besar limbah ini berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau mencemari lingkungan karena tidak dikelola secara berkelanjutan. Di sisi lain, kesadaran konsumen terhadap keberlanjutan masih rendah, sementara regulasi pengelolaan limbah tekstil masih terbatas dan belum terintegrasi secara nasional. Untuk menjawab tantangan ini, konsep Extended Producer Responsibility (EPR) mulai dilirik sebagai solusi kebijakan. EPR menekankan pada prinsip bahwa produsen memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam produksi dan distribusi, tetapi juga dalam pengelolaan limbah produk mereka setelah dikonsumsi. Negara-negara seperti Prancis. Jepang, dan Korea Selatan telah lebih dulu mengimplementasikan EPR di sektor tekstil dan menunjukkan hasil yang positif. Di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang menjadi langkah awal menuju EPR. Namun, implementasinya di sektor fashion, khususnya fast fashion, masih belum optimal. Belum ada sistem daur ulang tekstil nasional yang terintegrasi, belum ada kewajiban hukum yang mengikat produsen fast fashion, dan masih minim insentif bagi industri daur ulang lokal. Lebih jauh lagi, perlu ditinjau apakah regulasi semacam EPR sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia, seperti gotong royong, keadilan sosial, dan tanggung jawab Hal ini penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya berbasis hukum dan ekonomi, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan budaya. 4210 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Oleh karena itu, pembahasan mengenai bagaimana implementasi EPR dalam pengelolaan limbah fast fashion di Indonesia, baik dari sisi regulasi, desain kebijakan, peran lembaga pemerintah, hingga kesiapan produsen dan konsumen, menjadi penting untuk Penelitian ini akan mengulas aspek-aspek tersebut secara komprehensif, dengan mempertimbangkan praktik internasional dan kebutuhan lokal Indonesia. Sebagai upaya untuk menanggulangi dampak lingkungan dari fenomena ini, pemerintah mulai mendorong penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) pada sektor tekstil dan fashion. Namun, implementasi regulasi EPR dalam konteks daur ulang limbah fast fashion masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, hingga kesadaran pelaku industri. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan perumusan masalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai tantangan yang muncul dalam implementasi kebijakan ini, sebagai berikut : Bagaimana implementasi dan perkembangan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) dalam sektor fast fashion di Indonesia, dibandingkan dengan negara lain yang telah lebih dahulu menerapkannya? . Bagaimana desain kebijakan EPR yang ideal untuk diterapkan di Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, budaya gotong royong, serta struktur pemerintahan dan kelembagaan yang ada? . Bagaimana peran dan koordinasi antarinstansi pemerintah dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengawasi pelaksanaan regulasi EPR di sektor fast Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dalam sektor fast fashion di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas regulasi tersebut dalam mengurangi limbah tekstil serta sejauh mana produsen telah menjalankan tanggung jawabnya dalam proses daur ulang. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan EPR yang diterapkan di Indonesia dengan kebijakan serupa di negara lain seperti Prancis. Jerman, dan negara-negara Uni Eropa guna memperoleh praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan. Penulis juga ingin mengkaji kesesuaian regulasi EPR dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal Indonesia, agar kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga selaras dengan prinsipprinsip keadilan sosial dan keberlanjutan yang berakar pada identitas bangsa. Di samping itu, makalah ini berupaya menjelaskan peran serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam merancang, mengawasi, dan menegakkan regulasi EPR, termasuk mengenai siapa yang bertanggung jawab sebagai lembaga pelaksana, pengawas, dan penegak hukum dalam METODE Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatifempiris, yakni pendekatan yang menggabungkan antara kajian terhadap aturan hukum yang berlaku . dan pengamatan terhadap penerapannya di masyarakat . (Muhaimin,2. Pendekatan ini dipilih karena dinilai mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu hukum, baik dari sisi teori maupun realitas sosial. Melalui pendekatan ini, penelitian tidak hanya berfokus pada teks hukum, tetapi juga pada bagaimana hukum tersebut dijalankan dalam kehidupan masyarakat. Lebih lanjut, jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisa peraturan yang berkaitan dengan isu hukum terkait. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelitian ini berupaya mengidentifikasi norma hukum yang mendasar dan membandingkannya dengan pelaksanaannya di lapangan. 