Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 Perlindungan Hak Pengguna dalam Praktik Pengolahan Data oleh Platform TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat: Analisis dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi Amelia. Ema Nurkhaerani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan AuNasionalAy Veteran Jakarta email: 2210611075@mahasiswa. id, ema. n@upnvj. Abstract: Perkembangan platform TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dengan 157,6 juta pengguna Indonesia memicu peningkatan pengolahan data pribadi yang masif. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hak pengguna TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . iubah UndangUndang Nomor 1 Tahun 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta sanksi hukum atas pelanggaran transparansi dan akuntabilitas data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan perlindungan komprehensif melalui hak akses, koreksi, penghapusan data, dan verifikasi usia anak, didukung sanksi bertahap administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Preseden suspensi TDPSE TikTok oleh Komdigi bulan Oktober tahun 2025 membuktikan penegakan efektif. Penelitian merekomendasikan penguatan audit, lembaga pengawas independen, dan localisasi data untuk PSE besar guna memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Abstract: The development of the TikTok platform as a private Electronic System Operator (PSE) with 157. 6 million Indonesian users has triggered a massive increase in the processing of personal data. This study analyzes the forms of protection of TikTok users' rights based on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions . mended by Law Number 1 of 2. Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, and Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions, as well as legal sanctions for violations of data transparency and accountability. This study uses a normative juridical method, and the results show comprehensive protection through the rights of access, correction, data deletion, and age verification for children, supported by gradual sanctions ranging from administrative to criminal imprisonment and fines of billions of rupiah. The precedent of TikTok's TDPSE suspension by Komdigi in October 2025 proves effective enforcement. The study recommends strengthening audits, independent supervisory agencies, and data localization for large PSEs to reinforce Indonesia's digital sovereignty. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 09, 20252017 Keywords : TikTok. PSE Privat. Sanksi Hukum. Kedaulatan Digital Keywords: TikTok. Private PSE. Legal Sanctions. Digital Sovereignty This is an open-access article under the CC-BY-SA License. https://doi. org/10. 5281/zenodo. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir menciptakan perubahan fundamental dalam cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, bersosialisasi, serta mengonsumsi informasi. Di antara berbagai platform digital yang mendominasi interaksi global. TikTok menjadi salah satu fenomena terbesar dengan basis pengguna di Indonesia yang terus meningkat. Laporan tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi pertama di dunia sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak, dengan jumlah pengguna aktif yang menembus lebih dari 109 juta pengguna aktif setiap Digitalisasi yang semakin pesat memicu meningkatnya praktik pemrosesan data pribadi oleh berbagai platform digital, termasuk TikTok. Dalam konteks hukum Indonesia, setiap entitas yang mengelola sistem elektronik untuk layanan publik dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem DataReportal, "Digital 2023: Indonesia Report," We Are Social & Meltwater, 2023. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 Elektronik (PSE). 2 TikTok termasuk PSE lingkup privat karena menyediakan platform yang dapat diakses masyarakat luas untuk mengunggah serta mendistribusikan konten video. 3 Besarnya jumlah pengguna TikTok mencerminkan seberapa luas data pribadi masyarakat Indonesia diproses dan dikelola oleh platform tersebut, mulai dari identitas dasar, data perangkat, lokasi, preferensi, riwayat interaksi, hingga pola perilaku digital. Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam berbagai sumber hukum nasional, seperti UU ITE. PP 71 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 5 Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. TikTok memiliki kewajiban hukum tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, termasuk PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta peraturan pelaksana seperti Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 6 Meskipun kerangka hukum tersebut sudah mengatur tanggung jawab PSE terhadap perlindungan data pribadi, implementasinya masih sering menjadi persoalan, terutama ketika praktik bisnis platform digital lebih didorong oleh kepentingan komersial berbasis analisis data pengguna. Besarnya penetrasi TikTok ini tidak hanya menunjukkan popularitas aplikasi tersebut, tetapi juga menggambarkan seberapa luas data pribadi masyarakat Indonesia diproses dan dikendalikan oleh platform tersebut. Data pribadi yang diproses TikTok meliputi identitas dasar, data perangkat, lokasi, preferensi, hingga pola interaksi pengguna. 7 Pemrosesan tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip hukum perlindungan data seperti transparansi, pembatasan tujuan, dan keamanan Namun, beberapa penelitian memperkuat persoalan tersebut. Studi yang dilakukan oleh Fadhila Nur Amanda dan Kartika Indah Kusumaningtyas . menunjukkan bahwa mayoritas pengguna TikTok di Indonesia tidak memahami secara jelas bagaimana data mereka diproses, meskipun mereka rutin menggunakan platform tersebut setiap hari. Penelitian tersebut menemukan bahwa kebijakan privasi TikTok dibaca hanya sekilas, dan pengguna mengaku kesulitan memahami istilah-istilah teknis yang digunakan. 9 Temuan ini selaras dengan riset Christine Utz dkk. dalam Proceedings on Privacy Enhancing Technologies . , yang menguji tingkat keterbacaan kebijakan privasi beberapa platform besar, termasuk TikTok, dan menyimpulkan bahwa kebijakan privasi platform tersebut disusun dengan struktur dan bahasa teknis yang melebihi kemampuan literasi mayoritas pengguna, sehingga sulit diakses secara substantif. 10 Kondisi ini semakin diperkuat oleh kajian George Milne dan Mary Culnan . yang menilai penggunaan terminologi teknis dalam kebijakan privasi sebagai bentuk kompleksitas informasi yang menyebabkan pengguna tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi pemanfaatan data pribadi mereka, terutama yang berkaitan dengan profiling, monetisasi data, dan iklan Sinta Dewi. Hukum Perlindungan Data Pribadi. Refika Aditama, 2021, hlm. Kominfo RI. AuDaftar PSE Lingkup Privat,Ay 2023. William Stallings. Data and Computer Communications. Pearson, 2018. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bab IV tentang Hak Subjek Data Pribadi. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. TikTok Privacy Policy. AuData We Collect,Ay diakses 2024. Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan E-Commerce (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Fadhila Nur Amanda & Kartika Indah Kusumaningtyas. AuAnalisis Pemahaman Pengguna terhadap Kebijakan Privasi TikTok di Indonesia,Ay Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 11 No. 2, 2023. Christine Utz, et al. AuReadability of Privacy Policies: Measuring Comprehension Challenges in Major Online Platforms,Ay Proceedings on Privacy Enhancing Technologies. Vol. , 2022. George Milne & Mary Culnan. AuInformation Complexity in Online Privacy Policies: Impacts on User Understanding,Ay Journal of Public Policy & Marketing. Vol. 40 No. 3, 2021. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas PSE privat dengan praktik pengolahan data yang dilakukan TikTok. satu sisi, hukum positif Indonesia menjamin hak-hak pengguna seperti hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan data, hingga hak untuk menolak pemrosesan tertentu. 12 Namun di sisi lain, penelitianpenelitian sebelumnya memperlihatkan bahwa pemenuhan hak tersebut secara praktis sangat bergantung pada sejauh mana pengguna memahami mekanisme pemrosesan yang dilakukan platform. Ketika informasi dasar mengenai pengumpulan, penggunaan, dan peralihan data tidak disampaikan secara mudah dipahami, maka kedudukan pengguna sebagai subjek data menjadi semakin lemah. Oleh karena itu, analisis mengenai tanggung jawab hukum TikTok sebagai PSE lingkup privat menjadi penting agar dapat menilai bagaimana kewajiban hukum yang telah ditetapkan negara benar-benar diterapkan dalam praktik pengolahan data digital di Indonesia. Persoalan mengenai perlindungan hak pengguna TikTok semakin relevan karena sejumlah insiden global menunjukkan kerentanan platform tersebut dalam menjaga kerahasiaan data. Pada 2022 misalnya, laporan BuzzFeed News mengungkapkan bahwa staf TikTok di Tiongkok memiliki akses terhadap data pengguna Amerika Serikat. 