CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 DINAMIKA INTERAKSI POLITIK (Mengurai Proyeksi Pembuatan APBD dan RANPERDA di Kabupaten Maluku Barat Day. Wempy Homes Karey1. Yakob Godlif Malatuny2 Universitas Pattimura Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani Email: karey@gmail. com, godliefmalatuny15@gmail. Abstrak Proyeksi pembuatan APBD dan RANPERDA di Kabupaten MBD sering kali melibatkan negosiasi dan kompromi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Terdapat berbagai kepentingan yang harus dipertimbangkan, baik dari pemerintah daerah yang ingin mengimplementasikan program-programnya, maupun dari anggota DPRD yang mewakili aspirasi rakyat dan berupaya memastikan keadilan dalam alokasi anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika interaksi politik antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Bupati. Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD, analisis dokumen kebijakan, dan observasi langsung terhadap proses pembuatan kebijakan. Interaksi politik antara kedua lembaga ini dibangun melalui proses negosiasi secara berkelanjutan demi menata kemajuan daerah Maluku Barat Daya ke arah yang lebih baik. Lembaga eksekutif yang menjalankan sistem pemerintahan di daerah, selalu berkolaborasi dengan lembaga legislatif dalam menghasilkan PERDA dan membahas APBD, dan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan harmonis, selalu berpatokan pada PERDA yang merupakan produk dari kedua lembaga. Kata Kunci : Dinamika Interaksi Politik. Lembaga Eksekutif. Lembaga Legislatif. Kabupaten Maluku Barat Daya Abstract The projected development of the APBD and RANPERDA in MBD often involves negotiation and compromise between the executive and legislative branches. There are various interests to consider, from the local government, which wants to implement its programs, and from members of the DPRD, who represent the people's aspirations and seek to ensure fairness in budget allocations. This study aims to analyze the dynamics of political interaction between the executive and legislative institutions in preparing the Regional Budget (APBD) and drafting regional regulations in the Southwest Maluku Regency. Data was collected through in-depth interviews with the Regent. Deputy Regent, and all members of the DPRD, analysis of policy documents, and direct observation of the policymaking process. Political interaction between the two institutions is built through a continuous negotiation process to better organize the Southwest Maluku region's The executive institution that runs the government system in the region always collaborates with the legislative institution in producing PERDA and JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 discussing the APBD, advancing the community's welfare and realizing a clean and harmonious government, always based on PERDA, which is the product of both institutions. Keywords: Dynamics of Political Interaction. Executive Institution. Legislative Institution. Southwest Maluku Regency Pendahuluan Tema tentang dinamika interaksi politik antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam proses pembuatan APBD dan RANPERDA di Kabupaten MBD amat menarik dan penting untuk teliti dan menilik beberapa hal Kesatu, interaksi politik antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif menjadi mesin penggerak sistem pemerintahan di daerah MBD di satu sisi, namun interaksi politik dimaksud mengalami pasang surut dan tidak sedikit terjadi permasalahan yang membawa konsekuensi ketegangan diantara kedua belah pihak di sisi lain. Proses ini sering kali melibatkan negosiasi dan kompromi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Terdapat berbagai kepentingan yang harus dipertimbangkan, baik dari pemerintah daerah yang ingin mengimplementasikan program-programnya, maupun dari anggota DPRD yang mewakili aspirasi rakyat dan berupaya memastikan keadilan dalam alokasi anggaran (MD, 2000. Selama proses pembahasan APBD, sering kali terjadi dialog dan diskusi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Mereka dapat melakukan rapat bersama untuk membahas aspek-aspek tertentu dari Rancangan APBD dan mencapai kesepakatan mengenai alokasi anggaran, prioritas pembangunan, dan kebijakan publik. Kedua, konsolidasi demokrasi di Kabupaten MBD menunjukan hubungan politik kedua lembaga ini semakin menampakkan performa yang sebenarnya. Lembaga legislatif yang diwakili oleh orang-orang partai lebih banyak memainkan kepentingan partai politik ketimbang rakyat yang diwakilinya. Sementara lembaga eksekutif yang juga representasi partai politik, meskipun