https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Hak Cipta Umkm Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Angelia Laksana1. Yolanda Yuliani Pradigdo2 Universitas Pelita Harapan Surabaya. Indonesia, angellaksana45@gmail. Universitas Pelita Harapan Surabaya. Indonesia, angellaksana45@gmail. Corresponding Author: angellaksana45@gmail. Abstract: This study aims to identify, analyze and determine the legal protection of Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. in the digital era in relation to copyright and its impact on economic growth. In the digital era. MSMEs often experience copyright infringement so that MSMEs are unable to have protection space. This research uses legal protection theory to examine how the law can provide fair protection for MSMEs. Using normative empirical research methods with an approach through primary data related resource interviews and laws Keywords: Copyright. Digital. MSMEs. Legal Protection. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) di era digital dalam kaitannya dengan hak cipta serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada era digital. UMKM sering mengalami pelanggaran hak cipta oleh perusahaan besar dengan sumber daya lebih sehingga UMKM tidak mampu memiliki ruang perlindungan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum untuk mengkaji bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang adil. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi solusi hukum yang membantu meningkatkan perlindungan hak cipta bagi UMKM. Menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan melalui data primer wawancara narasumber terkait serta hukum perundangan-undangan. Kata Kunci: Hak Cipta. Digital. UMKM. Perlindungan Hukum PENDAHULUAN Indonesia sekarang telah memasuki era perkembangan ekonomi global yang berpusat pada pengetahuan, inovasi dan teknologi. Ditunjukkan oleh banyaknya milenial, bahkan generasi Z yang memiliki tingkat kreativitas dan inovasi baru yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekonomi digital untuk mengejar pada society 5. (Ramli, , et a. Society 5. 0 yang merupakan suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Selain 235 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 itu, digitalisasi telah merevolusi dunia bisnis dengan berbagai fitur baru yang dapat membantu perkembangan secara global. Namun, transformasi digital membawa banyak masalah yang harus diatasi. Yang paling penting adalah membuat regulasi yang dapat mengimbangi kemajuan teknologi. Karena transformasi digital di Indonesia, regulasi harus diperbarui untuk tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Untuk mendukung ekosistem digital. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diubah untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Meskipun demikian, pelaksanaan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti penegakan hukum yang lemah dan masyarakat yang tidak terlalu memahami teknologi. Dalam konteks perlindungan hak cipta bagi Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) di era digital, prinsip negara hukum menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa pemerintah menyediakan regulasi yang adil, perlindungan yang efektif dan akses keadilan yang memadai bagi pelaku UMKM yang tertera juga pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Hal ini semakin penting karena mengingat maraknya kasus peniruan produk UMKM yang belakangan ini viral di berbagai media sosial, yang mana peniruan karya tersebut tanpa adanya kompensasi maupun pengakuan dari pihak yang memiliki modal dan jaringan lebih luas. Hak cipta merupakan salah satu elemen penting dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang memberikan perlindungan terhadap karya-karya kreatif di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai bagian dari HKI, hak cipta memiliki karakteristik unik karena langsung melekat pada karya kreatif. Perlindungan terhadap hak cipta didasarkan pada prinsip deklaratif, yang berarti hak ini muncul secara otomatis tanpa memerlukan pendaftaran resmi, asalkan ciptaan tersebut telah memenuhi syarat sebagai karya orisinal dan diwujudkan dalam bentuk yang dapat dirasakan oleh pancaindra. Adanya hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya yang diciptakan, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, mengadaptasi atau menampilkan karya tersebut. Meskipun hak ini adalah hak eksklusif, ada batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional dan Salah satunya adalah pada subjek perdagangan yaitu Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) harus segera menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi saat ini. Jika mereka tidak melakukannya, sistem yang lebih canggih akan menghancurkan UMKM, meskipun mereka memiliki produk berkualitas tinggi. Hal tersebut dikarenakan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan karya, namun juga menjadi dasar bagi UMKM untuk mengembangkan branding dan membangun keunggulan kompetitif di pasar digital saat ini. UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain menawarkan pilihan untuk lapangan kerja baru. UMKM juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional. Besarnya peran UMKM dalam menopang perekonomian