Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Tantangan Penerapan Sanksi Pidana Adat dalam KUHP Nasional di Tengah Terkikisnya Kesadaran Hukum Masyarakat Adat Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3, 1, 2, 3 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Bangka Belitung. Bangka Belitung e-mail: *ari. muhammad@ubb. adha@ubb. qudama@gmail. Article Abstrak Kata kunci: KUHP Nasional. Living Law. Kesadaran Hukum Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tantangan penerapan Sanksi Pidana adat setelah disahkan KUHP Nasional mengenai Living law sebagai salah satu dasar pemindanaan menurut KUHP Nasional di tengah Terkikisnya kesadaran hukum masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan Penelitian Yuridis normatif untuk mengkaji normanorma hukum adat yang Terkait Keberlakuan Living Law dan Tantangan Penerapan Pidana adat. Hasil Kajian menunjukan bahwa Living Law Merupakan salah satu dasar Pemindanaan Menurut Kitab Hukum Pidana tetapi harus memenuhi apa yang diamanatkan pada Pasal 2 Ayat ( . Tentang Peraturan Pemerintah Mengenai Living Law yang masuk dalam salah satu dasar Pemindanaan. Dalam penerapan Sanksi Pidana adat dalam KUHP Nasional sebagai salah satu dasar pemindanaan memiliki tantangan dalam penerapan living lawnya pada beberapa wilayah, disebabkan salah satunya di pengaruhi oleh modernisasi sehingga menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Tentu dengan terkikisnya dan atau kurangnya kesadaran maupun kepatuhan masyarakat pada hukum adat akan berdampak pada keabasahan penerapan pidana adat itu sendiri jika dilihat dari perspektif KUHP Nasional yang mana Living Law yang dimaksud dalam KUHP Nasional itu harus memenuhi kriteria yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan dengan salah satunya hukum adat harus masih hidup dan di patuhi oleh masyarakat adatnya. Abstract Keywords: National Penal Code. Living Law. Awareness of Customary Law The purpose of this study is to determine the challenges of implementing customary criminal sanctions after the ratification of the National Criminal Code regarding Living Law as one of the bases for criminal punishment according to the National Criminal Code amidst the erosion of legal awareness of indigenous communities. This study uses normative legal research to examine customary legal norms related to the validity of Living Law and the challenges of implementing customary criminal The results of the study show that Living Law is one of the bases for criminal punishment according to the Criminal Code but must fulfill what is mandated in Article 2 Paragraph . concerning Government Regulations regarding Living Law which is included in one of the bases for criminal punishment. In the application of customary criminal sanctions in the National Criminal Code as one of the bases for p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 sentencing, there are challenges in the application of living law in several regions, due to one of them being influenced by modernization which has a direct or indirect impact on the awareness and compliance of the community with customary law. Of course, the erosion and/or lack of awareness and compliance of the community with customary law will have an impact on the legitimacy of the application of customary crime itself if viewed from the perspective of the National Criminal Code where the Living Law referred to in the National Criminal Code must meet the criteria mandated in the legislation, one of which is that customary law must still be alive and obeyed by the indigenous community. PENDAHULUAN Pada Tahun 2026 menjadi kepastian Hukum bagi masyarakat adat terutama mereka yang sampai hari ini masih menjalankan sistem living law dalam kehidupan bermasyarakatnya, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pada Pasal 1 ayat 1 dapat dimaknai tidak ada perbuatan apa pun yang dapat diberikan sanksi/ tindakan kalau belum ada peraturan yang menggatur dan atau lebih dimaknai dengan asas Legalitas1. Pada pasal 2 disebutkan bahwa Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat bisa sebagai salah satu dasar pemindaan2. Pada KUHP lama kita hanya mengenai asas legalitas yang mana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan tidak ada pengaturan menggunakan living law sebagai salah Satu Dasar Pemindaan. Sistem Civil Law Sendiri memiliki tiga karakteristik. Pertama. Adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada Presiden dan atau kepala negara sehingga dalam perakteknya Undang-Undang yang Menjadi Sumber hukum yang utama. Kedua. Civil Law Tidak Dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekuasaan. Pada Civil Law memberikan keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani Putusan-Putusan hakim terdahulu, ketiga, sistem Civil law adalah hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara, hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukit. Pada sistem Civil Law Minsalnya pada objek ranah hukum pidanaya yaitu melihat aturan-aturan pidana positif yang berlaku disuatu negara. 