PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PENEGAKAN HUKUM BANGUNAN LIAR DI GARIS SEMPADAN SEPANJANG SALURAN IRIGASI KABUPATEN CIANJUR Wawa Sungkawa Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Suryakancana E-Mail : sunbear7@gmail. ABSTRAK Penyebab terjadinya pelanggaran pada sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu. Idealnya sempadan sungai berfungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya. Keberadaan ruang yang terbatas dan minimnya pemahaman masyarakat di sekitar Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu menyebabkan sebagian masyarakat memanfaatkan lahan sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu untuk lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan. Metode penelitian ini adalah socio-legal research, dalam penelitian ini ada tahapan implementasi atau penerapan hukum di lapangan . aw in actio. Spesifikasi pada penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat/ tidak pelanggaran Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 atas pendirian bangunan di sempadan, hal ini karena pemanfaatan batas Saluran Irigasi Ciraden/ Cibalu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pemberian sanksi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku Kata Kunci : Bangunan. Hukum. Irigasi. Sempadan. Penegakan. ABSTRACT The cause of the violation at the border of the Ciraden/Cibalu Irrigation Channel. Ideally, the river border functions to maintain the sustainability, function and benefits of the river from the activities that develop around it. The existence of limited space and the lack of understanding of the community around the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal has caused some people to use the border area of the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal for industrial and residential development as well as land. This research method is sociolegal research, in this research there are stages of implementation or application of law in the field . aw in actio. The specifications in this study are descriptive analytical. The results of the study indicate that there is/is not a violation of Article 22 of the Minister of Public Works and Housing No. 28/PRT/M/2015 on the construction of buildings on the border, this is because the use of the boundaries of the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal is not in accordance with the provisions of Article 22 of the Minister of Public Works and Public Housing No. 28/PRT/M/2015. 28/PRT/M/2015. The impact of the construction of Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur buildings on the border of the Ciraden/Cibalu Irrigation Channel includes a decrease in river water quality, an increase in river bank scour, and a reduction in the amount of water discharge. The strategy for controlling and supervising the use of space is carried out through the establishment of a spatial plan in the form of a spatial plan document and zoning regulations in regional regulations, screening for the issuance of development permits, providing incentives and disincentives, providing sanctions, training in control, supervision and control to stakeholders. Keywords : Border. Buildings. Enforcement. Irrigation. Law. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai, sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis Dimana telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28/PRT/M/2015yang dimaksud Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Keberadaan prasarana irigasi sangat berpengaruh besar terhadap daerah pertanian khususnya daerah pertanian tanaman pangan. Pengaruh ini terutama akan berdampak terhadap produksi yang dihasilkan. Pemanfaatan sungai-sungai besar di Kabupaten Cianjur . hususnya untuk irigas. masih belum maksimal. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (Dinas PSDAP) dalam laporan tahunan kegiatan tahun anggaran 2006, daerah irigasi yang terdapat di Kabupaten Cianjur dikelompokan menjadi 6 cabang, yaitu Cabang Cianjur. Cabang Cibebet. Cabang Ciranjang. Cabang Pacet. Cabang Sukanagara dan Cabang Sindangbarang. DI Ciraden/Cibalu merupakan daerah irigasi yang mempunyai jumlah bangunan irigasi terbanyak, yaitu sekitar 13%. Adapun mengamankan jalannya air dari sumber air menuju petakan areal pertanian. Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur Semakin baik dan berfungsinya jaringan irigasi, maka dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemanfaatan air untuk tanaman secara optimal. Beberapa permasalahan yang ditemukan terkait dengan aspek teknik irigasi adalah kondisi jaringan irigasi baik bangunan maupun saluran irigasi mempunyai tingkat kerusakan yang cukup serius . %-90%) dengan rata-rata kerusakan jaringan irigasi mencapai sebesar 60%. Beberapa penyebab kerusakan antara lain karena banjir, pendangkalan atau sedimentasi yang cukup tinggi baik di saluran irigasi maupun sumber air sehingga terjadi penyempitan badan sungai, sampah hasil limbah rumah tangga menghambat aliran air menuju petak, penggunaan badan saluran irigasi . untuk pemanfaatan bangunan dan pemanfaatan lainnya masih ada disetiap jaringan irigasi serta pengamanan bangunan dan saluran irigasi yang masih belum optimal dengan indikasi terjadinya kehilangan bagian bangunan irigasi dan kerusakan lining. Banyaknya bangunan di atas saluran irigasi berdampak pada