Jurnal Sakato Ekasakti Law Review e-ISSN: 2829-0305 | p-ISSN: 2829-1298 Volume 3. Issue 3. December 2024 Website: https://journal. id/JSELR Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Corry Fernandes . Neni Vesna Madjid . Fahmiron . Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Coresponding author: corryfernandes@gmail. Info Artikel Direvisi: 2024-10-21 Diterima: 2024-11-12 Dipubliskasi: 2024-12-09 Kata Kunci: Disparitas. Putusan Hakim. Tindak Pidana. Penganiayaan Keywords: Disparity. Judge's Decision. Crime. Persecution Abstrak Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat . ke-1e, 2e KUHPidana. Pertimbangan terpenuhinya unsur Barang siapa dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Tidak adanya pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan terdakwa. Disparitas dalam pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp adalah terlihat dari Putusan yang dijatuhkan yaitu hukuman pidana penjara selama 2 . tahun dan 8 . bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp di pidana penjara masing-masing selama 6 . Dengan kasus yang sama diatas, adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda. Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbedabeda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak. Abstract Article 8 paragraph . of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power states that judges may also be obliged to consider the good and evil characteristics of the defendant during the trial. The judge's basis for consideration in deciding decision number: 424/Pid. B/2022/PN Tjk and decision number: 592/Pid. B/2023/PN Lbp is to pay attention to the legal facts of indicting the defendant as regulated in Article 170 paragraph . 1e, 2e Criminal Code. Consideration of the fulfillment of the elements of anyone who openly and with collective force or together uses violence against a person which results in serious injury. The actions carried out by the defendants were intentional as intended. The judge did not find anything that could release the DOI: https://doi. org/10. 31933/48b7n817 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 123 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 defendants from criminal responsibility either as a justification or excuse. There are no non-juridical considerations that can relieve the defendant. The disparity in punishment for perpetrators of criminal acts of abuse together in Decision Number: 424/Pid. B/2022/PN Tjk and Decision Number: 592/Pid. B/2023/PN Lbp is visible from the decision handed down, namely a prison sentence. for 2 . years and 8 . months in the case of Decision Number: 424/Pid. B/2022/PN Tjk, while in the case of Decision Number: 592/Pid. B/2023/PN Lbp, they were sentenced to prison for 2 . years and 8 . months respectively. With the same case above, there is a disparity in the judge's decision in the two cases above. Judges in deciding a case have different beliefs and considerations. Each person has a different level of sense of justice and views about justice, as do judges. Apart from that, the absence of guidelines for punishment is also one of the factors behind the disparity in punishment. Another factor in the criminal disparity in the judge's decision is the defendant's factor, because in deciding a case, the judge cannot be separated from the defendant's condition, such as the defendant's social and economic situation and the defendant's attitude during the trial, whether the defendant behaved politely during the trial or not. PENDAHULUAN Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diantaranya menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lingkungan peradilan umum, peradilan umum ini berfungsi sebagai peradilan rakyat, baik untuk kasus perdata maupun pidana. Dalam praktiknya fungsi mahkamah agung sebagai pengadilan tingkat akhir berwenang untuk memeriksa dan mengawasi apakah penerapan hukum dari putusan pengadilan bawahan sudah tepat . udex juri. sehingga menghindarkan terjadinya inkonsistensi dalam penerapan 2 Hakim dalam memutus perkara harus memiliki kemampuan menyelesaikan perkara yuridis . he power of so1viing 1ega1 prob1em. , yang terdiri dari tiga kegiatan, yaitu merumuskan masalah hukum . ega1 prob1em identificatio. , memecahkan masalah . ega1 prob1ems so1vin. , dan mengambiil putusan . ecision makin. Menurut Shidarta, terdapat enam langkah utama dalam proses penalaran hukum dalam proses pembuatan putusan hakim, yaitu:4 Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama . ame offenc. dalam prakteknya di pengadilan. Menurut Muladi, disparitas pidana adalah Aupenerapan pidana . isparity of sentencin. dalam hal ini adalah penerapan pidana yang tidak sama . ame offenc. atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pemberian yang jelas. 