Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X PKM Penyuluhan Penghimpunan Zakat Idel Waldelmi*1. Wita Dwika Listihana2. Afvan Aquino3 Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Jalan Yos Sudarso KM 8 Rumbai, telp/fax . 52581 e-mail: idelwaldelmi@unilak. 1,2,3 Abstrak Problem ini muncul dari adanya diskusi dengan masyarakat akan problem zakat itu sendiri, dimana secara pengetahuan, pemahaman dan sikap/keinginan yang masih kurang serta motivasi akan berzakat di lembaga zakat. Adapun metode yang di gunakan dalam pengabdian ini dengan melakukan penyuluhan secara langsung ke masyarakat di masjid dan melalui sebaran kuesioner pree dan post test. Dari hasil ini didapatkan kesimpulan pada penyuluhan penghimpunan zakat ini bahwasannya masyarakat dilingkungan RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai sudah memiliki pengetahuan yang baik akan zakat dimana hasil menunjukkan terjadi peningkatan pengetahuan, hal ini juga dapat dilihat terjadinya peningkatan pada pemahaman akan zakat dengan baik, dengan meningkatnya pemahaman tentunya akan mengarah pada sikap secara individu dari masyarakat untuk menjadi bagian yang akan mendukung dan menyuburkan potensi potensi dari zakat itu sendiri serta adanya keinginan lebih dalam keinginan dari para muzakki untuk menyebarluaskan akan penting berzakat dan menyalurkannya ke Lembaga Amil Zakat. Serta akan kewajiban untuk membayar zakat. Kata kunci: LAZ. Penghimpunan. Zakat PENDAHULUAN Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui akan pentingnya berzakat, berinfak dan bersedekah serta berwakaf. Kota pekanbaru merupakan kota madani metropolitan yang berlandaskan pada nilai Aenilai keislaman, hal ini tercermin dari konsep kota AumadaniAy upaya Ae upaya yang dilakkan untuk mewujudkan kota yang madani metropolitan ini tentunya bukanlah hal yang mudah, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian pemahaman masyarakat akan peningnya melekatnya nilai Aenilai keislaman. Seiring dengan terus bertambahnya masyarakat kota pekanbaru, pesatnya pertumbuhan ekonomi dan prilaku masyarakat yang senang dengan segala sesuatu yang instan/ cepat, maka tentunya akan bermunculannya lembaga lembaga yang berupaya untuk melayani dengan cpat tanpa ribet, salah satunya muncul lembaga lembaga penyalur zakat, baik itu lembaga yang di kelola oleh pemerintah yakni BASNAS. BAZDA dan yang kelola secara professional yakni swasta seperti Swadaya Ummah. Rumah Zakat. IZI. PKPU. ACT dan lembaga lainnya. Upaya upaya yang dilakukan untuk memperkenalkan lembaga amil zakat ini yakni dngan cara Sosialisasi ke masyarakat, media massa, elektronik, social media dan lainnya. Melihat kondisi seperti ini perlu dilakukan pendektan Aependekatan ke masyarakat, dalam hal ini upaya yang dilakukan diadakan penyuluhan di masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai kelurahan sidomulyo timur yang beralamat di jalan dirgantara Gg. Darussakinah Musholla Darussakinah, dimana masyarakat di lingkunga ini sebagian besar untuk menyalurkan zakat mereka langsung kepada para mustahik/penerima zakat yang mereka kenal lebih membutuhkan /kekurangan secara ekonomi yang bisa dikatakan hamper setiap tahun mereka para mustahik menerima dari orang yang sama tanpa adanya perubahan secara ekonomi. Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X Lembaga amil zakat yang dikelola secara professional dilihat dari realita dilapangan justru lebih memberikan nilai ekonmi yang lebih baik, hal ini bisa dilihat adanya sekolah sekolah gratis yang mereka dirikan, rumah tahfidz. Klinik /Rumah sakit, usaha gerai . UMKM/IKM , dan masih banyak lainnya dimana semua dibayarkan dari dana zakat yang terkumpulkan untuk membayar operasional lembaga tersebut dan itu semua Gratis untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi/miskin. Ini mungkin lebih tepat sasaran bila dibandingkan zakat yang langsung di salurkan secara pribadi. Zakat sendiri sudah diatur dalam perundang undangan akan pentingnya atau wajibnya sebagaimana undang undang yang mengatur yakni UU RI No 38 Tahun 1992 tentang pengelolaan zakat. Melihat realitas kekinian saat ini , sebagai bagian dari anggota masyarakat, tentu kita tidak boleh hanya mengutuk keadaan, menyalahkan pemerintah. Akan tetapi harus ada usaha dari kelompok atau anggota masyarakat yang peduli dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Bukan berarti kita berpangku tangan melihat kondisi yang ada. Akan tetapi bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada guna membantu pemerintah mengurangi jumlah penduduk miskin. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dalam penghimpunan dana zakat, infaq, shodaqoh (ZIS). Pengelolaan dapat menjadi sebuah tolak ukur dalam pendayagunaanya, dimana zakat ketika dapat dikelola dengan professional dan penuh tanggung jawab akan menghasilkan sebuah komitmen yang kuat dan produktif serta berdaya guna serta keberlanjutan dalam pengelolaannya oleh lembaga pengelola zakat (KHASANAH, 2. Upaya Ae upaya untuk mencapai tujuan dari zakat, infaq dan shodaqoh dalam hal pengentasan kemiskinan, menghilangkan tingkat kesenjangan antara sesama. Lembaga amil zakat sendiri dalam pengelolaan diatur oleh undang undang, fungsi dari lembaga amil zakat dapat menghimpun, mendistribusikan dan pendayagunaan. Lemabga amil zakat (LAZ) dan Baznas . adan amil zaka. merupakan dua lembaga yang secara hokum memiliki badan hokum dan diatur oleh undang Ae undang. Lembaga Amil Zakat merupakan lembaga yang didirikan oleh masyarakat/ swata sedangkan badan amil zakat yang di kelola di bawah pemerintah. Dalam pengelolan dana zakat yang berhasil di himpun, dapat dilihat hasil kinerja dari pengelola zakat itu sendiri. Banyak factor yang dapat mempenmgaruhi dalam menghimpun dana zakat, adapun factor itu yakni rendahnya realisasi penghimpunan dana zakat dan kualitas dari pelaporan keuangan serta di tambah dengan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat dan adanya munculnya keraguan dari masyarakat akan penggunan dana zakat, misalnya dalam adanya lembaga amil zakat yang berafiliasi kesebuah partai politik dan adanya adanya dana yang masuk ke lembaga pemerintah/departemen agama (Korups. , pengelola amil zakat belum memiliki data yang akurat tentang siapa saja yang berhak mendapatkan zakat serta masyarakat dengan sendirinya menyalurkan zakat mereka kepada yang berhak menerimanya secara langsung bukan disalurkan ke lembaga amil zakat. Optimalisasi dalam pengelolaan dana zakat, infak dan shodaqoh harus dilakukan dengan menggunakan strategi yang terukur dan terencana agar apa yang menjadi target dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaannya. Upaya untuk mendapatkan apa yang menjadi tujuan tidak lepas dari peran pengelola untuk mendapatkan hati para muzakki untuk bisa menyalurkan zakatnya secara langsung ke lembaga yang mereka kelola. Eri Sudewo . yang menyatakan bahwa inti kegiatan penghimpunan sesungguhnya terletak pada dua hal, yaitu galang dana dan layanan donatur(Kusmanto & Artikel, 2. Dalam rangka memasyarakatkan zakat tidak cukup hanya dengan sosialisasi, perlu adanya penguatan terhadap lembaga zakat karena lembaga zakat merupakan ujung tombak dalam pemasyarakatan ini(Suci Utami Wikaningtyas, 2. Perlu adanya lembaga zakat yang profesional dan kuat. Dengan kata lain, lembaga zakat perlu diberi perhatian yang lebih, karena tingkat keberhasilan program zakat ditentukan lembaga ini. Berdasarkan bahasan yang dibahas diatas didapatkan data/ informasi, bahwasannya rendahnya partisipasi dari masyarakat yakni muzakki yang menyalurkan zakat mereka ke lembaga lembaga yang ada baik itu yang dikelola oleh Swasta/ ataupun itu pemerintah, namun fokus pengabdian ini lebih ke lembaga amil zakat (LAZ) yang di kelola oleh swasta. Upaya Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X penyuluhan ini dilakukan utuk lebih dekat dengan Muzakki akan program zakat yang berhasil di himpun oleh LAZ. Penyalurannya serta bagaimana kinerja LAZ serta upaya untuk meyakinkan Muzakki agar menyalurkan zakat mereka ke LAZ dan tidak langsung menyalurkannya secara individu/pribadi serta pengenalan lembaga amil zakat yang melayani Permasalahan Mitra. Kurangnya informasi dan pengetahuan muzakki/mitra akan lembaga penyaluran zakat mereka kepada lembaga