p-ISSN: 2808-2443 e-ISSN: 2808-2222 Volume. No. 4, 2025 Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business MODEL SPIRITUAL GOVERNANCE MRA HUSEIN DALAM ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE: SINTESIS KONSEPTUAL DAN RELEVANSI IMPLEMENTATIF Sapinah1. Muhammad Wahyuddin Abdullah2. Sumarlin3 Universitas Patompo. Sulawesi Selatan. Indonesia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia Email: sapinah37@gmail. Article History Received: 15-07-2025 Revision: 17-07-2025 Accepted: 17-07-2025 Published: 29-11-2025 Abstract. This study explores the Spiritual Governance model developed by MRA Husein as a conceptual synthesis within the framework of Islamic Corporate Governance (ICG). Critiquing the conventional agency theory-based approach for its secular and transactional nature. Husein proposes a governance model rooted in maqAid al-sharAoah values such as tauhid, hisbah, masAouliyyah, amanah, and The model integrates two core dimensions: spiritual governance as the normative-ethical foundation and instrumental governance as the technicaloperational structure. Using a qualitative library research method, this study not only affirms the relevance of this model in enhancing vertical and social accountability in Islamic financial institutions, but also highlights implementation challenges, including the absence of standardized indicators and difficulties in measuring ethical dimensions. The findings suggest that HuseinAos model offers a strategic and transcendental paradigm that enriches the discourse of ICG and strengthens public trust and legitimacy in contemporary Islamic finance Keywords: Islamic Corporate Governance. Spiritual Governance. Maqasid alShariah. Accountability. Abstrak. Penelitian ini mengkaji model Spiritual Governance yang dikembangkan oleh MRA Husein sebagai sintesis konseptual dalam Islamic Corporate Governance (ICG). Berangkat dari kritik terhadap pendekatan konvensional berbasis agency theory yang dianggap sekuler dan transaksional. Husein menawarkan kerangka tata kelola yang berakar pada nilai-nilai maqAid al-sharAoah, seperti tauhid, hisbah, masAouliyyah, amanah, dan ihsan. Model ini mengintegrasikan dua dimensi utama: spiritual governance sebagai fondasi normatif-etik dan instrumental governance sebagai struktur teknis organisasi. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, artikel ini tidak hanya mengonfirmasi relevansi kerangka tersebut dalam memperkuat akuntabilitas vertikal dan sosial lembaga keuangan Islam, tetapi juga mengidentifikasi tantangan implementasi, seperti kurangnya standar baku dan kesulitan pengukuran indikator etis. Studi ini menyimpulkan bahwa model Husein menawarkan paradigma alternatif yang strategis dan transendental, yang dapat memperkaya praktik ICG serta memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah kontemporer. Kata Kunci: Islamic Corporate Governance. Spiritual Governance. Maqasid alShariah. Akuntabilitas. How to Cite: Sapinah. Abdullah. Sumarlin. Model Spiritual Governance MRA Husein dalam Islamic Corporate Governance: Sintesis Konseptual dan Relevansi Implementatif. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 5 . , 7268-7286. 54373/ifijeb. Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA PENDAHULUAN Dua dekade terakhir menunjukkan pertumbuhan signifikan industri keuangan Islam secara global, mencakup sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah . , serta instrumen keuangan seperti sukuk. Pertumbuhan ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk sistem tata kelola perusahaan . orporate governanc. yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab moral (Issa et al. , 2. Dalam konteks ini, diskursus mengenai Islamic Corporate Governance menjadi semakin relevan dan mendesak untuk dikaji secara mendalam, di mana perangkatnya perlu memperhatikan pengaruh religiusitas serta tata kelola syariah dalam mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan (Suhendar et al. , 2. Konsep corporate governance dalam keuangan konvensional berakar dari teori keagenan yang menekankan pentingnya pengawasan dan keseimbangan antara manajemen dan pemilik modal (Mamatzakis et al. , 2. Namun, pendekatan ini dianggap belum cukup diterapkan dalam sistem keuangan Islam yang menuntut integrasi antara aspek spiritual, etika, dan hukum syariah (Mutmainah & Apriliantika, 2. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan tata kelola yang tidak hanya berbasis kontraktual, tetapi juga menekankan integrasi nilai-nilai maqaid al-shariAoah dalam operasional sehari-hari lembaga keuangan Islam (Alhammadi, 2. Dengan demikian, pengimplementasian prinsip-prinsip akuntabilitas vertikal . epada Allah SWT) dan horizontal . epada masyarakat dan stakeholde. menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan perusahaan yang sehat dan tepat guna (Agustina & Majid, 2. Salah satu tokoh yang memberikan kontribusi pemikiran penting dalam diskursus ini adalah MRA Husein melalui karyanya Corporate Governance in Islamic Finance (Andriyani et al. , 2. Karya ini tidak hanya menawarkan kritik terhadap pendekatan konvensional, tetapi juga menyajikan kerangka tata kelola yang berdasarkan pada akuntabilitas yang jelas dan ketaatan kepada prinsip-prinsip syariah (Siregar, 2. Pendekatan ini memberikan perhatian khusus kepada keberlangsungan praktik corporate governance yang bertujuan menciptakan keadilan di pasar, yang sangat relevan dalam konteks industri keuangan Islam yang terus berkembang (Kamal et al. , 2. Meskipun demikian, pemikiran Husein masih relatif kurang dieksplorasi secara akademik dalam berbagai literatur tata kelola keuangan Islam kontemporer (Sadek et al. , 2. Ini mendorong perlunya kajian terhadap isi dan pendekatan konseptual yang ditawarkan untuk menilai sejauh mana relevansinya serta aplikabilitasnya dalam praktik industri saat ini. Penelitian lebih lanjut dapat membantu menjelaskan bagaimana model-model tata kelola yang Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA ada dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan pemahaman tentang corporate governance dalam konteks yang berbeda. Penelitian ini menawarkan kebaruan dalam dua aspek utama. Pertama, mengangkat pemikiran MRA Husein yang masih minim kajian dalam literatur Islamic Corporate Governance (ICG). Padahal, ia berkontribusi signifikan dalam merumuskan paradigma tata kelola berbasis spiritualitas yang mengintegrasikan prinsip maqasid al-shariAoah, akuntabilitas vertikal kepada Allah SWT, dan tanggung jawab sosial kepada pemangku kepentingan. Kedua, penelitian ini menyajikan sintesis kritis atas tantangan dan peluang implementasi ICG di era modern, serta membangun jembatan epistemologis antara pendekatan konvensional dan Islam melalui kerangka maqasid yang aplikatif. Dengan fokus pada praktik lembaga keuangan syariah kontemporer, studi ini menawarkan model tata kelola yang kontekstual, relevan dengan dinamika industri, dan tetap menjunjung orisinalitas nilai-nilai Islam. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan sumber data yang berasal dari literatur klasik, seperti kitab-kitab fikih, serta literatur kontemporer, termasuk artikel ilmiah, buku, dan jurnal akademik. Pendekatan analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif terhadap konsep tata kelola perusahaan. Pemilihan metode ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai model tata kelola lembaga keuangan syariah yang bersifat kontekstual, relevan dengan dinamika industri, serta tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang otentik. HASIL Konsep Corporate Governance Corporate governance adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan arah, kebijakan, dan operasional perusahaan melalui hubungan antara pemegang saham, dewan direksi, manajemen, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan berbagai pihak yang terlibat, seperti pemegang saham, manajemen, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat luas (Pahlevi, 2. Dalam perspektif konvensional, landasan teoritik corporate governance banyak dipengaruhi oleh teori keagenan . gency theor. , yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principal . emilik moda. dan agent . serta potensi konflik kepentingan di antara keduanya (Issa et , 2. Teori-teori lain yang turut berperan dalam memahami governance adalah Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA stewardship theory, yang memandang manajer sebagai pelayan kepentingan organisasi, serta stakeholder theory, yang memperluas tanggung jawab perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan, tidak terbatas pada pemegang saham (Suhendar et al. , 2. Pilar Utama Corporate Governance: Fairness (Keadila. : semua pemangku kepentingan . termasuk pemegang saham mayoritas dan minoritas, karyawan, kreditor, dan pelanggan mendapatkan perlakuan yang setara dan adil. Transparency (Transparans. : keterbukaan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan. Accountability (Akuntabilita. : prinsip bahwa manajemen bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka kepada pemilik perusahaan dan badan pengawas. Responsibility (Tanggung jawa. : kewajiban manajemen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, etika, dan peraturan perusahaan. Independence (Kemandiria. : dewan direksi dan komite pengawas harus bebas dari pengaruh internal maupun eksternal yang dapat mengganggu objektivitas mereka. Namun, pendekatan konvensional ini dianggap terlalu transaksional dan kurang mempertimbangkan nilai etika dan spiritual, yang menjadi penting dalam konteks keuangan Islam (Mamatzakis et al. , 2. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk membangun model tata kelola yang relevan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Hal ini mengarah pada pengembangan Islamic Corporate Governance (ICG), yang merupakan adaptasi antara prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan nilai-nilai syariah (Sakti et al. , 2. Islamic Corporate Governance tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga mempertimbangkan moralitas dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan operasionalnya (Agustina & Majid, 2. Ini mencakup pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah yang berperan penting dalam memastikan bahwa praktik dan kebijakan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Siregar, 2. Dengan memperhatikan tantangan-tantangan yang ada di pasar modern, perluasan pemahaman tentang corporate governance yang mengintegrasikan nilai-nilai etika dan spiritual ini menjadi sangat krusial (Sadek et al. , 2. Konsep Corporate Governance menurut MRA Husein Mohammad Rofiq al-Husein (MRA Husei. adalah seorang penulis dan akademisi yang dikenal dalam bidang keuangan Islam, tata kelola syariah . hariah governanc. , dan perbankan Dalam bukunya Corporate Governance in Islamic Finance, menyatakan bahwa tata kelola dalam konteks keuangan Islam tidak dapat hanya mengadopsi kerangka kerja konvensional yang berakar dari teori keagenan . gency theor. , karena pendekatan tersebut Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA bersifat sekuler, transaksional, dan mengabaikan dimensi transcendental (Pahlevi, 2. Sistem Corporate Covernance konvensional terlalu berfokus pada kepentingan pemegang saham . hareholder-oriente. , sementara keuangan Islam mengedepankan stakeholderoriented yang mencakup Allah, masyarakat, dan lingkungan. Lembaga Keuangan Syariah membutuhkan prinsip tata kelola yang lebih etis dan spiritual, bukan sekadar legal-formalistik. Husein menawarkan sebuah pendekatan yang ia sebut sebagai Auspiritual governanceAy, yakni tata kelola berbasis akuntabilitas vertikal kepada Allah SWT dan didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Pendekatan ini memperingatkan bahwa dalam pengelolaan lembaga keuangan Islam, aspek spiritual dan moral harus diintegrasikan ke dalam praktik governance sehari-hari (Mutamimah & Saputri, 2. Landasan konseptual dan teoritis dalam tata kelola Islam (Islamic Corporate Governanc. berpijak pada Maqaid al-ShariAoah sebagai dasar normatif, di mana tujuan utama dari tata kelola bukan hanya sekadar mencapai efisiensi dan kontrol, tetapi juga harus mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sosial, keadilan, dan pelaksanaan amanah. Dalam kerangka ini, teori keagenan . gency theor. yang lazim digunakan dalam tata kelola konvensional direkonstruksi dalam perspektif Islam, di mana hubungan antara pemilik dan manajer tidak hanya dipahami sebagai kontrak bisnis, melainkan sebagai ikatan etis dan spiritual yang dilandasi oleh tanggung jawab kepada Allah SWT. Dengan demikian, tata kelola dalam keuangan Islam menuntut akuntabilitas yang bersifat transendental, tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Sang Pencipta. Menurut Husein, ada beberapa elemen kunci dalam tata kelola keuangan Islam: Tauhid: Dalam perspektif Islam, semua aktivitas keuangan dianggap sebagai bagian dari ibadah dan penghambaan kepada Allah. Konsep ini menekankan bahwa semua transaksi harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam. (Biancone et al. Hal ini sebagaimana tertera dalam Al QurAoan Surah Adz-Dzariyat . : 56 yang artinya: AuDan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Ay Ayat ini memberikan fondasi teologis bahwa segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan ekonomi dan transaksi keuangan, harus diniatkan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah. Konsep hisbah: Ini berkaitan dengan fungsi pengawasan sosial berdasarkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar . engajak kepada yang baik dan mencegah dari yang buru. Husein menekankan bahwa fungsi ini harus diintegrasikan dalam praktek manajemen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi (Riaz et al. , 2. Hal ini sebagaimana tertera pada Surah Ali AoImran . : 104 yang artinya: AuDan hendaklah ada di antara kamu Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang maAoruf dan mencegah dari yang mungkar. merekalah orang-orang yang beruntung. Ay Ayat ini menjadi dasar hisbah institusional yaitu suatu kewajiban kolektif untuk membentuk sistem pengawasan publik demi menegakkan nilai kebaikan dan memberantas keburukan. Dalam konteks manajemen, ini berarti membangun mekanisme kontrol yang mendorong akuntabilitas, etika, dan kepatuhan syariah. Mas'uliyyah dan amanah: Ini mencakup tanggung jawab dan kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan antara manajemen dan pemilik modal. Husein menekankan bahwa manajemen tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat dan Allah (Sardiyo & Martini, 2. Hal ini sebagaimana tertera pada Surah Al-Baqarah . : 283 yang artinya Au. Maka hendaklah orang yang dipercaya itu menunaikan amanah . anggung jawabny. , dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Ay. Amanah dalam hubungan bisnis dan keuangan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan ketakwaan, terutama oleh pihak yang diberi wewenang . isalnya manajer atau pengelola dan. Ihsan: prinsip etika spiritual yang mendorong