KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. ANALISIS MASLAHAH MURSALAH DALAM IMPLEMENTASI MEKANISME PASAR Isti Safira1. Moh. Bahrudin2. Syamsul Hilal3 1,2,3 Pascasarjana. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Indonesia email: istisafira07@gmail. com1, moh. bahrudin@radenintan. id2, syamsulhilal@radenintan. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan kerangka evaluatif sistematis yang mengintegrasikan analisis kegagalan pasar dari teori ekonomi konvensional dengan prinsip normatif Syariah, khususnya Maslahah Mursalah dalam implementasi mekanisme pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian pustaka dan analisis konten dari berbagai sumber terpercaya untuk menganalisis penerapan Maslahah Mursalah dalam regulasi Hasil analisis menunjukkan bahwa Maslahah Mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihadi yang vital dan memberikan legitimasi filosofis bagi intervensi negara yang melampaui efisiensi belaka, membenarkan regulasi pasar untuk menolak kezaliman . dan melindungi Maqasid Syariah khususnya Hifz al-Mal dan Hifz al-Nafs sekaligus mengatasi market failure kontemporer. Kata Kunci: Maslahah Mursalah. Maqasid Syariah. Mekanisme Pasar. AU PENDAHULUAN Mekanisme pasar, dalam kerangka teori ekonomi konvensional, dipandang sebagai instrumen fundamental untuk mencapai alokasi sumber daya yang efisien, dengan tujuan akhir berupa kesejahteraan masyarakat yang didefinisikan sebagai kesejahteraan material (Insani et al. Prinsip laissez-faire dan fokus tunggal pada efisiensi Pareto telah menjadi jantung aktivitas ekonomi global. Namun, pengalaman historis dan perkembangan pasar kontemporer, yang ditandai dengan inovasi cepat dan kompleksitas struktural, sering kali menunjukkan bahwa fokus eksklusif pada efisiensi ekonomi mengorbankan aspek keadilan substantif dan stabilitas sosio-ekonomi. Dalam perspektif Syariah, mekanisme pasar sebagai bagian dari muamalat harus tunduk pada tujuan transcendental dan etis yang lebih tinggi yang dikenal sebagai Maqasid Syariah (Al Jufri et , 2. Maqasid Syariah tidak menolak pasar bebas, tetapi memastikan bahwa pasar berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan yang komprehensif . yang melampaui metrik material semata. Hal ini menimbulkan tantangan regulasi yang signifikan, terutama ketika kecepatan inovasi ekonomi . eperti munculnya fintech atau layanan berbasis aplikasi(Adinugraha & Mashudi, 2. jauh melampaui kemampuan regulasi yang hanya berbasis pada nash . alil eksplisit Al-Qur'an dan Hadit. yang eksplisit. (Amin, 2. Menghadapi tantangan modern yang tidak diatur secara eksplisit oleh teks-teks primer. Maslahah Mursalah muncul sebagai metode ijtihad yang vital. Secara etimologis, maslahah berarti "sesuatu yang mendatangkan kebaikan atau manfaat dan menjauhkan dari kerusakan". Sementara itu, mursalah diartikan sebagai "tidak terikat" . l-mutlaqa. yang secara terminologis merujuk pada maslahah yang tidak terdapat dalil Syari'ah yang secara eksplisit mengakui atau menolaknya (Ulum et al. , 2. Muslahah Mursalah berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengisi kekosongan hukum . acuum of la. dan memastikan bahwa Hukum Islam tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan lingkungan yang berbeda . aghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azma. Fleksibilitas ini KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. sangat diperlukan dalam ranah muamalat yang dinamis. Muslahah Mursalah memungkinkan para mujtahid untuk menyimpulkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum, selama hal tersebut sejalan dengan semangat Maqasid Syariah (Putra, 2. Fleksibilitas ini sangat diperlukan dalam ranah muamalat yang dinamis. Maslahah Mursalah memungkinkan para mujtahid untuk menyimpulkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum, selama hal tersebut sejalan dengan semangat Maqasid Syariah (Hadi et