Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Edukasi Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pinjaman Online Di Desa Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Otih Handayani1. Maruli Tua Gultom2. Marlebriyanto Aldira3. Yodi Asbullah4. Dandy Setiawan5. M Yusril Fadli Frabowo6. Alfonsus Ligouri Widdang S7. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: otih. handayani@dsn. id, *1 sahatgultom70@gmail. com, 2 bbriyan725@gmail. com, 3 yodiasbulah@gmaiil. com,4 dandypoy74@gmail. yusrilfadli262@gmail. com, 6 Alfonsuswidang@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: The advancement of digital financial services has given rise to online lending platforms (P2P Lendin. , which, although offering convenience, often leave consumers vulnerable to legal and psychological threats. This community service activity aims to provide legal education to the residents of Ciledug Village. Bekasi Regency, regarding consumer protection from online loan The methods employed include lectures and interactive discussions led by faculty members of Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. The results show that the community still lacks adequate understanding of the legality of loan applications and personal data protection. Through this legal counseling, participants became more aware of their rights and learned practical tips to avoid illegal lending traps. The activity is expected to strengthen legal literacy and consumer protection awareness in the digital era. Kata kunci: Perlindungan Konsumen. Pinjaman Online. Literasi Hukum Abstrak: Perkembangan layanan keuangan digital melahirkan platform pinjaman online (Peer to Peer Lendin. yang meskipun menawarkan kemudahan, kerap membuat konsumen berada dalam posisi rentan terhadap ancaman hukum maupun Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga Desa Ciledug. Kabupaten Bekasi, mengenai perlindungan konsumen terhadap platform pinjaman online. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif yang dipandu oleh dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami secara utuh mengenai legalitas aplikasi pinjaman dan perlindungan data pribadi. Melalui penyuluhan hukum ini, peserta menjadi lebih sadar terhadap hak-hak mereka dan Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/7wf37x74 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 mengetahui cara praktis untuk menghindari jeratan pinjaman Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran perlindungan konsumen di era digital. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Sifat konsumtif manusia menyebabkan ketergantungan pada kebutuhan tersier, yaitu kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan primer dan sekunder, seperti gadget, fashion, dan barang-barang yang dijual melalui online shop. Dengan hadirnya berbagai online shop yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin antusias untuk berbelanja. Tingginya minat masyarakat dalam bertransaksi secara online membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk mendirikan lembaga pembiayaan berbasis digital. Pembiayaan digital, yang lebih dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau pinjaman online, disediakan oleh pelaku bisnis yang berfungsi sebagai lembaga 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, terdapat 18,07 juta orang yang menjadi peminjam aktif di platform Financial Technology Peer to Peer Lending . intech P2P lendin. atau Pinjaman Online . Angka ini tercantum dalam laporan berjudul Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 yang dirilis oleh OJK pada Selasa . /03/2. Laporan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar peminjam aktif pinjol berasal dari pulau Jawa, dengan persentase mencapai 73,34%. Sementara itu, 26,66% sisanya berada di luar pulau Jawa. 2 Belakangan ini, pinjaman online yang berbasis internet atau keuangan berbasis teknologi . semakin diminati oleh masyarakat. Dengan pesatnya perkembangan teknologi siber atau internet di Indonesia, penyedia layanan fintech juga semakin banyak. Hal ini didukung oleh harga smartphone yang semakin terjangkau, sehingga tidak lagi dianggap barang mewah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin banyaknya perusahaan yang menawarkan Pinjol membuat masyarakat semakin tertarik dengan program-program yang disediakan, meskipun suku bunga Pinjol lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga bank. Pinjol kini menjadi hal yang umum di kalangan masyarakat, baik yang legal maupun ilegal. Kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan pinjaman melalui Pinjol menjadi alasan utama mengapa masyarakat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan finansial dengan Layanan ini juga sangat bermanfaat dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk keuangan secara online, melibatkan berbagai pihak tanpa perlu adanya hubungan personal. 3 Fintech merupakan inovasi layanan dalam lembaga keuangan nonbank yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau Menurut Muliaman D. Hadad, fintech adalah inovasi yang berhasil mengubah sistem atau pasar yang sudah ada, dengan menawarkan kepraktisan. Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. https://w. id/tanpa-kategori/620613/data-ojk-lima-persen-penduduk-indonesia-berhutang-dipinjol diakses pada 04 Juni 2024 Hendrawan Agusta,AyPerlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Perr to Perr Lendin. Ay, . , 14:2. KRTHA BHAYANGKARA, hal. Otih Handayani, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang lebih ekonomis, yang dikenal sebagai Inovasi Disruptif. Perkembangan teknologi, terutama di bidang Fintech, memainkan peran penting dalam mempercepat kemajuan perbankan di masa depan. Munculnya inovasi untuk mengembangkan sektor perbankan dan keuangan yang berfokus pada Fintech, seperti pinjaman online atau lending, diyakini dapat mempermudah proses peminjaman uang. Layanan Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan karena mengintegrasikan rantai kebutuhan perbankan dengan menghilangkan keharusan untuk mengunjungi bank secara fisik, sehingga memungkinkan akses langsung ke produk dan layanan perbankan melalui aplikasi. Namun, terdapat beberapa masalah yang muncul, termasuk jebakan bunga dan denda tinggi yang dirasakan oleh pelanggan, penyalahgunaan data pribadi, serta proses penagihan yang sering kali bersifat agresif. Pada dasarnya, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum. Secara konseptual, perlindungan hukum di Indonesia bersumber dari pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang berdasarkan pada Pancasila. Hukum seharusnya berfungsi sebagai perwujudan dari tindakan yang tidak hanya adaptif dan fleksibel, tetapi juga prediktif dan antisipatif. Dalam proses pengajuan pinjaman, terdapat batasan tertentu yang berbeda antara pinjaman legal dan ilegal. Untuk pinjaman legal, batasan ini biasanya ditentukan berdasarkan pendapatan pengguna, sedangkan untuk pinjaman ilegal atau non-legal, tidak ada pertimbangan terhadap penghasilan yang dimiliki. Setiap perusahaan atau aplikasi penyedia jasa pinjol memiliki limit yang bervariasi satu sama lain. Proses ini kemudian menghasilkan suatu perjanjian yang bersifat tidak langsung dan tidak Mekanisme syarat untuk mengajukan pinjaman hanya memerlukan swa foto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening yang harus sesuai dengan nama peminjam. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memberikan izin untuk sinkronisasi kontak saat pertama kali menginstal aplikasi pinjol, baik yang legal maupun ilegal, yang disediakan oleh perusahaan pinjol. Tujuan dari hal ini adalah agar perusahaan pinjol dapat mengetahui nomor kontak yang dapat dihubungi. Namun, karena kemudahan tersebut, konsumen sering kali terjebak dalam kenyamanan yang mereka peroleh dan melupakan konsekuensi negatif dari kemudahan itu, sehingga mereka gagal dalam melunasi pinjaman karena suku bunga yang terus meningkat setiap hari. Hal ini menimbulkan masalah bagi para pengguna jasa pinjol, terutama dalam hal penagihan dan pembayaran. Konsumen memerlukan perlindungan hukum yang universal karena penyebaran data pribadi oleh pihak pemberi Pinjol yang telah mencemarkan nama baik mereka. Perlindungan ini dapat diberikan jika ada hukum atau aturan yang mengatur, serta merupakan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum untuk melindungi individu yang mengalami kerugian. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen, yang mencakup hak dan kewajiban, di mana konsumen diberikan hak untuk melindungi diri dari lembaga jasa keuangan, sementara mereka juga terpaksa dan diwajibkan untuk membayar utang pinjaman Dalam konteks ini, individu berfungsi sebagai badan hukum dalam hubungannya dengan manusia dan lingkungan sekitarnya. Perlindungan konsumen merupakan upaya hukum yang diberikan untuk menangani masalah yang merugikan Muliaman D. Hadad. Hal 3 Financial Technology (Fintec. di Indonesia. Tersedia dari http://w. id/img/ doc/MDH FinTech June&202017. iakses 04 Juni 2. Lili Rasjidi dan I. B Wysa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya. Edukasi Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pinjaman Online di Desa Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 6 Maka dari itu, bentuk pengabdian Masyarakat untuk menyuluhkan kepada masyarakat mengenai Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjaman Online dirasa perlu untuk dilakukan. METODE Kegiatan penyuluhan hukum tentang perlindungan konsumen terhadap pinjaman online dilaksanakan di Desa Ciledug. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi pada tanggal 14 Mei 2025. Penyuluhan ini dihadiri oleh masyarakat setempat, termasuk ibu-ibu, remaja, dan bapak-bapak, serta disaksikan oleh Pejabat Kepala Desa. Total peserta aktif yang hadir mencapai sekitar 19 orang. Penyuluhan ini dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya. Dr. Otih Handayani. sebagai penyuluh, dan didampingi oleh tim penyuluhan yang terdiri dari Marlebriyanto Aldira. Yusril Fadli Frabowo. Salsabila Chairunissa Rosyadan. Simamora Nadila Safari. Ilham Rusting. Ravanza Keana Cetta. Dandy Setiawan. Bintang Rizaldy Riyanto. Alfonsus Ligouri Widdang Salang. Maruli Tua Gultom, dan Yodi Asbulah. Metode ceramah diterapkan oleh penyuluh dengan memaparkan materi mengenai edukasi perlindungan konsumen terhadap pinjaman online. Sebagai bentuk respon terhadap materi yang telah disampaikan, sesi tanya jawab dan diskusi dibuka untuk Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyuluhan ini, kami memberikan beberapa pertanyaan secara interaktif untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Pertanyaan yang diajukan dalam penyuluhan ini antara lain: Bagaimana cara kita mengetahui apakah pinjol terdaftar di OJK atau tidak? Apa masalah jaminan keamanan data pribadi terkait KTP? Menurut Universitas, apakah pinjol bermanfaat atau tidak bagi masyarakat? Jika pinjol merupakan hal yang sulit untuk dihilangkan, bagaimana cara ANALISIS SITUASI Sosialisasi bertema Pinjaman Online: Berkah atau Musibah? yang disampaikan oleh Dr. Otih Handayani. bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait fenomena maraknya Pinjol, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen. Pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending merupakan salah satu bentuk inovasi teknologi finansial . yang memungkinkan masyarakat meminjam uang secara cepat tanpa harus bertatap muka, cukup dengan mengunggah data pribadi seperti KTP, slip gaji, dan NPWP. Meskipun tampak praktis dan membantu, praktik pinjol menyimpan berbagai persoalan hukum dan sosial yang Dalam praktiknya. Pinjol kerap menimbulkan risiko penyalahgunaan data Saat nasabah gagal membayar, beberapa penyedia pinjol, khususnya yang illegal mengakses data kontak, foto, dan dokumen pribadi lainnya untuk meneror atau mempermalukan peminjam. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana nasabah dipermalukan, diteror, bahkan dilecehkan secara verbal dan seksual. Hal ini tidak Abd. Haris Hamid. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV Sah Media, 2017, hlm. Otih Handayani, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis yang berat hingga menyebabkan trauma, perceraian. PHK, bahkan bunuh diri. Dari sisi hukum, perlindungan terhadap konsumen Pinjol masih terbatas. Hingga saat ini, regulasi yang mengatur Pinjol di Indonesia hanya berupa Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI), belum memiliki dasar hukum kuat setingkat undang-undang. Konsumen berada dalam posisi lemah karena kurangnya informasi, sulitnya proses pengaduan, serta tidak adanya standar perlindungan data pribadi yang tegas. Data Satgas PASTI . mencatat lebih dari 3. 