6 Menurut Harkristuti Harkrisnowo, disparitas pidana sering dipersepsi publik sebagai bukti ketiadaan keadilan . ocietal justic. Disparitas pidana selanjutnya akan bermuara pada suatu keadaan dimana hukum yang semula dimaksudkan untuk menjadi penjaga keadilan, kemanfaatan sosial, dan kepastian Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Liberty,Yogyakarta, 2006, hlm. Emmy Sri Mauli Tambunan. Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomer 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat . Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. No. 01, 2017, hlm. Sudikno Mertokusumo dalam M. Syamsudin. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2012, hlm. Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam konteks Ke Indonesiaan, . Syamsudin. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2012, h1m. Muladi. Lembaga Pidana Bersayarat. Cet. 2 Universitas Dipenegoro. Semarang, 1992, hlm. Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung, 2005, hlm. Harkristuti Harkrsnowo. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, dalam majalah KHN Newsletter. Edisi April . Jakarta, 2003, hal. Page | 124 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 hukum tidak lagi dapat dipenuhi secara utuh, karena dalam hal ini unsur keadilanlah yang oleh masyarakat tidak lagi dipenuhi atau diberikan oleh hakim dalam menegakkan hukum. Permasalahan yang dibahas adalah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp. METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap Putusaan 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi dokumen/studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp Pertimbangan hukum pada dasarnya merupakan salah satu dari proses persidangan dimana pada tahapan ini hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tersebut berlangsung. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus berdasarkan oleh Undang-Undang, dikarenakan hakim memegang peran sebagai dasar atas penjatuhan putusan atas konflik yang dihadapkan kepadanya. Pertimbangan Hakim dalam putusan yang mengandung pemidanaan dibedakan menjadi dua kategori yaitu pertama kategori pertimbangan yang bersifat yuridis dan yang kedua adalah pertimbangan yang bersifat non-yuridis. 9 Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan Hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan, hal-hal yang dimaksudkan tersebut diantaranya adalah: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Keterangan Terdakwa Keterangan saksi Barang-barang bukti Pasal-pasal peraturan hukum pidana Pertimbangan yuridis hakim menitikberatkan dengan melihat proses tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan kemudian seberapa parah luka yang dialami korban, serta mendasarkan pada keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi untuk membenarkan benar terjadinya tindak pidana. Setelah fakta-fakta dalam persidangan telah diungkapkan, barulah putusan hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum yang sebelumnya telah dipertimbangkan korelasi antara fakta-fakta, tindak pidana yang didakwakan, dan unsur-unsur kesalahan terdakwa. Setelah itu, majelis mempertimbangkan dan meneliti apakah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum. Penjatuhan putusan merupakan ujung dari sebuah proses peradilan. Hakim menjatuhkan putusan di pengadilan guna memperoleh kepastian hukum. Dalam teori kepastian hukum oleh Jan Michiel Otto menyebutkan bahwa kepastian hukum sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu tersedia aturan-aturan yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena nagara. Instansi-instansi penguasa menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang Sri Dewi Rahayu. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law 1. No. , hlm 131. Rusli Muhammad. Lembaga Pengadilan Indonesia. UII Press. Yogyakarta, 2013, hlm. Page | 125 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Putusan adalah sebuah penilaian Hakim dalam melihat sebuah perkara yang pada pokoknya telah melalui pemeriksaan yang sistematis. Putusan tidak hanya mengandung putusan yang menentukan bersalah atau tidaknya seorang Terdakwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Ditentukannya seseorang bersalah atau tidak atas perbuatannya sangat tergantung oleh dakwaan yang digunakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Dalam perkara pidana Putusan Nomor 424/Pid. B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor 592/Pid. B/2023/PN Lbp. Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat . ke-1e, 2e KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut : Barang siapa. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat Menurut analisa penulis pertimbangan yang digunakan hakim dalam memberikan keputusan pada kedua perkara diatas secara yuridis adalah melihat kepada mens rea atau niat dilakukannya suatu perbuatan. Perbuatan yang dilakukan adalah memuat unsur kesengajaan atau dengan tujuan menimbulkan akibat berupa luka berat pada kepala dan anggota tubuh Saksi Dan yang diderita oleh korban. Kemudian juga pertimbangan menganai perbuatan yang dilakukan atau actus reus. Pada peristiwa tersebut perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur delik Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka beratAy sehingga dengan pertimbangan tersebut Hakim kemudian menjatuhkan putusan pemidanaan dan pada kedua putusan terdapat Disparitas Dalam Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Pada Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp Harus diingat bahwa keyakinan Hakim tersebut bukanlah timbul dengan sendirinya saja, tetapi haruslah timbul dari alat-alat bukti yang sah yang telah disebutkan didalam UndangUndang, dan tidak dari keadaan-keadaan lain. Tidaklah dapat di pertanggung jawabkan suatu keputusan walaupun sudah cukup alat-alat bukti yang sah Hakim begitu saja mengatakan bahwa ia tidak yakin dan karena itu ia membebaskan Terdakwa, tampa menjelaskan lebih lanjut apa sebab-sebab ia tidak yakin. Keyakinan Hakim disini tidak saja terhadap alat-alat bukti yang di tentukan didalam Pasal 184 KUHAP saja tetapi adanya peranan dari barang-barang bukti yang di temukan di tempat kejadian perkara seperti pisau atau peluru yang dipakai untuk membunuh dan mencelakai orang lain, sebagaimana yang dijelaskan didalam Pasal 39 KUHAP ayat . yang berhubungan dengan barang bukti sebagai hasil dari penyitaan dan barang-barang yang dapat disita yang dilakukan penyidik dalam menjalankan fungsinya. Hakim dalam memutus suatu perkara harus bersifat adil. Keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, yang berisi tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, memperlakukan dengan tidak pandang bulu atau pilih kasih melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. 10 Dalam teori keadilan. Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya atau fiat justitia bereat mundus. Bahder Johan Nasution. Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Jurnal Yustisia. Vol. 3 No. Mei-Agustus 2014, hlm. Page | 126 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah Putusan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 2 . tahun dan 8 . bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp di putus bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 . Terdapat beberapa hal yang meringankan pidana, yakni Percobaan (Pasal 53 ayat 2 dan 3 KUHP). Membantu atau medeplichtgheid (Pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHP), dan belum dewasa atau minderjarigheid (Pasal 47 KUHP). Kemudian. Hal-hal yang meringankan pidana yang terdapat dalam putusan pengadilan antara lain : Usia muda Belum pernah dipidana Mengakui perbuatannya Menyesali perbuatannya Masih bekerja / belajar Berlaku sopan Permaafan dari saksi korban Putusan Nomor : 424/Pid. B/2022/PN Tjk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 . tahun dan 8 . bulan terhadap Pelaku Ridho Astama Bin Alkap Satria. Pertimbangan hakim yang memuat hal-hal yang meringankan pidana adalah : Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui semua perbuatannya. Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 . tahun terhadap Terdakwa I. Frans Nataldo Siregar. Terdakwa II. Wan Syafrizal Baros dan Terdakwa i. Yuda Dandi. Pertimbangan Hakim yang memuat hal-hal yang meringankan pidana adalah : Terdakwa Frans Nataldo Siregar dan M. Yuda Dandi belum pernah dihukum. Para Terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulanggi perbuatan yang sama dikemudian hari. Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan sanksi pidana terdakwa pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebelum menentukan berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan sanksi pidana adalah hakim melihat pada sikap/perilaku baik dan buruk terdakwa baik selama mengikuti persidangan, ada/tidaknya penyesalan pada diri terdakwa, serta niat baik terdakwa untuk membiayai pengobatan korban. Selain itu, penilaian terhadap belum pernahnya terdakwa dihukum menjadi salah satu pertimbangan hakim di dalam menetapkan sanksi pidana, sebagaimana dipertimbangkan hakim dalam Putusan No. 592/Pid. B/2023/PN Lbp Sedangkan, penilaian terhadap hal-hal yang memperberat sanksi pidana pada dasarnya hakim pada akibat yang ditimbulkan, yakni adanya luka-luka yang diderita oleh korban. Pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan memperberat pelaku akan berpengaruh terhadap lamanya masa pidana yang akan ditetapkan kepada terdakwa. Dengan mempertimbangkan segala aspek, hakim kemudian dapat menentukan berat ringannya sanksi pidana kepada pelaku dengan memperhatikan rasa keadilan agar pelaku dapat menjalani pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Hal ini dilakukan agar penjatuhan sanksi pidana oleh hakim sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri, yakni untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut serta menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Selain karena terdakwa berperilaku sopan, adapun hal-hal lain yang menjadi penilaian hakim untuk meringankan sanksi pidana adalah