La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 261 TANTANGAN MODERNITAS HUKUM PIDANA ISLAM La Jamaa Fakultas SyariAoah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jl. Dr. Tarmizi Taher Kebun Cengkeh Batu Merah Atas Ambon E-mail: lajamaa26@gmail. Abstract. Modernity Challenges of Islamic Criminal Law. One of the challenges facing the Islamic criminal law in the era of modernity is the advancement of science and technology in the fields of medicine and human rights. Science and technology can be used as a analysis method in Islamic criminal law, although the concept of human rights in the era of modernity bore dilemma. In this paper, the author examines some contemporary issues associated with Islamic criminal law that is taking khamr, organ transplant technology. DNA tests and modernity that make a misperception in human rights concept. Keywords: challenge, modernity, science and technology. Islamic criminal law Abstrak. Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam. Salah satu tantangan yang dihadapi hukum pidana Islam dalam era modernitas adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan hak asasi manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dijadikan pisau analisis terhadap beberapa ketentuan hukum pidana Islam, walaupun konsep hak asasi manusia di era modernitas ini melahirkan dilema. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji beberapa masalah kontemporer dikaitkan dengan hukum pidana Islam yaitu meminum khamr, teknologi transplantasi organ tubuh, tes DNA dan modernitas yang melahirkan mispersepsi terhadap konsep hak asasi manusia. Kata kunci: tantangan, modernitas, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum pidana Islam Pendahuluan Pada satu sisi, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadym. Namun dari sisi lain, hukum Islam memiliki fleksibilitas yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan 1 Hukum Islam yang bersifat statis berkaitan dengan ibadah ritual atau hal-hal yang dianggap qathAoy seperti jarymah hudyd, qiyys-diyat, sedangkan hukum Islam yang bersifat dinamis berkaitan dengan muamalah atau sosial kemasyarakatan. Dalam konteks ini salah satu problem yang dihadapi hukum Islam adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang kedokteran. Eksistensi IPTEK tersebut dapat diintegrasikan dengan hukum pidana Islam untuk mengkaji hikmah jarymah syurb al-khamr, sebab khamr pada era modern ini berwujud dalam beragam minuman keras dan narkoba yang dikonsumsi manusia dengan tujuan untuk memperoleh kenikmatan. Jika minuman keras dan narkoba yang mirip khamr itu bisa Naskah diterima: 12 Oktober 2015. Direvisi: 12 April 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 20 April 2016. Amir Syarifuddin. Meretas Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press, 2. Cet. I, h. memberikan kenikmatan, lalu mengapa hukum pidana Islam mengkategorikannya sebagai jarymah hudyd. Hal itu perlu dianalisis dengan sains. Sains juga dapat dijadikan alat bantu dalam penyelidikan dan penyidikan jarymah qadzaf sekaligus solusi damai dari sumpah liAoyn bagi suami istri. Selain itu IPTEK juga dapat digunakan untuk mereformasi eksekusi jarymah qishysh dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban luka. Menurut hukum pidana Islam dalam kitab klasik, terpidana delik penganiayaan tersebut dijatuhi hukuman yang setimpal atau qishysh. Karena itu jika tindakan terpidana mengakibatkan mata korban luka atau buta maka hukuman qishysh bagi terpidana adalah dilukai matanya atau dibutakan pula . etara dengan yang dialami korba. Eksekusi jarymah qishysh pada era modern dimungkinkan untuk direformasi dengan menggunakan teknologi Hal itu merupakan keniscayaan karena hukum Islam bersifat fleksibel, bisa berubah karena adanya perubahan zaman, ruang dan kondisi2 Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2. Cet. I, h. 262 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 sehingga hukuman bagi terpidana dapat memulihkan kesehatan dan fungsi mata korban. Namun demikian, modernitas melahirkan mispersepsi terhadap konsep hak asasi manusia yang berpengaruh terhadap relasi suami istri dalam rumah tangga yang melahirkan marital rape dan hak seseorang mengakhiri hidupnya melalui euthanasia. Jarymah dalam Hukum Pidana Islam Hukum pidana Islam bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman bagi masyarakat demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum, termasuk hukum pidana Islam, sebagai social control . ocial chang. yang menjadi bagian dari sistem yang mengintegrasikan individu ke dalam masyarakat dan sebagai social engineering yang merupakan sarana penegakan masyarakat yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Hukum pidana Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai sarana perbaikan sosial dan perubahan sosial. Fungsi hukum itu direalisasikan dengan hak Allah . dan hak adamy . Social engineering merupakan sarana untuk menggerakkan masyarakat dan mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Alquran dan Hadis. Sedangkan social control identik dengan hak adamy . dalam hukum pidana Islam sebab itu muncul ungkapan bahwa di dalam setiap hak adamy terkandung hak Allah. Keberadaan hak-hak tersebut dalam hukum pidana Islam diwujudkan dengan adanya jarymah, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syarak yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau taAozyr. Perbuatan-perbuatan yang dilarang . l-mahzhyry. ialah melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Berdasarkan sanksi pidananya, jarymah dalam hukum pidana Islam terbagi tiga, yaitu . Jarymah hudyd yaitu perbuatan pidana yang kadar hukumannya telah ditentukan oleh Allah. Jarymah qishysh Mulya Lubis. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, (Jakarta: YLBHI, 1. , h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy. Juz I (Beirut: Muassasah al-Risylah, 1. , h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy, h. Lihat pula Aby al-Hasan al-Mywardy. Al-Ahkym al-Sulthyniyyah wa al-Wilyyah al-Dyniyyah, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. ), h. Jarymah biasa disebut juga jinyyat, yaitu suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syarak baik perbuatan yang berkaitan dengan jiwa, harta atau lainnya. AoAbd al-Qydir AoAwdah. AlTasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy, h. dan diyat yaitu perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman qishysh dan diyat. Jarymah taAozyr yaitu perbuatan-perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyariatkan oleh syarak dengan hukuman tertentu. Jarymah dalam hukum pidana Islam yang telah ditentukan sanksi pidananya adalah jarymah hudyd dan qishysh-diyat. Jarymah hudyd adalah jarymah yang diancam dengan hukuman had. Menurut AoAbd alQydir Awdah, hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syarak dan merupakan hak Allah. 7 Jarymah hudyd, terdiri atas tujuh kelompok yakni jarymah zina, qadzaf, syurb al-khamr, al-sirqah . , hirybah, al-baghy . dan riddah . Jarymah qishysh adalah jarymah yang diancam dengan hukuman qishysh atau diyat. Qishysh berarti persamaan dan keseimbangan antara jarymah dan hukuman. Jarymah qishysh berkaitan dengan pembunuhan dan Pada kasus pembunuhan adalah pembunuhan yang menyebabkan kematian korbannya, sedangkan pada kasus penganiayaan adalah yang mengakibatkan luka-luka pada korbannya. Sedangkan jarymah yang tidak ditentukan sanksi pidananya adalah jarymah taAozyr yang bentuk dan berat sanksi pidananya ditentukan atas pertimbangan hakim. Prinsip Dasar Penegakan Hukum Pidana Islam Penegakan hukum pada hakekatnya untuk kepentingan beberapa pihak, yakni korban, pelaku dan masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan hal itu prinsip dasar penegakan hukum dalam hukum pidana Islam dapat dilihat dari beberapa teori, antara lain: pertama, teori utilitas yang menitikberatkan pada kemanfaatan yang terbesar bagi jumlah yang Menurut teori ini, penegakan hukum sebagai upaya melindungi korban kejahatan dapat diterapkan sepanjang memberikan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan dengan tidak diterapkannya konsep tersebut, baik bagi korban kejahatan, maupun dalam sistem penegakan hukum pidana secara keseluruhan. Kedua, teori tanggung jawab, bahwa subjek hukum . rang atau kelompo. bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya sehingga AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy, h. 78-79 dan Mahmyd Syaltyt. Al-Islym AoAqydah wa SyaryAoah, (Cairo: Dyr al-Qalam, 1. , h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy, h. Muhammad Aby Zahrah. Al-Jarymah wa al-AoUqybah fy al-Fiqh al-Islymy, (Beirut: Dyr al-Fikr al-AoAraby, t. ), h. La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 263 jika seseorang melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian . alam arti lua. , orang tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ada alasan yang Ketiga, teori ganti kerugian, yaitu bahwa sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain, pelaku tindak pidana dibebani kewajiban untuk memberikan ganti kerugian pada korban atau ahli warisnya. Teori utilitas tersebut dalam hukum pidana Islam diisyaratkan dalam Q. al-Baqarah . : 179. Jelasnya, bahwa pemberlakuan sanksi pidana qishysh merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat sehingga mengandung manfaat secara luas terhadap keamanan masyarakat . sas manfaat huku. Teori tanggung jawab dalam hukum Islam diisyaratkan Q. al-Myidah . : 3. Prinsip ini bermakna bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban terhadap akibat perbuatannya. Sedangkan teori ganti rugi dalam hukum Islam disebut diyat, sesuai Q. al-Nisy . : 92: AA-Aou uA A u A ABarangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah . dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta . tebusan yang diserahkan kepada keluarganya . i terbunuh it. , kecuali jika mereka . eluarga terbunu. membebaskan Teori ganti rugi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban, baik dalam bentuk materi maupun rehabilitasi kesehatan psikis dan kesehatan fisik sehingga dapat memberikan kemaslahatan secara Tantangan Modernitas terhadap Hukum Pidana Islam Penerjemahan ajaran Islam terutama aspek hukumnya dalam konteks kekinian dan kemodernan merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang membutuhkan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern . ang digerakkan oleh ilmu pengetahuan dan teknolog. , semakin rumit. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1. Cet. I, h. Chuzaimah T. Yanggo, dan H. Hafizh Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Buku Pertama, (Jakarta: PT Pustaka Firdaus Selaras dengan asumsi di atas, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era modern pada satu sisi merupakan tantangan terhadap hukum pidana Islam, namun pada sisi lain dapat diimplementasikan terhadap beberapa ketentuan hukum pidana Islam. Sanksi Minum Minuman Keras (Syurb al-Kham. dan Hikmahnya Minum minuman keras . merupakan salah satu jarymah dalam pidana Islam. Orang yang meminum minuman keras . diancam jarymah had berupa hukuman cambuk. Menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad, hukuman bagi peminum minuman keras adalah cambuk 40 kali. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukuman bagi peminum minuman keras adalah cambuk 80 kali. Dengan demikian, menurut pendapat Imam Syafii, hukuman had-nya hanya 40 kali cambuk, sedangkan kelebihannya . kali cambuk lag. merupakan hukuman taAozyr. Larangan meminum minuman keras yang disertai sanksi pidana itu pada hakekatnya untuk melindungi manusia dari bahaya. Begitu juga dengan larangan mengkonsumsi narkoba. Meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba telah menjadi trend dan gaya hidup dalam sebagian masyarakat Muslim dewasa Manusia modern cenderung mencari kebahagiaan instant sehingga minuman keras dan narkoba telah menjadi pelarian dalam menyelesaikan kegalauan hati. Pada umumnya tujuan orang mengkonsumsi minuman keras dan narkoba adalah untuk menghilangkan stress, kegalauan hati atau ingin memperoleh rasa bahagia yang dinikmati saat fly. Tetapi mengapa hukum pidana Islam melarang umat Islam mengkonsumsi minuman keras dan narkoba padahal minuman keras dan narkoba bisa memberikan rasa fly bagi peminumnya. Karena itu hikmah larangan minum minuman keras dan narkoba perlu dianalisis dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara ilmiah telah ditemukan semacam zat morfin alamiah dalam otak manusia yang disebut endogegonius morphin atau yang sering disingkat dengan endorphin . Kelenjar endorfina dan enkafalina yang dihasilkan oleh kelenjar pituiritrin di otak ternyata mempunyai efek mirip dengan candu sehingga disebut opiat endogen. 