ISSN 2615-8507 . ISSN Halaman 2622-17131 . Siswanto Pengembangan Rumah Keuangan Islam Menuju Kemandirian Masyarakat Pedesaan Siswanto Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Korespondensi: siswanto@pbs. uin-malang. Diserahkan: 5 Januari 2020. Direvisi: 2 Pebruari 2020. Diterima: 15 Maret 2020 Abstrak Masyarakat miskin di perdesaan mengalami kendala dalam mendapatkan akses layanan keuangan syariah (LKS). Keterbatasan simpanan dan aset tetap telah membatasi kredibilitas masyarakat miskin sebagai peminjam, sehingga masyarakat miskin sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Disinilah dibutuhkan inklusivitas LKS. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan penulis bersama tim mahasiswa ini dilakukan pada tahun 2019 di Dusun Kali Sangkrah Desa Sumberoto Kabupaten Malang yang bertindak sebagai mitra binaan. Mayoritas masyarakat di wilayah mitra binaan bermata pencaharian sebagai pengrajin bambu dengan masalah utamanya kesulitan permodalan yang terjadi di Komunitas pengrajin bambu di Dusun Kali Sangkrah disebabkan oleh ketidaktahuan akan jasa produk keuangan Jawa dan cara mendirikan Lembaga Keuangan sendiri. Bentuk kegiatan pendampingan ini adalah pembentukan Lembaga Keunagan Syariah (Islamic Finance Hous. Kegiatan dilakukan selama kurang lebih 4 . Dari hasil kegiatan diperoleh manfaat yang positif bagi mitra antara lain terbentuknya lembaga keungan mikro syariah bagi para kelompok pengrajin bambu. Kata Kunci: Keuangan mikro syariah. Kelompok Pengrajin Bambu. Kali Sangrah. Malang Abstract The poor in rural areas experience obstacles in getting access to Islamic financial House. Limited savings and fixed assets have limited the credibility of the poor as borrowers, making it difficult for the poor to obtain credit from financial institutions. This is where Islamic Financial House inclusivity is needed. This activity carried out by the author and the student team was carried out in 2019 at Kali Sangkrah Hamlet. Sumberoto Village. Malang Regency, which acts as a fostered partner. The majority of people in the fostered partner areas work as bamboo craftsmen with the main problem of capital difficulties that occur in the bamboo craftsmen community in Kali Sangkrah Hamlet caused by ignorance of Javanese financial product services and how to establish their own financial institutions. The form of this assistance activity is the establishment of a Sharia Financial Institution (Islamic Finance Hous. Activities carried out for approximately 4 . From the results of the activity, there was positive benefits for partners, including the formation of a sharia microfinance institution for groups of bamboo craftsmen. Keywords: Islamic microfinance. Bamboo Craftsmen Group. Kali Sangrah. Malang PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan lembaga keuangan syariah telah didorong ke arah tren yang Beberapa ketentuan Bank Indonesia berupaya untuk meningkatkan perkembangan lembaga keuangan syariah. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia 8/3 / PBI / 2006 yang diberlakukan sejak tahun 2007 yang dikenal dengan office channeling system. Dengan regulasi tersebut, perbankan syariah dapat meningkatkan akses layanannya tanpa harus membuka cabang Unit Usaha Syariah (UUS). Namun akses masyarakat untuk bertransaksi melalui layanan syariah masih belum cukup menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Peran Bank Indonesia dalam meningkatkan pembangunan melalui pendanaan di sektor industri keuangan sangat Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Halaman 1 - 8 Siswanto Halaman 2 dari 8 Melalui beberapa regulasi Bank Indonesia, masyarakat dapat mengetahui industri keuangan syariah. Salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan lembaga keuangan syariah (LKS) adalah dengan menjadikan lembaga keuangan syariah lebih Lembaga keuangan syariah yang semakin inklusif menjadi sasaran program Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) yaitu memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan LKS. Program OJK terkait