Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 Overkriminalisasi terhadap Tenaga Pendidik di Indonesia: Tinjauan Maqasid al-Syariah atas Putusan MA Nomor 1554 K/Pid/2013 Filda Rosa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Sumatera Barat. Indonesia. Email : tetehabam@gmail. Dr. Saiful Amin. UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Sumatera Barat. Indonesia. Email: saifulsaiful0981@gmail. Abstract: The expansion of criminal law in contemporary legal systems has intensified the phenomenon of overcriminalization, particularly in sectors involving professional discretion, such as education. In Indonesia, teachers increasingly face criminal liability for disciplinary actions performed within their pedagogical authority, often due to a rigid application of child protection laws. This issue is reflected in Supreme Court Decision No. 1554 K/Pid/2013, which serves as a critical reference for examining the limits of criminal law in educational contexts. This study aims to analyze the practice of overcriminalization against teachers through the lens of maqasid al-sharah, focusing on Supreme Court Decision No. 1554 K/Pid/2013. The research employs normative legal research using a case approach, statutory approach, and conceptual approach. Primary legal materials consist of judicial decisions and statutory regulations, while secondary materials include scholarly works on overcriminalization, criminal law restraint, and maqaid al-sharIah. The findings indicate that the criminalization of teachers at lower court levels constituted penal excess, as it failed to distinguish pedagogical discipline from criminal conduct. The Supreme CourtAos ruling represents a judicial correction by reaffirming that disciplinary actions undertaken within legitimate educational duties should not automatically attract criminal liability. From a maqaid al-sharIAoah perspective, the decision aligns with the protection of intellect . ife al-aq. and broader educational welfare, functioning as a normative restraint on excessive penal intervention. This study contributes to Islamic legal scholarship and criminal law discourse by positioning maqaid al-shariah as a normative framework to limit penal excess in contemporary criminal justice, particularly within the education sector. Keywords: Overcriminalization. Educators, 1554K/PID/1013. Maqasid Syariah. Supreme Court Decision Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 169 No. Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 Pendahuluan Perkembangan hukum pidana dalam sistem hukum modern telah menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar terkait dengan overcriminalization, yang didefinisikan sebagai penggunaan sanksi pidana yang berlebihan melampaui justifikasi moral dan fungsionalnya. Kecenderungan ini erat terkait dengan populisme pidana dan alasan preventif yang memprioritaskan hukuman simbolis dari pada keadilan 2 Akibatnya, hukum pidana semakin merambah ke bidangbidang profesional yang memerlukan diskresi, termasuk pendidikan, di mana intervensi hukuman dapat merusak tujuan institusional dari pada Perkembangan hukum pidana modern ini menunjukkan kecenderungan ekspansif melalui perluasan kriminalisasi terhadap berbagai bentuk perilaku sosial yang sebelumnya diselesaikan melalui non-penal. Fenomena overcriminalization, yang sering dikaitkan dengan menguatnya penal populism dan tuntutan publik akan respons hukum yang keras terhadap setiap konflik sosial. Sehingga, hukum pidana bergeser dari prinsip ultimum remedium menjadi instrumen utama pengendalian sosial, tanpa selalu mempertimbangkan proporsionalitas, konteks sosial, serta dampak jangka panjang terhadap kelompok tertentu dalam Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kecenderungan tersebut berdampak signifikan terhadap profesi guru yang semakin rentan terhadap kriminalisasi. 4 Guru kerap berada dalam posisi dilematis antara menjalankan kewenangan pedagogis dan risiko pelanggaran hukum, terutama akibat penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak Husak. Douglas. AuOvercriminalization: The Limits of the Criminal LawAy (Oxford: Oxford University Press, (Scopus & WoS indexed. foundational work on overcriminalization and penal limit. 