4 artinya suatu perbuatan bisa dihukum apabila perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan Perundang-Undangan. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia Sendiri di dibeberapa wilayah masih mempraktekkan dan atau menerapkan sistem Hukum Living Law dan atau hukum adat, kata Adat sendiri berasal dari bahasa arab yaitu kebiasaan, dimaknai sebagai sesuatu/prilaku yang dilakukan secara berulang-ulang yang diikuti oleh Eddy O S Hiariej and Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional (Rajawali Pers, 2. AuUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Ay 2023. Siska Lis Sulistiani and M E Sy. Hukum Adat Di Indonesia (Jakarta Timur: Bumi Aksara, 2. 4 Eddy. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 orang lainnya. Artinya Kebiasaan yang baik dilakukan berulang-ulang dan atau terus menerus baik secara sadar maupun tampa disadari sehingga membentuk sebuah kebiasaan yang menginkat dan di taati oleh banyak orang. Pada kelompok masyarakat dan atau kelompok masyarakat adat masih kuat dalam menerapkan sistem hukum adat untuk menenggakan keadilan dimasyarakat adatnya demi terciptanya kepastian hukum yang berlaku diwilayah adat mereka. Minsalnya penerapan pidana adat, sebagai salah satu contoh dalam kehidupan dimasyarakat dalam hal menjalankan peradilan adat untuk menenggakan hukum minsalnya pada daerah aceh yang mana dalam hal proses penyelesaian sengketa adat melalui dua makanisme. Pertama prosesi penyelesaian nilai-nilai normatif . ukum ada. , melalui forum Adat Meusapat atau dikenal musyawarah para tokoh adat/ lembaga terkait. Kedua. Prosesi penyelesaian Formal melalui seremonial adat ( Publi. didepan umum dengan inti acara peusijuk bermaafan. Sayam (Penyerahan Kompensas. , nasehat dan Doa. Penyelesaian Sengketa adat melalui makanisme ini jika ditarik dalam hukum positif Indonesia bisa kita pahami bahwa dalam hukum adat tidak ada pemisahan antara peradilan pidana adat dan perdata adat, mengingat dalam hukum adat sendiri tidak ada pemisahan antara persoalan dalam ranah hukum pidana adat dengan hukum perdata adat tetapi dapat diselesaikan dalam satu peradilan adat saja dan atau sesuai dengan kebiasaan maupun hukum yang berlaku diwilayah adanya. Tentu dengan dijalankan sistem Living Law pada masyarakat adat dibeberapa wilayah indonesia tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, mengingat secara Dasar Hukum adat sendiri dapat dilihat dalam Pasal 18 b ayat 2 UUD 1945 dalam Pasal Ini dapat dimaknai bahwa Negara Mengakui, menghormati dan juga melindungi masyarakat hukum adat sepenjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Dengan dasar hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentu menjadi salah satu dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menjalankan hukum adat mereka yang sesuai dengan kearifan lokal dengan tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku di indonesia. Selain dari itu Pada Tahun 2026 menjadi salah satu informasi peluang bagi masyarakat adat terutama masyarakat adat yang masih hidup dan secara peratek masih dijalankan dalam kehidupan sehari-harinya dengan menggunakan hukum adat pada kelompok masyarakat Marhaeni Ria Siombo and Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya (Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya, 2. 6 Mulyadi Nurdin. AuPenyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh,Ay Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 3, no. : 183Ae93. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Ay (Pemerintah Republik Indonesia, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Mengingat pada Tahun 2026 ini mulai di berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana dalam Undang- Undang Ini mengatur mengenai penerapan Tentang Living Law atau hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 ayat ( . dapat dimaknai bahwa dalam hal berlakunya tindak pidana apa yan dimaksud dalam Pasal 1 ayat . tidak mengurangi posisi hukum yang hidup dan atau berlaku pada masyarakat adat dalam hal perbuatan masuk dalam kategori perbuatan pidana dan ketentuan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang juga menjadi bagian dalam menentukan seseorang patut dipidana atau tidak walaupun perbuatan yang dilakukan tidak diatur dalam Undang-Undang. Artinya bahwa dengan berlakunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana Pada Tahun 2026 ini disatu sisi menjadi peluang bagi masyarakat adat untuk menerapkan Hukum adat mereka yang sudah di terapkan dari turun temurun secara kesadaran, kepatuhan terhadap hukum adat mereka sangat kuat dan kental. Disatu sisi lain menjadi tantangan bagi masyarakat adat dan atau lembaga adat yang ingin menerapkan hukum adat mereka diatas keterbatas dan kerapuhan di komunistas mereka terhadap hukum adat mereka sendiri, mengingat pengaruh Modernisasi sehingga banyak masyarakat menekankan pada sikap individual masyarakat dan juga lebih memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum Formal, karna Jalur hukum formal dianggap lebih melindungi Hak Individu. Selain dari itu Dalam Era Modernisasi memiliki dampak kehidupan sosial dan budaya terhadap nilai-nilai tradisional dan sistem sosial masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari, yang disebabkan Pertama. Perubahan sosial seperti Urbanisasi. Migrasi dan pergeseran nilai-nilai budaya dapat mempengaruhi pola hidup serta interaksi masyarakat adat. Kedua. Perubahan Teknologi dengan kemajuan dan perkembangan teknologi secara tidak langsung memberikan dampak terhadap positif dan negatif terhadap hukum adat. Ketiga. Globalisasi membawa arus informasi, komunikasi dan perdangangan yang semakin intensif antar negara dan aau budaya secara tidak langsung berdampak oada eksistensi Hukum adat yang adat di masyarakat. Dalam Pasal 2 ayat . dapat dimaknai bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana pada ayat . berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan tentunya tidak melanggar nilai-nilai apa yang terkandung dalam Pencasila serta Hak asasi manusianya10. Jika dipahami apa yang dituangkan dalam Pasal 2 ayat . lebih menitik beratkan pada hukum yang masih hidup dimasyarakat dan tentu ditaati oleh masyarakat adatnya sendiri sehingga hukum adat itu bisa diterapkan dan sejalan apa yang dimaksud dalam 8 AuUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ay Harniwati Harniwati. AuHukum Adat Di Era Modernisasi,Ay Journal of Global Legal Review 2, no. : 41Ae52. 10 AuUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 2 ayat . disebutkan Untuk ketentuan mengenai tata cara dan kriteria Penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah untuk melihat apa saja Indikator yang bisa masuk dalam penerapan Hukum adat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kajian ini, difokuskan melihat Tantangan Penerapan Sanksi Pidana Adat Pasca Disahnya Living Law Dalam KUHP Nasional Ditengah Terkikisnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Adat, mengingat saat ini secara umum mengenai hukum adat yang ada dibeberapa wilayah sudah banyak terkikis dan atau mulai pudar diterapkan disebabkan dengan berbagai hal yang mempengaruhinya. METODE Dalam Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Yuridis normatif untuk mengkaji norma-norma hukum adat yang Terkait Keberlakuan Living Law dan Tantangan Penerapan Pidana adat. Dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approac. Pendekatan ini akan melihat berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dan merupakan tema sentral suatu penelitian11. Seperti melihat dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu peraturan yang tertulis seperti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah, dsb maupun yang tidak tertulis seperti kebiasaan hukum, tradisi hukum yang diakui oleh masyarakat. Teknik Pengumpulan Data Studi Pustaka (Library Researc. Teknik utama dalam penelitian yuridis normatif ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mencari dan mempelajari literatur yang relevan, seperti Undang-undang, peraturan perundangundangan. Buku-buku hukum, artikel jurnal, dan doktrin-doktrin hukum. Artikel atau publikasi lainnya yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti PEMBAHASAN Living Law Sebagai salah satu Dasar Pemindanaan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Nasional. Paska Disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terjadi pergeseran dalam hal asas Legalitas yang mana tidak hanya pada hukum tertulis saja. Dalam Pasal 1 asas legalitas disebutkan bahwa tidak ada satu perbuatan dan atau tindakan yang dapat di pidana kecuali sudah ada peraturan perundangan-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan. Selain dari tetap mengakui asas legalitas pada pasal 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengakui keberadaan hukum adat yang di atur dalam Pasal 2 dengan Poin bahwa ketentuan berlaku pada pasal 1 ayat . tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam hal menentukan seseorang dapat di pidana walaupun secara tertulis perbuatan yang dilakukan tidak diatur didalam Peraturan Perundang-undangan. Penerapan 11 Jonaedi Efendi. Jhonny Ibrahim, and Prasetijo Rijadi. AuMetode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,Ay 2016. Undang- Undang No Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2023. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Pidana adat paska disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat adat terutama Posisi masyarakat adat yang secara turun-temurun masih menerapkan dan atau masih menenggakan hukum adat di kelompok dan atau di komunitas adatnya, mengingat pidana adat dalam penerapan mengacu pada sistem norma-norma hukum yang diakui dan atau diterapkan oleh kelompok maupun komunitas berdasarkan adat istiadat yang hidup di kehidupan sosial masyarakatnya 13. Selain dari itu, diakui kehadiran Hukum adat ini memberikan sebuah kepastian Hukum dalam hal ranah penegakan hukum terutama dalam terjadi kekosongan norma hukum pada Peraturan Perundang-Undangan yang selama ini kadang terjadi dalam penegakan Hukum. Living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bearti dapat dimaknai menjadi salah satu dasar dalam hal pemindanaan seseorang jika melakukan perbuatan yang bertentang peraturan perundang-undangan. Kenapa demikian, penerapan Pidana Adat Tidak terlepas dari perbuatan yang bertentang dengan Living Law yang ada dimasyarakat. Menurut Supomo mengatakan bahwa delik adat suatu perbuatan sepihak dari seseorang dan atau kumpulan orang perorangan yang mengancam, menyinggung dalam kehidupan masyarakat, bersifat material dan atau immaterial 14. Jika dihubungkan pendapat Enschede mengenai makna yang terkandung dalam asas Legalitas terbagi menjadi dua: Pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundangundangan pidana, kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Untuk menjadikan Living law sebagai salah satu dasar pemindanaan yang sejalan pendapat Enschede Tentang makna asas legalitas disebutkan dalam Pasal 2 ayat . yang mana hukum adat harus memenuhi kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah merupakan amanat Pasal 2 ayat . KUHP Nasional upaya memberikan Indikator kepastian keberlakukan Living Law mana yang masuk hukum adat yang bisa menjadi salah satu dasar Pemindanaan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Living Law yang dimaksud minsalnya sudah memenuhi kriteria apa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nantinya maka secara tidak langsung dianggap sudah memenuhi konteks asas legalitas, maksudnya Dalam konteks legalitas tidak terlepas dari Pengaturan antara lain. Pertama , peaturan Perundang-undangan udah jelas tertulis, kedua. Undang-Undang hukum pidana tidak berlaku surut, ketiga, dalam hukum pidana tidak dibolehkan menerapkan anologi dan realita. 13 Tri Astuti Handayani and Andrianto Prabowo. AuAnalisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional,Ay Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. : 89Ae105. 14 Prof Bushar Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2. 15 Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. 16 Dkk Aris Prio Agus Santoso. Rezi. Pengantar Hukum Pidana (PUSTAKA BARU PRESS, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Tantangan Penerapan Living Law. Penggaruh Modernisasi di era Globalisasi Pada masa era modern saat ini menimbulkan dampak negatif baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kepatuhan masyarakat kepada hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat ( Hukum Adat ). Krisis kesadaran bisa saja dipicu oleh benturan antara kebiasaan dimasyarakat dengan arus globalisasi yang begitu cepat yang hadapi oleh masyarakat sehingga kebiasaan lama yang dianggap baik secara tidak langsung terkikis dan atau membentuk kesadaran masyarakat terhadap hukum adat berkurang. Konsep sifat-sifat hukum adat sendiri menurut Prof. Koesnoe terdapat empat sifat17 antara lain: Bersifat Tradisional Artinya bahwa setiap ketentuan dalam hukum adat selalu ada kaitannya dengan masa lampau Bersifat Suka Pamor Yaitu sifat pamor yang dianggap keramat karena adat unsur dari kepercayaan dan di anggap memiliki peranan penting dalam hukum adat Bersifat Luwes Hukum adat sebagai Hukum yang berasal dari kehidupan masyarakat dan bisa berubah-rubah sesuai dengan perkembangan. Hal ini dimungkinkan karena hukum adat itu hanya memuat asas-asas saja dan tidak merincikan secara detail Bersifat dinamis Dinamis dalam hukum adat tidak mengabaikan begitu saja apa yang ada dari masa-masa silam. Point dari Sifat-sifat Hukum adat ini selalu memiliki keterikatan dengan masa lampau dan atau masa lalu disebabkan Nilai-nilai yang berlaku merupakan warisan secara turun-temurun dan tetap menjadi pijakan bagi masyarakat saat ini dan sesuatu yang baik harus di patuhi. Jika dikaitkan Konsep sifat-sifat hukum adat menurut Prof. Koesnoe dengan beberapa persoalan-persoalan masyarakat saat ini. Kesadaran masyarakat adat di wilayah tertentu mungkin dapat dikatakan sudah ada mulai terkikis dan atau memudar dari apa yang disebutkan, sebagai contoh minsalnya ada penerapan sanksi adat yang tidak berdasarkan apa yang sudah di turunkan secara turun temurun pada wilayah adatnya. Terkikis dan atau memudarnya masyarakat terhadap Kepatuhan dan atau kesadaran terhadap hukum adat salah satu disebabkan dari dampak era modern yang di pengaruhi oleh teknologi sehinga 17 Gatot Efrianto. AuHukum Adat,Ay PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 menimbulkan