Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 105-108 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PELECEHAN SEKSUAL ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Mochammad Ridho Nasrullah1. Ariawan Gunadi2 & Indah Siti Aprilia3 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: mochammad. 205220237@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email:ariawang@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email:indah. 205160060@stu. ABSTRACT The only hope of the nation's generation. Sexual harassment is an act often committed by men against women that is not accepted by women so that it requires protection. The purpose of this study is to find out how the legal rule of sexual abuse of children on a consensual basis using normative research methods and conceptual approaches. the act of sexual abuse is carried out by an overage person against a minor. So the act includes rape even if it is With this study, it can be concluded that minors still receive protection and should be more vigilant in Keyword: Child, harassment, rules ABSTRAK Anak satu satunya harapan penerus generasi bangsa. Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang sering dilakukan oleh pria terhadap wanita yang tidak diterima oleh wanita sehingga memerlukan perlindungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelecehan seksual pada anak atas dasar suka sama suka dengan menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan konseptual. Apabila tindakan pelecehan seksual tersebut dilaksanakan oleh orang diatas umur terhadap anak dibawah umur. Maka tindakan tersebut termasuk pemerkosaan walaupun berdasarkan atas suka sama suka. Dengan adanya penelitian ini dapat disimpulkan bahwa anak dibawah umur tetap memperoleh perlindungan dan sebaiknya lebih waspada dalam bertindak. Kata Kunci: Anak. Pelecehan. Aturan PENDAHULUAN Anak merupakan satu satunya harapan sebagai penerus generasi bangsa, anak akan terus bertumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu. Pada masa remaja inilah semestinya harus lebih maksimal dalam memperhatikan tingkah laku pada anak yang memiliki banyak sekali pertanyaan dan juga rasa ingin tahu yang sangat besar salah satunya dalam hal hubungan Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang sering terjadi oleh laki-laki serta ditujukan perempuan wanita secara seksual yang tidak diterima oleh perempuan tersebut. Jika perbuatan itu ditolak maka akan berakibat buruk bagi wanita (Bahri,1. Dampak buruknya adalah ketika hal tersebut menjadi sebuah kebutuhan seksual untuk para pelaku dan hilangnya penolakan maka dapat dinyatakan tindakan tersebut berdasarkan suka sama suka. Kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 mencapai angka 1. 920 kasus berdasarkan data komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan 2021. Sampai saat ini kekerasan seksual yang ada di indonesia telah terjadi pada anak dibawah umur dan menunjukkan angka yang tidak rendah. Saat ini anak belum mampu untuk menangkap daya nalar yang bagus oleh karena itu, anak tidak dapat membedakan hal yang baik serta hal yang buruk. Beberapa faktornya adalah lingkungan dan pergaulan yang bebas. Hal tersebut juga bisa memicu akan adanya tindakan kekerasan https://doi. org/10. 24912/jssh. Pelecehan Seksual Atas Dasar Suka Sama Suka Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Nasrullah et al. seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga diperlukannya perlindungan anak sejak dini. Dimulai dari dalam kandungan hingga pada saat umur delapan belas tahun. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas asas nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup juga kelangsungan hidup serta perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Sehingga, apat ditemukan permasalahannya adalah bagaimana aturan hukum pelecehan seksual pada anak atas dasar suka sama suka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk aturan hukum pelecehan seksual pada anak. METODE PENELITIAN Normatif merupakan metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan konseptual, berkiblat pada Perundang-Undangan dan menjadikan sumber data sekunder yang termasuk bahan hukum primer terdiri dari norma ataupun kaidah dasar juga peraturan perundangundangan dan yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti buku buku termasuk pencarian di internet . rtikel, e-book, jurna. selama semuanya berkaitan dengan penelitian dan bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan dan menambah informasi yang berkaitan dengan penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN Anak merupakan seseorang yang usianya di bawah delapan belas tahun dan juga anak yang terdapat didalam rahim ibu. Anak merupakan satu satunya harapan sebagai penerus generasi bangsa yang akan terus bertumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih untuk menghindari terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan seperti kekerasan seksual. Tetapi kenyataanya anak sering dirugikan karena tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya meskipun anak sering menjadi korban tindakan kekerasan seksual sehingga menimbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-haknya. Perlindungan anak adalah bentuk upaya yang dilakukan agar terjamin serta terlindungi anak dari segala kekerasan dan diskriminasi dalam mencapai pertumbuhan juga perkembangan anak secara optimal sesuai dengan peri kemanusiaan dan menjadikan anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Pelecehan Seksual pada anak laki-laki atau perempuan telah melanggar norma yang berada di dalam masyarakat dan menurut teori pancasila kedua, perilaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sangat bertentangan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai yang terkandung dalam Pancasila kedua yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur ialah masalah yang besar sehingga membutuhkan perhatian yang lebih dari pemerintah karena hal tersebut bersangkutan dengan moralitas para penerus bangsa. Perlindungan hukum yaitu menjamin perlindungan pemerintah atau masyarakat kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tindakan seksual telah diatur dalam suatu aturan yang berbunyi setiap warga dilarang melakukan kekerasan ataupun ancaman dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 105-108 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. dengannya ataupun orang lain dengan melakukan tipu daya, berbohong atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan tindakan sebut. Di dalam aturan yang berlaku menyebutkan bahwa perbuatan pelecehan seksual atas dasar suka sama suka yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur dinyatakan sebagai tindakan pemerkosaan. didalam aturan tersebut tidak adanya kasus atas dasar suka sama suka karena anak dibawah umur dipandang sebagai korban. Meskipun anak dibawah umur tersebut yang meminta untuk berkegiatan seksual, hal itu tidak dinyatakan sebagai perbuatan atas dasar suka sama suka. Adapun sanksi dari tindak pidana tersebut dapat ditinjau dari aturan yang berlaku yaitu dengan pidana penjara paling sedikit kurungan lima tahun dan paling banyak lima belas tahun dengan denda paling besar lima milyar. Untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak dengan memperhatikan gaya berpakaian yang minim atau sangat terbuka karena hal ini dapat merangsang bagi pelaku tindakan kekerasan seksual, kemudian menanamkan rasa malu dan mengajarkan untuk tidak membuka baju di tempat terbuka maupun umum dan membuang air kecil harus di toilet, lalu menjaga dari video yang berbau hal hal pornografi serta mendengarkan anak jika memberitahu ataupun menyampaikan sesuatu ketika anak sulit untuk bicara mengenai hal tersebut. Pemerintah perlu memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang diatur dalam aturan yang berlaku melalui penanganan yang cepat diantaranya pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, sikis dan sosial. Serta memberikan pendamping psikososial dan bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Yang paling penting memberikan perlindungan dan pendampingan pada setiap proses pengadilan. Peran masyarakat dalam mencegah dan melindungi anak yaitu membangun organisasi perlindungan anak seperti contoh beberapa organisasi perlindungan anak komisi perlindungan anak (KOPERLA), kampung ramah di Surabaya dan kelompok perlindungan anak lainya. KESIMPULAN DAN SARAN Pelecehan seksual yang didapatkan anak dibawah umur, dapat ditanggulangi dengan aturan yang berlaku tentunya dengan bantuan pemerintah, orang tua serta masyarakat. Dalam kasus tindakan pelecehan seksual atas dasar suka sama suka walaupun yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur dapat dinyatakan sebagai tindakan pemerkosaan walaupun anak dibawah umur itulah yang meminta untuk melakukan kegiatan seksual tersebut. Hal tersebut mendapatkan sanksi dari tindak pidananya yaitu dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling banyak lima belas tahun dengan denda paling besar lima milyar. Kemudian saran penulis untuk hal tersebut yaitu memberikan perhatian khusus dan memperhatikan perkembangan serta pertumbuhan anak bagi orang tua. pemerintah diharapkan agar meningkatkan kembali segala upaya untuk memberikan perlindungan bagi anak dibawah Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis berterima kasih atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan Orang yang membantu penulis untuk menyelesaikan penulisan ini, penulis juga meminta maaf apabila terdapat kesalahan kutipan, kesalahan kata dan kesalahan kalimat. Penulis menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun guna memperbaiki penulisan penulis. https://doi. org/10. 24912/jssh. Pelecehan Seksual Atas Dasar Suka Sama Suka Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Nasrullah et al. REFERENSI