Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin Al-Ittihad: Jurnal Hukum Islam Pemikiran https://e-journal. id/index. php/ittihad e-ISSN 2721-6829, p-ISSN 2442-6938 DOI: 10. Grade: Sinta 5 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Volume 12. No. 1, . : June, p. ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PASCA CERAI MATI STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI Ita Purnamasari1 Fikri2 Saidah3 Agus Muchsin4 Budiman5 Nur Hazmi Asyikin6 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia1 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia2 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia3 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia4 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia5 Institut Agama Islam Negeri Parepare. Indonesia6 Email Corresponding Author: itapurnamasari@iainpare. Article Submite Acepted Publish History Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun 15/05/2026 23/05/2026 25/05/2026 Abstract This study aims to analyse the distribution of joint property in polygamous marriages after divorce due to death by comparing the concept of normative justice in Islamic law with judicial practices at the Religious Court of Sinjai. The main issue lies in the unclear mechanism for the distribution of joint property in polygamous marriages, which has the potential to create injustice for the parties involved. This research employs an empirical legal method with normative juridical and sociological approaches. Data were collected through library research and interviews with judges and court clerks at the Religious Court of Sinjai. The findings indicate that, normatively. Islamic law emphasises proportional justice by considering the contribution of each wife, both material and non-material. However, in judicial practice, the distribution of joint property tends to be carried out in a general and formalistic manner due to limitations in evidence, insufficiently detailed regulations, and an orientation toward legal certainty. This condition creates a gap between normative justice and its implementation in practice. Therefore, a more contextual approach oriented toward substantive justice is needed in resolving disputes over joint property in polygamous marriages. Keywords: Joint Property. Polygamy. Divorce Due to Death. Justice. Islamic Law AEA AEIE AO EO EI EOA II EE ICI IANOIOA ANA NN E uOE EOE COI EIOEA AEE EIOO AO A AE ueOOA AOI OA. AEO uEEIO EII ECO AO IEI OIO EOIOA A II C OO uOE O EI OAUAEIE AO EO EIA AEOO AO I OO EO COI EIOEA AEACN EIOOA AOA AEO II EE EIEOA AOA AI NN E EIIN ECIOIOA. AEA EIIOA AOI I EOI II EE E EIEO OEICE I EC OE EIEI AO IEI OA. AOEIOA Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. AON I E I A. AOIO EOIOA AEO uEEIO E II EIO EIOO OE EE EIOA AuE I EII ECO AO EOC IOE uOEA. A O EI IO O O IOOAUAII EE I INI EE OA AOAUAEAA s A OI AAOE ECOIO EEAUACOI EIOE EIE AO IO OEEO IOO uEA AuA uOE A AOCO OO EEO uOE NO AO O EE EIo OOCNOA. AEEO OE COC EOCO ECIOIOA A AuI EI OE I ICO EO OCO OONO IO EE EIo AO OO COOAUAOeA. AEIOEOA A EIA AEIE AO EO OA AEIOEA. AEIEu EOu EOAu EEu A AEO uEEIO OA A EIOEA:AeI EIAOA Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati dengan membandingkan konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya mekanisme pembagian harta bersama dalam poligami yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim serta panitera di Pengadilan Agama Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum Islam menekankan keadilan proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri, baik material maupun non-material. Namun, dalam praktik yuridis, pembagian harta bersama cenderung dilakukan secara umum dan formalistik karena keterbatasan pembuktian, regulasi yang belum rinci, serta orientasi pada kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan normatif dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama dalam perkawinan poligami. Kata kunci: Harta Bersama. Poligami. Cerai Mati. Keadilan. Hukum Islam This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima PENDAHULUAN Perkawinan dalam perspektif hukum Islam merupakan institusi sakral yang tidak hanya mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum yang luas, termasuk dalam aspek ekonomi dan kepemilikan harta. Dalam kehidupan rumah tangga, interaksi antara suami dan istri sering kali menghasilkan akumulasi harta yang diperoleh selama masa perkawinan, yang dalam hukum positif Indonesia dikenal sebagai harta bersama. Keberadaan harta bersama ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban para pihak, baik selama perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan berakhir. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika perkawinan dilakukan secara Poligami yang diakui dalam hukum Islam dengan syarat-syarat tertentu, dalam 1 Widya Sari and Muhammad Arif. AuKonsep Pernikahan Dalam Perspektif Feminisme Dan Hukum Islam,Ay USRATY: Journal of Islamic Family Law 1, no. : 71Ae89. 2 Dwi Anindya Harimurti. AuPerbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,Ay Jurnal Gagasan Hukum 3, no. : 149Ae171. Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin praktiknya tidak hanya menimbulkan persoalan emosional dan sosial, tetapi juga menghadirkan persoalan hukum yang cukup rumit, terutama dalam hal pembagian harta Dalam kondisi ini, suami memiliki lebih dari satu istri yang masing-masing memiliki hubungan hukum tersendiri, sehingga berimplikasi pada pembentukan harta bersama yang berbeda-beda dalam setiap perkawinan. Kompleksitas tersebut semakin meningkat ketika perkawinan berakhir karena kematian . erai mat. Dalam situasi ini, pembagian harta tidak hanya melibatkan pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan hukum waris yang melibatkan ahli waris lainnya. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih antara konsep harta bersama dan harta warisan yang pada akhirnya menimbulkan sengketa di antara para pihak yang berkepentingan. Secara normatif, hukum Islam menekankan prinsip keadilan . l-Aoad. sebagai dasar dalam setiap penyelesaian persoalan, termasuk dalam pembagian harta. Prinsip ini menghendaki adanya pembagian yang proporsional dan mempertimbangkan kontribusi serta kondisi masing-masing pihak. 4 Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi prinsip keadilan tersebut tidak selalu berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan pembuktian, perbedaan interpretasi hukum, serta pendekatan hakim yang cenderung formalistik. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun demikian, kedua regulasi tersebut belum memberikan pengaturan yang rinci mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, khususnya dalam kasus cerai mati 5. Kekosongan norma ini menyebabkan hakim memiliki ruang interpretasi yang luas dalam memutus perkara, yang pada akhirnya dapat menimbulkan perbedaan putusan dan potensi ketidakadilan. Beberapa penelitian terdahulu telah membahas mengenai harta bersama dalam perkawinan, di antaranya menyoroti pembagian harta dalam perceraian biasa . erai hidu. serta aspek hukum waris dalam cerai mati. Namun, kajian yang secara khusus mengkaji 3 Tri Marno Butarbutar. Lidya Erdawati, and Yeni Lisa Sitorus. AuKonsep Pembagian Harta Warisan Bersama Apabila Suami Atau Istri Meninggal Dunia,Ay Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publi. E-ISSN: 3031-8882 1, no. : 272Ae278. 4 Sugih Ayu Pratitis and Mhd Yadi Harahap. AuRekonstruksi Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Ketika Istri Lebih Dominan Mencari Nafkah: Perspektif Maqasid Syariah,Ay AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4. 6, no. : 1909Ae1922. 5 Fissilmi Dahila. Sulkiah Hendrawati, and Wahyudi Wahyudi. AuTinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan Dan Harta Bersama Antara Anak Kandung Dari Perkawinan Pertama Dengan Ibu Sambung Dari Perkawinan Kedua: Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Ay Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. : 5220Ae5232. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. pembagian harta bersama dalam konteks poligami pasca cerai mati masih relatif terbatas 6. Selain itu, penelitian yang menghubungkan keadilan normatif dalam hukum Islam dengan praktik yuridis di pengadilan agama juga belum banyak dilakukan secara mendalam, khususnya pada tingkat pengadilan agama di daerah. Pengadilan Agama Sinjai sebagai salah satu lembaga peradilan yang menangani perkara keluarga Islam memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa harta bersama, termasuk dalam kasus poligami. Praktik yang terjadi di pengadilan ini menjadi menarik untuk dikaji karena mencerminkan bagaimana norma hukum diterapkan dalam realitas sosial masyarakat. Selain itu, analisis terhadap putusan-putusan hakim dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana prinsip keadilan substantif telah Berdasarkan uraian tersebut, terdapat kesenjangan antara konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dengan praktik yuridis di lapangan, khususnya dalam pembagian harta bersama pada perkawinan poligami pasca cerai mati. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan guna mengkaji dan membandingkan kedua aspek tersebut serta memberikan rekomendasi terhadap upaya penyempurnaan praktik peradilan agar lebih berorientasi pada keadilan yang substantif. KAJIAN TEORI Konsep Keadilan dalam Hukum Islam Keadilan dalam hukum Islam merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan keluarga dan pengelolaan harta. Prinsip keadilan tidak hanya dipahami sebagai kesamaan matematis, tetapi juga mencakup keadilan proporsional yang mempertimbangkan kondisi, kontribusi, dan kebutuhan masingmasing pihak. Dalam konteks pembagian harta bersama, keadilan substantif menjadi penting agar setiap pihak memperoleh hak sesuai dengan kontribusinya. Konsep Harta Bersama dalam Hukum Positif Harta bersama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama kecuali terdapat perjanjian 6 Sugeng Riyadi. AuTINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA GONO GINI OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BERCERAI KARENA SUAMI BERZINA (Studi Kasus Putusan Nomor: 1622/Pdt. G/2023/PA. JB)Ay (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2. 7 Edelia Triasty. AuFilosofi Keadilan Dalam Pembagian Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Keluarga,Ay Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam 3, no. : 82Ae94. Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri dalam hubungan ekonomi keluarga. Poligami dalam Perspektif Hukum Islam Poligami merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat utama adanya keadilan. Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, poligami diatur secara ketat melalui izin pengadilan dan syarat administratif tertentu. 9 Persoalan muncul ketika pembagian harta dilakukan dalam perkawinan poligami, khususnya setelah cerai mati, karena melibatkan lebih dari satu istri dan ahli waris lainnya. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait harta bersama dan poligami, sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk melihat praktik penerapannya di Pengadilan Agama Sinjai. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan pihak terkait di Pengadilan Agama Sinjai, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan peraturan perundangundangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Konsep Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Dalam khazanah hukum Islam klasik, istilah harta bersama memang tidak dikenal secara eksplisit sebagaimana dalam sistem hukum positif modern. Literatur fikih klasik lebih menitikberatkan pada pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri, di mana masing-masing pihak memiliki hak penuh atas harta yang diperolehnya. 10 Namun demikian, melalui pendekatan qiyas dan ijtihad, para ulama kontemporer mengembangkan konsep harta bersama dengan merujuk pada prinsip syirkah serta nilai keadilan dalam hubungan suami istri. 8 Harimurti. AuPerbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Ay 9 Muhammad Iqbal et al. AuPoligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kebolehan Dan Keadilan,Ay Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. : 6037Ae6048. 10 Muh Hidayat. AuANALISIS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BARRUAy (IAIN Parepare, 2. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Dalam perspektif ini, perkawinan dipandang tidak hanya sebagai hubungan personal, tetapi juga sebagai bentuk kerja sama yang bersifat sosial dan ekonomi. Suami dan istri saling melengkapi dalam menjalankan fungsi rumah tangga, baik dalam aspek produksi maupun reproduksi. 11 Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat dipahami sebagai hasil kontribusi bersama, meskipun bentuk kontribusi tersebut tidak selalu bersifat langsung atau terukur secara finansial. Di sisi lain, hukum positif Indonesia secara tegas mengakui keberadaan harta bersama melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memberikan landasan operasional bagi peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa terkait harta bersama. Namun demikian, pendekatan yang bersifat generalisasi ini juga memiliki kelemahan. Tidak adanya diferensiasi yang jelas terkait kontribusi masing-masing pihak berpotensi mengabaikan aspek keadilan substantif. Dalam beberapa kasus, pembagian yang sama rata justru tidak mencerminkan keadilan, terutama apabila terdapat perbedaan signifikan dalam kontribusi ekonomi maupun non-ekonomi antara suami dan istri. Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Secara Normatif Dalam perkawinan poligami, hubungan hukum antara suami dan masing-masing istri pada dasarnya bersifat individual dan berdiri sendiri. Setiap akad perkawinan melahirkan hubungan hukum yang terpisah, baik dalam aspek hak dan kewajiban, tanggung jawab keluarga, maupun dalam aspek ekonomi. 13 Oleh karena itu, dalam perkawinan poligami tidak dapat dipahami bahwa seluruh harta yang dimiliki suami secara otomatis menjadi satu kesatuan harta bersama bagi seluruh istri. Setiap hubungan perkawinan memiliki kemungkinan melahirkan harta bersama yang berbeda-beda sesuai dengan waktu berlangsungnya perkawinan serta dinamika kehidupan rumah tangga yang dijalani oleh masing-masing pihak. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah harta bersama tidak dikenal secara eksplisit dalam fiqh klasik, konsep mengenai kepemilikan bersama dapat dipahami melalui 11 Ali Zainal. Nurul Fathanah, and Rondang Herlina. AuPeran Gender Dalam Pembagian Tugas Rumah Tangga Dan Dampaknya Terhadap Kualitas Pernikahan: Studi Di Kecamatan Mempawah Hilir Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Fafahhamna 4, no. : 66Ae80. 12 SOLIMAN SOLIMAN. AuPERJANJIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN PADANG GUCI HULU KABUPATEN KAUR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM KELUARG ISLAMAy (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2. 13 Muammar Muammar. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ISTRI ISTRI DARI PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM= LEGAL PROTECTION OF THE INHERITANCE RIGHTS OF WIVES FROM POLYGAMOUS MARRIAGES WITHOUT PERMISSION IN VIEW OF ISLAMIC INHERITANCE LAWAy (Universitas Hasanuddin, 2. Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin pendekatan syirkah . erja sam. dan prinsip keadilan dalam hubungan suami istri. Perkawinan dipandang bukan hanya sebagai hubungan biologis dan spiritual, tetapi juga sebagai bentuk kerja sama sosial-ekonomi yang melibatkan kontribusi kedua belah pihak dalam membangun kehidupan rumah tangga. 14 Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat dipandang sebagai hasil kontribusi bersama yang menimbulkan hak bagi masing-masing pihak. Dalam konteks poligami, persoalan pembagian harta bersama menjadi lebih kompleks karena terdapat lebih dari satu hubungan perkawinan yang berlangsung dalam waktu yang berbeda. Kompleksitas tersebut muncul karena setiap istri memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai pasangan sah, tetapi memiliki hubungan ekonomi yang tidak selalu sama dalam proses pembentukan harta keluarga. Dengan demikian, pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami tidak dapat dilakukan secara sederhana, melainkan memerlukan analisis yang lebih mendalam terhadap asal-usul dan proses terbentuknya harta Secara normatif, pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami harus mempertimbangkan beberapa aspek penting agar mampu mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Waktu Perolehan Harta Waktu perolehan harta merupakan aspek mendasar dalam menentukan status suatu harta dalam perkawinan poligami. Harta yang diperoleh sebelum adanya istri kedua secara normatif hanya berkaitan dengan istri pertama karena diperoleh dalam masa perkawinan Sebaliknya, harta yang diperoleh setelah adanya istri kedua atau istri berikutnya harus dianalisis lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan masing-masing hubungan perkawinan. Aspek temporal ini menjadi sangat penting karena dalam praktiknya sering terjadi percampuran harta yang sulit dipisahkan antara masa perkawinan pertama dan perkawinan Oleh karena itu, penentuan waktu perolehan harta harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi pengabaian hak salah satu pihak. Dalam konteks ini, pencatatan administrasi dan bukti kepemilikan memiliki peranan penting untuk membantu menentukan klasifikasi harta secara lebih objektif. Luvia Wahid and Nuril KhasyiAoin. AuMAQASID UMUM HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN: SUATU KAJIAN NORMATIF,Ay ATTAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 3, no. : 80Ae97. 15 Taufiq Ramadhan et al. AuKeadilan Distributif Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Sengketa Harta Bersama: Keadilan Distributif Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Sengketa Harta Bersama,Ay Al Hair. Journal of Islamic Law 1, no. : 11Ae23. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Kontribusi Masing-Masing Istri Dalam perspektif hukum Islam, kontribusi dalam rumah tangga tidak hanya dipahami dalam bentuk finansial, tetapi juga mencakup kontribusi non-material. Istri yang mengurus rumah tangga, mendidik anak, menjaga stabilitas keluarga, dan memberikan dukungan moral kepada suami pada hakikatnya telah memberikan kontribusi yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. 16 Oleh karena itu, pembagian harta bersama seharusnya tidak hanya didasarkan pada siapa yang secara langsung menghasilkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan peran domestik yang mendukung terbentuknya kesejahteraan keluarga. Dalam perkawinan poligami, kontribusi masing-masing istri dapat berbeda-beda tergantung kondisi rumah tangga yang dijalani. Ada istri yang berperan aktif membantu usaha suami secara langsung, ada pula yang memberikan dukungan melalui peran domestik. Perbedaan bentuk kontribusi tersebut tidak dapat disamaratakan begitu saja, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih proporsional dalam menentukan hak masing-masing pihak terhadap harta bersama. Kondisi Sosial dan Ekonomi Para Pihak Kondisi sosial dan ekonomi masing-masing pihak juga perlu menjadi pertimbangan dalam pembagian harta bersama. Dalam hukum Islam, keadilan tidak hanya dipahami sebagai pembagian yang sama, tetapi juga sebagai pembagian yang memperhatikan kebutuhan dan kondisi individu. 17 Oleh karena itu, istri yang memiliki tanggungan lebih besar atau berada dalam kondisi ekonomi yang lebih lemah dapat dipertimbangkan untuk memperoleh perlindungan yang lebih memadai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep keadilan distributif dalam Islam yang menekankan keseimbangan dan kemaslahatan. Pembagian yang secara matematis sama rata belum tentu mencerminkan keadilan apabila kondisi sosial dan ekonomi para pihak sangat Dalam konteks ini, hukum Islam lebih mengedepankan terciptanya kesejahteraan dan perlindungan terhadap pihak yang rentan dibandingkan sekadar pembagian formalistik. Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan Prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami. Islam menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum, sehingga setiap penyelesaian sengketa harus diarahkan untuk menghindari kemudaratan dan menciptakan keseimbangan bagi seluruh pihak. Pembagian harta yang 16 Slamet Widodo. AuPeran Dan Tantangan Wanita Pekerja Pada Keluarga Berkarir Terhadap Ketahanan Keluarga Perspektif Maqashid SyariAoahAy (IAIN Metro, 2. 17 Abdul Helim. AuKaidah Kemudaratan Harus Dihilangkan: Analisis Teoritis Dan Aplikatif Dalam Hukum Islam Kontemporer,Ay At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. : 767Ae776. Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin menimbulkan ketimpangan, konflik berkepanjangan, atau pengabaian hak salah satu pihak bertentangan dengan tujuan hukum Islam itu sendiri. Keadilan dalam konteks ini bukan hanya keadilan formal yang didasarkan pada aturan tertulis, tetapi juga keadilan substantif yang mempertimbangkan realitas sosial para pihak. Oleh karena itu, pembagian harta bersama harus dilakukan secara kontekstual dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, perlindungan hak perempuan, serta keberlangsungan kehidupan keluarga pasca perkawinan. Dalam perspektif keadilan Islam, pembagian harta tidak semata-mata didasarkan pada pembagian matematis yang kaku, melainkan harus mempertimbangkan keadilan substantif. Pembagian yang sama rata belum tentu mencerminkan keadilan apabila terdapat perbedaan signifikan dalam kontribusi, kebutuhan, maupun kondisi sosial-ekonomi para pihak. Oleh karena itu, hukum Islam memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual agar pembagian harta benar-benar mampu mencerminkan nilai keadilan yang Selain itu, dalam kasus cerai mati, pembagian harta bersama harus dilakukan sebelum pembagian warisan kepada ahli waris. Harta bersama terlebih dahulu dipisahkan sesuai hak masing-masing istri, kemudian bagian suami yang telah meninggal menjadi objek warisan yang dibagikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris Islam. Tahapan ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih antara hak istri sebagai pemilik harta bersama dan hak sebagai ahli waris. Secara normatif pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menuntut adanya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif. Pendekatan tersebut penting agar hukum tidak hanya menjadi alat administratif semata, melainkan mampu memberikan perlindungan dan keadilan yang nyata bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan perkawinan poligami. Praktik Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Sinjai Berdasarkan hasil penelitian lapangan, praktik pembagian harta bersama dalam kasus poligami pasca cerai mati di Pengadilan Agama Sinjai menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan normatif formal. Hakim pada umumnya mengacu pada ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan tanpa melakukan pendalaman yang signifikan terhadap aspek kontribusi masing-masing pihak secara rinci. 18 Dindin Syarief Nurwahyudin. AuRekonstruksi Yuridis Perjanjian Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Terhadap Hak Kebendaan Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan Dan Hukum Keluarga Islam Di IndonesiaAy (S3_HKI UIN Siber Syekh Nurjati, 2. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Beberapa temuan penting dalam praktik tersebut antara lain: Kesulitan Mengidentifikasi Harta Bersama Permasalahan utama yang sering muncul adalah ketidakjelasan asal-usul harta, terutama dalam menentukan apakah suatu harta diperoleh dalam masa perkawinan dengan istri pertama atau setelah adanya istri kedua dan seterusnya. Pendekatan Pembagian Secara Umum Dalam banyak kasus, hakim cenderung menggunakan pendekatan pembagian yang bersifat umum tanpa analisis mendalam terhadap kontribusi masing-masing istri. Kompleksitas Cerai Mati Dalam perkara cerai mati, pembagian harta bersama menjadi lebih kompleks karena harus terlebih dahulu dipisahkan antara harta bersama dan harta warisan. Peran Mediasi Dalam beberapa kasus, hakim berupaya mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kesepakatan bersama. Analisis Kesenjangan antara Keadilan Normatif dan Praktik Yuridis Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Dalam tataran normatif, hukum Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam penyelesaian setiap persoalan keluarga, termasuk dalam pembagian harta bersama pada perkawinan poligami. Keadilan yang dimaksud tidak hanya dipahami dalam arti formal berupa pembagian yang sama rata, tetapi lebih menekankan pada keadilan substantif yang mempertimbangkan kondisi riil, kontribusi, kebutuhan, serta posisi masing-masing pihak dalam rumah tangga. Dengan demikian, pembagian harta seharusnya dilakukan secara proporsional dan kontekstual agar benar-benar mencerminkan nilai kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Namun dalam praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai, pendekatan yang digunakan cenderung bersifat formalistik dan administratif dengan orientasi utama pada kepastian hukum. Hakim pada umumnya menggunakan ketentuan umum dalam UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar utama dalam memutus Pendekatan tersebut dipilih karena dianggap lebih praktis, mudah diterapkan, dan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat bagi para pihak. Akan tetapi, mengakomodasi kompleksitas hubungan hukum dalam perkawinan poligami, khususnya Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin yang berkaitan dengan kontribusi masing-masing istri terhadap pembentukan harta Kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Faktor pertama adalah keterbatasan regulasi. Pengaturan mengenai harta bersama dalam hukum positif Indonesia masih bersifat umum dan belum memberikan pedoman teknis yang rinci mengenai mekanisme pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam belum secara spesifik mengatur bagaimana klasifikasi harta dilakukan apabila suami memiliki lebih dari satu istri. Kekosongan norma ini menyebabkan hakim memiliki ruang interpretasi yang luas sehingga putusan yang dihasilkan sangat bergantung pada pertimbangan masing-masing majelis Dalam kondisi tertentu, situasi ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Faktor kedua adalah kesulitan pembuktian. Dalam praktik persidangan, pembagian harta bersama memerlukan kejelasan mengenai asal-usul harta, waktu perolehan, serta kontribusi masing-masing pihak terhadap harta tersebut. Namun, sebagian besar pihak yang berperkara tidak memiliki bukti administrasi yang lengkap, seperti catatan keuangan, dokumen kepemilikan yang rinci, ataupun bukti kontribusi ekonomi dan non-ekonomi dalam rumah tangga. Kondisi ini menyebabkan hakim mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian secara objektif terhadap hak masing-masing pihak. Akibatnya, pembagian harta sering dilakukan secara umum tanpa analisis mendalam terhadap kontribusi substantif yang sebenarnya terjadi selama perkawinan. Selain itu, kontribusi non-material yang diberikan istri dalam rumah tangga juga seringkali sulit diukur secara hukum. Aktivitas domestik seperti mengurus rumah tangga, mendidik anak, serta memberikan dukungan psikologis kepada suami pada kenyataannya memiliki nilai ekonomi dan sosial yang besar. Akan tetapi, karena kontribusi tersebut tidak berbentuk finansial dan sulit dibuktikan secara administratif, maka dalam praktik peradilan kontribusi tersebut sering kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Padahal dalam perspektif hukum Islam, kontribusi non-material tetap memiliki nilai yang harus diperhitungkan sebagai bagian dari keadilan substantif. Faktor ketiga adalah orientasi pada kepastian hukum. Dalam sistem peradilan, hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang dapat memberikan kepastian dan menghindari sengketa berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan normatif-formal sering dianggap sebagai pilihan yang paling aman dan efektif dalam menyelesaikan perkara. Kepastian hukum memang penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban hukum, tetapi apabila Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. terlalu dominan, pendekatan ini dapat mengabaikan dimensi keadilan substantif. Dalam perkara pembagian harta bersama pada perkawinan poligami yang memiliki kompleksitas tinggi, penerapan aturan secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks sosial para pihak berpotensi menghasilkan putusan yang secara hukum sah, tetapi belum tentu adil secara substantif. Faktor keempat adalah faktor sosial dan budaya. Dalam realitas masyarakat, masih terdapat konstruksi sosial yang menempatkan perempuan, khususnya istri kedua dan seterusnya, pada posisi yang relatif lebih lemah dalam relasi keluarga. Posisi tawar yang tidak seimbang ini seringkali mempengaruhi proses penyelesaian sengketa, baik dalam persidangan maupun mediasi. Selain itu, budaya patriarki yang masih kuat dalam sebagian masyarakat menyebabkan kontribusi perempuan dalam rumah tangga kurang mendapatkan pengakuan yang setara dengan kontribusi ekonomi laki-laki. Kondisi tersebut pada akhirnya turut mempengaruhi pola pembagian harta bersama yang terjadi di lapangan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya rekonstruksi hukum dan praktik peradilan agar pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami lebih mencerminkan keadilan substantif. Upaya pertama yang perlu dilakukan adalah penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci terkait pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami. Pedoman ini penting untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi hakim dalam menentukan klasifikasi harta, menilai kontribusi para pihak, serta merumuskan pola pembagian yang lebih proporsional dan kontekstual. Upaya kedua adalah penguatan pendekatan keadilan substantif dalam praktik Hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap aturan secara tekstual, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam Dalam konteks ini, pengakuan terhadap kontribusi non-material istri perlu diperkuat agar pembagian harta tidak hanya berorientasi pada aspek administratif semata. Upaya ketiga adalah optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Mediasi memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Melalui pendekatan dialogis, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih humanis dan berorientasi pada terciptanya keadilan bersama dibandingkan dengan putusan yang bersifat kaku dan formalistik. Upaya keempat adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan harta, transparansi pengelolaan keuangan rumah tangga, serta perlindungan hak-hak ekonomi dalam perkawinan. Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta . Ita Purnamasari. Fikri. Saidah. Agus Muchsin. Budiman, dan Nur Hazmi Asyikin Kesadaran hukum yang baik akan membantu mempermudah proses pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, diperlukan pula pembaharuan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial masyarakat. Regulasi yang ada perlu disempurnakan agar mampu mengakomodasi kompleksitas perkawinan poligami, khususnya terkait mekanisme pembagian harta bersama pasca cerai mati. Pembaharuan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pada masa mendatang diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga mampu mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif yang menjadi inti dari hukum Islam. Pada akhirnya, hukum harus mampu menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur hubungan sosial secara administratif, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan keadilan yang nyata bagi seluruh pihak yang terlibat. PENUTUP Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati menurut perspektif hukum Islam secara normatif menuntut penerapan keadilan yang bersifat proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri serta kondisi yang melatarbelakangi perolehan harta. Sementara itu, praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai menunjukkan bahwa pembagian harta bersama masih cenderung menggunakan pendekatan umum yang berorientasi pada kepastian hukum, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa terdapat kesenjangan antara konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik pembagian harta bersama di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama agar implementasi hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan yang DAFTAR PUSTAKA