Jurnal Hukum to-ra : Fungsi DPRD Dalam Pelaksanaan APBD Volume 9 Issue 1, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Gnadya Christi Mangonto1. Poltak Siringoringo2. Marudut Parulian Silitonga3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Many communities in various regions of Indonesia have expressed concerns regarding road construction projects that fail to meet expectations. Roads intended to last five years often deteriorate within just one year after construction, raising public suspicion that infrastructure development is being used as a cover for corrupt practices. This thesis explores two key issues: . Whether the oversight function of the DPRD in x Regency is implemented effectively and efficiently. What legal consequences arise when APBD (Regional Revenue and Expenditure Budge. implementation does not align with statutory regulations. The research employs a normative juridical method supported by empirical juridical research through interviews with DPRD members. The findings reveal that the DPRDAos oversight function in x Regency aligns with principles of good public governance, particularly transparency. The local government is required to openly manage and disclose financial information since public funds belong to the people. If the APBD is implemented contrary to applicable laws, sanctions will be imposed based on the provisions of the Minister of Finance Regulation regarding the Procedure for Submitting Regional Financial Information, specifically Article 8 paragraphs . Keywords: Budget. Local Government. How to Site: Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 149-160. DOI. Introduction Melalui ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 jo UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan dalam ayat . : Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah melalui asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun ayat . Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah merupakan suatu lembaga politik yang berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan, sebagaimana Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi tujuan diberlakukan undang-undang tersebut adalah untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat baik, melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Pemberlakuan otonomi daerah memiliki hubungan erat dengan APBD, hubungan antara APDB dan otonomi daerah yaitu APBD digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun daerahnya, karena otonomi daerah memberikan hak sepenuhnya kepada kepala daerah untuk mengelola APBD demi kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Tujuan otonomi daerah pada hakekatnya adalah sebagai perwujudan desentralisasi telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Alasannya bahwa Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui keadaan dan kondisi di daerahnya. Dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka mengharuskan pemerintahan di daerah membentuk regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah yaitu dengan melahirkan peraturan daerah . yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Keberadaan DPRD dalam sistem politik dan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang berkedudukan di daerah sebagai implementasi dari demokrasi pancasila. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraan yang sangat penting dibanding dengan perangkat - perangkat negara lainnya, baik bersifat infrastruktur maupun suprastruktur politik. Namun banyak fakta menunjukan apa yang terjadi dilingkungan DPRD belakangan ini mengindikasikan bahwa kinerja DPRD sebagai lembaga pengawasan politik masih Salah satu penyebab utamanya adalah bahwa banyak kelompok dalam DPRD sendiri belum mampu melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan demokratis. Singkatnya, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjadikan dirinya sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa, maka fungsi pengawasan akan cenderung tidak efektif dan sekedar menjadi alat politik kepentingan. Beberapa contoh yang bisa 1 Ani Sri Rahayu, 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori. Hukum, dan `Aplikasinya. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. 2 Tjahjo Kumolo, 2017. Nawa Cita untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia Integrasi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Cet. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, hlm. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 dilihat adalah kasus korupsi yang banyak dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini menunjukkan jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan demokratis. Dengan maraknya kasus korupsi dikalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Selain itu, masyarakat juga mengkritik bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak professional, itu di karenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan, dengan indikator penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti. Untuk menjamin agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, maka di dalam pengelolaan anggaran daerah harus adanya pengawasan yang transparan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mengawasi anggaran daerah harus sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran yang diikuti secara tertib dan taat asas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang salah satu fungsinya adalah pengawasan memiliki andil dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum menunjukkan kinerja yang diharapkan karena masih banyak anggota dewan yang belum memahami fungsi pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam panyelenggaraan pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan x dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan masyarakat tentang buruknya kualitas jalan yang dibangun, di mana jalan yang seharusnya bertahan lima tahun justru rusak dalam waktu satu tahun. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa proyek infrastruktur dijadikan alasan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu. Kerusakan jalan yang parah tidak hanya membahayakan pengguna kendaraan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari DPRD. Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tidak dilakukan secara maksimal. Selain itu, masalah lain seperti gangguan listrik dan sinyal juga terjadi hampir setiap tahun tanpa solusi jelas, memperkuat dugaan bahwa pengawasan oleh DPRD kurang serius Dari pengamatan awal penulis, ditemukan bahwa beberapa anggota DPRD bahkan tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam fungsi pengawasan. Fakta-fakta ini menjadi dasar penting bagi penulis untuk meneliti lebih lanjut efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten x. Berkaitan dengan uraian tersebut. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 terdapat 2 . rumusan masalah yang terdiri dari implementasi fungsi pengawasan di DPRD berjalan efektif dan efisien serta akibat hukumnya apabila dalam pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang mana dalam penelitian ini menggunakan teori sebagai pisau analisis yakni teori pengawasan dan teori perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis Discussion Implementasi Fungsi Pengawasan Di DPRD Berjalan Efektif Dan Efisien Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten x diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup seluruh proses dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan keuangan. APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perd. Perencanaan pembangunan di x terdiri dari dua dokumen utama: RPJMKab (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupate. untuk periode 6 tahun, dan RKPKab (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupate. untuk jangka waktu 1 tahun. Kedua dokumen ini menjadi acuan dalam pengelolaan APBD secara berkelanjutan dan berorientasi pada pembangunan daerah. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten x mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, khususnya Pasal 292 dan 343, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pasal 293 dan 344 lebih lanjut mengatur tugas serta wewenang DPRD, termasuk mengawasi pelaksanaan APBD agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan ini sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara efektif demi kepentingan masyarakat. Hasil wawancara dengan narasumber secara online menunjukkan bahwa implementasi efektivitas anggaran DPRD Kabupaten x mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun berbeda dalam fungsi, tugas, dan Hubungan keduanya harus bersifat kemitraan untuk mewujudkan good local governance. Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan sudah mengikuti Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepentingan umum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pengawasan DPRD bersifat politis, bukan teknis atau administratif, dan bertujuan mengawasi kebijakan strategis eksekutif serta penggunaan anggaran agar tidak merugikan rakyat. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 Narasumber juga menekankan pentingnya tiga aspek utama dalam otonomi daerah, yaitu pengawasan . leh masyarakat dan DPRD), pengendalian . leh Pemd. , dan pemeriksaan . leh auditor independe. Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 42 huruf c UU No. 32 Tahun 2004, yang mencakup pelaksanaan perda. APBD, kebijakan pembangunan daerah, dan kerja sama internasional. DPRD juga memiliki fungsi legislasi yang berkaitan erat dengan fungsi pengawasan, karena objek pengawasannya adalah implementasi perda dan kebijakan publik. DPRD berperan menekan eksekutif agar efisien dalam pengelolaan anggaran demi pelayanan publik yang optimal dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Menurut narasumber, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa secara periodik . emesteran dan tahuna. kepada Bupati dan DPRD Kabupaten x melalui camat, serta kepada BPD (Badan Permusyawaratan Des. Laporan tersebut meliputi: Laporan semesteran realisasi pelaksanaan APBDes Laporan realisasi penggunaan dana desa Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 Laporan keterangan pertanggungjawaban atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa DPRD Kabupaten x menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah. APBD, dan kebijakan pembangunan, termasuk kerjasama daerah baik lokal maupun internasional. Dalam kerangka check and balance, ruang lingkup pengawasan DPRD mencakup: Pengawasan atas pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, untuk memastikan pencapaian tujuan dari peraturan tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, agar penggunaan anggaran sesuai tujuan awal yang direncanakan. Pengawasan kerjasama dengan pihak ketiga, mencakup bidang kerja sama, durasi, manfaat untuk daerah, dan sumber pembiayaan. Permintaan laporan pertanggungjawaban