Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PENERAPAN UNDANG-UNDANGAN NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP KORBAN KDRT Christabel Flora Kansil1. Hendri Jayadi2. Mery. Sibarani3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Violence occurs not only in public areas but also in domestic areas that lead to domestic violence. Ironically, womenAiespecially wivesAiare the most often victims of domestic violence. This study conducted to comprehend the implementation of Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence in the case of the Corruption Eradication Commission, as well as to investigate the legal ramifications of the Corruption Eradication Commission's criminal law. The Civil Law Law. Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, and Meureudu District Court Decision Number x/Pid. Sus/2020/PN were the key legal sources used in this study. The KDR Indonesian language dictionary contains information relating to the implementation of the law, including Mr. and secondary legal This research is a normative legal study employing library techniques using the mentioned The results of this study suggest that Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence has regulated what is included in domestic violence (KDRT). This includes physical, psychic, and sexual violence. Then, the next finding is based on the District Court Decision Number: x/Pid. Sus/2020/PN. mr that KDRT occurred. Keywords: Domestic Violence Against Victims. Domestic Violence Against Victims Crime. How to Site: Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan UndangUndangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 36-51. DOI. Introduction Pembentukan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) berangkat dari asas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Pandangan tersebut didasarkan pada Pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan Pasal 28 H ayat 2. Dalam Pasal 28 G ayat . UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Dalam Pasal 28 H ayat . UUD 1945 menentukan bahwa "Setiap Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga ini dibentuk karena undang-undang yang ada seperti KUHP belum cukup untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga terutama wanita karena sejauh ini kekerasan hanya dipandang secara fisik padahal kekerasan yang diterima oleh wanita atau istri dapat berwujud kekerasan psikis ataupun seksual. Pemahaman aparat penegak hukumpun juga masih sempit dan banyak beranggapan bahkan KDRT merupakan masalah Privat. Tujuan dibentuknya Undang-Undang PKDRT adalah untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga, melindungi korban KDRT dan menindak pelaku KDRT. Namun pada kenyataanya setelah UU PKDRT ini dibuat masih marak terjadinya kasus KDRT seperti pada tahun 2018 munculnya berita KDRT yaitu Suami menginjak perut istri yang sedang hamil, suami membacok istri hingga tewas dan masih banyak lagi kejadian KDRT yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan disahkannya UU PKDRT diharapkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat berkurang dan hubungan antara lingkungan rumah tanggapun menjadi lebih tentram. Lalu karena disahkannya UU PDKRT terdapat pandangan baru yang menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial dan bukan masalah privat individual. Mengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kriminal. Namun karena tindakannya terjadi di wilayah privat maka penangannya harus dilakukan secara hati-hati karena korban maupun pelaku juga merupakan anggota dalam lingkup rumah Kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu pertama, perihal yang bersifat yang berciri keras. Kedua, perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Ketiga, paksaan. 1 Kekerasan adalah Tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau pun tekanan berupa fisik maupun non fisik. Pengertian Kekerasan juga terdapat dalam Pasal 89 KUHP yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan mengunakan kekerasan 3, melakukan kekerasan memiliki arti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah. Fenomena tindak kekerasan banyak sekali terjadi di lingkungan sekitar. Bentuk kekerasan tidak hanya mengganggu fisik tetapi juga dapat berbentuk kekerasan dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Romli Atmasasmita, 1988. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi,Eresco,bandung, hlm. Faqihuddin Abdul Kodir et. Al, 2008. Refrensi bagi Hakim Pengadilan Agama tentang kekerasan dalam rumah tangga. Komnas Perempuan . Jakarta, hlm. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 bentuk psikologi. Menurut Jamil menjelaskan bahwa kekerasan dibagi menjadi empat yaitu :4 Kekerasan langsung yang mengacu pada Tindakan yang menyerang fisik atau psikologi secara langsung. Kekerasan tidak langsung adalah Tindakan yang membahayakan manusia, bahkan kadang-kadang sampai membunuh, namun tidak melibatkan hubungan langsung antara korban dan pihak . rang, masyarakat atau institus. Kekerasan respresif berkaitan dengan pencabutan hak-hak dasar selain hak untuk hidup dan hak untuk dilindungi dari kecelakaan yang termasuk pelanggaran HAM. Kekerasan alienatif merujuk pada pencabutan hak-hak individu yang lebih tinggi, misalnya nasional dan budaya termasuk HAM Dapat disimpulkan bahwa Tindakan kekerasan tidak hanya berupa Tindakan fisik, melainkan juga perbuatan non fisik. Tindakan fisik bisa dirasakan langsung akibatnya oleh korban, serta dapat dilihat oleh siapa saja, sedangkan non fisik yang bisa merasakan langsung hanyalah korban, karena hal tersebut langsung menyinggung hati nurani atau perasaan seseorang. 5 Melanjutkan dari pembahasan KDRT, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Secara Umum. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah dengan semakin maraknya kasus KDRT bisa menyadarkan kita bahwa tindakan ini tidak lagi bisa ditoleransi dan tidak lagi menjadi persoalan individu atau privat melainkan telah menjadi persoalan negara atau bisa dikatakan publik karena telah terjadi pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan digolongkan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada Makhfudz. Si. , 2020. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Cetakan Pertama. DeepPublish. Yogyakarta, hlm. Muhammad Ishar Helmi,2017. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT, deepublish. Yogyakarta, hlm. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 kenyataannya para korban kekerasan dalam rumah tangga sulit mengajukan penderitaan yang dialaminya kepada penegak hukum, karena kuatnya pandangan bahwa perlakuan kasar suami kepada istri merupakan bagian dari peristiwa privat . rusan rumah tangg. 6 , sehingga tidak bisa dilaporkan kepada apparat kepolisian. Sehingga penderitaan korban kekerasan dalam rumah tangga . berkepanjangan tanpa perlindungan. Kondisi kekerasan dalam rumah tangga yang sedemikian itu ternyata masih dilematis pula karena jika istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga melaporkan suaminya kepada kepolisian dikuatirkan suami akan semakin berlaku kasar terhadap dirinya setelah istri Kembali ke rumahnya lantaran tidak adanya perlindungan hukum dari kepolisian dan atau pengadilan. Bahkan ada Sebagian istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga lebih memilih menahan penderitaan kekerasan yang dialaminya karena kuatir terhadap masa depannya jika suaminya berurusan dengan penegak hukum. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan permasalahan yang akan dianalisa dalam penilitian ini adalah Bagaimana unsur-unsur tindak pidana KDRT yang harus dibuktikan dan Apakah pertimbangan hakim dalam studi kasus nomor perkara: x/Pid. Sus/2020/PN. MRM sudah sesuai dengan Undang-Undang KDRT. Dalam penilitian ini penulis menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan sebagai pisau analisa untuk dapat menganalisa rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penilitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif, dimana data yang digunakan dalam penilitan ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Discussion Stafbaarfeit adalah istilah belanda yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan dengan berbagai istilah karena pemerintah tidak menetapkan terjemahan resmi atas istilah belanda tersebut. Oleh karena itu timbullah pandangan yang bervariasi dalam Bahasa Indonesia sebagai pandaan dari istilah stafbaarfeit seperti perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana, perbuatan yang dapat dihukum dan lain sebagainya. Bahkan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dipergunakan istilah yang tidak sama. Muljanto mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan Dikdik m. arief mansur dan elisatris gultom, 2007, urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 ditujukkan kepada perbuatan atau yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidananya ditujukkan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan yang erat pula, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Tidak dapat dijatuhkan pidana karena suatu perbuatan yang tidak termasuk dalam rumusan delik. Ini tidak berarti bahwa selalu dapat dijatuhi pidana kalau perbuatan itu tercantum dalam rumusan delik. Untuk itu diperlukan dua syarat: perbuatan itu bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Dengan demikian, rumusan pengertian perbuatan pidana menjadi jelas suatu perbuatan pidana adalah perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang lingkup rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela. Perbuatan manusia bukan mempunyai keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan, dapat dipidana yang juga dianggap perbuatan manusia adalah perbuatan badan