12 Dalam otak manusia telah ada bekerjasama dengan LSIK, 1. Cet. i, h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy. Juz II, h. Sentot Haryanto. Psikologi Shalat Kajian Aspek-Aspek Psikologis Ibadah Shalat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Cet. II, h. 264 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 zat semacam morfin yang berfungsi memberikan Namun menurut Haryanto, jika seseorang memasukkan atau kemasukan zat morfin ke dalam tubuhnya, misalnya yang mengkonsumsi khamar atau sejenisnya, maka akan terjadi penghentian produksi Jika dilakukan penghentian morfin dari luar secara mendadak . erhenti dari penyalahgunaan narkotik. , tubuh manusia tidak dapat segera memproduksi endorfin tersebut. Dari perspektif itu, larangan mengkonsumsi khamar dan sejenisnya dalam hukum pidana Islam pada hakekatnya bertujuan untuk melestarikan potensi manusia mendapatkan kebahagiaan rohani melalui zikir. Menurut Q. al-RaAod . : 28, manusia dapat memperoleh rasa bahagia melalui zikir. Ketika seseorang bertafakur atau berzikir, otaknya bekerja sedemikian rupa melalui gerakan-gerakan sel saraf dan pelepasan muatan. Dalam otak manusia ada listrik yang bekerja. Respon relaksasi, tafakur/berzikir akan mengantarkan seseorang bisa memasuki alam bawah sadar yang penuh kekuatan itu. 14 Bahkan orang-orang yang pernah kecanduan narkoba mengakui fly karena zikir lebih nikmat dibandingkan fly karena narkoba. Sains menunjukkan bahwa zikir merupakan solusi antara keinginan manusia merasakan bahagia atau menghilangkan stres melalui miras/narkoba dengan larangan mengkonsumsi miras/narkoba. Ketenangan jiwa yang diperoleh melalui zikir atau salat ini telah dibuktikan dalam penelitian disertasi Moh. Sholeh, salah seorang dosen Fakultas Tarbiyah IAIN . ini UIN) Sunan Ampel Surabaya yang berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya tahun Dalam penelitiannya dijelaskan bahwa bila shalat tahajud itu dilakukan secara khusyuk dan ikhlas akan bisa mendatangkan ketenangan jiwa. Sebaliknya shalat tahajud yang dilakukan secara terpaksa . idak khusyuk dan ikhla. ternyata tidak mendatangkan ketenangan Hal itu bisa dideteksi secara kuantitatif melalui deteksi laboratorik hormon kortisol. Kortisol adalah hormon peptida yang disekresikan oleh kelenjar pituatari anterior yang merangsang pertumbuhan sekresi Produksi kortikostroid ini meningkat tidak normal selama seseorang dalam kondisi merasa terbebani saat melakukan sesuatu atau stres, termasuk shalat, sehingga menimbulkan kekecewaan yang akan meningkatkan produksi kortisol. Jika produksi kortisol di atas ambang normal akan menghambat Sentot Haryanto. Psikologi Shalat, h. Taufik Pasiak. Revolusi IQ/EQ/SQ Antara Neurosains dan AlQuran, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2. Cet. V, h. terbentuknya respons imunitas yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak tenang dan bahkan rentan terkena penyakit. Sebaliknya, shalat yang dilakukan secara khusyuk dan ikhlas dapat menurunkan sekresi hormon kortisol sehingga pelakunya akan memperoleh ketenangan jiwa sekaligus daya tahan tubuh terhadap penyakit. Dengan demikian, hikmah larangan minum minuman keras dan narkoba serta dikategorikan sebagai salah satu jarymah dalam hukum pidana Islam adalah bukan untuk menghambat kebahagiaan manusia namun justru agar orang beriman mensyukuri potensi bahagia dalam otaknya melalui zikir. Bentuk dan Sanksi Pidana Marital Rape Salah satu tantangan modernitas dalam hukum pidana Islam adalah munculnya marital rape . erkosaan suami kepada istriny. dalam hukum pidana. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sehingga pemaksaan hubungan seksual oleh suami kepada istrinya itu telah dikategorikan sebagai salah satu delik atau jarymah. Padahal menurut hukum Islam, hubungan seksual suami istri adalah Karena itu problematika marital rape sebagai salah satu kekerasan dalam rumah tangga itu perlu dikaji dari perspektif hukum pidana Islam. Sepintas istilah Aupemerkosaan suami kepada istri . arital rap. Ay terasa aneh dan mustahil terjadi. Namun dalam realitasnya, kasus marital rape itu ternyata memang ada dalam masyarakat Muslim. Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan suami kepada istri antara lain pemaksaan anal seksual . ubungan biologis melalui anus istr. 17 Kasus lain, adalah istri menjadi korban pemaksaan hubungan seksual pada saat istri haid, nifas, atau hubungan biologis dengan diawali kekerasan fisik dari suami kepada istri sehingga istri merasa diperkosa oleh suaminya sendiri. Bahkan ada korban yang dipaksa suaminya menjadi pelacur untuk kepentingan suami. 19 Realitas tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan teori maqyshid al-syaryAoah yang bertumpu pada pemeliharaan agama. Moh. Sholeh. Agama sebagai Terapi: Telaah Menuju Ilmu Kedokteran Holistik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Cet. I, h. Moh. Sholeh. Agama Sebagai Terapi, h. Titiana Adinda. Kekerasan Terhadap Perempuan, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2. Cet. I, h. Fathul Djannah, dkk. Kekerasan Terhadap Istri, (Yogyakarta: LKiS, 2. Cet. II, h. Irwan Abdullah. Seks. Gender & Reproduksi Kekuasaan, (Yogyakarta: Tarawang Press, 2. Cet. 1, h. La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 265 jiwa, keturunan . , harta dan akal. Mengingat pemerkosaan identik dengan perzinaan maka perlu dipahami unsur-unsur perzinaan, yaitu: Terjadinya hubungan seksual yang berbentuk persetubuhan. Persetubuhan terjadi dengan masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam farj . lat kelami. Persetubuhan itu dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah . ukan suami istr. , dan . persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan atas dasar paksaan salah satu pihak. 