hal ini lebih dikenal dengan istilah "laku pandai", yaitu Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk Keuangan Inklusif. Layanan praktik luar biasa ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pedesaan untuk mengakses layanan keuangan Islam dengan aman. Perilaku lucu ini memberikan peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan, khususnya layanan keuangan syariah. Salah satu kelompok yang dapat mengakses layanan tersebut adalah kader Posdaya. Posdaya berbasis masjid telah mengubah pola relasi aparat di tingkat desa atau kelurahan, pengusaha, profesional jemaah masjid yang semula pola relasi orang luar-dalam, 'beda kepentingan', menjadi pola kekeluargaan, kepentingan bersama untuk mengubah masyarakat menjadi kemakmuran mandiri. Hal inilah yang mulai terlihat di Desa Sumberoto. Kecamatan Donomulyo. Kabupaten Malang. Profil Mitra Desa Sumberoto adalah sebuah desa yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Desa ini cukup dekat dengan beberapa pantai di Kabupaten Malang bagian selatan, antara lain pantai Modangan dan pantai Jolosutro. Desa Sumberoto memiliki wilayah yang kering dan sulit air, sehingga kurang menjanjikan jika dimanfaatkan untuk pertanian. Berdasarkan peta keluarga yang dibuat oleh Posdaya Al-Hikmah bersama mahasiswa KKM UIN Malang 2015, warga Desa Sumberoto sebagian besar masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera. Melihat kondisi tersebut, maka perlu adanya sumbangsih pemikiran dan tindakan nyata dari pihak luar seperti dari kalangan akademisi, berupa kegiatan pendampingan kepada masyarakat desa agar menjadi berdaya yang akan bermanfaat bagi kegiatan perekonomian masyarakat (Mutiarni. Utomo. , & Zuhroh. , 2. Masyarakat Desa Sumberoto, seperti halnya masyarakat pedesaan pada umumnya memiliki ciri khas seperti. Orang-orangnya sangat dekat dengan alam. Ini adalah unit sosial dan unit kerja. Jumlah penduduk relatif kecil, dan wilayah relatif luas. Struktur ekonomi masyarakat agraris yang dominan. kekerabatan yang erat. Kontrol sosial ditentukan oleh nilai-nilai moral dan hukum internal / hukum adat. Proses sosialnya lambat. Orang dengan pendidikan rendah. Mayoritas masyarakat Desa Sumberoto memilih mata pencaharian sebagai pengrajin bambu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Hal tersebut tak lepas dari melimpahnya tanaman bambu di Desa tersebut. Hampir setiap lahan masyarakat ditumbuhi bambu. Selain itu, kondisi lahan yang tidak terlalu menguntungkan untuk pertanian juga turut berkontribusi pada kondisi tersebut. Jadi pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Bahkan mereka sendiri tidak tahu sejak kapan hasil karya pengrajin bambu itu melekat di desanya. Melimpahnya populasi tanaman bambu di Desa Sumberoto membuat masyarakat setempat tidak pernah kekurangan bahan baku untuk membuat kerajinannya. Apalagi bambu tidak membutuhkan perawatan dalam pertumbuhannya, sehingga modal yang dikeluarkan bisa diminimalisir. Selain itu, rata-rata setiap pengrajin memiliki kebun bambunya sendiri. Jadi tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli bambu. Namun Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 3 dari 8 terdapat beberapa kendala yang membuat masyarakat Desa Sumberoto tidak dapat sepenuhnya menggali Sumber Daya Alam (SDA) yang ada untuk bangkit dan Ada beberapa masalah yang dihadapi mitra kegiatan. Pertama, belum adanya pendampingan yang intens oleh pemerintah daerah, organisasi, instansi dalam pengembangan produk kerajinan dari bamboo. Kedua, kurangnya akses sumber inspirasi baik melalui contoh produk dari internet . maupun contoh langsung yang diperoleh dari beberapa sumber. Ketiga, pemasaran produk masih menggunakan jaringan tradisional, misalnya menerima pesanan secara butiran atau membuat stok produk sangat terbatas sambil menunggu konsumen yang membutuhkannya. Keempat, peralatan yang mendukung proses produksi belum lengkap sehingga dalam mengerjakan kerajinan bambu membutuhkan waktu yang lama dengan hasil yang minimal yaitu mendapatkan penghasilan A Rp. Kelima, tidak