Ae lembaga yang ada, baik yang dikelola swasta/maupun itu pemerintah. Munculnya statement ketidakkpercayaan muzakki akan lembaga amil zakat yang ada baik itu swasta dan pemerintah. Muzakki merasa lebih bermanfaat dan mengena jika muzakki langsung yang menyalurkannya kepada para mustahik. Zakat menjadi pilihan yang harus di tunaikan sebagai seorang muslim dalam mendistribusikan kekayaan yang didapatkan, zakat akan menjadi solusi paling tepat untuk menyeimbang antara orang Aeorang yang tidak memilki pendapatan dalam memenuhi kebutuhan untuk hidup serta kebutuhan lainnya, akan menjadi masalah ketika banyak nya muzakki enggan untuk menyalurkan kekayaan yang mereka miliki. Hal ini semakin nyata masih sedikitnya masyarakat untuk menyalurkan kekayaan yang mereka miliki serta munculnya sikap tidak percaya dengan lembaga-lembaga penghimpun dana zakat/LAZ. Ketidakpercayaan inilah yang menjadi tantangan bagi lembaga-lembaga amil zakat dalam menghimpun dana zakat dari para muzakki agar dapat di salurkan ke para mustahik zakat. Upaya yang bisa dilakukan untuk meyakinkan muzakki salah satunya dapat dilakukan dengan adanya penyuluhan, menjelaskan program nyata dari dana zakat, silahturahmi dan banyak upaya lain yang bisa meyakin para muzakki agar para muzakki mau menyalurkan zakat mereka ke lembaga yang mengelola dana dari penghimpunan dengan cara yang professional, tranparansi dan akuntable serta sesuai dengan nilai nilai syariah. METODE Untuk memberikan solusi kepada mitra/Muzakki ( mengimplementasikan gagasa. maka ada beberapa metode yang ditawarkan untuk menyeleseikan persoalan mitra yakni : Melakukan Penyuluhan akan pentingnya dan lebih bermanfaat serta lebih tepat sasaran menyalurkan zakat lembaga amil zakat : Pengetahuan akan pengelolaan Dana zakat,Pentingnya berzakat pada lembaga amil zakat. Program Aeprogram tepat sasaran dari lembaga amil zakat. Serta motivasi akan zakat itu sendiri dari muzakki akan manfaat yang di rasakan oleh para mustahik. Melakukan diskusi dan Tanya jawab guna mendapatkan informasi dan keluhan yang di rasakan para muzakki akan LAZ dan Menyebarkan quisioner sebelum dan sesudah penyampaian materi/ penyuluhan oleh lembaga amil zakat/LAZ kepada para muzakki HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Hasil Berdasarkan hasil pengabdian yang telah dilaksanakan pada tangal 12 Januari 2020 yang lalu di jalan dirgantara Gg Darussakinah musholla darussakinah kelurahan sidomulyo timur kecamatan marpoyan damai pekanbaru riau tentang Au PKM Penyuluhan Penghimpunan ZakatAy yang berkejasama dengan Lembaga Amil Zakat/ LAZ Swadaya ummah kota pekanbaru. Maka untuk mengukur tingkat keberhasilan /dilaksanakannya kegiatan yang telah dilaksanakan dengan cara melakukan evaluasi dengan tahapan yakni pree test . dan Post test . Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh pengetahuan dam keinginan dari masyarakat akan penyuluhan yang dilaksanaan, dimana dengan adanya penyuluhan ini masyarakat yang berada di lingkungana RT/RW 02/012Kelurahan sidomulyo timur mendapatkan pengetahuan agar dapat memahani akan pentingnya zakat dan menyalurkan zakat mereka ke pengelola zakat/Lembaga pengelola yang ada. Indicator tingkat keberhasilan dapat dilihat dari kehadiran masyarakat serta juga adanya upaya yang dilakukan oleh pengelola masjid/musholla untuk mengajak/mengimbau masyarakat melalaui corong informasi untuk bisa sama-sama hadir untuk mendengarkan akan materi zakat ini. Kondisi ini dinilai cukup maksimal dan dinilai berhasil karena target yang di inginkan yakni Jemaah Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X masjid/musholla/masyarakat RT/RW 02/012, dimana dari 20 undangan yang di sebarkan Alhamdulillah hadir 12 masyarakat yang terdiri dari 7 Bapak Aebapak dan 5 Ibu Aeibu. Gambar 1. Peserta Penyuluhan Zakat sebagaimana yang telah di jelaskan oleh para ulama. Peran zakat dalam interaksi sesama manusia . ditegaskan oleh Norhaziah binti Nawai dan Ainulashikin binti Marzuki dalam penelitiannya, bahwa AuZakat merupakan salah satu pendapatan negara yang mempunyai fungsi sosial untuk mengurangi kesenjangan antara kelompok ekonomi kaya dan miskinAy Kewajiban zakat ini diakomodasi pengaturan pelaksanaannya di Indonesia melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat di mana tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien serta pemanfaatan zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Pengelolaan zakat ditangani oleh Badan Amil Zakat Nasional yang dikoordinasi pemerintah dan Lembaga Amil Zakat. 