JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) https://ejournal. id/index. php/jarbi Volume 1. Nomor 2, 2025 ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI) SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA A JURIDICAL ANALYSIS OF THE LEGAL STATUS OF THE INDONESIAN DISPUTE BOARD (DSI) AS AN ARBITRATION BODY IN INDONESIA Sabela Gayo Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jakarta Indonesia, sabela. gayo@dsn. ABSTRAK Peningkatan kegiatan bisnis telah memicu persaingan yang sering berujung pada sengketa antara pelaku usaha. Arbitrase menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang menawarkan kerahasiaan, prosedur yang cepat dan sederhana, serta biaya yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen dan profesional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa para pelaku usaha secara non-litigasi, khususnya di Indonesia, karena DSI telah memiliki perwakilan di setiap provinsi di indonesia, bekerja sama dengan universitas di Indonesia, dan menjalin kemitraan internasional dengan lembaga arbitrase asing. Mayoritas sengketa yang ditangani oleh DSI adalah sengketa bisnis yang berkaitan dengan hal-hal Keragaman latar belakang dan pengalaman para arbiter di DSI dapat saling melengkapi untuk menghasilkan putusan yang tepat. DSI memainkan peran penting dalam mengelola proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci: Eksistensi. Dewan Sengketa Indonesia. Arbitrase. Indonesia ABSTRACT The growth of business activities has triggered competition that often leads to disputes among business actors. Arbitration has become one of the preferred non-litigation dispute resolution alternatives, offering confidentiality, fast and simple procedures, and lower costs. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The presence of the Indonesian Dispute Board (DSI) as an independent and professional institution is expected to meet the need for non-litigation dispute resolution among business actors in Indonesia. DSI has established representatives in every province, collaborates with universities across the country, and has built international partnerships with foreign arbitration institutions. The majority of disputes handled by DSI are business-related disputes. The diverse backgrounds and experiences of DSI arbitrators complement each other in delivering accurate and fair decisions. DSI plays a vital role in managing the arbitration process in accordance with applicable regulations Keywords: Existence. Indonesian Dispute Board. Arbitration. Indonesia JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 PENDAHULUAN Kompleksitas sengketa bisnis di Indonesia yang semakin beragam setiap harinya membutuhkan keberadaan sebuah lembaga penyelesaian sengketa bisnis, yaitu lembaga arbitrase yang dapat diakses oleh semua kalangan pelaku bisnis(Nopriandi, 2. Para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa, di mana prinsip kebebasan tersebut telah diakui dalam hukum positif Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara teori, terdapat dua forum yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa, yaitu melalui jalur pengadilan . atau di luar pengadilan . on-litigas. , sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka(Baharuddin, 2. Salah satu opsi yang dapat dipilih dalam menyelesaikan sengketa adalah melalui mekanisme arbitrase. Bahkan, saat ini sebagian pelaku usaha telah menjatuhkan pilihan pada arbitrase karena mereka menganggap prosesnya lebih cepat, lebih hemat biaya, dan menjaga kerahasiaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase diartikan sebagai metode penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam proses arbitrase, biasanya para pihak akan menyepakati beberapa hal, seperti pemilihan hukum yang berlaku . hoice of la. , forum penyelesaian sengketa . hoice of foru. , dan domisili . hoice of domicil. Namun, meskipun kesepakatan tersebut telah dibuat, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika salah satu pihak tidak menerima putusan arbitrase(Alva, 2. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pelaku usaha melalui arbitrase merupakan metode penyelesaian di luar pengadilan . on-litigas. Menurut Sabela Gayo. Ketua Umum DSI, "Dalam penyelesaian sengketa secara konvensional, sengketa di bidang bisnis seperti perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, serta infrastruktur biasanya diselesaikan melalui proses Namun, proses litigasi cenderung menempatkan para pihak dalam posisi yang berlawanan, sehingga litigasi sering dianggap sebagai langkah terakhir jika metode penyelesaian lainnya tidak berhasil mencapai kesepakatanAy(Nugroho, 2. Arbitrase sebenarnya telah ada dan diterapkan sejak berabad-abad yang lalu. Di Indonesia, arbitrase sudah dikenal oleh masyarakat, khususnya oleh para pelaku usaha, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi(Gayo, 2. Arbitrase dicantumkan oleh para pelaku usaha dalam kontrak yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa di antara mereka, para pelaku usaha tersebut dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan menggunakan metode penyelesaian yang telah mereka tentukan sebelumnya(Gayo, 2. Pemilihan mekanisme arbitrase untuk menyelesaikan sengketa sebenarnya sangatlah tepat karena memiliki berbagai keunggulan, seperti menjaga kerahasiaan. prosedur yang cepat, sederhana, dan biaya yang terukur. para pihak yang bersengketa dapat memilih lembaga atau arbiter yang sesuai dengan bidang keahliannya. serta putusannya memiliki kekuatan hukum yang mengikat(Safnul, 2. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang lebih memilih menyelesaikan sengketa Sabela Gayo. Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 melalui lembaga arbitrase karena dianggap lebih mampu menghasilkan solusi yang saling menguntungkan(Masthura et al. , 2. Lembaga arbitrase pertama dan terkemuka di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang memiliki kantor di beberapa kota di Indonesia. Namun, dengan semakin kompleksnya sengketa yang ada. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hadir sebagai lembaga independen dan profesional yang telah tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. DSI adalah lembaga yang bersifat independen dan profesional, sehingga putusan yang dikeluarkan bersifat final, mengikat, dan mengikat para pihak. tingkat internasional, sengketa yang melibatkan pihak asing biasanya diselesaikan di lembaga arbitrase DSI sebagai lembaga profesional telah menjalin kerja sama dengan lembaga arbitrase internasional di berbagai negara. Adanya berbagai lembaga arbitrase di Indonesia membuat kompetisi antar lembaga dalam hal penyelesaian sengketa bisnis semakin ketat. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga arbitrase di Indonesia yang menjadi wadah penyelesaian sengketa bisnis. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yang berfokus pada peraturan perundangundangan, doktrin hukum positif yang berlaku, asas-asas hukum, serta norma-norma hukum(Diantha. Metode penelitian ini menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, hukum dipandang sebagai norma, dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier(Qamar, 2. Sumber data primer yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peraturan relevan lainnya. PEMBAHASAN Bentuk Badan Hukum Lembaga Arbitrase Di Indonesia Berdasarkan ketentuan Undang Ae Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bentuk badan hukum sebuah lembaga arbitrase di Indonesia dapat berbentuk badan hukum Perkumpulan. Yayasan atau Perseron Terbatas (PT). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai sebuah lembaga yang didirikan pada bulan Juli 2021 yang lalu, sampai hari ini sudah memiliki 3 . badan hukum yaitu badan hukum perkumpulan. Yayasan dan Perseoran Terbatas (PT). Ketiga badan hukum yang sudah dimiliki oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan bentuk komitmen Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam memperkuat kehadirannya sebagai sebuah lembaga independen dan profesional yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui mekanisme Arbitrase. Poin Penting Yang Wajib Dimiliki Oleh Sebuah Lembaga Arbitrase Di Indonesia Lembaga arbitrase kerap digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa bisnis. Suatu proses arbitrase hanya dapat terjadi apabila disepakati kedua belah pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian bisnis secara tertulis. Ada beberapa lembaga arbitrase yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa, seperti BANI namun saat ini Dewan Sengketa Indonesia sudah eksis sebagai lembaga arbitase lembaga independen dan profesional serta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura(Thea DA. , 2. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Prawidha Murti, mengatakan sedikitnya ada 7 point prenting yang perlu diperhatikan dalam proses arbitrase nasional atau domestic yaitu(Murti, 2. Arbitrase di Indonesia atau nasional biasanya menggunakan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan BANI, dan hukum acara perdata. Para Pihak Yang Bersengketa Memiliki Hak Dan Kesempatan Yang Sama Untuk Menyampaikan Pendapat Masing-Masing. Proses Persidangan Arbitrase Dilaksanakan Secara Tertutup Dan Rahasia. Bahasa yang digunakan Indonesia, kecuali ditentukan sebaliknya oleh para pihak. Prawidha mengatakan para pihak punya hak untuk menentukan bahasa apa yang akan digunakan dalam proses arbitrase. Misalnya, disepakati menggunakan bahasa Inggris karena kontrak dan dokumen terkait memakai bahasa Inggris. Dia mengingatkan meskipun yang digunakan dalam proses arbitrase bahasa Inggris, tapi tidak boleh mengesampingkan bahasa Indonesia. Pelaksanaan proses arbitrase nasional didasarkan pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Idealnya Pemeriksaan Sengketa Diselesaikan Dalam Waktu 180 Hari Sejak Arbiter/Majelis Arbitrase Terbentuk Dan Dapat Diperpanjang. Tapi Praktiknya Proses Arbistrase Dapat Berjalan Dalam Waktu Yang Panjang Sampai Tahunan. Putusan Arbitrase Bersifat Final Dan Mengikat Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa. Tapi. Ada Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pihak Yang Kalah Untuk Menunda Proses Eksekusi. Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura merupakan merupakan lembaga arbitrase internasional terfavorit kedua yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Tahun 2020(Rogers & Townsend, 2. , pihak yang berperkara di SIAC berasal dari 60 yurisdiksi yang berbeda. Indonesia termasuk dalam 10 negara yang sering menyelesaikan sengketa di SIAC. Untuk para pihak yang ingin menjalani proses arbitrase di SIAC harus melakukan registrasi terlebih dulu dan memenuhi berbagai syarat yang ditentukan. Selanjutnya Proses arbitrase di SIAC bisa dilakukan secara elektronik. Bahkan, untuk persidangan sudah dilakukan melalui mekanisme jarak jauh, sehingga lebih efisien dan efektif. persen perkara di SIAC dilakukan lewat mekanisme sidang jarak jauh, sehingga semua komunikasi dilakukan secara elekteronik, tidak ada tatap muka. Urgensi Hadirnya Lembaga Pengawas Kode Etik Arbiter Di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum menghadirkan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk melalui arbitrase, yang merupakan alternatif dari pengadilan. Arbitrase dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, bersifat rahasia, dan memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih arbiter(Sitompul et al. , 2. Namun, dengan berkembangnya praktik arbitrase, muncul kebutuhan mendesak untuk menghadirkan Lembaga Pengawas Kode Etik Arbiter. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain: Menjamin Integritas dan Profesionalisme Arbiter artinya Arbiter memiliki peran penting dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko Sabela Gayo. Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 terjadinya pelanggaran kode etik, seperti konflik kepentingan, ketidaknetralan, atau penyalahgunaan wewenang, menjadi lebih tinggi. Lembaga pengawas dapat memastikan bahwa arbiter bertindak secara profesional, independen, dan berintegritas. Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Arbitrase artinya Kepercayaan publik terhadap arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa bergantung pada integritas proses dan arbiter yang Jika ada indikasi pelanggaran etik yang tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat merusak reputasi arbitrase di mata masyarakat. Lembaga pengawas dapat menjadi wadah untuk menangani keluhan dan memproses pelanggaran etik secara transparan. Mencegah Konflik Kepentingan sebagai Salah satu prinsip utama dalam arbitrase adalah netralitas. Arbiter harus bebas dari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan Lembaga pengawas kode etik dapat berfungsi untuk mengatur dan menegakkan aturan terkait pengungkapan potensi konflik kepentingan sejak awal. Menyediakan Mekanisme Penegakan Hukum Etik Tanpa lembaga khusus, proses penanganan pelanggaran kode etik arbiter bisa menjadi tidak terarah dan sulit dijalankan. Dengan adanya lembaga pengawas, pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang terstruktur, baik berupa peringatan, sanksi administratif, maupun pencabutan izin arbiter. Mendukung Implementasi Regulasi yang Lebih Baik. Saat ini, aturan mengenai etika arbiter di Indonesia diatur secara umum dalam undang-undang dan peraturan yang terkait dengan arbitrase. Namun, regulasi tersebut sering kali tidak cukup rinci atau tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif. Lembaga pengawas kode etik dapat membantu mengisi kekosongan ini dengan menetapkan pedoman dan prosedur yang lebih jelas serta menegakkan standar perilaku. Harmonisasi dengan Praktik Internasional, di negara-negara dengan sistem arbitrase yang maju, seperti Singapura. Inggris, atau Amerika Serikat, pengawasan terhadap kode etik arbiter telah menjadi perhatian utama. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas arbitrase internasional, perlu mengikuti praktik terbaik tersebut untuk memastikan daya saing dan kredibilitasnya di kancah Hadirnya lembaga pengawas kode etik arbiter di Indonesia bukan hanya penting, tetapi juga Lembaga ini akan berperan sebagai penjaga moralitas dan profesionalisme arbiter, memastikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem arbitrase di Indonesia. Langkah ini akan mendukung perkembangan arbitrase yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Keabsahan Dewan Sengketa Indonesia Sebagai Sebuah Lembaga Arbitrase Di Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No. 15 Pondok Aren. Bintaro. Kota Tangerang Selatan. Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416. AH. TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkantor pusat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. RT. 01/RW. Kelurahan Gaga. Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Banten 15154. Telp: 021-27562488. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 Ruang Mediasi dan Arbitrase DSI di: ITC Cempaka Mas Mega Grosir Lantai 9. No. 8 Pintu Tower Lantai 6 Jl. Letjend Suprapto. Kel. Sumur Batu. Kec. Kemayoran. Jakarta Pusat, 10640 dan di Wisma Subud. Jl. RS. Fatmati Raya No. Cilandak Barat. Jakarta Selatan. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai sebuah lembaga independen dan profesional melaksanakan berbagai program kegiatan yaitu: Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa melalui Ajudikasi Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa melalui Konsiliasi Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa melalui Panel Ahli Memberikan Layanan Praktisi Dewan Sengketa Mengembangkan Standar Kompetensi Mediator. Ajudikator. Konsiliator dan Arbiter di Indonesia Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan mengenai Mediasi. Ajudikasi. Konsiliasi dan Arbitrase di Indonesia Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mediasi. Ajudikasi. Konsiliasi dan Arbitrase baik pada tingkat Nasional maupun Internasional Melaksanakan sertifikasi Mediator. Ajudikator. Konsiliator dan Arbiter baik pada tingkat Nasional maupun Internasional. Sejak awal berdirinya Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berupaya untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kepada masyarakat dengan mengedepankan asas indenpensi dan profesionalitas. Kemudian Dewan Sengketa Indonesia (DSI) membagi bentuk Ae bentuk layanan menjadi 47 . mpat puluh tuju. kamar penyelesaian sengketa. Adapun kamar- kamar penyelesaian sengketa tersebut yaitu: Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa . Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur . Kamar Sengketa Properti . Kamar Sengketa Perbankan . Kamar Sengketa Pertambangan . Kamar Sengketa Minyak dan Gas Bumi . Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) . Kamar Sengketa Adat . Kamar Sengketa Kemaritiman . Kamar Sengketa Kedirgantaraan Sabela Gayo. Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 . Kamar Sengketa Olahraga . Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah . Kamar Sengketa Agraria . Kamar Sengketa Ketenagakerjaan . Kamar Sengketa Medis/Kesehatan . Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan . Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) . Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi . Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan . Kamar Sengketa Konsumen . Kamar Sengketa Persaingan Usaha . Kamar Sengketa Pasar Modal . Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual . Kamar Sengketa Pajak . Kamar Sengketa Kepabeanan . Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati . Kamar Sengketa Asuransi . Kamar Sengketa Bisnis Internasional . Kamar Sengketa Pers . Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan . Kamar Sengketa Pelayanan Publik . Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara . Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah . Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi . Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . Kamar Sengketa Informasi Publik . Kamar Sengketa Perempuan dan Anak . Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR) . Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 . Kamar Sengketa Pemilihan Umum. Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa . Kamar Sengketa Likuidasi . Kamar Sengketa Keimigrasian . Kamar Sengketa Bea Cukai . Kamar Sengketa Pekerja Migran . Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundr. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Secara konsisten dan berkelanjutan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Pelatihan Ae Pelatihan dan Sertifikasi Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa dari tahun 2021 yang lalu sampai sekarang. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki jumlah Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa yaitu: ima ribu empat puluh tig. Mediator, . eratus empat puluh empa. Konsiliator, . ua ratus lima puluh delapa. Ajudikator, . ujuh ratus tujuh puluh ena. Arbiter, . eratus dua puluh lim. Praktisi Dewan Sengketa Untuk memahami keabsahan DSI sebagai lembaga arbitrase, perlu ditinjau dari beberapa aspek . Dasar Hukum Pendirian DSI. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No. 15 Pondok Aren. Bintaro. Kota Tangerang Selatan. Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU0008416. AH. TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkantor pusat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. RT. 01/RW. Kelurahan Gaga. Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Banten Telp: 021-27562488. Peran dan Reputasi DSI. Selama lebih dari 4 tahun. DSI telah membangun reputasi yang solid sebagai lembaga arbitrase yang terpercaya. Beberapa kontrak bisnis, baik domestik maupun internasional, mencantumkan klausul arbitrase DSI sebagai pilihan utama untuk penyelesaian Hal ini menunjukkan bahwa, secara praktis. DSI diakui oleh komunitas bisnis baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu. DSI juga memiliki prosedur arbitrase yang sesuai dengan praktik internasional, yang semakin meningkatkan kredibilitasnya dalam menangani sengketa dengan cara yang profesional dan adil. Keabsahan Arbitrase DSI dalam Perspektif Hukum terkait dengan Pengakuan dalam Perjanjian Arbitrase: Keabsahan DSI sebagai lembaga arbitrase sangat bergantung pada kesepakatan para Jika pihak-pihak dalam suatu kontrak sepakat untuk memilih DSI sebagai forum arbitrase. Sabela Gayo. Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia Volume 1. Nomor 2, 2025 maka hal ini sah menurut hukum sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999. Putusan Arbitrase yang Final dan Mengikat: Putusan yang dikeluarkan oleh arbitrase DSI memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat diajukan banding, sesuai dengan Pasal 60 UU No. Tahun 1999. Dengan demikian, keabsahan DSI juga diakui melalui putusan-putusan yang . Sebagai lembaga arbitrase yang relatif baru namun terkemuka di Indonesia. DSI telah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional, terbukti dengan berbagai kerja sama yang terjalin dengan lembaga arbitrase asing. Kebutuhan akan Reformasi dan Penguatan Regulasi. Untuk memperkuat DSI sebagai lembaga profesional dan memastikan lembaga ini tidak terpecah serta memperkuat keabsahannya agar dapat dibedakan dengan lembaga lain. DSI melakukan penyumpahan terhadap arbiternya yang disaksikan oleh hakim pengadilan agama atau negeri. Selain itu, untuk menjaga kepengurusan yang solid dan mencegah perpecahan, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah atau otoritas terkait. Kejelasan hukum terkait pendaftaran lembaga arbitrase, aturan internal, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas DSI sebagai institusi. Secara hukum. DSI tetap diakui sebagai lembaga arbitrase yang sah di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan disetujui oleh para pihak dalam perjanjian Keutuhan dan profesionalisme DSI sangat penting untuk menjaga kelangsungan lembaga ini dan meningkatkan kepercayaan publik, oleh karena itu, reformasi internal yang menjaga kepengurusan agar tetap solid sangat diperlukan di masa depan. PENUTUP Arbitrase merupakan sarana untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara non-litigasi. Proses penyelesaian melalui arbitrase dikenal lebih cepat, efisien, dan dengan biaya yang terukur. Selain itu, kerahasiaan para pelaku bisnis yang terlibat dalam sengketa tetap terjaga. Meskipun DSI memiliki beberapa keterbatasan, lembaga ini tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan putusan yang adil tanpa merugikan kedua belah pihak. Kehadiran DSI diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis secara non-litigasi di Indonesia. DSI secara aktif melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase agar masyarakat semakin mengenal lembaga ini. DAFTAR PUSTAKA