berkurang kepatuhan pada kebiasan yang selama ini dianggap baik. Dari terkikisnya dan atau mulainya kepudaran terhadap kebiasan yang dianggap baik dimasyarakat dapat menyebabkan ancaman bagi budaya daerah atas masuknnya pengaruh barat yang terkadang tidak sesuai dengan budaya yang ada di indonesia, sehingga menyebabkan terkikisnya dimasyarakat, 18, antara lain berdampak pada: Kurangnya kesadaran diri masyarakat. Artinya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan budaya di era modren langka. Bisa disebabkan berkembang pola pikir masyarakat yang lebih tertarik pada budaya asing Kurangnya komunikasi budaya. Berkurang kemampuan berkomunikasi tentang budaya dan atau kebiasaan yang dianggap baik yang seharusnya bisa menjadi kekuatan dalam hal mempertahankan budaya sendiri. maka dari itu akan berdampak terjadi kesalahpahaman sehingga lemahnya ketahanan budaya bangsa. Kurangnya pembelajaran budaya. Berkurangnya pembelajaran yang terjadi terhadap budaya daerah sehingga secara lambat laun akan berdampak negatif bagi budaya atau kebiasaan yang dianggap baik selama ini dimasyarakat. Arus era modrenisasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat adat terutama dalam hal penerapan Pidana adat bagi seseorang yang dinyatakan bersalah mengingat pada saat ini dikalangan masyarakat secara perlahan kesadaran terhadap hukum adat mulai terkikis dan atau memudar dampak dari era modrenisasi saat ini. Jika kita pahami apa yang diamanatkan dalam Pada Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Dikuatkan Paska Disahkan Pasal 2 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional bawah dalam konteks Living Law menjadi salah satu dasar Pemindanaan Dalam Kitab Hukum Pidana Tidak Terlepas dari bahwa Hukum adat . iving La. itu sendiri masih hidup dan atau diterapkan dimasyarakatnya serta memenuhi apa yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah terhadap pengakuan Living Law yang masuk menjadi dasar pemindanaan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Hukum Pidana. Point yang dapat dipahami pada Pasal 2 ayat . lebih menitik beratkan pada hukum yang masih hidup dimasyarakat dan tentu ditaati oleh masyarakat adatnya sendiri sehingga hukum adat itu bisa diterapkan dan sejalan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 18 Harniwati. AuHukum Adat Di Era Modernisasi. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Sebenarnya kearifan lokal memainkan peran penting dalam mengatur penting dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari minsalnya pernikahan, pemilik tanah, warisan dan tentu penyelesaian konflik19. Dengan mulai terkikisnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum adat yang berlaku tidak hanya menjadi pertanyaan apakah yang diamanatkan pada Pasal 2 Ayat ( . Kitab Undang Hukum Pidana Tentang Living Law pada wilayah tertentu bisa menjadi salah satu dasar pemindanaan atau tidak tetapi juga berdampak bagaimana kehidupan ekonomi sosial di masyarakat adat dari moderenisi ini. Memudarnya Kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat Hukum Pidana biasa dikenal dalam Bahasa Latin Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege . idak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahul. Maknanya bahwa peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan tidak di atur dalam sebuah peraturan Perundangan-Undangan. Paska disahkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana Nasional menyebutkan bahwa Living Law menjadi Bagian salah satu dasar Pemindanaan yang mana di disebutkan dalam Pasal 2 ayat . ,2,. yang mana menarik disebutkan dalam Pasal 2 ayat . terkait Teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai apa saja kategori Living Law Masuk menjadi salah satu dasar pemindanaan. Dengan disahkan ini tentu tidak menutup tantangan kepada masyarakat adat itu sendiri menggenai Living Law, mengingat di beberapa tempat dan atau wilayah mungkin sudah ada yang terkikis dan atau sudah mulai memudar terhadap hukum adatnya. Globalisasi Berpengaruh dalam kehidupan sosial budaya kehidupan bermasyarakat, dan mampu mengubah berbagai aspek, di masyarakat. Pertama. Meningkatkan Induvidualisme, maknanya dalam kehidupan masyarakat dulu dalam hal menentukan dirinya sendiri di batasi oleh masyarakat baik dalam hal tradisi maupun suatu kebiasaan yang berlaku dengan pengaruh era globalisasi memberikan kesempatan individu untuk mengatur dan memilih apa yang terbaik bagi dirinya. Kedua. Cultur Shock (Gegar Buday. maknanya suatu perubahan budaya dan atau kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat. Ketiga. Cultur Lag( Kesenjangan Buday. makna di tandai dengan terjadi kebiasaan masyarakat melanggar hukum. Keempat. Pola Kerja dalam era globalisasi yang menuntut perekonomian yang berbasis ilmu pengetahuan, kelima. Kebudayaan Pop makna muncul citra, gagasan dan gaya hidup baru yang sulit di bendung serta cepat menyebar luas. hukum adat 19 Dewa Gede Edi Praditha. AuHukum Kearifan Lokal: Suatu Pengantar Hukum Adat,Ay 2023. 20 Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta, 2. Nicolaus Bangun Prabowo. Holilulloh Holilulloh, and M Mona Adha. AuPengaruh Globalisasi Terhadap Bergesernya Tata Cara Adat Midodareni Pada Masyarakat Adat Jawa,Ay JURNAL KULTUR DEMOKRASI (JKD) 2, no. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 sendiri sebenarnya merupakan hukum yang sangat penting dalam hal menjaga budaya, identitas dalam kehidupan masyarakat adat dalam berkehidupan sosial dengan terjadinya pengaruh modernisasi dan atau global itu sendiri membawa perubahan sosial, ekonomi dan atau yang lainnya. Pointnya dengan terjadi modernisasi baik secara langsung dan tidak langsung memunculkan persoalan pada Living Law karna secara lambat laun terjadi pergeseran kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat. dengan terjadinya pengeseran kepatuhan pada hukum adat berdampak terjadinya terkikisnya kesadaran dan atau memudarnya kesadaran masyarakat adat terhadap hukum adat yang selama ini mereka patuhi sebagai norma-norma hukum yang hidup dan berlaku dimasyarakat adat mereka. Kekakuan dan hilangnya dinamika Hukum adat bila Kodifikasikan dalam peraturan perundangan Dalam kehidupan masyarakat Indonesia hukum adat dikenal dengan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang mana disetiap suku dan daerah memiliki hukum adat yang berbeda 23. Hukum adat selama ini dikenal hukum yang tidak tertulis yang sesuai dengan kearifan lokal adat masyarakat tertentu yang ada dimasyarakat. Hukum adat menurut Van Dijk istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang asli indonesia dan juga pada kalangan orang timur asing ( Tionghoa, arab dan lain-lai. dan secara kehidupan sehari-hari disebut dengan sebuah kebiasaan 24 selanjutnya adatrecht ialah keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang indonesia asli dan bagi orang timur asing yang tinggal diwilayah Nusantara yang mempunyai upaya memaksa dengan aturan hukum yang tidak dikodifikasikan 25. Dalam hukum Positif Indonesia dan atau yang dikenal dengan Hukum pidana yang dikenal suatu perbuatan pidana apabila perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan atau sering disebut sebagai asas legalitas yang mana Tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana lama dan Pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana Nasional 26. Dari point ini dapat dikita katakan bahwa suatu perbuatan dapat di pertanggungjawabkan dalam hukum pidana harus merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Peraturan Perundangan-Undangan dan atau bisa disebutkan harus sudah tertulis dan jelas pengaturannya dalam 22 Reza Kurniawan Cahya Putra and Hartaty Halim. AuPeran Dan Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi: Perspektif Keberlanjutan Budaya Lokal,Ay Jurnal Hukum 20, no. : 873Ae82. Bambang Daru Nugroho. Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat (PT Refika Aditama, 2. 24 Prof Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat (Jakarata: Pradnya Paramita, 2. 25 Muhammad. 26 Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 hukum positif indonesia. Lahirnya asas ini bertujuan untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang minsalnya dari aparat penegak hukum dan atau hal lainya yang berhubungan dengan persoalan hukum. Dalam hal menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah maka terlebih dahulu harus melihat ada dua syarat. Pertama perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Kedua. Perbuatan yang sudah dilakukan itu seseorang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukan 27 Pada hukum adat sendiri lahirnya suatu delik adat ialah serupa dengan lahirnya hukum pada umumnya tetapi lahirnya hukum adat ini tidak bersifat tertulis dalam kehidupan masyarakat adat dalam peraturan adat ini juga mengatur mengenai tingkah laku manusia ( Rule Of Behaviou. Dalam kehidupan masyarakat indonesia yang sangat majemuk tentu Living Law memiliki perbedaan disetiap wilayah adat dan juga memiliki keunikan tersendiri dalam penerapannya, meningat majemuk itu dapat dimaknai sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang tersebar dalam wilayah nusantara Indonesia. Dari kehidupan majemuk membentuk suatu prilaku pada komunitas dan atau kelompok masyarakat menciptakan suatu interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat. Interaksi menurut G. Theadorson & A. Theodorson merupakan prosee yang terus menerus terjadi sehingga menimbulkan pola-pola tertentu yang disebut cara yang terjadi Jika dilihat point dalam Hal penerapan Hukum Pidana dalam Hukum Positif dengan Hukum Pidana adat ada terdapat perbedaan terutama pada syaratnya sah suatu perbuatan yang melakukan perbuatan yang melanggar dan atau menyebabkan rugikan orang lain, dalam hukum pidana Indonesia akan dilihat