dipilih langsung oleh rakyat sedikit banyak juga memiliki ikatan historis dengan partai politik yang ada di parlemen, juga memikirkan kepentingan partai Kepentingan politik dari kedua lembaga ini menepikan kepentingan Demokrasi yang menjadi wahana perwujudan kepentingan rakyat malah berbalik arah mewujudkan kepentingan elit politik. Padahal kedua lembaga ini sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Akibatnya yang menonjol dari hubungan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tersebut adalah konflik kepentingan . onflict of interes. antar partai politik yang ada (MD, 2000a: . Lebih dari itu, jalannya pemerintahan akan terus tersandung konflik bila dibangun di atas peta koalisi yang tidak secara jelas memetakan siapa membela apa untuk kepentingan siapa (Suryadi, 2017: . Kondisi ini meyakinkan kita betapa longgarnya interaksi politik yang dibangun oleh lembaga eksekutif dengan lembaga lagislatif. Fenomena ini juga menandakan kemunduran demokrasi kita. Semenstinya kedua lembaga melakukan konsolidasi demokrasi demi merawat stabilitas dan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 persistensi demokrasi, agar kepentingan rakyat dapat diakomodir dengan baik. Sebagaimana yang dikemukakan Diamond, . dalam bukunya Developing Democracy toward Consolidation bahwa konsolidasi demokrasi sebagai persoalan bagaimana merawat stabilitas dan persistensi demokrasi. Lebih lagi, konsolidasi demokrasi menekankan pada proses pencapaian legitimasi yang kuat dan dalam, sehingga semua aktor politik yang signifikan, baik pada level massa maupun elite, percaya bahwa pemerintahan demokratis adalah yang paling tepat bagi masyarakat mereka. Ketiga, melemahnya ikatan emosional antara lembaga eksekutif dan legislatif menjadi problematik dalam interaksi politik. Kebersamaan di dalam makna antara lembaga eksekutif dan legislatif sulit diwujudkan. Ini terjadi karena apa yang dipikirkan pihak eksekutif tidak simetris dengan apa yang dipikirkan dan dirasakan pihak legislatif. Kondisi ini tentu Aubukan fenomena khas IndonesiaAy (Suryadi, 2010: . Para pembuat keputusan di lembaga eksekutif pada umumnya adalah petinggi partai politik yang ada di parlemen. Tidak jarang pertarungan kepentingan partai politik pun akan mengimbas pada lembaga eksekutif yang dapat dilihat dari ketidakjelasan kebijakan yang dibuat dan performa yang Lembaga eksekutif, yang diwakili oleh Bupati, memiliki kepentingan program-program mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan. Mereka berupaya untuk memperoleh dukungan dan persetujuan dari DPRD terhadap Rancangan APBD yang mereka ajukan. Di sisi lain, lembaga legislatif, yang diwakili oleh anggota DPRD, memiliki peran sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab memastikan keadilan dalam alokasi anggaran dan mengakomodasi aspirasi masyarakat (Falah Parama & Al-Fatih, 2. Keempat, meskipun interaksi politik antara lembaga eksekutif dan legislatif yang berlangsung pada tingkat pusat hingga daerah telah berubah drastis, namun tidak luput dari praktek KKN. Praktik semacam ini terjadi manakala kedua pihak secara bersama-sama menyembunyikan kepentingannya atas nama kepentingan publik dan secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang . buse of powe. Bentuk-bentuk hubungan ini terjadi pada semua aspek-aspek yang membentuk hubungan Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif (Suwanda & Piliang, 2016: . Kelima, tema dalam tulisan ini bukanlah riset awal, namun menjadi penting karena pemilihan subjek dalam riset ini berbeda dengan sebelumnya. Penulis memilih lembaga eksekutif dan lembaga legislatif di Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai subjek yang diteliti mengingat ditangan kedua lembaga ini roda pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah bergerak ke depan sebagaimana yang dicita-citakan oleh pemerintah bersama seluruh elemen Karena itu, setiap jejak kedua elemen bangsa ini mesti diawasi oleh publik sebagai warga negara yang baik dan cerdas . mart and good citize. salah satunya melalui kajian ilmiah. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Alasan peneliti memilih pendekatan ini karena ingin menghasilkan data akurat, mendalam, dan komprehensif yang berkaitan dengan dinamika interaksi politik dalam Pembuatan APBD dan RANPERDA di Kabupaten MBD. Adapun partisipan/informan dalam penelitian ini adalah Bupati. Wakil Bupati dan 15 orang anggota DPRD Kabupaten MBD. Penelitian ini dilakukan pada bulan yaitu JuniAiJuli 2022. Peneliti menggunakan teknik melalui wawancara secara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi berupa pengumpulan data-data atau dokumentasi yang berkaitan penelitian ini. Sementara teknik analisis data sesuai langkah-langkah yang digunakan Miles & Huberman, . melalui tahapan . reduksi data, . sajian data, . penarikan kesimpulan dan verifikasi untuk menjelaskan data penelitian terkait dinamika interaksi politik dalam Pembuatan APBD dan RANPERDA di Kabupaten MBD Hasil dan Pembahasan Interaksi Politik Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembahasan APBD dan RANPERDA Dalam sistem pemerintahan daerah selalu ada interaksi politik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Interaksi politik menjadi preferensi bagi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif di Kabupaten Maluku Barat Daya dalam menata keberlangsungan sistem pemerintahan daerah yang harmonis, demokratis, dan adil Dinamika interaksi ini tercermin melalui keeratan hubungan kemitraan yang semakin demokratis, harmonis, dan bersinergi dalam menuntaskan beragam patologi sosial . ocial patholog. yang melilit kehidupan masyarakat. Interaksi politik antara kedua lembaga ini dibangun melalui proses negosiasi secara berkelanjutan demi menata kemajuan daerah Maluku Barat Daya ke arah yang lebih baik. Konsep ini diperkuat oleh pendapat Halim & Abdullah, . 6: . bahwa individu-individu berinteraksi, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan Selain itu, dalam interaksi politik antara lembaga eksekutif-legislatif memiliki tujuan tertentu seperti mempengaruhi lembaga lain, terdapat hubungan dengan struktur dan fungsi terjadi karena dua lembaga yang terpisah dan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. DPRD sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat Peraturan Daerah dan sebagai kontrol terhadap pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Bupati adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya tersebut maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama, apalagi di Indonesia memegang prinsip Pembagian Kekuasaan. Dalam hal ini, maka tidak boleh ada suatu kekuatan yang mendominasi, baik dalam pembuatan PERDA maupun rancangan APBD oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Seperti cara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif berinteraksi dalam pembahasan PERDA. Hasil penelitian menemukan bahwa ideal pembuatan sebuah PERDA melalui beberapa tahapan yakni perencanaan teknis, penyusunan. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 pembahasan, penetapan, dan pengundangan dilaksanakan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif. Bukan hanya itu, namun dalam proses pembuatan PERDA terdapat beberapa cara yang sangat penting yaitu rancangan Peraturan Daerah secara teknis disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilakukan pembahasan secara internal Eksekutif dan difasilitasi oleh bagian hukum SETDA untuk dilakukan pembahasan secara bersama oleh Eksekutif dan Legislatif. Setelah pembahasan internal sudah final maka naskah RANPERDA (Rancangan Peraturan Daera. tersebut disampaikan kepada Legislatif untuk dijadwalkan dalam pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif yang telah Cara lain, seperti kordinasi baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, membangun kebersamaan, dan saling memberikan pendapat berupa saran, kritik maupun usul tentang PERDA yang dibahas. Interaksi politik antara lembaga eksekutif dengan legislatif yang membuahkan hasil pembuatan PERDA melalui tahapan perencanaan teknis, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dilaksanakan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dilakukan oleh kedua lembaga di Kabupaten Maluku Barat Daya. Konsep ini sejalan dengan pendapat Suwanda dan Piliang . 7: 35-. lembaga eksekutif berhak, mengajukan rancangan PERDA, menetapkan PERDA yang telah mendapatkan persetujuan DPRD, menyusun dan mengajukan rancangan PERDA tentang APBD untuk dibahas bersama DPRD. Lebih lanjut, dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: . Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama daerah. Mengajukan rancangan Perda . Menetapkan Perda yang telah dapat persetujuan bersama DPRD . Menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Sementara itu, untuk mewujudkan kepentingan politik rakyat maka Djafar . 