21 Dalam kasus pemerkosaan unsur keempat . harus diganti dengan perbuatan yang disertai ancaman atau tindak kekerasan yang mengakibatkan perempuan . tidak berdaya dan terpaksa mengikuti kehendak pelaku. Dalam konteks ini, istri yang dipaksa menjadi pelacur identik dengan korban pemerkosaan, karena itu dia tidak bisa dianggap berdosa/bersalah, sesuai ketentuan Q. al-Baqarah . : 173: Ao o u u y A AuA maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka tidak ada . Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ao Menurut ayat ini, suatu perbuatan yang dilakukan atas dasar keterpaksaan atau dipaksa orang lain, maka pihak yang dipaksa melakukannya terbebas dari dosa dan sanksi pidana. Karena itu istri yang dipaksa melacur atau dijual oleh suaminya kepada laki-laki lain . emerkosaan terhadap istr. bukanlah pelaku Mengenai hal ini para ulama fikih sepakat bahwa perempuan yang dipaksa berzina tidak dapat Bentuk lain marital rape yang dialami istri adalah pemaksaan hubungan seksual melalui anus istri . nal sek. atau pada saat istrinya haid oleh suami. Wahbah al-Zuhayly mengatakan bahwa kehalalan persetubuhan . uami istr. harus pada qubul, sebaliknya tidak halal bersetubuh pada dubur . nal sek. atau di saat istri haid, nifas dan ihra. Berdasarkan uraian di atas, hukum pidana Islam mengakomodir marital rape secara terbatas pada Aby Ishyq al-Syythiby Ibryhym ibn Mysy al-Garnath al-Myliky. Al-Muwyfaqyt fy Ushyl al-SyaryAoah. Juz II, (Beirut: Dyr Kutub alAoIlmiyyah, t. ), h. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Advokasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual, (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , h. Wahbah al-Zuhayly. Al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh. Juz VI, (Damaskus: Dyr al-Fikr, 1. , h. Wahbah al-Zuhayly. Al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh. Juz VII, h. pemaksaan hubungan seksual dari suami kepada istri secara anal seks di saat istri haid, nifas, ihram atau memaksa istri menjadi pelacur untuk kepentingan Sedangkan hubungan seksual dari suami kepada istri yang dipersepsikan istri sebagai pemerkosaan yang muncul dari sikap egois istri tidak dikategorikan sebagai marital rape dalam perspektif hukum pidana Islam. Marital rape sebagai jarymah hudyd dalam hukum pidana Islam memiliki sanksi pidana bagi pelakunya yang disesuaikan dengan status perkawinan pelaku. Sanksi pidana bagi laki-laki bujang, yang menggauli istri yang dipaksa melacur oleh suaminya adalah 100 kali cambuk sesuai ketentuan Q. al-Nyr . : 2. Jika laki-laki itu sudah menikah, sanksi pidananya, adalah dirajam sampai mati sesuai hadis Nabi Saw. e AaOE EeA ac Aa aO a acI a aO a acI Ca e a a aEA U AEEa NEaa caI aA AaE aA e AaEeA a cAa aEcaAOA Aa a eE aA a cAaE a a eE a aIa s aOaIA eA aO aIa s aOEcaAOA AE e aI (ON IEI O EIO a eI aa a a e aIA ac AaIa s aOA )AEA aI aA ac Ambillah daripadaku, ambillah daripadaku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar . bagi mereka . Jejaka dan gadis hukumannya cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun, sedangkan duda dan janda hukumannya cambuk 100 kali dan rajam. (H. Muslim dan al-Turmudzy dari AoUbydah ibn Shymi. Sedangkan dalam kasus pemerkosaan, mayoritas ulama berpendapat bahwa pihak pelaku dapat diposisikan status hukumnya dengan pezina, sedangkan pihak korban status hukumnya menjadi seseorang yang terpaksa berhubungan seks atau berbuat sesuatu di luar Dalam khazanah fikih klasik, kasus pemerikosaan tidak digunakan istilah zina melainkan intihyk li hurmah al-nisyAo . erampasan kehormatan perempua. 26 karena pemerkosaan merupakan salah satu perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan . elanggar hak asasi manusi. Karena itu hukuman dalam kekerasan seksual . bisa Selain dikenakan hukuman seperti pezina, juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berdasarkan pertimbangan hakim. Kasus suami memaksa istri melacurkan diri untuk tujuan komersial bisa dikategorikan sebagai penjualan Muslim. Shahyh Muslim. Juz II, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Lihat pula al-Turmudzy. Sunan al-Turmudzy. Juz II, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t. ), h. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Advokasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual, h. Luthfi As-Syaukanie. Politik. HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1. , h. 266 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 perempuan, dimana hukumannya bisa disamakan dengan zina yakni dihukum cambuk 100 kali jika lakilaki yang AymemakaiAy istri . alam kasus dijual paksa oleh suam. belum kawin atau dihukum mati . jika laki-laki itu sudah nikah. Sedangkan suami . emaksa istri jadi pelacu. dapat dijatuhi hukuman taAozyr dengan bentuk hukuman yang berat dan berdasarkan pertimbangan hakim. dikenai hukuman had jika menyetubuhi istrinya pada saat haid, nifas, berpuasa atau ihram karena keharaman persetubuhan tersebut bukan pada zatnya melainkan karena adanya sebab lain. 30 Jadi, dalam hukum pidana Islam, suami yang melakukan marital rape terhadap istrinya diancam sanksi pidana, sedangkan istri dibebaskan dari hukuman. Meskipun Alquran membolehkan hubungan biologis suami istri dilakukan kapan saja dan dengan posisi apapun sesuai selera suami atau istri, namun harus melalui vagina istri karena makna al-harts tidak lain dari farj. Karena itu anal seks haram hukumnya. Tegasnya pemaksaan anal seks merupakan salah bentuk pemerkosaan kepada istri. Pembaharuan Eksekusi Hukuman Qishysh dengan Transplantasi Meskipun anal seks haram hukumnya, namun salah satu unsurnya berbeda dengan jarymah zina. Ulama sependapat bahwa yang dianggap jarymah zina adalah hubungan seksual di dalam vagina atau qubyl, sedangkan dalam anal seks, hubungan seksual melalui dubur istri. Jika yang menjadi obyek liwyth . nal sek. itu istri sendiri, maka para ulama sependapat, bahwa pelaku anal seks tidak dikenai hukuman had melainkan hukuman taAozyr. Namun