Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Fariaman Laia Universitas Nias Raya . ariamanlaia35@gmail. Abstrak Perlindungan Saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia dan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier sebagai sumber data. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum ini juga Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. Kerjasama Lembaga Perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Saksi. Peradilan Pidana Di Indonesia Abstract Witness Protection was established to provide a sense of security for each witness in providing information in every criminal justice process. The role of witnesses in criminal justice in Indonesia and the barriers to legal protection of witnesses in criminal justice in Indonesia? This study uses a normative juridical approach to find legal rules and norms by using primary, secondary and tertiary data as data sources. Methods of data collection using library research techniques. The role of witnesses in criminal justice in Indonesia in general, witness testimony evidence is the most important evidence in criminal cases. The obstacles that occur in this legal protection are also that the Witness Protection Agency which was formed since 2006 after the enactment of Law Number 13 of 2006 does not yet have full power in providing legal protection for witnesses. The cooperation of the Witness and Victim Protection Agency with other related institutions, especially the police and the prosecutor's office as investigators has not been established so that witness protection has not been implemented comprehensively. Keywords: Legal Protection. Witnesses. Criminal Justice in Indonesia https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Pendahuluan Latar Belakang Masalah Perkembangan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini mengalami dinamika yang sangat signifikan. Semangat perubahan di zaman reformasi ini terjadi sebagai bentuk kesadaran anak bangsa untuk mencapai sebuah Negara Bangsa yang bermartabat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan bernegara yang demokratis dan Perubahan ini diperlukan agar bangsa Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai pionir demokrasi oleh bangsabangsa seluruh negara di dunia. Maka bangsa Indonesia dengan semangat reformasi terus berupaya menata tata berbangsa dan benegara berlandaskan pada Namun demikian, untuk mencapai pada sasaran itu, bangsa Indonesia dalam rentang sejarah yang panjang atas realitas kehidupan kenegaraan selama beberapa Pada kejahatan semakin meningkat terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang begitu bermacam-macam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok-kelompok tertentu. Menurut kodratnya manusia adalah bermasyarakat, selain itu juga manusia diberikan akal pikiran yang berkembang Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya di tengah-tengah manusia (Lukman Santoso Az dan Yahya, 2. Pada perkembangan zaman sekarang ini, begitu banya orang yang melakukan kejahatan di setiap daerah di Indonesia, namun, diharapak kepada seluruh masyarakat berkontribusi untuk mengungkapkan fakta kepenting-kepentingan hukum di dalam persidangan tanpa ada interfensi siapapun dari pihak lain. Dengan adanya kebernian itu maka itu juga salah satu efek utnuk mengurangi sebuah kejahatan dilingkungan masyarakat. Negara Indonesia sebagai negara hukum perlu memahami dengan keadaan dunia yang semakin tahun semakin mulai bertambah banyak dalam memperhatikan keberadaan tentang Hak Asasi Manusia, sehingga dalam era globalisasi dan reformasi seperti sekarang ini yang merupakan sebuah agenda besar yang menuntut adanya suatu perubahan tata Sebagaimana tersebut ditengarahi dengan menonjolnya mengenai perlindungan hak-hak warga negara yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia itu sendiri (Hardijanto. Pada posisi ini hendaknya juga penegakan hukum di Indonesia benarbenar melakukan pelayanan keamanan . kepada masyarakat supaya segan-segan menyampaikan kepentingan hukum di dalam persidangan. Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara Pentingnya kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana, telah dimulai sejak awal proses Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berdasarkan informasi dari Begitu pula dalam proses selanjutnya, ditingkat kejaksaan sampai pada akhirnya di pengadilan, keterangan saksi sebagai alat bukti utama menjadi acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya terdakwa. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan (Fitriasih. Muncul suatu dilema bagi saksi saat ini, di satu sisi harus memenuhi kewajibanya namun di sisi lain haknya tidak terpenuhi dan bahkan malah dirugikan oleh dalam setiap peradilan pidana. Kerugian yang diderita saksi adalah hak yang dilanggar oleh sebuah undang-undang. Keadaan yang demikian, tidak jarang saksi keberatan untuk memberikan keterangan atau kesaksian tentang adanya suatu tindak pidana dalam proses peradilan pidana (Laia, 2. Berhubungan dengan hal tersebut, saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam bukti-bukti penyidikan, dan bahkan pembuktian di Pentingnya peran saksi dalam proses penegakan hukum terutama hukum pidana tentunya membawa konsekuensi tersendiri bagi orang yang dijadikan saksi, baik itu saksi korban dan saksi pelapor maupun saksisaksi lain dalam pembuktian pelaku tindak pidana (BUDOYO. Posisi saksi yang demikian penting nampaknya sangat jauh dari perhatian masyarakat maupun penegak hukum. Ternyata sikap ini memang sejalan dengan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya sikap pembentuk undang-undang, yang pemberian sejumlah hak, seperti yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagai ketentuan hukum beracara pidana di Indonesia, tersangka/terdakwa memiliki sejumlah hak yang diatur secara tegas dan rinci dalam suatu bab tersendiri. Sebaliknya bagi saksi termasuk saksi korban, hanya ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang memberikan hak pada saksi, tetapi pemberiannya pun selalu dikaitkan dengan tersangka/terdakwa. Jadi hak yang dimiliki saksi lebih sedikit dari hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana . orban kemudian menjadi saks. Keberadaan saksi dan korban sangat penting mengingat seringkali aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu yang di tunjukan kepada saksi dan korban (H. Siswanto Sunarso. Mengingat bahwa sangat Pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan yang secara nyata agar dapat dirasakan oleh setiap orang yang menjadi saksi di Peradilan dan agar orang tidak merasa takut untuk mengungkapkan suatu fakta dalam tindak pidana. Oleh karena itu, dengan adanya jaminan tersebut proses peradilan pidana dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuanya yaitu untuk mencari kebenaran materiil. Dengan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 tercapainya kebenaran materiil, maka akan tercapai pula tujuan akhir hukum acara pidana yaitu, untuk mencapai suatu ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan kemanfaatan hukum dalam Terkait perlinduangan kepada saksi maka tugas yang paling utama LPSK itu sendiri adalah melindungi saksi yang mengetahui tindak pidana agar tercipta penegakan hukum yang seadil-adilnya, sama rata dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakuan suatu kejahatan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik melakukan penelitian lebih mendalam mengenai AuAnalisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana di IndonesiaAy Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka yang perlu diteliti sebagai rumusan masalah adalah sebagai Bagaimana peradilan pidana di Indonesia? Apakah hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis peran saksi dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan perlindungan hukum bagi saksi peradilan pidana di Indonesia. Kerangka Teori Dalam kerangka Penegakan hukum tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut suatu negara tertentu. Legal research mempunyai peran yang sangat penting di https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dalam kerangka pengembangan ilmu hukum dan mengungkapkan faktor penyebab timbulnya masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. Dari hasil penelitian itu, dapat diketahui faktor penyebab dan bagaimana pemecahan dari masalah yang diteliti tersebut (H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2. Teori hukum adalah teori dalam bidang hukum yaitu berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau paling tidak, memberikan gambaran bahwa halhal yang dijelaskan itu memenuhi stardar teorits (Marwan Effendy, 2. Dalam penulis ini menggunakan pendekatan teori sebagai berikut: Teori Hukum Sebagai Sarana Keadilan Teori keadilan yang digunakan dalam penelitian ini untuk memecahkan permasalah kedua yaitu bagaimana peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia. Menurut Plato, pengungkapan kebaikan hanya diterima oleh kaum aristrokrat itu. Mereka adalah orang-orang terpilih. Karena kaum aristrokrat . ara filsuf merupakan orangorang adanya partisipasi semua orang dalam Kondisi memungkinkan keadilan tercapai secara Bila ini yang terjadi, maka hukum tidak diperlukan. Keadilan bisa tercipta tanpa hukum, karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai, mewujudkan theoria . engetahuan dan pengertian terbaikny. dalam tindakan . Ini diungkapkan Plato dalam buku The Republic. Dengan kata lain, aristokrasi sebagai negara ideal Plato, adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana, yaitu para filsuf. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Pemerintahan berpedoman pada keadilan sesuai ide keadilan orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan (Bernard L. Tanya, dkk. Tapi seturut dengan merosotnya negara, baik ke dalam bentuk timokrasi maupun dalam wujud oligarki, demokrasi, ataupun tirani, maka tidak mungkin adanya partisipasi semua orang dalam Di sinilah hukum dibutuhkan sebagai sarana keadilan. Jadi dapat dikatakan hukum dalam teori Plato adalah instrumen untuk menghadirkan keadilan di tengah situasi ketidakadilan. Pada sistem timokrasi, ketidakadilan itu tampil dalam bentuk ambisi para pemimpin mengejar kemewahan, kehormatan, dan kekayaan bagi diri sendiri. Dalam oligarki, situasi ketidakadilan itu berwujud monopoli penguasaan sumberdaya dari orang kaya Dalam ketidakadilan mewajah dalam bentuk kepemimpinan orang-orang tidak terdidik . ukan aristokra. , dan kecenderungan penonjolan interes pribadi para wakil di lembaga perwakilan. Sedangkan dalam tirani, ketidakadilan itu menyeruak dalam bentuk kesewenang-wenangan (Bernard L. Tanya, dkk. Secara lebih riil. Plato merumuskan teorinya tentang hukum, demikian: . hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan, . Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum, . Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan UU tersebut. Manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum itu, dan insaf tidak baik menaati hukum hanya karena takut https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Ini berangkat dari konsep Socrates bahwa orang yang cukup sadar melaksanakan yang baik itu, . Tugas hukum adalah membimbing para warga . ewat UU) pada suatu hidup yang saleh dan sempurna, . Orang yang melanggar Undang-Undang harus dihukum. Tapi hukuman itu bukan balas dendam. Sebab, pelanggaran merupakan suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohan. Seorang penjahat belum cukup tahu tentang keutamaan yang harus dituju dalam hidup ini. Pengetahuan itu dapat ditambah lewat pendidikan sehingga ia sembuh dari penyakitnya. Cara mendidik itu adalah lewat hukuman. Maka hukuman bertujuan memperbaiki sikap moral si Jika penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka orang itu harus dibunuh (Bernard L. Tanya, dkk. Tesis Plato tentang kaum arif bijaksana yang dapat diandalkan sebagai keadilan, mungkin menjadi peluang eksplanasi yang menarik dalam kajian Tesis Plato ini dapat menjadi salah satu pisau analisis untuk menjelaskan krisis hukum dan kemerosotan keadilan dalam bentangan penegakan hukum. Kita bisa membangun semacam hipotesis, misalnya `di tangan pelaksana yang tidak arif dan bijaksana, maka hukum cenderung menjadi alat kemungkaran'. Hipotesis ini siap diuji kesahihannya dalam dunia empirik. Dengan begitu kita bisa memberi penjelasan secara ilmiah dan obyektif ketidakadilan, semisal . Logika di balik kemacetan hukum, . Mengapa orang enggan berurusan dengan polisi, jaksa, dan hakim, . Mengapa orang cenderung main hakim sendiri, . Mengapa proses hukum menjadi ladang bisnis, . Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Mengapa terjadi mafia dalam proses hukum, dan lain sebagainya (Bernard L. Tanya, dkk. Jadi Plato sebetulnya mengingatkan kita sekali lagi betapa faktor manusia . merupakan soal yang sangat sentral dalam hukum di samping faktor-faktor lain, semisal sarana yang memadai, dana yang cukup, kebijakan instansi dan lain sebagainya. Aturan hukum . ang mutu sekali pu. , tidak bisa jalan sendiri tanpa ada manusia yang Aturan yang baik itu, akan benar-benar dirasakan manfaatnya jika si manusia pelaksananya juga bermutu secara intelektual dan integritasnya. Bahkan di tangan si pelaksana yang arifbijaksana itu, aturan yang tidak mutu dan buruk bukan jadi halangan untuk mendatangkan keadilan dan kemaslahatan, begitu juga sebaliknya (Bernard L. Tanya. Teori Penegakan Hukum Teori kepastian yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui permasalahan yang dapat dilakukan hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh. Menurut Apeldoorn, kepastian hukum mempunyai dua segi, . Soal dapat ditentukannya . hukum dalam halAehal konkret, yakni pihakAepihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah yang menjadi hukumannya dalam hal yang khusus sebelum ia memulai perkara. Menururt Roscoe Pound ini merupakan segi . emungkinan Demikian juga menurut algra et. Al, aspek penting dari kepastian https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya hukum ialah bahwa putusan hakim itu dapatdiramalkan lebih dahulu. Kepastian hukum berarti hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenangan hakim. Kepastian hukum merupakan nilai lebih dari peraturan tertulis dari pada yang tidak tertulis (Donald Albert Rumokoy Dan Frans Maramis, 2. Validitas atau legitimasi dari hukum . egal mengajarkan bagaimana dan apa syaratAe syaratnya agar suatu kaidah hukum menjadi legitimate dan sah . berlakunya, sehingga dapat diberlakukan kepada masyarakat, bila perlu dengan kaidah hukum yang persyaratanAepersyaratan sebagai berikut (Munir Fuadi, 2. Kaidah hukum tersebut haruslah dirumuskan ke dalam berbagai bentuk aturan formal, seperti dalam bentuk pasalAepasal dari UndangAeUndang Dasar. UndangAeUndang dan berbagai bentuk aturanAeaturan internasional seperti dalam bentuk traktat, konvensi, atau setidaknya dalam bentuk adat kebiasaan. Aturan formal tersebut harus dibuat secara sah, misalnya jika dalam bentuk undang-undang harus dibuat oleh parlemen . ersama dengan pemerinta. Secara hukum, aturan hukum tersebut tidak mungkin dibatalkan. Terhadap aturan formal tersebut tidak ada cacat-cacat yuridis lainnya. Misalnya tidak bertentangan dengann peraturan yang lebih tinggi. Kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan oleh badan-badan penerap hukum, seperti pengadilan, kepolisian. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 . Kaidah hukum tersebut harus dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Kaidah hukum tersebut haruslah sesuai dengan jiwa bangsa yang bersangkutan. Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilaiAe nilai yang terjabarkan di dalam kaidahAe kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Ishaq, 2. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dimaksud mengimplementasikan serta penyerasian antara suatu pengaturan dan tindakan. Hukum terdiri dari hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Hukum yang mengatur . adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan Artinya jika para pihak tidak membuat ketentuan lain maka hukum yang mengatur tersebut akan menjadi memaksa dan wajib diikuti dan ditaati oleh para pihak, tetapi manakala para pihak menentukan lain maka isi perjanjian itulah yang menjadi pedoman hukum yang wajib Kemudian yang dimaksud dengan hukum memaksa . wingen/imperati. adalah suatu peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan oleh para pihak dalam membuat perjanjian, atau undangAeundang tidak memberikan peluang kepada siapa saja untuk menafsirkan lain selain mengikuti aturan hukum yang tertulis dengan jelas di dalam teks yang ada (Zaenal Asikin, 2. Lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Penegakan hukum merupakan faktor https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang kuat hukum tidak akan di presepsikan sebagai ada oleh masyarakat. Bila dikaitkan dengan pembangunan ekonomi tanpa penegakan hukum, hukum dan institusinya tidak akan dapat menjamin pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Metode Penelitian Metode penelitian berisikan uraian tentang metode atau cara yang penelitian digunakan untuk memperoleh data atau Metode penelitian ini berfungsi sebagai pedoman dan landasan tata cara dalam melakukan operasional penelitian untuk menulis suatu karya ilmiah yang Penelitian kuantitatif yang tidak membutuhkan populasi dan sampel (Zainudin Ali. Adapun beberapa langkah yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah: Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mengkaji asas-asas atau norma-norma sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum sebagaimana telah dikemukakan oleh (Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2. sebagai berikut: Penelitian terhadap asas-asas hukum, yaitu penelitian terhadap unsur-unsur hukum baik unsur ideal yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur real yang menghasilkan tata hukum tertentu . Penelitian terhadap sistematika hukum, terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, yaitu meneliti keserasian hukum positif . eraturan perundang-undanga. bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan. Sejarah . eraturan perundang-undanga. dalam kurun waktu tertentu. Karenanya, jenis penelitian hukum normatif juga sering diidentikkan dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Dalam penelitian ini. Penulis menggunakan metode pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approc. , pendekatan analitis . nalitical approac. dan pandangan Teknik Pengumpulan Data Teknik dan alat pengumpulan data, dilakukan dengan cara studi kepustakaan yakni dengan menginventarisir dan dokumen maupun jurnal hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan kekuatan hukum suatu kontrak. Analisis Data Analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif yang dilakukan dengan cara menguraikan penjelasan mengenai bahan hukum, untuk selanjutnya menarik konklusi secara deduktif dari suatu permasalahan secara https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya umum guna mendapatkan gambaran mengenai kekuatan hukum kontrak dalam kajian filsafat hukum sehingga pada akhirnya tujuan dan kemanfaat hukum perimbangan antara hak dan kewajiban secara hukum. Deskriptif artinya memaparkan seluruh data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengn kenyataan yang sebenarnya. Normativ artinya dasar yang dipakai untuk mengalisis data yaitu Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan perudang-undangan Indonesia menyangkut tentang analisis yuridis terhadap perlindungan hukum bagi saksi peradilan pidana di Indonesia. Logis artinya