setiap pelaku keuangan baik individu maupun institusi untuk menjalankan tanggung jawabnya secara jujur, adil, profesional, dan penuh integritas, dengan kesadaran bahwa seluruh aktivitas keuangan diawasi oleh Allah SWT. Ihsan tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap hukum dan standar, tetapi juga menyempurnakan pelaksanaan tata kelola dengan orientasi moral dan sosial yang lebih Hal ini sebagaimana tertera pada Surah Al-Baqarah . : 195 yang artinya AuDan berbuat baiklah . sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Ay Ihsan dalam konteks ini adalah berbuat baik dengan penuh integritas, termasuk dalam pengelolaan harta dan transaksi keuangan. Islam tidak hanya mendorong keadilan, tetapi juga kebaikan yang maksimal. Konsep ini mendorong individu untuk bertindak seakanakan selalu diawasi oleh Allah, yang akan mendorong perilaku etis yang tidak bergantung pada sistem kontrol formal (Nawaz et al. , 2. Dengan mengintegrasikan semua elemen ini. Husein menunjukkan bahwa Islamic Corporate Governance tidak hanya mengutamakan kepatuhan pada norma-norma hukum dan peraturan, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih holistik, di mana keadilan, etika, dan tanggung jawab sosial terinternalisasi dalam setiap aspek pengelolaan lembaga keuangan. Dalam konteks ini, penerapan prinsip-prinsip seperti tauhid, mas'uliyyah, amanah, hisbah, dan ihsan dapat menjadikan tata kelola keuangan Islam lebih efektif dan berkelanjutan, menciptakan sinergi antara tujuan ekonomi dan tanggung jawab sosial yang sesuai dengan Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA maqaid al-shariAoah, yaitu untuk melindungi dan mendukung kebaikan masyarakat dan individu (Adelekan, 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan fitur khas dalam sistem tata kelola perusahaan . orporate governanc. berbasis Islam, yang berperan memastikan seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam kajiannya. MRA Husein menyoroti bahwa peran DPS seringkali dihadapkan pada tantangan serius, terutama terkait independensi, kompetensi, dan akuntabilitas. Ketergantungan DPS terhadap manajemen lembaga dan tidak jelasnya batas kewenangan sering kali menimbulkan konflik kepentingan, sehingga melemahkan fungsi pengawasan yang semestinya bersifat objektif dan independen. Masalah-masalah ini mengindikasikan perlunya reformasi struktural dan normatif agar DPS dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga integritas syariah dan tata kelola yang baik. MRA Husein mengusulkan model dual governance framework sebagai pendekatan tata kelola perusahaan seperti pada gambar berikut: SPIRITUAL GOVERNANCE (Normatif-EtisTauhidi. Integrasi Nilai Harmonisasi Tujuan INSTRUMENTAL GOVERNANCE STAKEHOLDERS (Struktur - Tekni. (Pemodal. Publik. Karyawan. Regulato. Gambar 1. Model dual governance framework MRA Husein Gambaran model menampilkan dua kutub utama yang saling terhubung dan berinteraksi. Spiritual Governance (Governance Normatif-Etis-Tauhidi. Dalam kerangka Dual Governance Framework, bagian spiritual governance ditampilkan di posisi atas karena berfungsi sebagai arah utama, nilai dasar, dan tujuan utama dalam tata kelola Islami. Dimensi ini memuat prinsip-prinsip fundamental seperti tauhid . eesaan dan kesadaran akan kehadiran Alla. , amanah . epercayaan yang harus dijag. , masAouliyyah Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA . anggung jawab moral dan sosia. , hisbah . engawasan moral atas kebaikan dan keburuka. , serta ihsan . tika spiritual tertinggi dalam bekerja dan berinteraks. Keseluruhan prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan organisasi dalam Islam merupakan bentuk ibadah, bukan sekadar aktivitas ekonomi atau administratif yang netral secara nilai. Oleh karena itu, dimensi ini memandu seluruh proses pengambilan keputusan dan kebijakan agar senantiasa berorientasi pada keadilan, kejujuran, dan pencapaian ridha Allah. Lebih jauh, spiritual governance memastikan bahwa organisasi tidak hanya patuh terhadap hukum positif dan regulasi formal, tetapi juga tunduk dan setia terhadap etika dan nilai-nilai syariah yang bersifat transendental. Dalam model, panah ke bawah menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual ini mengalir ke dalam sistem instrumental, memberikan fondasi etik dan arah normatif. Instrumental Governance (Governance Struktural-Tekni. Bagian instrumental governance terletak di bagian bawah dalam kerangka Dual Governance Framework, yang menggambarkan struktur sistematik dan mekanisme operasional dalam organisasi. Dimensi ini mencakup berbagai elemen tata kelola modern seperti keberadaan dewan direksi dan pengawasan sebagai pengambil keputusan strategis, sistem audit dan transparansi untuk menjamin integritas pelaporan, serta kepatuhan terhadap regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah guna memastikan legitimasi hukum dan syariah. Selain itu, aspek penting lainnya adalah manajemen risiko dan pengukuran kinerja, yang berfungsi untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas organisasi. Keseluruhan elemen ini menunjukkan bahwa instrumental governance berfungsi sebagai kendaraan struktural yang berorientasi pada efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan kepatuhan teknokratik, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara terukur dan Panah ke atas menunjukkan bahwa sistem instrumental ini harus berorientasi kepada nilainilai spiritual, bukan sekadar mengejar profit dan efisiensi semata. Antara spiritual governance dan instrumental governance terdapat hubungan timbal balik, yang digambarkan dengan panah dua arah. Nilai-nilai spiritual berperan sebagai ruh dan pengarah etika organisasi, sementara sistem instrumental berperan sebagai kendaraan struktural untuk merealisasikan nilai-nilai spiritual tersebut dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan mekanisme kerja yang konkret dan Sinergi dua arah ini menegaskan bahwa tata kelola Islami yang ideal tidak dapat hanya mengandalkan struktur teknis semata, tetapi juga harus ditopang oleh visi etis dan kesadaran spiritual yang transendental. Di sisi kanan model terdapat kelompok stakeholders seperti investor, pelanggan, karyawan, mitra bisnis, serta regulator syariah dan negara, yang menerima dampak langsung Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA dari praktik tata kelola. Hubungan dua arah ini menunjukkan bahwa stakeholders memberi legitimasi eksternal, sementara governance menjamin hak dan keadilan mereka. Di tengah model, jalur integratif mencerminkan harmonisasi antara dimensi spiritual dan instrumental, menghindari dikotomi antara syariah dan teknokrasi. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang seimbang, profesional, dan bertanggung jawab secara spiritual kredibel di mata publik dan bernilai ibadah di sisi Allah. Kekuatan dan Inovasi Pemikiran MRA Husein Kekuatan pemikiran MRA Husein terletak pada kontribusinya untuk reintegrasi nilai-nilai spiritual ke dalam ranah kelembagaan keuangan, sesuatu yang cenderung hilang dalam praktik tata kelola modern. Pemikirannya mengajak kita untuk memahami corporate governance tidak hanya dalam ranah ekonomi biasa, tetapi juga dalam konteks moral dan spiritual yang lebih luas (Pahlevi, 2. Inovasi lainnya yang dipaparkan oleh Husein adalah sebagai berikut: Penekanan pada peran hisbah: Husein menekankan hisbah sebagai mekanisme pengawasan sosial yang mencakup kepatuhan formal sekaligus perilaku etis kelembagaan, serta menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan bukan hanya milik Dewan Pengawas Syariah, melainkan merupakan kewajiban kolektif seluruh pemangku kepentingan (Mutamimah & Saputri, 2. Integrasi maqasid al-shariAoah: Husein menegaskan bahwa maqAid al-shariAoah harus menjadi dasar kebijakan strategis perusahaan, karena mencakup perlindungan nilai-nilai inti seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan ini menjadikan corporate governance tidak hanya sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial dan etis yang lebih tinggi (Wau, 2. Perubahan paradigma dari compliance-based governance menuju ethics-based governance: Husein mendorong pergeseran paradigma dari governance berbasis kepatuhan terhadap regulasi menuju governance berbasis etika, di mana perilaku etis dan tanggung jawab sosial menjadi inti dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan (Kholilah & Solikhah, 2. Pendekatan pemikiran Husein dalam tata kelola perusahaan di sektor keuangan syariah menekankan pentingnya spiritualitas sebagai inti dari prinsip-prinsip pengelolaan. Praktek ini merubah orientasi lembaga keuangan untuk tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, melainkan juga pada tanggung jawab sosial, keadilan, dan kemaslahatan umum. Implementasi pendekatan ini dapat dilihat pada keberhasilan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip syariah dan memiliki komite penasihat syariah yang kuat (Sikorska, 2. BIMB mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA secara aktif, yang mencerminkan komitmen mereka untuk berperan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan etika bisnis. Sebaliknya, kegagalan terjadi pada beberapa bank syariah di Indonesia yang menerima sanksi dari otoritas terkait akibat lemahnya pengawasan internal dan minimnya integrasi nilainilai etis dalam operasional mereka. Meskipun prinsip syariah menekankan integritas, sejumlah kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan akuntansi yang tidak terdeteksi akibat pengawasan yang lemah (Husaeni, 2. , serta tidak optimalnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengontrol ketidakpatuhan (Hartini et al. , 2. Kurangnya transparansi laporan keuangan memperburuk reputasi lembaga dan menurunkan kepercayaan publik, khususnya dalam proses merger Bank Syariah Indonesia (BSI), yang membutuhkan sistem pengawasan lebih kuat (Ulfa, 2. Studi Rarmizi et al. , . menunjukkan bahwa buruknya pengelolaan dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik sementara (Muhmad et al. , 2. menekankan