4211 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder. Data sekunder ini mencakup data yang tidak diperoleh secara langsung melainkan melalui buku, artikel, penelitian terdahulu, dan arsip (Sugiyono, 2. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan sekunder sebagai berikut: Bahan hukum primer : Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 Bahan hukum sekunder : sumber hukum berupa buku, jurnal, dan artikel hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam mengetahui kebaruan, perlu terlebih dahulu dipahami bahwa konsep Extended Producer Responsibility (EPR) telah banyak diterapkan di berbagai sektor industri. Namun, penelitian tentang implementasi EPR dalam konteks fast fashion di Indonesia masih sangat Penelitian dikatakan memiliki novelty apabila terdapat unsur temuan baru atau sudut pandang berbeda yang memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan Beberapa penelitian yang sebelumnya telah mengangkat topik EPR adalah sebagai berikut : Extended Producer Responsibility in the Australian Construction Industry: Penelitian ini mengkaji penerapan EPR di sektor konstruksi di Australia, dengan fokus pada manajemen limbah bahan bangunan dan struktur regulasi industri konstruksi (Shooshtarian. S, 2. Re-thinking Producer Responsibility for a Sustainable Circular Economy: From Extended Producer Responsibility to Pre-market Producer Responsibility: Artikel ini lebih bersifat konseptual, menawarkan perluasan EPR ke arah pre-market responsibility dalam konteks ekonomi sirkular, namun tidak menyentuh pada sektor fashion (Ekern, , 2. Extended Producer Responsibility for Durable Products: penelitian ini fokus pada produk tahan lama . seperti elektronik dan perabotan, menyoroti pengelolaan limbah dan tanggung jawab produsen dalam jangka panjang (Alev. , 2. EPR Systems and New Business Models: Reuse and Recycling of Textiles in the Nordic Region: penelitian ini membahas sistem EPR wajib di industri tekstil yang baru diterapkan di Prancis dan sedang dikembangkan di Kanada. EPR dinilai efektif dalam mengelola limbah tekstil dan mendorong desain produk yang lebih berkelanjutan. Meskipun model bisnis baru bermunculan, tantangan seperti regulasi dan persepsi tradisional konsumen masih menjadi hambatan, sehingga edukasi menjadi kunci keberhasilan (Watson. , 2. Kepastian Hukum Kebijakan Extended Producer Responsibility Bagi Produsen Penghasil Sampah: Penerapan Prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) Dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia. EPR mengharuskan produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasan yang mereka hasilkan hingga tahap pasca-konsumsi. Kebijakan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 (Fadhila. ,2. Peneliti dari negara atau sektor berbeda memang dapat mengangkat topik dan variabel Namun demikian, hal ini tidak dapat dianggap sebagai plagiarisme selama pendekatan penelitian berbeda serta mengikuti kaidah ilmiah yang benar. Dalam hal ini, lokasi penelitian, konteks industri, serta dimensi regulasi yang dikaji dapat memberikan temuan yang berbeda dan berpotensi menghasilkan novelty. Penelitian AuImplementasi Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dalam Daur Ulang Limbah Fast Fashion di IndonesiaAy memiliki novelty yaitu sektor yang berbeda. Penelitian sebelumnya berfokus pada sektor konstruksi, elektronik, atau secara teoritis pada 4212 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ekonomi sirkular, sedangkan penelitian ini secara khusus menyasar sektor fast fashion, yang memiliki karakteristik unik berupa siklus hidup produk yang pendek, volume limbah tinggi, dan tantangan besar dalam pengelolaan tekstil bekas. Serta dalam konteks geografis dan Tidak seperti artikel sebelumnya yang berbasis luar negeri, penelitian ini mengangkat konteks Indonesia, dengan menelaah bagaimana regulasi EPR diterapkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lokal dalam menangani limbah fashion. Selain itu, pendekatan kebijakan dan implementasi lokal yang menjadi fokus utama penelitian ini adalah pada implementasi regulasi EPR oleh pemerintah Indonesia, bukan hanya tanggung jawab produsen dari sisi teori, melainkan juga bagaimana regulasi diterjemahkan ke praktik, termasuk tantangan, aktor yang terlibat, dan efektivitasnya dalam pengurangan limbah tekstil. Dengan demikian, meskipun tema umum tentang EPR telah banyak dibahas di ranah internasional dan pada berbagai sektor industri, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan mempersempit fokus pada sektor fast fashion di Indonesia serta menelaahnya dari sisi implementasi kebijakan pemerintah, yang menjadikannya memiliki nilai novelty yang kuat dan relevan untuk pengembangan ilmu serta perumusan kebijakan lingkungan hidup nasional. Implementasi dan Perkembangan Kebijakan EPR dalam Sektor Fast Fashion di Indonesia Dibandingkan Negara Lain Extended Producer Responsibility (EPR) telah diterapkan di berbagai negara sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari produk konsumsi, termasuk dalam industri Di Indonesia, implementasi EPR masih dalam tahap awal. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga akhir 2022. EPR baru diterapkan oleh 15 badan usaha dengan pengurangan sampah sekitar 1. 145,5 ton (Setiawan. , 2. Namun. KLHK telah melakukan pendampingan teknis kepada 353 badan usaha untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 (PP No. Tahun 2. Indonesia telah mengadopsi konsep Extended Producer Responsibility (EPR) melalui beberapa regulasi, antara lain:KOMPASIANA . Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan limbah. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yang mengatur kewajiban produsen dalam pengurangan sampah. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yang menargetkan pengurangan 30% sampah dan pengelolaan 70% sampah pada tahun 2025 (Kompasiana, . Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen untuk menyusun dan melaksanakan rencana pengurangan sampah hingga Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia perlu mempercepat implementasi EPR, khususnya dalam industri fast fashion yang menyumbang limbah tekstil Data dari Bappenas menunjukkan bahwa timbunan limbah tekstil di Indonesia mencapai sekitar 2,3 juta ton per tahun, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat sebesar 70% jika tidak dilakukan intervensi (Okezone. com, 2. Di Uni Eropa. EPR telah diterapkan secara komprehensif dalam industri tekstil. Kebijakan ini mencakup desain produk yang lebih ketat untuk menekan limbah mikroplastik dari bahan sintetik, serta penerapan Digital Product Passport (DPP) untuk mengumpulkan data tentang produk dan rantai pasokannya (CWTS, 2. Produsen diwajibkan untuk mengelola produk akhir masa pakai dengan konsep reuse dan recycle. EPR mewajibkan produsen untuk 4213 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk pengumpulan dan daur ulang produk setelah digunakan. Hal ini mendorong produsen untuk merancang produk yang lebih mudah didaur ulang dan mengurangi limbah. Sebagai perbandingan. Republik Ceko telah mewajibkan pengumpulan limbah tekstil mulai tahun 2025 dan menargetkan daur ulang limbah tekstil secara menyeluruh pada tahun Negara ini telah menyediakan sekitar 10. 000 titik pengumpulan tekstil untuk mendukung program tersebut (KOMPAS, 2. Sedangkan di Perancis merupakan negara pertama yang menerapkan skema EPR wajib untuk produk tekstil sejak tahun 2007. Melalui badan eksekutor seperti Refashion, produsen diwajibkan membayar kontribusi finansial berdasarkan volume produk yang mereka pasarkan (Rockeman. Dana ini digunakan untuk mendukung sistem pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang tekstil. Produsen yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda. Selain itu di Jerman, implementasi sistem dual yang mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas pengelolaan limbah produk mereka, termasuk tekstil. Produsen harus mendaftarkan produk mereka dan membayar kontribusi untuk pengelolaan Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan dan larangan penjualan produk di pasar Jerman (Singsit. J, . Desain Kebijakan EPR Yang Ideal Untuk Diterapkan Di Indonesia Agar Selaras Dengan Nilai-Nilai Pancasila. Budaya Gotong Royong. Serta Struktur Pemerintahan dan Kelembagaan Yang Ada Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya (Nugraha. P, 2. Desain kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang ideal untuk Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa, mengamanatkan tanggung jawab moral produsen terhadap lingkungan, misalnya melalui kode etik dan edukasi spiritual lingkungan. Sila kedua. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendorong inklusi sektor informal seperti pemulung ke dalam sistem EPR secara adil dan bermartabat. Sila ketiga. Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam sistem EPR yang terintegrasi, namun tetap menghargai kearifan Sila keempat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, menuntut perumusan kebijakan EPR secara partisipatif agar mencerminkan aspirasi rakyat. Dengan begitu. EPR bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi juga cerminan nilai luhur bangsa dalam menjaga lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Dalam sistem pengelolaan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor fast fashion di Indonesia, tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai regulator utama. KLHK memiliki peran strategis dalam menyusun peraturan, menetapkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, melakukan pengawasan, serta mengevaluasi pelaksanaan EPR oleh pelaku industri. Di samping itu. Kementerian Perindustrian (Kemenperi. dan Kementerian Perdagangan (Kemenda. juga memegang peranan penting, terutama dalam membina sektor industri tekstil agar menerapkan prinsip circular economy dan memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keberlanjutan (BAPPENAS, 2. Kementerian Koperasi dan UKM turut dilibatkan untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan komunitas lokal dalam rantai pengelolaan dan daur ulang limbah tekstil, selaras dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Selain peran kementerian, pengelolaan teknis EPR idealnya dijalankan oleh sebuah lembaga pelaksana khusus yang disebut Produser Responsibility Organization (PRO). PRO ini dapat berbentuk lembaga independen yang dibentuk oleh asosiasi produsen, namun tetap berada di bawah pengawasan KLHK. PRO bertugas mengelola kontribusi dana EPR dari 4214 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 produsen, mendistribusikannya untuk kegiatan pengumpulan dan daur ulang limbah tekstil, serta melakukan pelaporan dan pemantauan kinerja EPR secara kolektif. Untuk pelaksana di lapangan. PRO dapat bekerja sama dengan BUMN yang bergerak di sektor pengelolaan limbah, atau menunjuk mitra dari swasta dan UMKM yang telah memiliki kapasitas daur ulang Skema ini akan menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan dalam implementasi EPR (Bynemann. A, 2. Adapun penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban EPR menjadi tanggung jawab KLHK, baik secara langsung maupun melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah. Limbah, dan B3 (Ditjen PSLB. (RESNTRA Ditjen PSLB, 2. Jika ditemukan ketidakpatuhan dari produsen, sanksi administratif dapat dikenakan berupa denda, pencabutan izin edar, atau larangan distribusi produk. Dalam kasus pelanggaran berat, seperti pencemaran lingkungan atau manipulasi data pelaporan. KLHK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain sanksi formal, bentuk sanksi sosial seperti publikasi nama perusahaan yang melanggar . aming and shamin. juga dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas publik (KOMPAS, 2. Dengan pendekatan seperti ini. EPR dapat dijalankan secara tegas namun tetap selaras dengan nilai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Peran dan Koordinasi Pemerintah dalam Perumusan dan Pengawasan Regulasi EPR Fast Fashion Peran mengimplementasikan, serta mengawasi pelaksanaan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor fast fashion di Indonesia merupakan hal yang krusial untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang peranan utama sebagai regulator yang menyusun regulasi, menetapkan roadmap pengurangan sampah oleh produsen, serta melakukan pengawasan dan evaluasi Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah. Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB. KLHK juga bertanggung jawab terhadap pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban EPR (Focus Group Discussion (FGD), 2. Selain KLHK. Kementerian Perindustrian (Kemenperi. turut membina sektor industri tekstil untuk mengadopsi prinsip circular economy, termasuk mendorong penggunaan bahan baku yang lebih ramah lingkungan dan proses produksi yang minim limbah (Arifin Rudiyanto,2. Kementerian Perdagangan (Kemenda. memastikan bahwa produk-produk yang beredar telah memenuhi standar lingkungan dan membantu mengatur peredaran produk fast fashion yang dapat menimbulkan limbah. Di sisi lain. Kementerian Koperasi dan UKM dapat berperan dalam pemberdayaan UMKM dan komunitas lokal yang bergerak di bidang pengelolaan limbah tekstil. Koordinasi antar instansi ini dapat difasilitasi melalui mekanisme lintas kementerian yang melibatkan kelompok kerja khusus atau forum nasional pengelolaan limbah. Untuk pelaksana teknis di lapangan, lembaga seperti Producer Responsibility Organization (PRO) dapat dibentuk oleh asosiasi produsen, di bawah pengawasan KLHK, guna mengelola kontribusi EPR dari perusahaan. Dalam hal penegakan hukum, sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dapat dikenakan kepada produsen yang tidak patuh. Sanksi sosial seperti publikasi nama pelanggar . aming and shamin. juga dapat diterapkan sebagai bentuk tekanan publik untuk meningkatkan kepatuhan (KOMPAS. Dengan sinergi antar lembaga dan mekanisme penegakan hukum yang tegas namun adil, pelaksanaan EPR di sektor fast fashion dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Koordinasi ini harus dirancang dalam bentuk task force lintas kementerian, dengan dukungan regulasi yang tegas dan insentif bagi pelaku usaha yang patuh. Keterlibatan lembaga nonpemerintah dan akademisi juga penting untuk kajian dan pengawasan independen. 4215 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) pada industri fast fashion adalah upaya yang strategis untuk mengurangi dampak negatif dari limbah tekstil yang semakin Indonesia telah memulai implementasi EPR ini melalui beberapa aturan perundang-undangan, seperti UU No 18 Tahun 2008 dan Permen LHK No. 75 Tahun 2019. Namun, dalam bisnis fast fashion, penerapannya masih terbatas dan bersifat khusus. Bahkan, tantangan yang dihadapi belum sepenuhnya mengatur dengan ketegasan dan tanggung jawab produsen fast fashion yang minim, infrastruktur untuk program pengumpulan daur ulang tekstil yang hampir tidak ada, dan rendahnya kepedulian konsumen terhadap kasus ini. REFERENSI