bahwa analisis yang dilakukan dengan menggunakan rasio dan Sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil penelitian yang sebenarnya. Untuk penulis menggunakan metode deduktif dan metode induktif. Metode deduktif adalah metode yang menarik suatu kesimpulan dari hal yang umum yaitu perundangundangan kemudian dihubungan dengan pratek yang terjadi. Metode induktif adalah metode yang menarik kesimpulan dari dihubungkan dengan hal-hal yang umum, yaitu perundang-undangan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Peran Saksi Pada Peradilan Pidana Di Indonesia Saksi adalah mempunyai informasi pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indra mereka Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 penciuman, sentuhan dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk kesaksiannya dalam suatu proses peradilan Sebagai catatan penting bahwa nilai kekuatan pembuktian saksi seperti yang diungkapan tersebut tidak bisa dilepaskan dengan asas atau prinsip minimum pembuktian yang dianggap cukup menurut sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP : Sekurang-kurangnya dengan 2 . alat bukti yang sah, atau paling minimum kesalahan terdakwa harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Dengan demikian tidak dibenarkan dan dianggap tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, jika hanya dengan satu alat bukti saja. Pasal 183 tidak membenarkan pembuktian kesalahan terdakwa dengan satu alat bukti yang berdiri sendiri (M. Yahya Harahap. Pasal 184 KUHAP menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara Pasal 185 ayat . AuKeterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa didakwakan kepadanyaAy. Namun. Pasal 185 ayat . juga menegaskan : AuKetentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat . tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti yang sah lainnyaAy. Hal ini dapat diartikan bahwa keterangan lebih dari 1 . orang saksi saja tanpa disertai alat bukti lainnya, dapat dianggap cukup untuk membuktikan apakah seorang terdakwa https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya bersalah / tidak. Begitu pentingnya kedudukan saksi dalam mengungkap suatu tindak pidana dalam Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP . uyoto, 2. Melihak sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 184 Ae Pasal 185 KUHAP sebagaimana yang duraikan tersebut maka sudah sewajarnya saksi atau korban dalam upaya penegakan hukum diberikan perlindungan, sehingga dalam memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, saksi merasa aman dan bebas dari ancaman / tekanan baik fisik atau psikis terhadap diri dan keluarganya. Saksi tidak boleh ragu-ragu menjelaskan peristiwa yang sebenanrnya, walaupun mungkin keterangannya itu memberatkan si terdakwa. Maka Pasal 173 KUHAP memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memungkinkn seorang saksi didengar keterangannya tanpa kehadiran Alasannya jelas, mengakomodir kepentingan saksi sehingga ia dapat berbicara dan memberikan keterangannya secara lebih leluasa tanpa rasa takut, khawatir atau pun tertekan Walaupun demikian adanya jaminan keamanan dan bebas dari rasa takut bagi saksi saat diperiksa di muka persidangan atas keterangan yang diberikannya. Sejatinya, jaminan keamanan dan bebas dari rasa takut ini menjadi sangat penting agar saksi tidak ragu-ragu menceritakan peristiwa yang sesungguhnya. Tujuan akhirnya adalah bagaimana mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, untuk mencapai sistem hukum yang ada di Indonesia Sistem peradilan pidana . riminal justice syste. menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan Pendekatan pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 suatu kesatuan dan saling berhubungan . dan saling mempengaruhi satu sama lain. Melalui pendekatan ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan unsur penting dan berkaitan satu sama lain, dalam mewujudkan keefektifan hukum seperti struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Menurut Mulder, kebijakan untuk menentukan (Arief, 2. Seberapa jauh ketentuan Aeketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbarui. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Cara pelaksanaan pidana harus dilaksanakan. Kebijakan kriminal tidak dapat dilepaskan sama sekali dari masalah nilai, terlebih bagi bangsa Indonesia yang Pancasila bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan pada sipelanggar nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tetapi harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai pergaulan hidup masyarakat. Hambatan-Hambatan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia Pemeriksaan perkara pidana dapat permasalahan tidak pernah ditemukan. Karena bagi saksi warga negara asing, saksi tuli maupun saksi yang bisu dapat dimintai Permasalahan hanya muncul apabila saksi https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya suatu parkara pidana tidak dapat didatangkan ke persidangan pengadilan, atau apabila saksi dimaksud juga melarikan diri, dan lain sebagainya (Suisno, 2. Hambatan-hambatan menggunakan keterangan saksi di suatu persidangan pengadilan negeri, hampir tidak ditemui sama sekali. Satu-satunya hambatan hanya berkaitan dengan dapat atau tidaknya saksi yang bersangkutan didatangkan ke pemeriksaan pengadilan. Sebagaimana seorang saksi dilakukan dengan suatu AuhalAy Pemanggilan seorang/beberapa prosedur tertentu, antara lain : Surat panggilan disampaikan kepada saksi di alamat/tempat tinggalnya, atau apabila alamatnya tidak diketahui, surat panggilan disampaikan ke kediaman saksi yang terakhir. Apabila tinggalnya, maka surat panggilan disampaikan kepada Kepala Desa di daerah hukum kemungkinan tempat tinggal saksi atau kediamannya yang Apabila saksinya ditahan, maka surat panggilan tersebut disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, atau Kepala Lembaga di mana saksi ditahan. Penerimaan surat panggilan, baik oleh saksi langsung, orang lain maupun melalui orang lain harus disertai tanda Apabila kesemuanya itu masih belum dapat dilakukan maka surat panggilan ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Hambatan yang dianggap paling besar yang dialami Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah kewenangan yang dimiliki LPSK dianggap terlalu kecil, oleh Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 LPSK kewenangan yang lebih besar. Jika dilihat dari tugas maupun kewenangan yang Undang-Undang Perlindungan Saksi &Korban terhadap LPSK, secara umum terkesan sudah Namun jika diperhatikan dengan teliti, apalagi jika dikaitkan dengan mandat dari undang-undangnya maka kewenangan dari lembaga ini masih kurang memadai (Supriyadi Widodo Eddyono, 2. Jika kita melihat tugas dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diatur dalam undangundang nomor 13 tahun 2006 kelihatannya telah mencukupi, namun jika telaah lebih mendalam akan mandat tersebut maka kewenangnnya masih sangat lemah, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut: Kewenangan LPSK untuk pemberian bantuan dan dukungan bagi saksi di Penyediaan Konsultan bagi para saksi Hal-hal lain untuk pelayanan saksi selama proses persidangan. Tugas LPSK dalam administrative LPSK dalam perlindungan sementara untuk Perjanjian-perjanjian dengan lembaga lain tentang bantuan terhadap saksi. Penggunaan fasilitas Negara untuk perlindungan saksi. Mendelegasikan tugas LPSK didaerah (Elsam. Hal-hal ini sering kita temui perlindungan saksi dibutuhkan oleh masyarakat namun belum ada pedoman undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga ini menjadi hambatan yang harus diperbaiki https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Jika kita bandingkan dengan Amerika Serikat,dimana perlindungan saksi sangat bersifat rahasia terutama dalam memberantas kejahatankejahatan yang serius seperti kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih, distribusi obatobatan terlarang seperti narkotika dan tindak pidana korupsi, dimana relokasi para saksi dan keluarganya sangat dirahasiakan oleh penyidik dan mereka betul-betul memberikan rasaaman serta jika perlu mereka mengganti identitas saksi serta mendapatkan tempat permanen yang lebih aman. Sebagaimana telah kita lihat dari atas bahwa perlu adanya desentralisasi kenyamanan masyarakat supaya cepat penyampaian suatu tindak pidana atau Penutup Berdasarkan sebagaimana yang telah dibahas dari babbab berikutnya maka dapat ditarik simpulan dan saran sebagai berikut: Simpulan Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara Bahkan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, dan hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan keterangan saksi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Website LPSK. Rapat Koordinasi Para Perlu adanya sosialisasi PeraturanPenegak Hukum dengan LPSK, diakses peraturan tentang perlindungan saksi tanggal 26 September 2015 pkl. proses setiap daerah, suapaya masyarakat dapat peradilan pidana setelah diberlakukannya serta merta megetahui dan berani Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 mengungkapkan suatu kejahatan. adalah : a. Capacity Building Lembaga Daftar Pustaka Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak Buku tahun 2006 pasca diberlakukannya UndangArief. Barda Nawawi. Undang Nomor 13 tahun 2006 belum Pembaharuan memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi Citra Aditya Bakti Kerjasama Lembaga Perlindungan Bernard L. Tanya, dkk. Teori Hukum, saksi dan korban dengan lembaga terkait Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang lainnya terutama pihak kepolisian dan dan Generasi. Genta Publishing, kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin Yogyakarta. dengan sehingga perlindungan saksi belum Donald Albert Rumokoy Dan Frans terlaksana secara komprehensif. Maramis, 2014. Pengantar Ilmu Saran