8: . menerangkan bahwa, peranan yang dimainkan oleh DPRD dapat dilihat dari fungsi yang dimilikinya: legislasi, budgeting, pengawasan, dan fungsifungsi lainnya. Melalui fungsi-fungsi legislatif yang dimiliki, kekuasaan yang dimiliki DPRD dapat diarahkan untuk mempengaruhi proses penyusunan rencana pembangunan dan anggaran sehingga dapat membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, kinerja pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi Lebih lanjut, dalam proses pembuatan PERDA baik lembaga eksekutif dan lembaga legislatif saling memberikan pendapat. Hasil penelitian mengungkapkan kedua lembaga saling memberikan masukan karena PERDA merupakan salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, namun yang tejadi di Kabupaten MBD, pembahasan PERDA lebih didominasi oleh lembaga Kedua lembaga saling memberikan pendapat karena PERDA merupakan salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai landasan hukum formil dan sebagai gambaran arah, program dan kegiatan secara sistemik dan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 kemprehensif yang diyakini sebagai cara yang efektif untuk memajukan daerah. Walaupun dalam pembahasan perda ada oknum DPRD yang tidak pernah berbicara atau berpendapat sampai selesai pembahasan. Padahal untuk memperoleh sebuah PERDA yang berkualitas maka lembaga eksekutif dan legislatif harus saling memberikan pendapat dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati namun dalam pembahasan pihak eksekutif mendominasi forum pembahasan PERDA. Memang benar, dalam setiap hubungan kerjasama pasti akan selalu terjadi gesekan-gesekan, begitu juga dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Problem lain seperti yang ditegaskan Suwanda dan Piliang . 7: . bahwa legislatif memiliki kedudukan sebagai wakil rakyat dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan ini seringkali menjadi dilematis karena mengharuskan legislatif untuk menyelaraskan kepentingan rakyat yang diwakili dengan kebijakan pemerintahan daerah, karena dapat terjadi kebijakan pemerintahan daerah tidak selalu sejajar dengan kehendak masyarakat. Selanjutnya, lembaga eksekutif dan lembaga legislatif saling memberikan pendapat dalam pembahasan PERDA, karena kedua lembaga negara ini bermitra dan saling membutuhkan dalam urusan pembuatan regulasi di daerah. Hasil penelitian menemukan dalam pembuatan peraturan daerah (PERDA). DPRD bermitra dengan Kepala Daerah karena anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan PERDA. DPRD memiliki fungsi mandiri berupa pengawasan dan perwakilan maka Kepala Daerah memiliki fungsi mandiri juga berupa pembuatan keputusan Kepala Daerah untuk menjabarkan Peraturan Daerah dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD. Selain itu, di dalam sebuah pembahasan atau rapat-rapat kedua lembaga sangat dibutuhkan ide dan gagasan dari kedua lembaga agar supaya memboboti PERDA maupun APBD yang dibahas sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan PERDA dimaksud. Terlebih lagi, berbagai cara digunakan oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif berinteraksi agar pembahasan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah antara lain, melakukan koordinasi, komunikasi, dan sama-sama merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan kebutuhan daerah. Hasil penelitian menemukan kedua lembaga melakukan koordinasi agar APBD yang ditetapkan menjawab kebutuhan masyarakat. Cara lain yang digunakan adalah merumuskan permasalahan yang dihadapi daerah misalnya ada aspirasi masyarakat tentang masalah di kampung masing-masing lewat Musrembang Desa dan Kecamatan kemudian dibuat dalam RANPERDA untuk nantinya dibahas bersama Kedua Lembaga untuk direalisasikan. Pembahasan APBD menjadi tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPRD) . asal 42 UU RI No. 32 tahun 2. yang berhubungan dengan kepala daerah adalah membahas dan menyetujui rancangan PERDA tentang APBD bersama dengan kepala daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan peraturan perudang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah. APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 sama internasional di daerah. Amat penting bagi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif berinteraksi dalam pembahasan APBD, mengingat APBD mesti dibahas bersama dan menjadi skala prioitas untuk memenuhi kebutuhan di daerah. Hasil penelitian menemukan kedua lembaga selalu berinteraksi dalam pembahasan APBD karena menyangkut dengan kemaslahatan semua masyarakat di daerah. Penjelasan lanjut bahwa sebelum APBD ditetapkan sebagai PERDA dalam satu tahun anggaran, maka lembaga eksekutif dan lembaga legislatif tetap berinteraksi dalam pembahasan APBD secara detail dengan melibatkan Organisasi Perangkat daerah sebagai eksekutor penyelenggaraan APBD dalam tahun anggaran tertentu hal ini disebabkan karena dalam penggunaan APBD terdapat kegiatan-kegiatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapat persetujuan dari