Received: 09 December 2024 Revised: 10 December 2024 Accepted: 22 May 2025 Available online: 25 Mei 2025 Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 ISLAMIC SOCIAL FINANCE UNTUK MENCAPAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI INSTRUMEN ZISWAF DITINJAU DARI PEMIKIRAN ABU UBAID Lisa Yuni Lestari. Muhamad Aqim Adlan. Muhammad Aswad lisayuni026@gmail. com, aqim. adlan@uinsatu. MuhammadAswad@uinsatu. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ABSTRACT The utilization and management of Islamic Social Finance (ISF) in Indonesia is currently not optimal, even though its income potential is very high. This study examines alternative solutions and priority strategies for implementing ISF to support sustainable development in both the short and long term. The method used is a qualitative descriptive approach with data collection from various secondary sources. This study highlights several important innovations: first, the management of zakat and waqf can reduce poverty and hunger. Second, the implementation of these Islamic thinkers can create a society with quality education, access to clean water, decent work, economic growth, reduced welfare, and a healthy and prosperous life in the future and is supported by increased literacy and the role of the government which is also crucial in supporting policies, infrastructure and integrated information systems to strengthen the management of Islamic Social Finance (ISF). All of these points are in line with the goals of sustainable development. Keywords: Islamic Social Finance. Ziswaf, philanthropy, poverty development. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Sebagai negara muslim Indonesia tentu memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan dikelola secara optimal untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia (Dawinatus Sholihah, 2. Islamic Social Finance mulai dikenal sejak adanya kegiatan Annual Islamic Social Finance Report oleh Islamic research and training institute dengan tiga kategori yaitu instrumen tradisional Islam yang berbasis filantropi . akat, sedekah, dan waka. , yayasan berbasis koperasi, . ard dan kafala. , dan bentuk modern lainnya seperti keuangan mikro Islam . ukuk dan takafu. (Lestari dkk, 2. Islamic Social Finance (ISF) adalah bentuk keuangan Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan bertujuan menciptakan masyarakat sejahtera dengan membantu orang-orang miskin dan Islamic Social Finance (ISF) memiliki potensi besar untuk mendukung Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 pembangunan berkelanjutan jika dikembangkan secara optimal dengan memfokuskan pada kesejahteraan social. Islamic Social Finance (ISF) dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup Menurut Abu Ubaid seorang pemikir ekonom muslim yang lahir pada tahun 150 masyarakat harus memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya membayar zakat atau sedekah kepada negara. (Ridwanto & Siradjuddin, 2. Zakat memiliki peran penting dalam redistribusi kekayaan dan mendukung mereka yang Menurut Abu Ubaid, pembagian zakat harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan, yaitu memperhatikan kelompok yang paling Dalam konteks ini, ashnaf yang paling membutuhkan harus diprioritaskan agar bantuan dapat memberikan dampak yang maksimal. (Nurmaulita et al. , 2. Dalam Buku al-Amwal karya Abu 'Ubaid membahas tentang keuangan publik Islam, yang mengintegrasikan prinsip-prinsip agama dengan praktik ekonomi modern di Indonesia. Keuangan publik Islam berfokus pada moralitas dan etika, dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai sumber utama pembiayaan. Tujuan utamanya adalah mencapai falah, atau kesejahteraan. Berbeda dengan keuangan publik konvensional, keuangan publik Islam memiliki pandangan unik tentang penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan dana. Alat pembiayaan yang digunakantentu tidak hanya mencakup zakat, tetapi juga aset perusahaan dan kharaj, infaq, dan wakaf. Fondasi sistem ini terletak pada nilai-nilai Islami, yang diharapkan akan mendukung pengembangan keuangan publik Islam di masa mendatang (Tok et , 2. Perkembangan pengelolaan ZISWAF di Indonesiai menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023. Pengumpulan ZISWAF naik dari Rp 22,48 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 32,32 triliun di tahun 2023. Penyaluran dana juga tumbuh, dari Rp 21,69 triliun menjadi Rp 31,20 triliun. Jumlah Muzakki . emberi zaka. dan Mustahik . enerima zaka. meningkat, dengan Muzakki mencapai 92,61 juta jiwa dan Mustahik mencapai 123,11 juta jiwa. Selain itu, jumlah amil yang terlibat dalam pengelolaan ZISWAF juga bertambah, dari 10. 124 jiwa di tahun 2022 menjadi 225 jiwa di tahun 2023. Di bidang wakaf potensi wakaf uang mencapai Rp 130 triliun, namun yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun (BAZNAS, 2. Untuk wakaf tanah, tercatat seluas 57. 