sebagai berikut : Pertama. Terdakwa belum pernah dihukum atau bukan sebagai residivis. Dengan maksud bahwa terdakwa sebelum melakukan tindak pidana, terdakwa tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang sebelumnya. Hal ini menjadi catatan pertimbangan tersendiri bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi sebagai dasar yang meringankan sanksi pidana. Jika terdakwa tidak Page | 127 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 pernah melakukan kejahatan sebelumnya, maka hakim perlu mempertimbangkan untuk memberikan keringanan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa. Kedua. Adanya sikap terus terang dalam persidangan. Selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit-belit, maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan sanksi pidana yang Sebabm jawaban yang terus terang tersebut akan memudahkan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapkannya. Ketiga. Adanya penyesalan terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya, serta terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini dapat dijadikan sebagai suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan sanksi pidana yang akan dijatuhkan pada Dengan kasus yang sama diatas, yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dapat dilihat adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Yang dimaksud dengan disparitas pidana . isparity of sentencin. dalam hal ini adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama . ame offenc. atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan . ffences of comparable seriousnes. tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pidana akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan Aucorrection administrationAy. Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban Authe judicial capriceAy, akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan Dari sini akan Nampak suatu persoalan yang serius,sebab akan merupakan suatu indikator dan manifestasi daripada kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana. 12 Adanya disparitas putusan hakim terhadap dua kasus tersebut dirasa bertentangan dengan teori keadilan, yakni Keadilan ini juga merupakan suatu hasil dari pilihan yang adil. Karena itu orang lalu memilih prinsip keadilan. Keadilan sebagai fairness menghasilkan keadilan prosedural murni. Di dalam mewujudkan keadilan, sumber hukum yang ada hanya merupakan pedoman dan bahan inspirasi bagi hakim untuk membentuk hukumnya sendiri. Selanjutnya, tugas hakim adalah menghubungkan sumber hukum dengan fakta konkret yang diperiksanya. Dalam penghubungan antara sumber hukum dan fakta konkret itu, hakim melakukan penilaian, dimana Achmad Ali berpendapat bahwa hakim dalam menyelesaikan sengketa bukan berpedoman pada aturan hukum yang terdapat pada undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin ataupun hukum agama, melainkan aturan hukum yang lahir dari penilaian Penilaian hakim tersebutlah menjadi dasar penetapan amar putusan mengenai berat ringannya sanksi pidana yang harus dijalani oleh pelaku tindak pidana, yang pada akhirnya tidak selalu menghasilkan penjatuhan sanksi pidana yang sama antara satu kasus dengan kasus Disparitas pidana terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan pertimbangan hakim di dalam menilai suatu tindak pidana. Menurut analisa penulis terhadap terjadinya disparitas adalah Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda. Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbedabeda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena Muladi dan Barda Nawawi. Op. , hlm. Muladi dan Barda Nawawi. Op. , hlm. Page | 128 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak. KESIMPULAN Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat . ke-1e, 2e KUHPidana. Pertimbangan terpenuhinya unsur barang siapa dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan yang dilakukan para Terdakwa merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan Oleh karena itu. Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan. Serta tidak adanya pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan terdakwa. Disparitas dalam pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersamasama pada Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp adalah terlihat dari Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah Putusan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 2 . tahun dan 8 . bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid. B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid. B/2023/PN Lbp di putus bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 . Dengan kasus yang sama diatas, yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dapat dilihat adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbanganpertimbangan yang berbeda-beda. Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbeda-beda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak. REFERENSI