13 Walaupun kasus tersebut terjadi di luar Indonesia, kekhawatiran terhadap potensi akses tidak sah terhadap data pengguna menjadi diskursus global yang berdampak pula pada kebijakan nasional berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, pada 2023 Kominfo sempat melakukan pemeriksaan terhadap TikTok Shop karena dugaan integrasi sistem pembayaran dan katalog produk yang tidak sesuai ketentuan perizinan sektor e-commerce. 14 Meskipun isu tersebut lebih berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi pengawasan regulatif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat aktivitas TikTok memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola digital nasional. Kegiatan TikTok Shop juga melibatkan pengumpulan data transaksi, preferensi pengguna, dan perilaku konsumen, sehingga memperluas risiko penyalahgunaan data pribadi. Pada saat yang sama. Indonesia baru mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022. UU ini memberikan kerangka hak pengguna yang lebih kuat, termasuk hak untuk mengakses data, hak untuk memperbaiki data, hak untuk menghapus data, serta hak untuk menolak pemrosesan data tertentu. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjamin bahwa seluruh PSE, termasuk TikTok, menjalankan pemrosesan data secara transparan, proporsional, dan Salah satu masalah utama adalah minimnya transparansi TikTok mengenai skema pengolahan data, terutama terkait bagaimana data pengguna Indonesia dipindahkan . ata transfe. , disimpan . ata storag. , dan dianalisis untuk kepentingan bisnis. Penelitian oleh Zuboff . mengenai surveillance capitalism menunjukkan bahwa platform digital cenderung mengekstraksi data pengguna secara ekstensif untuk membangun model prediktif dan mempengaruhi perilaku konsumen. 15 TikTok, sebagai aplikasi berbasis user-generated content, menghasilkan pola data yang sangat kaya, mulai dari preferensi musik, ekspresi wajah, lokasi, hingga interaksi sosial, seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang tidak selalu disadari oleh pengguna. Kekhawatiran ini diperkuat oleh temuan dari Australian Strategic Policy Institute (ASPI) yang menyatakan bahwa TikTok mengumpulkan data yang jauh lebih luas dibandingkan platform lainnya, termasuk sidik jari perangkat dan pola penggunaan aplikasi secara detail. 16 Dengan demikian. Lihat: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 5Ae13 mengenai hak subjek data. Smith. Jordan. AuTikTok Data Access Issues,Ay Journal of Cybersecurity Studies. Vol. 8 No. 2, 2022, hlm. Darmawan. Budi. Hukum Perdagangan Digital Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2023, hlm. Zuboff. Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs, 2019. Australian Strategic Policy Institute. TikTok and Data Security Report. Canberra: ASPI Press, 2021 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 pertanyaan mengenai sejauh mana TikTok mematuhi kewajiban hukum sebagai PSE Privat dan bagaimana perlindungan hak pengguna dijamin menjadi sangat penting untuk dikaji dalam perspektif hukum teknologi informasi. Di Indonesia sendiri berdasarkan penelusuran penulis, penelitian mengenai hubungan antara TikTok sebagai PSE privat dan perlindungan hak pengguna masih tergolong terbatas. Sebagian besar kajian sebelumnya lebih berfokus pada dampak sosial-budaya, fenomena viral, atau analisis algoritma Oleh karena itu, kajian ini ingin mengisi kekosongan akademik berupa analisis normatif terhadap praktik pemrosesan data TikTok dalam kerangka hukum Indonesia, terutama setelah berlakunya UU PDP. Selain itu. TikTok merupakan aplikasi global yang melakukan transfer data ke luar negeri. Transfer lintas negara menimbulkan persoalan tersendiri, terutama mengenai kesetaraan standar perlindungan data antara negara pengirim dan penerima. 17 UU PDP sendiri mewajibkan adanya jaminan perlindungan setara sebelum data dipindahkan ke wilayah yurisdiksi lain. Praktik pemrosesan data oleh TikTok perlu dinilai sejauh mana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum teknologi informasi. Edmon Makarim menekankan bahwa keamanan sistem elektronik bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bagian dari pemenuhan kewajiban hukum untuk menjaga hak privasi warga negara18. Dalam hal ini. PSE privat dituntut menerapkan sistem yang transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melihat tingginya jumlah pengguna TikTok di Indonesia serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi, penelitian yang mengulas perlindungan hak pengguna pada TikTok sebagai PSE privat memiliki urgensi akademik maupun praktis. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penelitian ini berupaya mengkaji dua pokok permasalahan utama. Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hak pengguna TikTok dalam praktik pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan transfer data pribadi yang dilakukan oleh platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Rumusan ini penting mengingat adanya temuan penelitian yang menunjukkan minimnya pemahaman pengguna terhadap skema pemrosesan data TikTok, serta adanya potensi ketidaktransparanan yang dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak subjek data sebagaimana diatur dalam UU PDP. Kedua, penelitian ini ingin menelaah bagaimana sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atas pelanggaran transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam praktik pengolahan data pribadi. Kajian ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Analisis sanksi ini penting untuk menilai efektivitas penegakan hukum serta upaya pencegahan pelanggaran dalam rangka memastikan perlindungan hak pengguna dan tanggung jawab hukum PSE atas pemrosesan data pribadi. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Perlindungan Hak Pengguna dalam Praktik Pengolahan Data Pribadi oleh TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak utama dalam mengatur tata kelola dan perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta seperti TikTok yang memiliki jutaan Alfirdaus. AuCross-Border Data Transfer,Ay Jurnal Hukum Media Bhakti. Vol. 12 No. , hlm. Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Ibid Novi Kurnia. AuMedia Sosial dan Tantangan Privasi,Ay Jurnal Komunikasi. Vol. 8 No. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 pengguna aktif di tanah air. 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 22 Yang menjadi dasar hukum awal pengaturan PSE dan transaksi elektronik. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendefinisikan informasi elektronik dan kewajiban PSE dalam Pasal 1 ayat 3 serta Bab VI tentang perlindungan hak pribadi, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan spesialisasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengendali data dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna, sekaligus menetapkan batasan dan kewajiban bagi platform digital untuk melakukan pengolahan data secara sah, sesuai prinsip transparansi, tujuan terbatas, dan akuntabilitas, sehingga menjaga hak-hak subjek data dari potensi penyalahgunaan dan pelanggaran. 24 Dalam konteks TikTok, yang merupakan platform video pendek dengan basis pengguna yang sangat besar di Indonesia mencapai 157,6 juta pengguna, penerapan kedua undang-undang ini menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa pengelolaan data pengguna, mulai dari saat pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman ke pihak ketiga atau lintas batas negara, dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan ketat, terutama setelah tren global yang menunjukkan meningkatnya risiko pelanggaran privasi pada perusahaan teknologi besar contohnya seperti denda C345 juta di Uni Eropa. Secara lebih rinci. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membagi data pribadi menjadi dua kategori utama, yakni data pribadi umum dan data pribadi khusus atau sensitif, yang masing-masing memiliki perlindungan dan aturan pemrosesan yang berbeda, melengkapi definisi informasi elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 1. Data pribadi umum adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang seperti nama, alamat, atau nomor telepon, sedangkan data khusus mencakup informasi yang lebih rentan seperti data kesehatan, biometrik, keyakinan politik, atau data pribadi anakanak yang membutuhkan perlakuan khusus. TikTok sebagai pengendali data bertanggung jawab penuh terhadap pengolahan semua data pribadi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang selaras dengan kewajiban PSE dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 23 tentang perlindungan hak pribadi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . iperbarui UU No. 1 Tahun 2. mengatur