al. Pasar modern, meskipun efisien dalam kondisi ideal, rentan terhadap berbagai bentuk kegagalan pasar seperti adanya daya monopoli, eksternalitas dan informasi tidak sempurna (Nia. Penelitian ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat tantangan kontemporer dalam mekanisme pasar, di mana fokus eksklusif pada efisiensi Pareto dalam ekonomi konvensional sering mengorbankan keadilan substantif dan stabilitas sosio-ekonomi. Kecepatan inovasi ekonomi, seperti munculnya fintech dan layanan berbasis aplikasi, jauh melampaui kemampuan regulasi yang hanya berbasis pada nash eksplisit. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menghasilkan kerangka evaluatif yang sistematis untuk mengintegrasikan analisis kegagalan pasar dengan prinsip Maslahah Mursalah. Secara khusus, penelitian ini penting untuk menganalisis pergeseran signifikan Maslahah Mursalah dari ijtihad individual klasik menuju ijtihad jamAAo yang dilembagakan melalui otoritas regulasi seperti DSN-MUI dan OJK. Institusionalisasi ini krusial untuk memitigasi risiko subjektivitas Maslahah Mursalah dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku bisnis syariah. Dengan demikian, penelitian ini berfungsi sebagai jembatan antara fleksibilitas hukum yang diperlukan untuk adaptasi, dan struktur hukum positif yang diperlukan untuk stabilitas pasar, memastikan pasar berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan komprehensif . sesuai dengan Maqasid Syariah. Meskipun prinsip Maslahah Mursalah telah diakui sebagai instrumen ijtihad yang vital untuk mengisi kekosongan hukum . acuum of la. dalam muamalat yang dinamis, penelitian sebelumnya masih menunjukkan kesenjangan dalam mengintegrasikan secara sistematis analisis kegagalan pasar dari teori ekonomi konvensional dengan kerangka normatif Syariah. Kesenjangan utama terletak pada kurangnya kerangka evaluatif yang komprehensif untuk memetakan bagaimana bentuk-bentuk kegagalan pasar modern secara spesifik diklasifikasikan sebagai mafsadah yang memerlukan intervensi berdasarkan prinsip Maslahah Mursalah. Lebih jauh lagi, terdapat kebutuhan mendesak untuk menganalisis secara kritis dan mendalam pergeseran signifikan dalam penerapan Maslahah Mursalah dari kerangka ijtihad individual klasik menuju ijtihad jamAAo yang dilembagakan oleh otoritas regulasi modern seperti DSN-MUI dan OJK. Analisis ini penting untuk memastikan bahwa intervensi regulasi modern dapat memitigasi risiko subjektivitas Maslahah Mursalah dan menjamin kepastian hukum, sehingga berfungsi sebagai jembatan yang kokoh antara fleksibilitas hukum dan stabilitas pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan kerangka evaluatif yang sistematis, mengintegrasikan analisis kegagalan pasar dari teori ekonomi konvensional dengan prinsip normatif Syariah khususnya Maslahah Mursalah (Yahya et al. , 2. Secara khusus, penelitian ini menganalisis pergeseran signifikan dalam penerapan Maslahah Mursalah dari kerangka ijtihad individual klasik menuju ijtihad jamAAo yang dilembagakan melalui otoritas regulasi seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses institusionalisasi ini dianggap krusial untuk memitigasi risiko subjektivitas MM dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku bisnis syariah (Tarina et al. , 2. Analisis ini menegaskan bahwa Maslahah Mursalah modern berfungsi sebagai jembatan antara fleksibilitas hukum yang diperlukan untuk adaptasi, dan struktur hukum positif yang diperlukan untuk stabilitas pasar. AU TINJAUAN PUSTAKA Mekanisme pasar konvensional dipandang sebagai instrumen untuk mencapai alokasi sumber daya yang efisien, berfokus pada kesejahteraan material dan prinsip laissez-faire. Namun, pengalaman historis menunjukkan bahwa fokus eksklusif pada efisiensi ekonomi sering KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. mengorbankan keadilan substantif dan stabilitas sosio-ekonomi. Dalam perspektif Syariah, pasar harus tunduk pada tujuan etis yang lebih tinggi, yaitu Maqasid Syariah, yang bertujuan mencapai kesejahteraan komprehensif . melampaui metrik material semata. Tantangan regulasi muncul karena inovasi ekonomi modern melampaui kemampuan regulasi yang hanya berbasis pada nash. Menghadapi masalah modern yang tidak diatur eksplisit. Maslahah Mursalah muncul sebagai metode ijtihad yang vital (Putra, 2. Secara terminologis. Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak terdapat dalil Syariah yang secara eksplisit mengakui atau menolaknya. Konsep ini berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum . acuum of la. dan memastikan hukum Islam adaptif terhadap perkembangan zaman. Maslahah Mursalah memungkinkan regulator untuk menyimpulkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum asalkan sejalan dengan semangat Maqasid Syariah. Prinsip ini memberikan justifikasi filosofis bagi intervensi negara ketika mekanisme pasar bebas mengancam Dharuriyyat, khususnya Hifz al-Mal dan Hifz al-Nafs (Hadi et al. , 2. Ibnu Taimiyyah, meskipun mendukung mekanisme pasar alami , secara tegas membenarkan Tas'ir hanya jika distorsi pasar disebabkan oleh kezaliman pelaku pasar, seperti ihtikar atau monopoli. Regulasi persaingan usaha, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Indonesia, merupakan bentuk taqnin dari prinsip Hisbah yang dibenarkan Maslahah Mursalah karena bertujuan menolak mafsadah dari kezaliman ekonomi dan memelihara keadilan sosial. AU METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian pustaka . iterature revie. untuk menganalisis Maslahah Mursalah dalam Implementasi pasar. Penelitian ini berfokus pada pengumpulan dan analisis data sekunder dari berbagai sumber terpercaya, termasuk buku, jurnal ilmiah, majalah, dan media daring yang relevan. Proses pengumpulan data primer dilakukan melalui analisis konten . ontent analysi. dari sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber data dikumpulkan secara bertahap: tahap awal mencakup pemanfaatan beragam variabel seperti buku, jurnal, dan majalah yang secara eksplisit membahas Analisis Maslahah Mursalah dalam implementasi pasar. Fokus utama analisis adalah memetakan secara kritis Analisis Maslahah Mursalah dalam implementasi pasar. AU HASIL DAN ANALISIS Pembahasan Maslahah Mursalah sebagai Landasan Filosofis Intervensi Negara dalam Pasar Prinsip Maslahah Mursalah memberikan justifikasi filosofis bagi intervensi negara yang melampaui tujuan efisiensi alokatif belaka. Intervensi divalidasi ketika mekanisme pasar, jika dibiarkan bebas, mengancam salah satu Dharuriyyat. Dalam ekonomi, ancaman utama adalah terhadap Hifz al-Mal . erlindungan hart. dan Hifz al-Nafs . erlindungan kesejahteraan hidup Kegagalan pasar, seperti praktik monopoli yang merugikan konsumen dan eksternalitas negatif diklasifikasikan sebagai mafsadah. Menurut kaidah ushul fiqh, menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Maslahah Mursalah menyediakan landasan ijtihadi bagi regulator untuk menolak mafsadah ini, bahkan jika intervensi tersebut melanggar prinsip laissez-faire pasar bebas. Jadi, regulasi pasar dijustifikasi bukan hanya karena pasar tidak efisien, melainkan karena pasar menciptakan ketidakadilan . dan ancaman terhadap maqasid (Nia. Pemikiran Ibnu Taimiyyah sangat penting dalam menganalisis peran Maslahah Mursalah dalam regulasi pasar. Secara umum. Ibnu Taimiyyah mendukung mekanisme pasar alami, mencerminkan praktik Rasulullah SAW yang membiarkan harga terbentuk sesuai mekanisme supply and demand (Baharuddin, 2. Beliau memandang bahwa harga alami adalah cerminan dari keadilan Allah Namun. Ibnu Taimiyyah secara tegas membenarkan Tas'ir hanya jika kenaikan harga atau distorsi pasar disebabkan oleh kezaliman . yang dilakukan oleh pelaku pasar, seperti ihtikar atau monopoli (Shofiyah & Ghozali, 2. Dalam pandangan ini, intervensi bukan KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. bertujuan untuk mengoreksi harga alami, tetapi untuk mengoreksi perilaku yang melanggar etika Syariah. Oleh karena itu, regulasi harga harus ditujukan pada penjual yang zalim, bukan pada mekanisme pasar itu sendiri. Maslahah Mursalah menjadi dalil bagi otoritas publik untuk menjalankan fungsi Hisbah modern, mengawasi dan meregulasi pasar guna mencegah zulm dan memastikan tercapainya keadilan . dan keseimbangan (Yahya et al. , 2. Regulasi persaingan usaha modern, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen dan menghambat perkembangan ekonomi (Ramadhan & Faslah, 2. Monopoli menciptakan distorsi harga dan mengurangi pilihan konsumen, secara efektif menguntungkan segelintir pemasok dan merugikan mayoritas publik. Tindakan ini dikategorikan sebagai mafsadah yang secara langsung mengancam Hifz al-Mal bagi konsumen. Oleh karena itu, pembentukan dan penegakan hukum persaingan usaha yang ketat sebagai bentuk taqnin dari prinsip Hisbah dibenarkan oleh Maslahah Mursalah karena ia bertujuan untuk menolak mafsadah dari kezaliman ekonomi dan memelihara keadilan sosial, yang merupakan inti dari Maqasid Syariah (Yahya et al. , 2. Kegagalan pasar . arket failur. terjadi ketika asumsi pasar sempurna tidak terpenuhi, yang menyebabkan alokasi sumber daya tidak optimal (Rinusara et al. , n. Bentuk-bentuk kegagalan pasar yang paling relevan dengan analisis Maslahah Mursalah meliputi : AU Daya Monopoli (Monopoly Powe. : Dominasi pemasok tunggal atau oligopoli yang memungkinkan mereka menaikkan harga tinggi, merugikan konsumen, dan menyebabkan AU Eksternalitas (Externalitie. : Dampak sampingan dari aktivitas ekonomi yang ditanggung oleh pihak ketiga tanpa kompensasi (Nia, 2. AU Informasi Tidak Sempurna (Incomplete Informatio. : Menyebabkan pelaku pasar membuat keputusan yang tidak efisien atau eksploitatif Tabel 1 Syarat Maslahah Mursalah dan Kriterianya dalam Implementasi Regulasi Pasar No. Syarat Kehujjahan (Syurut. Maslahah Haqiqiyah Sesuai Syariah Bersifat AAommah (Umu. Maqasid Deskripsi dan Kriteria Fiqh Relevansi Regulasi Pasar Manfaat terukur, bukan sekadar . (Prasetyo, 2. Mendasari intervensi pada data Tujuan Maslahah harus memelihara satu atau Justifikasi konsumen, larangan praktik kesehatan tidak sehat. Harus mendatangkan manfaat bagi mayoritas publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu (Tarina et al. Dasar bagi regulasi barang publik/strategis undang-undang anti-monopoli. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Tidak Bertentangan dengan Nash Tidak boleh melawan dalil yang bersifat Qat'i . dari Al-Qur'an dan Sunnah (Tarina et , 2. Memastikan kebijakan pasar tidak melegitimasi riba, gharar, atau maysir. Sumber: Data diolah Penulis, 2025 Dalam ekonomi konvensional, mekanisme pasar ideal diasumsikan terjadi dalam kondisi persaingan sempurna, di mana aktor ekonomi bersifat rasional, memiliki informasi sempurna, dan beroperasi dengan barang privat (Muliansyah & Gede, 2. Tujuan utama pasar adalah efisiensi alokasi sumber daya untuk mencapai kesejahteraan material. Implementasi Tata Ruang Pasar Perspektif Mashlahah Mursalah Konsep tata ruang dalam Islam dapat dikaitkan dengan konsep mashlahah mursalah karena pada dasarnya mashlahah mursalah memiliki tujuan untuk mendatangkan manfaat atau kebaikan yang diperoleh manusia maupun menghindarkan kerusakan dari manusia. Begitu juga konsep tata ruang yang mempunyai tujuan untuk mengatur tata letak sedemikian baik sesuai dengan zonasi atas dasar memberikan kemanfaatan yang dapat mengurangi keburukan atau kerusakan jika hal itu dapat dilakukan dengan tepat. Secara etimologi, mashlahah berarti manfaat dan kebaikan sedangkan mursalah berarti terlepas. Imam al-Ghazali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah mengambil menfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara (Al-Ghazali, 1. Secara terminology maslahah mursalah ialah kemaslahahtan yang tidak ditetapkan oleh saraAoa dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya. Pada dasarnya maslahah mursalah ialah sesuatu yang baik menurut akal dengan petimbangan dapat memwujudkan kebaikan dan menghindarkan keburukan bagi manusia Pembagian mashlahah mursalah dilihat dari segi kekuatannya atau segi kualitas dan kepentingan, para ahli Ushul Fiqh membaginya kedalam tiga tingkatan atau tiga macam yaitu. AU Maslahah Dharuriyah Maslahah dharuriyah yaitu segala hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia, harus ada demi kemaslahatan mereka. 18 Dapat dikatakan bahwa mashlahah ini merupakan kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia dikarenakan kehidupan manusia tidak akan mempunyai arti apa-apa bila prinsip-prinsip yang ada tidak dalam kebutuhan dharuriyah, apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan mengancam keselamatan umat manusia di dunia maupun di akhirat di dalam maslahah dharuriyah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, dan papan. Adapun kebutuhan pokok yang berkaitan di dalam penelitian yaitu kebutuhan pokok . berjualan yakni modal yang dibutuhkan dalam memulai usaha, barang yang akan diperjual belikan, teknik pemasaran, resiko yang akan dihadapi, perhitungan hasil yang akan didapatkan, dan tempat yang digunakan dalam memulai berjualan. Pada permasalahan ini adapun kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi yaitu tempat yang tidak sesuai, kualitas barang dagangan, resiko dan hasil yang tidak terpenuhi Hal ini tentu berimbas pada kesehatan, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pembeli dan pengunjung pasar AU Mashlahah Hajiyah Mashlahah hajiyah yaitu segala sesuatu yang sangat dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak segala halangan. Mashlahah mursalah ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok . sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. mendasar manusia. Mashlahah mursalah ini merupakan bentuk kemaslahatan sebagai pemenuh atau pelengkap kebutuhan pokok. Pengabaian terhadap mashlahah hajiyah tidak menimbulkan ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia, tetapi akan menimbulkan kesulitan dan kesempitan. Dapat dikatakan maslahah hajiyah merupakan kebutuhan sekunder atau pendukung. di dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kebutuhan pendukung berjualan adalah etika dan tanggung jawab pedagang terhadap lingkungan. Sehingga pedagang tidak hanya mendapatkan keuntungan akan tetapi juga menguntungkan masyarakat sekitar. Kedua adalah catatan keuangan dalam menghitung dana yang masuk dan keluar AU Mashlahah Tahsiniyah Mashlahah tahsiniyah yaitu tindakan atau sifat-sifat yang pada prinsipnya berhubungan dengan makarimul ahlak serta memelihara keutamaan dalam bidang ibadah, adat dan (Dwi & Zamzami, 2. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka tidak akan mengancam dan tidak pula menimbulkan kesulitan. dalam hal ini kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Ketiga mashlahah di atas merupakan titik tolak penerapan prinsip mashlahah mursalah, sebab syariat hukum Islam selalu mengandung unsur kemaslahatan. Secara berurutan mashlahah mursalah menggambarkan tingkatan kekuatannya : yang paling pertama adalah mashlahah dharuriyah, kemudian mashlahah hajiyah, dan mashlahah tahsiniyah. Pada intinya ketiga kemaslahatan ini perlu dibedakan, sehingga setiap muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan. Seperti halnya kemaslahatan dharuriyah harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan hajiyah, dan kemaslahatan hajiyah lebih didahulukan dari kemaslahatan Sebenarnya setiap kemaslahatan diatas saling berkaitan sebab jika satu tidak terpenuhi maka tidak dapat menyempurnakan mashlahah mursalah lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, mashlahah mursalah dalam implementasi mekanisme pasar belum sepenuhnya terpenuhi. Seperti halnya dalam mashlahah mursalah konsepnya ialah mewujudkan manfaat dan menghilangkan kerugian bagi manusia. Adanya aturan tentang tata ruang dengan konsep mashlahah mursalah sebenarnya memiliki tujuan yang sama yakni memberikan acuan untuk penataan, penanganan, dan penyajian di pasar tradisional sesuai dengan konsep keamanan pasar. Hal ini dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan yang beresiko terhadap kesehatan serta memberikan rasa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam melakukan kegiatan di pasar. Berkaitan dengan permasalahan di atas maka dapat penulis simpulkan setiap elemen atau subjek memiliki peran, kebijakan dan pengaruhnya masing-masing, terlepas dari hal itu semua tetap berkesinambungan dan memberikan dampak yang nyata. Untuk dapat mewujudkan manfaat bagi setiap elemen masyarakat dan menghilangkan kerugian bagi masyarakat maka diperlukan keseragaman aturan dan pemaknaan yang sama terkait dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya ketika lokasi pedagang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka dari pihak pasar tidak hanya melarang dan mengatur namun memberikan solusi dengan mengalokasikan ke tempat yang strategis tanpa membuat kerugian bagi pedagang ataupun pembeli. dengan begitu jika aturan mashlahah mursalah tidak dilaksanakan maka implikasi hukumnya akan merugikan pembeli dan pedagang karena secara langsung tidak memberikan kenyamanan dan menyusahkan masyarakat KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Dasar Hukum Maslahah Mursalah dalam Implementasi Mekanisme Pasar Dasar Hukum Al-Qur'an Surah Al-Maidah Ayat 1 AOeaOcaNa Eca a eOIa aIIa eeO aOe AaOe a eE aCaOe aA Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janjimu . kad/perjanjia. Ayat ini menjadi landasan dalam transaksi ekonomi dan mekanisme pasar yang mengharuskan pemenuhan kesepakatan secara sukarela berdasarkan kemaslahatan kedua belah Surah Al-Nisa Ayat 59 AOAaOcaNa Eca a OIa aIIa O a a OAaO NcEE a aOa a OAaO E ca aO aE aOaOEaO E aI a aI I aEIA Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri . di antara kamu. Ayat ini memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan intervensi pasar demi kemaslahatan umum ketika terjadi distorsi pasar Dasar Hukum Hadis Hadis Tentang Larangan Penetapan Harga (HR. Abu Daud. Tirmidzi. Ibnu Maja. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: e AEaaIaO a aIA e aAe a a U OA a Aa E ca caA AEA a AC OaauIcaO aaEe aOe a eI a eECaO NEEa aOEaOA a au caI NEEa Na aO eE aI a ca a eECa eEA s AEa aI s AaO saI aOEa aIA Artinya: "Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menetapkan Harga . l-Musa'i. , al-Qabidh (Yang Maha Menaha. , al-Basith (Yang Maha Melapangka. , dan ar-Razzaq (Yang Maha Memberi Rezek. Aku benar-benar berharap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan kezaliman dalam masalah darah . dan Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi normal, kebebasan pasar adalah maslahah yang harus dijaga. Intervensi harga tanpa sebab yang sah akan menimbulkan kezaliman. Hadis Larangan Intervensi Harga yang Menyebabkan Kenaikan (HR. Ahmad. Al-Hakim. Al-Baihaq. e A au caI aCcU aEaO NEEa a eI Oa eC a aNa aA,A eE aI eEa aIOIa EaOa eEaOaNa aEa eO aN eIA A OaOe aI eECaOa aI aA a acAa sI aIIa EIA a AaI eI a a aE AaO a eO s aI eI a e aA Artinya: "Siapa saja yang melakukan intervensi pada harga di tengah-tengah kaum Muslim agar harganya naik . , maka sungguh Allah berhak untuk menjebloskannya ke dalam api neraka pada Hari Kiamat. Ay Hadis ini melarang segala bentuk manipulasi pasar . onopoli, penimbunan, karte. yang bertentangan dengan maslahah ummat. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Hadis Larangan Najsy (HR. Tirmidz. AEa aIa a aOA Artinya: "Janganlah kamu melakukan najsy . enawaran palsu tanpa niat membel. Najsy dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga dilarang karena bertentangan dengan maslahah konsumen. Hadis Tentang Kejujuran dalam Transaksi (HR. Musli. Dari Abu Qatadah Al-Anshori: ac AC a caI Oa eI aA a acAA AaO eEaO ae auIcaNa OaIa ACA a auOca aE eI aO aE e aa eE aEA Artinya: "Hindari banyak bersumpah dalam berbisnis . ual-bel. , karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus . "Kejujuran adalah bagian dari maslahah dalam mekanisme pasar yang Islami. Ay Ijma' (Konsensus Ulam. AU Ijma' tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Para ulama sepakat bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sumber dasar hukum Islam yang berlaku untuk semua tempat dan waktu, termasuk dalam urusan ekonomi dan mekanisme . AU Ijma' tentang Harga yang Adil (Tsaman Mitsl/Price Equivalen. Jumhur ulama sepakat bahwa harga yang adil adalah harga yang terbentuk melalui interaksi kekuatan penawaran dan permintaan . ekanisme pasa. Mayoritas ulama (Hanafi. Maliki. Syafi'i, dan Hanbal. sepakat tentang haramnya campur tangan pemerintah dalam penetapan harga pada kondisi pasar normal. Pendapat Mazhab: AU Mazhab Hanbali: Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan bahwa imam . tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk dalam kondisi normal AU Mazhab Syafi'i: Memiliki pendapat serupa tentang larangan penetapan harga oleh negara AU Mazhab Maliki dan Hanafi: Juga menekankan kebebasan pasar dengan catatan tidak ada . AU Ijma' tentang Kebolehan Intervensi dalam Kondisi Darurat Ulama sepakat bahwa pemerintah boleh melakukan intervensi pasar . ukan penetapan harga langsung, tetapi normalisasi pasa. ketika terjadi: AU Ikhtikar . enimbunan baran. AU Monopoli atau oligopoli AU Gharar . etidakjelasan/spekulas. AU Penipuan dan manipulasi pasar AU Kolusi antar penjual AU Ancaman terhadap kebutuhan pokok masyarakat. AU Pendapat Ibnu Taimiyah (Konsensus Moder. Ibnu Taimiyah membagi penetapan harga menjadi dua: AU Penetapan harga yang zalim . : Memaksa masyarakat menjual dengan harga yang tidak mereka ridhai dalam kondisi pasar normal. AU Penetapan harga yang adil . oleh bahkan waji. : Memaksa pedagang menjual dengan harga yang setara ketika mereka melakukan kezaliman kepada masyarakat melalui monopoli, kartel, atau penimbunan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. AU Konsensus tentang Maslahah sebagai Prinsip Ekonomi Para ulama kontemporer seperti Muhammad Najatullah Siddiqi. Jasser Auda, dan lainnya sepakat bahwa: AU Maslahah mursalah adalah metode vital dalam pengembangan hukum ekonomi syariah. AU Sistem pasar Islam berdasarkan rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. AU Maslahah merupakan inti dari semua perkembangan ekonomi Islam. Undang-Undang di Indonesia . AU Undang-Undang Dasar 1945 AU Pasal 33: Mengamanatkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. AU Relevansi: Pancasila dan UUD 1945 mengarahkan pembangunan ekonomi nasional pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, dan handal. AU Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Mengatur sistem perbankan syariah di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, termasuk mekanisme pasar. AU KESIMPULAN Analisis mendalam terhadap Maslahah Mursalah menunjukkan bahwa prinsip ini merupakan instrumen ijtihadi yang tidak terpisahkan dari kerangka regulasi pasar Islam. Maslahah Mursalah memberikan legitimasi Syariah yang diperlukan untuk intervensi regulasi di mana nash eksplisit tidak tersedia, sehingga memungkinkannya untuk mengatasi market failure kontemporer. Secara normatif, prinsip ini membenarkan regulasi pasar termasuk kebijakan anti-monopoli dan tas'ir selektif sebagai manifestasi modern dari fungsi Hisbah untuk menolak kezaliman . dan melindungi Maqasid Syariah, khususnya Hifz al-Mal dan Hifz al-Nafs. Penerapan Maslahah Mursalah modern harus selalu memenuhi syarat ketat, memastikan kemaslahatan yang dihasilkan bersifat haqiqiyah dan a'mmah sehingga terhindar dari bias subjektivitas. REFERENSI