legislatif. Perilaku Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif Dalam Pembahasan APBD dan RANPERDA Kajian Katherine, . dalam bukunya Communication Theories: Perspectives. Processes, and Contexts, menjelaskan perspektif yang diambil seseorang memiliki implikasi pada teori dan metodologi yang digunakan dan dikuasai serta dipahami seseorang dalam memahami suatu fenomena atau realitas. Lebih mendalam mengenai perspektif lembaga eksekutif terhadap kinerja Lembaga Legislatif di Kabupaten Maluku Barat Daya akan dipaparkan dalam pembahasan hasil penelitian ini antara lain. Kesatu, lembaga eksekutif dan lembaga legislatif saling memberikan pendapat dalam pembahasan APBD karena asalan utama yang mendasarinya, antara lembaga eksekutif maupun legislatif saling memberi pendapat tentang APBD agar anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan skala prioritas kebutuhan daerah. Selain itu, pendapat kedua lembaga dalam pembahasan APBD sangat dibutuhkan untuk pembobotan anggaran yang ada agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Lebih dari itu, kedua lembaga saling memberikan pendapat karena itu tidak mengherankan apabila hubungan DPRD dengan jajaran Eksekutif Daerah akan lebih berlangsung dinamis karena penuh perdebatan dan adu argumentasi, tanya jawab yang hidup dan transparan dan terjadi konflik kepentingan. DPRD misalnya agar APBD dan PERDA lainnya agar dirumuskan secara operasional tidak saja menyangkut kewenangan Legislatif tetapi juga karena harus memperjuangkan kepentingan konstituennya dalam APBD dan PERDA lainnya. Hal ini dilakukan atas dasar tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPRD) yang diatur dalam Pasal 42 UU RI No. 32 tahun 2004 yang berhubungan dengan kepala daerah yaitu membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama dengan kepala daerah. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 ini menjadi dasar hukum kedua lembaga untuk menjalankan kekuasaan di daerah. Kedua, ada cara lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, karena berasalan UU memberi kewenangan kepada lembaga legislatif untuk terus mengawasi lembaga eksekutif, apakah roda pemerintahan yang digerakan sesuai dengan PERDA yang ditetapkan atau tidak. Hasil penelitian menemukan dalam JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 pelaksanaan PERDA, maka kewenangan Legislatif sangat besar untuk melakukan AupengawasanAy terhadap pelaksanaan PERDA yang telah mendapat pengesahan Legislatif. Untuk itu Lembaga Legislatif dalam menggunakan hak reses untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan PERDA yang telah disetujui dan mendapat pengesahan apakah sudah berjalan sesuai dengan arah kebijakan atau belum dan apakah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PERDA di Daerah atau belum. Selain itu. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pengawasan, jadi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, pertama kali PERDA telah disepakati. Pemerintah daerah yang bertindak sebagai pelaksana perlu dinilai apakah cukup tepat melaksanakan keputusan tersebut atau tidak. Dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, jika terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, maka lembaga legislatif berhak memanggil dan mengoreksi kebijakan eksekutif. Sama halnya dengan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Legislatif terhadap penyelenggaraan PERDA, maka dalam pelaksanaan pengawasan terhadap APBD lembaga Legislatif menggunakan hak reses untuk melakukan pengawasan pada OPD maupun desa-desa terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan serta mengevaluasi surat masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang perlu mendapat penyelesaian masalah berdasarkan Lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap eksekutif karena sudah diamatkan oleh UU, sehingga mulai dari awal penggunaan APBD sampai selesai tahun anggaran wajib diawasi oleh lembaga legislatif. Dalam UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Fungsi Pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA. Peraturan Bupati. Pelaksanaan Peraturan PerundangUndangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Amat penting bagi lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan penggunaan APBD oleh lembaga eksekutif, karena ada alasan mendasar. Amanat konstitusional telah menempatkan DPRD dalam peran strategis sebagai pengawas dalam pelaksanaan maupun jalannya pemerintahan termasuk pelaksanaan PERDA dan penggunaan APBD. Hasil penelitian menemukan bahwa, secara konstitusional telah menempatkan DPRD dalam peran strategis sebagai pengawas dalam pelaksanaan maupun jalannya pemerintahan daerah. Jadi pengawasan mulai berjalan pada awal persetujuan PERDA bersama kedua lembaga sampai pada fase pertengahan sehingga apapun yang dilakukan oleh eksekutif dilapangan tentunya ada deteksi bahwa ada penyimpangan atau tidak. Lebih lanjut, pentingnya lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Eksekutif dalam pelaksanaan PERDA dan APBD, selain itu pelaksaan PERDA dan APBD tepat sasaran. Ketiga, lembaga legislatif memiliki cara dalam memberikan pendapat saat JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 pembahasan PERDA dan pembahasan APBD bersama lembaga eksekutif. Caracara yang dimaksudkan adalah meminta persetujuan dari pimpinan rapat untuk menyampaikan pendapat secara lisan. Cara lain yang digunakan oleh lembaga legislatif dalam memberikan pendapat adalah saat pembahasan RANPERDA dimana Legislatif menetapkan waktu pelaksanaan sekaligus penetapan tata tertib pembahasan, selanjutnya dilakukan dengan tanya jawab atau diskusi. Eksekutif dan legislatif mengembangkan potensinya dan meningkatkan kapasitasnya secara bersama-sama sehingga memiliki pemahaman yang sama baiknya dalam menyikapi setiap isu dan adegan perumusan kebijakan publik dan implementasinya (Wiyoso & Wasistiono, 2009: . Perspektif Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dalam Pembahasan APBD dan RANPERDA Lembaga legislatif tentu memiliki perspektif yang berbeda terhadap kinerja lembaga eksekutif yang merupakan lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan, antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama, apalagi di Indonesia memegang prinsip Pembagian Kekuasaan. Dalam hal ini, maka tidak boleh ada suatu kekuatan yang Perspektif dapat dijadikan penambah wawasan atau pengetahuan seseorang agar dapat melihat segala sesuatu yang terjadi dengan pandangan yang Sebuah teori komunikasi dapat dilihat dari sudut pandang, proses penyaringan dan proses penerangan yang berbeda-beda. Pilihan perspektif yang diambil seseorang memiliki implikasi pada teori dan metodologi yang digunakan dan dikuasai serta dipahami seseorang dalam memahami suatu fenomena atau realitas (Katherine, 2. Berikut ini akan dipaparkan pembahasan hasil penelitian mengenai perspektif lembaga legislatif terhadap kinerja lembaga eksekutif di Kabupaten Maluku Barat Daya. Provinsi Maluku, baik dalam pembahasan PERDA maupun APBD sebagai berikut. Hasil penelitian menemukan beberapa hal. Kesatu, pentingnya lembaga legislatif memberikan pendapat kepada lembaga eksekutif saat pembahasan PERDA berlangsung, karena beberapa alasan yang mendasarinya seperti lembaga legislatif memberikan pendapat saat pembahasan PERDA sebab Legislatif melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi. Lebih lagi, pentingnya lembaga legislatif memberikan pendapat karena kedua lembaga ini merupakan mitra dalam melayani masyarakat dan PERDA yang dihasilkan mewakili aspirasi Selain itu. PERDA adalah payung hukum yang mesti dibahas dan mendapat pesetujuan bersama antara lembaga legislatif maupun eksekutif. Dalam melaksanakan hubungan kerjanya, ada beberapa aspek hubungan eksekutif dan legislatif sebagaimana yang dinyatakan Wiyoso & Wasistiono, . 9: . bahwa hubungan dalam penyusunan kebijakan daerah, dimana penyusunan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dikemukakan tata urutan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal dan ayat tersebut dikemukakan bahwa Peraturan Daerah, baik dalam tingkat provinsi. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 kabupaten/kota maupun desa, merupakan perundang-undangan yang terbawah. Kedua, penting bagi lembaga legislatif bersama eksekutif membahas APBD memperhatikan kebutuhan masyarakat, karena beberapa alasan mendasar yaitu pembahasan APBD oleh kedua Lembaga setiap tahun anggaran selalu mengacu pada aspirasi masyarakat yang terakomodir melalui Musrembang dan APBD diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah dan pembahasannya disesuaikan dengan aspirasi masyarakat. Selain itu, pembahasan APBD oleh lembaga yang berwenang dituntut untuk memperhatikan skala priotitas kebutuhan di daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat karena APBD adalah anggaran daerah yang dibantukan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan daerah sehingga dalam pembahasan PERDA dan APBD selalu saja disesuaikan dengan skala prioritas daerah. Konsep di atas semakin dikukuhkan dengan pandangan Wiyoso & Wasistiono, 2009: . bahwa ada tiga kebijakan rutin dalam perumusan anggaran daerah yang perlu dibahas bersama Kepada Daerah dengan DPRD yaitu: Perda APBD. Perda Perhitungan