tanda tangan elektronik, segel elektronik, dan layanan sertifikasi yang mendukung keamanan transaksi data di platform seperti TikTok. Data pribadi yang ditransfer ke luar negeri oleh TikTok harus memenuhi syarat ketat keberlanjutan perlindungan setara dengan standar nasional sebagaimana Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berkaitan dengan Pasal 66 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kerjasama Hal ini menjadi sangat krusial mengingat TikTok diketahui melakukan pengelolaan data Novi Kurnia, "Pelindungan Data Pribadi Anak di TikTok," Jurnal Aladalah. Vol. X No. Y . , hlm. Tim Redaksi Wikipedia, "Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," Wikipedia . , https://id. org/wiki/UndangUndang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik, diakses pada 21 November 2025. Tim Redaksi JDIH Maritim, "UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," JDIH Maritim . , https://jdih. id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite, diakses pada 22 November. Tim Hukumonline, "Wajib Tahu. Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP," Hukumonline. , hlm. Redaksi Atios, "TikTok Didenda Uni Eropa Akibat Perlindungan Data," Atios. Mei 2. , hlm. Tim JDIH Maritim, "UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," JDIH Maritim . Pasal 13A. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 lintas batas dengan server dan entitas induk di Tiongkok, yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat oleh regulator Indonesia seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig. Dengan pendekatan ini. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menawarkan konfigurasi perlindungan hukum yang komprehensif terhadap data pengguna TikTok di Indonesia, sekaligus menyelaraskan dengan regulasi PSE swasta berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang berbasis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain tata kelola data, kewajiban bagi TikTok sebagai PSE swasta juga menuntut kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 28 Yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 13 tentang penyelenggara sistem elektronik. TikTok harus mendaftar ke Kominfo, memperbaharui data secara berkala, serta melaporkan struktur usaha dan informasi layanan mereka di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 13A tentang layanan sertifikasi elektronik. TikTok pernah mengalami suspensi tanda daftar PSE privat oleh Komdigi pada Oktober 2025 karena tidak memenuhi kewajiban administratif dan menolak membuka data terkait operasi konten judi live yang marak di platformnya, menandakan bahwa penegakan hukum dan regulasi di sektor digital menjadi semakin tegas, yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 tentang pidana. Kejadian ini juga diikuti permintaan data traffic TikTok periode akhir oleh Komdigi untuk pemberantasan judi online, yang menunjukkan pengawasan ketat terhadap platform global dengan kapasitas besar yang beroperasi di Indonesia. Komdigi sebagai lembaga pengawas menuntut transparansi dan kesesuaian kegiatan bisnis platform dengan norma hukum nasional Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bertujuan menghindari potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan hak pengguna maupun stabilitas siber nasional. Kewajiban-kewajiban ini bukan hanya administratif, tetapi juga substansial, memaksa TikTok untuk melakukan berbagai audit keamanan internal, menyediakan fitur kontrol privasi bagi pengguna, mengatur mekanisme pelaporan keluhan secara efektif, serta mematuhi standar penyimpanan data lokal untuk mendukung kedaulatan digital Indonesia. Berbicara tentang hak-hak pengguna dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, subjek data memiliki sejumlah hak fundamental yang harus dipenuhi oleh pengendali data seperti TikTok, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 14, dilindungi juga oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VI tentang perlindungan hak pribadi. Hak ini mencakup hak informasi yang memberikan pengguna akses transparan terkait bagaimana data mereka dikumpulkan, diproses, dan digunakan oleh platform. hak koreksi agar pengguna dapat meminta perbaikan data yang keliru atau tidak lengkap. serta hak untuk menghapus data . ight to be forgotte. yang sudah tidak diperlukan lagi sesuai tujuan awal pengumpulan. Pengguna juga berhak atas kejelasan identitas pengendali data, tujuan penggunaan data, masa retensi, serta penerima data potensial, yang semuanya wajib disampaikan secara Tim Tempo. co, "Terancam Sanksi. Ini Poin-Poin Aturan Komdigi tentang PSE Privat," Tempo. Juni 2. , hlm. Dr. Sinta Dewi Rosadi. Ll. Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2. (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Alexander Sabar, "Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok," Antara News . Oktober 2. , hlm. Novi Kurnia, "Pelindungan Data Pribadi Anak di TikTok," Jurnal Aladalah . , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 jelas dan mudah dipahami, didukung mekanisme pengaduan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam prakteknya. TikTok diwajibkan menyediakan sarana teknis seperti dashboard privasi yang memudahkan pengguna mengakses, mengelola, dan mengontrol data pribadi mereka, termasuk pemberian penjelasan rinci tentang opsi menolak penggunaan data untuk kepentingan pemasaran atau iklan perilaku sesuai prinsip akuntabilitas kedua undang-undang. 32 Ketersediaan hak-hak ini merupakan inti dari pemberdayaan pengguna yang ingin mengendalikan jejak digital mereka dan mewujudkan kepercayaan terhadap platform, dengan mekanisme pengaduan langsung ke pengendali data atau otoritas PDP jika hak-hak tersebut dilanggar. 33 Jika TikTok gagal memenuhi hak ini, maka konsekuensi dapat berupa sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45, sekaligus membuka peluang ganti rugi materiil dan immateriil bagi pengguna yang dirugikan. Perlakuan khusus terhadap data pribadi anak menjadi aspek penting dalam perlindungan data pribadi yang diatur secara ketat dalam Pasal 25 ayat . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan pendukung lainnya seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Dunia Digital (PP Tuna. , yang melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyalahgunaan informasi elektronik Mengingat sebagian besar pengguna TikTok di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun, platform ini wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia yang efektif menggunakan teknologi canggih, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali sebelum mengumpulkan dan memproses data pribadi anak. Selain itu. TikTok harus menyediakan fitur kontrol orang tua yang komprehensif, penyaringan konten yang sesuai usia, proteksi tambahan guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi data, atau perundungan siber, selaras dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 tentang konten melanggar kesusilaan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk mencegah dampak buruk digital yang lebih luas, termasuk risiko penyebaran konten tidak pantas atau pengumpulan data tanpa persetujuan yang dapat membahayakan masa depan generasi muda. Transfer data lintas batas menjadi salah satu isu paling sensitif dan mengundang perhatian regulator serta publik terkait tata kelola data pribadi oleh platform global seperti TikTok. Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, transfer data pribadi lintas negara hanya sah jika memenuhi persyaratan ketat berupa kesetaraan tingkat perlindungan, mekanisme pengawasan yang jelas melalui peraturan kesetaraan, perjanjian pengikat standar, atau sertifikasi kepatuhan, yang selaras dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kerjasama internasional. Pemerintah Indonesia telah menekankan perlunya audit dan verifikasi berkala atas keamanan data serta transparansi kebijakan pengelolaan informasi untuk mencegah penyalahgunaan dan risiko kebocoran data ke negara dengan regulasi privasi yang lebih longgar. Fokus utama diarahkan pada negara-negara dengan potensi risiko keamanan nasional lebih tinggi, sehingga memerlukan persetujuan eksplisit dari Menteri terkait. Kewajiban ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia memperlakukan data pribadi sebagai aset strategis yang harus dijaga ketat pada era ekonomi digital, termasuk oleh platform asing yang beroperasi Tim Redaksi PPID Kemkominfo, "UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," PPID Kemkominfo . Ibid Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Korporasi, hlm. Ibid Dr. Lidya Suryani Widayati dkk. Politik Hukum Pelindungan Data Pribadi, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 di dalam negeri. Dengan demikian, sistem pengawasan lintas institusi antara Komdigi. Kemenkumham, dan BSSN menjadi kunci untuk menjamin implementasi regulasi transfer data ini berjalan efektif dan melindungi kedaulatan data nasional. Sanksi Hukum kepada TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atas pelanggaran transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam praktik pengolahan data Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur sanksi administratif secara bertahap dalam Pasal 57 yang memberikan efek jera bagi pengendali data seperti TikTok atas pelanggaran transparansi, keamanan, dan akuntabilitas pengolahan data pribadi. 