hukum. Dalam ruang lingkup rumusan delik semua unsur rumusan delik yang tertulis harus dipenuhi. Bersifat melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis misalnya sengaja membunuh orang lain tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum. Menurut Moeljanto unsur-unsur tindak pidana terdiri atas : Kelakuan atau akibat . Hal atas keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi atas: Unsur Objektif Mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum . upaya melakukan perbuatan pidana atas melakukan kekerasan terhadap penguasa umu. Apabila penghasutan tidak di lakukan di muka umum maka tidak mugkin di terapkan Pasal ini. Unsur keadaan ini dapat berupa keadaan yang menentukan, memperingan atau memperberat pidana yang dijatuhkan. Unsur Subjektif Mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri yang diperluas dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP jo Pasal 1 ayat . sub C Undang-undang No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Selain unsur tindak pidana sebagaimana dijelaskan oleh Moeljanto diatas, terdapat beberapa unsur terkait tindak pidana psikis : Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 Tindakan tersebut sering kali menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya. Unsur-unsur dalam tindak pidana KDRT tidak dapat dilihat sebagai satu tindak pidana namun terdapat beberapa tindak pidana berbeda yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana KDRT : Kekerasan Fisik : C Kekerasan Fisik Biasa Dilihat dari Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi : Setiap orang . Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik. Dalam lingkrup rumah tangga. Pasal 44 ayat 1 mengancam perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik dimana menurut pasal 6 UU PDKRT dinyatakan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah berbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Jenis tindak pidana yang sepadan dengan kekerasan fisik adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dimana menurut leden marpaung yang termasuk pasal 351 ayat 1 KUHP adalah bukan penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat atau berencana dan pula tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang. C Kekerasan Fisik Ringan Dilihat dari rumusan pasal 44 ayat 4 UU PDKRT maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur: Suami atau istri . Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ayat 1 . Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari Kekerasan dalam pasal 44 ayat 4 UU PDKRT ini mengadopsi ketentuan penganiayaan ringan dalam KUHP yakni dalam pasal 352 ayat 1 yang menyatakan kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka Guse Prayudi, , 2015. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Merkid Press. Yogyakarta, hlm. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 penganiayaan yang tidak menimmbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Kekerasan Fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat Dilihat dari rumusan Pasal 44 ayat . UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur : Setiap orang . Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ayat . Dalam lingkup rumah tangga . Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Perbuatan terlarang pasal ini adalah melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan orang dalam lingkup rumah tangga mendapat jatuh sakit . imbul gangguan atas fungsi dari alat-alat di dalam badan manusi. atau luka berat . ualifikasinya dalam Pasal 90 KUHP). Terlihat jika memang pengertian "jatuh sakit" dan "luka berat" dalam pasal ini sesuai dengan pengertian dalam KUHF, maka penempatan akibat perbuatan ini tidak sepadan karena jatuh sakit dan luka berat merupakan akibat yang secara kualitas sangat jauh beda tetapi dalam pasal ini diancam dengan pidana yang sama. Kekerasan Fisik mengakibatkan matinya korban Dilihat dari rumusan Pasal 44 ayat . UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur . Setiap orang . Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ayat . Dalam lingkup rumah tanggal . Mengakibatkan matinya korban. Perbuatan terlarang pasal ini adalah melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan orang dalam lingkup rumah tangga kehilangan nyawa. Ibid, hlm. Ibid. Ibid. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 Kekerasan Psikis Dilihat dari rumusan Pasal 45 ayat . UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur : Suami atau isteri . Yang melakukan perbuatan kekerasan psikis terhadap suami atau isteri. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari Konstruksi pasal ini dikhususkan untuk "setiap orang dalam kualifikasi sebagai suami atau isteri. Dimana pasal ini merupakan hal yang meringankan apabila pelaku kekerasan psikis adalah suami isteri. Perbuatan pokok dalam pasal ini adalah perbuatan kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat . UU PKDRT yakni kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Terlihat janggal rumusan pasal ini, oleh karena dengan terkualifikasinya "penderitaan psikis berat dalam perbuatan pokok "kekerasan psikis ringan" maka pertanyaannya apakah mungkin ada penderita psikis berat tidak terhalang pekerjaan, mata pencaharian atau kegiatan sehari-harinya. Uraian mengenai "tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau matr pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dapat dibaca pada bagian "Kekerasan fisik ringan" (Vide Pasal 44 ayat . UU PKDRT)11 Kekerasan Seksual C Pemaksaan Hubungan Seksual Dilihat dari rumusan Pasal 46 jo Pasal 8 UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur : Setiap orang . Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual . Terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Ada hal yang baru yang dianut UU PKDRT dibandingkan KUHP, yakni dengan dikenalnya kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga maka dimung kinkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami kepada isteri dan sebaliknya yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh isteri . kepada suami . aki-lak. Dengan demikian terjadi pergeseran yang besar atas konstruksi perkosaan selama ini, karena perkosaan menurut Pasal 285 KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki laki terhadap wanita dan perkosaan inipun Ibid. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 harus terjadi di luar perkawinan. Jadi tidak dikenal perkosaan dalam perkawinan c. q suami kepada isteri dan juga tidak dimungkinkan adanya perkosaan oleh perempuan kepada laki-laki. Dalam KUHP yang diancam dengan "perkosaan hanya laki- laki dan perempuan tidaklah terkualifikasi sebagai orang yang dapat menjadi subyek tindak pidana perkosaan, hal ini seperti dijelaskan R. Soesilo bahwa pembuat Undang- Undang (KUHP) ternyata menganggap tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perempuan yang memaksa untuk bersetubuh, bukanlah semata-mata oleh karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap orang laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan itu bagi laki-laki dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau yang merugikan. Bukanlah seorang perempuan ada bahaya untuk melahirkan anak oleh karena itu. Dengan demikian, entah pertimbangan apa dari pembuat UU PKDRT yang memungkinkan laki-laki "diperkosa" perempuan, dan sampai saat ini sepertinya belum ada kasus perempuan memaksa melakukan hubungan seksual . laki-laki. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu Dilihat dari rumusan Pasal 47 UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur . Setiap orang. Yang memaksa orang yang menetap dalam rumah . Melakukan hubungan seksual dengan orang lain. Untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Hal yang dilarang dalam pasal ini adalah "memaksa orang melakukan hubungan seksual dengan orang lain karena tujuan komersial atau tujuan Pengertian komersial mudah diterjemahkan yakni pemaksaan hubungan seksual tersebut diperjual belikan dan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, misalnya memaksa isteri atau korbar menjadi PSK . ekerja seks komersia. Bandingkan dengan pengertian "komersial" dalam Kamus Besar Bahasa Indoensia yakni herhubungan dengan niaga atau perdagangan. dimaksudkan untuk diperdagangkan, bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain . osial, budaya, ds. Tetapi "untuk tujuan tertentu hal ini tidak ada penjelasan Sehingga frasa "untuk tujuan tertentu" akan hidup dan berjiwa dalam praktek, contoh Ibid. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 yang klasik untuk tujuan tertentu misalnya ayah menjual keperawanan anaknya kepada orang lain supaya hutangnya dianggap lunas. Pemaksaan hubungan seksual dengan pemberatan Dilihat dari rumusan Pasal 48 UU PKDRT maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur : Setiap orang . Yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut . Yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual. Yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 . minggu terus menerus atau 1 . tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi. Tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal ini merupakan bentuk khusus dari kekerasan seksual dalam Pasal 46 dan Pasal 47 UU PKDRT. Penelantaran Rumah Tangga C Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya Dilihat dari rumusan Pasal 49 jo Pasal 9 ayat . UU PKDRT. maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur : Setiap orang . Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya c. menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Menelantarkan orang yang tergantung secara ekonomi Dilihat dari rumusan Pasal 49 jo Pasal 49 ayat . UU PKDRT, maka untuk terbuktinya pasal ini harus dipenuhi unsur-unsur: . Setiap orang, . Menelantarkan orang yang ketergantungan ekonomi . karena dibatasi dan/atau dilarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah . sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut Ibid. Ibid. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 Hal pertama yang harus dikonstruksikan adalah adanya: pembatasan/pelarangan orang untuk bekerja sehingga orang tersebut di bawah kendali orang lain. Tindak pidana dalam KUHP yang mup dengan konstruksi hal tersebut adalah Pasal 333 KUHP yang menyatakan : AuBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum ineram- pas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan Ay Dengan melihat konstruksi "larangan" pasal ini, maka terlihat unsur pokoknya adalah "merampas kemerdekaan korban" dengan bentuk. Membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak dalam atau di luar rumah. Pembatasan dan pelarangan oleh pelaku ditujukan kepada korban, agar korban tidak melakukan sesuatu pekerjaan di dalam maupun di luar rumah. Dimana pembatasan dan pelarangan ini dilakukan oleh Pelaku dengan menggunakan sarana yang melawan hukum, yakni baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Menyebabkan korban berada di bawah kendali orang Dimana akibat pembatasan dan pelarangan tersebut menjadi- kan pelaku dapat mengendalikan korban, jadi kehendak dan keinginan korban adalah sesuai dengan kehendak dan keinginan pelaku . Korban mengalami ketergantungan ekonominya kepada Pada pembatasan/pelarangan pengendalian korban oleh pelaku menyebabkan pelaku mengalami ketergantungan ekonomi kepada pelaku. Korban tersebut diterlantarkan. Unsur ini menjadi inti dari tindak pidana jenis ini, dimana orang yang tergantung secara pembatasan/pelarangan dan pengendalian tersebut kemudian diterlantarkan oleh pelaku. Dengan melihat syarat-syarat tersebut di atas, maka pasal ini mensyaratkan timbulnya akibat dari perbuatan menelan- tarakan tersebut yakni adanya korban yang tergantung secara ekonomi kepada pelaku menjadi "terlantar". Ibid. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor x/ Pid. Sus/2020/PN. Mrn memberikan Pertimbangan sebagai berikut : Bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsediritas, primer pasal 44 ayat 1 unang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider pasal 44 ayat 4 undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Maka majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer yang unsur-unsurnya sebagai Unsur setiap orang Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimmana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Unsur menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharaian atau kegiatan sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan hakim unsur setiap orang dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terpenuhi. Sedangkan unsur menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari tidak terpenuhi. Bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider penuntut umum yang unsur-unsurnya: Unsur melakukan perbuatan fisik . Unsur dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya . Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan hakim ketiga unsur diatas telah terpenuhi. Oleh karena keseluruhan unsur pasal 44 ayat 4 uu no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subside penuntut umum. Bahwa terhadap permohonan terdakwa yang mohon keriganan hukum adalah menyangkut strafmat maka dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sangat Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 bergantung pada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan terkabul atau tidaknya ditentukan oleh majelis hakim dalam amar putusan. Bahwa oleh karena selama persidangan tidak dikemukakan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa nasruddin bin Mahmud, maka haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakawa tetap berada dalam tahanan. Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan berupa buku nikah telah dikembalikan kepada terdakwa dan kepada saksi 1. Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan Perbuatan terdakwa menyakiti orang yang seharusnya dilindungi . Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, merupakan tulang punggung keluarga. Bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan pasal 44 ayat 4 uu no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan uu no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan laim yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim diatas maka majelis hakim memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut : MENGADILI Menyatakan terdakwa nasruddin bin Mahmud tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan . Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer. Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 . Menyatakan terdakwa nasruddin bin Mahmud telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istri yang tidak menibulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa terdakwa nasruddin bin Mahmud tersebut dengan pidana penjara selama 4 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa buku nikah yang sudah dikembalikan kepada terdakwa dan saksi 1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 000,00 . ima ribu rupia. Atas Putusan dan Pertimbangan majelis hakim diatas Penulis memberikan analisa atas Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim diatas sebagai berikut : Menurut penulis Jaksa Penuntut Umum kurang cermat seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan surat Dakwaan Kumulatif. Dakwaan Kumulatif adalah didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Karena dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri NOMOR : x/Pid. Sus/2020/PN. Mrn Jaksa Penuntut Umum tidak melihat Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tenteang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertulis Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Sembilan juta rupia. Jika kita melihat pada Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri NOMOR : x/Pid. Sus/2020/PN. Mrn perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan Psikis korban terganggu. Karena posisi korban selain perempuan pada saat kejadian, korban sedang menggendong anak nya yang masih berusia 11 bulan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat lagi dalam menentukan surat dakwaan, supaya bisa memberikan efek jera dan bisa menjadi pembelajaran kepada pasangan suami istri lainnya. Karena surat dakwaan adalah salah satu yang menentukan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan Berdasarkan analisis bahwa UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini belum mengakomodir secara maksimal keadilan yang ingin diperoleh oleh para korban tindak pidana KDRT khususnya tentang kekerasan psikis karena ruang lingkup itu sangat terbatas dan sanksi pidananya juga terlalu ringan. Bahwa sanksi pidana 4 bulan sesuai padal 44 ayat 4 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terlalu Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 ringan dan tidak seimbang. Sedangkan kekerasan psikis juga bias berakibat fatal karena pada dasarnya fisik bias sembuh tetapi psikis belum sembuh karena bias terdapat trauma Sebagaimana putusan pengadilan yang hanya memberikan hukuman pasal 44 ayat 4 terkait kekerasan fisik. Menurut penulis penegakan hukum belum maksimal karena tujuan dari UU ini penerapannya belum maksimal yang diwujudkannya dari para penegak hukum sebagaimana putusan hakim yang hanya mmemberikan putusan pada kekerasan fisik. Analisis penegak hukum dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa penegak hukum kurang memahami makna dari kekerasan psikis dengan demikian perlu ada solusi terhadap penegak hukum dalam memahami lebih dalam tentang kekerasan psikis. Jadi sesuai dengan rumusan masalah AuApakah Pertimbangan Hakim Dalam Studi Kasus Nomor Perkara: x/Pid. Sus/2020/Pn. Mrn Sudah Sesuai Dengan Undang-Undang?Ay Menurut penulis pertimbangan hakim belum sesuai atau kurang tepat dengan undangundang karena jaksa penuntut umum tidak memasukkan pasal 45 ayat 1 uu. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyangkut mengenai psikis korban. Conclusion Dikarenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk dalam tindak pidana, maka pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur apa saja yang termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku. Unsur-Unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu Kekerasan Fisik. Kekerasan Psikis. Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Rumah Tangga. Dapat Pengadilan Negeri NOMOR x/Pid. Sus/2020/PN. Mrn bahwa korban sudah memenuhi persyaratan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah tangga. Ditinjau berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair. Dengan Dakwaan Primer Pasal 44 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur nya adalah, 1. Unsur setiap orang, 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. Pertimbangan hakim menurut penulis bahwa hakim hanya melihat pasal tentang kekerasan fisik dan tidak melihat tentang Dalam hal ini putusan hakim sudah benar menggunakan Lex specialis derogat legi Christabel Flora Kansil. Hendri Jayadi. Mery. Sibarani . Penerapan Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Korban KDRT Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 36-51 generali karena menggunakan UU KDRT bukan menggunakan KUHP. Namun demikian putusan hakim kurang cermat karena tidak melihat dari sisi kekerasan psikis yang dialami korban. Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Hakim tidak melihat kekerasan psikis yang terdapat dalam pasal 45 UU PKDRT yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp 9. 000,00 embilan juta rupia. References