2 Pembahasan PENGETAHUAN KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT Grafik 1. Pengetahuan Kewajiban Membayar Zakat Berdasarkan hasil pengabdian yang telah dilaksanakan di RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai , dimana yang menjadi sasaran adalah masyarakat dilingkungan RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Dari hasil ini didapatkan kesimpulan pada penyuluhan penghimpunan zakat ini bahwasannya masyarakat dilingkungan RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai sudah memiliki pengetahuan yang baik akan kewajiban untuk membayar zakat. Hal ini terlihat dari sebaran kuesioner baik pree test dan post test, rata rata masyarakat yang hadir menyatakan bahwasannya mereka sudah mengetahui akan kewajiban membayar zakat. Zakat dalam penyaluran haruslah disalurkan dengan tepat. Dalam islam sendiri dalam penyalurannya sudah di atur dan disebutkan apa saja yang menjadi syarat agar terpenuhinya siapa saja yang berhak menerima dari dana zakat yang akan di salurkan. Dana zakat yang tidak tepat dalam saluran akan memberikan efek buruk terhadap keberlangsungan hajat hidup yang Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X Golongan Ae golongan dalam penyalurannya sendirinya telah di atur dalam Al Quran disebut dalam surat at taubah ayat 60 : Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang Ae orang yang fakir, orang orang yang miskin, pengurus penguru zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk para budak, orang Ae orang yang berhutang, untuk jalan allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. MEMAHAMI PERHITUNGAN MEMBAYAR ZAKAT Series1 Series2 Grafik 2. Memahami Perhitungan Membayar Zakat Pemahaman akan perhitungan zakat memang menjadi perhatian bagi masyarakat/muzakki dalam membayar zakat, berdasarkan hasil pengabdian yang telah dilaksanakan didapatkan kesimpulan dengan perhitungan yang jelas dengan amil zakat. Dimana dari hasil ini menjelaskan bahwasannya sebelum adanya penyuluhan masih ada masyarakat yang tidak mampu memahami perhitungan zakat dan setelah dilaksanakan penyuluhan dari 20 peserta yang di undang hadir 12 orang serta 12 peserta yang hadir mnyatakan memahami bagaimana perhitungan membayar zakat. Artinya disini dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan tersendiri bagi para muzakki untuk meyalurkan zakat mereka. MAMPU MENYEBARLUASKAN KEWAJIBANMEMBAYAR ZAKAT PADA SANAK FAMILY Series1 Series2 Grafik 3. Mampu Menyebarluaskan Kewajiban Membayar Zakat Pada Sanak Family Berdasarkan hasil dari pengabdian yang telah dilaksanakan didapatkan kesimpulan bahwasannya penyuluhan yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya dampak positif setelah dilaksanakan penyuluhan akan penghipunan zakat di lingkungan masyarakat khususnya dimasyakat RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo timur. Dengan adanya penyuluhan ini juga memberikan dampak yang baik, dimana masyaraka yang pada umumnya hanya untuk keperluan yang sifatnya pribadi, menjadi muzaki yang menyebar luaskan informasi akan kewajiban membayar zakat. Hal ini tentunya akan sangat membantu dapat menarik para muzaki untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga amil zakat/LAZ. KESIMPULAN Jurnal Abdimas PHB Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN:2598-9030 e-ISSN:2614-056X Dari hasil ini didapatkan kesimpulan pada penyuluhan penghimpunan zakat ini bahwasannya masyarakat dilingkungan RT/RW 02/012 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai sudah memiliki pengetahuan. Pemahaman akan perhitungan zakat dan adanya keinginan dari para muzakki untuk menyebarluaskan akan penting berzakat dan menyalurkannya ke Lembaga Amil Zakat. Serta akan kewajiban untuk membayar zakat SARAN