https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah Faizal Nurfaqih1. Lutfi Fahrul Rizal2. Taufiq Alamsyah3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, faizalnurfaqih@gmail. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, lutfifahrulrizal@uinsgd. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, taufiqalamsyah36@gmail. Corresponding Author: faizalnurfaqih@gmail. Abstract: This study examines the implementation of the principle of legal certainty in the policy of death certificate administration services at the Population and Civil Registration Office of Bandung City from the perspective of siyasah dusturiyah. The focus of this research is to evaluate how well this policy reflects the principles of justice and public welfare, which are central to siyasah dusturiyah in managing society's interests comprehensively. The research method used is qualitative with a descriptive approach and an empirical focus. The findings show that, although efforts have been made to improve accessibility and transparency in service delivery, challenges remain, such as limited human resources and infrastructure, which affect the quality of services provided to the public. This study recommends increasing public outreach, strengthening digital services, expanding human resources, enhancing infrastructure, and conducting routine evaluations as steps toward ensuring better legal certainty and building public trust in the government. Keyword: Legal Certainty. Public Service. Death Certificate. Siyasah Dusturiyah. Population Administration. Abstrak: Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam kebijakan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, yang merupakan inti dari siyasah dusturiyah dalam mengelola kepentingan masyarakat secara Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan fokus yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan layanan digital, penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta evaluasi rutin sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 945 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Kata Kunci: Kepastian Hukum. Pelayanan Publik. Akta Kematian. Siyasah Dusturiyah. Administrasi Kependudukan. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menggantikan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah meliputi hak, kekuasaan, dan kewajiban suatu wilayah dalam mengawasi dan mengendalikan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan. Salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui kebijakan di bidang kependudukan yang bertujuan mewujudkan keteraturan dalam administrasi kependudukan (Ramadhani, 2. Ketertiban administrasi kependudukan ini dapat diwujudkan apabila pemerintah dan masyarakat saling memahami dan menjalankan peran masing-masing (Simbolon et al. , 2. Pemerintah melaksanakan ketertiban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah instansi yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan di Tingkat kabupaten/kota, yang memiliki kewenangan untuk melayani masyarakat dalam hal pelaporan berbagai peristiwa penting terkait kependudukan. Administrasi ini mencakup pencatatan peristiwa-peristiwa penting seperti kelahiran, pernikahan, pengesahan anak, pengakuan anak, perceraian, kematian, lahir mati, dan kejadian penting lainnya semuanya dicatat sebagai bagian dari administrasi ini. Pencatatan tersebut harus dibuat menyeluruh, mencakup segala sesuatu mulai dari peristiwa kelahiran hingga kematian, yang semuanya menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan. Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Bandung Nomor 59 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas, dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan, lembaga ini berperan penting dalam mengelola sebagian kegiatan Pemerintah Daerah di bidang pencatatan sipil dan administrasi kependudukan (Rencana Strategis 2024-2026, 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung memberikan layanan publik terkait administrasi kependudukan. untuk memastikan seluruh warga Kota Bandung terdaftar dalam basis data penduduk. Instansi ini bertanggung jawab atas keakuratan data, yang berdampak pada proses pendaftaran pemilih dalam pemilu maupun pilkada. Akta kematian adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang, berfungsi sebagai bukti otentik mengenai kematian tersebut. Menurut UU No. 24 Tahun 2013. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan akta ini untuk mengelola statistik Akta kematian berisi informasi tentang individu yang meninggal dan ditandatangani atau disahkan oleh instansi terkait, sehingga berfungsi sebagai bukti sah atas peristiwa kematian (Laras et al. , 2. Agar tercipta masyarakat yang tertib dan terjamin kepastian hukumnya, diperlukan peraturan dalam bidang pencatatan sipil. Untuk itu. Kota Bandung menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bersama dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 yang mengatur Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Masyarakat memiliki hak atas pencatatan sipil, yang berarti mereka berhak menerima akta asli yang dikeluarkan oleh petugas yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL). Orang yang mengalami musibah kematian memerlukan keabsahan hukum dalam wilayahnya, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki bukti resmi terkait peristiwa kematian tersebut. Akta kematian yang dikeluarkan oleh petugas Kantor Pencatatan 946 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Sipil sangat penting, terutama jika suatu saat diperlukan, seperti dalam menentukan ahli waris dari keluarga yang ditinggalkan atau sebagai bukti autentik dalam pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (Gobel et al. , 2. Sebagian warga Kota Bandung belum menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk mendaftarkan akta kematian di Disdukcapil. Banyak dari mereka merasa cukup hanya melapor ke kelurahan dan memperoleh surat keterangan kematian dari sana. Namun, secara hukum, surat keterangan kematian tidak memiliki kekuatan yang setara dengan akta kematian, sehingga tidak dapat digunakan dalam pengurusan warisan atau asuransi yang mensyaratkan akta Layanan pencatatan sipil mencatat bahwa jumlah warga Kota Bandung yang mengurus akta kematian masih sedikit, dan biasanya mereka baru mengurusnya jika ada kebutuhan mendesak (Rachmadie, 2. Agar mendapatkan kepastian hukum, peristiwa penting seperti kematian perlu didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil. Kepastian hukum memiliki dampak besar terhadap efektivitas hukum yang berlaku. Jika kepastian hukum terpenuhi, hukum tersebut dianggap berfungsi dengan baik. Kepastian hukum ini juga menetapkan hak dan tanggung jawab yang sah yang dimiliki oleh para pihak yang terlibat dalam keberadaan hukum tersebut (Abdulkadir, 2. Kepastian hukum adalah salah satu dari berbagai prinsip hukum yang mendasari sistem hukum di negara Indonesia. Akta kematian merupakan wujud dari asas kepastian hukum itu sendiri. Akta Kematian berperan penting dalam Catatan Sipil sebagai dokumen resmi yang mencatat informasi lengkap seseorang dan memberikan kepastian hukum terkait peristiwa kematian. Sesuai dengan ketentuan hukum atau merujuk pada menurut UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat . , "setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau sebutan lainnya di tempat domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Oleh karena itu, pemerintah desa atau kelurahan berkewajiban melaporkan kematian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Susanti et al. , 2. Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menyalahgunakan data seseorang, maka akta kematian di terbitkan untuk orang yang sudah meninggal agar terhapusnya identitas atau data dari kartu keluarga dan nomor induk kependudukan. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk mengkaji pelayanan administrasi terkait akta Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan administrasi yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung guna mewujudkan kepastian hukum, ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum, teori pelayanan publik, serta teori siyasah dusturiyah. METODE Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam praktik pada orang, masyarakat, kelompok, dan lembaga hukum dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Perilaku individu, kelompok masyarakat, organisasi, atau badan hukum sehubungan dengan penerapan dan penegakan hukum adalah penekanan utama dari penelitian ini. Data utama berasal dari penelitian lapangan dan data sekunder berfungsi sebagai data pendukung (Ali, 2. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang menggambarkan kondisi saat studi Penelitian deskriptif kualitatif menekankan interpretasi dan penyampaian data terkait situasi yang dialami, aktivitas atau proses yang tengah berlangsung, serta sikap dan pandangan dalam masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami gejala atau fenomena sosial secara menyeluruh dengan memberikan analisis mendalam dari fenomena yang diteliti. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data, analisis data, interpretasi data, dan penyusunan kesimpulan yang didasarkan pada hasil analisis. 947 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Meninggalnya seseorang menandai berakhirnya statusnya sebagai subjek hukum dan Peristiwa kematian memiliki makna penting dalam hukum, karena kematian menjadi batas antara keberadaan kepribadian manusia beserta kewajiban dan hak hukum yang selanjutnya dialihkan kepada ahli waris. Dengan dibuatnya akta kematian, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai sesuatu yang permanen (Satrio, 1. Kematian adalah hilangnya secara permanen seluruh aspek kehidupan setelah seseorang dilahirkan (Prawirohamidjojo, 2. Setiap warga negara mengalami kematian sebagai peristiwa penting karena melibatkan hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan hukum masing-masing negara. Oleh karena itu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas dan bertanggungjawab mencatat kematian warga negara, harus menerbitkan akta kematian. Keabsahan identitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak sipil warga negara adalah tujuan dari Akta Kematian ini. Ibu kota Provinsi Jawa Barat adalah Kota Bandung, terletak di 107A 36' Bujur Timur dan 6A 55' Lintang Selatan. Kota ini berbatasan dengan Kota Cimahi di selatan. Kabupaten Bandung di timur, dan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di utara. Ketinggian Kota Bandung berada di 700 meter di atas permukaan laut . Dengan ketinggian 892 meter di atas permukaan laut Kelurahan Ledeng di Kecamatan Cidadap, merupakan titik tertingginya, sedangkan Kelurahan Rancanumpang di Kecamatan Gedebage merupakan titik terendah, yaitu 666 meter di atas permukaan laut. Total luas wilayah Kota Bandung adalah 167,31 km2, dan terbagi menjadi 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Gedebage adalah kecamatan terbesar meliputi 9,58 km2, sedangkan Astanaanyar adalah yang terkecil meliputi 2,89 km2. Dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 0,92%, populasi Kota Bandung diperkirakan akan mencapai 2. 203 pada tahun 2023, dengan 1. 236 laki-laki dan 367 perempuan, menurut Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020Ae2035. Selanjutnya, pada tahun 2023, rasio gender adalah 101,0 persen untuk lakilaki dan perempuan (BPS Kota Bandung, 2. Tabel 1. Rekapitulasi Jumlah Penerbitan Akta Kematian Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tahun 2021 Ae Tahun 2023 Kecamatan Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Sukasari Coblong Babakan Ciparay Bojongloa Kaler Andir Cicendo Sukajadi Cidadap Bandung Wetan 10 Astana anyar 11 Regol 12 Batununggal 13 Lengkomg 14 Cibeunying Kidul 15 Bandung Kulon 16 Kiaracondong 17 Bojongloa Kidul 18 Cibeunying Kaler 19 Sumur Bandung 20 Antapani 21 Bandung Kidul 948 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Buahbatu Rancasari Arcamanik Cibiru Ujungberung Gedebage Panyileukan Cinambo Mandalajati Jumlah Sumber: Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mengenai penerbitan akta kematian selama periode 2021 hingga 2023 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, jumlah akta kematian yang diterbitkan tercatat sebanyak 255, kemudian naik menjadi 18. 221 pada tahun 2022, dan mencapai 19. 251 pada tahun 2023 (Astri, 2. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem pelayanan administrasi yang lebih efisien dan terorganisir, akibatnya semakin banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan pencatatan kematian. Meskipun secara keseluruhan terjadi peningkatan, distribusi penerbitan akta kematian tiap kecamatan menunjukkan adanya perbedaan yang cukup mencolok. Kecamatan Kiaracondong pada tahun 2023 mencatat penerbitan sebanyak 1. 159 akta, sedangkan Kecamatan Cinambo hanya mencatat 216 akta. Selain itu. Kecamatan Cibeunying Kidul menunjukkan peningkatan signifikan dari 643 akta pada tahun 2021 menjadi 1. 