Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Kebijakan Pelaksanaan Pidana Penjara bagi Pelaku Pencurian Guna Memberikan Efek Jera (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Meda. Husni Thamrin1*. MariAoe Mahfudz Harahap2 1*,2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia *email: husni0205201058@uinsu. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Desember 2024 Revision: Januari 2025 Accepted: Februari 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Pidana Penjara. Pencurian. Hukum Islam Pencurian merupakan salah satu tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan, meskipun sudah ada sanksi hukum yang tegas terlihat bahwa kejahatan ini masih marak terjadi sehingga hal ini menarik untuk diteliti lebih dalam mengenai bagaimana efek jera dari kebijakan pelaksanaan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian ini apakah sanksi ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi residivis atau sebaliknya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pidana penjara dalam KUHP baru dan lama mengalami pergeseran signifikan. KUHP baru memberikan alternatif pidana yang lebih humanis. Tujuan utama dari pidana penjara adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku namun tidak semua mantan narapidana yang setelah keluar tidak mengulangi kesalahannya kembali dan berujung menjadi residivis. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan menunjukkan bahwa terdapat 33 orang narapidana pencurian dan 13 orang diantara nya merupakan residivis. Dalam pandangan hukum pidana Islam hukuman bagi pelaku pencurian adalah had potong tangan yang sesuai dengan Q. S al-Maidah Ayat 38 apabila sudah mencapai nisabnya yaitu A dinar atau setara 1 gram emas dan memenuhi unsur serta syarat yang lainnya. Meskipun sanksi potong tangan diatur. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. penerapannya di Indonesia menghadapi masalah etika kemanusiaan, sehingga hukuman penjara menjadi alternatif. ABSTRACT Keywords: Imprisonment. Theft. Islamic Law Theft is one of the crimes that are rampant in Indonesia, especially in Medan City, despite the existence of strict legal sanctions it appears that this crime is still rampant so that this is interesting to examine more deeply about how the deterrent effect of the policy of implementing imprisonment for perpetrators of the crime of theft whether this sanction can provide a deterrent effect and reduce recidivism or vice versa. This research is a qualitative research with empirical juridical research using two data sources, namely primary and The result of this research shows that the position of imprisonment in the new and old Criminal Code has significantly shifted, the new Criminal Code provides a more humanist alternative punishment. The main purpose of imprisonment is to provide a deterrent effect for the perpetrators, but not all former prisoners who after being released do not repeat their mistakes again and end up becoming recidivists. Class 1 Medan Correctional Institution shows that there are 33 theft convicts and 13 of them are recidivists. In the view of Islamic criminal law, the punishment for the perpetrator of theft is to cut off the hand in accordance with Q. S al-Maidah Verse 38 if it has reached the nisab, which is A dinar or the equivalent of 1 gram of gold and fulfils other elements and conditions. Although the sanction of cutting hands is regulated, its application in Indonesia faces ethical and humanitarian problems, so that prison sentences become an alternative. PENDAHULUAN Pencurian adalah suatu tindakan yang dilakukan berupa mengambil properti atau barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya (Rusmiati et al. Pencurian terjadi ketika seseorang berusaha menguasai atau memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, yang dapat merugikan pemilik barang dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat (Hakim & Kamelo, 2. Keberadaan tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, keamanan harta benda, dan jiwa, serta mempengaruhi pola pikir masyarakat secara keseluruhan (Sasongko. Berbagai faktor dapat menjadi pendorong bagi pelaku pencurian, seperti kondisi ekonomi yang sulit, gaya hidup yang tidak sesuai, kesempatan yang muncul, dan lingkungan pergaulan yang kurang baik. Dengan demikian, pelaku pencurian sering kali mengambil tindakan ini dengan maksud untuk memiliki barang orang lain tanpa izin, sehingga tindakan ini menjadi salah satu kejahatan yang paling meresahkan di masyarakat. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Kejahatan pencurian memiliki berbagai tingkat dan klasifikasi, mulai dari pencurian kecil hingga pencurian dengan pemberatan, dan setiap peristiwa pencurian terus disoroti oleh aparat penegak hukum untuk mengurangi tindak kriminal. Kebijakan hukum pidana pada dasarnya ialah penerapan sanksi pidana penjara bagi para pelaku tindak pidana pencurian untuk mengetahui bagaimana efek jera dari pidana penjara bagi pelaku pencurian (Vivi, 2. Sejarah menunjukkan bahwa pencurian sering kali terjadi akibat ketimpangan antara kebutuhan dan kepemilikan, di mana ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi atau sosial memicu individu untuk berbuat menyimpang. Pencurian dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari metode tradisional, seperti menggunakan kunci duplikat, hingga metode modern yang melibatkan teknologi canggih, seperti pembobolan dengan perangkat elektronik. Setelah pelanggar dijatuhi hukuman, mereka biasanya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapa. Lapas berfungsi sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana, di mana diharapkan mereka dapat menjalani proses pembinaan yang dapat membantu mereka menyadari kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Namun, sering kali proses rehabilitasi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan banyak pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari Lapas (Haryono, 2. Penerapan kebijakan hukum pidana dalam hal ini sanksi pidana penjara sering dianggap sebagai solusi utama untuk menanggulangi tindak pidana ini namun, ada pertanyaan yang perlu dijawab mengenai seberapa efektif hukuman pidana penjara tersebut dalam mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatan. Berbagai studi menunjukkan bahwa meskipun hukuman penjara dijatuhkan, banyak pelaku yang kembali melakukan pencurian setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. Dengan adanya perubahan dalam KUHP, baik versi lama maupun baru, penting untuk mengevaluasi bagaimana sanksi penjara diterapkan dan dampaknya terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam bagaimana kebijakan hukum pidana dari kedua versi KUHP mengatur sanksi penjara dan seberapa efektif sanksi tersebut diterapkan di lembaga pemasyarakatan, khususnya di kelas 1 Medan, dalam periode 2020 hingga 2024 (Lapas Kelas I Medan, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Selain itu, penting untuk memahami perspektif hukum pidana Islam yang memberikan pendekatan berbeda terhadap sanksi bagi pelaku pencurian, terutama bagi mereka yang sudah pernah melakukan pelanggaran. Dengan menganalisis dan membandingkan kedua sistem hukum ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang efektivitas pidana penjara dalam mengatasi tindak pidana pencurian, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Dengan demikian, terlihat bahwa penelitian terbaru ini berbeda karena tidak hanya membahas mengenai perkembangan pencurian, tetapi juga meneliti lebih dalam kedudukan pidana penjara dalam konteks KUHP baru dan lama, serta efektivitas sanksi pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini juga mempertimbangkan perspektif hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi resedivis, memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani pelaku pencurian. Oleh karena itu, penelitian ini layak untuk diteliti lebih dalam, agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum dan penanganan tindak pidana pencurian di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan yang biasa disebut dengan field research, yaitu penelitian yang berasal dari data lapangan yang berkaitan dengan penelitian ini (J. Efendi & Ibrahim, 2. Dengan menggunakan pendekatan kasus . ase approac. dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi di masyarakat atau dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat (Soekanto & Mamuji. Berdasarkan sifatnya penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis dengan cara berpikir induktif. Karena dalam penelitian ini penulis mengambil kesimpulan dengan memulai dari data yang sifatnya khusus dan diakhiri dengan kesimpulan yang sifatnya umum. Jenis data yang dipakai ialah data primer yaitu data lapangan yang berasal dari hasil wawancara dengan narapidana kasus pencurian dan juga pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan data sekunder yakni kitab TayriAo al-Jinai al-Islami dan bukubuku hukum sekunder lainya yang terdiri dari KUHP dan buku-buku, riset, dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan ialah teknik dekskriptif yakni teknik analisis yang mendeskripsikan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. permasalahan dan menjawab permasalahn tersebut dengan gabungan kata yang disusun dari kesimpulan data yang didapatkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Pengaturan Sanksi Pidana Penjara Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan Pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. merupakan alternatif dalam membina, menyadarkan, dan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan ke jalan yang benar dengan cara memberikan bimbingan secara jasmani maupun rohani. Setelah keluar dari Lapas diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan tidak lagi melakukan perilaku-perilaku yang menyimpang dan dapat menjadi anggota masyarakat dengan tingkah laku yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian tujuan dari tindak pidana penjara yaitu selain untuk menimbulkan efek jera karena rasa derita akibat kehilangan kemerdekaan, juga untuk memberikan membimbing Warga Binaan Pemasyarakatan agar bertaubat dan dapat menjadi anggota masyarakat dengan tingkah laku yang baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakata. meyatakan bahwa: AuPembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawabAy. Pada penelitian ini lokasi penelitian terletak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan (Lapas Tanjung Gust. merupakan unit pelaksana teknis pemasayarakatan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan dan pengamanan narapidana dan anak didik masyarakat. Berdasarkan data yang Penulis peroleh pada tahun 2020 hingga 2024, terdapat 33 orang warga binaan di Lapas Kelas 1 Medan yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya merupakan residivis, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengulangi tindak pidana yang sama setelah menjalani Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. (Lapas Kelas Medan. Fenomena mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam Tingginya jumlah residivis dapat menjadi indikasi bahwa program pembinaan yang ada mungkin belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi tingkat pengulangan kejahatan. Hal ini juga menjelaskan bahwa perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk menangani akar masalah kejahatan, termasuk faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang mungkin berkontribusi pada perilaku kriminal. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap 2 . orang warga binaan di Lapas Kelas 1 Medan dengan hasil temuan yang menyatakan bahwa:(Lapas Kelas I Medan, 2. AuSaya merasa hukuman penjara yang saya jalani cukup efektif dalam memberikan pelajaran berharga. Di sini, saya benar-benar menyadari betapa salahnya tindakan saya, terutama dalam kasus pencurian. Penjara bukan hanya sekadar tempat hukuman, tetapi juga ruang untuk merenung dan belajar. Program pembinaan yang ada di Lapas sangat membantu saya untuk memahami kesalahan saya dan bagaimana cara Melalui berbagai kegiatan, saya belajar banyak hal baru yang membuat saya berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang sama di masa depan. Saya bisa bilang, hukuman di Lapas ini memberi efek jera yang nyata bagi saya. Saya tidak mau kembali ke sini lagi. Setiap hari saya diingatkan akan konsekuensi dari tindakan saya, dan itu terus membekas di pikiran saya. Saya percaya bahwa hukuman penjara lebih efektif dibandingkan dengan sanksi lainnya. Di sini, saya merasakan langsung dampak dari kesalahan saya dan bisa melihat bagaimana hidup saya bisa lebih baik jika saya menjauhi kejahatan. Setelah menjalani proses binaan di sini, saya merasa punya kesempatan untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dengan semua pembelajaran yang saya dapatkan, saya siap untuk menjalani hidup baru yang lebih baik. Penjara telah menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya, dan saya bertekad untuk tidak kembali lagi. Ay AuJadi, awalnya saya nggak nyangka bisa sampai di sini. Hidup di dalam penjara itu bener-bener beda dari yang saya bayangkan. Semua rutinitas yang monoton setiap hari, mulai dari bangun pagi sampai tidur lagi, bikin saya banyak mikir. Waktu pertama kali masuk, saya merasa bingung dan ketakutan, tapi lama-lama saya mulai terbiasa. Di sini, saya Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. banyak ngobrol dengan teman-teman satu sel. Mereka punya cerita hidup yang beragam, dan banyak dari mereka yang mengalami kesalahan yang sama. Dengar cerita mereka bikin saya sadar bahwa hidup itu penuh pilihan, dan satu kesalahan bisa ngerusak segalanya. Saya juga mulai pikirin masa depan. Di dalam penjara, ada program pelatihan yang bikin saya bisa belajar keterampilan baru, kayak menjahit dan memasak. Itu bikin saya merasa lebih berguna. Saya berusaha memanfaatkan waktu sebaik mungkin, karena saya tahu, ketika keluar, saya harus siap menghadapi dunia luar. Saya pengen jadi orang yang lebih baik dan nggak mau mengulangi kesalahan yang sama. Setiap hari saya berdoa semoga bisa diterima kembali di masyarakat. Selain itu, hubungan dengan keluarga juga jadi lebih berarti. Mereka sering ngunjungin saya, dan itu jadi motivasi tersendiri. Saya pengen bikin mereka bangga dan menunjukkan bahwa saya bisa berubah. Banyak hal yang bisa saya ambil dari pengalaman ini, meskipun pahit. Penjara mungkin tempat yang keras, tapi saya percaya, dengan niat yang baik, kita bisa belajar dan memperbaiki diri. Harapan saya, setelah keluar nanti, bisa membantu orang lain yang mungkin ada di jalur yang salah, supaya mereka nggak mengalami hal yang sama seperti saya. Ay Kesimpulan dari jawaban kedua narasumber ini menunjukkan bahwa pengalaman di penjara memberikan pelajaran berharga bagi mereka. Narasumber pertama menekankan bahwa hukuman penjara efektif dalam memberikan kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan, terutama melalui program pembinaan yang membantu mereka memahami konsekuensi tindakan. Sementara itu, narasumber kedua berbagi tentang bagaimana kehidupan di penjara membuatnya merenung dan belajar dari pengalaman orang lain, serta pentingnya mempersiapkan masa depan dengan keterampilan baru. Keduanya sepakat bahwa penjara bukan hanya tempat hukuman, tetapi juga kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Mereka bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memiliki harapan untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif, serta berkontribusi untuk membantu orang lain yang mungkin berada di jalur yang salah. Dengan semua pembelajaran yang didapat, mereka siap menjalani hidup baru yang lebih baik. Selanjutnya berdasarkan wawancara yang Penulis lakukan dengan Bapak Amran. H, menyatakan bahwa :(Lapas Kelas I Medan, 2. AuSebagai petugas di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Medan, saya melihat penerapan pidana penjara terhadap pelaku pencurian di sini cukup penting untuk menberikan efek jera. Penjara bukan hanya tempat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, dalam praktiknya, tidak semua narapidana yang menjalani hukuman merasa jera setelah bebas. Banyak dari mereka yang justru kembali melakukan kejahatan, dan ini menjadi masalah besar karena tingginya angka residivis. Meskipun masih ada yang membuat penjara tidak efektif, saya percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat dan kesadaran diri , pelaku bisa memiliki kesempatan untuk berubah. Ketika membandingkan pelaku pencurian yang dijatuhi hukuman berdasarkan KUHP lama dan baru, memang ada sedikit perbedaan. KUHP baru lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sementara yang lama lebih pada Ini memberi harapan baru bagi pelaku untuk bisa beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani hukuman. Dari pengalaman saya, efektivitas pidana penjara dalam memberikan efek jera Ada yang merasa jera, tetapi ada juga yang kembali ke jalan yang salah setelah bebas. Yang terpenting adalah program pembinaan yang diberikan selama di penjara. Kondisi fisik dan psikologis narapidana pun sangat berpengaruh. Banyak yang mengalami stres dan tekanan, sehingga kami berusaha memberikan dukungan mental yang Tantangan utama dalam mengelola narapidana pencurian adalah stigma yang melekat pada mereka. Banyak masyarakat yang masih menganggap mereka sebagai penjahat, sehingga sulit bagi mereka untuk diterima kembali. Selain itu, kami juga menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya untuk program rehabilitasi yang lebih efektif. Di Lapas Kelas 1 Medan, kami memiliki program rehabilitasi yang berfokus pada keterampilan dan pendidikan. Ini penting agar mereka bisa memiliki keahlian yang berguna setelah keluar nanti. Mengenai hukum pidana Islam, saya melihat ada perbedaan dalam sanksi pencurian. Hukum pidana Islam lebih menekankan pada pemulihan dan keadilan, sedangkan KUHP lebih berfokus pada hukuman. Dampak dari kebijakan pemasyarakatan sangat penting. Jika kebijakan mendukung rehabilitasi, maka sanksi pidana penjara bisa lebih efektif. Namun, jika hanya menjadikan penjara sebagai tempat hukuman tanpa pembinaan, maka efek jeranya akan kurang. Saya percaya lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih perlu banyak perbaikan agar benar-benar bisa memberikan efek jera yang diharapkan. Sehingga, dalam penanganan pelaku pencurian antara sistem hukum pidana umum dan hukum pidana Islam, jelas ada perbedaan. Hukum Islam cenderung lebih keras dalam sanksi yaitu hukuman potong tangan, tetapi juga lebih menekankan pada keadilan dan pemulihan. Sementara itu, sistem hukum umum lebih fleksibel dalam memberikan kesempatan kedua. Keduanya memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Ay Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Demikian berdasarkan hasil wawancara diatas menunjukkan bahwa pada dasarnya tujuan dari pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian adalah untuk memberikan efek jera. Kedati, dalam praktiknya, tidak semua narapidana memiliki kesadaran dan merasa jera setelah menjalani hukuman. Banyak di antara mereka yang justru kembali mengulangi kesalahan yang sama, sehingga menambah angka residivis. Selain itu, meskipun ada program rehabilitasi dan pembinaan, tantangan dalam mengelola narapidana tetap ada, seperti perbedaan latar belakang dan kondisi psikologis masing-masing individu. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas sanksi pidana penjara dalam memberikan efek jera sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk motivasi pribadi narapidana itu sendiri. Dalam konteks hukum pidana Islam, sanksi juga memiliki tujuan yang sama, tetapi pendekatannya bisa berbeda. Secara keseluruhan, lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih perlu terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas hukuman agar dapat benar-benar mengurangi angka kejahatan di masa mendatang (Arrahmania et al. , 2. Efektivitas pidana penjara dapat ditinjau dari 2 . aspek pokok tujuan pemidanaan, yaitu: Aspek Perlindungan Masyarakat Aspek perlindungan masyarakat bertujuan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan keseimbangan masyarakat . ntara lain menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup di dalam masyaraka. Maka suatu pidana dikatakan efektif apabila pidana itu sejauh mungkin dapat mencegah atau mengurangi kejahatan. Jadi, kriteria efektifitas dilihat dari seberapa jauh frekuensi kejahatan dapat ditekan. Dengan kata lain, kriterianya terletak pada seberapa jauh efek pencegahan umum . eneral preventio. dari pidana penjara dalam mencegah warga masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan kejahatan (Potabuga, 2. Aspek Perbaikan Pelaku Aspek Perbaikan Pelaku bertujuan untuk melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. Maka ukuran efektifitas terletak pada aspek Pencegahan khusus . pecial preventio. dan pidana. Jadi, ukurannya Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. terletak pada Masalah seberapa jauh pidana itu . mempunyai pengaruh terhadap si Pelaku/terpidana (Rahayu & Abrari, 2. Hukuman pidana penjara memiliki tujuan yang krusial dalam sistem peradilan, terutama dalam konteks tindak pidana pencurian. Fokus utama dari penerapan hukuman ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Dalam hal ini, penjara tidak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman, tetapi juga sebagai ruang bagi pelaku untuk merenung dan memperbaiki diri (Alessandro & Rahaditya, 2. Berdasarkan keterangan dari 2 . orang narapidana di Lapas Kelas I Medan, menjelaskan bahwa mereka merasakan masa hukuman di penjara telah memberikan pelajaran berharga. Mereka juga menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Salah satu narapidana menyatakan, "Penjara telah menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya," yang menunjukkan bahwa pengalaman di dalam penjara dapat memicu refleksi mendalam tentang tindakan mereka. Dari perspektif perlindungan masyarakat, penjara diharapkan dapat menekan angka kejahatan dengan cara mencegah individu lain melakukan tindakan serupa. Efektivitas hukuman penjara diukur dari seberapa jauh frekuensi kejahatan bisa ditekan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terhindar dari ancaman pencurian. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua mantan narapidana merasakan efek jera yang sama setelah menjalani hukuman. Penjaga tahanan di Lapas Kelas I Medan mengungkapkan bahwa banyak narapidana yang kembali terjerumus ke dalam kejahatan setelah bebas dan menjadi residivis. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penjara berfungsi untuk memberikan efek jera, ada faktor lain yang mempengaruhi perilaku mantan narapidana, seperti kurangnya dukungan sosial dan stigma yang melekat pada mereka. Aspek perbaikan pelaku juga sangat penting dalam diskusi mengenai hukuman penjara. Tujuannya adalah untuk memberikan rehabilitasi dan membantu pelaku berintegrasi kembali ke masyarakat. Program-program pembinaan yang ada di Lapas diharapkan dapat memfasilitasi proses ini. Narapidana keterampilan yang diajarkan selama masa hukuman. Berdasarkan keterangan narasumber menyatakan bahwa dengan belajar keterampilan baru, merasa lebih berguna dan siap menghadapi dunia luar setelah bebas. Ini menunjukkan bahwa Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. penjara dapat berfungsi sebagai tempat pembelajaran yang konstruktif jika didukung dengan program yang tepat (Nugraha, 2. Kedati, dalam penerapannya pasti tantangan tetap ada. Penjaga tahanan menjelaskan juga bahwa banyak narapidana mengalami stres dan tekanan mental selama di penjara, yang dapat mempengaruhi proses rehabilitasi mereka. Stigma sosial setelah keluar dari penjara juga menjadi penghalang yang signifikan, di mana masyarakat sering kali masih memandang mereka sebagai Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan dukungan yang mereka butuhkan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Keterbatasan dalam fasilitas dan sumber daya untuk program rehabilitasi yang lebih efektif juga menjadi masalah yang harus diperhatikan. Dari sudut pandang hukum, ada perbedaan mendasar antara sistem hukum pidana umum dan hukum pidana Islam dalam menangani pencurian. Hukum Islam lebih menekankan pada keadilan dan pemulihan melalui sanksi yang lebih keras, seperti potong tangan, tetapi juga memiliki tujuan rehabilitatif. Sementara itu, hukum pidana umum di Indonesia lebih fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, yang memberikan harapan baru bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Di sinilah pentingnya sinergi antara kedua pendekatan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan (S. Efendi, 2. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan hukuman penjara dalam konteks pencurian memerlukan pendekatan yang holistik. Untuk mencapai tujuan perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku, perlu ada program rehabilitasi yang komprehensif, dukungan mental yang memadai, serta upaya untuk menghilangkan stigma sosial terhadap mantan narapidana. Hanya dengan cara ini, diharapkan efektivitas pidana penjara dapat tercapai, sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membantu pelaku untuk benarbenar berubah dan berkontribusi secara positif kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman mereka. Hukum Pidana Islam Memandang Pelaksanaan Sanksi Pidana Penjara Bagi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dalam Islam merupakan suatu tindakan yang zalim karena mengambil harta seseorang dengan cara batil, segala perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan Islam itu dianggap sebagai tindak pidana, tindak pidana Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dalam Islam disebut jarimah. Ada beberapa jenis jarimah dalam Islam seperti Hukuman Hudud. Hukuman Qishas dan Hukuman TaAozr. Tindak pidana pencurian (Sariqa. ini terbagi atas dua yaitu pencurian yang diancam dengan Jarimah Hudud dan pencurian yang diancam dengan jarimah TaAozr. Menurut Ahmad Wardi Muslich. Pencurian dibagi menjadi 2 . bentuk, yaitu:(Najib, 2. Pencurian yang hukumannya had dibagi menjadi 2 . , yaitu. Pencurian ringan. Pencurian berat Pencurian yang hukumannya taAozir. Tujuan disyariatkannya hukuman pidana adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta, dan keturunan. Adapun ruang lingkup jinayah meliputi pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berzina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fukaha, perkataan tindakan pidana berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut Selain itu terdapat fukaha yang membatasi istilah tindakan pidana kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan kisas tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman takzir (Kadir & Shuhufi, 2. Pencurian ringan dan pencurian berat telah dijelaskan oleh Abd. Al-Qadir Audah, bahwa: AO aEaO aac eO acE e acE eac eAa acA ca a a acIA ca A eCaa EA e a AO a a aI acE eEaO ace a eAOaU A a AA e aO Aa acNA Artinya : AuPencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi. Ay aAO ae a aI acE eEaO ace aEaO a ac eO acE eE aIa Ea a A acI acE eacCaa eE aE aeO Aa acNA Artinya: AuAdapun pengertian pencurian berat adalah mengambil Harta milik orang lain dengan cara kekerasan. Ay Kemudian Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini lebih lanjut menjelaskan, bahwa mencuri . , ialah mengambil harta orang lain dengan jalan di- am-diam dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya . ang layak untuk menyimpan harta it. Senada hal tersebut, juga Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa, pencurian adalah mengambil harta orang lain dari Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. penyimpanannya yang semestinya secara diam- diam dan sembunyi-sembunyi. Dengan kata lain pencuri adalah orang yang mengambil benda dan/atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki (Sari, 2. Adapun unsurunsur pencurian, yaitu: Mengambil barang secara diam-diam. Yang diambil itu berupa harta/barang yang kongkret. Yang diambil itu berupa barang yang berharga. Yang diambil itu harta milik orang lain. Dengan sengaja untuk memiliki barang tersebut. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pencurian jika terbukti, maka terdapat 2 . macam alternatif sanksi pidana dijatuhkan, yaitu: penggantian kerugian (Dhama. dan hukuman potong tangan. Sebagaimana diatur dalam AlQUrAoan Surat Al-Maidah Ayat 38, bahwa: a AaO Eac ac aC aO Eac acCaa Aa eCA Aa e eO a eO acOa aN aI aa e U ac aI aE aa IaAEa UE acIIa EEc acN aO EEcNa a acO Ue a acE eO UIA Artinya: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya . balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa. Maha Bijaksana. Hukuman potong tangan merupakan hak Allah yang tidak bisa digugurkan baik oleh korban maupun oleh ulil amri, apabila pelaku pencurian itu telah dipenuhi tiga syarat, yaitu: taklif . erakal dan balig. , tidak dipaksa, dan tidak ada syubhat pada harta yang dicuri. Rahman I. Doi menjelaskan bahwa hukuman hadd potong tangan diterapkan setelah syarat-syarat berikut terpenuhi, yaitu orang yang telah melakukan pencurian itu harus sehat pikiran, dia telah dewasa, tidak dipaksa melakukan pencurian, dan tidak dalam keadaan lapar saat melakukan pencurian itu. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat diketahui, bahwa apabila pelakunya anak kecil, gila dan dalam keadaan terpaksa, serta dalam keadaan lapar, yakni terdesak oleh kebutuhan hidup dan terdapat syubhat, maka tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan. Jadi apabila terdapat unsur keraguan . dalam pencurian, maka pelaku tidak dikenai hukuman had, karena hukuman had merupakan suatu hukuman yang sempurna dan utuh sehingga mengharuskan tindak pidana tersebut juga harus sempurna, sementara keberadaan unsur syubhat pada tindak pidana tersebut menjadikannya tidak bisa dikatakan sempurna. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Menurut Imam Abu Hanifah, pencuri tersebut dikenai hukuman taAozir dan dipenja- rakan. Kemudian menurut Imam Malik. Imam SyafiAoi, dan Imam Ahmad, pencuri tersebut dikenai hukuman potong tangan kirinya. Apabila melakukan pencurian yang keempat kal-inya, maka dipotong kaki kanannya. Apabila melakukan pencurian yang kelima kalinya, maka dikenakan hukuman taAozir dan dipen jara seumur hidup . ampai mat. atau sampai ia bertobat (Ishaq. Selanjutnya, dalam hukum islam upaya preventif terlihat dalam setiap ketentuan hukum tindak pidana, seperti memberi pengertian tentang betapa berharganya jiwa manusia sehingga membunuh satu orang laksana membunuh banyak orang, sebagaimana firman Allah dalam surah al-MAAoidah Ayat 32 sebagai berikut: AuBarangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu . orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnyaAy. Bila seseorang tetap melakukan pembunuhan maka hukuman yang diberikan kepadanya adalah dibunuh pula atau diberi denda yang sangat berat . bila mendapat maaf dari keluarga korban. Dengan hukuman yang seberat ini maka diharapkan setiap orang berpikir panjang untuk membunuh. Begitu juga, agar orang tidak mencuri karena alasan ekonomi, maka diwajibkan zakat, perintah untuk berinfak dan sedekah sebagai wujud kesadaran dan kepedulian sosial, ditanamkan rasa persaudaraan sesama manusia menuju kesejahteraan bersama. Bila telah berlaku keadilan ekonomi maka niscaya tidak ada lagi orang yang mau mencuri, dan bila seseorang tetap saja mencuri, bahkan dijadikannya profesi, maka Islam menghukumnya dengan memberinya hukuman potong tangan, sebagaimana firman Allah dalam surah al-MAAoidah ayat 38 . ang artiny. : AuLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya . pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha BijaksanaAy. Selain upaya preventif dan represif, dalam hukum Islam juga terdapat upaya rehabilitasi, yaitu upaya membina agar setiap muslim dapat menaati semua hukum Islam atas dasar iman. Makanya dalam sejarah Islam masa 13 tahun Nabi di Makkah difokuskan untuk membina akidah dan keimanan umat Islam agar mereka menjadi muslim yang taat. Selain pembinaan akidah dan iman dalam Islam juga diajarkan tobat bagi orang Islam yang terlanjur berbuat Menurut Ibnu Taimiyah, beberapa hukuman hudud dapat digugurkan bila pelakunya telah bertobat sebelum dibawa ke hadapan hakim. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Abdul Qadir AoAudah menjelaskan bahwa al-Aouqbah . adalah balasan yang setimpal untuk menegakkan kemaslahatan umum karena melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah Allah. Tujuan utama penjatuhan hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan . l-Raddu wa alZajr. , pengajaran dan pendidikan . l- IslAu wa al-TaAod. , menciptakan kemaslahatan, menjauhkan dari kemafsadatan, kemaksiatan serta menyeru kepada ketaatan. Penjatuhan hukuman dalam syariat Islam semata-mata untuk kemaslahatan manusia untuk memperbaiki individu dan menjaga ketertiban masyarakat salah satu bentuk dari hukuman adalah hukuman penjara. Hukuman penjara dalam hukum pidana Islam dibagi pada dua bagian, yaitu: hukuman penjara yang terbatas waktunya dan tidak terbatas. Hukuman Penjara Terbatas Hukuman penjara terbatas adalah hukuman penjara yang lama waktunya dibatasi secara tegas, hukuman penjara ini diterapkan untuk hukuman penghinaan, penjual khamr, pemakai riba, melanggar kehormatan bulan suci Ramadhan dengan terbuka pada siang hari tanpa uzur, mengairi ladang dengan air dari saluran tetangga tanpa izin, caci-mencaci antara dua orang yang berperkara di depan sidang pengadilan, dan saksi palsu. Adapun lamanya hukuman penjara tidak ada kesepakatan