263,69 hektare, dengan 32. 881 hektare di antaranya sudah Fakta ini menunjukkan zakat masih banyak disalurkan oleh masyarakat dalam bentuk zakat konsumtif . akat tuna. , sedangkan waqaf juga masih digunakan untuk sektor non produktif yang memiliki dampak jangka panjang lebih Sehingga pada tahun 2024 dan 2025 BAZNAS akan berfokus pada peningkatan jumlah pengumpulan ZISWAf, memperkuat sumber daya manusia, dan tata kelola organisasi yang dapat mengacu pada pembangunan berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan (Amil & Nasional, 2. Salah satu contoh keberhasilan penerapan Islamic Social Finance (ISF) di Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan adalah program Desa Berdaya yang digagas oleh Rumah Zakat. Program ini mengintegrasikan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan melalui pendekatan komunitas. Dana zakat digunakan untuk Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan social, sementara dana wakaf dimanfaatkan secara produktif untuk pembangunan fasilitas umum dan usaha mikro berbasis syariah. Dengan dukungan relawan lokal, program ini telah menciptakan lebih dari 1. 600 desa berdaya hingga 2023, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mendorong pencapaian SDGs seperti pengentasan kemiskinan (SDG . , kesehatan (SDG . , pendidikan (SDG . , dan pertumbuhan ekonomi (SDG . Keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, serta transparansi dan inovasi dalam pengelolaan dana social Islam. Dalam hal ini penelitian global mengenai keuangan sosial Islam (Islamic Social Finance/ISF) menegaskan pentingnya instrumen seperti zakat, wakaf, dan keuangan mikro syariah dalam mendukung inklusi keuangan dan pengentasan Di Indonesia dan Malaysia, penerapan ISF menunjukkan arah yang positif, namun terdapat perbedaan mencolok dalam hal tata kelola dan efektivitas Malaysia dinilai lebih maju dengan sistem ISF yang terintegrasi, dukungan kebijakan yang kuat, serta literasi publik yang relatif tinggi. Sebaliknya. Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi masyarakat, kurangnya sistem pengelolaan yang terkoordinasi, serta lemahnya pengawasan dan evaluasi dampak sosial (Hussin et al. , 2. Potensi ISF di Indonesia sangat besar seiring jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan semakin aktifnya lembaga pengelola ZISWAF. Untuk mencapai optimalisasi peran ISF. Indonesia perlu mencontoh praktik baik dari Malaysia, terutama dalam aspek regulasi, digitalisasi, dan penguatan sinergi antarlembaga, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Wahab et al. , 2. Meskipun demkian, ketimpangan antara potensi dan realisasi Islamic Social Finance . akat, infaq, wakaf, dan shodaqo. di Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan amil zakat masih belum optimal, dengan tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat, kurangnya sistem terintegrasi antar-lembaga, dan keterbatasan akses informasi bagi muzakki. Untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan Islamic Social Finance (ISF) di Indonesia, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, pengembangan sistem informasi terintegrasi antara lembaga pengelola zakat untuk mempermudah distribusi dana secara efisien. Kedua, pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan dan distribusi dana untuk meningkatkan Ketiga, kolaborasi antar lembaga, pemerintah, dan sektor swasta untuk menciptakan regulasi yang mendukung akuntabilitas (Syarifuddin, 2. Terakhir, penguatan wakaf produktif untuk memberikan dampak jangka panjang, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Langkah-langkah ini akan memperkuat peran ISF dalam mendukung pembangunan berkelanjutan (Widiastuti. Ningsih, et al. , 2. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat keberhasilan pengelolaan ISF, serta bagaimana sistem yang terintegrasi dapat membantu mempermudah distribusi dana social Islam yang lebih efisien dan tepat Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, yang mengkaji literatur terkait untuk memperoleh wawasan tentang tantangan dan solusi dalam pengelolaan ISF serta pentingnya sistem yang transparan untuk mendukung distribusi dana yang efektif. Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 METODE PENELITIAN Ketimpangan yang terjadi antara realisasi Islamic Social Finance . akat, infaq, wakaf, dan shodaqo. dan potensi sesungguhnya menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan oleh para amil zakat di Indonesia masih jauh dari optimal. Akibatnya, peran strategis ISF dalam mengatasi permasalahan social dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. belum dapat Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang terstruktur dan informatif yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya muzakki, agar proses distribusi dana social Islam dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berdaya guna. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka . ibrary researc. Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada tujuan penelitian untuk menggali, memahami, dan menganalisis konsep-konsep teoritis serta praktik implementasi Islamic Social Finance dari berbagai sumber yang Data yang digunakan dalam penelitian ini akan difokuskan pada periode 2023 hingga 2025 untuk mencakup perkembangan terkini dalam pengelolaan zakat, infaq, wakaf, dan shodaqoh di Indonesia. Data dikumpulkan melalui telaah literatur yang mencakup jurnal ilmiah, buku, e-book, dokumen resmi, situs web lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta laporan-laporan penelitian sebelumnya, khususnya yang diterbitkan dalam rentang waktu tersebut. Pemilihan data dari tahun 2023 hingga 2025 didasarkan pada perkembangan terkini dalam implementasi Islamic Social Finance (ISF) di Indonesia, khususnya pasca-pandemi COVID-19 (Masrul & Huda, 2. Periode ini mencakup adaptasi lembaga zakat dan filantropi Islam terhadap perubahan ekonomi dan social, serta pergeseran ke arah digitalisasi dalam pengumpulan dan distribusi dana (Hunjra et al. , 2. Selain itu, periode ini juga mencerminkan implementasi kebijakan baru dan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, data dari rentang waktu ini memberikan wawasan yang lebih relevan dan terkini untuk penelitian ini. Proses penelitian dilakukan dalam empat tahapan utama, yaitu: . pengumpulan sumber literatur yang relevan, . klasifikasi dan pengorganisasian referensi, . pengelolaan waktu dalam membaca dan mencatat isi sumber, serta . analisis kritis terhadap data yang diperoleh. Pemilihan metode ini dianggap tepat karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman mendalam dan komprehensif terhadap dinamika, tantangan, dan peluang dalam pengelolaan Islamic Social Finance di Indonesia, serta memberikan wawasan yang aplikatif berdasarkan data terbaru dari tahun 2023 hingga 2025 (Zuchri, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan signifikan terjadi dalam penerapan Islamic Social Finance (ISF) di Indonesia pada periode 2023-2025. Lembaga-lembaga pengelola zakat, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa, mulai mengintegrasikan teknologi digital dalam pengumpulan dan distribusi dana, yang memperbaiki transparansi dan efisiensi. Selain itu, model wakaf produktif yang diterapkan oleh lembaga-lembaga tersebut Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 memberikan dampak positif pada sektor pendidikan dan kesehatan di daerah-daerah yang membutuhkan. Islamic Social Finance. Islamic Social Finance Keuangan social Islam merupakan instrumen keuangan berupa zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sebagainya (Fauziah et al. , 2. Dalam perspektif ekonomi Islam, infaq merupakan penyaluran harta atau pengeluaran harta di jalan Allah (Widiastuti. Robani, et al. , 2. Dalam perspektif filantropi Islam, zakat, kafarat, dan fidyah wajib dipenuhi untuk disalurkan kepada delapan mustahiq ashnaf (Yasmansyah & Iswantir, 2. Banyaknya lembaga keuangan social Islam dan filantropi Islam di Indonesia yang telah berdiri menunjukkan perkembangan pesat dalam praktik keuangan social dan filantropi Islam, dan hal ini berdampak pada peningkatan pengelolaan zakat dan wakaf, yang dapat menjadi salah satu potensi pemberdayaan umat (Apriyanti, 2. Beberapa bentuk keuangan social Islam di Indonesia berada di bawah pengelolaan pemerintah atau organisasi masyarakat. Di antaranya adalah Badan Amil Zakat Indonesia. Lembaga Amil Zakat. Badan Wakaf Indonesia. Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Baitul Mal wa Tamwil, dan masjid (Hafandi & Handayati, 2. Perbedaan Zakat. Infak. Sedekah, dan Wakaf. Hukum zakat sendiri hukumnya wajib, sedangkan infak, sedekah, dan wakaf hukumnya sunah (Pamuncak et al. , 2. Setiap instrumen mempunyai fungsi yang berbeda-beda akan tetapi tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan pembangunan Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan sering disebut dengan istilah Sustainable Development Goals (SDG. , di mana konsep ini adalah konsep pembangunan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, social, dan lingkungan hidup dalam kerangka tata kelola pembangunan terpadu. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan, masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi . SDGs juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan individu (Dawinatus Sholihah, 2. Pembangunan berkelanjutan memiliki tujuh belas tujuan yang dikenal sebagai SDGs (Sustainable Development Goal. Tujuan-tujuan tersebut meliputi: menghapus kemiskinan, mengatasi kelaparan, menjamin kehidupan sehat dan sejahtera, menyediakan pendidikan berkualitas, mencapai kesetaraan gender, memastikan akses air bersih dan terjangkau, menciptakan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, mendorong industri, inovasi, dan infrastruktur, mengurangi kesenjangan, menciptakan kota dan pemukiman berkelanjutan, mengedepankan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, menangani perubahan iklim, melindungi ekosistem lautan dan daratan, serta membangun perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta menjalin kemitraan untuk mencapai tujuantujuan tersebut. SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goal. dengan pendekatan yang lebih Implementasinya memerlukan kerja sama antarnegara, baik maju Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 maupun berkembang, serta perluasan sumber pendanaan (Gabriele Lailatul Muharromah & Mustofa, 2. SDGs juga menekankan hak asasi manusia dan melibatkan organisasi masyarakat, media, filantropi, pelaku usaha, serta akademisi dan pakar (Maksum dkk, 2. Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengimplementasikan target SDGs melalui filantropi Islam, khususnya zakat. Kerja sama antara pemerintah dan berbagai lembaga lainnya sangat diperlukan untuk mencapai program SDGs. Dalam hal ini, pemerintah bekerja sama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. sebagai lembaga filantropi Islam untuk berkontribusi melalui Salah satu strategi awal adalah penyusunan buku "Fikih on SDGs," yang berfungsi sebagai panduan bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk mengelola zakat sesuai dengan target SDGs. Potensi zakat yang besar di Indonesia diharapkan dapat mendukung pencapaian SDGs (Amil & Nasional, 2. Pendistribusian Islamic Social Finance Melalui Instrumen Zakat dan Wakaf Zakat adalah salah satu rukun Islam yang berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dalam Islamic Social Finance yang berfungsi untuk pendistribusian Zakat dapat disalurkan melalui dua cara yaitu zakat konsumtif dan zakat Zakat konsumtif didistribusikan langsung kepada mustahik . enerima zaka. , sedangkan zakat produktif difokuskan pada pemberdayaan melalui pelatihan dan pengembangan usaha. Modal usaha untuk mustahik dapat diberikan dalam bentuk pinjaman qardh . ana kebajika. , yang dapat didistribusikan melalui dana Dengan demikian, zakat berperan tidak hanya dalam memberikan bantuan langsung, tetapi juga dalam menciptakan peluang ekonomi bagi para mustahik (Tahiri Jouti, 2. Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam Islamic Social Finance yang berfungsi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. sesuai maqasid syariAoah. Melalui integrasi zakat dan wakaf, wakaf dapat didistribusikan dalam bentuk pinjaman modal usaha . , sehingga para mustahik dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan usaha. Namun, keberlanjutan program-program Islamic Social Finance menjadi tantangan, karena banyak program pemberdayaan yang tidak memiliki kelanjutan setelah selesai. Selain itu, sistem tata kelola Islamic Social Finance masih dikelola secara parsial dan belum terintegrasi dengan kebijakan fiskal negara, yang menjadi tugas bersama untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program-program ini ke depan (Abdullah all, 2. Pandangan Abu Ubaid Terhadap Islamic Social Finance Abu Ubaid hidup pada masa Khalifah al-Mahdi dari Daulah Abbasiyah . /775 M). Dalam penelitian Najatullah Siddiqi, diketahui bahwa pada era alMahdi terdapat tiga tokoh terkenal yang menghasilkan karya di bidang ekonomi. Selama periode Abbasiyah awal, lebih dari 200 pemikir, termasuk fuqaha dan filosof, berkontribusi pada kemajuan pemikiran. Masa Abbasiyah ini dianggap sebagai puncak kejayaan dunia Islam, atau masa Renaissance, di mana para ulama dan ilmuwan berlomba-lomba untuk menciptakan karya-karya inovatif (Lahuri. Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 Secara khusus Abu Ubaid membuat karya yaitu kitab Al-Amwal yang memfokuskan pembahasan tentang keuangan publik . ublic financ. Analisisnya menitikberatkan pada praktik yang dilakukan Rasulullah SAW. Khulafaurasyidin, terutama Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz sebagai contoh ideal dalam pengelolaan keuangan publik melalui institusi yang disebut dengan Baitul Mal. Pada awalnya, sumber penerimaan negara berasal dari ghanimah, shodaqoh, danfaAoi. Namun setelah perkembangan beberapa saat, sumber penerimaan negara bertambah seperti kharaj. Aousyr, dankhumus. Menurut pandangan Abu Ubaid, zakat atau sedekah adalah salah satu sumber pendapatan negara yang dikelola oleh pemerintah, menunjukkan adanya campur tangan pemerintah dalam pengelolaannya. Hal ini juga berlaku di Indonesia, di mana zakat dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011. Untuk mencapai