dari perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan pengaturan terlebih dahulu apa sudah diatur dalam peraturan jelas dan atau tidak. Selain dari itu dalam hukum pidana indonesia juga dilihat apa kesalahan yang dilakukan seseorang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Namun dalam Living Law yang terjadi di masyarakat indonesia tidak berpedoman pada hukum yang tertulis pada masyarakatnya tetapi lebih melihat apa perbuatan yang dilakukan seseorang ada tidak unsur kesalahan yang dilakukan yang menyebabkan kerugiann orang lain di masyarakat, terkait bagaimana penerapan sanksi yang akan diberikan akan mengajua kepada kebiasaan dan atau hukum adat yang berlaku di masyarakat adat. 27 Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum (Ghalia Indonesia, 1. 28 Prof. Dr. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2. Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional pada tahun 2026 ini menimbulkan perdebatan terkait apa yang dimaksud dengan Living Law dalam Kitab Hukum Pidana mengingat amanat dalam Undang ini Pada Pasal 2 Ayat . terkait indikator Living law yang masuk dalam salah satu dasar pemindanaan harus diatur dalam sebuah peraturan perundangan tentu dengan hal ini agak bertentangan dari beberapa pendapat ahli tentang hukum adat yang selama ini dikenal dan atau dipahami bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di masyarakat tetapi komunitas dan atau masyarakat yang menyadari bahwa itu sebuah hukum adat yang harus di patuhi dan di laksankana dalam kehidupan bermasyarakat Analisis Tantangan Penerapan Pidana adat. Pengaruh Modernisasi di era Globalisasi membawa Nilai-nilai Individual dan membuat kesadaran nilai-nilai terhadap kekayaan yang dimiliki selama ini memudar. Tentu pengaruh ini bertolak belakang dengan sifat hukum adat yang selama ini dikenal dengan bersifat komunal dan rasa kekeluargaan yang begitu kuat. Hadirnya Globalisasi memudahnya masuk budaya dan pengaruh dari luar sehingga secara langsung dan tidak langsung mengubah pola pikir masyarakat adatnya yang tidak saja mempengaruhi kalangan anak muda tetapi juga berdampak pada oknum dikalangan orang tua, sehingga nilai-nilai luhur dan penerapan pidana adat pada wilayah tertentu sudah terjadi pergeseran paradigma dari yang dulu dianggap baik dan atau harus di patuhi, saat ini dengan penggaruhi modernisasi menciptakan jarak antara hukum adat dengan dinamika hidup dizaman modern yang secara kenyataan lebih mengedepan individu dan juga dalam hal untuk menengakkan hukum lebih mengedepankan hukum positif. Dipahami wujud konkret dari hukum itu berupa kaidah atau dapat disebutkan dalam hal menentukan mana yang adil dan tidak adil bearti menilai 30. Tentu dari modernisasi ini berdampak secara langsung memudarnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Pada Wilayah Tertentu sanksi adat dianggap tidak lagi memiliki kekuatan spiritual dan atau sanksi sosial yang menakutkan dibandingkan pada masa dulu. Maka dampak sudah berkurangnya kekuatan hukum adat membuatnya secara legitimasi hukum adat semakin terkikis dan memudar di kalangan masyarakat tertentu. KUHP Nasional mengenai Syarat Pengakuan Living Law dengan catatan harus benar-benar hidup dan ditaati. Jika Kepatuhan masyarakat sudah terkikis, memudar dan atau sudah hilang, maka dasar hukum dalam hal penerapan pidana adat menurut Perspektif KUHP Nasional yang mana Living law sebagai salah satu dasar pemindanaan tidak memenuhi syarat yang Sri Warjiyati. Ilmu Hukum Adat (Deepublish, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 persyaratkan menurut Peraturan Perundang-Undangan. Tantangan berikutnya yaitu terjadinya kekakuan hukum jika minsalnya hukum adat dipaksakan dalam bentuk Peraturan Perundangan-Undangan. Mengingat sifat dasar Hukum adat adalah dinamis dan tidak tertulis. Menurut Sudiyat ciri-ciri hukum adat, antara lain: Pertama. Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis ( Unwriten La. : hukum adat sejatinya lahir dalam lingkup sosial kemasyarakatan yang sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan. Kedua. Norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asasasas prokehidupan dalam masyarakat. Ketiga. Asas-asas dirumuskan dalam bentuk pepatah-petitih, seloka cerita-cerita dan perumpamaan. Keempat, kepala adat sangat mungkin untuk ikut campur dalam segala hal, karena hukum adat hanya memiliki asa-asa saja, maka tidak semberangan orang bisa mengimplementasikan asas-asas tersebut kedalam pemahaman sendiri, dan Ketika hukum adat harus dibuatkan dalam peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 KUHP Nasional tentu hukum adat akan berisiko kaku dan kehilangan kemampuannya dalam hal merespon perubahan sosial yang terjadi masyarakat adatnya. Hilang dinamika hukum adat dapat berdampak hukum adat itu sendiri karna kepastian hukum akan menghasilkan standar perbuatan yang dianggap merupakan