000 aplikasi Pinjol ilegal telah diberantas, menunjukkan bahwa keberadaan pinjol ilegal masih sangat Namun demikian. Pinjol juga memiliki kelebihan. Prosesnya cepat, tidak memerlukan jaminan, dan dana bisa langsung cair dalam waktu kurang dari 24 jam. Inilah yang membuat masyarakat mudah tergoda menggunakan jasa Pinjol. Sayangnya, banyak penyedia Pinjol yang menetapkan bunga tinggi, biaya administrasi tersembunyi, serta tenor . angka wakt. yang pendek. Tidak jarang, total pembayaran nasabah jauh lebih besar dari jumlah pinjaman awal. Selain itu, denda keterlambatan yang tidak wajar dan metode penagihan yang kasar memperburuk posisi konsumen. Untuk itu, perlindungan hukum konsumen terhadap Pinjol perlu diperkuat dalam dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui penguatan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta melalui kontrak atau perjanjian pinjaman yang transparan. Sementara perlindungan represif berlaku ketika sengketa telah terjadi, yang bisa dilakukan melalui komunikasi langsung, mediasi lewat LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanga. , atau gugatan ke pengadilan jika tidak dapat diselesaikan melalui LAPS SJK. Dalam sesi penutup, pemateri memberikan beberapa tips aman menggunakan Pinjol, yaitu menentukan tujuan pinjaman secara jelas . angan untuk gali lubang tutup luban. , memastikan rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan, serta hanya menggunakan layanan Pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang penting bagi masyarakat dalam menghadapi realitas Pinjol dan menjadi bekal perlindungan hukum serta literasi keuangan di era digital. Analisis situasi pemilihan kedua lokasi penyuluhan berdasarkan: Desa Ciledug merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi, dengan kode pos 17329. Berdasarkan kondisi geografis. Desa Ciledug memiliki luas wilayah 4,6 kmA dengan jumlah penduduk sebanyak 9. 062 jiwa. Wilayah ini terdiri dari 3 dusun, 24 RT, dan 7 RW. Kecamatan Setu sendiri memiliki berbagai institusi pendidikan yang menjadi potensi dalam mendukung kegiatan penyuluhan, seperti: A SMK Negeri 1 Setu A SMP Plus Al Amin A MTs Negeri 1 Bekasi A SMK Swasta Insan Nasional A LKP Pelita Dengan cakupan wilayah yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang masih memungkinkan dijangkau secara langsung. Desa Ciledug merupakan lokasi yang strategis untuk melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Edukasi Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pinjaman Online di Desa Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 perlindungan konsumen terhadap pinjaman online . Sasaran secara Desa SumberJaya merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi Berdasarkan kondisi geografis. Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan Kab. Bekasi memiliki luas wilayah 612 Ha terdiri dari RT 380. RW 58 dan 3 Dusun yaitu: Dusun Kp. Buwek Jaya. Dusun Buwek Raya, dan Dusun Kp. Pulo. Penduduk laki-laki berjumlah 46. 775 jiwa dan perempuan berjumlah 388 jiwa. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya memiliki perhatian besar terhadap isu-isu hukum kontemporer, termasuk dalam ranah perlindungan konsumen. Topik pinjaman online yang kini marak di tengah masyarakat menjadi salah satu bahasan penting dalam kajian hukum ekonomi dan perlindungan konsumen di lingkungan akademik. Dengan didukung oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum yang kompeten serta pengalaman dalam melakukan pengabdian masyarakat. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya memiliki sumber daya penyuluh yang relevan dan mumpuni untuk memberikan edukasi hukum yang aplikatif kepada masyarakat Desa Ciledug. Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terus mendorong masyarakat agar lebih cerdas dan waspada terhadap keberadaan pinjaman online ilegal. Edukasi masyarakat menjadi langkah strategis dalam mencegah korban akibat praktik pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan peran serta lembaga pendidikan tinggi dalam menyukseskan program literasi keuangan nasional. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengambil bagian dalam mendukung program ini dengan melakukan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat terkait edukasi perlindungan konsumen terhadap pinjaman online. Dalam kegiatan ini, materi disampaikan dengan menggunakan media infokus agar lebih mudah dipahami oleh peserta. Selain itu, disediakan sesi tanya jawab yang interaktif. Beberapa pertanyaan dari peserta yang muncul dalam kegiatan ini antara lain: Bagaimana cara mengetahui apakah pinjaman online tersebut terdaftar di OJK atau tidak? A Apakah data pribadi seperti KTP aman ketika digunakan dalam pinjaman online? A Bagaimana pandangan pihak universitas mengenai manfaat penyuluhan ini bagi masyarakat, serta bagaimana cara mengatasi permasalahan pinjaman online yang sulit diberantas? Otih Handayani, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berbagai gambar penyuluhan hukum : Gambar 1. sosialisasi di Kantor Desa Sumberjaya Gambar 2. sosialisasi di Kantor Desa Sumberjaya Edukasi Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pinjaman Online di Desa Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Dengan adanya sosialisasi ini, selain memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, juga dijelaskan mengenai pengertian pinjaman online, perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban Pinjol ilegal. Penjelasan disampaikan oleh pemateri dengan menggunakan media infocus agar para peserta sosialisasi dapat lebih memahami materi yang disampaikan secara visual dan interaktif. Selain pemaparan materi dari pemateri, terdapat juga sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta. Mereka aktif bertanya mengenai cara mengetahui legalitas Pinjol, perlindungan data pribadi seperti KTP, serta strategi menghadapi maraknya Pinjol ilegal. Antusiasme ini mencerminkan bahwa masyarakat mengikuti dan menyimak jalannya sosialisasi dengan seksama dan merasa kegiatan ini relevan dengan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. SOLUSI DAN LUARAN Sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan layanan pinjaman online, solusi yang ditawarkan dalam kegiatan penyuluhan ini meliputi beberapa pendekatan preventif dan edukatif. Pertama, masyarakat diberikan pemahaman tentang cara mengenali legalitas aplikasi pinjaman online, khususnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, peserta dijelaskan mengenai hak-hak konsumen serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia, baik melalui jalur administratif maupun litigasi. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak masuk akal dan mampu menilai risiko sebelum melakukan transaksi. Di samping itu, penyuluhan ini juga menjadi wadah terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung mengenai pengalaman pribadi atau permasalahan hukum yang mereka hadapi terkait pinjol. Luaran dari kegiatan ini mencakup peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan konsumen di sektor layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online. Kegiatan ini menghasilkan dokumentasi berupa artikel ilmiah pengabdian masyarakat dan materi edukasi yang dapat disebarluaskan secara luas. Selain itu, bahan presentasi dan leaflet informatif disiapkan sebagai media sosialisasi lanjutan di sekolah maupun komunitas lokal di Kecamatan Setu. Kehadiran peserta yang terekam dalam daftar hadir serta hasil evaluasi interaktif yang dilakukan selama penyuluhan juga menjadi indikator keberhasilan kegiatan, sekaligus menjadi dasar pengembangan program pengabdian lanjutan di masa mendatang. KESIMPULAN Kegiatan penyuluhan hukum ini berhasil memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Ciledug tentang risiko pinjaman online serta pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi layanan keuangan digital. Masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan antara Pinjol legal dan ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta upaya hukum yang dapat diambil apabila terjadi sengketa. Antusiasme masyarakat selama sesi diskusi menunjukkan bahwa isu pinjol merupakan persoalan nyata yang mereka hadapi sehari-hari. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkala dan meluas agar literasi hukum masyarakat semakin kuat dalam menghadapi tantangan digital. Otih Handayani, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 UCAPAN TERIMA KASIH