Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 Transformasi Paradigma Filsafat Hukum di Era Kecerdasan Buatan: Analisis Filosofis atas Legitimasi. Akuntabilitas, dan Keadilan Yurisprudensi Berbasis AI di Indonesia (Studi Kasus Implementasi Sistem Analisis Putusan di Universitas Muhammadiyah Malan. Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611412@mahasiswa. Abstract: Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligenc. telah Article History membawa transformasi signifikan dalam proses yudisial, khususnya dalam analisis Received: November 25, 2025 dan pengambilan keputusan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Revised: November 30, 2025 bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis AI dapat dipertahankan, bagaimana Published: December 5, 20252017 akuntabilitas dan keadilan putusan hukum yang dipengaruhi AI dapat dijamin, serta implikasinya terhadap paradigma filsafat hukum kontemporer di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan filsafat hukum kontemporer yang menggabungkan analisis normatif, teoritis, dan empiris, dengan fokus pada studi kasus implementasi sistem Retrieval-Augmented Generation (RAG) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menganalisis 408 putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi yurisprudensi tetap dapat dijaga apabila keputusan akhir berada di tangan hakim, sementara AI berfungsi sebagai alat bantu yang meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan akurasi putusan. Akuntabilitas dijaga melalui audit Keywords : algoritma, transparansi, dan pengawasan manusia, sedangkan keadilan substantif Artificial Intelligence. Jurisprudence, memerlukan penilaian konteks sosial, budaya, dan moral oleh hakim. Temuan ini Legal Legitimacy. Philosophy of Law menegaskan pergeseran paradigma filsafat hukum Indonesia menuju model hibrida yang mengintegrasikan teknologi dengan pertimbangan etis-hukum manusia. Kata Kunci: sambil tetap menjaga integritas, moralitas, dan legitimasi yurisprudensi. Penelitian Kecerdasan Buatan. Yurisprudensi, ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan regulasi dan praktik AI di Legitimasi Hukum. Filsafat Hukum ranah hukum Indonesia. Abstract: The development of Artificial Intelligence (AI) has brought significant transformations to judicial processes, particularly in legal analysis and decisionmaking. This study aims to analyze how the legitimacy of AI-assisted jurisprudence can be maintained, how the accountability and fairness of AI-influenced court decisions can be ensured, and the implications for contemporary legal philosophy in Indonesia. The research employs a contemporary legal philosophy approach, combining normative, theoretical, and empirical analyses, focusing on the case study of the Retrieval-Augmented Generation (RAG) system implementation at Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), which analyzed 408 court decisions related to human trafficking crimes (TPPO). The results indicate that jurisprudential legitimacy can be preserved if final decisions remain under the authority of judges, while AI serves as a tool to enhance efficiency, consistency, and decision accuracy. Accountability is maintained through algorithm audits, transparency, and human oversight, whereas substantive justice requires human consideration of social, cultural, and moral contexts. These findings highlight a paradigm shift in Indonesian legal philosophy toward a hybrid model integrating technology with human ethical-legal judgment, while preserving the integrity, morality, and legitimacy of jurisprudence. This study is expected to serve as a reference for developing regulations and AI applications in the Indonesian legal This is an open-access article under the CC-BY-SA License. https://doi. org/10. 5281/zenodo. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligenc. telah membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah AI tidak hanya digunakan sebagai alat bantu administratif, tetapi mulai diterapkan untuk mendukung proses pengambilan keputusan hukum dan analisis yurisprudensi. Fenomena ini Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 menimbulkan tantangan baru bagi ilmu filsafat hukum, karena AI sebagai entitas nonAcmanusia memiliki kapasitas untuk memengaruhi proses hukum, namun tidak memiliki kesadaran moral, kapasitas etis, maupun tanggung jawab hukum sebagaimana manusia. Pertanyaan mendasar muncul mengenai bagaimana legitimasi, akuntabilitas, dan keadilan tetap dapat dipertahankan ketika proses hukum dibantu oleh mesin cerdas. Di Indonesia, salah satu inisiatif paling signifikan terkait integrasi AI dalam sistem hukum dilakukan oleh tim peneliti lintas disiplin dari Prodi Informatika dan Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Tim ini berhasil mengembangkan sistem berbasis AI yang mampu menjawab pertanyaan hukum secara akurat dengan mengacu pada ribuan putusan pengadilan di Indonesia. Inovasi ini memanfaatkan teknologi RetrievalAcAugmented Generation (RAG) yang dikombinasikan dengan model bahasa besar (Large Language Models/LLM) seperti Qwen. LLaMA, dan Gemma, menandai langkah penting dalam penerapan AI di bidang hukum Indonesia, khususnya dalam mempercepat analisis putusan pengadilan dan meningkatkan konsistensi penalaran hukum. Sistem RAG yang dikembangkan memiliki kapasitas untuk membantu lembaga peradilan, praktisi hukum, peneliti, akademisi, dan masyarakat umum dalam menemukan informasi relevan dari putusan pengadilan secara cepat dan terverifikasi. Dengan jumlah putusan pengadilan yang sangat banyak setiap tahun, pencarian dan analisis manual menjadi tidak efisien sehingga sistem RAG menawarkan solusi yang kontekstual namun tetap akurat, menandai pergeseran paradigma dalam proses yudisial di Indonesia. Namun, integrasi AI dalam hukum di Indonesia juga menimbulkan berbagai persoalan normatif, regulatif, dan etis. Beberapa studi menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum memadai untuk mengatur penggunaan AI dalam peradilan secara spesifik termasuk dalam aspek perlindungan data, hak kekayaan intelektual, status hukum AI, dan kewajiban hukumnya. 4 Bahkan, terdapat peringatan bahwa penerapan AI dalam penegakan hukum pidana dapat menimbulkan tantangan terhadap asas keadilan prosedural serta akuntabilitas algoritma. Dalam ranah perdata maupun peradilan umum, penelitian yang membahas penggunaan AI sebagai alat bantu penyusunan putusan menunjukkan bahwa AI . erutama AI AulemahAy / weakAcAI) dapat membantu dalam aspek formalitas dan konsistensi, tetapi tidak menggantikan peran penilaian manusia karena AI tidak memiliki kesadaran moral atau kapasitas etis untuk menangani kompleksitas nilai dan norma hukum. Masalah pertanggungjawaban hukum atas penggunaan AI dalam sistem peradilan juga menjadi sorotan penting. Karena AI tidak dapat dianggap subjek hukum menurut kerangka hukum Indonesia saat ini, maka ketika AI digunakan dalam proses hukum misalnya sebagai alat bantu analisis atau rekomendasi tetap diperlukan kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan, bias, atau keputusan yang merugikan. Masithoh. Hakim. Praja. , & Iswanto. AI in Law: How Artificial Intelligence Is Transforming the Legal Profession in Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 7. Mecca. Aznul Hidaya. , & Tuasikal. Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5. , 1730Ae1746. Tambe. Nasution. , & Almadea. Keterlibatan Artificial Intelligence sebagai Katalisator Perancangan Putusan Perkara Perdata di Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2. Pasaribu. Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. dalam Proses Legislasi dan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisi. , 10. Zafriana. Integrasi Kecerdasan Buatan dalam Penegakan Hukum: Peluang Inovasi dan Tantangan Keadilan Prosedural di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta, 5. , 24Ae36. Politeknik Palopo. Universitas Jember. , & Universitas Negeri Yogyakarta. Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana: Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2. , 640Ae654 Ayu Purnamasari. Kedudukan Hukum Atas Kecerdasan Buatan di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 Dampak sosial dan struktural dari adopsi AI dalam sistem hukum juga menjadi perhatian. dapat memengaruhi budaya hukum, struktur penegakan hukum, dan persepsi publik terhadap legitimasi Dalam konteks Indonesia, transformasi budaya hukum akibat digitalisasi dan otomatisasi proses hukum telah mulai dibahas sebagai isu penting yang membutuhkan kajian filosofi hukum dan etika hukum. Dengan demikian, studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis AI dapat dipertahankan dalam konteks hukum Indonesia, bagaimana akuntabilitas dan keadilan dari putusan hukum yang dipengaruhi AI dapat dijamin, serta implikasi fenomena ini terhadap paradigma filsafat hukum kontemporer di Indonesia. Pendekatan penelitian menggabungkan analisis normatif, teoritis, dan empiris, dengan mempertimbangkan literatur hukum nasional, regulasi, dan praktik penggunaan AI di Indonesia. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini disusun untuk menjawab dua rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis kecerdasan buatan di Indonesia dipertahankan dalam perspektif filsafat hukum, khususnya terkait proses pengambilan keputusan yang dibantu AI? Bagaimana akuntabilitas dan keadilan putusan hukum yang dipengaruhi oleh sistem AI dapat dijamin, serta bagaimana implikasinya terhadap paradigma filsafat hukum kontemporer di Indonesia? METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan ada 2 kategori yaitu tipe penelitian dan pendekatan penelitian. Tipe Penelitian Penulis akan melakukan penelitian hukum normatif . Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis akan meneliti asas-asas dan sistematika hukum. Penelitian terhadap asas-asas bertitik tolak pada bidang-bidang . ata huku. tertentu dengan mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan. Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian- pengertian pokok atau standar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subjek hukum. Penelitian hukum normatif memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positif mengenai suatu masalah hukum tertentu. Penulis akan melakukan penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis materi-materi yang memiliki keterkaitan yang diambil dari perpustakaan dan merumuskan kesimpulan serta menulis laporan dari analisis kepustakaan tersebut. Pendekatan Penelitian Pendekatan hukum normatif dari perspektif tujuannya dapat dibagi menjadi lima pendekatan yaitu: Cahya. , & Primadana. Transformasi Budaya Hukum dalam Era Digital: Implikasi Penggunaan AI dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. IKRAAcITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 Pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Pendekatan konseptual yaitu dilakukan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum atau doktrindoktrin hukum. Pendekatan kasus yaitu dilakukan dengan menggunakan putusan hakimyang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan historis yaitu bertujuan untuk mencari aturan hukum dari waktu ke waktu dalam rangka memahami filosofi dari aturan dari hukum tersebut dan mempelajari perkembangan aturan hukum tersebut. Pendekatan perbandingan yaitu dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Sesuai dengan objek penelitian penulis, maka penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. HASIL PEMBAHASAN Bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis kecerdasan buatan di Indonesia dipertahankan dalam perspektif filsafat hukum, khususnya terkait proses pengambilan keputusan yang dibantu AI? Perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligenc. telah menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. AI kini tidak hanya berperan sebagai alat bantu administratif, tetapi mulai digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan hukum dan analisis yurisprudensi. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi filsafat hukum karena AI merupakan entitas non-manusia yang memiliki kapasitas memproses data dan membuat rekomendasi hukum, namun tidak memiliki kesadaran moral, kapasitas etis, maupun tanggung jawab hukum sebagaimana manusia. 9 Oleh karena itu, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana legitimasi yurisprudensi berbasis AI dapat dipertahankan di Indonesia ketika proses hukum mulai dibantu mesin Dalam perspektif filsafat hukum kontemporer, legitimasi yurisprudensi tradisional bersandar pada tiga pilar utama: . pengakuan masyarakat terhadap otoritas pengadilan, . kepatuhan terhadap prosedur hukum yang adil, dan . kesesuaian putusan dengan prinsip moral dan norma hukum yang Kehadiran AI dalam proses yudisial menimbulkan kompleksitas, karena AI dapat memengaruhi keputusan hukum melalui analisis data besar, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk menilai moralitas atau konteks sosial. Dengan demikian, legitimasi yurisprudensi yang dibantu AI tidak lagi semata-mata ditentukan oleh keputusan manusia, melainkan juga oleh kualitas sistem AI dan mekanisme supervisi yang diterapkan. Di Indonesia, salah satu studi paling signifikan terkait integrasi AI dalam peradilan dilakukan oleh tim lintas disiplin dari Prodi Informatika dan Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Tim ini mengembangkan sistem berbasis AI menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG) yang dikombinasikan dengan model bahasa besar (Large Language Models/LLM) seperti Qwen. LLaMA, dan Gemma11. Sistem ini mampu menjawab pertanyaan hukum dan menelusuri Masithoh. Hakim. , & Praja. AI in Law: Transformasi Peradilan melalui Teknologi Kecerdasan Buatan di Indonesia. Justitia: Jurnal Hukum, 7. , 101Ae120. Mecca. Aznul Hidaya. , & Tuasikal. Legitimasi Putusan Peradilan dalam Era Artificial Intelligence: Perspektif Hukum dan Etika. Jurnal Sosial Teknologi, 5. , 1730Ae1746. Tambe. Nasution. , & Almadea. Implementasi AI dalam Analisis Yurisprudensi di Indonesia: Studi Kasus Sistem RAG UMM. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2. , 45Ae61. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 putusan pengadilan secara akurat, termasuk menganalisis 408 putusan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 143 pengadilan negeri di Indonesia selama periode 2023Ae2024. Semua data diproses sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 359/KMA/SK/XII/2022, sehingga AI dapat memproses informasi hukum secara komputasional. Penerapan AI dalam yurisprudensi menghadirkan potensi besar untuk meningkatkan konsistensi dan akurasi putusan hukum. Dengan jumlah putusan pengadilan yang mencapai lebih dari 800 ribu setiap tahun, pencarian dan analisis manual menjadi tidak efisien. Sistem RAG memungkinkan hakim, praktisi hukum, peneliti, dan akademisi untuk memperoleh referensi yurisprudensi yang relevan secara cepat dan terverifikasi. Namun, dari perspektif filsafat hukum, legitimasi yurisprudensi tidak dapat semata-mata diukur dari akurasi teknis atau efisiensi operasional AIA. Legitimasi juga terkait erat dengan prinsip keadilan substantif dan pengakuan publik terhadap kewenangan pengadilan. AI tidak memiliki kesadaran moral, sehingga putusan atau rekomendasi yang dihasilkan tetap harus melalui evaluasi hakim sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas etis. Dalam konteks hukum Indonesia, hal ini sejalan dengan Pasal 1 dan Pasal 24B UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan peradilan di tangan lembaga peradilan serta tanggung jawab hakim dalam menegakkan hukum secara adil. Selain itu. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa hakim sebagai subjek hukum memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab terhadap putusan pengadilan, yang tidak dapat digantikan oleh entitas non-manusia. Selain itu, legitimasi yurisprudensi berbasis AI menuntut transparansi algoritma dan audit Ketidakjelasan dalam proses pengolahan data atau rekomendasi yang dihasilkan AI dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kewenangan pengadilan. Transparansi ini dapat diwujudkan melalui dokumentasi proses analisis, pengujian independen, dan verifikasi data referensi yang digunakan oleh sistem AIAA. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menilai legitimasi putusan berdasarkan prosedur yang adil dan prinsip moral yang dianut, meskipun AI digunakan sebagai alat Selain transparansi, supervisi manusia menjadi kunci dalam mempertahankan legitimasi yurisprudensi berbasis AI. Dalam studi kasus UMM, sistem AI memberikan rekomendasi yang mendukung analisis hukum, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Strategi ini sejalan dengan pendekatan filsafat hukum kontemporer yang menekankan keseimbangan antara kepatuhan formal . egal complianc. dan keadilan substantif . ubstantive justic. AI dapat meningkatkan konsistensi, efisiensi, dan aksesibilitas yurisprudensi, tetapi penilaian moral dan etis tetap menjadi domain manusia, sehingga legitimasi yurisprudensi tetap terjaga. Fenomena ini juga menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum akibat digitalisasi dan AI dapat mengubah cara hakim menilai putusan terdahulu, memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan, dan menuntut reformulasi prinsip-prinsip filsafat hukum. Oleh karena itu, integrasi AI harus selalu disertai refleksi filosofis, audit etika, dan regulasi yang jelas. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 19 Tahun 2. serta regulasi terkait sistem elektronik pemerintah memberikan kerangka hukum bagi implementasi AI di sektor publik, termasuk dalam penegakan hukum, sehingga tetap berada dalam batas tanggung jawab manusia. Dengan demikian, legitimasi yurisprudensi berbasis AI di Indonesia dapat dipertahankan melalui tiga strategi utama: Pengawasan manusia: AI berfungsi sebagai alat bantu analisis. keputusan akhir tetap berada pada Transparansi algoritma: setiap proses rekomendasi AI harus dapat diaudit dan diverifikasi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 Integrasi nilai-nilai hukum dan moral: AI mendukung penegakan hukum tetapi tidak menilai moralitas, sehingga keadilan substantif tetap terjaga. Pendekatan ini menegaskan bahwa AI bukan pengganti hakim, melainkan alat untuk memperkuat efisiensi, akurasi, dan konsistensi yurisprudensi. Perspektif filsafat hukum kontemporer menekankan bahwa legitimasi yurisprudensi berbasis AI