pentingnya penerapan prinsip etika dan penyediaan produk keuangan berdampak sosial sebagai bagian dari upaya mendukung inklusi keuangan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. Temuan-temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola spiritual tidak hanya bergantung pada struktur formal, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai etis dalam seluruh aspek operasional lembaga. Tantangan Implementasi Islamic Corporate Governance Meskipun menawarkan pendekatan normatif yang kuat, pemikiran MRA Husein dalam Corporate Governance in Islamic Finance menghadapi beberapa tantangan signifikan yang perlu digarisbawahi. Tantangan-tantangan ini mencakup: Kurangnya standar operasional baku: Kurangnya standar operasional yang baku menjadi tantangan utama dalam implementasi spiritual governance, karena menimbulkan ketidakpastian di kalangan praktisi dalam menerjemahkan nilai-nilai spiritual MRA Husein ke dalam langkah konkret kelembagaan. Kesulitan dalam mengukur indikator etis dan spiritual: Pengukuran indikator etis dan spiritual dalam audit masih menjadi tantangan, karena konsep seperti akuntabilitas moral sulit diukur secara kuantitatif dan tidak tercermin dalam laporan keuangan konvensional, sehingga menghambat validitas evaluasi spiritual governance. Perbedaan interpretasi syariah: Perbedaan penafsiran syariah antar negara dan mazhab dapat memicu fragmentasi dalam penerapan Islamic governance, yang berujung pada inkonsistensi kebijakan dan mengurangi kredibilitas lembaga keuangan di mata publik. Kualitas moral individu: Keberhasilan pendekatan spiritual governance sangat bergantung pada kualitas moral individu dalam organisasi. Dalam praktiknya, tekanan kompetitif dan Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA tantangan ekonomi dapat menghalangi individu untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai Ada risiko bahwa dalam upaya untuk bertahan hidup dan bersaing dalam pasar, nilainilai spiritual tersebut terabaikan, yang dapat menyebabkan penurunan integritas dalam pengelolaan lembaga. Pentingnya mengatasi tantangan dalam praktik tata kelola lembaga keuangan menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, diperlukan model corporate governance yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kontribusi sosial dan moral. Salah satu solusi strategis adalah integrasi pelatihan nilai-nilai spiritual dan etika dalam pendidikan formal bagi pekerja lembaga keuangan, yang dapat membentuk kultur kerja yang responsif terhadap prinsip-prinsip syariah. Selain itu, penerapan standar performa berbasis etika dan spiritualitas menjadi langkah penting dalam menciptakan paradigma baru corporate governance yang relevan dengan tuntutan moral dan sosial kontemporer. Relevansi terhadap Praktik Industri Keuangan Islam Pendekatan governance yang ditawarkan oleh Husein sangat relevan dalam konteks krisis etika dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah yang terjebak dalam praktik capitalism shrouded by Sharia . hariah-wrapped capitalis. Dalam situasi di mana kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan terkikis akibat berbagai skandal dan praktik yang tidak transparan, integrasi nilai spiritual dan prinsip maqAid al-sharAoah dalam tata kelola menjadi bukan hanya idealistik, tetapi kebutuhan sistemik untuk membangun kembali kepercayaan tersebut (AK & HARUNOULLARI. Beberapa lembaga, seperti Bank Negara Malaysia dan Islamic Financial Services Board (IFSB), mulai mengadopsi pendekatan ini melalui penerapan nilai-nilai moral-based governance dan prinsip maqaid dalam manajemen risiko dan akuntabilitas, meskipun masih dalam tahap konseptual. Misalnya. Bank Negara Malaysia telah memperkenalkan kerangka untuk membangun kepercayaan publik dengan menekankan pentingnya etika dalam praktik manajerial mereka (Widya & SyafiAoi, 2. Pendekatan ini bertujuan untuk menjadikan praktik keuangan syariah tidak hanya sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tetapi juga sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Implementasi prinsip maqaid yang memprioritaskan maslahat . masyarakat dapat memandu lembaga keuangan syariah dalam merumuskan strategi yang lebih bertanggung jawab. Menggunakan indikator bertujuan maqaid, lembaga keuangan dapat mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari keputusan mereka, serta memberikan Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat (Wijayanti et al. , 2. Misalnya, prinsip-prinsip maqaid dapat digunakan untuk menilai keberhasilan lembaga dalam mencapai tujuan sosial, tidak hanya melalui profitabilitas finansial tetapi juga melalui dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat (Rusydiana & Ali, 2. Studi-studi terbaru menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang mengintegrasikan maqaid ke dalam praktik governance mereka memiliki kinerja yang lebih baik dan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat (Ledhem & Mykidiche, 2. Namun, implementasi prinsipprinsip ini menghadapi