status perbuatannya masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Imam Ahmad. Aby Yysuf dan Muhamamd ibn Hasan al-Syaybany bahwa perbuatan suami itu dianggap zina yang seharusnya dikenai hukuman had. Tetapi jika yang menjadi objek anal seks itu istrinya sendiri maka terjadi syubhat sehingga suami hanya dijatuhi hukuman taAozyr dan tidak dikenai hukuman had. Menurut Mylikiyyah. SyyfiAoiyyah dan Syiah Zaydiyyah, anal seks suami dengan istrinya bukanlah jarymah zina, namun dilarang dalam hukum Islam. Hukuman bagi suami masih diperselisihkan para ulama. Mylikiyyah dan Zaydiyyah berpendapat bahwa suami dikenai hukuman taAozyr sebab anal seks itu tetap merupakan perbuatan yang dilarang. Sedangkan menurut SyyfiAoiyyah, suami tidak dikenai hukuman taAozyr kecuali jika ia mengulangi perbuatannya setelah adanya larangan dari hakim. Bagi Aby Hanyfah, anal seks bukan zina, melainkan perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman taAozyr, baik dilakukan terhadap istri sendiri maupun orang lain. 29 Begitu pula menurut al-Kuhyjy, suami tidak Muhammad ibn AoAly ibn Muhammad al-Syawkyny. Nayl alAuthyr Syarh Muntaqy al-Akhbyr. Juz VI, (Beirut: Dyr al-Kutub alAoIlmiyyah, t. ), h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy. Juz II, h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy. Juz II, h. Kedokteran modern memperkenalkan teknologi transplantasi organ tubuh untuk menolong pasien yang mengalami gagal fungsi organ tubuhnya yang vital, seperti ginjal, jantung dan mata yang gagal disembuhkan melalui pengobatan medis biasa. Teknologi transplantasi organ tubuh ini dapat diterapkan dalam eksekusi terpidana delik penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka. Menurut al-Jyziry, qishysh bermakna memperlakukan pelaku tindak pidana dengan perlakuan yang sepadan dengan delik yang telah dilakukannya karena qishysh itu artinya menyamakan. 31 Hal ini berkaitan erat dengan tujuan hukuman adalah untuk mewujudkan keadilan hukum dan kemaslahatan bagi korban maupun masyarakat umum. Karena itu pelaksaan hukuman qishysh dalam delik pelukaan juga harus memperhatikan prinsip keadilan. Suatu tindak pidana pelukaan yang dapat dihukum qishysh, disamping disyaratkan adanya kesengajaan, juga ditentukan adanya kemungkinan hukuman qishysh itu dapat dilaksanakan tanpa mengakibatkan kematian bagi terpidana. Alat yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman qishysh delik pelukaan tidak dijelaskan dalam Alquran dan Hadis sehingga bersifat zhanny atau menerima perubahan sesuai kaidah: tagayyar al-fatwy wakhtilyfuhy bi hasb tagayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwyl wa al-niyt wa al-AoawyAoid . atwa mengalami perubahan dan perbedaan sesuai dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat kebiasaa. Karena itu transplantasi dimungkinkan untuk digunakan dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan dengan alasan: pertama, homotransplantasi dan eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan adalah sama-sama menyangkut dua pihak yang sejenis . ama30 AoAbd Allyh ibn Syaykh Hasan ibn Hasan al-Kyhajy. Zyd alMuhtyj bi Syarh al-Minhyj. Juz IV, (Beirut: Maktabah al-AoAriyyah, 1. , h. AoAbd al-Rahmyn al-Jazyry. Al-Fiqh Aoaly Madzyhib al-ArbaAoah. Juz V, (Beirut: DyCr al-Kutub al-AoIlmiyyah, t. ), h. Ibn Qayyim al-Jawziyah. IAolym al-MuwyqiAoyn Aoan Rabb al-yClamyn. Juz 3, (Beirut: Dyr al-Jail, t. ), h. La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 267 sama manusi. Dua pihak itu dalam homotransplantasi adalah donor dan resipien, sedangkan dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan adalah si jyny . dan majny Aoalayh . Kedua, homotransplantasi dan eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan adalah sama-sama mengharuskan diadakan pelukaan. Dalam homotransplantasi, pelukaan dilakukan terhadap donor, sedangkan pelukaan dalam eksekusi hukuman qishysh itu dilakukan pada si jyny . Ketiga, homotransplantasi maupun eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan, sekalipun sama-sama dilakukan tindakan pelukaan, namun sama-sama untuk tujuan kemaslahatan pihak lain, bagi resipein dalam homotransplantasi dan untuk korban dalam eksekusi hukuman qishysh. Keempat, dalam pelaksanaan homotransplantasi, transplant diambil dari donor dimanfaatkan untuk ditransplantasikan kepada resipien. Sedangkan dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan, bagian tubuh tertentu si pelaku dilukai untuk dirusak atau dibuang, padahal masih dapat ditransplantasikan pada Kelima, transplant dari donor dalam homotransplantasi disesuaikan dengan kebutuhan dengan kebutuhan resipien, misalnya resipien membutuhkan kornea mata, maka transplant yang dikehendaki dari donor kornea pula. Sedangkan dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan, bagian tubuh pelaku dilukai disesuaikan dengan bagian tubuh korban yang telah terluka . isesuaikan antara hukuman dan deli. Apalagi ketentuan Q. al-Myidah . : 45 menentukan agar pelaku jarymah pelukaan dihukum qishysh, yakni mata dengan mata . a al-Aoayn bi al-Aoay. , hidung dengan hidung . a al-anf bi al-an. , telinga dengan telinga . a al-udzun bi al-udzu. dan gigi dengan gigi . a al-sinn bi al-sin. Dalam kaitan ini prinsip utama hukuman qishysh, ialah kesetaraan atau kesamaan antara hukuman dengan delik . Karena itu si jyny . erpidana/pelak. yang dengan sengaja melakukan suatu tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilang atau rusaknya kornea mata korban maka pelaku harus dihukum qishysh dengan menghilangkan kornea matanya juga. Namun eksekusi hukuman qishysh sedemikian itu terdapat beberapa kemudaratan, yaitu: Kemudaratan bagi korban karena kornea matanya telah dirusak oleh pelaku, baik rasa sakit sewaktu kornea matanya dirusak, tidak berfungsinya kornea matanya, maupun tekanan mental akibat mengalami cacat mata. Kemudaratan bagi pelaku karena kornea matanya dirusak pula . i-qishys. , baik rasa sakit, tidak berfungsinya kornea mata, serta tekanan mental akibat cacat matanya. Antara kemudaratan bagi korban dan kemudaratan bagi pelaku tampak sekali kesamaan dan Penyamaan alat yang digunakan dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan tidak wajib sebab fukaha telah konsensus agar digunakan alat yang diharapkan dapat menghindarkan penambahan pada bagian tubuh yang tidak termasuk dalam bagian yang harus dikenai hukuman qishysh. Itu berarti prinsip al-musywyt atau al-mumaththalyt tidak mencakup alat yang digunakan, atau jika dikatakan mencakup maka unsur kesamaan alat itu dapat dikesampingkan. Karena itu hakikat qishysh ini adalah melukai pelaku yang telah melukai orang lain. Prinsip penyamaan atau penyeimbangan hanya perlu diperhatikan dari: . Unsur primer yaitu akibat nyata dari pelukaan . eseimbangan tentang rusak atau tidak berfungsinya bagian yang diluka. Unsur sekunder yaitu akibat tidak nyata dari pelukaan, misalnya keseimbangan adanya rasa sakit. Karena itulah jika suatu hukuman qishysh delik pelukaan dilakukan dengan cara tertentu dan ternyata memberikan keuntungan yang besar antara pelaku dan korban, sedangkan unsur primer al-musywyt, atau almumaththalyt tetap terjaga meskipun unsur sekunder bergeser, maka hukuman yang tertentu itu dapat dibenarkan. Begitu juga jika dengan mengesampingkan keseimbangan antara hukuman dengan delik . dari segi adanya rasa sakit ternyata akan mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan pelaksanaan hukuman qishysh delik pelukaan itu. Apalagi perubahan itu membawa kemudaratan yang lebih ringan bagi pelaku dan korban dibandingkan dengan kemudaratan di atas. Hal itu dibenarkan dalam hukum pidana Islam berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kemudaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan. Ao35 Sejalan dengan uraian di atas, pelaksanaan hukuman qishysh delik pelukaan dapat diubah dengan menggunakan teknik homotransplantasi, yaitu pelaku dihukum qishysh melalui operasi untuk mengambil kornea matanya oleh dokter ahli bedah sehingga pelaku tidak merasa sakit. Chuzaimah T. Yanggo, dan H. Hafizh Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer, h. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih, h. Chuzaimah T. Yanggo, dan H. Hafizh Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer Buku Keempat, h. 268 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Kemudian kornea mata pelaku ditransplantasikan ke mata Kemudaratan dengan teknik ini lebih ringan dibandingkan dengan menggunakan metode hukuman qishysh biasa. Jika korban tidak menuntut hukuman qishysh kepada pelaku maka dapat diganti dengan menggunakan teknik autotransplantasi untuk merehabilitasi korban. Dalam hal itu pelaku diwajibkan mengusahakan transplantasi bagi korban dengan teknik autotransplantasi . engambil daging dari bagian tubuh korban dan ditransplantasikan ke bagian tubuhnya yang luka akibat tindakan pelak. Biaya transplantasinya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku. Pelaksanaan eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan hendaklah dilaksanakan oleh petugas khusus, tidak boleh diserahkan kepada korban atau keluarganya sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan37 kepada terpidana . Pemanfaatan teknik homotransplantasi dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan dapat memberikan rasa keadilan bagi terpidana . arena dilakukan dokter ahli beda. dan korban serta kemanfaatan bagi korban . rgan tubuhnya dapat disempurnakan melalui transplantas. Kalau digunakan model eksekusi qishysh delik pelukaan perspektif hukum pidana Islam klasik, organ tubuh terpidana tidak akan bermanfaat baik bagi korban maupun masyarakat. Sehingga homotransplantasi dalam eksekusi hukuman qishysh delik pelukaan dapat memberikan kemanfaatan hukum secara langsung kepada korban. Begitu juga penggunaan teknik autotransplantasi yang dibiayai pelaku bermanfaat terhadap rehabilitasi terhadap bagian tubuh yang luka dari korban serta terlaksananya kewajiban diyat bagi pelaku sehingga menimbulkan manfaat baik bagi korban maupun pelaku. Tes DNA untuk Penyelidikan dan Penyidikan Jarymah Qadzaf Dalam berbagai kasus tindak pidana pada era modern seringkali polisi kesulitan untuk melacak identitas pelaku kejahatan karena tidak meninggalkan sidik jari atau alat bukti lainnya. Hal ini dapat dicermati dari kasus bom bunuh diri. Tubuh pelakunya sendiri telah tercabikcabik sehingga polisi kesulitan untuk menyidik identitas Namun kemajuan teknologi kedokteran forensik telah memberikan solusi melalui tes DNA Chuzaimah T. Yanggo dan A. Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Buku Keempat, h. AoAbd al-Qydir AoAwdah. Al-TasyryAo al-JinyAoy al-Islymy Muqyranan bi al-Qynyn al-WadhAoy. Juz 2, h. sehingga identitas pelaku kejahatan menjadi jelas. Tes DNA juga bisa menjadi solusi terhadap keraguan hubungan nasab antara seorang anak dengan ayahnya, jika ayah anak itu tidak mengakui sebagai anak kandungnya. Dalam kajian hukum pidana Islam ada sumpah liAoyn yakni sumpah yang menjadi solusi terhadap keraguan suami terhadap kehamilan atau anak yang dilahirkan istrinya. Pada era modern ini tes DNA bisa digunakan untuk memperjelas benar tidaknya tuduhan suami bahwa istrinya telah berzina dengan orang lain sehingga anak yang dilahirkannya bukan anak dari suaminya. Berdasarkan tes DNA bisa diketahui ada tidaknya hubungan nasab anak dengan ayah genetisnya. Secara genetika, gen seorang anak pasti akan sama dengan gen ayah genetis . -nya. Jika gen keduanya tidak sama maka dapat dipastikan bahwa anak tersebut bukan anak dari suami yang meragukan anak yang dilahirkan istrinya. Relevan dengan hal itu menurut hasil penelitian Ayman Shabana yang didasarkan pada pandangan tiga dewan ilmiah di Ameria Serikat, yaitu The Islamic Organization for Medical Sciences (Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran. The International Islamic Fiqh Academy (Akademi Fiqh Islam Internasiona. dan the Islamic Fiqh Council (Dewan Fiqh Isla. , bahwa Muslim modern menempatkan tes DNA dalam kasus penyangkalan seorang ayah terhadap anaknya pada posisi sekunder, berhadapan dengan sumpah liAoyn. Tes DNA dan sumpah liAoyn dapat dipadukan sebagai metode syariah dalam pembentukan hukum Islam. 