Bupati, sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Pengawasan kegiatan dan anggaran oleh KPU (KIP) dalam penyelenggaraan pemilu, memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Ringkasnya. DPRD memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah melalui pengawasan menyeluruh terhadap aspek keuangan, regulasi, dan kerja sama. Akibat Hukum Apabila Dalam Pelaksanaan APBD Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan elemen organisasi yang sangat penting, karenanya harus dipastikan sumber daya manusia ini harus dikelola sebaik mungkin dan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan Adanya para anggota dewan sedikit banyaknya memberikan pengaruh dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Anggota DPRD yang dipilih dan diangkat dari partaipartai pemenang pemilu mempunyai individu/pribadai dan pekerjaan yang berbeda sebelum menjadi anggota DPRD. Narasumber menjelaskan bahwa pengetahuan anggota DPRD tentang anggaran sangat penting dalam menunjang fungsi penganggaran dan pengawasan. Pengetahuan ini mencakup pemahaman atas mekanisme penyusunan anggaran dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta penguasaan peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah/APBD. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 Agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, anggota DPRD dituntut untuk memiliki keterampilan membaca anggaran dan memahami struktur serta proses anggaran daerah. Hal ini penting agar DPRD dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan APBD serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Kemampuan ini dapat diperoleh dari latar belakang pendidikan, serta dari pelatihan dan seminar keuangan daerah. Melalui pelatihan, anggota dewan akan memahami bahwa penganggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat politik, yang harus memperhatikan kepentingan publik dan skala prioritas. Dalam konteks regulasi, merujuk pada PP No. 58 Tahun 2005 Pasal 34 ayat . Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) kepada DPRD. Setelah disepakati. DPRD dan pemerintah daerah membahas PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementar. Pada tahap ini, peran pengawasan DPRD sangat krusial untuk memastikan alokasi dana tepat sasaran. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, anggota DPRD harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang anggaran dan pengawasan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyelewengan. Ada beberapa hal yang mempengaruhi prilaku anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya antara lain meliputi: Pengalaman Politik Merupakan pengalaman anggota dewan di bidang politik atau lama menjabat di partai politik. Pengalaman di DPRD Pengalaman anggota dewan menjadi anggota DPRD. Anggota DPRD yang terpilih dalam pemilu ada yang pernah menjadi anggota dewan pada periode sebelumnya dan ada juga mukamuka baru yang duduk di lembaga legislatif. Asal Partai Politik Asal Partai politik yang dimaksud adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Partai-partai tersebut memperoleh suara terbanyak dalam pemilu dan mendapatkan kursi bagi kadernya di Lembaga DPRD. Di lembaga legislatif daerah, peran partai politik juga sangat signifikan dan menentukan. Melalui fraksinya yang merupakan perwakilan partai politik di lembaga legislatif, parpol merupakan institusi yang mengarahkan, bahkan menetukan pengambilan keputusan di DPRD. Latar Belakang Ideologi Partai Politik Setiap partai politik memiliki dasar ideologi yang berbeda-beda. Dasar ideologi ini disesuaikan dengan visi, misi, serta tujuan dari partai politik tersebut. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 Asal Komisi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR. DPR. DPD, dan DPRD Pasal 356 . menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 . iga puluh lim. orang membentuk 4 . DPRD beranggotakan 45 . mpat puluh lim. Semua DPRD yang menjadi sampel terdiri dari 4 . komisi yaitu Komisi A. C, dan D. Jabatan di Partai Politik Merupakan keaktifan anggota dewan dalam partai politik yang dilihat dari keikutsertaannya sebagai pengurus di dalam partai politik. Jabatan di DPRD Kedudukan anggota dewan dalam DPRD. Kedudukan ini meliputi ketua dewan, wakil ketua dewan, ketua komisi, wakil ketua komisi, dan anggota dewan. Jumlah Partai yang Pernah Diikuti Merupakan jumlah partai yang pernah diikutii oleh anggota DPRD. Ada diantara anggota DPRD yang pernah berada lebih dari satu partai atau pernah pindah dari satu partai ke partai yang lain dan ada juga baru bernaung dalam satu partai politik. Peraturan, kebijakan, dan prosedur tentang pengelolaan keuangan daerah berperan penting dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Dalam konteks Kabupaten Kepulauan x, pengawasan keuangan daerah oleh DPRD harus mengacu pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta APBD dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan daerah. Fungsi pengawasan ini merupakan bagian integral dari sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi dasar penting dalam pengaturan pembagian sumber daya keuangan secara adil dan transparan. Untuk mendukung peran pengawasan DPRD. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi Sejalan dengan itu. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 132 dan 133, menyatakan bahwa DPRD berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 penyelenggaraan pemerintahan, termasuk realisasi pelaksanaan APBD secara berkala kepada DPRD dan masyarakat. Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 memberikan pedoman teknis terkait tata cara pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran. Berdasarkan berbagai regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas pengawasan DPRD terhadap keuangan daerah sangat bergantung pada pemahaman anggota dewan terhadap substansi hukum, mekanisme anggaran, serta prosedur Pemahaman ini menjadi bekal penting agar DPRD tidak hanya menjalankan pengawasan secara formalitas, tetapi mampu memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas dan wewenang pengawasan DPRD secara khusus tercantum dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat 1C yang berbunyi: AuDPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan perundangundangan lainnya, peraturan kepala daerah. APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerahAy Mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh eksekutif. DPRD menggunakan hak dan kewenangan seperti hak penyelidikan, hak meminta keterangan, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat, dengan keseluruhan mekanisme yang diatur oleh peraturan tata tertib dewan. Pengawasan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta mengembangkan checks dan balances antara lembaga legislatif dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pengawasan yang dilakukan DPRD untuk mengawasi produk hukum yang sudah disahkan. Bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD dilakukan dengan cara melakukan dengan pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, pemerintah dan pembangunan. Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan untuk memberikan keterangan dapat dipanggil secara paksa, karena merendahkan martabat DPRD. Hal ini diatur dan Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 dijelaskan pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 66 ayat . , . AuDPRD melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, tingkat provinsi, dan DPRD Kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, badan hukum atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD sebagaimana dimaksud ayat . Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, badan hukum atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ay Conclusion Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sitaro telah berjalan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Pemerintah daerah berkewajiban mengelola keuangan secara terbuka karena keuangan daerah merupakan milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Keterbukaan ini berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Namun, apabila dalam pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jika Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) tepat waktu, maka akan diberikan peringatan tertulis paling lambat 15 hari setelah batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD, berupa penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah serta anggota DPRD. Dalam Pasal 321 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. Hal ini menegaskan pentingnya akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepada Lembaga Legislatif, khususnya DPRD, sangat penting untuk memberikan batasan yang jelas dan tegas dalam tata tertib mengenai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, perlu dijelaskan secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan pengawasan yang baik dan benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 efektif haruslah sesuai dengan teori pengawasan yang berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Dengan penjelasan yang mendalam dan pemahaman yang jelas, diharapkan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD dapat dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, penjelasan yang rinci mengenai batasan pengawasan ini akan mengurangi potensi terjadinya kekeliruan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga akan menghindarkan terjadinya situasi di mana transparansi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan menjadi tertutup atau tidak jelas. Oleh karena itu, sangat penting bagi DPRD untuk menetapkan ketentuan yang jelas dan tepat agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Di sisi lain, kepada Pemerintah, diperlukan adanya upaya untuk segera merumuskan aturan-aturan yang lebih ketat terkait dengan pelaksanaan APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengaturan yang lebih jelas mengenai sanksi atau akibat hukum bagi pelaksanaan APBD yang menyimpang dari ketentuan akan memberikan efek jera dan menumbuhkan keseriusan di antara semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa bisa melanggar aturan dengan impunitas atau tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Dengan adanya aturan yang lebih tegas mengenai sanksi atau akibat hukum, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan APBD, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun pihak terkait lainnya, akan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaikbaiknya. Selain itu, aturan yang lebih ketat ini juga diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan APBD yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, harapan besar adalah agar penyelenggaraan APBD dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan. Gnadya Christi Mangonto. Poltak Siringoringo. Marudut Parulian Silitonga . Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 149-160 References