tantangan, termasuk kurangnya pemahaman dan penerimaan tentang bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan etika secara praktis dalam struktur bisnis yang ada saat ini (Praptiningsih et al. , 2. Penting untuk diingat bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada komitmen kelembagaan dan dukungan dari masing-masing stakeholder. Terlebih lagi, pendidikan dan pelatihan dalam nilai-nilai dan prinsip-prinsip ini harus diperkuat untuk membangun kultur yang kondusif bagi penerapan praktik moral-based governance di lembaga-lembaga keuangan syariah. Tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial di kalangan pelaku industri, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam operasional lembaga keuangan tersebut. Dengan demikian, pendekatan Husein tidak hanya sekadar teori, tetapi memberikan panduan praktis untuk menjalankan tata kelola yang etis, transparan, dan bertanggung jawab dalam konteks keuangan modern yang sedang bertransformasi. Penekanan pada integrasi nilai spiritual dalam pengambilan keputusan bisa menjadi solusi untuk memecahkan krisis kepercayaan dan memulihkan kredibilitas industri keuangan, terutama dalam lembaga keuangan syariah yang saat ini diharapkan memberikan manfaat lebih dari sekadar keuntungan ekonomis semata (Wani & Dar, 2. Dalam praktik industri keuangan Islam di Indonesia, relevansi pendekatan governance yang ditawarkan oleh MRA Husein menjadi semakin penting, terutama di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Berdasarkan prinsip-prinsip yang diusulkan oleh Husein, terdapat beberapa aspek yang dapat memperkuat posisi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia: Spiritual Governance: Konsep ini menekankan integrasi nilai etika dan spiritual dalam pengelolaan lembaga keuangan. Ajuna . menunjukkan bahwa religiusitas dan etika kerja Islam berpengaruh positif terhadap kepuasan dan komitmen pegawai dalam lingkungan kerja yang selaras dengan nilai-nilai mereka Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA Halal dan Aspek Kepatuhan: Kepatuhan terhadap prinsip halal, termasuk bebas dari riba, maysir, dan ghararAimerupakan fondasi utama lembaga keuangan syariah dan menjadi kunci penguatan legitimasi di mata masyarakat (Munir et al. , 2. Branding dan Tanggung Jawab Sosial: Integrasi nilai-nilai etika Islam dalam branding tidak hanya meningkatkan citra lembaga keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial (Andespa et al. , 2. juga menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial yang lebih besar. Peran Maqasid Al-SharAoah: Pendekatan Husein yang berlandaskan maqAid al-sharah mendorong kebijakan keuangan yang berorientasi pada keuntungan dan kemaslahatan Hal ini relevan dalam membangun kepercayaan publik, sebagaimana temuan (Junaidi et al. , 2. , bahwa komitmen dan nilai materialisme memengaruhi kenyamanan konsumen dalam memilih layanan perbankan. Corporate Social Responsibility (CSR): integrasi prinsip CSR dalam strategi tata kelola dapat meningkatkan niat konsumen mengadopsi produk syariah dan memperkuat citra lembaga keuangan di Indonesia. (Noh & Nazri, 2. DISKUSI Hasil penelitian ini mempertegas pentingnya reorientasi tata kelola perusahaan dalam industri keuangan syariah melalui pendekatan Islamic Corporate Governance (ICG) berbasis nilai-nilai spiritual dan maqAid al-sharAoah sebagaimana ditawarkan oleh MRA Husein. Pendekatan ini tidak hanya membedakan dirinya dari paradigma agency theory yang transaksional dan sekuler, tetapi juga menawarkan dimensi normatif yang menjadikan akuntabilitas kepada Allah SWT sebagai fondasi utama dalam pengelolaan lembaga keuangan. Kerangka spiritual governance yang menekankan prinsip-prinsip tauhid, hisbah, amanah, masAouliyyah, dan ihsan menunjukkan arah baru dalam reformasi tata kelola yang berorientasi pada keadilan, keseimbangan stakeholder, dan kesejahteraan sosialAikonsep yang selaras dengan maqAid al-sharAoah sebagaimana dikemukakan oleh al-Ghazali dan diperkuat oleh Jasser Auda melalui maqAid-based systems thinking. Model dual governance framework yang diajukan oleh Husein juga didukung oleh temuan (Nawaz et al. , 2. , yang menekankan perlunya integrasi antara ethical capital dan sistem kelembagaan dalam menciptakan shariah-based governance. Penelitian oleh (Agustina & Majid, 2. menunjukkan bahwa tata kelola berbasis etika dan spiritualitas memiliki korelasi positif terhadap stabilitas dan kinerja bank syariah, terutama dalam aspek akuntabilitas dan Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA manajemen risiko. Hal ini menguatkan argumen bahwa spiritual governance bukan hanya idealistik, tetapi memiliki implikasi praktis terhadap kinerja institusional. Lebih jauh, pendekatan Husein juga sejalan dengan stakeholder theory yang diperluas secara spiritual. Dalam konteks ini, pemangku kepentingan tidak hanya terbatas pada investor dan pelanggan, tetapi juga mencakup komunitas, lingkungan, dan bahkan nilai-nilai Ini sebagaimana dijelaskan oleh (Sakti et al. , 2. dalam kerangka