38 Dengan demikian, tes DNA dapat dijadikan solusi modern dalam jarymah qadzaf . enuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa ada bukt. Jelasnya, suami yang meragukan nasab anaknya sebaiknya menempuh jalan tengah dengan memanfaatkan tes DNA. Pemanfaatan tes DNA berdampak positif bagi istri, yakni terjaga nama baiknya jika ternyata hasil tes DNA negatif yang menunjukkan keraguan suami tidak terbukti. Kalaupun hasil tes DNA positif yang menunjukkan tuduhan suami terbukti, maka hal itu menunjukkan bahwa anak yang dikandung istrinya merupakan anak zina dengan laki-laki-laki lain. Hal ini berlaku juga dalam tuduhan zina yang ditujukan kepada perempuan yang bukan istri dari penuduh. Tes DNA dapat dijadikan alternatif untuk menguji tuduhan tersebut. Keharusan untuk mendatangkan empat orang saksi yang melihat langsung suatu peristiwa perzinaan pada Ayman Shabana. AuNegation of Paternity in Islamic Law between LiAoyn and DNA Fingerprinting,Ay dalam Islamic Law and Society. Volume 20. Issue 3, 2013, h. La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 269 hakekatnya mengingatkan kepada umat Islam agar tidak gegabah menuduh orang lain melakukan zina. Karena tuduhan zina tersebut dapat berakibat fatal bagi tertuduh yakni dijatuhi jarymah hudyd berupa 100 kali cambuk bagi yang belum menikah atau dirajam sampai meninggal bagi yang sudah menikah. Sebaliknya, orang yang menuduh tanpa mampu menunjukkan bukti akan dikenai jarymah qadzaf yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Jika hal itu terjadi pada suami istri, maka jalan keluarnya adalah sumpah liAoyn. Namun jika tes DNA dilakukan maka sumpah liAoyn dapat dicegah sehingga tes DNA dapat menjadi solusi damai bagi mereka. Mempercepat Kematian Pemilik Harta secara Euthanasia Era modern melahirkan pergeseran paradigma tentang hak asasi manusia termasuk hak hidup bagi setiap individu manusia sehingga memunculkan pandangan bahwa di antara hak asasi manusia adalah mengakhiri hak hidup melalui euthanasia. Menurut para ahli medis, apabila euthanasia dipandang sebagai bantuan tenaga medis terhadap pasien yang telah mendekati akhir hidupnya . enderita gawat darura. dengan cara-cara yang sesuai dengan kemanusiaan, maka euthanasia semacam itu, baik motivasi maupun caranya tidak bertentangan dengan rasa hormat terhadap martabat manusia. Contohnya tenaga medis memberikan pil-pil analgetik sebagai obat penenang kepada penderita kanker ganas. Cara yang digunakan secara sepintas dapat dianggap sebagai tindakan yang baik sebab obat tersebut dapat mengurangi rasa sakitnya. Namun obat tersebut dapat mempercepat kematian pasien itu. Di lain pihak tenaga medis tidak menghendaki kematian pasien dengan pemberian obat itu. Dengan demikian menurut para ahli medis, euthanasia tidak langsung dapat dibenarkan karena tindakan euthanasia tidak langsung masih sesuai dengan sumpah hippokrates yang berjanji akan mempergunakan cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan pendapatnya adalah terbaik untuk pasiennya dan tidak akan merugikan Walaupun pemberian pil-pil itu dapat mem39 Euthanasia adalah usaha tenaga medis untuk membantu pasien agar meninggal dengan baik tanpa penderitaan terlalu berat. Al Hadi Purwanto. Etika Medis, (Jakarta: Kanisius, 1. , h. Menurut Yysuf al-Qaradhawy, euthanasia aktif haram hukumnya sedangkan euthanasia pasif tidak dilarang. Yysuf al-Qaradhawy. Hady al-Islymy Fatywy MuAoyshirah, diterjemahkan oleh AsAoad Yasin. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jilid 2, (Jakarta: Gema Insani Press, 1. Cet. II, h. percepat kematian, tindakan itu bukanlah suatu pembunuhan. Euthanasia tidak langsung semacam itu dapat dibenarkan secara moral, asal alasan yang dikemukakan oleh pasien sungguh jujur sementara tenaga medis pun tetap meneruskan cara-cara perawatan yang Aobaik. Ao40 Dengan demikian tidaklah berarti bahwa para ahli medis membenarkan tindakan euthanasia tidak langsung itu secara mutlak, tetapi justru harus didukung oleh alasan-alasan yang jujur dan rasional dari pasein serta dengan cara-cara dan tujuan yang berperikemanusiaan. Euthanasia langsung sama sekali tidak dibenarkan secara moral oleh para ahli medis sebab tindakan semacam itu sengaja mengakhiri hidup seseorang sebelum waktunya, padahal yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia hanyalah Tuhan. Selain itu di balik tindakan euthanasia langsung seringkali tersembunyi mentalitas yang tidak sehat seperti mentalitas materialistis yang hanya memandang dan menghargai manusia yang masih dapat menghasilkan keuntungan karena Dalam menanggapi euthanasia ini para dokter terbagi dalam dua kelompok, yang pro dan kontra euthanasia. Kelompok yang menyetujui adanya euthanasia mengemukakan alasan bahwa tindakan itu terpaksa dilakukan atas dasar perikemanusiaan. Mereka tidak tega melihat penderitaan pasiennya yang telah berulangkali meminta kepadanya agar penderitaannya diakhiri saja. Sedangkan yang menentang euthanasia mengemukakan alasan yang bertitik tolak dari segi religius dan pada dasarnya mereka beranggapan bahwa apapun yang dialami manusia memang telah ditakdirkan oleh Tuhan dan harus dipikul oleh manusia. Karena itu penderitaan seseorang dalam sakit yang dialaminya walau bagaimanapun keadannya, memang sudah menjadi kehendak Tuhan. Karena itu, mengakhiri hidup seseorang yang sedang menerima cobaan Tuhan tentunya tidaklah dibenarkan. Dengan demikian bantuan dokter dalam euthanasia menimbukan dilema pada satu sisi. Pasien atau keluarganya terkadang menuntut agar dokter bertindak secara aktif untuk mempercepat kematian pasien. Akan tetapi pada sisi lain justru tindakan itu telah mengakibatkan berakhirnya hidup seseorang. Padahal dokter seharusnya tetap berusaha memperpanjang/ mempertahankan hidup pasiennya. Al Purwa Hadiwardoyo. Etika Medis, h. Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto. Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, (Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1. , h. 270 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Dilema euthanasia juga berkaitan dengan hak asasi manusia dari pasien. Dalam berbagai kasus euthanasia yang diajukan ke pengadilan memang para pelakunya . enaga medi. dianggap bersalah telah membunuh Akan tetapi mereka bisa saja tidak dihukum karena alasan hak asasi . tas permintaa. pasien sendiri. Pasien berhak mengakhiri hidup dengan bantuan tenaga medis. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa dalam perkembangannya, euthanasia bisa berubah menjadi salah satu modus pembunuhan, baik atas inisiatif keluarga korban bersama tenaga medis yang merawatnya, maupun keinginan tenaga medis secara terselubung. Bahkan keberadaan euthanasia, baik euthanasia aktif maupun pasif terbuka kemungkinan disalahgunakan untuk mempercepat kematian seseorang yang memiliki banyak harta . Karena harta seseorang dapat dibagi oleh para ahli waris jika pemilik harta telah meninggal dunia. Euthanasia bisa disalahgunakan untuk mewujudkan ambisi seseorang atau sebagian besar ahli waris untuk mempercepat kematian pemilik Tindakan ahli waris itu sebenarnya telah menjurus kepada pembunuhan. Euthanasia aktif haram hukumnya, baik dilakukan atas permintaan pasien maupun tanpa permintaannya, baik atas persetujuan keluarga pasien maupun tanpa persetujuan mereka. Dalam Islam, pada prinsipnya segala tindakan yang berakibat matinya seseorang, baik disengaja maupun tidak disengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga alasan. Pada prinispnya, pembunuhan secara sengaja terhadap orang yang sedang sakit berarti mendahului takdir. Allah telah menentukan batas akhir usia manusia. Dengan mempercepat kematiannya, pasien tidak mendapatkan manfaat dari ujian yang diberikan Allah kepadanya, yakni berupa ketawakalan kepada-Nya. Dengan demikian memudahkan proses kematian pasien secara aktif tidak dibolehkan. Tindakan itu tetap dalam kategori pembunuhan, walaupun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada pasien dan untuk meringankan penderitannya. Karena bagaimanapun dokter tidak lebih pengasih dan penyayang daripada Allah. Manusia harus menyerahkan hidup dan matinya kepada Allah. Dalam euthanasia menandakan manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan . , padahal Allah menyuruh manusia untuk selalu berusaha/berikhtiar sampai akhir hayatnya. Setiawan Budi Utomo. Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2. Cet. I, h. Setiawan Budi Utomo. Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, h. Euthanasia berdampak pada kewarisan. Menurut hukum Islam, pembunuhan merupakan salah satu penghapus hak ahli waris untuk mendapatkan bagian harta warisan orang yang telah dibunuhnya, seperti ditegaskan dalam hadis Nabi Saw. bahwa pembunuh tidak memperoleh harta warisan dari harta orang yang (H. Ibn Myjah dari Aby Hurayra. 44 Namun pembuktiannya mengalami kesulitan sebab euthanasia dilakukan secara rahasia dan hanya diketahui oleh dokter atau tenaga medis yang merawat pasien dan Hal ini merupakan tantangan modernitas terhadap hukum pidana Islam. Kemajuan teknologi kedokteran dapat disalahgunakan untuk kejahatan namun dipersepsikan oleh dokter atau tenaga medis sebagai upaya untuk mengakhiri penderitaan pasiennya. Meskipun menurut Yysuf al-Qaradhawy bahwa euthanasia pasif dibolehkan dalam Islam,45 namun jika terdapat indikasi adanya kesengajaan dokter atau tenaga medis tidak mengobati pasiennya itu atas inisiatif dari keluarga pasien maka euthanasia pasif tersebut bisa berubah menjadi haram. Apalagi jika pasien memiliki harta banyak . maka euthanasia pasif dapat disalahgunakan keluarga untuk mempercepat kematian pasien dengan tujuan untuk mempercepat pembagian harta warisan pasien. Penutup Dari pemaparan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: pertama, modernitas melahirkan tantangan terhadap hukum pidana Islam secara diametri, pada satu sisi ilmu pengetahuan dan teknologi pada era modernitas ini dapat digunakan untuk menganalisis beberapa ketentuan hukum pidana Islam serta mereformasi aturan hukum pidana Islam, namun pada sisi lain modernitas menimbulkan dilema pada relasi suami istri dan hak mengakhiri hidup sendiri. Kedua, konsumsi minuman keras dan narkoba ditetapkan sebagai salah satu jarymah dalam hukum pidana Islam, bertujuan untuk memanfaatkan . potensi bahagia alami dalam otak manusia melalui Ilmu pengetahuan dan teknologi menunjukkan, bahwa larangan konsumsi minuman keras dan narkoba disertai sanksi yang berat bagi pelakunya merupakan usaha preventif agar tidak merusak potensi rasa bahagia dalam otak manusia. Ibn Myjah. Sunan Ibn Myjah. Juz II, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. Yysuf al-Qaradhawy. Hady al-Islymy Fatywy MuAoyshirah, diterjemahkan oleh AsAoad Yasin. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jilid 2, h. La Jamaa: Tantangan Modernitas Hukum Pidana Islam 271 Ketiga, teknologi transplantasi organ/jaringan tubuh dapat digunakan dalam mereformasi eksekusi jarymah qishysh delik pelukaan. Penerapan homotransplantasi dalam eksekusi jarymah qishysh delik pelukaan dapat memberikan kemanfaatan yang signifikan kepada korban sekaligus rasa keadilan bagi Eksekusi yang dilakukan oleh dokter ahli bedah bisa meminimalisir penderitaan terpidana saat Keempat, tes DNA dapat menjadi solusi damai dalam jarymah qadzaf . enuduh perempuan baik-baik berzina tanpa bukt. atau sumpah liAoyn . umpah suami bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain dan istri bersumpah sebalikny. Kelima, modernitas telah mengakibatkan mispersepsi terhadap konsep hak asasi manusia, yang menimbulkan marital rape dalam relasi suami istri dalam kehidupan rumah tangga serta euthanasia . ak mengakhiri hidup individ. Dalam kaitan itu, hukum pidana Islam mengakomodir marital rape secara terbatas pada pemaksaan hubungan seksual dari suami kepada istri secara anal seks atau pada saat istri haid, nifas, saat sakit parah, serta memaksa istri menjadi pelacur untuk kepentingan suami. Hukum pidana Islam melarang euthanasia aktif sebab identik dengan pembunuhan sengaja dan mentolerir euthanasia pasif dengan syarat pengobatan dihentikan berdasarkan diagnosa dokter bahwa penyakit pasien tidak dapat disembuhkan lagi dan bukan untuk mempercepat kematian pasien agar mempercepat pembagian harta warisan yang ditinggalkannya. Pustaka Acuan