200 akta pada Sebaliknya. Jumlah akta di Kecamatan Panyileukan turun dari 263 pada tahun 2022 menjadi 250 pada tahun 2023. Ketidakseimbangan ini menimbulkan pertanyaan terkait pemerataan akses terhadap layanan administrasi. Dalam prinsip kepastian hukum, pelaksanaan kebijakan layanan administrasi akta kematian di Kota Bandung telah diatur melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Prinsip kepastian hukum mengharuskan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, serta kemudahan akses bagi seluruh warga Kota Bandung untuk mendapatkan layanan administrasi, termasuk penerbitan akta kematian (Rachmadie, 2. Gustav Radbruch berpendapat bahwa Dua komponen penting dari hukum adalah keadilan dan kepastian hukum. Ia mengatakan. AuKeadilan dan kepastian hukum harus dijaga, dan kepastian hukum perlu dijaga untuk mendukung keamanan dan ketertiban negara,Ay sehingga pada akhirnya akan membantu orang mengikuti hukum. Keadilan dan kesejahteraan juga didukung oleh kepastian hukum. Hans Kelsen, seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang menitikberatkan pada prinsip "seharusnya," berisi aturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, yang dikenal sebagai norma. Hukum merupakan hasil dari tindakan deliberatif manusia, sementara undang-undang adalah aturan umum yang membantu orang bertindak dan berinteraksi dengan masyarakat. Norma-norma ini membatasi masyarakat dalam beraktivitas dan berhubungan satu sama lain, sehingga tercipta kepastian hukum (Yogahastama, 2. Berdasarkan data penerbitan akta kematian dari tahun 2021 hingga 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah akta yang diterbitkan, menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan pelayanan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam memenuhi prinsip kepastian hukum. Namun, ketimpangan di beberapa kecamatan seperti Panyileukan dan Cinambo menunjukkan bahwa 949 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 pelaksanaan kepastian hukum belum sepenuhnya optimal. Meskipun aturan sudah jelas, realisasi pelayanan di lapangan masih menemui berbagai kendala, terutama dalam hal akses dan sumber daya. Pemerintah diharuskan memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan tepat waktu, namun hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan ini belum diimplementasikan dengan optimal. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung telah mengambil langkahlangkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan penerbitan akta kematian. Salah satu kebijakan baru adalah pembukaan beberapa Gerai Layanan Istimewa (GEULIS) di lokasilokasi strategis seperti FCL. BTC. DPRD Kota Bandung. MIM, dan Summarecon. Selain itu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga bertanggung jawab atas layanan melalui Pelayanan Keliling (MEPELING), yaitu layanan jemput bola menggunakan kendaraan yang berkeliling di 30 kecamatan di Kota Bandung untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga didukung dengan layanan online melalui aplikasi Selesai Dalam Genggaman (SALAMAN), yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan secara daring tanpa harus antri dan menunggu lama. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat (Rachmadie, 2. Walaupun kebijakan telah diperbarui, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari masyarakat maupun dari internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Tantangan internal mencakup keterbatasan jumlah pegawai dan fasilitas pendukung, sedangkan tantangan di sisi masyarakat adalah rendahnya kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mengamati bahwa masyarakat sering kali membuat akta kematian ketika mereka benar-benar diperlukan, yang kerap menimbulkan masalah seperti ketidaksesuaian data antara KTP dan akta kematian. Situasi ini memperlambat proses pelayanan yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam. Tantangan utama meliputi kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan sedini mungkin, serta adanya praktik percaloan yang merugikan masyarakat (Rachmadie, 2. Menurut Kotler, pelayanan adalah serangkaian kegiatan bermanfaat yang memberikan kepuasan, bahkan jika hasilnya tidak secara langsung terkait dengan produk fisik atau barang. Dimensi kualitas pelayanan, menurut Kotler, mencerminkan sejauh mana terdapat perbedaan antara pelayanan yang dialami . erceived servic. dengan harapan masyarakat mengenai pelayanan yang seharusnya diterima . xpected servic. (Sirajuddin et al. , 2. Menurut Moenir. Pelayanan publik merupakan aktivitas yang dilakukan oleh penyedia layanan guna memenuhi hak-hak warga dalam rangka menggapai tujuan tertentu (Moenir, 2. Dalam pelaksanaannya, ada proses memberikan layanan kepada masyarakat serta beberapa komponen penting harus dipenuhi. Beberapa faktor tersebut meliputi: Sistem, prosedur, dan metode. Ini menunjukkan perlunya adanya sistem informasi, prosedur pelayanan, serta metode yang mendukung pelaksanaan layanan kepada Personil. Ini berarti diperlukan tenaga pelaksana layanan yang profesional untuk mendukung berjalannya pelayanan kepada masyarakat. Sarana dan Prasarana. Ini menyiratkan bahwa sarana dan prasarana yang memadai diperlukan untuk menawarkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat sebagai penerima layanan. Ini berarti bahwa dalam memberikan pelayanan. Penyelenggara harus memahami kebutuhan masyarakat yang beragam (Moenir, 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung secara rutin menggelar rapat koordinasi mingguan dan bulanan untuk meninjau berbagai kendala serta keluhan yang disampaikan masyarakat. Walaupun terdapat tantangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil senantiasa berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam undang-undang serta peraturan 950 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dalam pelayanan publik. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, setiap kebijakan tetap harus berdasar pada peraturan yang ada, dan peningkatan layanan dilakukan melalui koordinasi serta evaluasi secara berkala (Rachmadie, 2. Pelayanan akta kematian ini terus ditingkatkan melalui evaluasi dan pembaruan kebijakan. Dalam upaya ini, kepastian hukum serta keadilan administrasi menjadi landasan utama untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan dokumen resmi yang sah dan dapat dipercaya. Penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan negara dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah ini mencakup topik-topik termasuk lembaga demokrasi, legislasi . roses pemberlakuan undang-undan. , konstitusi . ndang-undang negara dan sejarahny. , dan syura sebagai komponen legislatif utama. Konsep keadaan hukum dalam Siyasah dan keterkaitan pemerintah dan rakyat, khususnya perlindungan hak-hak warga negara yang harus dihormati, juga dijelaskan dalam analisis ini (Iqbal, 2. Djazuli menjelaskan bahwa fiqh siyasah dusturiyah mencakup studi tentang hubungan antara pemimpin dan rakyat serta lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat. Ruang lingkupnya sangat luas, sehingga kajian fiqh siyasah dusturiyah sering kali difokuskan pada pengaturan dan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip-prinsip agama, dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan memenuhi kebutuhan mereka (Djazuli. Dalam kaidah fiqh siyasah, konsep kemaslahatan sejalan dengan teori maslahah, yaitu: AEIAE IIO EO EO EII a Artinya :AyKebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatanAy Menurut kaidah tersebut, tindakan seorang imam atau pemimpin terhadap rakyat harus selalu diarahkan pada kepentingan umum, bukan demi kelompok tertentu atau kepentingan Pemimpin berperan sebagai pelindung dan pemikul beban umat. Prinsip ini menjadi landasan bagi pemerintah, dalam sistem apa pun, agar selalu berfokus pada kemaslahatan bagi semua tingkat masyarakat. Kaidah ini didasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: A a NacO N eI ON e aI a aE eI cEEN auIA a A NOeIN N NE eI a eI NO auN N eN aE NN auENO e N NIINA a AaI aI cEEN auI o a eE N e aE Ne aE aIO N eI EIA a A aIOU NEIN cEEN auI o a aN ON aA A aE eIA U a a ANA AO NA Artinya : AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,Ay (QS An-NisaAo: . (Agama RI Kementrian, 2. Penerbitan akta kematian, yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara, tidak secara eksplisit diharuskan oleh syaraAo, tetapi juga tidak dilarang, sehingga tercantum dalam jenis mashlahah mursalah. Akta kematian warga negara yang meninggal merupakan aspek hukum yang sangat penting karena merupakan bukti nyata terjadinya peristiwa. Tanpa akta kematian, status warga negara tidak akan terhapus dari data kependudukan, yang bisa mengakibatkan penyalahgunaan identitas di kemudian hari dan berpotensi merugikan berbagai pihak (Bakri. Tujuan penerbitan akta kematian ini adalah untuk mencegah potensi kerugian yang mungkin timbul serta telah sejalan dengan keperluan masyarakat untuk saat ini. Terkait penerbitan akta kematian dengan penerapan prinsip mashlahah sebagai dasar hukum, para ulama menetapkan beberapa persyaratan, seperti: Mashlahah yang dimaksud adalah mashlahah yang nyata . , bukan sekadar perkiraan atau angan-angan . Dari sisi manfaat, tujuan penerbitan akta kematian adalah untuk memberikan manfaat dan mencegah potensi kerugian. Masyarakat dapat menangani berbagai kebutuhan publik dengan akta kematian ini, seperti proses pewarisan, klaim pensiun, serta sebagai persyaratan bagi janda atau duda yang ingin menikah kembali. Berupa kemaslahatan yang bersifat luas, tidak terbatas pada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Manfaat penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal tidak 951 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 hanya