ada kelompok usaha bersama yang terorganisir dengan sistem dan mekanisme kewirausahaan standar. Sehingga setiap warga negara tidak memiliki kerjasama baik dalam proses produksi maupun pemasaran. Keenam, jika ada kesulitan, tidak ada penguatan satu sama lain. Untuk itu diperlukan suatu sistem manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang terus menerus dilakukan secara berkala agar usahanya tertata dengan kemajuan yang terukur. Ketujuh, modal yang terbatas tidak didukung oleh akses / peluang untuk menggunakan layanan keuangan TINJAUAN LITERATUR Masalah permodalan ini terjadi karena masyarakat tidak memiliki akses untuk menggunakan produk . lembaga keuangan mikro, terutama yang berlabel syariah. Pasalnya, belum ada Islamic Finance House yang mengakomodir kebutuhan modal Selain itu, persepsi masyarakat terhadap pinjaman dari lembaga keuangan yang bunganya tinggi juga menjadi faktor penyebabnya. Selain permasalahan permodalan yang terjadi pada komunitas pengrajin bambu ini juga terdapat potensi positif masyarakat yang dapat dikembangkan antara lain kegiatan sosial keagamaan seperti tahlil, yasinan, dziba'iy ah . halawat nab. masih secara tradisional, tetapi mereka sangat antusias. dan berpartisipasi aktif meskipun mereka tidak mempraktikkan ibadah dengan baik (Cholil et al. , 2. Kegiatan pemuda seperti Karang Taruna bersifat insidental, dan tidak banyak nilai agama yang terintegrasi. Selain itu, pemerintah desa . hususnya kepala des. yang kooperatif dengan program pemberdayaan masyarakat menambah potensi masyarakat seperti pada mitra kegiatan yaitu di Desa Sumberoto untuk diberdayakan. Masyarakat miskin khususnya di pedesaan umumnya masih mengalami kendala dalam mendapatkan akses layanan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Masyarakat miskin tidak terbiasa menyimpan uang atau aset lain seperti tanah, bangunan, emas atau perak, yang dapat dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan. Keterbatasan simpanan dan aset tetap telah membatasi kredibilitas masyarakat miskin sebagai peminjam, sehingga masyarakat miskin sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Disinilah dibutuhkan inklusivitas LKS. Namun, peningkatan pangsa pasar LKS melalui program layanan dan inklusi keuangan syariah ternyata berdampak kontradiktif. Amirillah, . menunjukkan peningkatan NPL . on performing loa. atau kredit bermasalah pada perbankan syariah yang mencapai 6,2% per September 2007, melebihi NPL perbankan konvensional. Hal Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 4 dari 8 ini ditunjukkan dengan upaya percepatan pengembangan lembaga keuangan syariah yang hanya mengacu pada peningkatan pangsa pasar, namun belum mengikuti regulasi dan visi pengembangan lembaga keuangan syariah berbasis maqhasid syariah. Hal ini diperkuat pula dengan fenomena runtuhnya Lembaga Keuangan Mikro Islam di Kota Malang yang berdampak luas, baik bagi umat Islam maupun bagi organisasi sosial keagamaan seperti Posdaya Masjid. Islamic Finance House (Lembaga Keuangan Syaria. Lembaga keuangan sebagai lembaga perantara dirancang sedemikian rupa untuk mengolah bunga guna mendorong investasi. Fenomena ini telah menjadi ciri dan alat kehidupan bisnis dan finansial dalam rangka menggiatkan perdagangan, industri dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim diharapkan mampu mengelola Lembaga Keuangan Syariah dengan lebih baik. Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah merupakan sistem yang sesuai dengan ajaran Islam tentang larangan riba dan gharar. Ide ekonomi Islam dimaksudkan sebagai alternatif dari ekonomi sosialis dan kapitalis yang tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam tetapi juga gagal untuk menyelesaikan masalah ekonomi dunia ketiga (Lubis, 2. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang menerbitkan produk keuangan syariah dan memperoleh izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI, 2. Definisi ini menegaskan bahwa LKS harus memenuhi dua unsur yaitu unsur kepatuhan terhadap syariah Islam dan unsur legalitas operasional sebagai lembaga keuangan. Unsur kesesuaian suatu LKS dengan syariah Islam diatur secara terpusat oleh DSN yang dituangkan dalam berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Unsur operasional dan hukum sebagai lembaga keuangan diatur oleh berbagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penyelenggaraan (MUI, 2. Pedoman penyelenggaraan lembaga keuangan syariah adalah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 tentang sistem untuk menjauhi unsur riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI) Laku Pandai disingkat dari Branchless Financial Services Dalam Rangka Inklusi Keuangan, yaitu program penyediaan jasa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang bekerjasama dengan pihak lain . gen ban. dan didukung dengan penggunaan fasilitas teknologi informasi (Keuangan, 2. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mengakses fasilitas dan layanan komersial sehingga penyediaan layanan keuangan di Indonesia menjadi inklusif. Keuangan inklusif adalah kondisi dimana semua orang dapat dengan mudah mengakses layanan keuangan dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan layanan keuangan (Keuangan, 2. Praktik Cerdas diperlukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses layanan keuangan ke bank yang ada. Hal ini disebabkan pola pikir masyarakat menengah ke bawah terutama di pedesaan yang berpendapat bahwa memperoleh jasa keuangan di bank membutuhkan kondisi yang kompleks dan agunan yang luas. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui, menggunakan, dan mendapatkan layanan perbankan dan keuangan lainnya, antara lain karena mereka tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank dan terdapat biaya atau persyaratan yang memberatkan. Selain itu, masyarakat Indonesia pada umumnya menggunakan bank, skema kesejahteraan sosial, bahkan arisan sebagai media menabung. Namun untuk meminjam Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 5 dari 8 uang, sektor informal seperti tetangga, teman, majikan, atau toko kecil masih lebih sering dimanfaatkan. Terdapat perbedaan yang signifikan dalam akses terkait dengan kondisi geografis, jenis pekerjaan, dan tingkat pendapatan kursus. Penduduk di luar Pulau Jawa dan mereka yang bekerja di sektor pertanian umumnya kurang memiliki akses keuangan. Sekitar empat dari lima penduduk miskin di Indonesia tidak terlayani oleh layanan keuangan formal, dalam hal ini bank dan koperasi, dan hampir 40% dari mereka sama sekali tidak memiliki akses ke layanan keuangan (Supartoyo & Kasmiati. Secara umum, terdapat dua kendala yaitu demand barrier dan supply barrier yang membuat sebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat mengakses sistem Di sisi penawaran, sektor keuangan menghadapi masalah klasik terkait ketidakseimbangan informasi, yaitu seleksi yang merugikan dan moral hazard yang sangat relevan dalam konteks pemberian kredit. Bagi sebagian besar lembaga keuangan, terutama lembaga keuangan formal, berurusan dengan banyak klien skala kecil tidak dianggap sangat menguntungkan. Nasabah kecil yang berasal dari kelompok kurang beruntung atau pengusaha kecil umumnya terlibat dalam transaksi keuangan skala kecil. Di sisi lain, ada biaya tetap yang harus dikeluarkan oleh lembaga keuangan, terlepas dari ukuran transaksi yang dilakukan pelanggan. Hal ini membuat penyedia jasa keuangan harus menanggung biaya yang tinggi ketika berhadapan dengan nasabah kecil dalam jumlah besar dan menjadi disinsentif bagi layanan kelompok ini (Supartoyo & Kasmiati, 2. Tujuan Laku Pandai adalah menyediakan produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum mampu menjangkau layanan keuangan saat ini. Dengan semakin banyaknya anggota berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang menggunakan jasa keuangan / perbankan, diharapkan kegiatan perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia, khususnya antara pedesaan dan pedesaan. daerah perkotaan. Produk-produk Laku Pandai adalah . Tabungan Berkarakteristik Tabungan Dasar (BSA), . Kredit / Pembiayaan