dikalangan para ulamaAo. Sebagian ulamaAo seperti dikemukakan oleh Imam Az-ZailaAo yang dikutip oleh Abdul Aziz Amir, berpendapat bahwa lamanya penjara dua bulan atau tiga bulan dan bisa kurang bisa lebih. Imam Al-Mawardi juga menyatakan, hukuman penjara dalam taAozir berbeda-beda, tergantung pada pelaku dan jenis hukumanya, di antara pelaku ada yang dipenjara selama satu hari dan ada pula yang lebih lama. Batas tertinggi untuk hukuman penjara terbatas ini juga tidak ada kesepakatan di kalangan fuqaha. Menurut ulamaAo SyafiAoyah batas tertinggi untuk hukuman penjara terbatas ini adalah satu tahun. Mereka mengqiyaskan kepada hukuman pengasingan dalam had zina yang lamanya hanya satu tahun dan hukuman taAozir tidak boleh melebihi hukuman had, namun tidak semua ulamaAo SyafiAoiyah berpendapat tersebut. Imam AlMawardi mengemukakan bahwa diantara para pelaku ada yang dikenakan hukuman penjara selama satu hari ada pula yang lebih lama sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tergantung pada perbedaan pelaku dan hukumanya atau tingkat kejahatanya. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Dari uraian diatas, jelaslah bahwa tidak ada batas tertinggi yang pasti dan dijadikan pedoman untuk hukuman penjara sebagai taAozir dan hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim dengan memperhatikan perbedaan kondisi tingkat kejahatan, hukuman, pelaku, tempat, waktu dan situasi ketika hukuman itu terjadi. Hukuman Penjara Tidak Terbatas Hukuman penjara tidak terbatas tidak dibatasi waktunya, melainkan berlangsung terus sampai orang yang terhukum mati, atau ia sampai bertaubat, dalam istilah lain disebut hukuman seumur hidup. Hukuman penjara seumur hidup dikenakan kepada penjahat yang sangat berbahaya, misalnya seseorang yang menahan orang lain untuk dibunuh oleh orang ketiga atau seperti orang yang mengikuti orang lain kemudian melemparkannya ke depan seekor harimau. Menurut Imam Abu Yusuf Sebagaimana dikutip Makhrus Munajat, apabila orang tersebut mati dimakan hariamau maka orang tersebut akan di pidana penjara seumur Hukuman yang tidak terbatas jenis yang kedua . ampai ia bertauba. dikenakan antara lain untuk orang yang dituduh membunuh dan mencuri, melakukan homoseksual, atau penyihir, mencuri untuk ketiga kalinya. Efektivitas saknsi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian dalam hukum Islam pencurian termasuk dalam jarimah had sebagaimana diatur dalam Q. Al Maidah ayat 33 dimana hukumannya yaitu Hukum potong tangan oleh karena beberapa pendapat ulama yang menilai itu tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan maka ulama memberikan Nisab dengan kata lain syarat diberlakukannya Hukum potong tangan, dengan tidak terpenuhinya Nisab tersebut maka diberlakukanlah taAozr dimana pemimpin diberikan wewenang dalam menentukan hukuman yang sesuai dengan kadar pencurian yang Adapun diberlakukannya hukum potong tangan itu jika nilai dari barang yang dicuri sekitar A dinar atau jika dirupiahkan sekitar 1 gram emas setara dengan kurang lebih Rp 1. 000,00. Analisis penulis mengenai perspektif hukum Islam ini sudah sesuai dengan hukum indonesia yang menjujung tinggi nilai kemanusiaan, dan di Indonesia juga belum diberlakukan yang dinamakan Hukum potong tangan maka dari itu hukuman penjara lah yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ini. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Kemudiann, sanksi bagi pelaku pencurian termasuk dalam kategori jarimah had, yang diatur dalam Q. Al Maidah ayat 38. Hukumannya adalah potong tangan, tetapi penerapan hukuman ini tidaklah sembarangan. Terdapat syarat atau nisab yang harus dipenuhi, yakni nilai barang yang dicuri harus mencapai A dinar, yang setara dengan 1 gram emas atau sekitar 1 juta rupiah pada masa kini. Hal ini menunjukkan bahwa hukum potong tangan hanya berlaku dalam konteks tertentu dan tidak dapat diimplementasikan secara luas tanpa pertimbangan yang matang. Jika nilai barang yang dicuri tidak memenuhi nisab, maka pelaku tidak akan dikenakan hukuman had, melainkan hukuman ta'zr, di mana otoritas, seperti pemimpin atau hakim, diberikan wewenang untuk menentukan sanksi yang tepat berdasarkan konteks perbuatan yang Kedati demikian, penerapan sanksi potong tangan di Indonesia menjadi isu yang sangat kompleks dan kontroversial. Negara Indonesia, yang menganut prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum Banyak pihak berpendapat bahwa hukuman potong tangan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dipegang oleh masyarakat, dimana potongan tangan dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan dan dapat merusak martabat Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk merendahkan, termasuk dalam konteks hukuman. Ketentuan mengenai sanksi untuk pencurian dalam Hukum Islaam diatur secara jelas, dimana penerapan hukum tersebut di Indonesia harus mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas. Dengan demikian, penerapan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian di Indonesia tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pembuat kebijakan untuk merancang sistem hukum yang mampu mengakomodasi nilai-nilai kedua sistem hukum Islam dan sekuler dalam cara yang saling menghormati dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum Islam, terdapat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. mempertimbangkan baik aspek keadilan maupun kemanusiaan. Dimana nilainilai kemanusiaan sangat dijunjung tinggi, penerapan hukum potong tangan menjadi sangat sulit untuk diimplementasikan. Negara berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, dan pendekatan rehabilitatif melalui hukuman penjara lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi, dengan tidak menerapkan hukuman hadd potong tangan, memang bisa saja tidak memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku tindak pidana pencurian, yang mana terlihat dari praktik di Kota Medan ini, di mana masih banyak pelaku pencurian yang merajalela. Meskipun beberapa narapidana mengaku bahwa hukuman penjara telah memberikan mereka kesempatan untuk merenung dan memperbaiki diri, kenyataannya, banyak yang tetap kembali ke jalur kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pidana penjara dalam konteks hukum pidana Islam, yang lebih menekankan pada keadilan dan pemulihan, mungkin tidak selalu efektif dalam mencegah residivisme, terutama jika tidak disertai dengan upaya rehabilitasi yang memadai. Analisis mengenai teori kebijakan penal dan efek jera terutama dalam konteks pemidanaan di Lapas Kelas 1 Medan, menunjukkan bahwa meskipun tujuan utama dari kebijakan hukum pidana adalah untuk memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada narapidana, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 33 orang warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana pencurian, dengan 13 di antaranya adalah residivis. Fenomena ini mencerminkan tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana, di mana program rehabilitasi yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi tingkat pengulangan kejahatan. Wawancara dengan narasumber, baik warga binaan maupun petugas, mengungkapkan bahwa meskipun mereka mengakui adanya pelajaran berharga dari pengalaman di penjara, tidak semua narapidana merasa jera setelah menjalani hukuman. Pengalaman di penjara sering kali dianggap sebagai waktu untuk merenung dan belajar, tetapi banyak yang kembali melakukan kejahatan karena berbagai faktor, termasuk kondisi sosial dan ekonomi yang tidak mendukung setelah dibebaskan. Petugas penjaga tahanan juga menjelaskan bahwa pentingnya program rehabilitasi yang berfokus pada keterampilan dan pendidikan untuk mempersiapkan narapidana agar siap menghadapi dunia luar. Namun, tantangan tentunya ada tantangan dalam melakukan rehabilitasi terhadap narapidana, seperti stigma sosial dan keterbatasan fasilitas, menjadi hambatan yang cukup signifikan. Selain itu, terdapat perbedaan antara sistem hukum Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. pidana umum dan hukum pidana Islam dalam hal pendekatan pemidanaan dengan lebih menekankan pada keadilan dan pemulihan, meskipun sanksinya lebih keras, seperti hukuman potong tangan. Di sisi lain, sistem hukum umum memberikan fleksibilitas dalam memberikan kesempatan kedua, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada motivasi individu narapidana. Sehingga berdasrkan analisis ini terlihat bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan hukum pidana yang efektif, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan dukungan dari berbagai aspek, baik di dalam maupun di luar lembaga Upaya untuk meningkatkan efektivitas pemidanaan harus mencakup rehabilitasi yang lebih baik, pengurangan stigma buruk masyarakat terhadap narapina dan dukungan sosial bagi narapidana setelah mereka KESIMPULAN Efektivitas sanksi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan antara tahun 2020-2024 menunjukkan hasil yang beragam. Dari data yang ada, terdapat 33 narapidana kasus pencurian, di mana 13 di antaranya adalah residivis. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun banyak narapidana yang merasa bahwa hukuman penjara memberikan efek jera dan membantu mereka untuk berubah menjadi lebih baik, kenyataannya tidak semua mantan narapidana mengalami transformasi yang Menurut pengakuan narapidana, masa hukuman di penjara memberi mereka kesempatan untuk merenung dan memperbaiki diri, serta mempelajari keterampilan baru yang bisa berguna di luar. Namun, di sisi lain, penjaga tahanan mencatat bahwa masih banyak narapidana yang kembali melakukan kejahatan setelah bebas, yang menunjukkan bahwa rasa takut dan jera tidak selalu melekat pada semua mantan narapidana. Tingginya angka residivisme ini menggarisbawahi tantangan dalam menjadikan hukuman penjara sebagai alat pencegahan yang efektif. Oleh karena itu, meskipun ada potensi positif dalam rehabilitasi narapidana, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan dukungan berkelanjutan untuk memastikan bahwa sanksi pidana penjara benarbenar efektif dalam mencegah tindak pidana pencurian di masa mendatang. Hukum pidana Islam memandang efektivitas sanksi pidana penjara bagi residivis tindak pidana pencurian dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang berbeda dari sistem hukum yang lebih tegas, seperti hukuman potong tangan yang diatur dalam Q. Al Maidah ayat 38. Meskipun hukum Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. potong tangan bertujuan memberikan efek jera yang kuat, penerapannya di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, pelaku pencurian yang tidak memenuhi syarat nisab akan dikenakan hukuman taAozr, di mana hukuman penjara menjadi alternatif yang lebih sesuai. Kedati, penjara memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, kenyataannya banyak narapidana yang tetap kembali ke jalur kejahatan, menunjukkan bahwa sanksi penjara saja mungkin tidak cukup efektif tanpa adanya program rehabilitasi yang memadai. diperlukan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum yang adil dan rehabilitasi untuk mencapai tujuan pencegahan residivisme dan reintegrasi sosial yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA