AuthorAos name: RoAoid. Aufaiz Dzulfaqor . Title: Telaah Akibat Hukum Kesalahan Penulisan Jenis Kelamin Dalam Putusan Perkara Penipuan Secara Bersama-Sama. Verstek, 12. : 327-335. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 4, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH AKIBAT HUKUM KESALAHAN PENULISAN JENIS KELAMIN DALAM PUTUSAN PERKARA PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA Aufaiz Dzulfaqor RoAoid*1. Itok Dwi Kurniawan2 1,2, Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: aufaizdr24@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai akibat hukum dalam kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknis analisis silogisme bersifat deduksi. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dan kesesuaian kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 dengan ketentuan KUHAP. Temuan membuktikan bahwa kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat . KUHAP, tetapi dalam penjelasan Pasal 197 ayat . KUHAP putusan perkara dengan kesalahan penulisan jenis kelamin dapat dimaafkan karena tidak merubah identitas secara materiil. Kata Kunci: Akibat Hukum. Kesalahan. KUHAP. Putusan Abstract: This article analyzes the legal consequences of gender miswriting in case decisions. This research is a normative legal writing that is prescriptive and applied with the approach used, namely the case This research is sourced from primary legal material and secondary legal material with deductive syllogism analysis techniques. The purpose of this article is to find out the legal consequences and suitability of gender writing errors in case decisions in Supreme Court Decision Number: 1096 K / Pid / 2022 with the provisions of KUHAP. The findings prove that the gender writing error in the case decision is not in accordance with Article 197 paragraph . of KUHAP, but in the explanation of Article 197 paragraph . of KUHAP the case decision with a gender writing error can be forgiven because it does not materially change Keywords: Error. KUHAP. Legal Consequences. Verdict Pendahuluan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur beberapa tindak kejahatan salah satunya yaitu tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan bisa terjadi hanya dengan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui katakata manis, iming-iming palsu, dan sejumlah kebohongan, sehingga korban dengan mudah memberikan kepercayaan kepada pelaku penipuan tersebut. Di dalam KUHP tindak pidana penipuan diatur dalam Bab XXV Pasal 378. Penipuan menurut Pasal 378 KUHP adalah tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat untuk memperoleh keuntungan, baik bagi dirinya sendiri maupun pihak lain secara ilegal. Tindakan ini melibatkan penggunaan nama palsu atau identitas palsu, strategi tipu daya, atau serangkaian kebohongan, dengan tujuan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan properti atau barang kepada pelaku atau membuat mereka memberikan pinjaman atau menghapus piutang. E-ISSN: 2355-0406 Suatu kejahatan dapat dilakukan individu maupun kelompok, adapun kejahatan yang dilakukan berkelompok atau bersama-sama dapat dikatakan sebagai penyertaan . Begitupun terhadap tindak pidana penipuan, sering kali dilakukan dengan bersama-sama untuk memudahkan melakukan kejahatan tersebut. Penyertaan atau deelneming adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang, baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Salah satu tahap yang penting dalam proses perkara pidana adalah penjatuhan putusan oleh Hakim. Berdasarkan pada Pasal 1 butir 11 KUHAP, putusan hakim yaitu pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam memutuskan suatu perkara pidana. Hakim harus mengolah dan memproses data-data yang diperoleh pada saat persidangan berlangsung dalam hal ini mencakup bukti-bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, psikologis, serta tuntutan jaksa. Sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa harus didasari oleh rasa tanggung jawab, kebijaksanaan, keadilan, profesionalitas, dan bersifat objektif. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi setiap putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. 2 Supaya kekeliruan dan kekhilafan tersebut dapat diperbaiki, maka guna tegaknya kebenaran dan keadilan terhadap putusan hakim itu dimungkinkan untuk diperiksa ulang. Cara yang tepat untuk mencapai kebenaran dan keadilan adalah melalui upaya hukum. Dalam pelaksanaan peradilan tingkat pertama . udex facti. terdapat upaya hukum yang menjadi hak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Upaya hukum tersebut yaitu pengajuan kasasi. Kasasi adalah prosedur hukum yang dapat digunakan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum ketika mereka tidak sepakat dengan keputusan yang telah diambil oleh pengadilan dalam perkara mereka. Selanjutnya pemeriksaan dalam tingkat kasasi adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung terkait dengan penerapan hukum lembaga-lembaga dibawahnya dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi. 3 Suatu bentuk langkah upaya hukum dimaksudkan untuk memperoleh putusan yang menjamin kebenaran secara yuridis, lepas dari kekeliruan dan kekhilafan bahkan tidak mustahil bersifat memihak sehingga upaya hukum merupakan upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. 4 Dalam menyusun seluruh rangkaian surat putusan sudah diatur dalam suatu undang-undang dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturannya. Jadi sebagai Hakim harus dituntut untuk teliti dalam membuat suatu berkas putusan, tidak diperbolehkan adanya suatu kesalahan karena jika terdapat suatu kesalahan akan menimbulkan akibat hukum bagi putusan tersebut. Adam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 73 Fitria Rachmawati dan Sri Wahyuningsih Yulianti. Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2862 K/Pid. Sus/2. Jurnal Verstek . , 33 Ignatius Harbrian Hutomo dkk. Pengajuan Kasasi Atas Dasar Kewenangan Pengadilan. Jurnal Verstek , 78-80 Harahap. Krisna. Pasang Surut Kemerdekaan Pers Indonesia, (Bandung: PT Grafita, 2. , 114-115 Verstek. : 327-335 Kesalahan dalam mencatat atau mengidentifikasi identitas terdakwa dalam berkas putusan dapat mengakibatkan ketidakadilan yang serius. Kesalahan dalam nama, alamat, jenis kelamin, atau identitas pribadi lainnya dapat mengarah pada penahanan atau hukuman yang salah terhadap individu yang tidak bersalah. Dampak dari kesalahan semacam ini sangat merugikan individu dan masyarakat. Penting untuk menyadari bahwa identitas merupakan aspek pokok dari diri seseorang yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu kewaspadaan terhadap identitas ini penting menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh individu, masyarakat bahkan lembaga peradilan. Sebagai bagian upaya menciptakan hukum yang bermartabat dan tepat. Selain itu, identitas terdakwa yang tidak akurat dalam berkas putusan dapat merusak integritas sistem peradilan. Hal ini dapat menciptakan keraguan terhadap keadilan proses peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Salah satu contoh kesalahan penulisan identitas terdakwa adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022. Dalam putusan tersebut terdakwa atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH. Pd. Pd. , binti H. GHOZALI yang seharusnya berkelamin Perempuan, oleh hakim Mahkamah Agung dalam putusannya tertulis lakilaki. Oleh karena itu, dalam artikel ini Penulis mengeksplorasi pertanyaan penelitian mengenai kesesuaian putusan kasasi yang mengandung kesalahan penulisan identitas terdakwa, dalam hal ini kesesuaian tersebut diatur di dalam KUHAP. Sehingga Penulis akan menganalisis pertanyaan sebagai berikut. apa akibat hukum yang timbul akibat adanya kesalahan penulisan identitas jenis kelamin terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/Pid/2022 sesuai dengan ketentuan KUHAP? Metode Jenis penelitian yang diterapkan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. yaitu menelaah satu kasus perkara tindak pidana. Peter Mahmud Marzuki memberikan definisi bahwa penelitian hukum normatif adalah sebuah proses untuk menemukan aturan hukum, dan prinsip-prinsip hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dan dilaksanakan melalui penelitian bahan pustaka . ibrary base. yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, sehingga penulisan hukum akan mampu menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi di dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. 5 Penelitian ini menggunakan metode deduktif silogisme, yaitu menggunakan pola berpikir deduktif penalaran hukum yang bersifat umum ke khusus. Kesesuaian Putusan Kasasi yang Mengandung Kesalahan Penulisan Identitas Terdakwa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/Pid/2. Putusan Hakim menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyeleseiakan suatu Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , 55-56. E-ISSN: 2355-0406 perkara atau sengeta antara para pihak. 6 Putusan hakim dianggap sebagai puncak dari pencerminan sebuah keadilan, hak asasi manusia, kebenaran hakiki, sebagai cerminan dari moralitas, mentalitas, dan etika dari seorang hakim. 7 Pada Pasal 1 angka 11 KUHAP dijelaskan mengenai putusan sebagai berikut: AuPutusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang iniAy. Atau dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim merupakan suatu tindakan akhir dari seorang hakim di dalam sebuah persidangan yang berasal dari pertimbangan terhadap suatu perkara berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti yang telah diperlihatkan, didengar, dan dibacakan dalam sidang perkara di dalam sebuah persidangan. Di dalam pembuatan putusan harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 197 ayat . KUHAP. Di dalam Pasal 197 ayat . KUHAP menjelaskan tata cara dalam pembuatan suatu putusan, isi dari Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Kepala putusan yang dituliskan berbunyi: AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan, beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. Pasal peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara yang diperiksa oleh hakim Tunggal. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidaan atau tindakan yang dijatuhkan. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti. Ketentuan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera. Selanjutnya, dalam Pasal 197 ayat . menyatakan bahwa: AuTidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat . huruf a, b, c, d, e, f, g, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1. , 206 Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , 129 Verstek. : 327-335 putusan batal demi hukumAy. Arti putusan batal demi hukum mempunyai akibat putusan yang dijatuhkan tersebut:8 Dianggap Autidak pernah adaAy atau never existed sejak semula. Putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum. Dengan demikian putusan yang batal demi hukum, sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan. Pengaruh yang diakibatkan putusan batal demi hukum terhadap perkara yang tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam Pasal 197 ayat . KUHAP misalnya lalai dalam mencantumkan identitas terdakwa yang mana disebutkan pada Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP tidak menyebabkan semua dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan berada dalam keadaan batal demi hukum. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, rekuisitor jaksa, pembelaan terdakwa serta musyawarah hakim. Semua pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara sidang dengan sendirinya dianggap tidak memiliki daya kekuatan hukum . serta berita acara pemeriksaan sidang dianggap tidak berharga . n geldi. , dan segala sesuatu "kembali kepada keadaan semula" alau ex tune itu semua adalah sebuah kesalahan, hal tersebut karena yang dimaksud pada Pasal 197 ayat . KUHAP menyatakan bahwa ketika ada kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, putusan tersebut akan dianggap batal demi hukum. Namun, kesalahan ini hanya berlaku untuk putusan itu sendiri, bukan untuk proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Pernyataan putusan batal demi hukum telah dirumuskan di dalam undang-undang, namun putusan yang batal demi hukum tidak terjadi dengan sendirinya. Agar suatu putusan yang batal demi hukum dianggap secara resmi batal, dibutuhkan suatu tindakan formal dari instansi yang lebih tinggi, seperti pengadilan yang memiliki yurisdiksi lebih tinggi atau instansi yang berwenang. Dengan adanya suatu tindakan dari instansi yang lebih tinggi untuk menyatakan putusan yang batal demi hukum secara sah, sifat putusan yang batal demi hukum pada hakikatya berubah menjadi "dapat dibatalkan" . ernietig baa. atau "dinyatakan batal" . ietig verklaar. atau voidable oleh instansi yang lebih tinggi atau instansi yang berwenang. Pernyataan bahwa putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh terdakwa atau terpidana, penasihat hukum, dan jaksa. Pernyataan bahwa putusan batal demi hukum diajukan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat terakhir:10 Jika putusan yang batal demi hukum yang secara formal telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan putusan Pengadilan Negeri, pernyataan batal diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan Pengadilan Negeri ini pulalah yang melakukan perbaikan. Jika putusan yang batal demi hukum itu berupa putusan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, dan secara formal putusan tersebut telah memperoleh Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 385 Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 387 Ibid. E-ISSN: 2355-0406 kekuatan hukum tetap, pengajuan pembatalan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan dialah yang berwenang untuk memperbaikinya. Jika putusan yang batal demi hukum itu merupakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, pengajuan pernyataan batal disampaikan kepada Mahkamah Agung, dan dialah yang berwenang dan berkewajiban untuk memperbaiki kesalahan dimaksud. Pernyataan bahwa putusan batal demi hukum apabila tidak diajukan oleh terdakwa atau terpidana, penasihat hukum, dan jaksa terhadap putusan yang lalai mencantum salah satu ketentuan Pasal 197 ayat . KUHAP maka sesuai dengan prinsip kedudukan kekuasaan pengadilan, putusan tersebut selamanya tetap dianggap sah dan benar sampai ada pengajuan pernyataan dari pihak terdakwa, penasihat hukum atau jaksa. Berdasarkan perkara yang tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam Pasal 197 ayat . KUHAP. Yahya Harahap dalam bukunya menyatakan bahwa kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan sepanjang mengenai ketentuan Pasal 197 ayat . huruf a, e, f, dan h menyebabkan putusan batal demi hukum. Kesalahan penulisan atau pengetikan tentang ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat ditolerir oleh undang-undang. 11 Namun, terdapat kesalahan penulisan yang dapat dimaafkan dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam penjelasan Pasal 197 ayat . KUHAP diuraikan: AuKecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukumAy. Memperhatikan bunyi penjelasan Pasal 197 ayat . tersebut dapat ditarik kesimpulan:12 Kekeliruan atau kekhilafan dan kesalahan penulisan atau pengetikan huruf a, e, f, dan h Pasal 197 ayat . , mengakibatkan putusan batal demi hukum. Terhadap ketentuan yang disebut Pasal 197 ayat . huruf a, e, f, dan h tidak boleh terjadi kekeliruan penulisan atau pengetikan. Kekeliruan semacam itu dapat mengakibatkan batalya putusan demi hukum. Yang agak menarik perhatian mengenai huruf h. Terutama yang mengenai kualifikasi kejahatan. Praktek selama ini, kesalahan atau kekurangsempurnaan batalnya putusan. Kekurangsempurnaan kualifikasi dalam putusan pengadilan yang lebih rendah, selalu diperbaiki oleh putusan peradilan yang lebih tinggi. Tetapi dengan ketentuan penjelasan Pasal-pasal 197 ayat . , kesalahan dalam penyebutan kualifikasi kejahatan, mengakibatkan batanya putusan demi hukum. Namun kita berpendapat, kalau kesalahan penyebutan itu tidak sampai menghilangkan makna kejahatan yang dikualifikasi dalam pasal tindak pidana yang bersangkutan, tidak sampai mengakibatkan batanya putusan. Misalnya kita ambil Pasal 372 KUHP. Kualifikasi yang disebut dalam pasal itu ialah "penggelapan. " Dalam putusan dituliskan "menggelapkan. " Dalam hal seperti ini, tidak mengakibatkan batalnya putusan, tetapi dapat diperbaiki dalam tingkat banding atau kasasi. Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 351 Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 371-372 Verstek. : 327-335 Kekeliruan penulisan di luar huruf a, e, f, dan h tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sudah dikatakan, kekeliruan dan kesalahan penulisan atau pengetikan sepanjang mengenai ketentuan Pasal 197 ayat . huruf a, e, f, dan h menyebabkan putusan batal demi hukum. Kesalahan penulisan atau pengetikan tentang ketentuanketentuan tersebut tidak dapat ditolerir oleh undang-undang. Sebaliknya kalau kesalahan penulisan atau pengetikan sepanjang mengenai huruf b, c, d, j, k, dan l tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Kesalahan penulisan atau pengetikan terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat ditolerir undang-undang, seperti yang dapat dilihat dari penjelasan Pasal 197 ayat . Di sini pun, jangan sampai kekeliruan penulisan itu menimbulkan pengertian yang benar-benar menyimpang secara materil. Kalau kekeliruan penulisan atau pengetikan menyimpang secara materil, dapat dimintakan Misalnya, kalau nama terdakwa yang sebenarnya Hasan, kemudian dalam putusan dituliskan Asan, kekeliruan penulisan yang seperti ini tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum ataupun tidak dapat dimintakan pembatalan. Identitas adalah hal pokok yang melekat pada diri seseorang, adanya pemalsuan atau perubahan identitas untuk maksud yang tidak dibenarkan oleh hukum adalah suatu Dalam penegertiannya kata AuidentitasAy berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Seseorang atau sesuatu dapat kita kenal dengan mudah jika seseorang itu memiliki ciri khas pada dirinya. Untuk itu kewaspadaan terhadap identitas merupakan hal yang penting menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh individu, masyarakat bahkan lembaga peradilan sebagai upaya menciptakan hukum yang bermartabat dan juga tepat karena identitas adalah suatu hal yang memiliki risiko tinggi dalam suatu putusan jika terdapat kesalahan yang merubah materiil identitas. Ketentuan pencantuman identitas dengan benar merupakan syarat formal yang harus ada dalam putusan, karena mempunyai korelasi ketika sidang pemeriksaan identitas terdakwa yang diharapkan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengadili seseorang . rror in person. SAcara harfiah arti dari Arror in pArsona adalah kAliru mAngAnai orang yang dimaksud atau kAkAliruan mAngAnai orangnya. 