APBD, dan Perda Perubahan APBD. Diluar yang rutin tersebut masih perlu disusun Perda tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kebijakan lainnya dalam perumusan anggaran daerah adalah mengenai penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak dan keadan darurat yang mungkin belum tersedia anggarannya di dalam APBD. Dalam hubungan kewenangan berkaitan dengan APBD. DPRD memiliki Ausenjata pamungkasAy, berupa penolakan pembahasan terhadap rancangan APBD dan diajukan oleh Kepala Daerah apabila terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara lain pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah disepakati sebelumnya ternyata tidak dijabarkan secara tepat, atau pun karena perhitungan anggaran tahun sebelumnya belum selesai sehingga mengganggu prognosa kekuatan keuangan daerah (Malatuny, 2. Ketiga, alasan lembaga eksekutif melaksanakan pemerintahan di daerah berdasarkan pada PERDA yang telah disepakati, karena PERDA adalah lembaga eksekutif dan legislatif yang telah menjadi payung hukum bagi proses pemerintahan di daerah dan menjadi keharusan bagi lembaga eksekutif melaksanakan pemerintahan di daerah berdasarkan pada PERDA karena sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Kepala Daerah dan Perangkat Daerah melaksanakan ketentuan berdasarkan pada PERDA dan DPRD adalah pengawasnya. Lembaga eksekutif menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan PERDA demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penegakan aturan mengingat PERDA adalah payung hukum dan lembaga legislatif selalu melakukan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi pelaksanaan PERDA oleh lembaga eksekutif. Djafar, . 8: . menegaskan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan profesional, dan kemampuan pemerintah mencapai target pembangunan dalam berbagai sektor melalui kerja lembaga eksekutif sesuai dengan PERDA. Keempat, cara lembaga eksekutif menggunakan APBD yang telah ditetapkan secara baik dan benar agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 daerah yakni lembaga eksekutif mengelolanya secara bersih, transparan, jujur, akuntabel dan efisien. Bukan hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah maka lembaga eksekutif menggunakan APBD sesuai dengan mekanisme dan tata kelola keuangan yang baik. Karena kepala eksekutif di daerah memiliki visi dalam menjalankan pemerintahan dan bertujuan untuk kemasalahan daerah itu sendiri . ood governanc. , dengan ciri-ciri: transparan, demokratis, baik, berkeadilan, bertanggung jawab, dan objektif (Suwanda & Piliang, 2016: . Visi ini sudah mencakup penggunaan APBD yang sesuai dengan mekanisme dan tata kelola Kelima, pentingnya lembaga eksekutif menggunakan APBD secara transparan agar mendapat kepercayaan dari masyarakat, menghindari penyalahgunaan anggaran berupa korupsi dan lembaga eksekutif menggunakan APBD secara transparan karena diawasi oleh lembaga legislatif. Lebih dari itu. APBD dikelola lembaga eksekutif secara transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti apa yang menjadi kebutuhan. Sehingga hubungan antara keduanya dapat berjalan harmonis saling mengisi dan saling memberikan kepercayaan sehingga fungsi cheks and balances dalam pemerintahan daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (Wahyudi, 2012: . Keenam, perilaku lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif pada saat rapat bersama dapat digambarkan sebagai berikut. Secara positif saat rapat bersama antara kedua lembaga ada kerja sama, menunjukan rasa saling menghargai dan menghormati, berperilaku baik, beretika serta menghindari resistensi kedua belah pihak. Secara negatif, ada perilaku menyimpang diantara kedua lembaga. Hasil penelitian menemukan ada oknum-oknum tertentu yang tidak mendukung pemerintahan daearah yang acap kali dalam rapat biasanya frontal sampai membuang berkas-berkas penting hingga merobek berkas-berkas APBD maupun PERDA. Komunikasi politik yang bangun oleh lembaga eksekutif dengan legislatif kerap kali diwarnai konflik kepentingan. Kondisi ini semakin dikukuhkan oleh pandangan Mahfud MD . 0: . bahwa akibat yang menonjol dari hubungan eksekutif dan legislatif tersebut adalah konflik kepentingan . onflict of interes. antarpartai politik yang ada. Lebih dari itu, kebanyakan kritik dan pertanyaan yang diajukan anggota legislatif juga tidak terlepas dari kepentingan partai politik yang diwakilinya. Penelitian juga menemukan lembaga eksekutif seringkali terlihat lebih unggul dan mendominasi sidang-sidang, karena tingkat pendidikan anggota lembaga eksekutif lebih tinggi lembaga legislatif, sehingga pembahasan sebuah program kadang tidak seimbang. Sehingga, perspektif lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif yakni ada pandangan bahwa lembaga eksekutif menganggap remeh lembaga legislatif karena faktor tingkat pendidikan yang tidak sama, sehingga dalam proses pembuatan aturan kadang terjadi pro dan kontra. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 Simpulan Interaksi politik antara kedua lembaga ini dibangun melalui proses negosiasi secara berkelanjutan dalam menata kemajuan daerah Maluku Barat Daya ke arah yang lebih baik dan interaksi ini membuahkan hasil pembuatan sebuah PERDA yang melalui berbagai tahapan yakni perencanaan teknis, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dilaksanakan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif karena kedua lembaga negara ini bermitra dan saling membutuhkan dalam urusan pembuatan regulasi di daerah. Perspektif lembaga eksekutif terhadap kinerja lembaga legislatif di Kabupaten Maluku Barat Daya yakni terkait tiga fungsi yang dijalankan seperti legislasi, budgeting, pengawasan, dan fungsi-fungsi lainnya. Melalui fungsifungsi legislatif yang dimiliki, kekuasaan yang dimiliki DPRD dapat diarahkan untuk mempengaruhi proses penyusunan rencana pembangunan dan anggaran sehingga dapat membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, kinerja pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Maluku Barat Daya. Perspektif lembaga legislatif terhadap kinerja lembaga eksekutif di Kabupaten Maluku Barat Daya yakni sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan sistem pemerintahan di daerah selalu bermitra dengan lembaga legislatif dalam memproduksi PERDA maupun pembahasan APBD, dan dalam memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan harmonis lembaga eksekutif selalu mematuhi PERDA yang merupakan produk kedua lembaga, selain itu mengelola APBD secara jujur dan transparan untuk memenuhi kebutuhan rakyat di Maluku Barat Daya. Referensi Diamond. Developing democracy: Toward consolidation. JHU Press. Djafar. Demokratisasi. DPRD, dan Penguatan Politik Lokal. Jurnal Poelitik, 1. Falah Parama. , & Al-Fatih. Ke Dalam Rumpun Lembaga Eksekutif. In Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Vol. Issue . Halim. , & Abdullah. Hubungan dan Masalah Keagenan di Pemerintahan Daerah: Sebuah Peluang Penelitian Anggaran dan Akuntansi. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2. , 53Ae64. Katherine. Communication Theories. Perspectives. Processes and Contexts. Boston: McGraw Hill. Malatuny. Percikan Gagasan: Menelaah Problematika Kontemporer Kewarganegaraan. Deepublish. MD. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revis. RInaka Cipta. MD. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia : Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. In Jakarta: Rineka Cipta. Miles. , & Huberman. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Suryadi. Inovasi dan Fungsi Nilai Komunikasi Partai Politik Bagi JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2023 Penguatan Civic Literacy. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik. Suryadi. Menak Senayan. Pustaka Jaya. Suwanda. , & Piliang. Penguatan Pengawasan DPRD Untuk Pemerintahan Daerah yang Efektif. PT Remaja Rosdakarya. Wahyudi. dan A. Analisa Yuridis Hubungan Kepala Daerah Dengan DPRD Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sosial, 13. , 14Ae23. Wiyoso. , & Wasistiono. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bandung: Fokus Media. Diamond. Developing democracy: Toward consolidation. JHU Press. Djafar. Demokratisasi. DPRD, dan Penguatan Politik Lokal. Jurnal Poelitik, 1. Falah Parama. , & Al-Fatih. Ke Dalam Rumpun Lembaga Eksekutif. In Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Vol. Issue . Halim. , & Abdullah. Hubungan dan Masalah Keagenan di Pemerintahan Daerah: Sebuah Peluang Penelitian Anggaran dan Akuntansi. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2. , 53Ae64. Katherine. Communication Theories. Perspectives. Processes and Contexts. Boston: McGraw Hill. Malatuny. Percikan Gagasan: Menelaah Problematika Kontemporer Kewarganegaraan. Deepublish. MD. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revis. RInaka Cipta. MD. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia : Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. In Jakarta: Rineka Cipta. Miles. , & Huberman. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Suryadi. Inovasi dan Fungsi Nilai Komunikasi Partai Politik Bagi Penguatan Civic Literacy. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik. Suryadi. Menak Senayan. Pustaka Jaya.