untuk Nasabah Mikro, . Produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro. Masing-masing produk tersebut memiliki ciri khas Misalnya, tabungan dengan karakteristik BSA memiliki karakteristik antara lain (Keuangan, 2. Tidak ada batasan minimum untuk transaksi saldo dan setoran tunai Terdapat batas maksimum untuk saldo dan transaksi pendebetan rekening . isalnya penarikan tuna. yang ditetapkan oleh Bank. Namun, kedua batasan tersebut tidak boleh melebihi batasan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu untuk saldo maksimal Rp 20 juta setiap saat dan untuk transaksi debit Untuk sebulan maksimal Rp 5 jut. Tidak ada biaya administrasi bulanan dan tidak ada biaya pembukaan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening . set tuna. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pendampingan yang dilakukan penulis dengan dibantuk kelompok mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKM) dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 6 dari 8 Melakukan rapat dan diskusi/ Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan dan permasalahan permodalan usaha pengrajin bambu. Menyelnggarakan workshop untuk menyusun program kegiatan berdasarkan hasil Focus Grup Discussion tersebut. Mengembangkan model pendampingan komunitas pengrajin bambu. Menyelenggaran pelatihan secara rutin menurut program kegiatan yang telah Pendampingan masyarakat kelompok pengrajin berkelanjutan sampai masyarakat terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Semua kegiatan tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan dan bentuk pelibatannya yaitu. Penulis dan Tim Mahasiswa Penulis bersama Tim Mahsiswa memiliki peran penting dalam proses pendekatan kepada masyarakat serta mobilisasi masyarakat dalam rangka mensukseskan pengabdian masyarakat ini. Petugas Asistensi/Pendamping Petugas pendamping berasal dari aktivis dan relawan posdaya berbasis masjid. Peran asisten petugas ini sangat besar dalam menghubungkan kegiatan ini dengan kegiatan Selain itu petugas pendamping memberikan gambaran awal tentang kegiatan masyarakat. Teknisi lapangan Tim ini bertanggung jawab pada pelaksanaan dilapangan. Tim ini terdiri dari mahasiswa yang kegiatannya dalah melakukan perintisan lembaga keuangan mikro yang berorientasi pada keuangan syariah. Lembaga ini diharapkan mampu mendukung kegiatan usaha yang telah digagas oleh kelompok usaha kerajinan bambu binaan Posdaya Al Hikmah. Untuk program percontohan ini dijelaskan tentang tata cara pembentukan organisasi yang membawahi lembaga tersebut. Implementasi dan perjanjian dalam pengelolaan pendanaan dan pembiayaan yang Serta infrastruktur dan sumber daya yang perlu disediakan. Oleh karena itu, dalam kegiatan pengabdian ini perlu adanya abdi yang menjelaskan tentang organisasi dan manajemen keuangan syariah dan pembiayaan keuangan HASIL KEGIATAN Kegiatan pendampingan kepada masyarakat yang dilakukan penulis bersama tim mahasiswa di desa Sumberoto khusunya di Dusun Kali Sangkrah tahun 2019 tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Kelompok pengrajin bambu sudah mampu menghasilkan produk kerajinan yang berkualitas. Kelompok-kelompok ini berada di bawah bimbingan Posdaya Masjid Al-Hikmah Dusun Kali Sangkrah. Beberapa indikator keberhasilan tersebut antara lain: Kelompok pengrajin memperoleh pengalaman yang diperoleh dari upaya ekonomi mereka, memecahkan masalah dengan solusi yang mereka anggap strategis, mengetahui sedikit bahwa mereka membutuhkan pemberdayaan, dan memahami bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk menjadi. wirausaha, tergantung Tumbuhnya kesadaran diri akan pentingnya Rumah Pembiayaan Syariah untuk menunjang modal usaha kerajinan bambu mereka. Masyarakat memahami bahwa Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 7 dari 8 tidak perlu meminjam modal dari bank. Bahkan, mereka bisa memberikan modal tanpa bunga dan agunan. Meningkatnya kesadaran diri masyarakat pengrajin bambu bahwa pengusaha membutuhkan kerja keras dan pengorbanan, karena untuk sukses membutuhkan