pelanggaran adat dan atau perbuatan pidana adat dan tentunya akan juga berdampak pada pertenggungjawab perbuatan yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan dari tokoh dan atau pemangku adat setempat. Minsalnya jika setiap pidana adat harus di tuangkan dalam peraturan perundangan-undangan maka kekuatan hukum adat yang selama ini menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dapat di pertanyakan apakah sesuai tidak dengan prinsip hukum adat yang selama ini hidup dimasyarakat dan atau terjadi pergeseran penerapan pidana adat yang dibungkus dengan penerapan living law tetapi melaksanakan prosedur sesuai hukum Civil Law ( Hukum Positi. Tantangan ini tidak hanya menjadi tantangan masyarakat adat yang ingin menjadi Living Law Masuk dalam salah satu syarat pemindanaan menurut KUHP Nasional tetapi juga menjadi tantangan Penegakan hukum sendiri yang harus dihadapkan dilapangan bagaimana penerapan antara asas legalitas yang disebutkan pada Pasal 1 KUHP Nasional dengan Living Law sebagai salah satu syarat Pemindanaan menurut Pasal 2 ayat ( 1, 2, . KUHP Nasional. Sebagai sebuah kesimpulan tantangan penerapan pidana adat pasca pengesehan KUHP Nasional diminta harus menjaga keseimbangan antara Penerapan Hukum Civil Law dan atau living law. Penegakan hukum adat setelah disahnya KUHP nasional itu tidak hanya bergantung pada peraturan perundang31 Moh Mujibur Rohman. Au1. 4 Bentuk Dan Sifat Umum Hukum Adat,Ay Hukum Adat 11 . p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 undangan tetapi sangat bergantung pada masyarakat adatnya sendiri dalam hal sudah sejauh mana masyarakat adat mampu mempertahankan identitasnya dengan tantangan perkembangan di era modernisasi. Jika masyarakat adat terkikis kepatuhan terhadap hukum adat, maka penerapan living law sebagai salah satu dasar pemindaan tidak bisa diterapkan dan bahkan hukum adatnya sendiri akan menghilang akan ditelan perkembangan Simpulan Berdasarkan urain diatas dapat disimpulkan bahwa dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang Kitab Hukum Pidana Memberikan kepastian hukum bagi Living Law terutama pada masyarakat adat dan atau kelompok adatnya yang selama ini sudah menegakkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari, sebagai salah satu contoh minsalnya menerapkan Pidana adat dan atau hukum-hukum adat lainnya yang sesuai dengan kearifan lokal bagi seseoarang yang telah dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum adat. Kententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa Living law menjadi salah satu dasar Pemindanaan dalam Hukum Pidana Indonesia apa bila Living Law yang dimaksud nantinya memenuhi indikator yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain dari itu tentu dengan disahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana memberikan Tantangan tersendiri apa yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat ( 1, 2, . ini mengingat saat ini di beberapa wilayah dapat kita lihat kesadaran dan atau kepatuhan terhadap living Law di masyarakat adat sudah mulai terkikis dan memudar yang disebabkan salah satunya dari pengaruhi Modernisasi yang secara tidak langsung mempengaruhi kerakter dan atau kesadaran masyarakat kepada Hukum adat yang selama ini mereka patuhi. Dalam hal sudah memberikan kepastian terhadap living law dalam Kitab Hukum Pidana Indonesia dan menimbulkan Tantangan tersendiri pada Penerapan Sanksi Adat yang disebabkan oleh pengaruhi Modernisasi. Living Law sendiri disisi lain menimbulkan perdebat menarik salah satunya pada point yang nantinya diatur pada Peraturan Pemerintah, mengingat selama ini dipahami dari pendapat-pendapat ahli tentang hukum adat dapat kita simpulkan bahwa hukum adat itu merupakan sekumpulan norma dan atau kaidah yang berasal dari adat istiadat baik yang tertulis dan maupun yang tidak tertulis yang ada dimasyakat adatnya, dengan diaturnya dalam peraturan Pemerintah mengenai hukum adat akan menyebabkan ada potensi terjadinya kekakuan hukum adat dan atau mungkin memudarnya Dinamika hukum adat itu p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Muhammad1. Muhammad Yogie Adha2. Toni3 JMH . Maret 2026, 14-29 Pengaturan Living law dalam Peraturan Pemerintah sebagai kerangka dan atau Patokan saja dalam rangka melihat secara perspektif Peraturan Perundangan Bahwa, yang di maksud dengan Living law sebagai salah satu dasar pemindaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana itu, memang selama ini masih hidup, dipatuhi, lembaga adat kuat, wilayah adat diakui baik secara administrasi antar adat maupun hukum Positif. Kesadaran masyarakat adatnya kuat dan tentunya sudah terus-menerus menerapkan Living Law pada masyarakat adatnya. Jika ini dilakukan setindaknya dapat mengurangi celah dan atau peluang bagi orang yang mengataskan hukum adat untuk kepentingan yang tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangang. REFERENSI