penyempitan dan pemeliharaan saluran irigasi. METODE Penelitian hukum . egal researc. yang dilakukan ini adalah menggunakan tipe kajian sosiologi hukum (Socio-legal researc. (Nurhayati et al. , 2. Sabian Utsman menjelaskan bahwa hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di masyarakat sebagai studi yang nondoktrinal dan bersifat empiris (Utsman, 2. Sementara diketahui bahwa penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analisis yang bersifat empiris atau yang lebih dkenal dengan sociolegal research. Bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dari interaksi antar mereka . maka data yang diperoleh peneliti baik data primer maupun data sekunder akan dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur HASIL ATAU PEMBAHASAN Sempadan sungai merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai. Sempadan sungai melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran, selain juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti/keindahan lanskap yang tinggi (Kasba et al. , 2. Sempadan sungai meliputi ruang atau daerah yang merupakan batas atau pemisah antara daerah sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga. Untuk menjaga kelestarian keberlangsungan sempadan sungai, maka diperlukan penetapan garis sempadan sungai (Maryono, 2. Hal tersebut dikarenakan sempadan sungai merupakan bagian dari pinggir sungai yang dimaksudkan sebagai jalan inspeksi atau untuk penghijauan, menguatkan bantaran agar tidak erosi atau longsor. Bagian ini harusnya dapat diamankan dari bangunan fisik yang mengurangi fungsinya, kecuali dipergunakan untuk taman ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau. Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya (Irawan. Adapun penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar: . fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya. kegiatan pemanfaatan dan upaya Penegakan Hukum Bangunan Liar di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu Kabupaten Cianjur peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai. daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk: . bangunan prasarana sumberdaya air. fasilitas jembatan dan dermaga. jalur pipa gas dan air . rentangan kabel listrik dan telekomunikasi. kegiatan lain sepanjang tidak menggangu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur. bangunan ketenagalistrikan. Dalam hal pemanfaatan sempadan sungai di daerah aliran sungai bertanggul maupun sungai tidak Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur bertanggul di Jawa Barat masih banyak dijumpai pelanggaran. Daerah sempadan sungai bertanggul maupun sungai tak bertanggul banyak yang di atasnya dibangun bangunan gedung, baik rumah tinggal, toko, kantor, gudang, ruko, fasilitas umum, dan lainnya. Di Ciraden/Cibaluyang merupakan salah satu sungai yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang yang berada di wilayah kerja Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Cianjur Kota memilik luas kawasan yang potensial bagi resapan air di Kabupaten Cianjur ini berada di sekitar Kecamatan Cugenang dengan luasan sekitar 1. 000,53 Ha. Salah satu sumber pengairan yang ada di Kabupaten Cianjur adalah Waduk Cirata yang mempunyai luas genangan 6. 400 ha, dimana A3. 400 ha menggenangi wilayah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi sepanjang garis sempadan Di Ciraden/Cibalu. Bentuk pelanggaran, antara lain dengan melanggar tempat di tanggul, yang masa tinggalnya mulai dari dua hingga sampai 20 tahun. Jenis aktivitas yang melanggar itu adalah rumah nonpermanen, kandang ayam, warung, garasi mobil, bengkel las, tanaman pisang dan jagung, kandang kambing, kebun sayur, dan warung bumbu. Alasan melanggar, selain faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap, juga ada Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu Kabupaten Cianjur alasan lain misalnya memanfaatkan lahan kosong, mencari nafkah, dan alasan tidak memiliki tempat tinggal. Berdasarkan hasil wawancara di lapangan dengan pelaku pelanggaran pendirian bangunan liar di sempadan DI Ciraden/Cibalu, bahwa pelanggaran pendirian bangunan disebabkan faktor rendahkan tingkat perekonomian masyarakat yang dibarengi dengan minimnya jumlah lahan yang tersedia untuk dapat dipergunakan sebagai lahan usaha. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki yang mencakup wewenang dalam Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batas wilayah administratif (Alotia, 2020. Priyono. Berdasarkan rencana pola ruang Kabupaten Cianjur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031. Ciraden/Cibalu beserta anak sungainya merupakan kawasan lindung yang termasuk dalam kawasan perlindungan setempat. Oleh karea itu, dalam rangka menjaga, meningkatkan dan melestarikan kawasan lindung setempat atas sempadan sungai, maka Pemerintah Kota diharuskan sejalan dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015. Namun, peningkatan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat sekitar Di Ciraden/Cibalu yang memanfaatkan sempadan sungai untuk rumah tangga/domestik, pertanian, perkebunan, peternakan dan kegiatan industri sepanjang tahun, telah memberikan dampak mulai dari bagian hulu hingga bagian hilir. Aktivitas masyarakat tersebut yang diiringi perubahan kondisi iklim dan hidrologi dapat memicu perubahan karakteristik sungai secara signifikan dari waktu ke waktu (Jayanti & Suteki, 2020. Komra & Dibyosaputro, 2. Variasi sungai Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu Kabupaten Cianjur dipengaruhi oleh keadaan morfologi, hidrologi, ekologi karakteristik, dimana termasuk di dalamnya kemiringan, lebar dan kedalaman sungai, aliran tingkat dan kecepatan aliran, suhu air, transportasi sedimen dan kontaminasi deposis dan kandungan aliran dan proses eutrofikasi. Berdasarkan Pasal 6 ayat . Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dincantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Dalam hal terjadi perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka diharuskan mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh pemerintah Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur Pemberian izin mendirikan bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merenovasi bangunan, meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien ketinggian bangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Mayoritas masyarakat sekitar sempadan Di Ciraden/Cibalu mendirikan bangunan gedung tanpa memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sehingga dapat dikatakan bahwa bangunan gedung yang berdiri di garis sempadan DI Ciraden/ Cibalu merupakan bangunan tanpa izin. Dengan adanya pendirian bangunan gedung tanpa izin di sempadan Di Ciraden/Cibaluyang termasuk dalam kawasan lindung, maka terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Bidang Pekerjaan umu. Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031 termasuk Sungai. Di Ciraden/Cibalu termasuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, dengan kriteria tersebut maka garis sempadan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Dengan adanya dampak yang timbul terhadap keberadaan sempadan sungai akibat Pasal 22 Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tegas mengatur bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk: . bangunan prasarana sumber daya air. fasilitas jembatan dan . jalur pipa gas dan air minum. rentangan kabel listrik dan . kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur. bangunan Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa: AuDalam hal di Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: . menanam tanaman selain rumput. mendirikan bangunan. mengurangi dimensi tanggul. Dengan adanya pelanggaran yang terjadi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031, mengakibatkan implementasi Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 kurang efektif. Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut belum berjalan selaras dengan Peraturan Menteri PUPR sebagaimana mestinya. Dampak yang timbul akibat pelanggaran yang terjadi di sempadan Di Ciraden/Cibalu sehingga menyebabkan terganggunya atau pun hilangnya sempadan sungai mengakibatkan: Pertama, turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-point Kedua, terjadinya peningkatan gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas umum lain karena tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri tampang sungai akan berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan mengalirkan air juga akan menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap luapan banjir. Ketiga, jumlah kehidupan akuatiknya juga menurun drastis atau bahkan punah, karena hilangnya tetumbuhan di sempadan sungai. Hal ini terjadi karena sempadan sungai lebih terekspose sinar matahari sehingga udara di sekitar sungai menjadi lebih panas, temperatur air sungai meningkat yang mengakibatkan turunnya oksigen terlarut, sehingga kurang memenuhi syarat untuk kehidupan biota air dan berakibat turunnya jumlah keanekaragaman hayati baik di sungai maupun di sempadannya. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031 merupakan kawasan perlindungan setempat yang termasuk dalam rencana pola ruang wilayah Kabupaten Cianjur. Dengan adanya aturan tersebut tentunya hal ini menjadi salah satu dasar untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan garis sempadan sungai agar fungsi sungai tetap terjaga. Pelanggaran atas pendirian bangunan liar yang terdapat di sepanjang sempadan Di Ciraden/Cibalu sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini instansi Penegakan Hukum Bangunan Liar Di Garis Sempadan Sepanjang Saluran Kabupaten Cianjur terkait belum memiliki rencana penertiban terhadap para pelanggar tersebut. Balai PSDA Cianjur Kota sebagai salah satu dari tujuh Balai PSDA yang ada di Kabupaten Cianjur, yang sudah mulai melaksanakan kegiatan sejak tahun 2006, dalam kegiatannya masih berfokus pada sungai-sungai kecil di perkotaan yang berfungsi sebagai saluran irigasi. Oleh karenanya masalah pelanggaran yang terjadi di sempadan sungai besar di Kabupaten Cianjur belum ditangani hingga saat ini. Namun demikian. Balai PSDA Cianjur Kota memiliki strategi yang dapat diterapkan dikemudian hari dalam hal penanganan pelanggaran pendirian bangunan liar pada sempadan DI Ciraden/Cibalu yakni: merujuk pada ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu: . melalui peraturan zonasi. melalui perizinan. melalui pemberian insentif dan disinsentif. melalu pemberian sanksi. PENUTUP Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/ Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pemberian saknsi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku kepentingan. DAFTAR PUSTAKA