pengelolaan yang efektif, diperlukan manajemen zakat yang baik, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pemerintah (Pujiati & Warsito, 2. BAZNAS memainkan peran penting dalam pemungutan dan pendistribusian Abu Ubaid menekankan bahwa pendistribusian zakat harus didasarkan pada prinsip keadilan, yang berarti pembagian tidak selalu sama besar, melainkan sesuai dengan kebutuhan. Di masa Abu Ubaid, distribusi zakat dilakukan secara perorangan, sedangkan saat ini sudah berkembang menjadi zakat produktif. Dengan menggunakan dana zakat sebagai modal usaha, penerima zakat dapat memberdayakan diri secara finansial, membantu masyarakat miskin untuk mempertahankan kehidupannya secara berkelanjutan (Abdi & Batubara, 2. Pendapatan yang stabil dari zakat produktif memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha dan menabung, sehingga akan melahirkan muzakki baru dan memperkuat ekonomi. Oleh karena itu, meskipun pendistribusian perorangan sudah tidak relevan di Indonesia, prinsip keadilan yang diungkapkan oleh Abu Ubaid tetap menjadi landasan penting dalam pendistribusian zakat produktif. Pengelolaan dan Pengembangan Islamic Social Finance Untuk Mencapai Pembangunan yang Berkelanjutan Pengelolaan Islamic Social Finance (ISF) yang terjadi di lapangan belum berjalan secara optimal dan menghadapi berbagai kendala. Beberapa masalah yang muncul termasuk kurangnya kemampuan dalam menggunakan teknologi, regulasi yang masih bersifat sukarela, serta rendahnya motivasi penerima manfaat . untuk menjadi lebih produktif. Selain itu, terdapat kurangnya koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan, keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola Islamic Social Financing, dan rendahnya kesadaran serta kepercayaan muzakki terhadap pengelola Islamic Social Financing (Widiastuti. Mawardi, et al. , 2. Prinsip-prinsip keuangan social Islam menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk mendukung investasi dalam proyek-proyek berkelanjutan yang bertujuan mengatasi tantangan lingkungan global. Konsep seperti energi terbarukan , pengelolaan air bersih, dan pelestarian hutan sejalan dengan prinsip keadilan social dan lingkungan yang menjadi dasar sistem keuangan Islam sesuai dengan konsep pelestarian khusunya pada sektor pertanian. Salah satu aspek kunci adalah pencegahan pemborosan sumber daya alam, yang menjadi fokus utama keuangan Wacana Equiliberium : Jurnal Pemikiran & Penelitian Ekonomi Vol. No. P-ISSN : 2339-2185. E-ISSN : 2654-3869 social Islam, serta bertujuan untuk mengurangi limbah dan menjaga ekosistem. Selain itu, prinsip kepedulian social dalam keuangan social Islam mendukung pemberdayaan masyarakat dalam konservasi lingkungan. Oleh karena itu, investasi berkelanjutan dalam kerangka keuangan social Islam tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan (Abduh et , 2. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi Islamic Social Finance (ISF) masih mengalami ketimpangan antara potensi dan realisasinya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat, wakaf, infaq, dan sedekah secara langsung. Akibatnya, keberhasilan amil zakat di Indonesia masih sangat minim. Oleh karena itu, diperlukan sistem terintegrasi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya muzakki, agar mereka mendapatkan akses informasi yang tepat. ISF memiliki kontribusi signifikan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai dengan program ISF dan peran Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seperti BAZNAS dan LAZ. Kontribusi ini mencakup tujuan seperti pengentasan kemiskinan dan kelaparan, pendidikan berkualitas, akses air dan sanitasi yang layak, serta pengurangan kesenjangan dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga dijabarkan dalam pemerintahan Abu Ubaid yang mana Ubaid membahas keuangan publik Islam yang menggabungkan prinsip-prinsip agama dengan praktik ekonomi modern di Indonesia. Fokus dari keuangan publik Islam adalah pada moralitas dan etika, dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai sumber utama pembiayaan. Dalam penggabungan tersebut untuk mengoptimalkan Islamic Social Finance (ISF) di Indonesia, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan literasi masyarakat terkait zakat, wakaf, infaq, dan sedekah melalui program edukasi digital yang lebih luas. Kedua, pengembangan platform digital terpadu untuk mempermudah akses informasi dan distribusi dana sosial Islam secara transparan dan efisien. Ketiga, perluasan kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta guna menciptakan sistem yang lebih terintegrasi. Keempat, penguatan model wakaf produktif untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di daerah yang membutuhkan. Langkah-langkah ini dapat memperkuat peran ISF dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA