ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 Juni 2025 PENERAPAN ETIKA EKONOMI ISLAM DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KCP SAMARINDA SEBERANG Udin Saripudin*1. Andi Fika Widuri2 Universitas Islam Bandung udin_saripudin27@yahoo. id1, andifikawiduri@gmail. Abstrak : Penelitian ini bermaksud untuk memahami kesadaran etika syariah pada banker bank syariah berdasarkan pendekatan fenomenologi Islam. Objek yang akan diamati ialah pembiayaan mudharabah mengingat pembiayaan ini memiliki skema yang lebih kompleks dibandingkan dengan jenis pembiayaan Kompleksitas tersebut dapat berimplikasi pada keunikan perilaku bankir bank syariah dalam menerapkan etika ekonomi Islam, sehingga pembiayaan mudharabah sangat tepat dijadikan sebagai unit analisis. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap tiga orang pelaku perbankan Bank BSI KCP Samarinda Seberang dan satu orang ahli fikih, serta sekunder dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bankir pembiayaan mudarabah di Bank BSI KCP Samarinda Seberang telah memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan etika ekonomi Islam dalam proses pembiayaan mudarabah. Penilaian didasarkan pada prinsip kejujuran dalam syirkah, amanah dan profesionalisme, keterbukaan, dan kecerdasaan dalam mengelola. Kata Kunci: Etika Ekonomi Islam. Mudharabah. Pelaku Bank. Abstract : This study intends to understand the awareness of sharia ethics in Islamic bank bankers based on an Islamic phenomenological approach. The object to be observed is mudharabah financing considering that this financing has a more complex scheme compared to other types of financing. This complexity can have implications for the unique behavior of Islamic bank bankers in applying Islamic economic ethics, so that mudharabah financing is very appropriate to be used as a unit of analysis. The research uses a qualitative method with a descriptive approach. The data sources used are primary data obtained through interviews with three banking actors at Bank BSI KCP Samarinda Seberang and one jurisprudence expert, as well as secondary through literature studies. The results showed that the mudarabah financing bankers at Bank BSI KCP Samarinda Seberang had an awareness of the importance of applying Islamic economic ethics in the mudarabah financing process. The assessment is based on the principles of honesty in syirkah, trustworthiness and professionalism, openness, and intelligence in managing. Keywords: Islamic Economic Ethics. Mudharabah. Bankir. Pendahuluan Masalah etika merupakan salah satu fondasi yang harus diciptakan dan dimiliki oleh setiap pelaku bisnis. Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar dan salah. Etika dalam ajaran islam menuntun seluruh aspek perilaku kehidupan manusia, baik permasalahan bisnis maupun aktivitas sehari-hari. Bisnis yang baik adalah bisnis yang berlandaskan etika, pelaku bisnis muslim hendaknya memiliki kerangka etika ekonomi yang kuat sehingga dapat menciptakan aktivitas bisnis yang baik dan berkah. Salah satu bisnis syariah yaitu perbankan syariah. Penerimaan masyarakat terhadap keberadaan industri perbankan syariah di indonesia pada saat ini terus berkembang baik dan positif hal ini dikarenakan sebagian masyarakat telah menyadari dalam berbisnis secara syariah. Tantangan perbankan syariah secara umum adalah menjaga keseimbangan antara ketentuan syariah dan hukum bisnis yang berlaku, yang mana kontrak keuangan bank syariah harus sesuai dengan hukum nasional maupun pengadilan syariah (Arifin, 2. Penerapan prinsip etika ekonomi Islam dalam praktik perbankan syariah merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi menurut tuntunan syariat agama Islam dan sebagai identitas pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional sehingga apabila perbankan syariah tidak menerapkan prinsip etika ekonomi Islam secara memadai maka akan kehilangan nilai lebih yang dimilikinya bila dibandingkan dengan bank konvensional, dan pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan hidup perbankan syariah di masa depan. Mengingat urgensi penerapan prinsip etika ekonomi Islam pada industri perbankan syariah, maka tujuan penelitian ini adalah mencoba merumuskan bagaimanakah penerapan etika ekonomi Islam dalam industri perbankan syariah terutama dalam hal memberikan produk pembiayaan atau kredit kepada nasabah (Laksamana, 2. Penelitian ini bermaksud untuk memahami kesadaran etika syariah pada bankir bank syariah berdasarkan pendekatan fenomenologi Islam. Objek yang akan diamati ialah pembiayaan mudharabah mengingat pembiayaan ini memiliki skema yang lebih kompleks dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya. Kompleksitas tersebut dapat berimplikasi pada keunikan perilaku bankir bank syariah dalam menerapkan etika ekonomi Islam, sehingga pembiayaan mudharabah sangat tepat dijadikan sebagai unit analisis. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 Juni 2025 Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap tiga orang pelaku perbankan Bank BSI KCP Samarinda Seberang dan satu orang ahli fikih, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan Data yang telah diperoleh kemudian dilakukan reduksi data yaitu proses mengabstraksikan serta mentransformasikan data yang muncul dari catatan-catatan Setelah data di reduksi, selanjutnya adalah penyajian . data, agar data hasil reduksi terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga makin mudah dipahami. Langkah berikutnya dalam proses analisis data kualitatif adalah menarik kesimpulan berdasarkan temuan dan melakukan verifikasi data . onclusion Hasil dan Pembahasan Penerapan Etika Ekonomi Islam dalam Pembiayaan Mudharabah di BSI KCP Samarinda Seberang Pembiayaan akad mudhyrabah merupakan akad pembiayaan yang harus memenuhi syarat analisis kelayakan. Kelayakan yang dilakukan bertujuan agar pihak BSI mengetahui kondisi dan karakter anggota BSI agar anggota tidak melakukan hal yang melanggar dalam akad, seperti kasus wanprestasi. Berikut analisis kelayakan beserta penerapan etika bisnis Islam dalam akad mudhyrabah hasil wawancara dan observasi terhadap karyawan BSI KCP Samarinda Seberang. Jujur potensi keberkahan syirkah Bergabung dalam syirkah untuk mewujudkan keuntungan bersama, termasuk tolong menolong dalam kebaikan. Jujur dalam melakukan syirkah atau kerjasama seperti mudhyrabah termasuk sebab keberkahan untuk mendapatkan rizki. Dalam hadits Qudsi, dari Abu Hurairah radiyallahu Aanhu, dari Nabi shallallahuAalaihi wa Sallam, beliau bersabda: Allah berfirman. Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama tidak ada yang mengkhianati pasangannya. Jika ada yang mengkhianati pasangannya. Aku akan tinggalkan keduanya. (HR. Abu Daud 3358, ad-Daruquthni Seorang pedagang atau seseorang yang sedang melakukan perserikatan harus berlaku jujur, dilandasi dengan keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana ia menginginkannya dengan cara menjelaskan ketentuan syarat dan rukun yang terdapat pada akad mudhyrabah. Nabi menjadikan kejujuran sebagai hakikat agama. Lawan sifat jujur adalah curang, yaitu menonjolkan keunggulan barang . ada perdaganga. dalam akad mudhyrabah dapat diartikan menyembunyikan kebohongan atau ketidakterbukaan dalam keuntungan atau dalam bagi hasil. Dalam hal ini bisa saja pihak BMT dapat tertipu karena ulah anggota. Imam al-Ghazali mengomentari hal ini. AuMereka telah memahami arti kejujuran, yaitu