suatu negara, sehingga suatu negara sangat mengharapkan keberadaan UMKM karena perannya yang penting dalam perkembangan dan kemajuan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan UMKM sering berhadapan dengan bisnis berskala besar, terutama ketika ide atau inovasi mereka diambil tanpa izin oleh perusahaan yang memiliki sumber daya lebih banyak. Bisnis besar sering kali juga memanfaatkan kelemahan yang dimiliki UMKM, seperti kurangnya perlindungan hukum terhadap karya mereka atau keterbatasan akses ke pendanaan dan teknologi. Resource-Based View (RBV) merupakan teori dalam manajemen strategi yang menyatakan bahwa sumber daya internal perusahaan yang unik, berharga dan sulit ditiru adalah kunci keunggulan bersaing dan kinerja perusahaan. Namun sering kali UMKM tidak menyadari bahwa produk atau karya yang mereka hasilkan sebetulnya memiliki hak cipta secara otomatis. Hal tersebut terjadi karena kurangnya edukasi dan penyuluhan hukum menyebabkan rendahnya tingkat pendaftaran dan penegakan hak cipta. Meskipun regulasi hak cipta telah ada, praktik di lapangan menunjukan bahwa pelanggaran masih sering terjadi, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya dalam realitas saat ini. Oleh 236 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM guna meningkatkan perekonomian Indonesia. METODE Pendekatan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan data sekunder dan primer melalui wawancara dengan narasumber terkait serta analisis hukum perundang-undangan, situs resmi, jurnal dan buku. Dalam menganalisis data pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Metode ini berfokus pada pemahaman mendalam terhadap data yang diperoleh, dengan menelaah pola, hubungan dan makna yang terkandung dalam konteks penelitian. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara sistematis untuk menghasilkan interpretasi yang relevan dengan isu yang dibahas, sehingga mampu menjawab pertanyaan penelitian secara komprehensif dan Berbagai pendekatan dilakukan dalam penelitian hukum ini guna merumuskan penyelesaian terhadap isu hukum yang menjadi pokok permasalahan. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta bagi UMKM di Era Digital Implementasi perlindungan hukum terhadap hak cipta bagi UMKM di era digital diwujudkan melalui pemberlakuan regulasi yang memudahkan proses pendaftaran hak cipta, peningkatan akses terhadap informasi hukum serta penegakan hukum yang tegas terhadap Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan mengalokasikan suatu hak asasi manusia, memberi otoritas untuk bertindak sesuai dengan kepentingan tersebut. (Satjipto Rahardjo, 2. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa yang melanggar hukum dengan tujuan menciptakan ketertiban dan ketenteraman sehingga manusia dapat menikmati martabatnya sebagai manusia. (Martien. Proses fungsi hukum untuk mencapai tujuan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dikenal sebagai perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum perlindungan hukum dibagi menjadi dua bentuk utama yaitu: Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan hukum yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan dengan menyediakan peraturan yang jelas, sistem pengawasan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Contohnya adalah pemberlakuan regulasi yang melindungi hak cipta bagi UMKM di era digital agar karya UMKM tidak Dalam konteks UMKM, perlindungan preventif juga dapat diwujudkan melalui program edukasi hak cipta yang difasilitasi oleh KEMENKOP. Edukasi ini bukan hanya mengajarkan tentang hak dan kewajiban hukum, tetapi juga cara pendaftaran digital yang terjangkau bagi pelaku UMKM. Namun, banyak UMKM yang belum mengetahui bahwa produk atau karya yang mereka hasilkan dapat dilindungi oleh hak cipta. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan hukum represif dilakukan setelah terjadi pelanggaran hukum, dengan memberikan sanksi atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Contohnya adalah tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak lain. Dalam praktiknya, perlindungan represif ini masih terbatas. UMKM sering mengalami kendala ketika melaporkan pelanggaran, baik dari aspek biaya, waktu maupun akses bantuan Hal ini membuktikan perlunya lembaga pendampingan khusus bagi UMKM untuk membantu mengurus gugatan hak cipta secara prosedural dan efisien. Adanya jaminan bahwa setiap sengketa atau pelanggaran dapat diselesaikan melalui tanggung jawab hukum untuk menciptakan keadilan dan harmoni sosial. Kepentingan hukum 237 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 adalah menjaga hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang harus diatur dan dilindungi. Dari sisi UMKM perlindungan hukum menjadi aspek yang sangat penting untuk membantu UMKM mengatasi tantangan yang dihadapi, terutama dalam era transformasi digital. Pemerintah memiliki peran strategis dalam membentuk regulasi yang memastikan hak-hak UMKM terlindungi dari hasil analisis yang ada. Pemerintah juga dapat secara aktif melakukan penyuluhan dan edukasi hukum kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya hak cipta dan cara menanganinya jika terjadi pelanggaran. Namun, pemerintah juga perlu mendorong adanya kepastian hukum melalui prosedur