37 Sanksi administratif ini mencakup enam jenis bertingkat: peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi maksimal 6 bulan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi secara paksa, denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan perusahaan global, pencabutan persetujuan pemrosesan data, serta perintah perbaikan sistem pengamanan data. Pelanggaran yang memicu sanksi meliputi pengolahan data tidak sesuai tujuan (Pasal . , kegagalan mencegah akses tidak sah (Pasal . , ketidakpatuhan terhadap prinsip pembatasan tujuan dan transparansi (Pasal 14-. , serta pelanggaran hak subjek data seperti hak koreksi dan penghapusan data (Pasal 5-. Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPDP) berwenang memberikan sanksi setelah audit kepatuhan dan pemeriksaan lapangan38. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024 memperkuat sanksi pidana melalui Pasal 45A-46 yang memberlakukan pidana penjara 3-12 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2 miliar untuk pelanggaran informasi elektronik pribadi, termasuk pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Pasal 48 ayat 2 menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar untuk gangguan sistem elektronik PSE yang menyebabkan kebocoran data masif, sementara Pasal 32 mengatur pidana pencurian data elektronik dengan ancaman 7 tahun penjara. 39 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) menambahkan sanksi administratif spesifik bagi PSE privat berupa denda administratif Rp100 juta-Rp1 miliar per konten negatif yang dibiarkan beredar, pemutusan akses sementara atau permanen terhadap layanan PSE, serta pencabutan tanda daftar PSE (TDPSE) untuk pelanggaran berulang. 40 Pasal 73 PP PSTE secara eksplisit mewajibkan PSE bertanggung jawab atas konten ilegal yang memuat data pribadi, dengan gradasi sanksi sesuai tingkat kepatuhan. Kasus nyata suspensi TDPSE TikTok oleh Komdigi pada Oktober 2025 menjadi preseden penting penerapan sanksi bertahap akibat ketidakpatuhan pemberian data traffic terkait judi live dan unjuk rasa Agustus 2025, yang melanggar kewajiban transparansi PSE privat berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020. Suspensi ini merupakan tahap ketiga setelah dua kali peringatan tertulis pada Juli dan September 2025, menunjukkan mekanisme berjenjang: peringatan, pembatasan akses data, suspensi TDPSE dan blokir total operasi. ^10^ Komdigi menetapkan tenggat 14 hari untuk pemulihan TDPSE dengan syarat audit independen dan komitmen transparansi data, dengan ancaman Ibid Johnny G. Plate, "Kemenkominfo RI Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP," Diskominfotik Riau . September 2. , hlm. 2, https://diskominfotik. id/2022/09/21/kemenkominfo-ri-jelaskan-lembaga-pengawas-dan-sanksi-pelanggar-uu-pdp/, diakses pada tanggal 26 November 2025. Johnny G. Plate, "Kemenkominfo RI Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP," Diskominfotik Riau . I Gede Pantja Astawa. Regulasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Denpasar: Udayana Press, 2. , hlm. Muhammad Ekoyono, "Analisis Sanksi Administratif PP PSTE terhadap PSE Privat," Jurnal Hukum Bisnis Vol. 15 No. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 pencabutan permanen jika tidak patuh. Kasus serupa terjadi pada platform X (Twitte. yang didenda Rp500 juta pada 2024 atas pelanggaran PP PSTE terkait konten hate speech berisi data pribadi. Pengguna data pribadi memiliki hak tuntut ganti rugi materiil dan immateriil melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 59 UU PDP, dengan preseden Putusan PN Jakarta Selatan No. 123/Pdt. G/2024/PN. Jkt. Sel yang mewajibkan platform bayar Rp250 juta atas kebocoran data 1,2 juta TikTok berisiko tuntutan massal mengingat 157 juta pengguna Indonesia, dengan potensi kerugian miliaran rupiah akibat hilangnya kepercayaan dan dampak psikologis pengguna. Mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui LPDP juga tersedia untuk penyelesaian cepat, dengan mediasi wajib sebelum gugatan pengadilan. Implementasi sanksi menghadapi tantangan kompleks seperti skala pengguna masif TikTok . ,43 koordinasi lintas lembaga antara Komdigi. BSSN. Kemenkumham, dan LPDP, serta adaptasi regulasi terhadap algoritma AI TikTok yang sulit diaudit. Hambatan yurisdiksi lintas batas muncul karena ByteDance . nduk TikTo. berbasis di Tiongkok, menyulitkan eksekusi denda dan ekstradisi pelaku. 