13 Maka dari itu, untuk menghindari error in persona dalam suatu putusan hakim nama pihak harus dijelaskan secara detail oleh penuntut umum maupun hakim pada saat pembuatan gugatan maupun suatu putusan pengadilan. Dalam praktiknya terdapat beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai putusan yang tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat . KUHAP. Seperti halnya dalam Putusan Nomor 1096 K/Pid/2022 oleh Mahkamah Agung tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Dimana dalam putusan tersebut tidak sesua dengan Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP, dalam putusan tersebut terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa berupa jenis kelamin terdakwa. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/Pid/2022 terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa yang seharusnya jenis kelamin terdakwa adalah perempuan sedangkan yang dituliskan di dalam putusan tersebut adalah laki-laki, dan berdasarkan Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP yang berbunyi AuNama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwaAy, maka seharusnya putusan tersebut batal demi hukum karena tidak Marwan. Kamus Hukum, (Surabaya: RAality PublishAr, 2. , 18 E-ISSN: 2355-0406 memenuhi syarat formal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya dikatakan bahwa tidak semua kesalahan dalam pembuatan putusan membuat putusan batal demi hukum. Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang mengandung kesalahan penulisan dalam hal putusan yang tidak mencantumkan kepala putusan yang dituliskan berbunyi AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy. tuntutan pidana. peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. dan pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidaan atau tindakan yang dijatuhkan. Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 197 ayat . Namun, jika terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa dalam putusan sehingga merubah materiil identitas terdakwa seperti kesalahan penulisan nama dilanjut dengan umur dan tempat tinggal menyebabkan putusan tersebut kabur, tidak dapat dieksekusi, dan putusan batal demi hukum. Dengan begitu Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 dimana putusan tersebut terdapat kesalahan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 197 ayat . KUHAP dalam identitas terdakwa. Berdasarkan Pasal 197 ayat . KUHAP putusan tersebut dapat dimaafkan atau putusan tersebut tidak menyebabkan putusan batal demi hukum karena kesalahan penulisan identitas dalam putusan tersebut tidak merubah materiil identitas terdakwa. Dengan begitu putusan tersebut masih bisa dilakukan eksekusi dan masih dapat dilakukan pembenaran dalam kesalahan identitas tersebut. Adanya kesalahan dalam pembuatan putusan tersebut, pengadilan dalam membuat dan mengeluarkan suatu putusan harus sangat memperhatikan identitas terdakwa yang sudah jelas telah diatur di dalam Pasal 197 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut harus sangat diperhatikan karena bertujuan untuk menciptakan suatu kepastian hukum yang jelas dan tepat sasaran. Kesimpulan Akibat hukum yang timbul akibat adanya kesalahan penulisan identitas jenis kelamin terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/Pid/2022 sesuai dengan ketentuan KUHAP yang telah diatur di dalam Pasal 197 ayat 1 huruf b KUHAP mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa, berdasarkan penjelasan pada Pasal 197 ayat . KUHAP putusan tersebut dapat dimaafkan atau putusan tersebut tidak menyebabkan putusan batal demi hukum karena kesalahan penulisan identitas dalam putusan tersebut tidak merubah materiil identitas terdakwa. Dengan begitu putusan tersebut masih bisa dilakukan eksekusi dan masih dapat dilakukan pembenaran dalam kesalahan identitas tersebut. Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 385-386 Verstek. : 327-335 References