MEDIASI PENAL DITINGKAT KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIF JUSTICE Oleh: NI Made Rai Sukardi I Wayan Eka Artajaya (Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Bali. Alamat . Jl. Ken Arok No. Denpasar. Universitas Mahasaraswati Denpasar. Alamat Jl. Kamboja No. Dangin Puri Kangin. Kec. Denpasar Utara. Kota Denpasar. Bali 80233 Email : raisukardi@gmail. com, wayanekaartajaya,@gmail. ABSTRAK. Penelitian ini berjudul. AuMediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif JusticeAy. Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice dan Faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif Justice. Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian. Peroses mediasi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya. Faktor penghambat penerapan perisip restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah: Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, kewenangan diskresi yang dimiliki aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat. Kata Kunci : Restoratif Justice. Mediasi Penal. Tindak Pidana. Kepolisian ABSTRACT. This research is entitled, "Penal Mediation at Police Level in Realizing Restorative Justice. " The problem discussed in this study is the application of mediation by the police in handling criminal acts as an effort to realize restorative justice and factors that impede the application of mediation by the police in realizing restorative Justice. The writing method used in this study is Normative research. Mediation by the police in handling criminal cases as an effort to realize restorative justice. Criminal case resolution is specifically the crime of the police. The process of mediation is carried out by police investigators in order to resolve legal problems that occur, so that both parties feel they want justice. The inhibiting factor for implementing a restorative justice in the settlement of criminal cases is: The absence of legal rules governing the process of mediation in settlement criminal cases, the discretionary authority possessed by the police in taking steps to settle criminal cases has a digression, law enforcers sometimes hold fast to the formal legalistic principle so that the police, namely investigators, override the sense of justice and benefit in society. Keywords: Restorative Justice. Penal Mediation. Crime. Police melakukan perubahan pada tiga aspek penting dalam institusinya, yaitu aspek PENDAHULUAN Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka reformasi telah Pembangunan aspek kultur merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas perilaku organisasi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, yaitu sosok yang memiliki kultur melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Berbagai kebijakan yang diambil oleh kepolisian dalam membangun kultur institusinya pada dasarnya mengandung dua hal penting yang memiliki dampak positif, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) dan menerapkan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) 1. Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter . awaan sejak lahir atau warisa. , juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas dapat dilakukan oleh siapapun juga, baik lakilaki maupun perempuan, anak, dewasa atau lanjut usia. Tindak kejahatan dapat dilakukan secara sadar, setengah sadar atau tidak sadar sama sekali. Tingkah laku manusia yang jahat, menimbulkan reaksi kejengkelan dan kemarahan di kalangan masyarakat dan jelas sangat merugikan kepentingan umum, oleh karena itu kejahatan harus diberantas demi terciptanya ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat. Warga masyarakat secara keseluruhan bersama-sama dengan lembaga resmi yang berwenang, diantaranya kepolisian, permasyarakatan dan lain-lain, wajib menanggulangi kejahatan semaksimal Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa sengketa yang timbul hanya dapat diselesaikan melalui jalur peradilan. Pendapat tersebut tidak seluruhnya benar karena banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa. Masyarakat Indonesia mufakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, jika terjadi kebuntuan, para pihak yang bersengketa akan meminta menyelesaikan masalah tersebut 3. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pidana bukan satu-satunya cara terbaik untuk menghadapi sengketa atau kejahatan Mahkamah Agung berkembangnya upaya mediasi yang dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan karena dapat mengurangi konflik di masyarakat dan mengurangi beban pengadilan dalam menangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. sebagai salah satu institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik menampilkan kinerja kesatuan yang profesional dan handal di bidangnya. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Era reformasi, tuntutan tugas Polri semakin pelayanan kepada masyarakat semakin s ulit dilaksanakan, sebagai akibat dari meningkat baik secara kualitatif maupun Selain dari itu, adanya sikap Gede Widhiana Putra. Mediasi Ae Solusi Alternatif Sengketa di Luar Pengadilan, http://w. Diakses Tanggal 15 Oktober 2018. Pukul 00 Wita. Mendorong Mediasi untuk Menyelesaikan Perkara, http://w. Diakses Tanggal 15 Oktober 2018. Pukul 110. 20 Wita. Kadarmanta. Membangun Kultur Kepolisian. Forum Media Utama. Jakarta, 2007, hal. Ibid. , hal. kritis kinerja Polri, serta pentingnya perubahan struktural Polri yang dulunya merupakan bagian dari institusi militer yang tergabung dalam ABRI dan sekarang berdiri sendiri sehingga banyak harapan dari Polri membangun postur yang ideal sebagai polisi yang berwatak sipil dan mampu menjadi tulang punggung bangsa dalam menangani permasalahan kamtibmas. Polisi sebagai tiang utama dalam Criminal Justice System dapat berfungsi sebagai mediator dalam berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Dasar pemikiran polisi berfungsi sebagai mediator dari para pihak yang terlibat dalam tindak pidana . aik pihak pelaku maupun pihak korba. adalah agar terwujud win-win solution diantara para Hal ini dikarenakan tidak semua sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana menimbulkan rasa keadilan bagi para pihak, baik pihak pelaku maupun pihak korban. Sistem hukum pidana di Indonesia pelaksanaan pidana pada hakikatnya terlepas dari kemauan orang-orang sehingga ketentuan hukum pidana tetap terlanggar meskipun ada persetujuan dari pihak yang dirugikan, hal ini tentu saja berbeda dengan sistem dalam hukum perdata. Dunia ilmu pengetahuan hukum mengenal ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum publik dalam hal ini pidana sangat berbeda dengan Dalam masalah pidana, segala yang timbul akan diserahkan kepada negara untuk penyelesaiannya meskipun dalam teori hukum acara pidana penyerahan penyelesaian kepada negara tersebut berbeda-beda. Ada yang harus dilapor, ada pula yang harus diadukan5. Salah satu fenomena yang perlu untuk dicermati adalah makin maraknya upaya-upaya damai yang dilakukan ketika timbul suatu dugaan tindak Hal ini kerap terjadi di kota-kota besar terutama dalam hubungan dunia bisnis yang mempunyai intensitas tinggi, sejalan dengan perkembangan arus informasi dan telekomunikasi yang mempersempit jarak sehingga hubungan antar dan inter negara dapat berlangsung secara singkat dan cepat yang membuat waktu menjadi sangat berharga. Kasus pidana yang terjadi, mengambil jalur perdamaian karena dibandingkan melalui proses peradilan yang menyita waktu dan tenaga. Perkara merupakan hal sudah terlegitimasi dengan asas dan peraturan-peraturan yang terkait dengan keperdataan, untuk hukum pidana, upaya perdamaian ini masih merupakan suatu hal yang patut dipertanyakan, mengingat berlakunya suatu ketentuan bahwa Aytak ada pidanaAy Autercapainya menghilangkan unsur pidana yang adaAy. Saat ini mediasi penal mulai marak dilakukan terutama setelah terbitmya Surat Kapolri Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution . elanjutnya disebut ADR). Surat ini sifatnya parsial dan prinsipprinsip mediasi penal yang dimaksud dalam Surat Kapolri ini menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional. Penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundangundangan Sianturi dan Mompang Panggabean. Hukum Penitensia di Indonesia. Alumni : Bandung . Halaman 81 mekanisme Penyelesaian perkara pidana dalam Restorative Justice dapat dicontohkan dalam bentuk mediasi penal, karena dampak yang ditimbulkan dalam mediasi penal sangat signifikan dalam proses penegakkan hukum, walaupun mungkin menyimpang dari prosedur legal system. Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi tidak dapat dilepaskan dari cita-cita hukum yang didasarkan pada landasan filsafat hukum yakni keadilan . aw is justic. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice? Apakah faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif Justice ? TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan latar belakang dan pertanyaan penelitian sebagaimana tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini bermaksud memperoleh jawaban masalah-masalah dengan landasan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak mewujudkan restoratif justice dan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat mediasi kepolisian dalam upaya mewujudkan Restoratif Justice. 4 METODE PENELITIAN Penelitian dalam rangka penulisan tesis ini merupakan penelitian Penelitian hukum normatif menemukan kebenaran berdasarkan namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penyidikan di Kepolisian sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidana dapat dilakukan perdamaian yang menghapuskan unsur pidana. Sistem Indonesia dalam menangani kejahatan hampir seluruhnya selalu berakhir di Penjara bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak kejahatan, khususnya tindak kejahatan ringan yang dampak ditimbulkannya masih dapat ditoleransi, sehingga kondisi yang telah diakibatkannya dapat dikembalikan. Restorasi penghilangan stigma dari individu Pelaku memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada Kata restoratif dapat diartikan sebagai obat yang menyembuhkan, sedangkan restoratif justice dimaknai sebagai penyelesaian suatu tindak pidana tertentu yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mencari pemecahan dan sekaligus mencari penyelesaian dalam menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana. Restoratif Justice dapat diimplemantasikan dalam penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR adalah tindakan memberdayakan penyelesaian alternative di luar pengadilan melalui upaya damai yang lebih mengedepankan penyelesaian terbaik, yang dapat dijadikan sarana penyelesian sengketa melalui proses pengadilan. Penyelesaian perkara melalui mekanisme di luar pengadilan saat ini sangat lazim dilakukan dan dapat diterima oleh masyarakat karena dirasakan lebih mampu menjangkau rasa keadilan, walaupun para praktisi dan ahli hukum berpendapat bahwa ADR hanya dapat diterapkan dalam perkara perdata, bukan untuk menyelesaikan perkara pidana karena pada asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan melalui Barda Nawawi Arief, 2012. Mediasi Penal - Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang, hal 2 logika keilmuan hukum dari sisi 7Pendekatan masalah yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan konsep hukum, pendekatan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, khususnya untuk penelitian hukum, kualitatif, pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah Undang-undang (Statute approac. , pendekatan analisis konsep hukum . nalitical & conseptual approac. , pendekatan perbandingan . omparative Pendekatan Undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan analisis konsep hukum dilakukan dengan hubungan antara peraturan perundangundangan yang terkait antara satu dengan yang lainnya, sedangkan Undangundang yang berhubungan dengan Di dalam metode penelitian hukum normatif, terdapat 3 macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni : Bahan Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat atau perundangundangan, dalam hal ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Undang-Undang Nomor 48 tahun Kekuasaan Kehakiman dan putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan Hukum sekunder yang penulisan hukum ini meliputi : Hasil hukum yang berkaitan dengan hukum acara pidana, hukum pembuktian, maupun KUHAP. Hasil karya kalangan hukum, baik dalam bentuk buku ataupun bentuk literatur lainnya yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana, hukum pembuktian, alat bukti baik pada perundangundangan maupun KUHAP. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus umum, majalah dan jurnal ilmiah. 5 PEMBAHASAN penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justise. Dalam Hukum Positif Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu dimungkinkan Dalam penegakan hukum pidana di Indonesai, walaupun tidak ada landasan hukum formalnya perkara pidana sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan sebagainya. Konsekuensi makin diterapkan eksistensi mediasi penal penyelesaian perkara dibidang hukum Soerjono Soekamto Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta , hal. Johny Ibrahim, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing Malang. Jawa Timur, hal. pidana melalui restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi. Alternatif Dispute Resolution khususnya dalam bentuk mediasi saat ini tengah booming dan sedang Go Internasional dalam wacana pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini melakukan perubahan atau bahasa gaulnya reformasi hukum nasional. Reformasi membutuhkan transplantasi hukum, yakni upaya untuk menyesuaikan pembangunan hukum nasional dengan kecenderungan global dan Internasional. Perubahan dengan cara transplantasi hukum yang dimaksud, sepertinya memasukan mediasi yang biasa dikenal dalam terminologi hukum perdata ke dalam kaedah-kaedah hukum pidana serta dalam rangka memperbaharui kaedah dan sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini tidak prinsip-prinsip Alternatif penyelesaian perkara pidana dengan menempuh jalur mediasi penal, dipandang dapat menjadi salah satu pilihan untuk merubah struktur dasar. Yakni melakukan transplantasikaedah mengembalikan dan menata ulang sistem peradilan bangsa Indonesia pada posisi dan sifat-sifat dasarnya . Selain itu mediasipenal juga dapat membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi penal. Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses dari pada hasil, yaitu: menyadarkan pelaku tindak pidana akan kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut. Masyarakat Indonesia penyelesaian suatu perkara baik perdata maupun pidana dengan Mediasi Penal bukan hal baru, hal ini dibuktikan dengan adanya penyelesaian dengan pendekatan musyawarah. Bila dilihat . Indonesia konsensus yang lebih mengutamakan tradisional dan penyelesaian melalui mekanisme adat. Penanganan mediasi penal lebih mengedepankan kepentingan pelaku tindak pidana dan sekaligus kepentingan korban, sehingga tercapai penyelesaian terbaik yang menguntungkan pelaku tindak pidana dan korbannya. Dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Dalam Hukum Positif Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal tertentu dimungkinkan pelaksanaanya. Dalam praktiknya penegakan hukum pidana di Indonesai, walaupun tidak ada landasan hukum formalnya perkara pidana sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat Konsekuensi diterapkan eksistensi mediasi penal penyelesaian perkara dibidang hukum pidana melalui restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi. Menurut Muladi model konsensus yang dianggap menimbulkan konflik baru harus diganti dengan model asensus, karena dialog antara yang berselisih untuk menyelesaikan Barda Nawawi Arief, 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang, hal 4-5. masalahnya, adalah langkah yang sangat Konsep yang muncul istilah ADR yang dalam hal-hal tertentu lebih memenuhi tuntutan keadilan dan ADR ini merupakan bagian dari menempatkan peradilan pada posisi Mediasi penal dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi Mengingat banyaknya keuntungan yang ada pada mediasi penal, sebagaimana telah dipraktikan di beberapa negara, maka diperlukan upaya berupa kajian untuk menerapkan mediasi penal dalam proses peradilan pidana Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana merupakan sistem yang terdiri atas sub-sub sistem seperti lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga penasihat hukum. Dalam bekerjanya sistem peradilan pidana Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai hukum formil untuk melaksanakan hukum pidana materiil. Dalam proses bekerjanya sistem peradilan pidana . antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice, yaitu konsep yang memandang kejahatan secara lebih luas. Konsep ini memandang bahwa kejahatan atau tindak pidana bukanlah hanya sekedar urusan pelaku tindak pidana dengan negara yang mewakili korban, dan meninggalkan proses penyelesaiannya hanya kepada pelaku dan negara (Jaksa penuntut umu. Lembaga Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah suatu perbuatan diteruskan atau tidak diteruskan dalam proses peradilan pidana dengan alasan-alasan tertentu. Dalam perkara lalu lintas misalnya dalam kecelakaan lalu lintas, apabila hanya menimbulkan kerugian yang kecil atau luka yang kecil biasanya diselesaikan dengan mediasi di antara pelaku dan korban, dan pihak kepolisian sebagai saksi atas kesepakatan yang dicapai, perkara tidak diteruskan atas dasar kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Namun demikian jika kecelakaan akibat kelalaian tersebut menimbulkan kerugian yang besar seperti,nyawa maka mediasi tidak dapat dilakukan, adapun pembayaran ganti kerugian berupa biaya rumah sakit dan penguburan jenazah korban hanya sebagai salah satu pertimbangan yang nantinya digunakan oleh hakim dalam Dalam hukum pidana tidak dikenal mediasi penal, namun demikian ada menggugat ganti kerugian kepada pelaku melaluigugatan perdata dan proses peradilan pidana tetap dijalankan. Namun dalam hal penentuan penggantikerugian dari pelaku kepada korban hal ini dimungkinkan, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat. Ganti kerugian terhadap korban dalam pidana bersyarat merupakan salah satu syarat khusus yang telah dilakukan oleh terpidana, di samping ketentuan pidana yang akan dijatuhkanoleh hakim tidak Muladi, 1997. Hak Asasi Manusia. Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang, hal 67 Lexy Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. lebih dari 1 . tahun untuk pidana Apabila dalam mediasi dicapai bahwa telah dicapai kesepakatan melalui mediasi dengan pembayaran ganti kerugian dari pelaku kepada korban. Hasil kesepakatan mediasi penal merupakan putusan final, sehingga Dengan adanya hasil kesepakatan maka penyidik menyatakan bahwa kasus tidak dilanjutkan kepada pelimpahan BAP kepada penuntut. Dalam pelaksanaan mediasi penal di tahap penuntutan ini dilakukan sekaligus pelakudan korban. Mediasi penal pada tahap penuntutan ini merupakan kombinasi antara bentuk VictimOffender Mediation dan Reparation Negotiation Programme. Sistem Peradilan Pidana Indonesia menunjukkan kecendrungan polarisasi Aumediasi penalAy dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia telah dikenal oleh hakim Indonesia. Dikaji dari Asas. Norma dan Teori eksistensi mediasi penal disebutkan antara AuadaAy dan AutiadaAy. Dikatakan AuadaAy oleh karena ternyata praktik mediasi penal telah dilakukan oleh penegak hukum, masyarakat Indonesia dan penyelesaian tersebut dilakukan di mekanisme lembaga adat. Dikatakan AutiadaAy dikarenakan mediasi penal dalam ketentuan undang-undang tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana akan tetapi dalam tataran di bawah undang-undang dikenal secara terbatas diskresi penegak hukum, terbatas dan sifatnya parsial. Pada tataran di bawah undang-undang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal diatur dalam Surat Kapolri Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Implementasi Kepolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Faktor-Faktor Yang Menghambat Penerapan Mediasi Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mewujudkan Restoratif Justice Mediasi penal untuk pertama kali dikenal dalam peristilahan hukum positif di Indonesia sejak keluarnya Surat Kapolri Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) meskipun sifatnya Pada intinya prinsip-prinsip mediasi penal yang dimaksud dalam Surat Kapolri ini menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku Alternative Dispute Resolution khususnya dalam bentuk mediasi saat ini tengah booming dan menginternasional dalam wacana pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya pada penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Mediasi Penal terhadap anak pelaku tindak pidana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tampak dengan adanya penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif yang dimasukkan dalam proses sistem peradilan pidana anak. Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus selalu diupayakan pada setiap proses pemeriksaan perkara Anak, atau dengan kata lain proses diversi merupakan bagian yang tidak terlepas dari sistem peradilan pidana. Penyelesaian pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesai-kan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di ma-syarakat . usyawarah musya-warah musyawarah adat dsb. Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai . alaupun melalui mekanisme hukum ada. , namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Dalam perkembangan wacana mau-pun pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecende-rungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal penyelesaian masalah di bidang hukum Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbe-daan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi 12. Pengkajian terhadap dimensi praktik penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui dimensi mediasi penal . enal mediatio. dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dilakukan melalui diskresi oleh penegak hukum, dilakukan masyarakat Indonesia dan penyelesaian tersebut dilakukan di luar pengadilan seperti melalui mekanisme lembaga adat. Dimensi kearifan lokal hukum adat yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius dalam praktik sosial pada masyarakat Indonesia, lembaga mediasi penal sudah lama dikenal dan telah menjadi tradisi antara lain pada Masyarakat melalui upaya damai demi terpeliharanya harmoni sosial. Dengan demikian proses pidana terhadap pelaku tindak pidana oleh aparatur negara dipandang tidak diperlukan lagi, karena justru dinilai akan merusak kembali harmoni sosial yang sudah tercapai. Eksistensi mediasi penal saat ini dilakukan melalui diskresi penegak hukum sehingga untuk masa mendatang diperlukan adanya pengaturan secara limitatif terhadap perkara-perkara yang dapat dilakukan melalui mediasi penal khususnya terhadap perkara yang sifatnya ringan, kecil, bersifat pribadi dan dilakukan oleh pelaku anak sehingga kedepan di satu sisi diharapkan dapat menekan penumpukan perkara kebadan peradilan sedangkan disi lainnya diharapkan tidak terjadi adanya penyalahgunaan wewenang . buse of powe. dari para pihak yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana. Diterapkannya mediasi penal telah terjadi pergeseran paradigma yaitu ada sifat hukum privat ke dalam ranah hukum publik. Oleh karena itu, hendaknya diperlukan alternatif yang relatif paling baik terhadap tahap dan proses mediasi penal tersebut dilakukan apakah ditingkat Kepolisian. Kejaksaan dan Peradilan ataukah disetiap tingkat atau proses dari Sistem Peradilan Pidana. Mediasi penal telah dipraktikan baik oleh anggota masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana tertentu, maupun oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana tertentu pula. Namun demikian praktik mediasi penal di tidak menghapuskan menjalankan pidana bagi pelaku tindak Konstruksi politik hukum penyelesaian perkara pidana di masa mendatang adalah bangunan pengaturan Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law. University of Bielefeld. German. AuRestitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical ImplicationsAy, http://wings. edu/law/ bclc/bclr. tentang pelaksanaan mediasi penal yang terdiri atas kebijakan formulasi dan Mediasi penal ini berkaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia karena di sisi pelaku, mediasi penal memberikan kesempatan kepada untuk memperbaiki mengakui perbuatan dan bertanggung jawab kepada korban sedangkan dari sisi korban, mediasi penal memberikan hak korban untuk memperoleh ganti rugi. Secara memberikan hak kepada kedua belah menyelesaikan masalah yang telah terjadi di antara mereka. Kebijakan pelaksanaan . pplicative polic. mediasi penal meliputi mediasi penal di luar (Penal mediation out of Criminal Justice Proces. dan mediasi penal di dalam (Penal Mediation Within CriminalJustice Syste. yang meliputi mediasi pada pemeriksaan di muka pengadilan dan saat terpidana menjalankan pidananya namun tahapan yang paling efektif adalah pada tahap penyidikan 6 PENUTUP Simpulan Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian, pada praktiknya perkara pada tahap selanjutnya yakni tingkat kejaksaan, terlebih dahulu melakukan upaya yakni proses mediasi antara kedua belah Peroses dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa Faktor penghambat penerapan perisip penyelesaian perkara pidana adalah: Pertama. Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga penyidik kewenangan yang ada yaitu Kedua, diskresi yang dimiliki aparat penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat. Saran Polri seharusnya menekankan hukum restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat Penyidik sebisa mungkin melakukan mediasi unsur-unsur masyarakat yang terlibat sehingga proses penyelesaian perkara pidana pada tahap penyidikan dapat terlaksana sebelum lanjut pada tahap peradilan selanjutnya. Perlu adanya penyesuaian persepsi antara sub system peradilan pidana restorative justice dengan sarana mediasi antar pihak-pihak yang Hal ini di perlukan agar penerapan prinsip restorative tidak dijalankan pada tahap penyidikan di kepolisian saja, akan tetapi peradilan selanjutnya seperti tingkat kejaksaan dan pengadilan. Perlu adanya aturan yang mangatur Sehingga mempunyai dasar atau landasan pijak dalam menjalankan tindakannya apabila terjadi perdamaian sehingga terjadi pencabutan pelaporan yang penangan perkara pidana. Muladi, 1997. Hak Asasi Manusia. Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. Sianturi Mompang Panggabean. Hukum Penitensia Indonesia. Alumni : Bandung Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta. Detlev Frehsee (Professor Criminology and Criminal Law. University of Bielefeld. German. AuRestitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical ImplicationsAy, http://wings. edu/law/ bclc/bclr. Gede Widhiana Putra. Mediasi Ae Solusi Alternatif Sengketa di Luar Pengadilan, http://w. Mendorong Mediasi untuk Menyelesaikan Perkara, http://w. DAFTAR PUSTAKA