Islamic Moral Economy, di mana perusahaan Islam bertanggung jawab untuk menyeimbangkan antara keuntungan dan maslahat publik. Namun, sebagaimana juga diidentifikasi dalam penelitian ini, model ini menghadapi tantangan implementatif. Kesulitan dalam mengukur indikator spiritual dan ketiadaan standar baku menimbulkan kesenjangan antara idealitas model dan realitas operasional lembaga. Temuan ini diperkuat oleh (Praptiningsih et al. , 2. yang menunjukkan bahwa indikator maqasid dalam pengukuran kinerja perbankan syariah masih belum terintegrasi secara sistemik dalam kerangka akuntansi dan audit. Oleh karena itu, diperlukan terobosan metodologis dalam mengembangkan spiritual performance metrics yang dapat digunakan untuk menilai akuntabilitas vertikal dan etika organisasi. Krisis etika dalam industri keuangan, termasuk lembaga keuangan syariah yang terjebak dalam praktik shariah-wrapped capitalism (Wani & Dar, 2. , semakin menegaskan pentingnya pemikiran Husein. Dengan mengembalikan orientasi lembaga kepada tujuan sosial dan keberkahan, pendekatan ini menjanjikan peningkatan kepercayaan publik yang selama ini menjadi tantangan utama dalam industri keuangan Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam kerangka ini, pendidikan dan pelatihan nilai-nilai spiritual bagi praktisi lembaga keuangan menjadi sangat penting untuk menginternalisasi prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial dalam operasional perbankan syariah. Salah satu pendekatan yang lebih spesifik adalah penerapan Spiritual Intelligence Training berbasis model SQ21 (Spiritual Intelligence Assessmen. yang dikembangkan oleh Cindy Wigglesworth. Model ini mengukur 21 kompetensi spiritual yang terbagi dalam empat domain, seperti kesadaran diri yang lebih tinggi dan kepemimpinan berbasis nilai, yang relevan dengan peran manajerial dalam lembaga keuangan syariah (Poniman et al. , 2. Sebagai contoh. Bank Islam Malaysia Berhad pernah mengintegrasikan pelatihan nilai-nilai Islam dalam program pengembangan kepemimpinan berbasis Shariah Governance Framework, yang mencakup modul akhlak kerja, integritas, dan pengambilan keputusan berbasis maqAid al-sharAoah (Musa et al. , 2. Model pengukuran keberhasilan program ini dapat dilihat dari peningkatan skor audit syariah internal serta Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA penurunan temuan ketidakpatuhan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa pelatihan spiritual yang terstruktur dan terukur dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan tata kelola lembaga keuangan syariah (Halvorsen et al. , 2. Dengan demikian, sintesis pemikiran Husein dan hasil penelitian ini mengonfirmasi perlunya transformasi tata kelola keuangan Islam yang berbasis nilai, berorientasi maqasid, dan didukung oleh sistem pengukuran spiritual yang objektif. Model ini tidak hanya memperkaya wacana akademik, tetapi juga memberikan fondasi strategis bagi reformasi kebijakan dalam praktik industri keuangan Islam kontemporer. KESIMPULAN Kajian ini menunjukkan bahwa MRA Husein menawarkan sebuah paradigma alternatif dalam memahami dan mengimplementasikan corporate governance di sektor keuangan Islam. Berbeda dari pendekatan konvensional yang bertumpu pada teori keagenan dan mekanisme eksternal. Husein menekankan pentingnya integrasi antara prinsip spiritual, etika Islam, dan nilai maqaid al-shariAoah dalam tata kelola lembaga keuangan. Konsep spiritual governance yang ia ajukan menjadikan tauhid, hisbah, mas'uliyyah, amanah, dan ihsan sebagai fondasi moral dan operasional, dengan orientasi akuntabilitas tidak hanya kepada pemilik modal, tetapi kepada Allah SWT. Keunggulan utama dari pendekatan ini adalah visinya yang komprehensif dan transenden, yang mampu menjawab kebutuhan sistem keuangan Islam akan tata kelola yang tidak hanya efisien, tetapi juga etis dan berkeadilan. Namun demikian, pemikiran ini masih menghadapi tantangan konseptual dan praktis, terutama dalam aspek implementasi, pengukuran indikator etika, dan penyusunan kerangka regulasi yang baku dan aplikatif. REKOMENDASI Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan Islam melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, pengembangan model Islamic Corporate Governance berbasis maqasid perlu dilanjutkan oleh akademisi melalui pendekatan multidisipliner dan verifikasi empiris lintas konteks kelembagaan. Kedua, praktisi dan regulator keuangan syariah disarankan mengadopsi paradigma spiritual governance dalam kebijakan internal, termasuk optimalisasi fungsi Dewan Pengawas Syariah dan penerapan kode etik berbasis taqwa, guna mendorong tata kelola yang tidak hanya shariah compliant tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan dan keberkahan. Ketiga, lembaga pendidikan Islam perlu mengintegrasikan kurikulum tata kelola Islam dalam bidang ekonomi dan bisnis guna Sapinah at al. Model Spiritual Governance MRA Husein AA membentuk sumber daya manusia yang unggul secara profesional dan memiliki integritas etisspiritual. REFERENSI