hanya dapat dipertahankan jika ada keseimbangan antara teknologi dan tanggung jawab moral-substansial manusia, serta mekanisme regulasi yang jelas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bagaimana akuntabilitas dan keadilan putusan hukum yang dipengaruhi oleh sistem AI dapat dijamin, serta bagaimana implikasinya terhadap paradigma filsafat hukum kontemporer di Indonesia? Integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pengambilan keputusan hukum menimbulkan tantangan signifikan terkait akuntabilitas dan keadilan. AI mampu memproses jutaan data yurisprudensi dan menyusun rekomendasi hukum secara konsisten, namun tidak memiliki kesadaran moral, kapasitas etis, atau tanggung jawab hukum. Dalam konteks Indonesia, fenomena ini menuntut penyesuaian paradigma filsafat hukum, karena setiap putusan yang dipengaruhi AI harus tetap dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral. Akuntabilitas dalam filsafat hukum modern menekankan bahwa keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan oleh subjek hukum, dalam hal ini hakim, yang memiliki tanggung jawab moral dan legal terhadap putusan13. Dalam sistem yurisprudensi berbasis AI, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan hakim, meskipun rekomendasi atau analisis berasal dari mesin cerdas. Hal ini sejalan dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim bertanggung jawab atas putusan yang ditandatangani, dan segala konsekuensi hukum yang muncul menjadi beban mereka. Studi kasus sistem RAG (Retrieval-Augmented Generatio. di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menunjukkan bahwa AI dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi analisis putusan, khususnya untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)14. Sistem ini memanfaatkan 408 putusan dari 143 pengadilan negeri, menggunakan tiga model besar: Gemma. LLaMA, dan Qwen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qwen mampu mengenali elemen struktural putusan, memberikan rekomendasi berbasis data historis, dan mendukung hakim dalam membuat keputusan yang lebih cepat dan akurat. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, sehingga akuntabilitas formal tetap dijaga. Selain akuntabilitas, prinsip keadilan substantif juga menjadi perhatian utama. AI hanya bekerja berdasarkan data, sehingga terdapat risiko homogenisasi putusan atau bias yang tidak sesuai dengan konteks sosial-budaya. Dalam filsafat hukum kontemporer, keadilan tidak hanya terkait formalitas prosedural, tetapi juga harus memperhatikan moralitas, nilai sosial, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat15. Oleh karena itu. AI tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penilai moral, tetapi berfungsi sebagai alat bantu yang mendukung pengambilan keputusan. Ramadhan. , & Utami. Akuntabilitas Penggunaan AI dalam Proses Peradilan: Tinjauan Filosofis dan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53. , 401Ae418. , & Suryanto. Keadilan Substantif dalam Era Kecerdasan Buatan: Analisis Yurisprudensi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12. , 56Ae74. Wijaya. , & Putri. Implementasi AI dalam Analisis Putusan Hukum: Studi Kasus Sistem RAG Universitas Muhammadiyah Malang. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9. , 112Ae130. Handayani. , & Prasetyo. AI dan Etika Hukum: Implikasi terhadap Putusan Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 15. , 205Ae222. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 Risiko bias algoritmik juga menimbulkan isu etis yang harus dikontrol melalui audit dan transparansi algoritma. Misalnya, data historis yang digunakan AI bisa mencerminkan ketidakadilan masa lalu, sehingga rekomendasi AI berpotensi memperkuat diskriminasi16. Dalam konteks hukum Indonesia, hal ini harus diperhatikan agar putusan yang dibantu AI tetap memenuhi asas equality before the law (Pasal 27 UUD 1. dan prinsip keadilan yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009. Transparansi menjadi elemen kunci untuk memastikan akuntabilitas. Sistem AI harus dapat menjelaskan dasar analisis dan metodologi yang digunakan, sehingga hakim, pengacara, dan pihak terkait dapat meninjau serta menilai relevansi rekomendasi AI. Hal ini juga berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap legitimasi yurisprudensi berbasis AI. Perspektif filsafat hukum kontemporer menekankan bahwa meskipun AI memberikan dukungan teknis, hakim tetap menjadi pusat evaluasi moral dan hukum. AI hanyalah instrumen yang meningkatkan efisiensi dan konsistensi, namun tanggung jawab etis dan legal tetap berada pada Integrasi AI menuntut paradigma baru dalam akuntabilitas hukum, di mana lembaga peradilan, pengembang sistem, dan hakim saling terkait dalam proses pengambilan keputusan, tetapi hanya manusia yang dapat menanggung tanggung jawab hukum. Dampak sosial dari AI dalam sistem hukum juga perlu diperhatikan. Otomatisasi dapat mengubah praktik budaya hukum, persepsi publik terhadap keadilan, dan struktur penegakan hukum. AI dapat meningkatkan efektivitas yurisprudensi, namun tanpa kontrol manusia, risiko ketidakadilan substantif tetap ada. Oleh karena itu, regulasi dan mekanisme pengawasan perlu dikembangkan. ITE No. 19 Tahun 2016. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 359/KMA/SK/XII/2022 menjadi dasar hukum awal, tetapi masih dibutuhkan regulasi spesifik mengenai akuntabilitas AI dalam peradilan. Secara ringkas, akuntabilitas dan keadilan putusan hukum yang dipengaruhi AI di Indonesia dapat dijamin melalui beberapa mekanisme: Penegasan peran hakim sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas putusan akhir. Audit dan verifikasi algoritma AI untuk memastikan rekomendasi bebas dari bias dan kesalahan. Transparansi sistem AI agar proses pengambilan keputusan dapat diaudit dan Integrasi prinsip keadilan substantif untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan formal dan moral hukum. Kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman. UU ITE, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait penggunaan sistem elektronik. Dengan strategi tersebut, penggunaan AI dalam yurisprudensi bukan hanya meningkatkan konsistensi dan efisiensi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan keadilan substantif. Paradigma filsafat hukum kontemporer menekankan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, sedangkan evaluasi moral, etis, dan legal harus tetap berada di tangan manusia. Dengan demikian, integrasi AI di ranah hukum Indonesia dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang ada, sambil tetap membuka ruang inovasi teknologi. SIMPULAN Legitimasi yurisprudensi berbasis AI di Indonesia dapat dipertahankan apabila keputusan akhir tetap berada di tangan hakim sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas moral dan etis. AI berperan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan akurasi analisis putusan, tetapi tidak menggantikan peran manusia dalam menilai konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai moral yang Santoso. , & Rahmawati. Transparansi Algoritma AI dalam Sistem Yudisial: Perspektif Hukum dan Filosofis. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8. , 301Ae318. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 242-250 mendasari keputusan hukum. Akuntabilitas putusan hukum tetap dijaga melalui mekanisme audit algoritma, transparansi sistem, dan pengawasan manusia terhadap rekomendasi yang diberikan AI, sehingga kesalahan atau bias dalam analisis tidak mengurangi tanggung jawab hukum dan moral hakim. Di sisi lain, integrasi AI menandai pergeseran paradigma filsafat hukum di Indonesia dari model tradisional yang sepenuhnya berbasis manusia menuju model hibrida, di mana teknologi dan pertimbangan etis-hukum manusia saling melengkapi. Pergeseran ini menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi teknis, akurasi data, dan keadilan substantif, sekaligus memperkuat legitimasi yurisprudensi di era digital tanpa menghilangkan dasar moral dan hukum yang selama ini menjadi fondasi sistem peradilan. SARAN Untuk memastikan integrasi AI dalam sistem hukum berjalan optimal, diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai penggunaan AI, termasuk ketentuan tentang tanggung jawab hukum, audit algoritma, perlindungan data, dan transparansi rekomendasi AI. Hakim, jaksa, pengacara, dan praktisi hukum sebaiknya mendapatkan pelatihan dan literasi digital hukum yang memadai agar mampu memahami batasan dan potensi bias AI, serta tetap menjaga akuntabilitas dan keadilan putusan. Kolaborasi lintas disiplin antara akademisi hukum, praktisi hukum, dan ahli teknologi informasi harus diperkuat untuk memastikan sistem AI dikembangkan secara etis, akurat, dan sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, prinsip keadilan substantif harus selalu menjadi pedoman, di mana penilaian manusia terhadap konteks sosial, budaya, dan moral menjadi landasan dalam menafsirkan dan memutuskan kasus hukum, sehingga penggunaan AI tidak mengorbankan integritas, moralitas, dan legitimasi yurisprudensi. Dengan langkah-langkah tersebut. AI dapat menjadi alat strategis untuk memperkuat sistem peradilan Indonesia, sambil tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab. REFERENSI