tidak rela terhadap apa yang menimpa temannya kecuali yang rela jika hal itu menimpa dirinya sendiri. Mereka tidak memandang hal ini sebagi keilmuan dan kedudukan yang tinggi. Mereka berkeyakinan bahwa kejujuran adalah syarat Islam yang mereka berikan dan yang termasuk dalam baiat mereka. Karena hal ini sulit dilaksanakan oleh bagian besar makhluk, maka mereka memilih untuk mengisolasi diri dari manusia dan menyendiri untuk beribadah. Sesungguhnya, melaksanakan hak-hak Allah dengan bermuamalat dengan manusia adalah suatu mujahadah yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang-orang yang benar . Dalam ajaran Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat menganjurkan kejujuran dalam segala bentuk aktivitas bisnis menurut Nabi, kejujuran akan membawa pada kebajikan akan pada Demikian pula sebaliknya kebohongan akan membawa pada pelakunya pada keburukan dan akhirnya ke neraka. Rasulullah bersabda: AuDari Abi Wail dari Abdullah r. , dari Nabi Saw ia bersabda: AuSesungguhnya kejujuran membawa pada kebajikan dan kebajikan membawa pada surga dan sesungguhnya seseorangnya seseorang benar-benar jujur sehingga ditulis di sisi Allah sebagai orang yag jujur. Sesungguhnya kebohongan membawa pada keburukan dan keburukan itu membawa pada neraka dan sesungguhnya seseorang benar-benar dusta sehingga dicatat oleh Allah sebagai pendusta. Ay (HR al-Bukhari dan Musli. Rasulullah melarang segala bentuk aktivitas bisnis yang dilakukan dengan penipuan karena penipuan dapat merugikan orang lain dan melanggar hak asasi ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 Juni 2025 dalam bisnis yaitu suka sama suka. Orang yang tertipu jelas tidak akan suka karena haknya dikurangi atau dilanggar. Bisnis yang mengandung penipuan misalnya jual beli sesuatu yang tidak diketahui hasilnya, atau tidak bisa diserahterimakan, atau tidak diketahui hakikat atau kadarnya. Terkait dengan kejujuran, pertanyaan peneliti mengacu pada pemahaman informan terkait dengan Aukejujuran menjaga norma-normaAy, berikut ungkapannya: AuKalau saya mengartikan etika syariah itu yaA tanggung jawab untuk . enjaga norma-norm. Ay (Bapak Rusd. AuEtika syariah itu aturan yang harus kita patuhi dan laksanakan, kalau untuk kita sendiri sih yang bekerja di bank syariah, etika syariah juga ya. mengingat bahwa di bank syariah ini kan banyak sekali hal-hal yang harus diperhatikan, ada tantangan tersendiri lah pokoknya. Ay (Bapak Mura. AuMisalnya nih, apakah hanya selama bekerja di bank syariah saja kita dituntut harus jujur, sedangkan etika kita diluar tidak harus jujur, nggak kan? dan seperti yang kita ketahui, bank syariah ini kan merupakan bank yang menggunakan . etode ekonomi Rasululla. , dimana kita ada aturan sendiri nggak asal ngejalanin aktivitas begitu Ay (Bapak Mubara. Amanah dan profesional dalam bisnis Di samping jujur, sikap amanah juga sangat dianjurkan dalam aktivitas bisnis. Kejujuran dan amanah mempunyai hubungan yang sangat erat karena orang yang selalu jujur pastilah amanah . Allah Swt memerintahkan agar umat Islam menunaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jika memutuskan perkara agar dilakukan secara adil. Sebagaimana dalam firman-Nya: AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan . enyuruh kam. apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Ay (Q. an-Nisa . : . Dan dalam hadits Nabi Saw. Nabi bersabda: "Tanda-tanda munafik ada 3, yaitu jika ia diberi amanat maka ia berkhianat, jika berbicara ia berbohong dan jika ia berjanji maka dia ingkar. Ay (HR. Al-Bukhar. Dalam hal ini, khususnya pada akad mudhyrabah yang mengemban perilaku amanah adalah anggota sebagai mudharib. Bagi mudharib perilaku amanah yang harus diterapkan antara lain: . amanah dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang telah disepakati pada saat kontrak perjanjian . amanah dalam menjelsakan dan merinci profit, dan . amanah dalam menerima risiko. Selain itu menepati janji-janji yang ada pada akad merupakan salah satu etika yang harus diterapkan oleh kedua belah pihak baik shahib al-mal maupun Amanah bertambah penting pada saat seseorang membentuk serikat dagang, melakukan bagi hasil dan sebagainya. Dalam hal ini, pihak yang lain percaya dan memegang janji demi kemashlahatan bersama. Jika salah satu pihak menjalankannya hanya demi kemaslahatan pihaknya, maka ia telah berkhianat. Penjelasan lebih lanjut mengenai amanah dan profesionalisme diungkapkan oleh Bapak Mubarrak, berikut ungkapannya: AuAmanah kan sebuah titipan yang dipercayakan kepada kita, kalau dalam konteks pekerjaan kan amanah dari pimpinan kepada saya untuk memegang jabatan ini dengan melaksanakan tugas atau pekerjaan yang diberikan, sedangkan tanggung jawab itu kan timbul dari pribadi masingmasing kita, misal tanggung jawab saya kepada Allah ya berarti saya harus menjalankan setiap pekerjaan saya sesuai dengan aturan syariah karena memang itu sebagai pertanggung jawaban saya kepada Allah nanti. Misalnya, kalau di bank konven itu kan setiap yang datang . tujuannya pasti untuk pinjam uang, ya jadi kita kayak hanya sebatas untuk pemenuhan target kerja saja lah nggak ada hal lainnya. Nah lain halnya kalau di bank syariah ini mbak, kalau di bank syariah ini kan kita banyak akadnya dan semua itu disesuaikan sama keperluan nasabah. Di kami, bank syariah setiap pengajuan pembiayaan kita harus tau dong tujuan dan latar belakang si yang mengajukan pembiayaan ini gimana, harus jelas dong semuanya nggak mungkin kan kita ngasih sembarangan tanpa mencari tau dan memeriksa kelengkapan persyaratan si calon pembiayaan ini, yang mana di dalam proses pembiayan mudharabah ini setiap tahapannya mulai dari permohonan pembiayaan hingga tahap pencairan benar-benar kita perhatikan, selain untuk memperkecil risiko ya. kita lakukan untuk ini juga menghindari gharar iniAy Bapak Rusdi pun menanggapi profesionalisme sebagai SOP langsung dari Allah, berikut ungkapannya: AuEtika syariah itu kan hal yang pastinya tidak terlepas dari tanggung jawab seorang bankir di bank syariah ya mbak. dimana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini kita selalu berusaha bersikap profesional dengan cara bekerja sesuai {SOP langsung dari Alla. SOP langsung dari Allah ini kan berarti perintah yang Allah turunkan melalui firman-Nya dalam al-qurAoan maupun hadits, yang mana di dalam Al-QurAoan dan hadits ini sendiri kan banyak sekali aturan yang menuntun kita terkait apa yang harus kita kerjakan dan apa yang tidak boleh kita kerjakan, salah satunya ya pelaksanaan etika syariah ini. Dalam diri saya, saya menanamkan prinsip ibadah ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 Juni 2025 dalam aktivitas apapun khususnya dalam bekerja. Ini adalah prinsip utama yang membedakan saya saat bekerja di bank konvensional dan bank syariah. Dulu saya bekerja ya hanya sebatas untuk mencari uang dan apa pun yang saya kerjakan intinya haruslah menghasilkan keuntungan materi. Pokoknya kalau di bank konven ini yang saya cari ya matematika dunia lah mbak, beda sama di bank syariah yang kita cari ya . atematika akhira. yang hasilnya memang langsung dari Allah nggak bisa dihitung. YaA saat kita bekerja di bank syariah dan saat semua yang kita kerjakan di niatkan untuk ibadah maka rejeki, kemudahan, kebahagiaan, dan tentunya ketenangan juga akan mengikuti kita dengan sendirinya intinya semua sudah Allah atur sedemikian baiknya untuk kita, ya jadi kita nggak perlu khawatir, yang penting kita kerja aja terus niatkan semua karena ibadahAy Keterbukaan dalam bisnis Keterbukaan bisnis merupakan kunci keberhasilan. Apapun bentuknya, kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparansi terhadap kosumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu, kuantitas, komposisi, unsur-unsur dan lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan konsumen. Prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga berlaku terhadap mitra kerja. Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan sesuatu harus membeberkan hasil kerjanya dan tidak menyembunyikannya. Transparansi baik dalam laporan keuangan, maupun laporan lain yang relevan. Dalam kegiatan pembiayaan mudhyrabah , transparansi saat penting dan mempengaruhi dalam Dalam Mudhyrabah, transparasi ini dilakukan pada transparasi. Transparansi atau keterbukaan dalam melakukan pengajuan pembiayaan, tidak mudhyrabah. Transparansi dalam modal mudhyrabah, modal yang diajukan oleh shaibul mal harus diketahui pula oleh mudharib. Kemudian nilai modal harus jelas apabila modal tidak jelas, berarti objek akad tidak jelas. Karena itu jika modal dalam bentuk aset, seperti bangunan atau lahan, harus dinilai terlebih dahulu. Transparansi porsi bagi hasil (Usman, 2. Ibn Rusyd mengatakan. Ulama dari berbagai negara sepakat bahwa amil tidak boleh mengambil keuntungan baginya, kecuali dengan melibatkan Rabbul Mal. Kehadiran Rabbul Mal adalah syarat pembagian harta dan amil berhak mengambil jatahnya. Dan jika terjadi perbedaan antara laporan mudharibi dengan perminyaan shahibul mal, maka yang menjadi acuan adalah laporan mudharib. Kecuali jika ada bukti bahwa mudharib melakukan penyelewengan. Karena posisi mudharib adalah amin . rang yang mendapatkan amana. Dia dipercaya untuk mengelola modal milik shohibul mal. Sehingga status mudharib adalah yad al-amanah. Jika mudharib melaporkan bahwa usahanya tidak ada untung, sementara pemodal mengklaim ada untung, dan meminta bagi hasil. Maka di posisi ini, klaim pemodal harus diiringi dengan bukti. Sementara jika tidak ada bukti, yang dimenangkan adalah pernyataan Pelaksanaan etika syariah dalam proses pembiayaan mudarabah harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip mudarabah, yaitu salah satu pihak bertindak sebagai penyedia dana . hahibul maa. dan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola dana . Selain itu, juga harus sesuai dengan prinsip utamanya yaitu profit AuPrinsip mudarabah itu kan jelas, etika syariah itu tentunya harus sesuai dengan prinsip-prinsip mudharabah di mana dalam praktiknya harus ada 2 pihak yang bertindak sebagai penyedia dana . hahibul maa. dan sebagai pengelola dana . , di samping itu kita juga harus melihat apakah memang BSI ini sudah sesuai dengan skema pembiayaan dimana porsi keuntungan dibagi sesuai nisbah dan kerugian akan ditanggung oleh penyedia dana kecuali memang karena kesalahan pengelola danaAy (Bapak Rusd. Bapak Murad pun menjelaskan bahwa AuUntuk metode ekonomi Rasulullah, ini tentunya berkaitan dengan apa yang mesti diterapkan di bank syariah, prinsip apa kiranya yang beliau gunakan saat berdagang seperti jujur, adil, amanah, transparan serta tidak mengurangi dalam takaran dan timbangan. Etika syariah inilah yang tidak dimiliki atau tidak dijadikan prinsip bagi bank konven, bank konven sendiri kan seperti yang kita tahu telah . elanggar etika syaria. Ay Bapak Rusdi menjelaskan metode ekonomi Rasulullah wujud dari prinsip ibadah yang kemudian diterjemahkan sebagai life balance. Bapak PR menyadari keharusan untuk menyeimbangkan tanggung jawab sebagai umat muslim dan juga sebagai pegawai bank syariah yang profesional. AuKita di BNI Syariah ini kan didorong dan dimotivasi untuk melaksanakan . ife balanc. yaitu dengan menyeimbangan antara tanggung jawab sebagai umat muslim yang taat dan juga tanggung jawab sebagai pegawai bank syariah yang profesional. Kalau untuk contohnya ya. berdakwah, dengan mengajak masyarakat untuk menggunkan produk-produk bank syariahAy. Fathonah (Cerda. dalam mengelola usaha ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 Juni 2025 Dalam mengelola usaha tentulah mudharib yang sangat berperan. Hal ini dikarenakan bahwa tugas seorang mudharib adalah mengelola usaha yang diberikan oleh shahibul mal. Seyogiyanya, mudharib harus pandai dalam mengelola usaha yang dijalankan, baik dalam kegiatan operasional maupun dalam manajemennya. Dalam menjalankan usahanya pastilah mudharib akan mengalami kendala yang tidak diinginkan, seperti terjadinya risiko-risiko yang ada dalam usaha. Risiko merupakan ketidakpastian pendapatan dalam suatu usaha. Risiko ini dapat terjadi karena adanya variabilitas harga jual karena semakin mudah harga jual suatu objek yang dijual berubah, semakin besar juga risikonya, bisa juga terjadi karena penggunaan biaya tetap yang tinggi, kemudian bisa terjadi karena manajemen yang tidak baik. Untuk mengatasi hal-hal tersebut maka mudharib perlu memiliki skill manajemen risiko agar risiko-risiko dapat diminimalisir. Risiko mungkin tidak dapat dihindari, namun sebisa mungkin mudharib dapat meminimalisir dengan menguasai skill manajemen risiko. Terkait dengan fathonah. Bapak Rusdi. Murad, dan Mubarrak mengungkapkan satu keluhan, yakni: AuKadang kita memang punya kesulitan untuk me-maintenance nasabah mudarabah yang tidak bersedia menyediakan laporan keuangan setiap bulan, nah dengan etika syariah ini kita punya poin-poin sendiri untuk diperhatikan. Contoh, kita dapat menjelaskan kepada nasabah bahwa dalam pembiayaan mudarabah sangat dibutuhkan mengenai laporan keuangan tersebut dengan alasan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembagian nisbah bagi hasil, nah. poin penting dari etika syariah di sini adalah kita senantiasa harus menyampaikan semua hal yang memang berkaitan dengan kepentingan kedua belah pihak. Seperti yang saya katakan tadi bahwa kita memang harus kembali pada . etode ekonomi Rasululla. saat berdagang, prinsip tersebutlah yang memang harus kita contoh dan praktekan guna sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai bank syariah. Ay Kesimpulan Hasil penelitian menggambarkan gambaran empiris nilai yang mendasari etika ekonomi Islam pada bankir Bank BSI KCP Samarinda Seberang. Etika Ekonomi Islam pada bankir tersebut didasarkan pada kejujuran, amanah, profesionalisme, keterbukaan dalam bisnis, dan fathonah . ecerdasan dalam mengelola bisni. Dari hasil observasi, bankir memegang prinsip etika ekonomi Islam dengan teguh, prinsip yang ia pegang ini mempengaruhi tingkat kejujuran bankir dalam melakukan Bankir BSI KCP Samarinda Seberang pun mengaku bahwa selama melakukan pembiayaan mudharabah. Bankir dituntut untuk mengacu pada . tandar operating procedure-SOP) langsung dari Allah dalam rangka menghindari riba. Terkait dengan keterbukaan, bankir mempersiapkan pembiayaan mudhrabah sesuai dengan ketentuan mudharabah yang seharusnya, tanpa ada penambahan dan pengurangan, dimana semuanya diatur sesuai dengan perjanjian antar keduanya. Selama menjadi bankir pembiayaan mudarabah, kendala yang dihadapi saat mengelola proses mudarabah ialah nasabah yang tidak membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulannya. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa bankir pembiayaan mudarabah di Bank BSI KCP Samarinda Seberang telah memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan etika ekonomi Islam dalam proses pembiayaan mudarabah. DAFTAR PUSTAKA