pendaftaran yang lebih sederhana dan gratis bagi UMKM yang tidak mampu secara finansial. Di era digital, perlindungan hak cipta bukan cipta bukan hanya tentang penegakan, namun juga pencegahan melalui sistem pemantauan berbasis teknologi. Maka dari itu, perlu kerja sama dengan platform digital, marketplace dan media sosial untuk mencegah penjiplakan produk UMKM secara online. Peran Penegak Hukum Dalam Upaya Melindungi Hak Cipta bagi UMKM di Era Digital Peran penegak hukum dalam melindungi hak cipta bagi UMKM di era digital sangat krusial mengingat maraknya pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi secara daring. era transformasi digital ini, karya cipta UMKM seperti desain, produk kreatif serta konten digital sangat rentang untuk disalin dan disebarluaskan tanpa izin. (Manurung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum hak cipta serta teknologi digital guna menindak pelanggaran dengan cepat dan tepat. Selain penindakan, penegakan hukum juga berperan dalam upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada pelaku UMKM. (Triadi. Christian. Nabilah. , & Ajie. , 2. Edukasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran UMKM akan pentingnya mendaftarkan hak cipta dan langkahlangkah perlindungan yang bisa dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Peran aktif lembaga seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan kepolisian dalam membangun sistem pelaporan dan pendampingan hukum juga membantu UMKM dalam menjaga karya mereka tetap aman. (Sugihono. Ciang. , & Yeo. , 2. Adapun 5 . peran penegak hukum dalam upaya melindungi hak cipta bagi UMKM: Penyuluhan dan edukasi . Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta . Fasilitas proses penyelesaian sengketa . Pengawasan dan penerapan teknologi . Pemberian sanksi yang tegas Walaupun demikian, masih ada kesenjangan antara pengetahuan teoritis dan kemampuan praktis di lapangan. Sebagian penegak hukum belum memiliki pemahaman yang mendalam terhadap sistem hak cipta digital, termasuk tantangan di dunia maya seperti plagiarism di platform online, marketplace atau sosial media. Untuk itu diperlukan pelatihan khusus bagi penegak hukum yang menangani perkara hak cipta, serta penguatan koordinasi antar lembaga termasuk DJKI untuk menangani pelanggaran secara cepat dan tepat. Hak Cipta sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi melalui UMKM Perlindungan hak cipta membantu UMKM meningkatkan daya saing dan menghasilkan lebih banyak uang dari pada hanya menjadi alat hukum. Apabila dikelola dengan benar, kekayaan intelektual terutama hak cipta bisa menjadi aset tak terlihat yang sangat berharga di era digital saat ini. Apabila hasil karya UMKM saat ini dilindungi hukum. UMKM akan memiliki posisi pertumbuhan yang lebih kuat. Dengan adanya hak cipta tidak hanya mencegah peniruan hasil karya, akan tetapi juga dapat membantu bisnis berkembang dan membuka peluang ekonomi baru. Pengakuan hukum terhadap hak cipta UMKM dapat membantu 238 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mendorong investasi dan kolaborasi bisnis, karena memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang ingin bermitra dengan UMKM. Optimalisasi Perlindungan Hak Cipta sebagai Instrumen Daya Saing UMKM di Era Digital Hasil karya yang memiliki ciri khas serta mengandung unsur inovasi tinggi pada dasarnya memiliki potensi besar untuk bersaing dalam pasar yang lebih luas, termasuk ditingkat global. Keunggulan dan optimalisasi tersebut akan semakin kuat apabila disertai dengan perlindungan hukum yang memadai atas kekayaan intelektualnya, khususnya pada hak Contoh dari hal tersebut seperti suatu karya yang telah resmi terdaftar dapat menciptakan kepercayaan di mata konsumen karena dianggap mampu menjamin kualitas, orisinalitas dari karya yang dihasilkan. Perlindungan hak cipta ini juga memiliki peran penting dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan atau pemalsuan karya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. KESIMPULAN Perlindungan hukum terhadap hak cipta UMKM di era transformasi digital memiliki peran yang sangat penting sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Hak cipta tidak hanya melindungi karya cipta UMKM, tetapi juga memberikan insentif ekonomi yang mendukung inovasi dan kreativitas. Dengan perlindungan yang memadai. UMKM dapat mengakses pasar yang lebih luas, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan daya saing global. Melalui transformasi digital, hak cipta juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi kreatif yang semakin relevan di era digital. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta yang efektif dan kebijakan yang mendukung digitalisasi menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM. Peran hukum sebagai instrumen pemberdayaan juga menjadi elemen strategis dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada pelaku UMKM dalam berinovasi. Untuk itu, dukungan nyata dari pemerintah melalui regulasi yang tepat, penegakan hukum yang tegas serta adanya penyuluhan dan edukasi berkelanjutan mengenai hukum hak cipta sangat diperlukan. Disisi lain kesadaran dan kesiapan pelaku UMKM untuk melindungi hak ciptanya juga menjadi faktor penting yang harus terus ditingkatkan. REFERENSI