menjadi kewenangan pengambilan kebijakan pemerintah, namun juga masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat dapat menggunakan akta kematian ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi yang memerlukan dokumen tersebut. Tidak boleh bertentangan dengan hukum yang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadits. Salah satu undang-undang yang mengatur penerbitan akta kematian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimana sesuai dengan prinsip politik syarAoi karena menawarkan keuntungan yang besar. Jadi, apabila pemerintah mewajibkan penerbitan akta kematian, peraturan ini sah dan harus dipatuhi oleh masyarakat serta tidak boleh dilanggar. Kewajiban memiliki akta kematian untuk warga yang sudah meninggal selaras dengan nilai-nilai Al-Qur'an, karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Dalam hal administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari sudut pandang siyasah dusturiyah, kebijakan tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga. Prinsip siyasah dusturiyah menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mencerminkan keadilan dan kemaslahatan tanpa diskriminasi terhadap status sosial. Untuk mencapai prinsip kemaslahatan, kebijakan ini sebaiknya difokuskan pada peningkatan akses layanan di kecamatan dengan tingkat penerbitan akta kematian yang rendah. Pemerintah Kota Bandung perlu mengatasi ketimpangan ini melalui penyediaan sumber daya yang memadai, perbaikan infrastruktur, dan penguatan sosialisasi di area yang kurang terjangkau. Langkah-langkah ini akan membantu memastikan bahwa seluruh masyarakat di Kota Bandung dapat memperoleh manfaat dari kebijakan pelayanan administrasi akta kematian secara adil dan merata. Pelaksanaan asas kepastian hukum dalam layanan administrasi akta kematian di Kota Bandung pada dasarnya telah selaras dengan konsep siyasah dusturiyah bertujuan untuk mengelola kepentingan rakyat demi tercapainya kesejahteraan bersama. Sejalan dengan tujuan ini, pelaksanaan layanan administrasi akta kematian juga difokuskan pada pengelolaan kepentingan masyarakat demi terwujudnya kemaslahatan Bersama. Namun, masih terdapat beberapa hambatan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum sepenuhnya optimal (Irawan, 2. Ketentuan tersebut memungkinkan untuk mendefinisikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam perspektif siyasah dusturiyah adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah dan birokrasi, di mana pelaksanaannya harus transparan bagi masyarakat terkait berbagai isu yang tidak menyangkut perubahan hukum dalam undang-undang dasar negara. Oleh karena itu, sistem pelayanan publik membutuhkan interaksi yang terbuka dan jujur antara masyarakat dan pemerintah, untuk mencegah munculnya pandangan negatif antara penyedia layanan dan masyarakat. KESIMPULAN Hasil penelitian mengenai kebijakan pelayanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Secara umum menunjukkan adanya Melalui serangkaian aturan. Kota Bandung telah mengatur secara tegas prinsip kepastian hukum dalam pelayanan administrasi akta kematian. Namun, penerapannya belum merata dan optimal di semua kecamatan, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi sebagian masyarakat. Hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan adalah keterbatasan infrastruktur sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sosialisasi. Ketidakmerataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah Kota Bandung perlu melakukan perbaikan dalam hal distribusi layanan, terutama di kecamatan yang memiliki angka penerbitan akta kematian rendah. Prinsip Siyasah Dusturiyah yang menekankan pada keadilan dan kemaslahatan, belum sepenuhnya diterapkan dalam kebijakan pelayanan akta kematian. Pemerintah perlu mengoptimalkan regulasi yang 952 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 ada dan memastikan bahwa semua masyarakat tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang sama terhadap layanan administrasi. Peningkatan sosialisasi, digitalisasi layanan, dan penguatan infrastruktur pelayanan merupakan langkah-langkah strategis yang dapat meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik. Pelaksanaan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sudah selaras dengan konsep siyasah dusturiyah, yang bertujuan mengatur kepentingan rakyat demi tercapainya kemaslahatan. Sejalan dengan tujuan siyasah dusturiyah, pelaksanaan layanan administrasi akta kematian ini juga ditujukan untuk mengelola kepentingan masyarakat agar tercipta kemaslahatan. REFERENSI