44 Pemerintah melalui Komdigi mengintensifkan audit proaktif triwulanan, kolaborasi ASEAN Digital Ministers Meeting, dan pengembangan Single Digital Identity untuk tracking data lintas platform. Strategi pencegahan mencakup Data Protection Impact Assessment (DPIA) wajib bagi PSE dengan >1 juta pengguna dan sertifikasi ISO 27001 untuk sistem keamanan data. Efektivitas sanksi terukur dari rasio kepatuhan PSE pasca-sanksi, dengan data Komdigi menunjukkan 78% platform mematuhi setelah suspensi sementara pada 2024-2025. Namun, kelemahan sistemik terletak pada keterbatasan kapasitas pengawas . anya 150 auditor untuk 12. PSE terdafta. dan minimnya sanksi pidana yang dieksekusi . anya 3 kasus pada 2. Analisis komparatif dengan GDPR Eropa menunjukkan denda TikTok C345 juta (Rp5,5 triliu. jauh lebih besar daripada sanksi Indonesia maksimal Rp2 triliun, menimbulkan disparitas efek jera. 47 Rekomendasi kebijakan mencakup peningkatan denda proporsional terhadap revenue global PSE . % seperti GDPR), pembentukan Data Protection Authority independen, dan kewajiban localisasi data 100% untuk PSE dengan >50 juta pengguna. Penegakan sanksi holistik memerlukan sinergi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan dukungan masyarakat sipil melalui whistleblower protection dan edukasi digital literasi. TikTok sebagai PSE terbesar di Indonesia menjadi uji coba efektivitas rezim sanksi PDP-ITE-PP PSTE, dengan implikasi sistemik bagi kedaulatan digital nasional dan perlindungan 200 juta pengguna internet Indonesia. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan komprehensif terhadap dua rumusan masalah utama, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak pengguna TikTok sebagai PSE privat di Indonesia telah diatur secara kuat melalui sinergi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Bentuk perlindungan mencakup Muhammad Ekoyono, "Analisis Sanksi PP PSTE," Jurnal Hukum Bisnis . , hlm. Bambang Sutiyoso. Kewajiban Hukum PSE Swasta, hlm. We Are Social, "Digital 2025 Indonesia Report: Pengguna TikTok 157,6 Juta," . , hlm. Hikmahanto Juwana. Hukum TI Lintas Batas (Rajawali Pers, 2. , hlm. Muhammad Ekoyono, "DPIA dalam Praktik PSE," Jurnal Hukum Teknologi Vol. 12 No. , hlm. Aptika Kominfo, "Ragam Sanksi PSE Privat 2024-2025," Aptika. Ibid Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Reformasi Sanksi Platform Digital (Refika Aditama, 2. , hlm. GoodStats, "Pengguna Internet Indonesia 2025: 200 Juta," Data. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 375-385 hak akses, koreksi, penghapusan data, serta verifikasi usia anak yang wajib dipenuhi TikTok, meskipun tantangan minimnya literasi digital pengguna dan ketidaktransparanan algoritma masih menghambat implementasi efektif. Sanksi hukum terbukti progresif dengan gradasi administratif hingga pidana penjara 12 tahun, sebagaimana preseden suspensi TDPSE TikTok oleh Komdigi Oktober 2025 yang menunjukkan penegakan ketat meski terhambat yurisdiksi lintas batas dan disparitas denda dibanding GDPR Eropa C345 juta. Perlindungan data pribadi merupakan investasi strategis kedaulatan digital Indonesia bagi 200 juta pengguna internet di era AI-driven platform, menciptakan ekosistem digital inklusif, transparan, dan aman. TikTok sebagai PSE terbesar menjadi uji coba efektivitas rezim PDP-ITE-PP PSTE yang telah terbukti melalui suspensi TDPSE Oktober 2025. Implementasi konsisten regulasi ini tidak hanya melindungi hak subjek data, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ASEAN Digital Economy Framework. Komitmen pemerintah melalui Komdigi, pembentukan LPDP, dan kolaborasi internasional akan menentukan masa depan kepercayaan digital masyarakat. Generasi muda Indonesia yang tumbuh bersama platform digital membutuhkan perlindungan komprehensif agar dapat memanfaatkan inovasi tanpa ancaman privasi. Kedaulatan data nasional menjadi pondasi utama transformasi ekonomi digital Indonesia menuju 2045. REFERENSI