2008, h. 2 Ashworth. Andrew, and Lucia Zedner. AuJust Prevention: Preventive Rationales and the Limits of the Criminal Law. Ay Oxford Journal of Legal Studies. Vol. No. ,h. 3 Ramadhan. & Putra. Pendekatan Yuridis-Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Kasus pada Profesi Guru di Indonesia. (Jakarta: Penerbit Hukum Mandiri, 2. ,h. 4 Suhartini. Pendidikan dan Tantangan Sosial: Peran Guru dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendikia. ,h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 170 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 yang sering ditafsirkan secara formalistik. 5 Tindakan pendisiplinan atau interaksi edukatif yang seharusnya menjadi bagian dari proses pendidikan tidak jarang diproses sebagai tindak pidana. 6 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 mencerminkan problem ini, di mana praktik penegakan hukum pidana terhadap guru memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan profesi pendidik dalam sistem hukum nasional. Secara teoretis, kajian mengenai overkriminalisasi telah lama dikembangkan dalam literatur hukum pidana, salah satunya oleh Sanford H. Kadish yang mengkritik perluasan hukum pidana yang mengabaikan prinsip moral blameworthiness. Sementara itu, penelitian hukum pendidikan di Indonesia umumnya menitikberatkan pada aspek perlindungan hukum guru atau konflik normatif antara kewenangan pendidik dan hukum positif, tanpa kerangka etik-normatif yang Di sisi lain, kajian maqaid al-syariah lebih banyak diterapkan dalam bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan hukum perdata Islam, dan relatif jarang digunakan sebagai instrumen analisis kritis terhadap praktik hukum pidana, khususnya dalam konteks Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat kekosongan kajian yang mengintegrasikan analisis overkriminalisasi terhadap guru dengan pendekatan maqasid al-syariah. Studi-studi yang ada selama ini membahas perlindungan guru atau maqasid secara terpisah. Artikel ini mengisi kekosongan tersebut dengan mengintegrasikan maqasid alsyariah sebagai kerangka normatif untuk menilai praktik overkriminalisasi dalam penegakan hukum pidana terhadap guru, khususnya melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013. Pendekatan ini diharapkan mampu menawarkan perspektif alternatif yang lebih berkeadilan, kontekstual, dan 5 Prasetyo. Overcriminalization dalam Profesi Pendidikan: Tantangan Hukum dan Etika Guru. Jurnal Hukum Pendidikan, . , h. 6 Suparman. Peran Guru dalam Membangun Karakter Bangsa dan Pendidikan Berkelanjutan. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan, . , h. 7 Hadi. Utami. Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Praktik Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Hukum . , h. 8 Al-Qaradawi. Yusuf. Maqasid Syariah: Tujuan Utama Hukum Islam. (Jakarta: Pustaka AlKautsa. , 2008. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 171 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 berorientasi pada kemaslahatan dalam pengembangan hukum pidana pendidikan di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi praktik penegakan hukum pidana terhadap profesi guru dalam perspektif overkriminalisasi dan maqasid al-syariah. Pendekatan normatif dipilih karena fokus penelitian terletak pada analisis norma hukum, putusan pengadilan, dan konsep hukum, bukan pada perilaku empiris subjek Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan kasus . ase approac. , yang dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 sebagai objek utama penelitian. Putusan ini dikaji untuk menilai pertimbangan hukum hakim, pola kriminalisasi terhadap guru, serta implikasinya terhadap kewenangan pedagogis. Kedua, pendekatan perundang-undangan . tatutory approac. , dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait lainnya. Ketiga, pendekatan konseptual . onceptual approac. , yang digunakan untuk membangun kerangka teoretis mengenai konsep overkriminalisasi dalam hukum pidana serta maqasid al-syariah sebagai dasar evaluasi normatif terhadap praktik penegakan hukum. Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas: Bahan hukum primer, meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi guru dan hukum pidana. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 172 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 Bahan hukum sekunder, berupa buku teks hukum, artikel jurnal ilmiah, dan karya akademik yang membahas overkriminalisasi, hukum pendidikan, serta maqasid al-syariah. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia, yang digunakan untuk memperjelas istilah dan konsep hukum Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 173 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 Unit Analisis Unit analisis dalam penelitian ini adalah norma hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, khususnya yang berkaitan dengan kriminalisasi tindakan guru dalam menjalankan kewenangan pedagogisnya. Analisis difokuskan pada kesesuaian antara penerapan hukum pidana dengan prinsip proporsionalitas dan tujuan hukum. Teknik Analisis Analisis data dilakukan melalui penalaran hukum . egal reasoning analysi. dengan menelaah konsistensi antara norma hukum, pertimbangan hakim, dan tujuan pemidanaan. Selanjutnya, dilakukan evaluasi normatif berbasis maqasid al-syariah, dengan menilai apakah penerapan hukum pidana dalam putusan tersebut selaras dengan tujuan perlindungan terhadap akal . ifz al-aq. , jiwa . ifz al-naf. , dan kemaslahatan umum. Hasil analisis ini digunakan untuk menentukan apakah praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut mencerminkan keadilan substantif atau justru menunjukkan gejala overkriminalisasi terhadap profesi guru. Tinjauan Pustaka Overcriminalization sebagai Excess Penal Power Dewasa ini hukum pidana telah memperluas jangkauan sanksi pidana kepada jenis-jenis perilaku yang berbeda, suatu perilaku yang tidak menimbulkan kerugian apapun. 9 Douglas Husak . berpendapat bahwa hukum pidana harus dibatasi oleh ambang batas moral yang ketat, menekankan bahwa hukuman hanya sah jika pelanggaran serius dan kesalahan yang jelas telah terbukti. Demikian pula. Ashworth . menyoroti prinsip pembatasan pidana, memperingatkan terhadap perluasan tanggung jawab pidana ke ranah regulasi atau profesional. Perspektif-perspektif ini 9 Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003, h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 174 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 menekankan bahwa hukum pidana harus berfungsi sebagai ultima ratio, bukan sebagai respons default terhadap konflik sosial. Sebagaimana konsep overcriminalization dalam hukum pidana modern dipahami sebagai kecenderungan negara untuk menggunakan sanksi pidana secara berlebihan terhadap perilaku yang tidak selalu menimbulkan bahaya serius . armless or low-harm 11 Menurut Kadish. Overcriminalization diartikan sebagai penggunaan hukum pidana untuk mewujudkan tujuan-tujuan publik yang sama sekali tidak layak untuk dilarang. 12 Steven Gunkel mendiskripsikan bahwa masalah overcriminalization terkait dua hal. Pertama, konsep overcriminalization merefleksikan suatu perhatian yang lebih luas dari peranan sanksi pidana dan persepsi yang Kedua, overcriminalization juga memberikan perhatian kepada seringnya sanksi pidana diterapkan kepada suatu perbuatan seketika dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Douglas Husak menegaskan bahwa overkriminalisasi terjadi ketika hukum pidana melampaui batas moralitas publik dan prinsip keadilan, sehingga kehilangan legitimasi normatifnya sebagai last Menurut Husak, hukum pidana yang sah harus memenuhi kriteria pembatasan moral, kesalahan yang layak dipidana . , serta proporsionalitas antara perbuatan dan Sejalan dengan Husak. Andrew Ashworth mengembangkan gagasan criminal restraint, yaitu prinsip pembatasan penggunaan hukum pidana agar tidak digunakan untuk menyelesaikan seluruh persoalan sosial. Ashworth menekankan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, khususnya ketika mekanisme non-penal masih tersedia dan lebih efektif. Dalam 10 Ashworth. Andrew. AuPrinciples of Criminal Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press (Scopus indexed. authoritative reference on criminal law restraint and proportionalit. 2013, h. 11 Santoso. Regulasi Hukum dan Perlindungan terhadap Guru: Mencegah Overcriminalization dalam Sistem Pendidikan Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Hukum dan Pendidikan, 2. , h. 12 Kadish. Sanford H. The Crisisof Overcriminalization. American Criminal Law, 1968. 13 Steven Gunkel. Are White Collar Crimesovercriminalization? Some Evidenceonthe Use of Criminal Sanctionsagainst Securities Violators. Western State University Law Review, 2000-2021, h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 175 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 konteks ini, kriminalisasi terhadap guru atas tindakan pedagogis menunjukkan gejala penal excess14, di mana hukum pidana digunakan untuk merespons konflik pendidikan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau etik-profesional. Otoritas Guru dan Paradoks Perlindungan Anak Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi. Dalam kajian hukum pendidikan, guru dipandang sebagai pemegang otoritas pedagogis yang memiliki kewenangan untuk mendidik, membimbing, dan mendisiplinkan peserta didik. Namun, perkembangan rezim perlindungan anak telah menciptakan paradoks normatif antara kewenangan guru dan perlindungan hak Banyak studi hukum pendidikan di Indonesia menyoroti ketegangan antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan praktik pendidikan, tetapi umumnya berhenti pada analisis konflik norma tanpa mengkritisi penggunaan instrumen pidana sebagai solusi Literatur internasional menunjukkan bahwa pendekatan represif terhadap relasi pendidikan berisiko mengikis professional discretion guru. Ketika setiap tindakan pedagogis berpotensi dikriminalisasi, maka hubungan edukatif berubah menjadi hubungan defensif. 18 Dalam perspektif overkriminalisasi, kondisi ini mencerminkan kegagalan hukum dalam membedakan antara educational harm dan criminal harm, sehingga hukum pidana kehilangan sensitivitas kontekstualnya. 14 Penal Excess atau Excess Penal Power adalah penggunaan kekuasaan negara untuk menghukum secara berlebihan, yang melampaui prinsip ultimum remedium (Pidana sebagai upaya terakhi. 15 Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI. Manajemen pendidikan. ALFABETA, 2010, h. 16 16 JS Badudu, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1. , h. 17 Santosa. & Lestari. Overcriminalization dalam Pendidikan: Dampak Hukum terhadap Tenaga Pendidik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pendidikan . , h. 18 Syamsuddin. Hukum dan Pendidikan di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 176 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan19, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maqasid al-Syariah sebagai Prinsip Proporsionalitas Ketika dilihat melalui kacamata maqaid al-shariah, khususnya perlindungan akal . ife al-aq. , alasan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai pembatasan normatif terhadap kelebihan hukuman pidana. 20 Fungsi ini sejalan dengan teori hukum pidana kontemporer yang menekankan batas-batas moral dan proporsionalitas dalam hukuman. Maqasid al-syariah dalam hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai tujuan normatif syariat, tetapi juga sebagai kerangka evaluatif terhadap penerapan hukum. Perlindungan terhadap akal . ifz al-aq. , jiwa . ifz al-naf. , dan kemaslahatan umum menuntut agar hukum diterapkan secara proporsional dan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. 22 Dalam konteks ini, maqasid dapat dipahami sebagai prinsip pembatasan kekuasaan hukum . ormative restrain. , yang sejalan dengan gagasan proporsionalitas dalam hukum modern. Cass Sunstein menekankan bahwa prinsip proporsionalitas merupakan elemen esensial dalam sistem hukum yang adil, khususnya untuk mencegah respons hukum yang berlebihan terhadap risiko sosial. 23 Jika dikaitkan dengan maqasid al-syariah, maka pemidanaan terhadap guru harus diuji tidak hanya berdasarkan legalitas formal, tetapi juga berdasarkan dampaknya 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. 20 Al-Husaini. Maqasid Syariah: Prinsip Hukum Islam untuk Kesejahteraan Sosial. Jurnal Filsafat Hukum Islam . , h. 21 Tadros. Victor. AuThe Ends of Harm: The Moral Foundations of Criminal Law Au Oxford: Oxford University Press, 2011, h. 22 Miftahul Huda. Nurwadjah Ahmad. Andewi Suhartini. Konsep Maqashid SyariAoah Dan Implikasinya Pada Pendidikan Islam. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 2022, h. 23 Jurnal Pendidikan Islam, ibid, h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 177 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 terhadap tujuan pendidikan, perlindungan akal, dan keberlanjutan kemaslahatan sosial. 24 Dengan demikian, maqasid al-syariah berfungsi sebagai jembatan konseptual antara nilai-nilai hukum Islam dan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern. Posisi dan Kontribusi Penelitian Berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya yang membahas overkriminalisasi, kewenangan guru, atau maqasid alsyariah secara terpisah, penelitian ini memosisikan maqasid alsyariah sebagai kerangka normatif untuk mengkritisi penal excess dalam kriminalisasi guru. Dengan mengintegrasikan teori overkriminalisasi (Husa. , prinsip pembatasan pidana (Ashwort. , dan proporsionalitas hukum (Sunstei. , penelitian ini menawarkan pendekatan interdisipliner dalam menilai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013. Pendekatan ini memperkaya diskursus hukum pidana pendidikan dengan perspektif normatif yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan. Hasil Dan Pembahasan Pertimbangan Yuridis dan Kelebihan Pemidanaan Penerapan hukuman pidana oleh pengadilan tingkat bawah terhadap tindakan disiplin guru mencerminkan kegagalan untuk membedakan antara pelanggaran moral dan risiko yang diatur secara sosial, seperti yang dijelaskan oleh Duff . Sebaliknya, putusan Mahkamah Agung secara implisit menerapkan prinsip proporsionalitas dengan menolak atribusi otomatis tanggung jawab Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Sunstein . bahwa aturan hukum yang kaku seringkali menghasilkan hasil yang tidak proporsional ketika diterapkan tanpa pertimbangan konteks. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 menunjukkan pola pertimbangan hukum yang secara eksplisit 24 Al-Mahfudz. Maqasid Syariah dan Penegakan Hukum: Perspektif Keadilan terhadap Profesi Guru dalam Sistem Hukum Indonesia. (Bandung: Penerbit Syariah Mandiri,2. , h. 25 Duff. AuCriminalizing Endangerment. Ay Louisiana Law Review. Vol. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 178 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 menolak perluasan hukum pidana terhadap tindakan pedagogis 26 Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesinya sebagai guru untuk mendisiplinkan siswa, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. 27 Pertimbangan ini menandai koreksi terhadap kecenderungan penal excess yang sebelumnya muncul pada tingkat pengadilan yang lebih rendah. Dari perspektif teori overcriminalization, putusan ini sejalan dengan kritik Douglas Husak terhadap penggunaan hukum pidana yang melampaui batas moral dan fungsionalnya. Penerapan pasalpasal pidana terhadap tindakan disipliner guru mencerminkan ekspansi kriminalisasi terhadap perilaku yang tidak memenuhi unsur serious wrongdoing. 29 Dengan membatalkan pemidanaan tersebut. Mahkamah Agung secara implisit menerapkan prinsip pembatasan pidana . riminal restrain. sebagaimana dikemukakan oleh Ashworth, meskipun tanpa menyatakannya secara eksplisit dalam terminologi teoretis Namun demikian, pertimbangan Mahkamah Agung masih bersifat kasuistik dan belum dirumuskan sebagai prinsip yurisprudensial yang sistematis untuk mencegah kriminalisasi serupa di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi terhadap penal excess masih bergantung pada kebijaksanaan hakim, bukan pada kerangka normatif yang mapan. Disiplin Guru dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam putusan ini. Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru merupakan bagian dari kewenangan pedagogis yang sah. Pertimbangan tersebut penting karena membedakan antara tindakan pendidikan . ducational 26 Wijaya. Studi Kasus dalam Penelitian Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Hukum Tenaga Pendidik. (Bandung: Penerbit Hukum Jaya,2. , h. 27 Wijayanti. Perlindungan Hukum bagi Guru: Membangun Sistem yang Adil untuk Tenaga Pendidik di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2. , h. 28 Fadillah. Pendekatan Normatif dalam Analisis Hukum: Peraturan Perundang-undangan tentang Profesi Guru dan Tindak Pidana Pendidikan. (Jakarta: Penerbit Hukum Abadi, 2. , h. 29 Soediro. Overcriminalization dalam Sistem Hukum Indonesia: Kasus Profesi Guru dan Implikasinya. (Jakarta: Penerbit Hukum Jaya, 2. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 179 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 conduc. dan perbuatan pidana . riminal conduc. 30 Pengadilan tingkat pertama dan banding gagal melakukan pembedaan ini, sehingga menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama penyelesaian konflik Pendidikan. Pendekatan tersebut mencerminkan problem struktural dalam penegakan hukum, yaitu kecenderungan mengutamakan perlindungan anak secara formalistik tanpa mempertimbangkan konteks relasi pendidikan. 31 Dalam perspektif overcriminalization, hal ini menunjukkan kegagalan hukum dalam menilai tingkat bahaya . egree of har. dan kesalahan . dari suatu Tindakan guru yang bertujuan mendisiplinkan siswa tidak dapat disamakan dengan kekerasan atau diskriminasi yang Putusan Mahkamah Agung dengan tepat menegaskan bahwa pemidanaan terhadap guru dalam konteks ini justru berpotensi merusak sistem pendidikan. 33 Kriminalisasi terhadap tindakan disipliner yang sah akan menciptakan efek gentar . hilling effec. bagi guru, sehingga menghambat pelaksanaan fungsi pendidikan secara optimal. Maqasid Al-Syariah sebagai Prinsip Pembatas Hukum Pidana Dalam kerangka maqasid al-syariah, penerapan hukum pidana harus diarahkan pada perlindungan kemaslahatan dan pencegahan mudarat yang lebih besar. Prinsip uife al-aql menuntut perlindungan terhadap proses pendidikan dan pengembangan intelektual, sementara uife al-nafs menekankan perlindungan 30 Fadli. Overcriminalization dalam Profesi Guru: Analisis Hukum dan Dampaknya terhadap Tenaga Pendidik. (Yogyakarta: Penerbit Hukum Universitas,2. , h. 31 Surya. & Kurniawan. Analisis Studi Kasus dalam Penegakan Hukum untuk Tenaga Pendidik di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum, 2. , h. 32 Pratama. & Hidayat. Peran Guru dalam Pendidikan dan Tantangan Hukum: Perspektif Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Tenaga Pendidik. (Jakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2. , h. 33 Al-Syari. Maqasid Syariah dalam Penegakan Hukum: Keadilan dan Perlindungan dalam Konteks Pendidikan. (Jakarta: Penerbit Ilmu Syariah,2. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 180 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 terhadap martabat dan keamanan individu, baik siswa maupun Putusan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai penerapan implisit maqasid al-syariah, karena menolak pemidanaan yang berpotensi merusak fungsi pendidikan . ife al-aq. dan martabat profesi guru. Pemidanaan dalam kasus ini justru berisiko menimbulkan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya, baik bagi guru, siswa, maupun sistem pendidikan secara Dengan demikian, maqasid al-syariah berfungsi secara operasional sebagai prinsip pembatas hukum pidana. 35 Pemidanaan terhadap guru hanya dapat dibenarkan apabila tindakan tersebut secara nyata melanggar uife al-nafs siswa dan tidak lagi berada dalam ranah kewenangan pedagogis. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern sebagaimana dikemukakan oleh Sunstein, yang menolak respons hukum yang berlebihan terhadap risiko sosial. Implikasi Perlindungan Hukum terhadap Guru Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 memiliki implikasi penting bagi perlindungan hukum guru di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara otomatis dalam setiap konflik pendidikan, melainkan harus mempertimbangkan konteks profesi dan tujuan Perlindungan terhadap guru bukan berarti mengabaikan hak anak, tetapi menempatkan keduanya dalam kerangka keseimbangan dan proporsionalitas. Dari al-syariah overcriminalization, diperlukan kerangka normatif yang lebih jelas untuk membatasi kriminalisasi terhadap guru. Tanpa batasan 34 Santosa. Overcriminalization dalam Hukum Pendidikan: Perspektif Maqasid Syariah dan Perlindungan Guru. (Jakarta: Penerbit Hukum Abadi, 2. , h. 35 Al-Qaradawi. Yusuf. Maqasid Syariah: Tujuan Utama Hukum Islam. Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2008 36 Hidayat. Abdul. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 181 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 tersebut, perlindungan hukum guru akan tetap bergantung pada putusan kasuistik dan tidak memberikan kepastian hukum. 37 Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana dan pendidikan yang menempatkan pemidanaan sebagai ultimum remedium dan mengedepankan mekanisme etik, administratif, dan pedagogis dalam menyelesaikan konflik Pendidikan Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah praktik penegakan hukum pidana terhadap guru dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, serta sejauh mana pendekatan maqasid al-syariah dapat digunakan untuk mengkritisi fenomena overkriminalisasi dalam konteks Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan pendisiplinan guru pada tingkat peradilan sebelumnya merupakan bentuk penal excess, karena tidak membedakan secara memadai antara kewenangan pedagogis dan perbuatan pidana. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung, melalui putusan tersebut, secara implisit telah menerapkan prinsip pembatasan hukum pidana dengan menegaskan bahwa tindakan guru yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pendidikan tidak dapat serta-merta dipidana. Putusan ini mencerminkan koreksi terhadap praktik overkriminalisasi yang berpotensi merusak fungsi pendidikan dan menimbulkan efek gentar . hilling effec. bagi profesi guru. Dengan demikian, hukum pidana tidak ditempatkan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan konflik pendidikan, melainkan sebagai upaya terakhir . ltimum remediu. Dari perspektif maqasid al-syariah, penelitian ini menemukan bahwa pemidanaan terhadap guru dalam kasus tersebut tidak sejalan dengan tujuan perlindungan terhadap akal . ife al-aq. dan martabat manusia, serta berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi sistem pendidikan. Sebaliknya, putusan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai penerapan prinsip maqasid secara operasional, 37 Arifin. Kebijakan Hukum Pendidikan: Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Mandala. , h. Filda Rosa. Overcriminalization Tenaga Pendidik | 182 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli-Desember 2025 dengan menempatkan kemaslahatan pendidikan dan keseimbangan antara perlindungan anak dan kewenangan guru sebagai pertimbangan utama dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap khazanah keilmuan hukum Islam dengan memposisikan maqasid al-syariah sebagai kerangka normatif untuk membatasi praktik overkriminalisasi dalam sistem peradilan pidana kontemporer, khususnya dalam bidang Selain itu, penelitian ini juga berkontribusi pada pengembangan hukum pidana nasional dengan menawarkan perspektif normatif yang menekankan prinsip proporsionalitas, pembatasan kriminalisasi, dan perlindungan profesi guru. Sebagai arah riset lanjutan, penelitian selanjutnya dapat mengkaji penerapan prinsip maqasid al-syariah secara komparatif dalam putusan-putusan pengadilan lain yang melibatkan profesi guru atau sektor pelayanan publik lainnya. Selain itu, penelitian empiris mengenai dampak kriminalisasi terhadap praktik pendidikan dan profesionalisme guru juga penting untuk melengkapi analisis normatif yang telah dikemukakan dalam penelitian ini. Daftar Pustaka