proses yang panjang, mampu menyusun rencana pengembangan usaha bahkan dalam bentuk yang paling murni terjadi perubahan pemahaman berdasarkan pernyataan dan refleksi dan evaluasi tertulis bahwa menurut mereka berwirausaha diperlukan pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu, program pendampingan ini bermanfaat untuk mengubah cara berwirausaha menjadi lebih berkualitas. Komunitas pengrajin bambu bahkan meminta agar ada tindak lanjut dari kegiatan ini dalam bentuk pendampingan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan usaha kerajinan bambu. Kegiatan lanjutan ini dilakukan setiap dua minggu sekali untuk peningkatan kapasitas kader masyarakat pengrajin bambu. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa kesadaran komunitas pengrajin bambu untuk berubah menjadi lebih maju mulai tumbuh. Jadi sikap apatis mulai bergeser ke sikap Kelompok pengrajin mampu mempraktekkan penyusunan visi, misi, tujuan dan program kegiatan wirausaha secara lugas, meningkatkan semangat komunitas pengrajin bambu dibandingkan kegiatan sebelumnya, menunjukkan sikap terbuka dan mampu berdialog lebih akrab dengan pendamping dan nara sumber, peningkatan kemampuan mengkritisi masalah dan isu-isu ekonomi yang bersinggungan dengan kehidupan mereka, serta kualitas solusi yang ditawarkan, pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam bentuk Simpan Pinjam Koperasi (KSP) komunitas pengrajin bambu sebagai wadah pemberdayaan komunitas pengrajin PENUTUP Dari tulisan yang telah disampaikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kondisi komunitas pengrajin bambu di Desa Sumberoto. Kecamatan Donomulyo. Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Dusun Kali Sangkrah sebagai lokus pendampingan antara lain adalah kesulitan permodalan yang terjadi pada komunitas pengrajin bambu. di Dusun Kali Sangkrah menyebabkan beberapa pengrajin bambu berhenti berproduksi dan menjadi pengangguran. Lemahnya semangat komunitas pengrajin bambu, khususnya komunitas pengrajin bambu jantan dalam membangun jati diri dan kemandirian. Minimnya amalan keagamaan ini disebabkan minimnya dakwah kontekstual di kalangan pengrajin bambu, sehingga kehilangan makna. Begitu pula kurangnya panutan masyarakat pengrajin bambu menjadi inspirasi bagi mereka untuk lebih maju, dan di sisi lain komunitas pengrajin bambu Dusun Kali Sangkrah sangat haus akan pembinaan dan pemberdayaan. Melalui beberapa tahapan kegiatan, siklus dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi yang dilaksanakan pada pokok bahasan tentang pendampingan masyarakat perajin bambu yang terkonsentrasi di Posdaya Masjid Al-Hikmah melalui kegiatan masyarakat terencana secara partisipatif secara partisipatif pada stakeholder pengrajin bambu. Dari simpulan diatas maka disarankan kepada pemerintah agar memberikan perhatian khusus kepada masyarakat pengrajin bambu melalui pembinaan dan penyediaan anggaran tertentu karena merupakan aset yang dapat dikembangkan untuk menopang ekonomi kreatif di Kabupaten Malang Hal ini karena masyarakat miskin Comvice. Vol 4 No 1. April 2020 id/inde. php/COMVICE/issue/view Siswanto Halaman 8 dari 8 pengrajin bambu di Dusun Kali Sangkrah memiliki potensi yang belum tergali dengan Keahlian turun-temurun dan kualitas produk yang tinggi belum didukung dengan pembinaan yang intensif terkait potensinya. Karena kesadaran masyarakat pengrajin bambu akan potensinya yang diikuti dengan penguatan motivasi diri dapat menjadi kekuatan dan modal sosial untuk meningkatkan kualitas masyarakat pengrajin bambu. Selain itu, kesulitan permodalan yang terjadi pada komunitas pengrajin bambu di Dusun Kali Sangkrah disebabkan oleh ketidaktahuan tentang jasa produk keuangan Jawa dan cara mendirikan Lembaga Keuangan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan yang lebih intensif baik oleh pemerintah desa maupun instansi terkait khususnya ketersediaan pendamping dari kader lokal agar mampu menyampaikan informasi tentang Islamic Finance House dengan baik dan dapat mengubah pola pikir dan perilaku mereka. DAFTAR PUSTAKA